Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman

PUT-016412.10/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026

Didiek Hartadi, S.E. · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-016412.10/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Didiek Hartadi, S.E. mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan Desember2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 21Masa pajak Januari sampai dengan Desember2015
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 26 ayat (4) · Pasal 29 · Pasal 32
  • UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 21 ayat (1) · Pasal 21 ayat (3) · Pasal 21 ayat (5a)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-016412.10/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
Didiek Hartadi, S.E.
Nama Wakil
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2015 Nomor 00002/201/15/453/19
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2015
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
9 Juni 2022
Tanggal Pengucapan
12 Februari 2026