Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 78 halaman

PUT-010959.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Indonesia Airasia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010959.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Januari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Indonesia Airasia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2019
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1 · Pasal 9 ayat (5) · Pasal 9 ayat (6) · Pasal 16B
  • UU KUPPasal 25 ayat (3a) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 31A
  • PMK 78/PMK.03/2010Pasal 3
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010959.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Indonesia Airasia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00025/207/19/058/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
26 November 2025
Tanggal Pengucapan
23 Januari 2026