Putusan Pengadilan Pajak · 59 halaman
PUT-009512.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
Reksa Dana Syariah Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009512.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 29 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Reksa Dana Syariah Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 24 ayat (6)
- UU KUPPasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009512.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Reksa Dana Syariah Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/077/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 20 Oktober 2022
- Tanggal Pengucapan
- 29 Januari 2026