Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 17 halaman

PUT-007013.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026

CV. Papua Prosper Mandiri · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007013.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 7 April 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan CV. Papua Prosper Mandiri mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 7 · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 40 ayat (1) · Pasal 40 ayat (3) · Pasal 40 ayat (6) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007013.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
CV. Papua Prosper Mandiri
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2020
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
11 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
7 April 2026