iFPUTUSAN
Nomor16/2024/PP/M.XA Tahun 2026| DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA i PENGADILAN PAJAK
7 i i memerksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir| dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal| Pajak Nomor KEP-00099/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00028/207/18/422/23 tanggal 25 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009032.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MULTI LARIS JAYA SUKSES, NPWP: 31.185.054.9-424.000/ |0311850549424000, NITKU: 0311850549424000000000, beralamat di |» Jalan Pasir Salam AanPasirluyu, Regol, Bandung, Jawa Barat, |dengan alamat korespondensi Jalan Mahar Martanegara Nomor 104, RT |05 RW 14, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota
Cimahi, Jawa‘ Barat 40533, dalam hal ini diwakili Sdr. Oce Sendjaya : jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. NamaP1 Togi Mulia Natanael Silalahi, S.E., Ak., ;M.Ak., CA., S.H.:
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-528/PP/IKH/2024 tanggal 10 April |2025
:berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MLISISKPI7/2026 tanggal
29 April 2025,|
2. Nama: Muhammad Ridoan|
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-566/PP/OKH/2024 tanggal 29 Juli
2024| berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MLJS/SKP/2/2025 tanggal 14 Maret 2025,:
, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding: