Putusan Pengadilan Pajak · 84 halaman
PUT-009215.13/2023/PP/M.IA Tahun 2026
PT. Jatim Taman Steel Manufacturing · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22
- UU PPNPasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009215.13/2023/PP/M.IA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Jatim Taman Steel Manufacturing
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Tidak tercantum
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00011/204/20/641/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 18 September 2024
- Tanggal Pengucapan
- 2 Februari 2026