Putusan Pengadilan Pajak · 68 halaman
PUT-004329.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026
PT Bank Mandiri Persero · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2016
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004329.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bank Mandiri Persero mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 9
- PMK 57/PMK.03/2010Pasal 3 · Pasal 4 ayat (1)
- PMK 02/PMK.10/2010Pasal 1 · Pasal 2
- UU KUPPasal 29 ayat (3)
- PMK 105/PMK.03/2009Pasal 3 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004329.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bank Mandiri Persero
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/16/093/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 Juli 2023
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum