Putusan Pengadilan Pajak · 41 halaman
PUT-008530.99/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
PT Swadaya Indopalma · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008530.99/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 5 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Swadaya Indopalma mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2020.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1 · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 25 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1 · Pasal 40 ayat (6) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008530.99/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Swadaya Indopalma
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 5 Februari 2026