Pencarian
Mencari...
Pencarian
Mencari...
Sumber sengketa
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Diucapkan 2 September 2026, Kuasa hukum: Anthony Sutanto, Majelis: Diding Djamaludin, Ak., M.M., Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., M.H., Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.
"<SNIG-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 tidak
Diucapkan 12 Juni 2026, Majelis: Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M„ M.H., Ali Mugiono, S.E., M.Si, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A.,APCIT
terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai
Diucapkan 3 Juni 2026, Majelis: Diding Djamaludin, Ak., M.M., Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.
terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai
Diucapkan 26 Maret 2026, Majelis: Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., Ali Mugiono, S.E., M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 27 Februari 2026, Majelis: Diding Djamaludin, Ak., M.M., Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 26 Januari 2026, Majelis: Diding Djamaludin, Ak., M.M., Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 26 Januari 2026, Majelis: Diding Djamaludin, Ak., M.M., Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.
Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Diucapkan 6 November 2025, Majelis: Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., Ali Mugiono, S.E., M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 13 Oktober 2025, Majelis: Diding Djamaludin, Ak., M.M., Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.
terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai
Kuasa hukum: Nugroho Andi Tjahjono, Majelis: Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., Ali Mugiono, S.E., M.Si.
Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Majelis: Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., Ali Mugiono, S.E., M.Si.