Putusan Pengadilan Pajak · 72 halaman
PUT-005405.16/2022/PP/M.XVIA Tahun 2026
PT Win Textile · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005405.16/2022/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan 10 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Win Textile mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 17 ayat (3) · Pasal 168 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13A · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005405.16/2022/PP/M.XVIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Win Textile
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- F. HarrisAdftya E.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/441/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.
- Panitera
- Steny Agustma Arisandy, S.E., M.T.
- Tanggal Putusan
- 4 April 2023
- Tanggal Pengucapan
- 10 September 2026