Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 54 halaman

PUT-010296.13/2024/PP/M.XB Tahun 2026

PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010296.13/2024/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Agustus 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Agustus 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
  • UU PPhPasal 26
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 69 ayat (1e) · Pasal 76 · Pasal 78 · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010296.13/2024/PP/M.XB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00481/504/21/092/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
27 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
27 Februari 2026