Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman
PUT-013417.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2026
PT Pama Persada Nusantara · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013417.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Pama Persada Nusantara mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2019
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8)
- UU KUPPasal 17 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013417.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Pama Persada Nusantara
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00087/407/19/091/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 Oktober 2023
- Tanggal Pengucapan
- 25 Februari 2026