Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 69 halaman

PUT-010462.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026

PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010462.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (8)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
  • UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 9 · Pasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010462.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00378/207/21/092/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
27 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
27 Februari 2026