Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 69 halaman

PUT-015359.35/2020/PP/M.IIB Tahun 2026

BUT American Bureau Of Shipping · PPh Pasal 23/26 Final · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-015359.35/2020/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03853/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor 00003/245/17/053/19 tanggal 24 Juni 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015359.35/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT AMERICAN BUREAU OF SHIPPING, NPWP 01.000.446.3-053.000,

beralamat di Gedung Perkantoran Bidakara Lt. 19#03/04 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, yang diwakili oleh Fitrianto Sangadji, jabatan: Pimpinan,

Selanjutnya dalam persidanganoleh:

1. Nama: Hermanto Supamman,

Izin Kuasa Hukum: KEP-475/PP/IKH/2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 037/HS/TAX/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,

2. Nama: Carlita Pranasari Rebekka Pangaribuan, Izin Kuasa Hukum: KEP-671/PP/IKH/2019,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 038/HS/TAX/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,

3. Nama: Firdiansah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-871/PP/IKH/2019,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 039/HS/TAX/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan Ck

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/NIP. 197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Diah Nugrahawaty Rusmana/

NIP.197609191996032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1212/PJ.07/2022 tanggal 18 Januari 2022:

3. Nama: Riyanto/NIP.198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-18237/PJ.07/2021 tanggal 08 November 2021:

4. Nama: Mohammad Zapar Sidia/

NIP.198406262006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-15857/PJ.07/2021 tanggal 05 Oktober 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 509/PP/BR/2021 tanggal 27 April 2021 jo. PEN-48/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

tanggal 7 Desember 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: SUB-458/WPJ.21/2020 tanggal 29 Desember 2020:

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 02/SUB17/PPh26/11/2021 tanggal 11 Februari 2021: Hic

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor: 00003/245/17/053/19 tanggal 24 Juni 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumtah Rupiah

[Ponghastan

f Lain-fain

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .............——}- a h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a +b+c+d+e+f-g)407912075) |

4 (Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)

Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

b, Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

Pat kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir

Jumlah sanksi(atbtc#dte)

533.109.979 | 2.013.971.031

Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/HS/TAX/IX/2019 tanggal 16 September 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Cl.

PPh Pasal 23/26 Fmal yang terutang4.079.412.075 | 5.560.273.127

d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak

e. Laman

3 £, Kompensasi kelebihan ke masa pajak .

4 |Pajakyang udakflowangbavar.3,480.862.052 _ 5Pasal 13 (2 KUP533, 109.979

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03853/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

2Penghasilan (PPh) Terutang5.560.273.1275.560.273.127

DasarPajak55.602.731.26855.602.731.268 Kredit Pajak4.079.412.0754.979.412.075 Kompensasi Masa Pajak sebelumnya-- PPh Kurang (Lebih} bayar1.480.861.0521.480.861.052 Sanksi Administrasi533.109.979533.109.979 Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih)

dibava2.913.971.0312.013.971.031

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 026/HS/TAXXXII/2020 tanggal 7 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2020:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 026/HS/TAX/XI1/2020 tanggal 7 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding Aa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Koreksi PemohonTerbanding

(Rp) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak

40,794.120.750 | 55.602.731.268

| 14.808.610.518 808.610.518 | bahwa alasan yang mendasar banding atas masing-masing koreksi yang

banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal tambahan atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurang Pajak yang merupakan DPP PPh Pasal 26 ayat 4 sebesar 14.808.610.518 yang dilakukan Terbanding sebagai akibat koreksi biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan pada Surat Ketetapan Pajak PPh Badan tahun 2017 diatas sebesar total Rp19.689.757.420.

bahwa menurut Pemohon Banding biaya Corporate IMS Allocation, Corporate Insurance Allocation, Regional Office G&A, Divisional Office G&A, GPC/SIRC G&A, dan Bureau Corporate G&A tersebut diatas sebesar total Rp19.689.757.420, adalah biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Gambaran kegiatan usaha dan proses bisnis BUT American Bureau of Shipping di Indonesia ("BUT ABS Indonesia”)

bahwa kegiatan usaha yang dilakukan ABS adalah memberikan jasa dan solusi kepada pelanggannya di seluruh dunia melalui jaringan kantor-kantor cabang (local branch office) yang berada di sekitar 70 Negara. Umumnya bentuk hukum pendiriannya berupa Kantor Cabang Operasional yang secara pajak didefinisikan sebagai “Bentuk Usaha Tetap" atau “BUT”. Kantor-kantor Cabang Operasi hanya mempunyai beberapa staff administrasi dan surveyor dan dalam kegiatan operasinya didukung langsung oleh Kantor Pusat di Amerika dan Kantor Division dan Kantor Regional di beberapa wilayah.

bahwa Kantor Pusat (Head Office), Kantor Division (Division Office) dan Kantor Regional (Regional Office) mempekerjakan banyak karyawan dan memiliki sistem 4

operasi, keuangan dan administrasi yang dibangun dengan tujuan memberikan support untuk kegiatan di kantor-kantor cabang ABS di seluruh dunia dan yang berada di wilayah kendali Division Office dan Regional Office diberbagai wilayah. Division office dan Regional office pada dasamya merupakan “perpanjangan tangan" dari Kantor Pusat untuk menunjang usaha/ kegiatan Kantor-Kantor Cabang ABS di seluruh dunia, termasuk Kantor Cabang operasi (BUT) ABS Indonesia. Hal ini mengingat banyaknya jaringan Kantor Cabang ABS, sehingga hasilnya tidak akan maksimal apabila semua aktivitas ditangani oleh Kantor Pusat di Houston. bahwa Pembagian fungsi antara Kantor Pusat, Division Office dan Regional adalah sebagai berikut:

a. Kantor Pusat ABS corporate di Houston, Texas

Kantor Pusat ABS terutama berfungsi untuk memberikan support kepada Kantor Cabang ABS di seluruh dunia untuk masalah teknis dan administratif. Biaya-biaya yang dicatat dalam biaya operasi serta biaya umum dan administrasi (G&A) di Kantor Pusat antara lain berkaitan dengan: Management, Information Management Systems, Finance, Regulatory affairs, Business planning and analysis, Technical consistency department, Total guality management, Legal, Marketing development and corporate communication, Technology, Human resource, Classification and controlled document center, Safety environment system certification, Safeship;

b. Kantor Division (Division Office)

Dikarenakan luasnya jaringan usaha ABS diseluruh dunia, ABS mendirikan Division Office untuk membantu ABS Corporate (ABS Kantor Pusat) memberikan berbagai macam support kepada Kantor Cabang dengan lebih cepat karena Division office didirikan di negara yang lokasinya relatif lebih dekat dengan Kantor Cabang. Fungsi tambahan Division office adalah melakukan fungsi dukungan administratif seperti Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Proses Keuangan (contohnya proses pembayaran dan penginputan data ke system Oracle) untuk negara-negara yang termasuk dalam Kantor Division tersebut.

ABS memiliki empat Division Office, yaitu untuk Wilayah Eropa berkedudukan di London, Wilayah China berkedudukan di Shanghai, Wilayah Pacific berkedudukan di Singapura dan Wilayah Amerika berkedudukan di Houston. ABS Indonesia termasuk dalam naungan support dari Division Office Wilayah Pacific. Biaya yang

terjadi di Kantor Division Singapura dialokasikan ke masing-masing Kantor Cabang yang berada dalam wilayah tersebut, termasuk ABS Indonesia,

c. Kantor Regional (Regional Office)

Regional Office didirikan untuk memberikan support kepada Kantor Cabang yang berada pada kawasan tersebut. Regional Office Wilayah Pacific dibagi menjadi dua wilayah: Utara dan Selatan. Kantor Cabang ABS Indonesia termasuk dalam wilayah Pacific Selatan bersama-sama dengan Australia, New Zealand, Bangladesh, Brunei, India, Malaysia, Singapura, Sri Lanka, Thailand dan Vietnam. Regional office Wilayah Selatan berada di Singapura dan ABS Singapura akan mengalokasikan sebagian dari biaya yang dikeluarkan di Regional office tersebut kepada masing- masing Kantor Cabang di Wilayah Selatan,

bahwa atas kegiatan operasional yang dilakukan oleh Kantor Pusat, Division Office dan Regional Office terdapat berbagai macam biaya operasional dan biaya general and administration (G&A) yang merupakan biaya-biaya yang dibebankan melalui alokasi kepada seluruh kantor cabang operasional didunia dengan menggunakan metode alokasi yang sistematis dan wajar yang diaudit oleh auditor independen. Metode alokasi yang diberlakukan untuk ABS Indonesia ini sesuai dengan ketentuan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku pada umumnya.

bahwa pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017, biaya-biaya operasional dan G&A yang berkaitan langsung dengan usaha Pemohon Banding (BUT ABS Indonesia) yang dialokasikan dari Kantor Pusat, Division dan Regional office tersebut diatas adalah sejumlah Rp34.941.835.094,-. Selanjutnya dengan mengikuti keputusan banding atas sengketa pajak Pemohon Banding pada tahun Pajak 2011, BUT ABS Indonesia menerapkan ketentuan alokasi biaya sesuai KEP-62/PJ/1995 dan melakukan koreksi fiskal didalam SPT PPh Badan Tahun 2017 sehingga pembebanan biaya-biaya tersebut secara fiskal menjadi sebesar Rp19.689.757.420,-. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, biaya-biaya sejumlah total sebesar Rp19.689.757.420 adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, karena merupakan biaya-biaya operasional dan umum dan administrasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan operasi Pemohon Banding 44

di Indonesia dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilannya.

bahwa dalam paragraph berikut, Pemohon Banding sampaikan penjelasan lebih lanjut beserta pembuktian atas biaya-biaya yang seharusnya dapat dikurangkan tersebut.

2. Koreksi atas Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.368.463.359 dan Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265

bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Corporate IMS (Information Management Systems) Allocation dan Biaya Corporate Insurance Allocation adalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan:|

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk| usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”.

bahwa dibawah ini, Pemohon Banding sampaikan penjelasan lebih lanjut atas pengeluaran biaya-biaya tersebut:

a. Biaya Corporate IMS merupakan biaya atas pemanfaatan sistem dan teknologi computer yang terpusat dari ABS yang sangat penting bagi kelancaran operasional BUT ABS, yang terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut :

- Pemeliharaan server dan system local;

- Biaya untuk penggunaan Sistem Oracle, yang digunakan untuk pembuatan faktur dan penyusunan laporan keuangan:

- Penggunaan Hiperos, yang merupakan sistem etika dan kepatuhan:

- Dukungan IT (Pusat Layanan Pelanggan), mulai dari menyelesaikan masalah teknis hingga memberikan kiat bagi pengguna melalui email atau akses jarak jauh.

Biaya-biaya tersebut di atas sangat dipelukan untuk kelancaran proses bisnis. Misalnya para surveyor yang memerlukan system O2K untuk mencatat jam kerja atas project tertentu dan system Oracle yang diperlukan untuk pembukuan dan

penerbitan faktur. Hal ini tidak berbeda dengan mendapatkan jasa IT dari vendor lain. Tetapi karena BUT ABS adalah cabang dari ABS, maka sangat penting untuk menggunakan system yang sama dengan ABS dan lebih efisien dari segi biaya untuk memakai system yang seragam di seluruh dunia.

Untuk alokasi biaya IMS Corporate, biaya yang dialokasikan adalah biaya dari department IMS Corporate. Biaya dibebankan berdasarkan jumlah orang dan hanya proporsi biaya IMS yang berkaitan dengan operasional ABS yang ditagihkan. Biaya yang terkait dengan Corporate tetap merupakan biaya Corporate. Dan atas jumlah yang ditagihkan tersebut selanjutnya dialokasikan ke Divisi, NS, RRDA dan lain-lain berdasarkan Pendapatan Jasa. Biaya-biaya IMS merupakan pengeluaran biaya-biaya yang sangat penting dan harus dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding untuk

penghasilannya. Tanpa adanya pengeluaran biaya-biaya tersebut, kegiatan usaha Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan tidak mungkin dapat terraksana.| Seperti diuraikan diatas, mengingat bisnis ABS diseluruh dunia dilakukan oleh kantor-kantor cabang operasional, merupakan hal yang wajar dan sangat lazim bagi seluruh cabang-cabang termasuk Pemohon Banding di Indonesia, untuk menggunakan Sistem Informasi Management Corporate (IMS) secara global yang seragam yang dibangun dan dipelihara oleh Kantor Pusat dalam rangka menjaga kelancaran kegiatan (efektivitas usaha), penghematan biaya (efisiensi usaha), penyediaan informasi/data untuk seluruh kantor ABS di seluruh dunia dan mengelola resiko operasi yang pada akhimya dapat meningkatkan perolehan penghasilan/penjualan. Bisa saja Pemohon Banding membangun system IMS secara lokal sendiri, namun akan terjadi peningkatan biaya yang signifikan dan akan jauh lebih besar (tidak efisien) bilamana Pemohon Banding harus membuat dan memelihara sistem informasi manajemen lokal yang setara dengan melibatkan vendor dan supplier lain. Berdasarkan penjelasan ini, menurut Pemohon Banding, biaya Corporate IMS merupakan biaya usaha yang harus dikeluarkan dan secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ctx.

b. Biaya Corporate Insurance Allocation adalah proporsi biaya Pemohon Banding atas biaya asuransi untuk:

- Kompensasi pekerja:

- Kerusakan properti:

-kendaraan yang digunakan dalam rangka bisnis:

- Pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor independen:

- Perlindungan atas “umbrella liability”

- Asuransi lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien.

Dengan fakta bahwa ABS berkaitan dengan operasional perkapalan yang beroperasi ke seluruh dunia, adalah wajar jika Pemohon Banding memiliki perlindungan asuransi secara global. Dengan pertimbangan penghematan biaya (efisiensi usaha), dimana lebih efisien bagi ABS untuk membeli asuransi untuk bisnis secara global. Selain itu, BUT ABS adalah cabang dari ABS (bukan perusahaan yang berdiri sendiri), sehingga tidak dimungkinkan untuk membeli asuransi untuk bisnisnya secara terpisah. Biaya asuransi yang dibebankan adalah berdasarkan biaya yang sebenarnya dan proporsi BUT ABS ditentukan berdasarkan proporsi rata-rata aktiva bersih. Metode ini diaplikasikan secara konsisten selama bertahun-tahun.

Sama halnya dengan pengeluaran Biaya Corporate IMS, atas biaya asuransi Corporate juga ditujukan untuk mendukung operasional kantor-kantor cabang secara global untuk mencapai efektivitas kelancaran usaha, efisiensi biaya serta penyediaan informasi antar kantor ABS di seluruh dunia dan pengelolaan resiko bisnis sebagaimana dijelaskan diatas. Sehingga menurut Pemohon Banding, biaya Asuransi Corporate merupakan biaya operasi yang sangat penting dan secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

c. Berdasarkan alasan dan penjelasan diatas, menurut Pemohon Banding biaya Corporate IMS sejumlah Rp5.368.463.359 dan biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265 sesuai dengan bukti-bukti tagihan yang dialokasikan merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha ABS di Indonesia yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 4x.

6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, sehingga koreksi Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

3. Koreksi atas Alokasi Biaya Umum dan Administrasi (G&A) Kantor Pusat sebesar Rp12.755.947.796|

bahwa Pemohon Banding telah membebankan alokasi biaya G&A sebagai biaya yang dapat dikurangkan didalam SPT Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan yang berlaku dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

| Koreksifiskal | Fiskal/SPT (Rp.) 62014000 (Regional Office G&A-819.376,059446.200.226

62016000 |Divisional Office G&A-6.418.177.563|3.495.089.035

62027000 |GPCISIRC G&A-258,617.498140.832.997417.784.501 70010000 [Bureau Corporate G&A-20.511.854.350|-9,341.898.934

||— 15.252077674/ — -12.755.947.796 bahwa sesuai dengan penjelasan kegiatan usaha dan proses bisnis diatas, biaya- biaya umum dan administrasi (G&A) yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat, Division Office dan Kantor Regional adalah merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, dan oleh karenanya boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya-biaya tersebut diatas dialokasikan kepada Pemohon Banding dengan menggunakan metode alokasi sesuai dengan perbandingan pendapatan Pemohon Banding (BUT ABS Indonesia) dibandingkan pendapatan global ABS dimana metode alokasi biaya tersebut diaudit oleh Auditor Independen.

bahwa dibawah ini disajikan ringkasan perhitungan alokasi biaya G&A yang diperkenankan untuk BUT ABS Indonesia sesuai dengan proporsi Revenue Indonesia dibagi Revenue Global dikalikan dengan G&A Expense Global sebagai berikut:

Revenue Indonesia dalam USD6.925.419

Revenue Global dalam USD832.813.000 |Konsolidasi

G&A Expenses dalam USD114.412.000 (Konsolidasi

G&A yang diperkenankan dialokasikan USD951.415,31

G&A yang dipekenankan dialokasikan dlm IDR12.755.947.796 "rate 13.407,34 bahwa berdasarkan perhitungan diatas alokasi biaya G&A yang diperkenankan untuk BUT ABS Indonesia adalah sebesar Rp12.755.947.796. Dimana perhitungan Ux

tersebut sudah sesuai dengan proporsi setinggi-tingginya sebanding dengan peredaran usaha bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha di seluruh dunia. Atas dasar perhitungan ini, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas alokasi biaya G&A Kantor Pusat didalam SPT-nya sesuai dengan tabel diatas.

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang melakukan koreksi seluruhnya alokasi biaya G&A menjadi tidak dapat dikurangkan. Menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding sangat tidak tepat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan didalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku. bahwa dibawah ini Pemohon Banding uraikan dasar hukum dalam melakukan alokasi biaya G&A Kantor Pusat:

1. Pembebanan alokasi biaya G&A Kantor Pusat oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan yang berlaku yaitu sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 ("UU PPh”) yang menyatakan:

“biaya administrasi kanfor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

2. Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan formal yang tertuang didalam Keputusan DJP No. KEP-62/PJ/1995 tentang Jenis dan Besamya Biaya Administrasi Kantor Pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya suatu Bentuk Usaha Tetap. Sesuai dengan perhitungan alokasi biaya G&A Kantor Pusat diatas, Pemohon Banding juga telah melampirkan laporan keuangan konsolidasi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Emst & Young LLP) dalam perhitungan alokasi biaya G&A Kantor Pusat.

3. Pembebanan alokasi Biaya G&A Kantor Pusat oleh Pemohon Banding juga sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3c Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika yang menyebutkan:

(3) Dalam menentukan besarnya laba usaha suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan laba usaha tersebut, termasuk Qe.

biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara Pihak pada Perjanjian di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain.

Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan biaya-biaya, jika ada, yang dibayarkan (selain penggantian biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lain, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap tersebut. Sebaliknya, tidak perlu diperhitungkan dalam penentuan laba bentuk usaha tetap, jumlah yang ditagihkan (selain penggantian biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lain, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya”.

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, koreksi Terbanding atas alokasi biaya : G&A Kantor Pusat yang terdiri dari akun biaya Regional Office G&A, Biaya Divisional Office G&A, Biaya GPC/SIRC G&A, dan Biaya Bureau Corporate G&A sejumlah Rp12.755.947.796 tersebut seharusnya dibatalkan, karena menurut Pemohon Banding, pembebanan alokasi biaya G&A Kantor Pusat tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 3 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, KEP-62/PJ/1995 dan berdasarkan ketentuan P3B Indonesia Amerika yang berlaku.

4. Sebagai tambahan penjelasan, Pemohon Banding perlu sampaikan juga bahwa pembebanan alokasi biaya kantor pusat diatas juga sudah dilakukan konsisten dengan keputusan banding atas sengketa pajak Pemohon Banding pada tahun Pajak 2011 dengan Putusan Nomor No PUT.66567/PP/M.IB/15/2015 (Sengketa Pajak No. 15-085894 & 13-085895-2011) Tanggal 2 Desember 2015, dimana didalam Putusan tersebut Majelis Hakim telah mengakui perhitungan yang tk

dilakukan oleh Terbanding selaku Pemeriksa Pajak didalam Pendapat Pemeriksaan Pajak didalam pembahasan akhir, yang memperkenankan Pemohon Banding membebankan alokasi biaya kantor pusat sesuai dengan ketentuan KEP-62/PJ/1995 sebagaimana tercermin didalam kutipan-kutipan sebagai berikut:

e Putusan Banding tersebut menyebutkan sebagai berikut:

bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-62/P3./1995, telah memberikan kewenangan terhadap Terbanding dalam meneta alokasi biaya administrasi kantor pusat oleh BUT, dan menurut Majelis penctapan aldkasi...t binya administrasi kantor pusat sebesar Rp.10.302.550.919,00 olch Terbanding sudah tepat: L

bahwa oleh karena BUT dapat dipersamakan dengan wajib pajak dalam negeri, maka ketentuan domestik dalam hal ini dapat diterapkan, dengan demikian Majelis berpendapat

atas alokasi biaya administrasi kantor pusat sebesar

e Putusan Banding tersebut mengakui dan mengkorfirmasikan koreksi Terbanding selaku Pemeriksa Pajak memperbolehkan pembebanan biaya administrasi kantor pusat hanya sebesar proporsi revenue BUT ABS Indonesia dibandingkan dengan Revenue global ABS sesuai dengan Audit Consolidated Financial Statement sebagaimana tercermin didalam Pendapat Pemeriksaan dalam Pembahasan akhir dibawah ini: C4.

(PendapatPajak dalam Pembahasan Akhir

Berdasarkan sanggahan wajib pajak lersebut dintas pemerksa tdak dapat menenmanya katena berdasarkan pasal Sayat 3 hurut a disebutkan bisyakantor pusat yang aperbotehkan untuk dibebankan adatah naya yang berkatan dengan usah» atau kegiatan bentuk usaha tatap. yang besarnya ditetapkan oleh Drektut Janderal Pajak Besarnya biayakantor pusat duetap dengan keputusan Dien Pajak nomorpasai 2

sebega: barnkut

“Besarnya biaya adnwestrasi kantor pusat yanguntuk Gikurangkan dan penghasian bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1adalahdangan besamya peredaran usoha otau kegiatan bantuk ussha batap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegratan porusahaan di seluruh dunia"

Berdasarkan ketentuan tersebut ckatas pemenksa mengrung biayaKantor pusat yang ciperbolenkan untuk dibebankan adalah sebaga benkut

.

SP Congan Aud Consolidated frrentai statement)

Revenue BUT ABS~~9,976,922

Total Binya administrasi kantorFinancial statomani)103.697.094

Dasar

tan IndonesiaX B Aom. Kantor pusat

Pendapatan seluruh dunia

9.876.922x103.697 0941 020,517

1.013,778.000

Sehingga jumlah yang diperbolohkan dalam rupiah dg kurs9.76270

Sehsngga koreksi setalah sanggahan wajb payak savagai berikut.

Alokasi brayakantor pusat20.265.555,281

Alokasi biaya adminstras: kantor pusat setelah sanggahan9.953.005.345

Koreksi10,302.550.916

e Adapun Laporan Keuangan Konsolidasi tahun 2011 yang mencerminkan revenue global dan biaya administrasi kantor pusat (G&A expense) adalah sebagai berikut:

American Bureau of Shipping and Subsidiaries

Consolidated Statements of Revenue in Excess of Expense

(in Thousands)

Year Ended December 31

20112010 RevenueSL013:7783 $ 967,600 Direct operating expense748,160688,779 General and administrative expense(112,467 Income from operations161,921166,354

Berdasarkan penjelasan diatas, menurut Pemohon Banding, alokasi biaya kantor pusat seharusnya dapat dibebankan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Perpajakan yang berlaku diatas, serta telah dilakukan secara konsisten sesuai dengan pembebanan alokasi biaya ditahun 2011 yang telah diakui dan diperkenankan dalam Putusan Banding terdahulu (sebagai “legal precedent”). dx.

Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, koreksi terhadap biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sebesar total Rp19.689.757.420 yang dilakukan Terbanding didalam ketetapan Pajak Penghasilan Badan tahun 2017 yang dijadikan dasar koreksi Terbanding atas tambahan objek ( PPh Pasal 26 ayat 4 () sebesar Rp14.808.610.518,- adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena menurut Pemohon Banding, pembebanan biaya-biaya tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 3 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, KEP-62/PJ/1995 dan berdasarkan ketentuan P3B Indonesia Amerika yang berlaku:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor. SUB- 458/WPJ.21/2020 tanggal 29 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp14.808.610.518

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2009 mengatur.

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang".

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: Cu.

a. apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar:

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut:

Pasal 28 ayat (1):

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan:

Pasal 28 ayat (3):

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya:

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- perundangan:

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan Us,

penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan: dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan:

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa:

Pasal 5 ayat (3)

Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap:

a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak:

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah:

1. royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak hak lainnya:

2. imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya:

3. bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan:

c. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.:

Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, Ce

honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4, biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh ' Menteri Keuangan:

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing,

f biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di

Indonesia:

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak,

3. dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara: atau adanya perjanjianmengenai penghapusan piufang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau Ux,

khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufk: yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

J- sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan

di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

IL sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah: dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 62/PJ./1995 Tentang Jenis Dan Besanya Biaya Administrasi Kantor Pusat Yang Diperbolehkan Untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap

Pasal 1

Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 2

Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia. Qe

Pasal 3

(1) Bentuk usaha tetap di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(2) Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.

2. Data dan Fakta

e bahwa berdasarkan KKP setelah pembahasan, risalah pembahasan,

laporan hasil pemeriksaan dan SPT Tahunan PPh terdapat koreksi Objek PPh Pasal 26 ayat (4) Final, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

.Pemohon,Koreksi No.UraianBanding(Rp)

Objek PPh Pasal(ep)

1je!asal 26

ayat (4) Final40.794.120.750 55.602.731.268 14.808.610.518 e bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan

mengajukan keberatan melalui surat nomor 002/HS/TAX/IX/2019 tanggal 16 September 2019.

e bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding (Pemeriksa) tidak

tepat dan harus dibatalkan dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang berbunyi "1) Besanya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha". Dimana atas Biaya Corporate IMS (Information Ux

Management Systems) Allocation sebesar Rp5.368.463.359 dan Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265 adalah biaya- biaya yang merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha ABS di Indonesia.

i. Biaya Corporate IMS merupakan biaya atas teknologi computer yang terpusat dari ABS yang sangat penting bagi kelancaran operasional BUT ABS, yang terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut :

- Pemeliharaan server dan sistem local;

- Biaya untuk penggunaan Sistem Oracle, yang digunakan untuk pembuatan faktur, pencatatan penerimaan dan penyusunan laporan keuangan:

- Penggunaan Hiperos, yang merupakan sistem etika dan kepatuhan:

- Dukungan IT (Pusat Layanan Pelanggan). mulai dari menyediakan solusi teknis untuk memenuhi kebutuhan bisnis hingga memberikan asistensi langsung kepada pengguna melalui email atau akses jarak jauh.

ii. Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265

adalah biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk biaya premi asuransi atas :

- Kompensasi pekerja:

- Kerusakan properti:

- Insiden mobil selama penggunaan bisnis:

- Pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor independen:

- Asuransi lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien.

Sehingga seharusnya koreksi atas Biaya Corporate IMS sejumlah 5.368.463.359 dan Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265 dapat dibatalkan, karena biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha ABS di Indonesia yang dapat dikurangkan dari penghasilan

b. Bahwa biaya Regional Office G&A, Biaya Divisional Office G&A, Biaya GPC/SIRC G8A, dan Biaya Bureau Corporate G&A adalah merupakan biaya administrasi kantor pusat yang berkaitan dengan usaha dari BUT ABS dan hal ini sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang — undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa "biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besamya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak". Dimana Wajib Pajak sudah mendasarkan penghitungan alokasi biaya kantor pusat sesuai dengan ketentuan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.66567/PP/M.1B/15/2015 (Sengketa Pajak No. 15-085894-2011 & 13-085895-201 1).

Sehingga menurut Wajib Pajak, pengakuan Biaya Regional Office G&A, Biaya Divisional Office G&A, Biaya GPC/SIRC G&A, dan Biaya Bureau Corporate G&A sudah tepat, karena sudah menganut metode perhitungan sesuai keputusan pengadilan pajak, yang rinciannya adalah sebagai berikut.:

i

| oP1 28008025470| 715.252.077.674]

Dimana untuk perhitungan tersebut sudah sesuai dengan proporsi setinggi-tingginya sebanding dengan peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan usaha di seluruh dunia.

Dan Wajib Pajak juga sudah mengikuti ketentuan forma! sesuai KEP- 62/PJ/1995, yaitu:

- melampirkan laporan keuangan konsolidasi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahun 2017

- Laporan Keuangan konsolidasi Tahun 2017 tersebut sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Emst & Young USA) (lu.

- Surat Pernyataan dan Akuntan Publik atas rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan seria jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing BUT

Sedemikian sehingga seharusnya koreksi biaya Regional Office G&A, Biaya Divisional Office G&A, Biaya GPC/SIRC G&A, dan Biaya Bureau Corporate G&A sejumlah Rp15.252.077.674 tersebut dibatalkan, karena untuk perhitungan alokasi biaya administrasi kantor pusat yang dibebankan sudah sesuai dengan ketentuan berdasarkan KEP- 62/PJ/1995 dan pasal 5 ayat 3 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008.

e bahwa alasan Pemohon Banding pada permohonan Keberatan intinya sama

dengan yang disampaikan Pemohon Banding pada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dimana pendapat Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi atas akun tersebut, dan juga sebagaimana alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding.

e bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat permintaan

peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S- 216/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 06 Februari 2020 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi, dan surat nomor S- 2913/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 26 Juni 2020 hal Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi.

e bahwa atas pembebanan biaya administrasi kantor pusat yang dapat

dibebankan sebagai pengurang penghasilan di Indonesia sesuai dengan KEP-62/PJ./1995 sebagai berikut :

a. Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

b. Besamya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud tu

dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.

C. Melampirkan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi yang harus

sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besamya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.

e bahwa Wajib Pajak menghitung sendiri biaya administrasi kantor pusat yang

dibebankan pada BUT di Indonesia sebagai berikut:

bahwa perhitungan tersebut telah sesuai dengan proporsi setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia, yaitu :

Revenue Indonesia dalam USD6.925.419

Revenue Global dalam USD832.813.000

Konsolidasi

G&A Expenses dalam USD114.412.000

Konsolidasi

G&A yang diperkenankan dialokasikan USD951.415,31

G&A yang dipekenankan dialokasikan dlm IDR12.755.94713.407,34 e Catatan Pemeriksa berdasarkan situs www.eagle.org diketahui bahwa

American Bureau of Shipping yang berpusat di Houston United States bergerak dibidang usaha : Ca,

e Marine Classification

e Offshore Classification

e Global Govemment

e Nautical Systems

e ABS Advance Solutions10 (Ten) items of ABS

Bussiness

© Global Gas SolutionsActivities - Head Quarter e Environment Performance

e ABS Rules & Guides

e Innovation & Technology

e Advisory Services

Berdasarkan data Revenues. BUTdiketahui bahwa BUT American Bureau Shipping of Indonesia bergerak dibidang usaha:

e Marine Classification—Only 2 (Two) items of

BUT ABS

e Offshore ClassificationBusiness Activities -

Indonesia

Data laporan keuangan konsolidasi yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 tidak memuat perincian Revenues dan Biaya G&A per Jenis Usaha dan per Country sehingga tidak dapat diperbandingkan secara seimbang atas beban G&A kantor pusat yang dialokasikan ke BUT ABS secara Matching Cost Againts Revenue.

e Bahwa Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.368.463.359 dan Corporate

Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265 tidak termasuk dalam menghitung Biaya Administrasi Kantor Pusat tersebut diatas, dan atas kedua pembebanan biaya tersebut tidak didukung bukti material/kompeten tentang keabsahan pembebanan biaya alokasi sesuai KEP-62/PJ./1995.

e Artikel 8 P3B Indonesia - Amerika menyatakan bahwa :

Dalam penentuan keuntungan usaha suatu bentuk usaha tetap boleh dikenai biaya pengurang terkait secara wajar dengan keuntungan tersebut, termasuk biaya eksekutif dan administrasi umum, baik yang timbul dalam Kontrak Negara tempat bentuk usaha tetap berada atau di tempat lain.

Keuntungan secara wajar jika keuntungan diatribusikan kepada bentuk usaha tetap tersebut jika bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu entitas independen yang bergerak dalam atau kegiatan serupa di bawah kondisi yang sama atau serupa. Lk,

e Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka Tim Peneliti

mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah didukung dengan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 015359.35.2020/PAN/2020 tanggal 31 Maret 2021 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-03853/KEB/WPJ.07/2020

tanggal 16 September 2020:

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor: 002/HS/TAX/IX/2019 tanggal 16 September

2019,

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal

23/26 Nomor: 00003/245/17/053/19 tanggal 24 Juni 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017,

BuktiP Power of Attomey tanggal 9 April 2019;

Bukti P-5 Power of Atiomey tanggal 13 Agustus 2020,

BuktiP-6 Surat Pemyataan Akuntan Publik atas peredaran usaha dan biaya

administrasi beserta Laporan Keuangan konsolidasi ABS tahun 2017 yang sudah diaudit,

Bukti P-7 SPT PPh Badan BUT ABS Tahun 2017,

Bukti P-8 Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.66567/PP/M.IB/15/2015,

BuktiP-9 Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 nomor 00003/245/17/053/19 tanggal 24 Juni 2019; Ax.

Bukti P-10 Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

475/PP/IKH/2021 tanggal 26 April 2021 Tentang Izin Kuasa Hukum: Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus an. Hermanto Suparman Nomor

037/HS/TAXIV/2021 tanggal 25 Mei 2021:

Bukti P-12 Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP- :

671/PP/IKH/2019 tanggal 16 Juli 2019 Tentang Izin Kuasa Hukum: Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus a.n. Carlita Pranasari Rebekka Pangaribuan

Nomor: 038/HS/TAX/V/2021 tanggal 25 Mei 2021:

Bukti P-14 Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

871/PP/IKH/2019 tanggal 26 Agustus 2019 Tentang Izin Kuasa Hukum: Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus a.n. Firdiansah Nomor: 039/HS/TAX/V/2021

tanggal 25 Mei 2021:

Bukti P-16 Dokumen Audit Report Emst & Young terkait Alokasi Biaya Kantor

Pusat:

Bukti P-17 Putusan Banding tahun 2011 terkait Alokasi Biaya Kantor Pusat: Bukti P-18 Fotokopi Surat Power of Attomey tanggal 13 Agustus 2020 yang sudah

dilegalisir,

Bukti P-19 Surat (tanpa nomor) tanggal 19 Januari 2022 perihal Penjelasan Tertulis:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-03853/KEB/WPJ.07/2020

tanggal 14 September 2020;

Bukti T-2. Matriks Sengketa:

Bukti T-3. LaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP-

00948/WPJ.07/KP.0705/RIK.SIS/2019 tanggal 20 Juni 2019:

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-3853/KEBAVPJ.07/2020

tanggal 16 September 2020:

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-6. Surat (tanpa nomor) tanggal 20 Januari 2022 hal Penjelasan Tertulis

Terbanding Av

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03853/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor 00003/245/17/053/19 tanggal 24 Juni 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan - Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Format Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 026/HS/TAX/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

PemohonTerbandingNilai Sengketa Banding(Rp)

R(Rp)

Dasar Pengenaan Pajak40.794.120.75055.602.731.26814.808.610.518

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp14.808.610.518 a guo berasal dari koreksi pada PPh Badan Tahun Pajak 2017, dengan perhitungan sebagai berikut:

|MenurutKoreksi yang

KeputusanPemohondlajukan Banding

Fe) Peredaran Usaha104.429.273.342104.429,273.342

Harga Pokok Penjualan-

104.429.273.342

104.429.273.342

49,991.825.909

69.681.583.329

(19.689.757.420) Penghasilan Nefto Dalam Negeri

54.437.447.433

34.747.690.013

19.689.757.420 Penghasilan Nefto Dalam Negeri Lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha2.341.5002.341.500

b. Lain-lain(38.750.221.876)(38.750.221.876)

c. Jumlah a-b(38.747.880.376)(38.747.880.376)

Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Positif

58.449.749.461

58.449.749.461

b. Penyesuatan Negatif

2.341.500

2.341.500

c. Jumlah a - b

58.447.407.961

58.447.407.961

Penghasilan Netto Luar Negeri

Jumlah Penghasilan netto

74.136.975.018

54.447.217,598

19,689.757.420 Kompensasi kerugian

Penghasilan kena pajak

74.136,975,018

54.447.217.598

19.689.757.420 Pajak Penghasilan terutang

18.534.243.750

13.611.804.250

4.922.439.500 Penghasilan Kena Pajak setelah Pajak

§5.602.731.26840.835.412.75014.767.317.921 Penghasilan

|. selisih perhitungan41.292.000(41.292.598)

Penghasilan Kena Pajak setelah Pajak55,602.731.26840.794.120.750| 14,808.610.518 Penghasilan menurut SKP

bahwa koreksi Penghasilan Netto pada PPh Badan sebesar Rp19.689.757.420 a quo terdiri dari:

1. Koreksi Positif atas Alokasi Biaya Umum dan Administrasi (G&A) Kantor Pusat sebesar Rp12.755.947.796,00

2. Koreksi Positif sebesar Rp6.933.809.624 atas Biaya Corporate IMS (Information Management Services) Allocation Rp5.368.463.359,00 dan Biaya Corporate Insurance Allocation Rp1.565.346.265,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: Gx.

'Halaman 30 dari 69 halaman. Putusan Nomor PUT-015359,35/2020/PP/M.NB Tahun 2026

BUT American Bureau of Shipping

a. Koreksi Alokasi Biaya Umum dan Administrasi (G&A) Kantor Pusat sebesar Rp12.755.947.796,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif (koreksi pembuktian) sebesar Rp12.755.947.796,00 atas Biaya Alokasi Kantor Pusat karena selisih penghitungan dan Biaya Alokasi yang tidak dapat dibuktikan persyaratan formal dan materialnya. Hal ini karena dalam laporan keuangan konsolidasi hanya menampilkan Global Revenues dan Global Biaya General & Administrative, tanpa diketahui terdiri dari jenis usaha apakah Biaya General & Administrative tersebut serta distribusi per negara di seluruh dunia:

bahwa Pemohon Banding telah menghitung sendiri biaya administrasi kantor pusat yang dibebankan pada BUT di Indonesia sebagai berikut:

DescriptionPer Accounting|

6.418.177. Sea3.495.089. sal

258 498140.832. S971

bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan tersebui telah sesuai dengan ~oe-

proporsi setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia, yaitu :

USD

Revenue Indonesia6.925.419

Revenue Global832.813.000

G&A Expenses114.412.000

G&A allowance to be allocated to951.415

12.755.947.796Kurs 13.407,33 bahwa berdasarkan data dan fakta Catatan Terbanding pada saat pemeriksaan| berdasarkan situs www.eagle.ore diketahui bahwa American Bureau of Shipping| yang berpusat di Houston United States bergerak dalam 10 item bidang usaha yaitu:

1. Marine Classification,

2. Offshore Clasification,

3. Global Govemment,

4. Nautical Systems,

5. ABS Advance Solutions, Cw

6. Global Gas Solutions,

7. Environment Performance,

8. ABS Rules & Guides,

9. Innovation & Technologies,

10. Advisory Services;

bahwa berdasarkan data Revenues BUT ABS (Indonesia) diketahui bahwa BUT American Bureau Shipping of Indonesia bergerak hanya dalam 2 (dua) item bidang usaha yaitu :

1. Marine Classification

2. Ofishore Classification

bahwa data laporan keuangan konsolidasi yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 tidak memuat perincian Revenues dan Biaya G&A per Jenis Usaha dan per Country sehingga tidak dapat diperbandingkan secara seimbang aias beban G&A kantor pusat yang dialokasikan ke BUT ABS secara Matching Cost Againts Revenue;

bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa atas pembebanan biaya administrasi kantor pusat yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan di Indonesia sesuai dengan KEP- 62/PJ./1995 sebagai berikut:

b. Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

c. Besamya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggitingginya adalah sebanding dengan besamya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.

d. Melampirkan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi yang harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran

usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.

2., Artikel 8 P3B Indonesia — Amerika menyatakan bahwa :

Dalam penentuan keuntungan usaha suatu bentuk usaha tetap boleh dikenai biaya pengurang terkait secara wajar dengan keuntungan tersebut. termasuk biaya eksekutif dan administrasi umum, baik yang timbul dalam Kontrak Negara tempat bentuk usaha tetap berada atau di tempat lain.

Keuntungan secara wajar jika keuntungan diatribusikan kepada bentuk usaha tetap tersebut jika bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu entitas independen yang bergerak dalam atau kegiatan serupa di bawah kondisi yang sama atau serupa.

3. bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) UU PPh disebutkan bahwa dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal ini sebagaimana diatur dalam KEP- 62/PJ./1995;

4. bahwa pada persidangan pada tanggal 07 Oktober 2021 Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen sebagai berikut :

- Struktur Organisasi ABS (dokumen berupa struktur organisasi dilengkapi pada persidangan 11 November 2021 dengan struktur Head Quarter ABS- Houston USA dan Division Office Pacific (Singapura)),

- Salinan Surat Pemyataan Akuntan Publik atas peredaran usaha dan biaya administrasi Nomor ASSURT/60714442/20229723/AP/NCC tanggal 18 Mei 2018 (dokumen ini juga dilampirkan kembali pada persidangan tanggal 11 November 2021):

- Salinan Laporan Keuangan Konsolidasi ABS tahun 2017 yang sudah diaudit (dokumen ini juga dilampirkan kembali pada persidangan tanggal 11 November 2021); Ola.

- Salinan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.66567/PP/M.IB/15/2015 (dokumen ini disampaikan kembali pada persidangan pada tanggal 11 November 2021)

- Salinan sample bukti atas dukungan layanan IT seperti korespondensi email dan laporan atas kendala IT serta pengerjaan layanan IT:

- Salinan sample bukti pembayaran biaya Corporate Insurance Allocation yang dilakukan Kantor Pusat kepada Perusahaan Asuransi:

bahwa tanggapan Terbanding atas dokumen yang disampaikan adalah sebagai berikut :

- bahwa Struktur organisasi kantor pusat yang berada di Houston USA menunjukkan bahwa Pemohon Banding berada dalam Kantor Regional Pasific Area Selatan. Dari struktur terlihat support pada Indonesia diberikan oleh Regional Office Pacific dan Division:

bahwa dalam struktur organisasi diperlihatkan bahwa Kantor Regional Singapura meliputi Departemen Operasi Regional sedangkan BUT ABS Indonesia meliputi : Survey Development, Indonesia Business Development dan Indonesia Administrator,

bahwa dengan demikian biaya yang terkait dengan Head Quarter ABS — Houston, USA meliputi Biaya yang termasuk dalam General & Administration dan Direct Operating Expense. Dari struktur Terbanding tidak dapat mengetahui dari departemen mana saja dan atas jenis kegiatan usaha apa saja biaya yang termasuk dalam G&A dan yang termasuk dalam Direct Operating Expense milik Head Quarter, Division Office Pacific dan Regional Pacific Office:

- bahwa dokumen berupa fotokopi Lampiran 2 salinan Surat Pernyataan Akuntan Publik atas peredaran usaha dan biaya administrasi Nomor ASSURT/60714442/20229723/AP/NCC tanggal 18 Mei 2018 menunjukkan penghitungan General & Administrative Expenses yang dialokasikan ke cabang untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2017. Menurut dokumen ini disebutkan bahwa alokasi General & Administrative Expenses yang dialokasikan berdasarkan pendapatan individual negara ABS Pacific adalah : Q_

TOTAL G&A EXPENSES FOR ABS PACIFIC :USD48.954.225

Menurut perhitungan ini alokasi biaya yang dibebankan kepada ABS Indonesia :

Region Expenses:USD 61.129

Division Expenses: USD 498.307

Corporate Expenses: USD1.529.571

ABS INDONESIA: USD2.089.007

bahwa data dalam dokumen ini biaya yang harus dialokasi untuk Division Expenses adalah sebesar USD11.153.942 sedangkan dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding adalah sebesar USD11.603.465. Dalam Lampiran 2 Surat Pernyataan Akuntan Publik tidak menghitung GPC/SIRC Allocation,

- bahwa Pemohon Banding melampirkan alokasi biaya yang sudah diverifikasi. Alokasi biaya kantor pusat terbagi menjadi 5 (lima) Allocation Key. Setiap Allocation Key terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan departemen-depariemen di kantor pusat yang dikategorikan dalam Allocation Key 1 sd Allocation Key 5;

bahwa dalam dokumen ini juga terdapat perhitungan alokasi Coroporate Expenses untuk G&A sebesar USD35.617.180 untuk Divisi Pacific. Dalam dokumen ini dijelaskan juga alokasi biaya per negara untuk Divisi Pacific dan pendapatan masing-masing negara:

- bahwa sesuai perhitungan yang dijelaskan dalam dokumen Pemohon Banding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding diketahui bahwa alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding untuk Region Expenses, Division Expenses dan Corporate Expenses adalah sesuai perbandingan pendapatan kantor pusat, kantor divisi atau kantor regionalnya:

- bahwa berdasarkan dokumen yang menjelaskan perhitungan G&A Expenses kantor pusat yang dibebankan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa revenue Indonesia dibandingkan dengan revenue divisi untuk alokasi beban kantor pusat dan beban divisi (USD6.925.419 / USD161.263.502), sedangkan Regional expense menggunakan data Q_

Revenue Regional untuk alokasi beban regional (USD6.925.419 / USD60.668.072);

bahwa terkait dengan biaya yang menjadi dasar alokasi dalam perhitungan dalam dokumen Lampiran 2 Surat Pemyataan Akuntan Publik, diketahui biaya yang dialokasikan berasal dari departemen-departemen yang dikategorikan dalam 5 (lima) key allocation dalam persentase tertentu yang tidak dapat diketahui berasal dari jenis usaha yang mana saja di kantor pusat. Demikian pula untuk revenue yang berasa! dari negara-negara dalam satu divisi dan regional, tidak diketahui dari dokumen yang disampaikan, apakah kegiatan usaha-usaha tersebut mencakup 10 jenis usaha seperti kegiatan usaha kantor pusat atau mencakup 2 (dua) kegiatan usaha saja seperti Indonesia;

bahwa sehingga koreksi pemeriksa ietap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Alokasi Biaya Umum dan Administrasi (G&A) Kantor Pusat sebesar Rp12.755.947.796,00 dengan alasan sebagai berikut:

- Gambaran kegiatan usaha dan proses bisnis BUT American Bureau of Shipping di Indonesia ("BUT ABS Indonesia”)

bahwa kegiatan usaha yang dilakukan ABS adalah memberikan jasa dan system kepada pelanggannya di seluruh dunia melalui jaringan kantor-kantor cabang (/ocal branch office) yang berada di sekitar 70 Negara. Umumnya bentuk hukum pendiriannya berupa Kantor Cabang Operasional yang secara pajak didefinisikan sebagai “Bentuk Usaha Tetap” atau “BUT”. Kantor-kantor Cabang Operasi hanya mempunyai beberapa staf administrasi dan surveyor dan dalam kegiatan operasinya didukung langsung oleh Kantor Pusat di Amerika dan Kantor Division dan Kantor Regional di beberapa wilayah:

bahwa Kantor Pusat (Head Office), Kantor Division (Division Office) dan Kantor Regional (Regional Office) mempekerjakan banyak karyawan dan memiliki system operasi, keuangan dan administrasi yang dibangun dengan tujuan memberikan support untuk kegiatan di kantor-kantor cabang ABS di seluruh dunia dan yang berada di wilayah kendali Division Office dan Regional Office di berbagai wilayah. Division office dan Regional office pada dasarnya merupakan “perpanjangan tangan" dari Kantor Pusat untuk menunjang usaha/kegiatan 44

Kantor-Kantor Cabang ABS di seluruh dunia, termasuk Kantor Cabang operasi (BUT) ABS Indonesia. Hal ini mengingat banyaknya jaringan Kantor Cabang ABS, sehingga hasilnya tidak akan maksimal apabila semua aktivitas ditangani oleh Kantor Pusat di Houston:

- Jenis Usaha Pemohon Banding

bahwa Kantor Pusat dari Pemohon Banding, yaitu ABS, adalah asosiasi atau badan klasifikasi intemasional yang didirikan pada tahun 1862 sebagai suatu organisasi yang berdasarkan keanggotaan. Tanggung jawab asosiasi atau badan klasifikasi adalah untuk memverifikasi bahwa kapal laut dan struktur lepas pantai mematuhi Standard Aturan yang telah ditetapkan oleh badan kiasifikasi untuk desain, konstruksi, dan survei berkala. Sehingga bidang usaha ABS adalah memberikan jasa dalam klasifikasi, pengujian, survei, dan sertifikasi kapal laut dan struktur lepas pantai untuk kepentingan industri maritim dan lepas pantai di seluruh dunia, yang secara garis besar terdiri dari 10 jenis jasa, yaitu:

e. Marine

ABS menawarkan layanan yang dapat disesuaikan untuk semua jenis kapal, termasuk kapal kontainer, kapal tanker, dan kapal curah yang mencakup analisis desain, tinjauan rencana dan persetujuan. Selain itu, ABS menawarkan perangkat lunak manajemen inspeksi dan perawatan kapal yang kuat untuk ditempatkan di kantor dan di atas semua kapal baru yang menjadi klien ABS.

f. Offshore Energy

ABS menjelajah ke operasi minyak dan gas lepas pantai, dengan sertifikasi unit pengeboran lepas pantai bergerak pertama di dunia pada tahun 1958. Saat ini, ABS adalah pemimpin global dalam mengklasifikasikan unit eksplorasi lepas pantai dan unit produksi terapung.

g. Gas Solutions

ABS adalah pemimpin pasar dalam klasifikasi unit lepas pantai, dan menetapkan standar untuk kapal bertenaga gas alam cair (LNG) terbesar dan tercanggih di dunia. ABS adalah yang terdepan di dunia untuk operator yang mengkhususkan diri dalam pengangkutan LNG dan liguefied petroleum gas (LPG). Ox

h. Nautical Systems

ABS menawarkan software manajemen armada maritim kepada klien, yang merupakan layanan terpisah, yang melengkapi layanan klasifikasi ABS.

i. Asset Performance

ABS memberikan jasa yang membantu mengoptimalkan operasional kapal, kinerja lingkungan, efisiensi lingkungan, dan kinerja kapal, dengan menyediakan perangkat lunak dan layanan yang berfokus pada pengelolaan maintenance, tenaga kerja, dan supply chain.

j. Type Approval

Pemberian jasa ini adalah untuk membantu produsen memperoleh berbagai manfaat, termasuk pengurangan proses administrasi dan potensi peneirasi pasar yang lebih besar.

7. Global Govemment

Pemberian jasa ini adalah untuk menyediakan layanan konsultasi teknis terpercaya untuk kapal pemerintah di mana pun di seluruh dunia. ABS adalah organisasi yang paling berpengalaman dan terbesar di dunia, dengan lebih dari 200 kapal pemerintah yang diklasifikasi.

8. Environmental Performance

ABS memberikan layanan untuk memastikan bahwa pemilik kapal dan pembuat kapal menjaga lingkungan dengan mengikuti persyaratan lingkungan domestik, intemasional dan industry, karena banyak peraturan lingkungan yang berdampak pada transportasi laut dan industri lepas pantai.

9. Vessel Performance

ABS memberikan layanan untuk membantu klien menerapkan dan mengikuti peraturan lingkungan yang terus berkembang dan persyaratan metrik kinerja saat ini untuk mengoptimalkan efisiensi sumber daya. Sehingga operator maritim dapat beroperasi sesuai regulasi terbaru, menurunkan konsumsi bahan bakar, dan meningkatkan operasi energi di seluruh armada mereka.

k. Energy Efficiency

ABS memberikan panduan dan membantu pemilik dan operator kapal untuk membuat keputusan yang tepat untuk pengoperasian kapal, dengan mengadopsi model transportasi yang lebih hemat energi. Ox.

- bahwa dari 10 jenis usaha tersebut dibagi menjadi 4 garis besar kegiatan usaha yaitu:

a. Marine, Offshore Energy, Gas Solutions dan Global Govemment mewakili jenis sektor klien tertentu yang menerima layanan klasifikasi dari ABS.

b. Type Approval adalah tahapan khusus (spesifik) dalam proses klasifikasi di manakomponen kapal di validasi oleh ABS, tanpa peru memeriksanya lebih lanjut saat berada di atas kapal..

c. Asset Performance, Environmental Performance, Vessel Performance dan Energy Efficiency merupakan temuan khusus dari proses klasifikasi.

d. Nautical Systems adalah jalur layanan terpisah yang ditawarkan kepada klien yang melengkapi layanan klasifikasi ABS.

- bahwa berdasarkan pengelompokan usaha di atas, untuk jenis usaha yang umum dilakukan oleh ABS di seluruh dunia adalah atas jasa klasifikasi (marine dan offshore classifications). ABS beroperasi dengan cara yang sangat terpusat dengan kantor pusat yang sangat berperan dalam mengendalikan sebagian besar aspek operasi klasifikasi, dan didukung dengan sejumlah besar kantor, biasanya terletak di lokasi pelabuhan utama di seluruh dunia yang memberlakukan langkah-langkah praktis terkait dengan pemberian jasa klasifikasi. Akibatnya, kantor pusat ABS mengeluarkan biaya yang signifikan untuk mendukung kegiatan klasifikasinya di semua lokasi, yang kemudian dialokasikan ke setiap kantor cabang berdasarkan kunci alokasi khusus (key allocation). Dan alokasi biaya tersebut sudah diverifikasi oleh Akuntan Publik, sesuai bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan:

- bahwa atas kegiatan operasional yang dilakukan oleh Kantor Pusat, Division Office dan Regional Office tersebut di atas, terdapat berbagai macam biaya general and administration (G&A) yang kemudian dibebankan melalui alokasi kepada seluruh kantor cabang operasional di dunia dengan menggunakan metode alokasi yang sistematis dan wajar yang diverfikasi oleh auditor independen. Metode alokasi yang diberlakukan untuk ABS Indonesia ini sesuai dengan ketentuan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku pada umumnya: IX

bahwa pada tahun Pajak 2017, biaya-biaya operasional dan G&A yang berkaitan langsung dengan usaha Pemohon Banding (BUT ABS Indonesia) yang dialokasikan dari Kantor Pusat, Division dan Regional office tersebut di atas adalah sejumlah Rp34.941.835.094,00. Selanjutnya dengan mengikuti keputusan banding atas sengketa pajak Pemohon Banding pada tahun Pajak 2011, BUT ABS Indonesia menerapkan ketentuan alokasi biaya sesuai KEP- 62/PJ/1995 dan melakukan koreksi fiskal di dalam SPT PPh Badan Tahun 2017 sehingga pembebanan biaya-biaya tersebut secara fiskal menjadi sebesar Rp19.689.757.420,00. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, biaya- biaya sejumlah total sebesar Rp19.689.757.420,00 adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, karena merupakan biaya-biaya operasional dan umum dan administrasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan operasi Pemohon Banding di Indonesia dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilannya:

bahwa berikut penjelasan lebih lanjut atas biaya G&A Allocation yang ditagih kantor pusat kepada Pemohon Banding, yang memiliki rumus yang berbeda untuk setiap biaya dan untuk penghitungan alokasi biaya ini sudah

oleh Akuntan Publik (Emst & Young LLP). Metode alokasi untuk menghitung G&A adalah berdasarkan atas pendapatan konstruksi baru, pendapatan perdagangan, pendapatan segmen lepas pantai, pendapatan segmen kelautan dan jumlah karyawan. Setelah G&A ditentukan, selanjutnya biaya tersebut dialokasikan ke masing-masing kantor lokal berdasarkan persentase atas pendapatan pihak ketiga :

Pendapatan

Northern Pacific100.595.430

Southern Pacific60.668.072

Total - Pacific161.263.502

Indonesia6.925.419

BiayaUSS

Corporate G&A Altocation35.617.181

Divisional Office G&A Allocation11.153.942

Northem Regional G&A Allocation1.198.075

Southern Regional G&A Allocation535.505

GPC/SIRC G&A Allocation449.523

Ak

bahwa Perhitungan biaya alokasi untuk BUT Indonesia didasarkan atas Biaya Corporate G&A Allocation Pacific sebesar US$35.617.181, Biaya Divisional Office sebesar US$ 11.153.942. Southem Regional sebesar US$535.505 dan GPC/SIRC sebesar US$449.523, yang perhitungannya berdasarkan alokasi sistematis. Dan selanjutnya dialokasikan untuk BUT Indonesia dengan perhitungan sebagai berikut:

1) Bureau Corporate G&A Allocation

Penghitungan Bureau Corporate G&A Allocation adalah sebagai berikut:

PendapatanBiaya Corporate Biaya yang ditagih -Pemohon Bandinx GRA Allocation

Pendapatan Divisi Pacific

Dengan formula penghitungan di atas maka besamya biaya yang ditagih adalah sebagai berikut:

Pendapatan Pemohon BandingBiaya Corporate

Pendapatan Divisi PacificG&A Allocation _US $ 6.925.419

=1S 8161263802 oo X US $35.617.180

US $ 1.529.571

2) Divisional Office G&A Allocation

Penghitungan Divisional Office G&A Allocation adalah sebagai berikut:

PendapatanDivisional Biaya yang ditagih =Pemohon BandingX Office G&A

Pendapatan Divisi PacificAllocation Dengan formula penghitungan di atas maka besamya biaya yang ditagih adalah sebagai berikut:

Pendapatan Pernohon BandingDivisional Office

Pendapatan Divisi PacificG&A Allocation

US $ 6.925.419

US S 161.263.502X US$ 11.153.942

US S$ 479.003

3) GPC/SIRC G&A Allocation

Penghitungan Global Performance Cenier/Singapore Innovation and Research Center (GPC/SIRC) G&A Allocation adalah sebagai berikut: tk

PendapatanGPC/SIRC Biaya yang ditagih =Pemohon Bandinx

Pendapatan Divisi PacificG&A Allocation Dengan formula penghitungan di atas maka besamya biaya yang ditagih adalah sebagai berikut:

____Pendapatan Pemohon Banding

=Pendapatan Divisi PacificX GPCISIRC G&A Allocation

oo

US 5 161.263.502xUS $ 449.523

US $ 19.304

4) Regional Office G&A Allocation

Penghitungan Regional Office G&A Allocation, secara khusus untuk daerah Selatan adalah sebagai berikut:

PendapatanSouthem Biaya yang ditagih -Pemohon BandingX Regional Office

Pendapatan RegionalG&A Allocation Dengan formula penghitungan di atas maka besamya biaya yang ditagih adalah sebagai berikut:

___Pendapatan Pemohon BandingSouthern Regional

Pendapatan Southem PacificOffice G&A Allocation _US $ 6.925.419

7US $ 60.668.072xUS $ 535.505

US $61.129

Sehingga dari empat (4) biaya G&A di atas dapat diketahui bahwa total biaya yang ditagih kepada Pemohon Banding adalah sebesar:

USS

Corporate G&A Allocation1.529.571 | Divisional Office G&A Allocation479.003 Regional Office G&A Allocation61.129 GPC/SIRC G&A Allocation19.304

2.089.007

dikonversi menjadi Rupiah dengan kurs rata-

rata di akhir tahun 1 US S- Rp 13.407Rp 28.008.025.470

- bahwa walaupun atas biaya G&A Allocation yang ditagih kepada Pemohon Banding sebesar Rp28.008.025.470,00 di atas diperkenankan untuk dapat dibiayakan sesuai ketentuan P3B yang berlaku, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kembali pembebanan biaya alokasi kantor pusat sesuai 4x .

dengan Keputusan DJP No. KEP-62/PJ/1995 dan sebagai akibatnya telah melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp15.252.077.674,00 atas biaya tersebut. Sesuai dengan KEP DJP tersebut, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan proporsi setinggi-tingginya sebanding dengan peredaran usaha bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha di seluruh dunia, dengan rincian perhitungan berikut ini: Revenue Indonesia dalam USD IS6.925.419

Revenue Global dalam USD$ 832.813.000

Konsolidasi - diaudit Emst & Young LLP G&A Expenses dalam USDS 114.412.000 (Konsolidasi - diaudit Emst & Young LLP G&A yang diperkenankan dialokasikan USD$951.415,31

G&A yang dipekenankan dialokasikan dim IDRRp 12.755.947.796

"rate Rp13.407,34 bahwa sehingga pembebanan alokasi biaya G&A Kantor Pusat oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 telah sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi fskalFiskaVSPT (Rp. 62014000 (Regional Ofice G&A819.376.059445.200.226373.175.833 62016000 |Divisional 0 fice G&A6.418.177 5633.495.089.035

62027000 IGPC/SRC G8A258.617 .498140.832.597

70010900 |Bureau Corporate G&A20.511.854.35011.169.955,4169.341.899.934 pT tos "|

- bahwa Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan formal yang tertuang di dalam Keputusan DJP No. KEP-62/PJ/1995 tentang Jenis dan Besamya Biaya Administrasi Kantor Pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya suatu Beniuk Usaha Tetap, dengan melampirkan laporan keuangan konsolidasi untuk tahun pajak 2017 yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Ernst & Young LLP) dalam perhitungan alokasi biaya G&A Kantor Pusat di dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017:

- bahwa Pemohon Banding perlu sampaikan juga bahwa pembebanan alokasi biaya kantor pusat di atas juga sudah dilakukan konsisten dengan keputusan banding atas sengketa pajak Pemohon Banding pada tahun Pajak 2011 berdasarkan Putusan Nomor No. PUT.66567/PP/M.IB/15/2015 (Sengketa Pajak No. 15-085894-2011 & 13-085895-2011) tanggal 02 Desember 2015, dimana di dalam Putusan tersebut Majelis Hakim telah mengakui perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding selaku Pemeriksa Pajak di dalam Pendapat Pemeriksaan Pajak di dalam pembahasan akhir, yang hanya memperkenankandlx.

Pemohon Banding membebankan alokasi biaya kantor pusat sesuai dengan ketentuan KEP-62/PJ/1995 walaupun Pemohon Banding saat itu mengikuti ketentuan P3B yang berlaku dengan membebankan seluruh alokasi biaya yang ditagih (invoice) sesungguhnya dari kantor pusat:

bahwa di bawah ini disampaikan kutipan-kutipan Putusan banding terkait pembebanan biaya administrasi kantor pusat yang hanya diperkenankan sesuai ketentuan KEP-62/PJ/1995 menurut Terbanding dan Majelis Hakim:

bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-62/PJ./1995, telah memberikan kewenangan terhadap Terbanding dalam mencta alokasi biaya administrasi kantor pusat oleh BUT, dan menurut Majelis penctapan al biaya administrasi kantor pusat sebesar Rp.10.302.550.919,00 olch Terbanding sudah tepat: 7

wa oleh karena BUT dapatdengan wajib pajak dalam negeri, muka ketentuan domestik dalam hal ini dapat diterapkan, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas alokasi biaya administrasi kantor pusat sebesar Rp.10.302.550.919,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,

bahwa putusan Banding tersebut mengakui dan mengkonfirmasikan koreksi Terbanding selaku Pemeriksa Pajak yang memperbolehkan pembebanan biaya administrasi kantor pusat hanya sebesar proporsi revenue BUT ABS Indonesia dibandingkan dengan Revenue global ABS sesuai dengan Audit Consolidated Financial Statement sebagaimana tercermin di dalam Pendapat Pemeriksaan dalam Pembahasan akhir di bawah ini: Ay.

C.Pemeriksa Pajak dalamAkhur

Berdasarkan sanggahan wajb pajak larsedut chotas pemanksa bdak dapal menermanya kareng berdasarkan pasal 5 ayat 3 huruf 8 disebutkan biaya adminstrac: kantor pusat yang diperbolehkan untuk dbebanksn adatah braya yang berkaitan dangan usaha atau kegiatan bentuk usaha tatap. yang besarnyaoleh Direktur Jenderal Pajak Basarnya biayakantor pusat ditetap dengan keputusan Diyen Pajak nomor KEP-82/P1/1995 pasai 2 yale sebegai benkut

“Basarnya biaya adaumstras: kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dan penghssian bruto di

Indonesiadungksud dalam Pasal 1agalah sebandng dengan besamya

peredaran usaha otau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap selurun peredaran usaha atau

keguaiian perusahaan di soturuh dunia”

Berdasaikantersebut alas pemenksa mengrung Diayakantor pusal yang dperbolahkan untuk dibebankan adalan sebagm berkut

uso

Revenua Iseshat dengan Audasiatomenty“1013778000”

Revenue BUT ABS Indonesia9.978.922

Total Biayaconwokdated Fmanctat statomant)103.607.094

Dasar

tan IndonesiaX 6B Aum. Kantor pusat

Pendapatan seluruh

9.976.922

Xx103.897 0941 020,587

1.013.778.000

Satungga jumtah yang diperbolahkan dalam ruptah dg kurs9.76270

Sehingga koreksi setalah senggohan ward paiokberikut

Alokasi braya adminstrasi kantor pusat20,265.555,261

Alokasi biaya administrasi kantor pusat setelah sanggahan9.963.005 345

Korekze

bahwa adapun Laporan Keuangan Konsolidasi tahun 2011 yang mencerminkan revenue global dan biaya administrasi kantor pusat (G&A expense) adalah sebagai berikut:

American Bureau of Shipping and Subsidiaries

Consolidated Statements of Revenue in Excess of Expense

(In Thousands)

Year Ended December 31

20112010 RevenueS 10135778) $ 967,600 Direct operating expense748,160688,779 General and administrative expense112467 Income from operations,161,921166,354

bahwa atas dasar putusan banding di atas, alokasi biaya kantor pusat untuk tahun 2017 telah dilakukan secara konsisten oleh Pemohon Banding sesuai dengan pembebanan alokasi biaya untuk tahun 2011 yang telah diakui dan diperkenankan dalam Putusan Banding tersebut,

bahwa selanjutnya terkait beberapa pertanyaan yang disampaikan Terbanding dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut: Ae

a. American Bureau of Shipping (ABS) adalah badan klasifikasi yang menyediakan layanan klasifikasi untuk kapal

bahwa untuk memberikan layanan klasifikasi, proses klasifikasi harus dilakukan secara konsisten secara global, di semua lokasi ABS di bawah arahan dan bimbingan Kantor Pusat ABS. Semua kantor diharuskan untuk melakukan tugas dengan cara yang sangat terstruktur dan seragam untuk mendukung pendapat klasifikasi yang diberikan oleh ABS:

Kantor pusat ABS di Houston, USA terdiri dari berbagai macam departemen. Masing-masing departemen memiliki fungsi tersendiri yang berbeda dengan departemen lainnya. Masing-masing departemen juga berbeda dalam penempatan pos biaya yang dikeluarkan. Ada 2 pos biaya utama yaitu G&A allocation expense dan direct operating expense. Berikut adalah struktur organisasi yang dimiliki Pemohon Banding:

| Head Quarter ABS - Houston, USA

ga SurveyEngineenng OftshoreOmerMS Management Finance Technology HumanLegal ‘Treasury Corporate

- .

bahwa dari struktur tersebut dapat dikelompokkan 2 biaya utama dengan detail di bawah ini:|

- Survey Department- Management- Total Quality Management

» Engineering Department» Finance+ Classification & Controlled Document Center

- Offshore Technologies- Technology- Business Planning & Analysis

- Other Operations Department |- Human Resources - Safety Environment Systems Certificate

- IMS-Leral- Marketing Development & Corporate Communication

- Tremcury- Exergy Product Development

- Corporate Security - Technical Consistency Department

- Safezhip- Operational & Environment Performance

- Regulatory Affairs

bahwa namun dalam pelaksanaan kegiatan usaha, antara kantor pusat, kantor divisi dan kantor regional memiliki fungsi yang berbeda-beda. Dengan perbedaan tersebut maka biaya G&A allocation expense masing-masing kantor juga berbeda. Berikut detail departemen untuk kantor divisi: A+_

Division Office Pacific (5G)

SurveyEngineering

DepartmentDepartment

bahwa biaya G&A allocation expense dari kantor divisi terdiri dari departemen Human resources, Finance. Legal, Business Development, Management Systems Certification, ASC, Project Management dan Health, Safety, Quality & Environment. Sedangkan biaya dari Survey department dan Engineering department adalah biaya yang termasuk dalam direct operational expense; bahwa untuk kantor regional hanya memiliki departemen Region Operations Department yang merupakan bagian dari G&A allocation expense;

Region Office

(SG)

bahwa G&A allocation expense adalah biaya umum dan administrasi yang bertujuan untuk mendukung seluruh kegiatan usaha. Bilamana harus dikelola sendiri oleh masing-masing cabang operasi, besaran biaya yang digunakan untuk mendukung kegiatan bisnis tertentu sangat tidak efisien. Dengan adanya Division dan Region Office berikut G&A allocation expense-nya, tentu sangat mendukung efisiensi kantor pusat dan Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usaha karena sudah ada departemen yang siap membantu tanpa harus membuat departemen yang sudah ada di kantor pusat untuk beroperasi di Indonesia,

b. bahwa terkait dengan perbedaan angka biaya Division Expense dalam penghitungan antara penjelasan tertulis Pemohon Banding dengan Surat Pernyataan Akuntan Publik adalah dikarenakan adanya pemisahan biaya Global Performance Center/Singapore Innovation and Research Center (GPC/SIRC) G&A Allocation. Berikut adalah penghitungan dalam Surat Pernyataan Akuntan Publik, yang di dalamnya sudah termasuk biaya GPC/SIRC:

DIVISION EXPENSES

76.925419 TT 17,603,465 =498,307”

@161,263,502

bahwa sedangkan berikut adalah penghitungan berdasarkan penjelasan tertulis:

1) Divisional Office G&A Allocation

Penghitungan Divisional Office G&A Allocation adalah sebagai berikut:

PendapatanDivisional Biaya yang ditagih =Pemohon BandingX Office G&A

Pendapatan Divisi PacificAllocation bahwa dengan formula penghitungan di atas maka besarnya biaya yang ditagih adalah sebagai berikut:

Pendapatan Pemohon BandingDivisional Office

Pendapatan Divisi PacificG&A Altocation

US $ 6.925.419

X

US $ 161.263.502

US S$ 479.003

bahwa GPC/SIRC G&A allocation adalah biaya yang terdapat dalam kantor divisi yang berada di Singapura. Penghitungan yang dilakukan Pemohon Banding dilakukan terpisah untuk mengetahui biaya GPC/SIRC yang dialokasikan ke setiap negara di bawah kantor divisi tersebut. Dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan detail alokasi untuk kantor yang berada di bawah| divisi dan regional pacific yang salah satu detailnya adalah sebagai berikut: 44_

YTD Pi3 17

DIVISON

GPC)

GUAM29,413

JAPAN1,583,632

KOREA4.319.456

PHILIPPINES125,277

NORTHERN6,987,778

AUSTRAUA752,386

NEW ZEALAND39,322

219.003

37322

430.824

218301

SINGAPCRE1.973.081

SRI(MGT)10.538

250,927

157,843

4196164KALI

.449,523

bahwa total dari division expense dan GPC/SIRC masing-masing sebesar US$11.153.942 + US$449.523 adalah sebesar US$11.603.465 sehingga sama dengan angka yang tertulis di Surat Pernyataan Akuntan Publik. Dalam hal ini, tidak ada pembebanan biaya lebih dari satu kali. Pemisahan antara Division dan GPC/SIRC merupakan salah satu kepentingan administrasi karena Pemohon Banding memiliki akun tersendiri untuk mencatat biaya tersebut seperti di bawah ini:

USDIDR

919,376,059 479.003

1930825861748 1.529.57120.$11 854,350

A SD

2,089,00728,008925.479

c. Kantor pusat ABS yang berada di Houston — USA memiliki 10 jenis usaha yang dibagi menjadi 5 allocation key untuk ditagih ke cabang ABS di seluruh dunia. 10 jenis usaha tersebut adalah sebagai berikut:

- Marine

- Offshore Energy VX

- Gas Solutions

- Nautical Systems

- Asset Performance

- Type Approval

- Global Govemment

- Environmental Performance

- Vessel Perfonnance

- Energy Efficiency

bahwa dari 10 jenis usaha tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

- Marine, Offshore Energy, Gas Solutions and Global Govemment mewakili jenis sektor klien tertentu yang menerima jasa klasifikasi dari ABS.

- Type Approval adalah tahapan khusus (spesifik) dalam proses klasifikasi di mana 'jenis” komponen kapal di validasi oleh ABS, tanpa perlu memeriksanya lebih lanjut saat berada di atas kapal.

- Asset Performance, Environmental Performance, Vessel Performance dan Energy Efficiency merupakan temuan spesifik dari proses klasifikasi.

- Nautical Systems adalah jasa terpisah yang ditawarkan kepada klien yang melengkapi layanan klasifikasi ABS.|

Bahwa biaya G&A yang dialokasikan oleh kantor Pusat secara khusus berkaitan dengan layanan klasifikasi dan bukan untuk Sistem Nautical. Sehingga untuk menghitung alokasi atas biaya G&A tidak memperhitungkan pendapatan dari sistem Nautical. Berdasarkan pengelompokan usaha di atas, untuk jenis usaha yang umum dilakukan oleh ABS di seluruh dunia adalah atas jasa klasifikasi (marine dan offshore classifications). ABS beroperasi dengan cara yang sangat terpusat dengan kantor pusat yang sangat berperan dalam mengendalikan sebagian besar aspek operasi klasifikasi, dan didukung dengan sejumlah besar kantor, biasanya terletak di lokasi pelabuhan utama di seluruh dunia yang memberlakukan langkah-langkah praktis terkait dengan pemberian jasa klasifikasi. Akibatnya, kantor pusat ABS mengeluarkan biaya yang signifikan untuk mendukung kegiatan klasifikasinya di semua lokasi. Biaya dukungan pusat ini kemudian dialokasikan ke setiap kantor cabang berdasarkan kunci alokasi khusus (“key allocation”. Dan terkait dengan biaya yang menjadi dasar alokasi 4x”

dalam perhitungan yang sudah diverifikasi oleh Akuntan Publik (Lampiran 2 Surat Pernyataan Akuntan Publik), adalah biaya-biaya yang berasal dari departemen-departemen yang dikategorikan dalam 5 (lima) “key allocation”. Bahwa pembagian allocation key tersebut berdasarkan metode penghitungan yang berbeda dasarnya antara satu allocation key dengan lainnya. Berikut lima allocation key berdasarkan Surat Pernyataan Akuntan Publik:

AllocatiLegal, Treasury, Management, Finance, Total Key 2 on Trade RevenueQuality Management, Classification and

yControlled Document Center

AllocationOffshore Segment Revenue (NCMM +

Cert/Test + Existing VesselEnergy Product Development

Allocation Marine Segment Revenue (NCMM +..

Cert/Test + Existing VesselOperational and Environmental Performance

bahwa kelima allocation key tersebut terdiri dari departemen-departemen yang ada di kantor pusat ABS. Biaya G&A expense adalah satu keutuhan kegiatan kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha sehingga G&A expense tidak secara spesifik dipisah-pisahkan untuk masing-masing kegiatan usaha:

bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding koreksi atas alokasi biaya G&A Kantor Pusat yang terdiri dari akun biaya Regional Office G&A, Biaya Divisional Office G&A, Biaya GPC/SIRC G&A, dan Biaya Bureau Corporate G&A sebesar Rp12.755.947.796 seharusnya dibatalkan, karena menurut Pemohon Banding, pembebanan alokasi biaya G&A Kantor Pusat tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, KEP-62/PJ/1995, dan berdasarkan ketentuan P3B Indonesia Amerika yang berlaku, serta telah dilakukan secara konsisten sesuai dengan pembebanan alokasi biaya ditahun 2011 yang telah diakui dan diperkenankan dalam Putusan Banding terdahulu (sebagai “legal precedent’),

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 44.

36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain mengatur.

Pasal 5 ayat (3)! Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :

a. Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./1995 Tentang Jenis Dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat Yang Diperbolehkan Untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap

Pasal 1

Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 2

Besamya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi- tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.

Pasal 3

(1) Bentuk usaha tetap di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(2) Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian Ae.

peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan:

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan| dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa| sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis dan pembuktian:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Alokasi Biaya Umum dan Administrasi (G&A) Kantor Pusat sebesar Rp.12.755.947.796,00 yang menurut Terbanding berdasarkan data laporan keuangan konsolidasi yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memuat perincian Revenues dan Biaya G&A per Jenis Usaha dan per Country sehingga tidak dapat diperbandingkan secara seimbang atas beban G&A kantor pusat yang dialokasikan ke Pemohon Banding secara Matching Cost Againts Revenue sebagaimana disyaratkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh, KEP-62/PJ./1995, dan Pasal 8 P3B Indonesia — Amerika Serikat, sedangkan menurut Pemohon Banding alokasi Biaya G&A Kantor Pusat sebesar Rp12.755.947.796,00 telah dihitung sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf a UU PPh dan KEP-62/PJ./1995;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan dari situs www.eagle.org, diketahui bahwa kantor pusat ABS bergerak dalam 10 bidang usaha sedangkan Pemohon Banding hanya menjalankan 2 bidang usaha (Marine Classification dan Ofishore Classification), dengan demikian biaya G&A Kantor Pusat mencakup aktivitas yang sebagian besar tidak berkaitan dengan usaha/kegiatan Pemohon Banding:

bahwa menurut Pemohon Banding biaya administrasi yang dibebankan kepada Pemohon Banding telah sesuai berdasarkan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia — Amerika Serikat, dan telah konsisten dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.66567/PP/M.IB/15/2015 tanggal 2 Desember 2015 yang telah mengakui metode proporsi peredaran usaha, di mana Pemohon Banding telah melakukan d4

koreksi fiskal positif sebesar Rp15.252.077.674,00 sesuai dengan metode proporsi berdasarkan KEP-62/PJ./1995:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dan dokumen berupa :

1. Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun 2017 yang telah diaudit (Emst & Young),

2. Surat Pernyataan Akuntan Publik Nomor SSURT/60714442/20229723/ AP/NCC tanggal 18 Mei 2018 beserta lampirannya,

3. Perhitungan Alokasi Biaya yang telah diverifikasi Akuntan Publik,

4. Struktur Organisasi,

5. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017, dan

6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.66567/PP/M.IB/15/2015:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pasal 2 KEP-62/PJ./1995 menetapkan batas pembebanan biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto sebanding dengan besarnya peredaran usaha Pemohon Banding terhadap seluruh peredaran usaha di seluruh dunia dan bukan berdasarkan perbandingan biaya dengan pendapatan per jenis usaha dan per negara:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang mengharuskan perhitungan per jenis usaha dan per negara serta menekankan adanya perbedaan, perbandingan bidang usaha kantor pusat sebanyak 10 (sepuluh) bidang usaha dibandingkan dengan Pemohon Banding yang memiliki 2 (dua) bidang usaha serta menerapkan persandingan peredaran usaha yang melampaui metode proporsional yang diperintahkan KEP-62/PJ./1995 adalah tidak tepat,

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Laporan Keuangan Konsolidasi yang diaudit, Surat Pernyataan Akuntan Publik, dan Perhitungan Alokasi Biaya yang diverifikasi akuntan publik merupakan alat bukti surat/tulisan yang menunjukkan pembebanan telah dihitung berdasarkan metode proporsional peredaran usaha sesuai KEP- 62/PJ./1995 dan atas laporan keuangan konsolidasi yang diaudit telah sesuai Pasal 3 KEP-62/PJ./1995;

2. bahwa terhadap alat bukti Terbanding berupa catatan pemeriksa dari situs www.eagle.org, tersebut merupakan sebagai informasi yang tidak membuktikan G4_

ketidakbenaran angka peredaran usaha dan biaya administrasi global yang telah diaudit akuntan publik sehingga tidak cukup mengesampingkan laporan keuangan konsolidasi yang diaudit:

3. bahwa mengenai Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.66567/PP/M.IB/ 15/2015, Pengadilan Pajak berpendapat putusan tersebut tidak mengikat secara formal sebagai yurisprudensi yang harus diakui namun demikian atas putusan a guo sebagai pertimbangan Pengadilan Pajak untuk mendapatkan asas kepastian hukum sepanjang dalil, sengketa dan pertimbangan hukum yang digunakan pada dasarnya sama:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas Biaya G&A Allocation yang ditagihkan Kantor Pusat kepada Pemohon Banding berdasarkan ketentuan P3B Indonesia - Amerika sebesar Rp28.008.025.470,00, yang kemudian oleh Pemohon Banding atas Biaya Alokasi Kantor Pusat tersebut dihitung Kembali berdasarkan KEP-62/PJ/1995 dan diperoleh jumlah sebesar Rp15.252.077.674,00 yang telah dikoreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding adalah sudah tepat, dengan demikian Biaya G&A Allocation sebesar Rp28.008.025.470,00 — Rp.15.252.077.674,00 = Rp.12.755.947.796,00 merupakan biaya administrasi kantor pusat yang dapat dibebankan sebagai biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) UU PPh:

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding , dengan demikian koreksi Alokasi Biaya G&A Kantor Pusat sebesar Rp12.755.947.796,00 tidak dapat dipertahankan:

2. Koreksi Positif sebesar Rp6.933.809.624,00 atas Biaya Corporate IMS (Information Management Services) Allocation Rp5.368.463.359,00 dan Biaya Corporate Insurance Allocation Rp1.565.346.265,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Corporate IMS Allocation dan Biaya Corporate Insurance Allocation karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang relevan:

bahwa penjelasan Pemohon Banding Biaya Corporate IMS merupakan biaya atas pemanfaatan system dan teknologi computer yang terpusat dari ABS yang terdiri

biaya-biaya pemeliharaan server dan system lokal, biaya untuk penggunaan system oracle yang digunakan untuk pembuatan faktur dan penyusunan laporan keuangan, penggunaan hiperos yang merupakan system etika dan kepatuhan dan dukungan IT mulai dari menyelesaikan masalah teknis hingga memberikan kiat bagi pengguna melalui email atau akses jarak jauh. Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa fotokopi korespondensi melalui email antara lain korespondensi kepada Customer Service Center tanggal 30 Juni 2017, dari Customer Service Center (csc@eagle.org) kepada Customer Service Center tanggal 06 Januari 2017, tanggal 11 Januari 2017 dari Customer Service Center (csc@eagle.org) kepada Ronald Mboeik (Tidak ada keterangan siapa) dan beberapa percakapan email lainnya yang isinya terkait topik system computer,

bahwa menurut Terbanding dokumen korespondensi email tidak cukup membuktikan bahwa Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.368.463.359,00 benar- benar dapat dibebankan oleh Pemohon Banding, memberikan manfaat dan terkait dengan kegiatannya di Indonesia serta dokumen tersebut tidak

keseluruhan koreksi:

bahwa kemudian terkait Biaya Corporate Insurance Allocation, Pemohon Banding menjelaskan biaya ini adalah biaya asuransi untuk kompensasi pekerja, kerusakan properti, insiden kendaraan yang digunakan dalam rangka bisnis, pekerjaan oleh kontraktor independen, perlindungan atas umbrella liability dan asuransi lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien. Dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding adalah rincian perhitungan Biaya Corporate Insurane untuk Tahun 2017, fotokopi korespondensi email dari Jeffrey Billat kepada Lay Har Tan tanggal 30 Juli 20121, fotokopi Invoice No. SLLWW16/17 sebesar USD 8.118.919 atas Special Legal Liability Worldwide Pemegang Polis American Bureau of Shipping & Subsidiaries, dan fotokopi bukti pembayarannya,

bahwa menurut Terbanding dokumen tersebut tidak cukup membuktikan bahwa Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265,00 benar-benar dapat dibebankan oleh Pemohon, memberikan manfaat dan terkait dengan kegiatannya di Indonesia serta dokumen tersebut tidak menceminkan keseluruhan koreksi:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Corporate IMS (Information Management Services)44.

Allocation Rp5.368.463.359,00 dan Biaya Corporate Insurance Allocation Rp1.565.346.265,00 dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Corporate IMS (Information Management Systems) Allocation dan Biaya Corporate Insurance Allocation adalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha".

- bahwa di bawah ini, Pemohon Banding sampaikan penjelasan lebih lanjut atas pengeluaran biaya-biaya tersebut:

a. bahwa Biaya Corporate IMS merupakan biaya atas pemanfaatan sistem dan teknologi computer yang terpusat dari ABS yang sangat penting bagi kelancaran operasional BUT ABS, yang terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut :

- Pemeliharaan server dan system local;

- Biaya untuk penggunaan Sistem Oracle, yang digunakan untuk pembuatan faktur dan penyusunan laporan keuangan:

- Penggunaan Hiperos, yang merupakan sistem etika dan kepatuhan:

- Dukungan IT (Pusat Layanan Pelanggan), mulai dari menyelesaikan masalah teknis hingga memberikan kiat bagi pengguna melalui email atau akses jarak jauh.

bahwa biaya-biaya tersebut di atas sangat diperlukan untuk kelancaran proses bisnis. Misalnya para surveyor yang memerlukan system O2K untuk mencatat jam kerja atas project tertentu dan system Oracle yang diperlukan untuk pembukuan dan penerbitan faktur. Hal ini tidak berbeda dengan mendapatkan jasa IT dari vendor lain. Tetapi karena BUT ABS adalah cabang dari ABS, maka sangat penting untuk menggunakan system yang &_

sama dengan ABS dan lebih efisien dari segi biaya untuk memakai system yang seragam di seluruh dunia:

bahwa untuk alokasi biaya IMS Corporate, biaya yang dialokasikan adalah biaya dari department IMS Corporate. Biaya dibebankan berdasarkan jumlah orang dan hanya proporsi biaya IMS yang berkaitan dengan operasional ABS yang ditagihkan. Biaya yang terkait dengan Corporate tetap merupakan biaya Corporate. Dan atas jumlah yang ditagihkan tersebut selanjutnya dialokasikan ke Divisi, NS, RRDA dan lain-lain berdasarkan Pendapatan Jasa. Biaya-biaya IMS merupakan pengeluaran biaya-biaya yang sangat penting dan harus dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilannya. Tanpa adanya pengeluaran biaya-biaya tersebut, kegiatan usaha Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan tidak mungkin dapat terlaksana:

bahwa seperti diuraikan di atas, mengingat bisnis ABS di seluruh dunia dilakukan oleh kantor-kantor cabang operasional, merupakan hal yang wajar dan sangat lazim bagi seluruh cabang-cabang termasuk Pemohon Banding di Indonesia, untuk menggunakan Sistem Informasi Management Corporate (IMS) secara global yang seragam yang dibangun dan dipelihara oleh Kantor Pusat dalam rangka menjaga kelancaran kegiatan (efektivitas usaha), penghematan biaya (efisiensi usaha), penyediaan informasi/data untuk seluruh kantor ABS di seluruh dunia dan mengelola resiko operasi yang pada akhimya dapat meningkatkan perolehan penghasilan/penjualan. Bisa saja Pemohon Banding membangun system IMS secara lokal sendiri, namun akan terjadi peningkatan biaya yang signifikan dan akan jauh lebih besar (tidak efisien) bilamana Pemohon Banding harus membuat dan memelihara sistem informasi manajemen lokal yang setara dengan melibatkan vendor dan supplier lain. Berdasarkan penjelasan ini, menurut Pemohon Banding, biaya Corporate IMS merupakan biaya usaha yang harus dikeluarkan dan secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto: Ar

b. Biaya Corporate Insurance Allocation adalah proporsi biaya Pemohon Banding atas biaya asuransi untuk:

- Kompensasi pekerja,

- Kerusakan properii:

- Insiden kendaraan yang digunakan dalam rangka bisnis:

- Pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor independen,

- Perlindungan atas “umbrella liability’

- Asuransi lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien.

bahwa dengan fakta bahwa ABS berkaitan dengan operasional perkapalan yang beroperasi ke seluruh dunia, adalah wajar jika Pemohon Banding memiliki perlindungan asuransi secara global. Dengan pertimbangan penghematan biaya (efisiensi usaha), dimana lebih efisien bagi ABS untuk membeli asuransi untuk bisnis secara global. Selain itu, BUT ABS adalah cabang dari ABS (bukan perusahaan yang berdiri sendiri), sehingga tidak dimungkinkan untuk membeli asuransi untuk bisnisnya secara terpisah. Biaya asuransi yang dibebankan adalah berdasarkan biaya yang sebenarnya dan proporsi BUT ABS ditentukan berdasarkan proporsi rata- rata aktiva bersih. Metode ini diaplikasikan secara konsisten selama bertahun-tahun,

bahwa sama halnya dengan pengeluaran Biaya Corporate IMS, atas biaya asuransi Corporate juga ditujukan untuk mendukung operasional kantor- kantor cabang secara global untuk mencapai efektivitas kelancaran usaha, efisiensi biaya serta penyediaan informasi antar kantor ABS di seluruh dunia dan pengelolaan resiko bisnis sebagaimana dijelaskan di atas. Sehingga menurut Pemohon Banding, biaya Asuransi Corporate merupakan biaya operasi yang sangat penting dan secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,

- Penghitungan Corporate IMS dan Insurance Allocation

bahwa dalam perkembangan persidangan terkait biaya Corporate IMS dan Corporate Insurance, diketahui bahwa dasar biaya Corporate IMS dan Corporate A4.

Insurance yang dibebankan Pemohon Banding terdiri atas 2 entitas perusahaan yaitu BUT American Bureau of Shipping (BUT ABS) dan PT ABS Indoclass Pratama. Berikut adalah rincian penghitungan biaya Corporate IMS dan Insurance sudah diserahkan kepada Majelis dalam persidangan :

ALLOCATION BASIS - YTD

3RD PARTYREGIONENSURANCE

REVENUE*AKALLOCATION

425. 25E

28,679,322

69.679.008

1801249

100.595.4340

3,648,990

368.520

6388, 962

28,526,779

134.099

4,058,740

2,117,514

161,263,582

bahwa dari rincian di atas diketahui bahwa untuk mendapatkan jumlah biaya Corporate IMS dan Corporate Insurance dengan rumus masing-masing sebagai berikut:

Pendapatan Pemohon Banding x Corporate IMS

Pendapatan Regional PacificRegional Pacific

Pendapatan Pemohon BandingCorporate

XInsurance

Pendapatan Regional PacificRegional Pacific

bahwa dengan rumus tersebut didapatkan hasil sebagai berikut:

Pendapatan | Corporate IMSCorporate Keterangan

(USD)(USD)Insurance (USD) BUT American Bureau of Shipping6.925.419371.738108.381 PT ABS Indoctass Pratama539.60128.964

7.465.020400.702116.826 bahwa berikut jumlah dalam mata uang Rupiah:

Corporate IMSCorporate KeteranganPendapatan(Rp)(Rp)Insurance (Rp)

dtR

BUT American Bureau of Shipping92.740.856.4264.980.413.954| 1.452.192.094

ABS Indoclass Pratama7.225.997.282388.049.405113.154.171

99.966.853.707|5,368.463.359|1.565.346.265 bahwa dari penghitungan di atas dapat diketahui bahwa biaya Corporate IMS dan Corporate Insurance milik PT ABS Indoclass Pratama yang seharusnya 4x.

tidak dibebankan dari penghitungan PPh Badan adalah sebesar Rp388.049.405 + Rp113.154.171 = Rp501.203.576,00:

bahwa atas kesalahan tersebut Pemohon Banding setuju bahwa kelebihan biaya Corporate IMS dan Corporate Insurance sebesar USD28.964 (Rp388.049.405,00) dan USD8.445 (Rp113.154.171,00) yang berkaitan dengan PT ABS Indoclass Pratama seharusnya tidak boleh dibiayakan. Namun, biaya Corporate IMS dan Corporate Insurance sebesar USD371.738 (Rp4.980.413.954,00) dan USD108.381 (Rp1.452.192.094,00) terkait dengan BUT ABS seharusnya dapat dibiayakan seluruhnya:

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding sisa koreksi biaya Corporate IMS sebesar USD371.738 (Rp4.980.413.954,00) dan Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar USD108.381 (Rp1.452.192.094,00) adalah tidak benar dan harus dibatalkan, karena biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha ABS di Indonesia yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 dan berdasarkan ketentuan P3B Indonesia- Amerika yang berlaku:

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara iain mengatur.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis dan pembuktian: Ae.

21. Koreksi Positif atas Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp.5.368.463.359

bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.368.463.359,00, dikarenakan atas biaya tersebut tidak termasuk dalam penghitungan Biaya Administrasi Kantor Pusat dan tidak didukung dengan bukti dan dokumen pendukung:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.368.463.359,00 dengan alasan biaya tersebut merupakan pemanfaatan sistem dan teknologi informasi terpusat (pemeliharaan server dan sistem lokal, Sistem Oracle, Hiperos, dan dukungan IT) yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan sesuaj Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan P3B Indonesia — Amerika Serikat:

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Biaya Usaha berupa Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp.5.368.463.359,00 yang menurut Terbanding biaya tersebut tidak termasuk dalam penghitungan Biaya Administrasi Kantor Pusat dan tidak didukung bukti tentang keabsahan pembebanan biaya alokasi sesuai KEP-62/PJ./1995 sedangkan menurut Pemohon Banding sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Biaya Corporate IMS Allocation adalah biaya pemanfaatan sistem dan teknologi informasi terpusat (pemeliharaan server dan sistem lokal, Sistem Oracle untuk penerbitan faktur dan penyusunan laporan keuangan, sistem Hiperos untuk etika dan kepatuhan, serta dukungan IT) yang sangat diperlukan bagi operasional Pemohon Banding,

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat :

1. bahwa Biaya Corporate IMS Allocation adalah biaya pemanfaatan sistem dan teknologi komputer terpusat yang sangat penting bagi kelancaran operasional Pemohon Banding berupa : pemeliharaan server dan sistem local, penggunaan Az

Sistem Oracle (pembuatan faktur dan penyusunan laporan keuangan),

" penggunaan Hiperos (sistem etika dan kepatuhan), serta mendapatkan

Dukungan IT/Pusat Layanan Pelanggan (penyelesaian masalah teknis hingga asistensi pengguna via email/akses jarak jauh).

2. bahwa system sangat diperlukan dalam proses bisnis seperti surveyor ' memerlukan sistem O2K untuk mencatat jam kerja per proyek dan Oracle untuk pembukuan dan penerbitan faktur. Tanpa pengeluaran ini, kegiatan usaha Pemohon untuk memperoleh penghasilan tidak mungkin terlaksana.

3. bahwa Penggunaan sistem informasi manajemen (IMS) global yang seragam yang dibangun dan dipelihara Kantor Pusat merupakan hal yang wajar dan lazim bagi seluruh cabang ABS. Membangun atau membuat sistem loka! yang sama akan meningkatkan biaya yang jauh lebih besar (tidak efisien) dan menggunakan sistem yang seragam jakan menjaga efektivitas usaha, efisiensi biaya, dan pengelolaan risiko.

4. bahwa biaya yang dialokasikan adalah biaya departemen IMS Corporate, dibebankan berdasarkan jumlah orang, hanya proporsi biaya IMS yang berkaitan dengan operasional ABS yang ditagihkan (biaya yang mumi corporate tetap menjadi beban corporate), lalu jumlah yang ditagihkan dialokasikan ke Divisi/NS/RRDA berdasarkan Pendapatan Jasa.‘

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dan penjelasan para pihak dalam persidangan berupa Perhitungan Alokasi Biaya yang telah menguraikan dasar dan pembebanan, korespondensi email, laporan kendala IT, dan hasil pengerjaan layanan IT Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa layanan sistem informasi tersebut nyata ada dan memiliki manfaat untuk Pemohon Banding,

bahwa Pengadilan Pajak memperhatikan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dasar penghitungan biaya Corporate IMS Allocation juga mencakup 2 (dua) entitas, sehingga Pemohon Banding menyetujui kelebihan biaya yang berkaitan dengan PT ABS Indoclass Pratama sebesar USD 28.964,00 (Rp388.049.405,00) tidak boleh dibiayakan, sedangkan sisa koreksi Biaya Corporate IMS Allocation sebesar USD371.738 (Rp4.980.413.954,00) adalah tidak tepat, dikarenakan biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia yang X4.

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan berdasarkan ketentuan P3B Indonesia-Amerika yang berlaku:

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp.5.368.463.359,00 dimana atas biaya yang dibayarkan kepada PT ABS Indoclass Pratama sebesar USD 28.964,00 (Rp388.049.405,00) tetap dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar USD371.738 (Rp4.980.413.954,00) tidak dapat dipertahankan,

2.2. Koreksi Posistif atas Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar

Rp.1.565.346.265,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265,00, dikarenakan biaya tersebut tidak termasuk dalam penghitungan Biaya Administrasi Kantor Pusat dan tidak didukung bukti tentang keabsahan pembebanan biaya alokasi sesuai KEP-62/PJ./1995,

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265,00 dengan alasan biaya asuransi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha dan dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan P3B:

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Biaya Usaha berupa Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265,00, yang menurut Terbanding tidak termasuk dalam penghitungan Biaya Administrasi Kantor Pusat dan tidak didukung bukti pendukung, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Biaya Corporate Insurance Allocation adalah biaya asuransi untuk kompensasi pekerja, kerusakan property, insiden kendaraan yang digunakan dalam rangka bisnis, pekerjaan oleh kontraktor independent, perlindungan atas umbrella liability dan asuransi lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien: Ca

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa fotokopi korespondensi email dari Jeffrey Billat kepada Lay Har Tan tanggal 30 Juli 2021, fotokopi invoice Nomor SLLWW16/17 sebesar USD 8.118.919,00 atas Special Legal Liability Worldwide dengan Pemegang Polis American Bureau of Shipping & Subsidiaries, dan fotokopi bukti pembayarannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti tersebut menunjukkan adanya polis dan pembayaran premi asuransi/

secara global oleh kantor pusat:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat :

1. bahwa Biaya Corporate Insurance Allocation adalah biaya asuransi untuk kompensasi pekerja, kerusakan property, insiden kendaraan yang digunakan dalam rangka bisnis, pekerjaan yang dilakukan kontraktor independen: perlindungan umbrella liability, serta asuransi lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien:

2. bahwa karena ABS berkaitan dengan operasional perkapalan yang beroperasi ke seluruh dunia, sehingga wajar bagi Pemohon Banding untuk memiliki perlindungan asuransi secara global dengan pertimbangan efisiensi biaya, lebih efisien bagi ABS membeli asuransi untuk bisnis secara global.

3. bahwa Pemohon Banding adalah cabang dari ABS (bukan perusahaan yang berdiri sendiri), sehingga tidak dimungkinkan membeli asuransi untuk bisnisnya secara terpisah.

4. bahwa biaya asuransi yang dibebankan adalah berdasarkan biaya yang sebenarnya: proporsi BUT ABS ditentukan berdasarkan proporsi rata-rata aktiva bersih, dan metode ini diterapkan secara konsisten selama bertahun-tahun.

5. bahwa sama halnya dengan biaya Corporate IMS Allocation, biaya asuransi corporate ditujukan untuk mendukung operasional kantor cabang secara global demi efektivitas, efisiensi, dan pengelolaan risiko bisnis, sehingga merupakan biaya operasi yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh penghasilan dan dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008.

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dan penjelasan para pihak dalam persidangan berupa polis asuransi, invoice dan bukti pembayaran premi, Pengadilan &«_—

Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membuktikan adanya pembayaran premi secara nyata oleh Kantor Pusat serta terdapat dasar pembebanannya kepada Pemohon Banding:

bahwa Pengadilan Pajak memperhatikan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dasar penghitungan biaya Corporate Insurance Allocation juga mencakup 2 (dua) entitas, sehingga Pemohon Banding menyetujui kelebihan biaya yang berkaitan dengan PT ABS Indoclass Pratama sebesar USD 8.445,00 (Rp113.154.171,00) tidak boleh dibiayakan, sedangkan sisa koreksi Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar USD108.381 (Rp1.452.192.094,00) adalah tidak tepat, dikarenakan biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan berdasarkan ketentuan P3B Indonesia- Amerika yang berlaku:

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang ditakukan Terbanding atas Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp.1.563.346.265,00 dimana atas biaya yang dibayarkan kepada PT ABS Indoclass Pratama sebesar USD 8.445,00 (Rp113.154.171,00) tetap dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar USD108.381 (Rp1.452.192.094,00) tidak dapat dipertahankan,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti dari para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan,

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa pada PPh Badan adalah sebagai berikut: Xx

Nilai SengketaDipertahankanTidak Dapat Uraian SengketaDipertahankan

Rp Koreksi Biaya Usaha:

1. Biaya Corporate IMS Allocation6.933.809.624501.203.5766.432.606.048 Rp5.368.463.359 dan Biaya

Corporate Insurance Allocation

Rp1.565.346.265

. Alakasi Biaya Umum dani12.755.947.79612.755.947.796

Administrasi (G&A) Kantor Pusat

Jumlah19.689.657.420203.19.188.553.844

bahwa dengan demikian perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 (Penghasilan Kena Pajak Setelah Pajak Penghasilan) adalah sebagai berikut: Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 74.136.975.018 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 19.188.553.844 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 54.948.421.174

Jumlah (Rp)

Peredaran Usaha404.429.273.342 Harga Pokok Penjualan- Laba Bruto104.429,273.342 Biaya Usaha69.180.379.753 Penghasilan Netto Dalam Negeri35.248.893.589 Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha2.341.500

b. Lain-lain(38.750.221.876)

c. Jumlah a-b(38.747.880.376) Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Positif58.449.749.461

b. Penyesuaian Negatif2.341.500|

c. Jumlah a - b58.447.407.961 Penghasilan Netto Luar Negeri

Jumlah Penghasilan netto54.948.421.74 Kompensasi kerugian- Penghasilan kena pajak54.948.421.174 Pajak Penghasilan terutang13.737.105.250 Penghasilan Kena Pajak setelah Pajak Penghasilan41.211.315.924

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 (4) terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: A4.

Uraian

Penghasilan Neto

54.948.421.174 PPh Terutang13.737.105.250 DPP PPh Pasal 26 ayat (4)41.211.315.924 PPh Pasal 26 ayat (4) yang terutang4.121.131.592 Kredit Pajak

4.079.412.075 Pajak yang kurang dibayar

41.719.517 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUP

15.019.026 Jumtah PPh yang masih harus dibayar

56.738.543 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: Ax

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03853/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor 00003/245/17/053/19 tanggal 24 Juni 2019 atas nama BUT AMERICAN BUREAU OF SHIPPING, NPWP 01.000.446.3-053.000, beralamat di Gedung Perkantoran Bidakara Lt. 19#03/04 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp56.738.543,00,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA.

ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E

PANITERA PENGGANTI

itd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

| Teddy Suhartadi Permadi, S.E., Ak., MIDS. ig

NIP 197303101999031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.