Putusan Pengadilan Pajak · 152 halaman
PUT-009631.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Sankin Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009631.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Sankin Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
- Pos yang disengketakan
- Harga Pokok Penjualan
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A · Pasal 26 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009631.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sankin Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00013/206/17/055/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 Desember 2021
- Tanggal Pengucapan
- 26 Januari 2026