Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

009032.16.2024w

PT Multi Laris Jaya Sukses, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

iFPUTUSAN

Nomor16/2024/PP/M.XA Tahun 2026| DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA i PENGADILAN PAJAK

7 i i memerksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir| dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal| Pajak Nomor KEP-00099/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00028/207/18/422/23 tanggal 25 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009032.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MULTI LARIS JAYA SUKSES, NPWP: 31.185.054.9-424.000/ |0311850549424000, NITKU: 0311850549424000000000, beralamat di |» Jalan Pasir Salam AanPasirluyu, Regol, Bandung, Jawa Barat, |dengan alamat korespondensi Jalan Mahar Martanegara Nomor 104, RT |05 RW 14, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota

Cimahi, Jawa‘ Barat 40533, dalam hal ini diwakili Sdr. Oce Sendjaya : jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. NamaP1 Togi Mulia Natanael Silalahi, S.E., Ak., ;M.Ak., CA., S.H.:

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-528/PP/IKH/2024 tanggal 10 April |2025

:berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MLISISKPI7/2026 tanggal

29 April 2025,|

2. Nama: Muhammad Ridoan|

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-566/PP/OKH/2024 tanggal 29 Juli

2024| berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MLJS/SKP/2/2025 tanggal 14 Maret 2025,:

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

' Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1

: 1. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari S. / 198506212009012002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,|

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat

DJP,

2. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto / 198110062001121002, *Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat

DJP,

3. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol / 197402071994021001, ' Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-37221p3. 07/2025 . tanggal 1 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:|

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 71/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 sebagaimana telah diubah) dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor|

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/MLJS- BANDING/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 67/SUB/WPJ.09/2024 tanggal 2 Desember 2024:|

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

t i

DUDUK PERKARA

|| Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak :Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor

00028/207/18/422/23 tanggal 25 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega, dengan perhitungan | sebagai berikut:

PENGUSAHA‘ KENA PAJAKFISKUS a. Atas Penyeranan Darang dan Jasa yang terutang PPN:

&.1, Eksporo

8.2, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sends6,216,875,391

3.3, Penyorahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

2.4.yang PPN-nys tidak dipungut

2.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengonaan PPN

Jumlah (at

5. Atas Panyerahan Barang dan Jasa yang titak terutang PPNo c Jumian Seluruh Penyerahan (2.6 = b)6,216,875,191 d. Atas impor BKP/Pemantastan BKP Tidak Berwujud dari tuar Daerah Pabaan di dalam Osceruh Pabean/Poemantaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam

Daeran Paboar/Pemungutan pajak oleh Permungut PPN/Keglatan ob melakukan ponyerahan satolah jangka walau tareniu

Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang beraktirPercishan yang PPN-nya tidak seharyanya dibobaskan atau tidak

Tanggung jawab secara rontong/Pembayaran PPN yang semuta mendapatkan fasiitas

4.3. Impor BKP

4.2, Pemantaatan BKP Udak barwujod dart Luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean

0.3, Pemanfasian JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

0.4, Pemungutan Pajak olah Permungut PPN

9.5. Kegiatan Membangun Sendiri

9.6. Pembayaran kembali Pajak Masuken bagt PKP yang bolum melakukan penyerahan satclah jangka waktu tertentu berakhir

0.7. Perolehan yang PPN-nys tidak scharusnya dibobaskan atau tidak

Cipungut

0.7. Tanggung jawab secara rentang

9.8. Pembayaran PPN yang samuta mendapatkan fasiktas

0.9, Jumlah (d.t atau d.2 atau d.3 atay C.4 atau d.5 atau d6d,7 atau d.a atau d.9)

Penghtungsn PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harussondid (tarif x 1.2.2 atau 1.d.10).! b. Dikurangi :

D.1. PPN yang disator di muka dalam Masa Pojak yang samafe} 6.2. Pajak Masukan yang dapat diparnitungkan.$89,437,813 6.3. STP (pokok kurang bayar)o b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri33,248,634 b.5. Usin-Llain0 &6 Jumlah (b.3 « b.2 +++ D5)621,687,467

Cc. Opernitungkan:

cit. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (5,6 -c.1)

. Jumlah penghtungan PPN Kurang Bayar (2 - d)

Keledinan Pajak yang sudah:

a. 'Dixompensaskan ko Masa Pajak berikutnya

Dikompensaskan ko Masa Pajak lc. “Yumtah (a + b)

PPN yang kurang dibayar (2.6 + 3.c)

Sankal:

a. , Bunga Pasal 13 (2) KUP

>. Kenskan Pasai 13 (Za) KUP ic. Kenakan Paszal 13 (3) buruf c KUP

Kenakan Pasal 170 (5) KUP

Kanakan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pass! 19 (2) KUP jo. Pasat @ (<4 PPN.Fa) Gg. .Jumlah347,724,644

1,143,797,546. EMPAT? PULUH ENAM RUPIAH orbilang: SATU MILYAR SERATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH YUJUH RIBU LIMA RATUS

BE Jumlah Ih kurangilebin) bayar bay ayang dizetujul Wajb Pajak berdasarkan Pembahasan Akhi

| |

,

1

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/MLJS-KBRTN/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon! Banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut| PENGUSAHA

KENA PAJAK FISKUS

Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

| Ja-1 Eksporee

| | a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.216.875.191! 14.177.604.208 7:960,729.017 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

2.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

|6.216.875.191 | 14.177.604.208 | 7!960.729.017 b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Pf c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 +b6.216.875.191 | 14.177.604.208[ 7!960.729.017 |. Ja.1 Impor BKPot d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar

| 4.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar DaerahPE

Pabean

| _|d.3 Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabeanee ee ee

———— | 4:5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan a7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

| 4.8 Tanggung Jawab Secara Renteng

Jumlah (d.l atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x621.687.447 |796.072.902 b, Dikurangi :| sd

| | b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-- Poo | (b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan588.437.813) 5884378137 |-| | b.3 STP (pokok kurang bayar)|

| Jb.4 Dibayar dengan NPWP sendiri33.249.634 33.249.634f |-| | |b.S Lain-lain

| (b.6 Jumlah (b.1 + b.2+b3+b.4+ 6.5)621.687.447 621.687.447 c. Diperhitungkan

| |c.1 SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

621.687.447| 621.687.447{ |-| e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d

-796.072.902796.072.902 Kelebihan Pajak yang sudah:

b, Dikompensasikan ke Masa Pajak(karena pembetulan) c. Jumlah (a + bj

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-796.072.902796.072.902 Sanksi Administrasi:| a, Bunga Pasal 13 (2) KUP- 347.724.644 B47.724.644 b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (50 KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

|

347.724.644347.724.644 || 1.143.797.546

6 |J umlak PPN yang masih harus dibayar {4 + 5h}

' Halaman 4 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009032.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT MULTI LARIS JAYA SUKSES

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00099/KEB/PJAWPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024, menyatakan Menolak dan Mempertahankan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula(Ditambah!/

Menjadi Dikurangi (Rp) a, PPNBayarToe. AN 902796,072.902 (Rp) b. Sanksi Bunga724, saa} “Yi347,724,644 ic. ic. Sanksi Sanksi Sanksi Kenaikan Kenaikan| | d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar1.143.797.5461.143, 797. 546

Perhitungan PPN yang masih harus dilunasi karena terdapat pajak yang seharusnya tidak dikembalikan:

Jumlah PPN yang masih harus/flebih) dibayar1.143.797.546 PPN yangtelah

PPN yang telah dikembalikan

Jumlah PPN yang masih harus dilunasi

|

1.143.797.546 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/MLJS-BANDING/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 (diantar langsung):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/MLJS-BANDING/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa: Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Nomor KEP- 00099/KEB/PJ/WPJ.09/2024tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/207/18/422/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak September 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1.. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor

Ye Halaman 5 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009032.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026 /

&PT MULTI LARIS JAYA:SUKSES

| 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu mengajukan banding atas * keputusan keberatan;

2." Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan zkepada Pengadilan Pajak,

' b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00099/KEB/PJ/WPJ: 0012024 tanggal 17 Juli 2024,|

3., Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak diajukan 1 (satu) Banding:| b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas ,sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

at Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Oce Sendjaya, jabatan selaku s Direktur Utama , yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Terakhir Nomor i 45 oleh Notaris Yohana Menggala S.H. di Bandung| bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00099/KEB/PJAWPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa | Nomor 00028/207/18/422/23 tanggal 25 September 2023 Masal Pajak September 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak

: oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut PENGUSAHAPEMBAHASAN pagak| FISKUSAKHIR

DISETU.

| la. 2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.216.875.191) 14.177.604.208) 6/216.875.191 | fa, 3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

| Ja6 Jumlah6215.875.191

6.216.875.191 b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN!: Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b6.216.875.191 | 14.177.604.208 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar

||_[é.1 Impor BKP

| ie 2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan luar DaerahPUT KN |

| d.3 Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

| Kegiatan Membangun Sendiri11 0 |

H | d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng

|atau d2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 —— atau d.7 atau d.3

IPerhitungan PPN PPN KurangBayar Bayarsd a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x

La.2 atau Ld)1.417.760.349 621. 687.447

Wes|p}

[i [b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitimgkan |

|| Ib.3 STP (pokok kurang bayar)

1b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri

[| |b.5 Lain-lain5“1 |! (b.6 Jumlah (b.1 + b.2+b.3+b4+b.5)

¢. Diperhitungkan eeoo c.1 SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan {b.6 - c.1621.687.447)— 621.687.447 €: Jumlah pen ghitungan PPN Kurang Bayar (a - di| 796.072.902

| 3Pajak yang sudah:oh Io a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karenapembetulan) [TT é. Jumlah (a + b)ee

| 4 (PPN yang kurang dibayar (2.¢ + 3.¢)pf

Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPne b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

Kenaikan Pasal 13 (9) hurufe KUP d. Kenaikan Pasal(50 KUP e- Kenaikan Pasal 17D (5] KUP

I! Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4) PPNNN MENDA g- Jumlah (atbtotdtetftg1 (6 (Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5h)esoo |

2. | bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan $ keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat | Nomor 002/MLJS-KBRTN/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang Pengajuan

£

| -

1 Halaman 7 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009032.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026 ,PT MULTI LARIS JAYA SUKSES

1 Keberatan yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas * perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon (Banding 3 perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

$

2Jumlah Rupiah Menuruti

KOREKSI ”UraianPENGUSAHA

,KEXAPAJAK| FISKUS

| 1 | Dasar Pengenaan Pajak ja. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor

.| , | |a2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri216.875, 14.177.604.208 | 71960.729.017

@.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-

| faa Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + 2.3 + a.4 + a.5)

14.177.604.208

71960.729.017 b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

6.216.875.191

— 177.604.208 a 7 729,017 a d.3 Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean——— d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar

| impor BKP

0.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah

Pabean

#0SendiriTTC .

asemula tidak diperjualbelikan

- d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan pftL | |d.8TanggungJawabSecaraRenteng 8 Tanggung Jawad Jawab Secara Secara Renteng Renteng atau tidak dipung d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau &.4 na

@.7 atau PRN d.8 Kuang Baya —— ——

7 | 2 (Perhitungan PPN PPN Kurang Bayar| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x687.447 417.760.349 maa 072.902 b. Dikurangi :

, | Jb.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaee

| b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan588.437.813 || -| | | b.3 STP (pokok kurang bayar)|-

'| b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri33.249.634 b.5 Lain-lain

621.687.447) 621c87.4a7| | b.6 Jumlah (b.1 + b.2+b.3+ 6.4 #b.5) c. Diperhitungkani; | c.l SKPPKP|; ie jg621,687.497{ e, Jumlah penghitungan PPN P Kurang Bayar (a-d)796.072.902 796.072.902 3 (Kelebihan Pajak yang sudah:js a, Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaee b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (karena pembetulan) c. Jumlah (a + bj

| 4 |PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c}

796.072.902 ey 072.902 5 |Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP347.724.644 aaa 724.644 & Kenaikan Pasa 13 (3 huruf= b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

1d, Kenaikan Pasal 17C (50 KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5} KUP

XN g. Jumlah (a+bictd+e+f+p-| 347,724,644

*PPN yang masih harus dibayar (4+ Bh- | 1.143.797.546 | 1.143.797.546

3." bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00099/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Menjadi

'a.IP PPN Kurang/(Lebih) Bayar

796.072.902 [a7 724. 7a 644 |

Sanksi Bunga Bunga Bunga” |

347.724.644 aa” |

|

| harus/(Lebih) dibayar1.143.797.546

1.143.797.546 Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yaitu Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari koreksi peredaran usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai juga dengan rincian sebagai berikut:| yang Pemohon Banding Terbandingdiajukan

Banding Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya|

6.216.875.191) 14.177.604.208 | 7.960,729.017 harus dipungut sendiri| bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan (banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

|

1. KOREKSI ATAS PENYERAHAN YANG PPN-NYA HARUS DIPUNGUT SENDIRI SEBESAR Rp7.960.729.017

11 Menurut Terbanding| bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang Dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp31.842.916.068 karena wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa untuk SPT Masa PPN masa pajak: Septentber sd. Desember 2018| Kemudian dalam risalah pembahasan terbanding mempertahankan koreksi DPP Penyerahan barang dan jasa sesuai dengan SPHP, sesuai|dengan jumlah penyerahan yang dilaporkan sebagai peredaran usaha di PPH 1 badan menurut Terbanding

.

x i!

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pengujian ditakukan untuk menghitung jumlah ouput kain grey yang dihasilkan selama (setahun berdasarkan jumlah Mesin yang dimiliki perusahaan dikalikan | dengan kapasitas mesin rajut, bahwa mesin rajut yang dimiliki perusahaan adalah sebanyak 47 mesin rajut denganrincian: mesin single 31,double 16:

bahwa dengan demikian produksi kain grey dalam setahun dapat! dihitung sebagai berikut:

‘la, Mesin rajut Single

Jumlah mesin yang ada31 mesin Kapasitas produksi mesin single300 kg/ hari Jumlah produksi kain grey per hari9. 300 kg j|Jumlah produksi kain grey dalam setahun (24x 12x 9.300 kg)2.678.400 kg b. Mesin Rajut Double “Jumlah mesin yang ada16 hari Kapasitas produksi mesin single150 mesin UJumlah produksi kain grey per hari2 400 kg Jumlah produksi kain grey dalam setahun (24 x 12 x 2.400 kg)691. 200 kg c Total produksi kain grey berdasarkan kapasitas mesin yang ada3.369 600 kg d. Pembelian barang jadi487.683 kg je. Kuantitas terjual tahun 2018 cfm pengujian arus barang3.857.283 kg f. Kuantitas terjual tahun 2018 cim SPT/WP1.734.602 kg 1g. Selisih2.122. 681 kg h. Harga jual rata2 minimal perkg45. .000, Rp/kg rli- Selisih penjualan95.520.627.450 bahwa kemudian dalam risalah pembahasan terbanding mempertahankan koreksi peredaran usaha sesuai dengan SPHP karena terbanding sudah menghitung akurat jumlah produksi sesuai dengan standar produksi mesin rajut yang selayaknya beroperasi, sesuai dengan standar produksi rata-rata mesin rajut di perusahaan sejenis dan mesin sejenis. Adapun surat sanggahan dari wajib pajak hanya melampirkan bukti berupa fotokopi buku produksi kain yang sebelumnya tidak diserahkan/diperlihatkan | kepada terbanding. dalam buku tersebut hanya memuat produksi per hari nya secara global didukung tanpa bukti dasar pencatatan tersebut yang bisa| meyakinkan terbanding dalam menentukan jumlah produksi kain per mesinnya per harinya:| 1.2 Menurut PEMOHON BANDING

KOREKSI ATAS PENYERAHAN YANG PPN-NYA HARUS DIFUNGUT | SENDIRI SEBESAR Rp7.960.729.017 i

PT MULTI LARIS JAYA SUKSES

bahwa kami tidak setuju koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.960.729.017 bahwa koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang timbul karena adanya koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh terbanding berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh terbanding untuk menghitung jumlah ouput produksi kain grey yang dihasilkan selama setahun berdasarkan asumsi jumlah Mesin yang dimiliki perusahaan dikalikan dengan kapasitas mesin rajut maksimal selayaknya beroperasi, sesuai dengan standar produksi rata-rata mesin rajut di perusahaan sejenis dan mesin sejenis:| bahwa Terbanding menghitung dan berasumsi bahwa jumlah mesin rajut yang dimiliki perusahaan kami adalah sebanyak 47 mesin rajut : dengan rincian yaitu mesin single 31 dan double 16 dan berproduksi maksimal, sehingga kami tidak setuju bahwa tingkat produksi output maksimal dari mesin tersebut dijadikan sebagai asumsi tingkat penjualan selama: setahun yang kemudian dibagi rata untuk 12 bulan, sebagaimana tertuang dalam perhitungan terbanding diatas tampa menghitung kapastias tenaga kerja, kapasitas listrik, dan hari libur,| bahwa adapun alasan ketidaksetujuan kami terhadap temuan Terbanding atas koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.960.729.017 untuk Masa Pajak September 2018 adalah sebagai berikut:| Sebagaimana sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang KUP menyatakan bahwa:| “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan seria berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan diatas dan Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.960.729.017 Adapun alasan ketidaksetujuan kami sebagai berikut:

1. bahwa PT Multi Laris Jaya Sukses merupakan perusahaan, yang bergerak di bidang usaha produksi kain dan menjual kain baik yang

: diproduksi sendiri maupun dari pembelian barang jadi dari pihak lain: z

IN

| Halaman 11 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009032.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026 | ,| ’PT MULTI LARIS JAYA SUKSES || ||

2 bahwa mesin rajut yang dimiliki perusahaan kami adalah sebanyak 47 mesin rajut yang terdiri dari mesin single 31,double 16, namun yang hanya 37 mesin yang beroperasi, dengan tidak selalu bersamaan sedangkan sisanya tidak bisa digunakan karena kendala mesin dan

" sparepart yang rusak disebabkan oleh faktor usia dari mesin tersebut:

‘3. bahwa kapasitas maksimal mesin rajut yang perusahaan miliki tidak sebesar perhitungan dan asumsi kapasitas maksimal produksi mesin rajut dan terbanding, mengingat mesin rajut yang kami! miliki kebanyakan adalah mesin-mesin rajut yang sudah berumur cukup lama sehingga kepasitas maksimalnya berbeda dengan mesin rajut yang

} baru;

4. bahwa berdasarkan asumsi perhitungan maksimal produksi mesin rajut dari terbanding yang berasumsi bahwa jumlah hari produksi yang sama

: setiap bulan yaitu 24 hari adalah tidak benar, karena tidak mungkin setiap bulan produksi selama 24 hari karena ada hari libur nasional , dan | kondisi mesin dan terkait kapsitas listrik|

5. bahwa kami tidak setuju bahwa Terbanding menghitung total standar ‘ produksi diasumsikan sebagai total penjualan setahun tampa memperhitungkan adanya persediaan akhir dan tingkat keberhasilan penjualan dan laporan produksi dan laporan penjualan yang kami telah serahkan pada saat pemeriksaan:

6. bahwa Terbanding juga tidak tepat dalam menggunakan metode tidak langsung dalam perhitungan koreksi peredaran usaha dan terbanding juga tidak bisa membuktikan lawan transaksi (customer) atas penjualan

* atau penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri selama 4iMasa

Pajak yaitu September sd Desember sebesar Rp31.842.916.068 dan t dibagi rata setiap Masa Pajak sebesar Rp7.960.729.017 (Rp31.842.916.068:4 Masa Pajak)

7. bahwa kami dapat membuktikan bahwa peredaran usaha yang terutang : PPN untuk Masa September 2018 telah dipungut PPN dan telah dilaporkan di SPT Masa PPN September 2018:|

2. Ketentuan Peraturan Perpajakan:

'!

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyatakan antara lain: Pasal 13 ayat 1:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak,

: Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:| a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar:”

Penjelasan Pasal 13

Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoieh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak

* dan bukti pemotongan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. | Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan penindang- undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun n waktu 5 (lima) tahun;

Menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak! karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang: |

‘ Halaman 13 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009032.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026 /

PT MULTI LARIS JAYA SUKSES

1 t

| 2. Sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) dan (7) Undang-Undang Nomor 6

-

| Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) disebutkan:: Pasal 28 ayat (7): Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, Penjelasan Pasal 28 Ayat (7)| Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain:

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-tentang

Standar Pemeriksaan dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 4 huruf c “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan,|

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa: | a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) — Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti: Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dan pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan:

ii} Kondisi bukti diperoleh:

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti:| ii) Cara bukti diperoleh:

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara

| perolehan bukti,| b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan (pos-pos yang akan dipenksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan,|

2) bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak."

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009: 3.a. Pasal 1 angka 3:|

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang undang ini:|

3.b. Pasal 1 angka 4:|

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak:|

3.c. Pasal 1 angka 6:

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini:|

3.d.Pasal 1 angka 7|

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak:

3.e. Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakaidasar untuk menghitung pajak yang terutang::

3.f. Pasa 4 ayat 1

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:| a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;| b. impor Barang Kena Pajak;|

- C. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:| e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak,

Penjelasan Pasal 4 ayat 1:

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi | Syarat syarat sebagai berikut a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean: dan c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya,:

d.Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma: |

3.g. Pasal 9 ayat 2:

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama:

bahwa berdasarkan uraian, data, alasan Banding dan ketentuan perpajakan diatas maka objek pajak menurut Terbanding yaitu koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang timbul dari koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan terbanding sebesar Rp7.960.729.017 untuk Masa Pajak September 2018 mohon dibatalkan:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding kami telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Keputusan Terbanding dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00028/207/18/422/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak

, September 2018 , telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan 3 perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1.. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat

: diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2., Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon

Banding atas KEP-00099/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasai 23 ' Nomor 00028/207/18/422/23 tanggal 25 September 2023Masa Pajak September 2018| bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim, Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:|

3 Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

67/SUBAWPJ.09/2024 tanggal 2 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal-sebagai berikut:|

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama | proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:i 4Sengketa DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 'sebesar:

Cim. Pemohon BandingRp 6.216.875.191 8 Cim. TerbandingRp14.177.604.208 | Pokok SengketaRp 7.960.729.017 "Menurut Terbanding| A. Dasar hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana ielah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang|

:Pasal 3 ayat (1)| 4Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia | dengan ,menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke! kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh | Direktur Jenderal Pajak,

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PT MULTI LARIS JAYA SUKSES

Pasal 12 ayat (3)| Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Pasal 13 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:| a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar,| b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran:| c. Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah temyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);| d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besamya pajak yang terutang; atau e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);| f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau | ekspor Barang Kena Pajak dar/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau) telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam

|

|

Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya:

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh| Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan:| Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada (Direktur Jenderal Pajak atas suatu:| a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)| Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, daia, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

PT MULTI LARIS JAYA SUKSES

| Pasal 28 ayat (1)| Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau

| pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan:| Pasal 28 ayat (1)| Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya:|

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang, Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, b. impor Barang Kena Pajak:

C. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dar luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,| f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan| h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak:

Pasal 11 Ayat (1) huruf a

|

Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak,

Pasal 11 Ayat (2) huruf a| Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran Pasal 13 Ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D

Pasal 13 Ayat (1a) huruf a| Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak| Pasal 13 Ayat (1a) huruf b| Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak:|

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia | Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 Nopember 2015;| Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain tersebut

PT MULTI LARIS JAYA SUKSES

berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan:|

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan

Pasal 7 Ayat (1) huruf a

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal: terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar! Pasal 10 Ayat (1) huruf b.1

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Pasal 13 Ayat (1): Surat Ketetapan Pajak diterbiikan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10:| Pasal 13 Ayat (3)

Masa Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan

Pajak Karbon:| B. Tanggapan Terbanding|

I. bahwa berdasarkan penelitian terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan permohonan keberatan Pemohon Banding, mulai dari surat permohonan keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Data/Dokumen yang diminta/diberikan Wajib Pajak serta Berita Acara Pembahasan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

|

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00472/RIKSIS/KPP.0905/2023 tanggal 21 September 2023, kepada Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan dengan kode dan kriteria pemeriksaan 1462 - Pemeriksaan! Khusus Anris Komputer,|

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00472/RIKSIS/KPP.0905/2023 tanggal 21 September 2023, kepada Pemohon Banding dilakukan koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak September 2018. Terdapat koreksi

Rp31.842.916.068,00 karena Wajib Pajak tidak | mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten | kepada Pemeriksa untuk SPT Masa PPN masa September s.d. Desember 2018:|

3. bahwa sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah sengketa yuridis dan pembuktian::

4. bahwa Koreksi PPN atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa untuk masa pajak September 2018 yang dilakukan oleh

-Terbanding dengan perincian sebagai berikut:| Menurut SPT/Pemohon Banding Rp 6.216.875.191 Menurut TerbandingRp 14.177.604.208

Rp 7.960.729.017

5. bahwa koreksi sebesar Rp31.842.916.068,00 adalah koreksi DPP PPN untuk Masa September s.d. Desember 2018 karena Masa Januari s.d. Agustus 2018 telah kadaluarsa penetapan: bahwa adapun jumlah koreksi DPP PPN setahun (Januari s.d. Desember) adalah sebesar Rp95.518.748.105,00. Namun karena Masa Januari 2018 s.d. Agustus 2018 telah kadaluarsa penetapan, maka hanya diperhitungkan mulai dari Masa September 2018 s.d. Desember 2018. Koreksi tersebut berdasarkan egualisasi antara peredaran usaha di PPh Badan

1 cfm Pemeriksa dengan DPP PPN yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN:

Bahwa koreksi DPP perbulan dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

Masa Pajak

DPP Penyerahan

Koreksi SPTWPPemeriksa

6.216.875.191) 14.177.604.208 | 7.960.729.017 Oktober 20184.784.319.115 | 12.745.048.132 | 7.960.729.017 November 20186.308.415.973 | 14.269.144.990 | 7.960.729.017 Desember 2018

6.808.379.407 | 14.769.108.424 | 7.960.729.017 24.117.989.686 | 55.960.905.754 | 31.842.916.068

6. bahwa pada hari kamis tanggal 29 bulan Februari telah dilakukan permintaan keterangan dan kunjungan ke lokasi Wajib Pajak sesuai dengan Surat Tugas Nomor ST- 2921/WPJ.09/2024 sebagaimana tertuang pada Berita Acara Permintaan Keterangan dan Kunjungan ke Lokasi Wajib Pajak Nomor BA-80.a/WPJ.096/2024 dengan keterangan antara lain: Pertanyaan nomor 4 a, Tunjukan bukti perolehan mesin:

b. Tunjukan kartu Riwayat mesin, catatan kerusakan mesin, atau dokumen yang deipersamakan dengan itu untuk tahun 2018

Jawaban Pemohon Banding a. Tidak ada bukti perolehan mesin| b. — Pemah terkena banjir bandang sehingga dokumen rusak (tidak ada dokumentasi)

- Tidak ada dokumen maintenance

- Pembayaran maintenance mesin cash

- Dicari dulu pencatatan atas pembayaran perbaikan mesin Pertanyaan nomor 5

Apakah ada keterangan atau informasi tambahan yang akan disampaikan Wajib Pajak?

Jawaban Pemohon Banding|,

- Ada data hasil produksi

- Buku produksi, akan diberikan, ada softcopy rekapannya

| |

Bulan lalu ada 6 mesin yang dijual (bulan Januari 2024)

- Tidak ada data harga rata-rata tahun 2018

- 1 rolkain - rata-rata 25 Kg|

- Diberikan fotokopi rekap produksi harian 2017 s.d. April 2018

- 2018 harga paling murah Rp50.000,00 per kilogram | bahwa telah dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding sesuai dengan Surat Undangan Nomor S-646/WPJ.09/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dituangkan pada Berita Acara wawancara nomor BA-17/WPJ.096/2024 yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Bagian A. Umum| Pertanyaan nomor 9:| Dalam hal terdapat dokumen yang diminta oleh Pemeriksa dan tidak diberikan oleh Wajib Pajak, bagaimana penjelasan atas dokumen tersebut (jenis dokumennya, alasan Wajib Pajak tidak memberikannya)?| Jawaban:| Data dan/atau dokumen yang diminta oleh Pemeriksa sudah kami berikan pada saat proses pemeriksaan, tetapi dikarenakan adanya bencana saat tahun 2018, terdapat banjir yang menjebol tembok pabrik, sehingga kami mengamankan benang dan kain serta mesin, dan tidak terfokus untuk mengamankan dokumen-dokumen sehingga ada beberapa dokumen yang berceceran dan hilang yang kami tidak bisa temukan,| b. Bagian B. Koreksi Pemeriksaan dan Sengketa Pajak Pertanyaan nomor 10:: Kenapa dari 47 Mesin yang ada hanya 37 mesin yang bisa beroperasi? Bagaimana system pemeliharsar dan perawatan terhadap mesin produksi yang Saudara miliki di perusahaan?|

|

| | |

Jawaban/Penjelasan:

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya karena mesin yang kami pakai kebanyakan sudah berumur cukup tua sehingga sulit untuk dilakukan pebaikan. Oleh karena itu perusahaan memutuskan untuk tidak menggunakan mesin tersebut dan menggunakan sparepart dari mesin tersebut yang masih bisa digunakan untuk memperbaikin mesin-mesin produksi yang masih bisa digunakan di perusahaan;| Untuk pemeliharaan dan perawatan mesin biasanya dilakukan teknisi dari karyawan kami sendin, tetapi ada juga beberapa pekerjaan perbaikan/pemeliharaan. yang dilakukan oleh pihak ketiga/rekanan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen yang diminta saat proses pemeriksaan dengan alasan karena adanya bencana banjir dan terkait dengan pemeliharaan dan perawatan mesin yang dilakukan oleh teknisi dari karyawan perusahaan Pemohon Banding sendiri, tidak terdapat buku/catatan/dokumen pemeliharaan yang dilakukan, hanya penjelasan tertulis sesuai tercantum pada Berita Acara dan dokumentasi berupa gambar/foto dari 10 mesin produksi yang rusak tersebut dan dengan penjelasan bahwa pada 10 mesin tersebut tidak terdapat jalur listrik yang berarti bahwa memang mesin tersebut tidak beroperasi. Terbanding tidak dapat meyakini pemyataan karena dokumentasi berupa gambar/foto mesin tersebut diambil pada tahun pada saat wajib pajak mengajukan keberatan yaitu tahun 2024 bukan pada tahun 2018;

bahwa sehingga terkait alasan Pemohon Banding | bahwa “Mesin rajut yang dimiliki perusahaan kami adalah sebanyak 47 mesin rajut yang terdiri dari mesin single 31, double 16 namun yang hanya 37 mesin yang beroperasi, dengan tidak selalu

| |

| |

bersamaan sedangkan sisanya tidak bisa digunakan karena kendala mesin dan sparepart yang rusak disebabkan oleh factor usia dari mesin tersebuf’ tidak dapat diyakini karena tidak terdapat dokumen/bukti yang dapat diyakini untuk memperkuat alasan tersebut,

7. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa fakta Terbanding juga tidak tepat dalam menggunakan metode tidak langsung dalam perhitungan koreksi peredaran usaha dan terbanding juga tidak bisa membuktikan lawan transaksi (customer) atas penjualan atau penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri selama 4 Masa Pajak yaitu September sd. Desember

Rp31.842.916.068,00 dan dibagi rata setiap Masa Pajak sebesar Rp7.960.729.017,00 (Rp31.842.916.084:4 Masa Pajak) Tanggapan Terbanding :| bahwa Pemohon Banding memberikan rincian perhitungan produksi selama tahun 2018 berupa softcopy di Ms Excel: bahwa Terbanding tidak dapat meyakini perhitungan tersebut dikarenakan antara softcopy dan buku produksi yang diberikan oleh wajib terdapat selisih jumlah yang signifikan, selain itu di buku produksi yang diberikan oleh Pemohon Banding hanya terdapat perhitungan produksi selama bulan Januari sd April 2018 dengan alasan bahwa buku produksi sebagian besar hilang dan rusak akibat adanya banjir pada tahun 2018: | bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan dan keberatan temuan hasil pemeriksaan telah telah sesuai dan sejalan dengan Pasal 12 Ayat (3) dan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang KUP stdtd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta penjelasannya, = PMK-17/PMK.03/2013 std.td.| PMK- 184/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan beserta penjelasannya, 4 PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan dan

SE-65/PJ/2013 tentang Penggunaan Metode dan Teknik dan pelaksanaan pemeriksaan :

Il. KESIMPULAN DAN USUL|

1. KESIMPULAN| a. bahwa surat permohonan banding Nomor 002/MLJS- BANDING/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Oktober 2024 berdasarkan hasil penelitian, sementara telah memenuhi ketentuan | formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian, atas ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan di Pengadilan Pajak:| b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00099/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

Cc. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:7

2. USUL bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon

Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00099/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00028/207/18/422/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak September 2018 atas nama PT. Multi Laris Jaya Sukses NPWP 31.185.054.9-424.000.|

Menimbang, bahwa melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-

009032.16.2024/PAN/2024 tanggal 12 Desember 2024 kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding a quo dengan tujuan agar Pemohon Banding membuat Surat Bantahan, namun sampai dengan berkas ini disidangkan Majelis belum memperoleh bantahan yang dimaksud:!

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meteraiserta telah dicocokkan dengan pembandingnya sebagai berikut:| Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00099/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/207/18/422/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak September 2018:|

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor Nomor 002/MLJS- KBRTN/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023,

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

; Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/207/18/422/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak September 2018:

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai akta pendirian perusahaan Nomor 1 Tangga 12 Maret 2010:| Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 45 tanggal 31 Agustus 2017 yang mencantumkan penandatangan Pengajuan Keberatan sebagai salah seorang pengurus dan yang mencantumkan penandatangan Surat

|

11

Permohonan Banding sebagai salah seorang pengurus (akta perubahan terakhir),

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum a.n. Sdr. Muhammad Ridoan

Nomor MLJS/SKP/I/2025 tanggal 14 Maret 2025 (Masa Pajak 3 November 2018);|

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum a.n. Sdr. Muhammad Ridoan

, Nomor MLJS/SKP/2/2025 tanggal 14 Maret 2025 (Masa Pajak September 2018);

Bukti P-g, Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum a.n. Sdr. Muhammad) Ridoan

Nomor MLJS/SKP/3/2025 tanggal 14 Maret 2025 (Masa Pajak Desember 2018):

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum a.n. Sdr. Muhammad) Ridoan

Nomor MLJS/SKP/4/2025 tanggal 14 Maret 2025 (Tahun Pajak 2018), Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum a.n. Sdr. Muhammad| Ridoan

Nomor MLJS/SKP/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 (Masa Pajak Oktober 2018):|

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-566/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024

$+an. Sdr. Muhammad Ridoan;

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sdr. Muhammad Ridoan:

Bukti P-13, Pakta Integritas Pengurus a.n. Sdr. Oce Sendjaya:

Bukti P-14. Fotokopi Akta Pendirian PT Multi Laris Jaya Sukses Nomor 1 tanggal

12 Maret 2010 yang dibuat oleh Notaris Gunawan Kamarga 'S.H., di Kota Bandung,|

Bukti P-15. Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT

Multi Laris Jaya Sukses Nomor 4 tanggal 31 Agustus 2017 yang dibuat oleh Notaris Yohana Menggala S.H., di Kabupaten Bandung: |

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum a.n. Sdr. Togi Mulia Natanael

Silalahi, S.E., Ak., M.Ak., CA., S.H. Nomor MLJS/SKP/6/2025 tanggal 29 April 2025 (Tahun Pajak 2018):

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum a.n. Sdr. Togi Mulia Natanael

3 Silalahi, S.E., Ak, M.Ak., CA., S.H. Nomor MLJS/SKP/7/2025 tanggal 3, 29 April 2025 (Masa Pajak September 2018):

!

+ Halaman 31 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009932.16/2024/PP/M.XA Tahun rod x|

| |PT MULTI LARIS JAYA SUKSES

3

1

1

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum a.n. Sdr. Togi Mulia Natanael

Silalahi, S.E., Ak., M.Ak., CA., S.H. Nomor MLJS/SKP/8/2025 tanggal 29 April 2025 (Masa Pajak Oktober 2018):

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum a.n. Sdr. Togi Mulia Natanael

Silalahi, S.E., Ak., M.Ak., CA., S.H. Nomor MLJS/SKP/9/2025 tanggal 29 April 2025 (Masa Pajak November 2018):

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum a.n. Sdr. Togi Mulia Natanael

Silalahi, S.E., Ak., M.Ak., CA., S.H. Nomor MLJS/SKP/10/2025 tanggal 29 April 2025 (Masa Pajak Desember 2018):

Bukti P-21. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-528/PP/IKH/2024 tanggal 10 April 2025 a.n. Sdr. Togi Mulia Natanael Silalahi, S.E., Ak., M.Ak., CA., S.H.: Bukti P-22. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sdr. Togi Mulia Natanael (Silalahi,

S.E., Ak., M.Ak., CA., S.H.:

Bukti P-23. Matriks Sengketa:

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggi 2 Juli 2025:

Bukti P-25. Data Hasil Produksi Tahun 2018:

Bukti P-26. Flowchart Produksi beserta keterangannya:

Bukti P-27. Dokumen bukti penerimaan barang:

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Pegawai Nomor MLJS/SKP/16/2025 tanggal 5 Agustus 2025 an. Sdr. The Hok Tjiang, jabatan | Kepala Produksi/Mesin;

Bukti P-29. Pakta Integritas Pegawai a.n. Sdr. The Hok Tjiang, jabatan Kepala

Produksi/Mesin:

Bukti P-30. KTP a.n. Sdr. The Hok Tjiang:

Bukti P-31. Gambar Layout 3D Pabrik:

Bukti P-32. Surat Permintaan Data dan Jawaban dari PLN:

Bukti P-33. Penjelasan Akhir/Closing Statements Nomor tanpa nomor tanggal 3 September 2025:

Bukti P-34. SKPKB PPh Badan Tahun 2018:

Bukti P-35. SKPKB PPN September sampai Desember Tahun 2018:

Bukti P-36. Surat Permintaan Data Kepada PT PLN 140725:

Bukti P-37. Surat Jawaban dari PT PLN 240725:

Bukti P-38. Surat Permintaan Data Kepada PT PLN 060825:

Bukti P-39. Surat Jawaban dari PT PLN 120825:

Bukti P-40. Laporan Produksi Harian Tahun 2018

Bukti P-41. SPT Tahunan Badan Tahun 2017

Bukti P-42. SPT Tahunan Badan 2019

Bukti P-43, Denah Pabrik Dan Layout Gambar 3D

Bukti P-44. Berita Acara Pelaksanaan Visit Beserta Lampirannya

Bukti P-45. Gambar Proses Produksi dan Penjelasan,

Bukti P-46. Perhitungan Peredaran Usaha dan HPP Terbanding:

Bukti P-47. Analisa Perhitungan Kapasitas Listrik Yang Dibutuhkan dan Realisasi

Produksi

Bukti P-48. Lampiran XV Perhitungan HP Produksi dan HP Penjualan 2018

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan:

BuktiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

> 00472/RIKSIS/KPP.0905/2023 tanggal 21 September 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-9436/WPJ.09/BD.06/2024

:tanggal 16 Juli 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa:

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 26 Juni 2026:

Bukti T-6. Kronologis Pemeriksaan atas Pemohon Banding;

Bukti T-7. Pengujian Peredaran Usaha (Penjualan) melalui pengujian output berdasarkan kapasitas mesin rajut:

Bukti T-8. Perhitungan Harga Pokok Penjualan menggunakan jmetode perbandingan dengan komposisi sales dan HPP cfm. SPT Tahunan {PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti T-9. Artikel Mengenal Mesin Rajut Bundar (Circular Knitting Machine); Bukti T:10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 1 Agustus 2025;

Bukti Tr11. Bukti Pembayaran PLN:

4

3

» Halaman 33 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009032.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT MULTI LARIS JAYA SUKSES t

‘

Bukti T-12. Denah Gudang B Atas:

Bukti T-13. Denah Layout Site Plan Lokasi Pabrik;: Bukti 744. Penjelasan Akhir/Closing Statements Nomor S-5486/PJ: 0712025 tanggal 7 Agustus 2025:

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00099/KEB/PJ/WPJ. 09/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Bandirig Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00028/207/18/422/23 tanggal 25 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

KETENTUAN FORMAL

| Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:| Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/MLJS-BANDING/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih 'dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangahi oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

PT MULTI LARIS JAYA SUKSES $

I

POKOK SENGKETA|

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat|/Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a guo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak / Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp7.960.729.017,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding terdiri dari:

M

Nilai Sengketa 1Uraian

PemohonTerbanding(Rp) Banding (RpRp

DPP Penyerahan yang PPN-nya

| 14.177.604.208 | 7.960.729.017 Harus Dipungut Sendiri i Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

4 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan

Pajak / Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:| berdasarkan hasil pengujian terhadap Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi seluruhnya sebesar Rp31.842.916.068,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak) untuk SPT Masa PPN Masa Pajak September sampai dengan Masa Pajak Desember 2018, sedangkan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2018 telah kedaluwarsa penetapan, dengan perincian sengketa:

Masa Pajak

Koreksi

4

Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sesuai dengan jumlah penyerahan yang dilaporkan sebagai Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, menurut perhitungan Terbanding. Terbanding melakukan koreksi positif

, Halaman 35 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009032.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026 /

| PT MULTI LARIS JAYA SUKSES

atas Peredaran Usaha sejumlah Rp95.520.627.450,00 karena terdapat selisih antara kuantitas penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT dengan hasil penghitungan potensi produksi menggunakan metode tidak langsung dengan pendekatan kapasitas produksi mesin. Terbanding melakukan penghitungan jumlah output kain grey selama 1 tahun berdasarkan jumlah mesin rajut yang dimiliki dan kapasitas produksinya. Dari total 47 mesin rajut, terdiri dari 31 mesin single dan 16 mesin double, diperoleh total produksi kain grey sebanyak 3.369.600 kg. Setelah ditambah dengan pembelian barang jadi sebanyak 487.583 kg dan dikurangi kuantitas terjual tahun 2018 sebanyak 1.734.602 kg, terdapat selisih kuantitas sebanyak 2.122.681 kg. Dengan harga rata-rata Rp45. O00/kg, maka diperoleh koreksi Peredaran Usaha (selisih penjualan) sebesar Rp95.520.627.450,00. Sesuai SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, penggunaan metode tidak langsung (pendekatan satuan dan/atau volume) dilakukan karena metode langsung tidak dapat diterapkan akibat ketidaktersediaan dokumen pembukuan yang lengkap. Selama pemeriksaan pajak, Terbanding telah menerbitkan Surat Peringatan | dan Il atas' peminjaman bukti, catatan dan dokumen, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen lengkap dengan alasan dokumen rusak akibat benjr dan pegawai pembukuan telah resign.| Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak / Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan alasan: ‘pada pokoknya sebagai berikut:: koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut| sendiri sejumlah Rp7.960.729.017 timbul karena adanya koreksi Peredaran Usaha hasil perhitungan oleh Terbanding. Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha berdasarkan metode tidak langsung dengan mengasumsikan kapasitas produksi maksimal mesin rajut selama satu tahun. Terbanding berpendapat bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan berdasarkan perhitungan output kain grey dari 47 mesin rajut, terdiri dari 3 Single dan 16 double, dikalikan dengan standar produksi rata-rata perusahaan sejenis. Terkait dengan kapasitas mesin, Pemohon Banding membantah memiliki 47 mesin yang beroperasi penuh: faktanya hanya 37 mesin yang ada, namun tidak. semua i

« Halaman 36 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009032.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT MULTI LARIS JAYA SUKSES

>

beroperasi karena faktor usia dan kerusakan sparepart. Hasil kunjungan lapangan oleh Terbanding (Berita Acara Visit) dan denah pabrik menunjukkan 'ruangan hanya'mampu menampung maksimal 35 mesin dengan rata-rata produksi aktual hanya‘4 7 unit. Terkait dengan daya listrik, kapasitas listrik PLN hanya 197 KVA (177.300Watt setelah faktor daya), sedangkan untuk mengoperasikan seluruh mesin 'sesuai asumsi Terbanding dibutuhkan daya sebesar 248.490 Watt. Terkait dengan metode produksi, Terbanding menyamakan produksi maksimal! dengan total penjualan tanpa menghitung hari libur, kapasitas tenaga kerja, keterbatasan listrik, kondisi mesin tua, persediaan akhir, dan tingkat keberhasilan penjualan, Menurut pencatatan produksi aktual Pemohon Banding menggunakan sistem ISAPP hasilnya jauh di bawah asumsi Terbanding (497.556 kg vs 3.369.600 ka).

| Mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak / Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, Terbanding tidak tepat dalam menggunakan metode tidak langsung dalam perhitungan koreksi Peredaran Usaha dan juga tidak bisa membuktikan lawan transaksi (customer) atas penjualan atau penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri selama 4 Masa Pajak yaitu September sampai dengan Desember 2018 sejumlah Rp31.842.916.068,00 dan dibagi rata setiap Masa Pajak sejumlah Rp7.960.729.017,00.

Pendapat Pengadilan Pajak

' Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a guo adalah apakah terdapat Dasar Pengenaan Pajak / Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan metode tidak langsung dengan pendekatan kapasitas produksi mesin rajut untuk menghitung Peredaran Usaha sebagaimana dalil koreksi Terbanding: dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa pembuktian materi.| bahwa: menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah'sebagai berikut:

— Halaman 37 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009032.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026 /

PT MULTI LARIS JAYA SUKSES

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):| Pagal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkah jumlah pajak yang terutang”:

Pasal 13 ayat (1) “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: .| Pasal 28 ayat (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatah usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan| Pasal 28 ayat (3) “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya."| Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. » dalam penjelasannya dinyatakan “Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. .

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”3 j

4

\ Halaman 38 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009032.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT MULTI LARIS JAYA SUKSES

4|

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang* dalam Penjelasannya menyatakan: “....Pendapat dan simpulan (petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan Serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.. wd pi

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PajakNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (disebut UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penuaan atas Barang Mewah):

Pasal 1 angka 1 “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 4 j Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang- Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.”

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c “Pajak Pertambahan Nilai dikenakari atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang diakukan oleh pengusaha,

C. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang diakukan oleh

Pengusaha,”

Pasal 13 Ayat (1) huruf a “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D.”:

Pasal 13 Ayat (1a) huruf a “Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada jayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.|

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- -Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasian, Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (disebut PMK Nomor 17/PMK.03/2013), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”,

Bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Terbanding dan Pemohon Banding’ menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

Terbanding:

e Kertas Kerja Pemeriksaan:

. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00472/RIKSIS/KPP.0905/2023 tanggal 21 September 2023,

. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-9436/WPJ.09/BD.06/2024 'tanggal

16 Juli 2024:

e Kronologis Pemeriksaan atas Pemohon Banding;| s Pengujian Peredaran Usaha (Penjualan) melalui pengujian. output berdasarkan kapasitas mesin rajut:| e Perhitungan Harga Pokok Penjualan menggunakan metode perbandingan dengan komposisi sales dan HPP cfm. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018:

e Artikel Mengenal Mesin Rajut Bundar (Circular Knitting Machine), e Bukti Pembayaran PLN:

e DenahAtas,

« Denah Layout Site Plan Lokasi Pabrik| Pemohon Banding:| e Fotokopi Akta Pendirian PT Multi Laris Jaya Sukses Nomor 1 tanggal 12 Maret 2010 yang dibuat oleh Notaris Gunawan Kamarga S.H., di Kota Bandung:

e Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Multi

Laris Jaya Sukses Nomor 4 tanggal 31 Agustus 2017 yang dibuat oleh Notaris Yohana Menggala S.H., di Kabupaten Bandung:

. Surat Permintaan Data Kepada PT PLN 140725:

* Halaman 40 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009032.16/2024/PP/M.XA Tahun |

| PT MULTI LARIS JAYA SUKSE

e Surat Jawaban dari PT PLN 240725:| e Surat Permintaan Data Kepada PT PLN 060825:| e Surat Jawaban dari PT PLN 120825:| . Laporan Produksi Harian Tahun 2018:

e SPT Tahunan Badan Tahun 2017;

e SPT Tahunan Badan 2019;

e Denah Pabrik Dan Layout Gambar 3D;

e Berita Acara Pelaksanaan Visit Beserta Lampirannya;

e Gambar (Flowchart) Proses Produksi dan Penjelasan:| . Data Hasil Produksi Tahun 2018:

. Pothitungan Peredaran Usaha dan HPP Terbanding;

e Analisa Perhitungan Kapasitas Listrik Yang Dibutuhkan dan Realisasi

Produksi,| e Lampiran XV Perhitungan HP Produksi dan HP Penjualan 2018.

3

| , Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti- bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:| Bahwa sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak / Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri a guo saling berkaitan erat dengan sengketa banding atas koreksi Peredaran Usaha (jenis pajak Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan) yang terdaftar dalam sengketa di Pengadilan Pajak Nomor 009031.15/2024/PP, yang disidangkan oleh Majelis Hakim yang sama (Majelis XA). Dalam sengketa banding atas koreksi Peredaran Usaha, Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan pendekatan kapasitas produksi mesin melalui penghitungan jumlah output kain grey selama 1 tahun dilakukan berdasarkan jumlah mesin rajut yand dimiliki dan kapasitas produksinya.

Berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui Terbanding melakukani koreksi Dasar Pengenaan Pajak / Penyerahan yang PPN-nya HarusSendiri berdasarkan ekualisasi antara Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan menurut hasil pemeriksaan Terbanding dengan DPP PPN yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN. Koreksi Peredaran Usaha atau DPP PPN

untuk 1 tahun (Januari sampai dengan Desember) adalah isebesar Rp95.518.748.105,00. Koreksi DPP PPN seluruhnya sejumlah Rp31.842.916.068,00 yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2018, sedangkan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2018 telah kedaluwarsa penetapan:

1) Terbanding melakukan pendekatan kapasitas produksi mesin (metode pemeriksaan tidak langsung), dengan menghitung jumlah output kain grey selama 1 tahun berdasarkan jumlah mesin rajut yang dimiliki dan kapasitas produksinya. Dari total 47 mesin rajut, terdiri dari 31 mesin single dan 16 mesin double, kapasitas mesin single diasumsikan 300 kg/hari dan mesin double 150 kg/hari dengan 24 hari kerja per bulan, diperoleh total potensi produksi Kain grey sebanyak 3.369.600 kg. Setelah ditambah dengan pembelian barang jadi sebanyak 487.583 kg menghasilkan total barang tersedia untuk dijual 3.857.283 kg, terdapat selisih kuantitas sebanyak 2.122.681 kg dibandingkan pelaporan Pemohon Banding. Dengan harga rata-rata Rp45.000/kg, maka diperoleh koreksi Peredaran Usaha (selisih penjualan) sebesar Rp95.520.627,450,00. Terbanding mengacu pada literatur Artikel Mengenal Mesin Rajut | Bundar (Circular Knitting Machine) untuk memperkuat dasar koreksi kapasitas produksi. Terbanding tidak dapat menentukan secara pasti saat terutang atas jumlah koreksi DPP PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding membagi rata koreksi untuk setiap masanya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) KMK Nomor 465/KMK.01/1987, diperoleh koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk setiap Masa Pajak sejumlah Rp7.960.729.017,00| Pemohon Banding mendalilkan bahwa: a) Terkait dengan kapasitas mesin, Pemohon Banding membantah memiliki 47 mesin yang beroperasii penuh, faktanya hanya 37 mesin yang ada namun tidak semuakarena faktor usia dan kerusakan sparepart: b) Terkait dengan daya listrik, kapasitas| listrik PLN hanya 197 KVA (177.300Watt setelah faktor daya), sedangkan untuk mengoperasikan seluruh mesin sesuai asumsi Terbanding dibutuhkan daya sebesar 248.490 Watt, c) Terkait dengan metode produksi, Terbanding menyamakan produksi maksimal dengan total penjualan tanpa menghitung hari j

3

3

libur, kapasitas tenaga kerja, keterbatasan listrik, dan kondisi mesin tua yang kapasitasnya tidak maksimal, pencatatan produksi aktual Pemohon (Banding (ISAPP) total produksi kain grey 497.556 kg jauh di bawah penghitungan Terbanding 3.369.600 kg.

Terbanding tidak bisa membuktikan lawan transaksi (customer) atas penjualan atau penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri selama 4 Masa Pajak yaitu September sampai dengan Desember 2018 sejumlah Rp31.842.916.068,00 dan dibagi rata setiap Masa Pajak sejumlah Rp7.960.729.017,00.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan' bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

a) Berdasarkan bukti Laporan produksi harian tahun 2018, Denah Pabrik dan layout gambar 3D, dan data produksi pabrik (sistem ISAPP) diketahui informasi mengenai jumlah produksi selama tahun 2018 berikut:

|HASIL PRODUKSI 2018| | Bulan| HariRata-Rata| Roll ||

Mei19

Juni10 | 9 | esoj| 15.638,60 | Juli

September19 | 8 | 3133| 27.067,00 | Oktober23

November2 | 8 |28,785,240 | Desember [| 20 | »— |29.455,50

TOTAL| 250 |1292 | 20.635 | 497.556,30 E dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding mengenai rincian jumlah produksi masing-masing mesin sebagai berikut:

a

MESIN SINGLEMESIN DOUBLE

BULAN

Row | Kg | Row —— ROLL

2.659,00556,003.215,00 | | 77.502,65 502, |

7. 344, 00

Feb-18| 1.770,00| 42.048,15 | 307,002.077,00

2.914,00 | 69.903,803336001 20, 035, 15 |-35.69535| 200.001 3. 691, 75

- 1.485,00953,1. 792,a3. 591, "20 Jun-18 582,00 | 13.940,1515.638,60

11.652,00) 39.725,955. 558, as | 1.883, ‘00 45.284,40

,1.592,00|38.440,65 22.906,854. “160, 15 | 1.133,00

Oct-18 515,00 | 12.263,4516.975,90 1 Nov-18 925,00 | 22.876,205. "909, 20| 1.168,00| 28.785,40

Dec-18 920,00 | 22.538,55

17.195,00 | 414.232,25 | 3.440,0020.635,00 | 497.556,30

, didapati fakta mengenai hari produksi setiap bulannya dan rata-rata jumlah mesin yang operasional, dan dapat disimpulkan bahwa:

» jumlah hari kerja tiap bulan bervariasi (kisaran 10 hari hingga 26 hari), ‘ bukan sama 24 hari per bulan pemakaian mesin setiap bulan sebagaimana dalil koreksi Terbanding:

e, jumlah mesin yang berproduksi/operasional tiap bulan bervariasi (kisaran | 5 mesin hingga 16 mesin), bukan sebanyak 47 mesin seperti Terbanding } hitung dan seperti Terbanding hitung;

e didapati data aktual yang terperinci mengenai jumlah produksi (dalam satuan roll dan kg) masing-masing jenis mesin single dan mesin double.

b) berdasarkan Surat permintaan data dan infomasi kepada PT PLN (Persero) ULP Cabang Cimahi Selatan tanggal 14 Juli 2025, Surat jawaban dari PT PLN (Persero) ULP Cabang Cimahi Selatan atas permintaan data dan

.Informasi Nomor 0079/AGA.04.02/F02050300/2025 Tanggal 24 Juli 2025,

Surat permintaan data dan infomasi kepada PT PLN (Persero) ULP Cabang Cimahi Selatan tanggal 06 Agustus 2025, Surat jawaban dari PT PLN (Persero) ULP Cabang Cimahi Selatan atas permintaan data dan Informasi Nomor 0089/AGA.04.01/F02050300/2025 Tanggal 12 Agustus 2025, Analisa Perhitungan Kapasitas Listrik yang dibutuhkan dan Realisasi Produksi tahun 2018, diketahui iniormasi mengenai kebutuhan/kapasitas daya dibandingkan dengan produksi tahun 2018 terangkum dalam tabel berikut: 7

1 Halaman 44 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009032.16/2024/PP/M.XA Tahun es

PT MULTI LARIS JAYA SUKSES

Kapasitas Daya Listrik Tersedia: tabel ini menunjukkan perhitungan daya listrik PLN nyata yang dapat digunakan oleh perusahaan (kapasitas daya terpakai maksimal):

[KomponenINitai (Kapasitas Daya PLNIh 97 KVA (197.000 Watt) | Kapasitas terpasang. “IlFaktor Daya| 0,90Koefisien efisiensi daya. | ,||Kapasitas Daya Terpakai (Maks) lia 77.300 Watt—dari 197.000 x 0,90. |

Perbandingan Kebutuhan Daya dibandingkan dengan Kapasitas Aktual: tabel ini membandingkan kondisi operasional yang diklaim perusahaan! dengan asumsi yang dibutuhkan untuk memenuhi angka Terbanding.

1

Kategori|(22 Mesin)|(Seluruh Mesin) |.Penggunaan AktualKebutuhan Maksimal ||Daya Mesin Produksi[149.600 Watt| (Tidak terdapat rincian per unit)

Daya Peralatan Lainnya25.750 Watt25.750 Watt

. (Total Kebutuhan Daya175.350 Watt248.490 Watt

‘MencukupiTidak Mencukupi (Melebihi

Status Kapasitas Listikbawah 177.300 Watt) ||177.300 Watt)|

Ringkasan Perbedaan Data Produksi

Parameter| Versi Pemohon Banding IL VersiTerbanding — | Jumlah Mesin BeroperasiUnit47 Unit (Total Produksi Setahun ||(Berdasarkan 22 mesin) [3.369.600 kg| (Ketersediaan Daya(Tersedia (177.300 Watt) (Kurang (Butuh 248.490 Watt) |

Berdasarkan tabel perhitungan di atas Pengadilan Pajak memperoleh pengetahuan mengenai kebutuhan dan kapasitas daya listrik yang logis dikaitkan dengan jumlah produksi mesin rajut, disimpulkan bahwa kapasitas daya listrik yang dimiliki Pemohon Banding (kapasitas daya terpakai maksimal 177.300 Watt) tidak mencukupi untuk mencapai jumlah produksi 3.369.600 kg dengan kapasitas penuh penggunaan seluruh 47 Unit mesin, karena keterbatasan jumlah mesin yang dapat beroperasi secara bersamaan (total kebutuhan daya listrik 248.490 Watt, melebihi kapasitas maskimal). Bahwa pengetahuan hakim merupakan alat bukti yang sah dalam! hukum acara pembuktian sengketa di Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud

}

* Halaman 45 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009032.16/2024/PP/M.XA Tahun rae 3PT MULTI LARIS JAYA SUKSES

dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tatun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pengadilan Pajak berpendapat, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kapasitas listrik aktual yang dapat digunakan jauh lebih rendah daripada kebutuhan untuk mengoperasikan seluruh unit mesin (47 unit) yang diasumsikan oleh Terbanding, dengan daya yang tersedia perusahaan hanya mampu mengoperasikan maksimal 22 unit mesin dari total mesin yang ada, sehingga angka produksi 3.369.600 kg yang ditetapkan Terbanding dianggap tidak realistis karena membutuhkan daya sebesar 248.490 Watt, sementara daya yang tersedia hanya 177.300 Watt; adalah beralasan dan logis.

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapatbantahannya atas | koreksi Terbanding, didukung dengan penjelasan yang beralasan dan logis dan bukti- bukti yang memadai.

2) Terbanding mempertahankan koreksinya dengan alasan utama bahwa Pemohon Banding menyatakan ada 10 mesin rusak yang tidak beroperasi sepanjang tahun 2018, namun tidak memberikan bukti pendukung atas argumen tersebut. Terbanding tidak dapat meyakini pernyataan Pemohon Banding karena dokumentasi berupa gambar/foto mesin yang diberikan, diambil pada tahun di saat Pemohon Banding mengajukan keberatan bukan pada tahun 2018. Dalam Kesimpulan / Pendapat Tertulis Akhir Dalam persidangan, terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pemeriksaan berupa data berupa data History Pemakaian Listrik selama tahun 2018 dan data Penerimaan Barang, tangkapan layar untuk data tanggal 24-01- 2018 No. Bukti T-150920 serta data tanggal 11-07-2018 No. Bukti T-151047, Terbanding menyatakan menolak bukti-bukti tersebut karena belum dikenai Bea Meterai sesuai Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020jtentang Bea Meterai sehingga belum sah sebagai alat bukti pengadilan dan dokumen tersebut tidak mencantumkan nama serta tanda tangan pengirim dan penerima sehingga validitasnya tidak dapat diyakini.|

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil dari metode tidak langsung dengan pendekatan kapasitas produksi mesin oleh Terbanding, termasuk mendasarkan pendapatnya pada rujukan litertur/artikel Mengenal Mesin Rajut Bundar (Circular Knitting Machine), seharusnya hanya merupakan indikasi temuan untuk dilakukan pengujian lebih lanjut, dalam sengketa banding ini seharusnya Terbanding pertu mempertimbangkan kapasitas daya listrik, jumlah mesin yang secara efektif operasional/berproduksi, jumlah hari produksi, dan melakukan pengujian langsung laporan produksi aktual (ISAPP). Menurut Pengaditan Pajak, bukti-bukti yang dipermasalahan oleh Terbanding pada proses Pemeriksaan dan Keberatan, yakni bukti pendukung atas argumen 10 mesin rusak dan dokumentasi berupa gambar/foto mesin) serta bukti-bukti yang ditolak oleti Terbanding dalam persidangan banding ini, bukanlah bukti-bukti yang berdiri sendiri melainkan bukti-bukti yang saling berkaitan dan relevan untuk memahami suatu fakta atau peristiwa (circumstantial evidence). Berdasarkan azas kebenaran materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-

| Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, dalil-dali formal pemenuhan bukti-bukti yang disampaikan Terbanding tidak dapat mengesampingkan fakta- fakta dan kebenaran substansial dari pokok masalah yang disengketakan. Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 29 ayat (2) |beserta penjelasannya juncto PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 Pasal 8 huruf c yang pada pokoknya mengatur bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa (Terbanding) harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan.| Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp95.520.627.450,00 tidak dipertahankan. Bahwa dalam pokok sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak / Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri a quo, Terbanding mendasarkan koreksinya pada ekualisasi antara Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan menurut hasil pemeriksaan Terbanding dengan DPP PPN yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN, di mana koreksi Peredaran Usaha seluruhnya adalah sebesar Rp95.518.748:105,00,

|| :« Halaman 47 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009032.16/2024/PP/M.XA Tahun mon 4PT MULTI LARIS JAYA SUKSES j

1!

t sedangkan koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2018 adalah sejumlah Rp31.842.916.068,00 dengan distribusi koreksi setiap Masa Pajak sejumlah Rp7.960.729.017,00.

Bahwa atas pokok sengketa Peredaran Usaha, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha tidak dipertahankan) dengan demikian dali-dalil koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan (Pajak / Periyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan sendirinya! menjadi gugur.

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak / Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp7.960.729.017,00 tidak dipertahankan.

Bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam ipersidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini:

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”:| bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

1 Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

i,a .4 # Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp) | Nilai Sengketa Nilai sengketa tidak 8dipertahankan (Rp) | dipertahankan (Rp)

Koreksi Penyerahan yang PPN-| aprYyang7.960.729.017,007.960,729.017,00 aya harus dipungut sendiri

,| :|

! | |

«

‘ sehingga jumlah DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendirij menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

yang PPN-nya harus dipungut sendiri Menurut Terbanding114.177.6p4.208,00 | 'Koreksi.tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak000001 7.960.729.017,00 (penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Menurut Pengadilan Pajak” 6.216.875.191,00 |

.

5

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya

Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

Uraian

Pa

Aas erangan osetending

Penyerahan yang62153751610 [—yangdpunga olen Pemung PPN yangdak apanga[0.00 as Barang dan Jaa yang Wek“0.35

ANNTo Penghitungan PEN

Palakyo hansSend[e667 aa 0 Peking

Tetenmus ela Masayang ank Masukan yang dal[Sn 813.0] | | _b.3. STP (pokok kurang bayar)|E00 | [Dayar dengan NPWP Send| ssn [sia Palak yang

|. Je. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarFE 00 |

Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanPt er Dikompensasikan Ke Masa Pala beikanya|

| 0,00 | b.:Dikompensasikan ke Masa Pajak.......... (karena pembetulan)

|PPN yang fs.

(Ja Kenaiken Pasal Baya

[8PEN yang masihharus bayar0

| Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

, Halaman 49 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009032.16/2024/PP/M.XA Tahun mod '|

-PT MULTI LARIS JAYA SUKSES

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00099/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00028/207/18/422/23 tanggal 25 September 2023, atas nama PT MULTI LARIS JAYA: SUKSES, NPWP: 31.185.054.9-424.000/ 0311850549424000, | NITKU: 0311850549424000000000, beralamat di Jalan Pasir Salam Asri D-27, Pasirluyu, Regol, Bandung, Jawa Barat, dengan alamat korespondensi Jalan Mahar Martanegara Nomor 104, RT 05 RW 14, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40533, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian

[4 SSCS Pajak

[| a.Bareng dan jasa yang teulang PPN

42. Penyerzhan yang PPNaya hanis digit senat| 6:16 675.161.00|

[ [233 Penyerahan yang PPNinya dipungut oleh Pemungit_0,00|

Penyerahan yang PPN-yadipungut G0 | | b, Atas Barang dan jasa yang tidak terutang PPN

| | C. Jumlah seluruh Penyerahan6.216.875.191,00

Penghitungan PPN Kurang Baya

Penghitungan PPN Kurang Bayar

[| a Palak Keluaran yg

SSCs huey (Tit PPN Disetor i muka dalam Wasa Papkyangsana

[|Pajok Masukan yang dapat

— b.3. STP (pokok kurang bayar)

| | b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri33.249.634,00 b.5. Lain-lain

| Je. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan621.687.447,00 | | e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar

Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan

| Ja. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

| b.'Dikompensasikan ke Masa Pajak

PPN yang kurang/lebih bayar

Sanksi AdministrasiPo

| Ja. iKenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP|

| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar| i

:| , Halaman 50 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009032.16/2024/PP/M.XA Tahun "PT MULTI LARIS JAYA SUKSES

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 3 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H!, M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026ioleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M., sebagai Panitera Pengganti, seria tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Anggota,Hakim Ketua,

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Joni Surbakti, Ak.

tid.

Akhirrudin, S.H., M.M.

|Panitera Pengganti, itd.

Henri Hutabarat, S.Kom.| M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

1Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.