Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman

PUT-011436.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Pama Persada Nusantara · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011436.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Pama Persada Nusantara mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2019
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (8)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 17 ayat (2) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 9 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011436.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Pama Persada Nusantara
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00025/207/19/091/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
20 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
25 Februari 2026