Putusan Pengadilan Pajak · 19 halaman
PUT-007007.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026
CV. Papua Prosper Mandiri · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2021
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007007.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 7 April 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan CV. Papua Prosper Mandiri mengenai Gugatan Pajak masa pajak Oktober 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Oktober 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7 · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 40 ayat (1) · Pasal 40 ayat (3) · Pasal 40 ayat (6) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007007.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- CV. Papua Prosper Mandiri
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 7 April 2026