PUTUSAN
+,PUT-003487.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2022
DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan
.terakFiir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00011/KEB/WPJ.01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00023/203/14/124/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Oktober 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003487.12/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. WATU GEDE UTAMA, NPWP 01.255.204.8-124.000, beralamat di Jalan Sunggal Nomor 91, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Razali, S.E., Ak., jabatan Direktur:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Berelli Ginting, S.E., Ak., CA., MM., Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum — : KEP-783/PP/IKH/2019 tanggal 31 Juli 2019, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 29/WGU-SU/XI/2020 tanggal 14 Nopember 2020;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh: 4|