PUTUSAN
Nomor PUT-013671.35/2021/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03225/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 20 September 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor: 00001/245/18/053/20 tanggal 24 Juni 2020 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 0136771 .35/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT AMERICAN BUREAU OF SHIPPING, NPWP 01.000.446.3-053.000,
beralamat di Gedung Perkantoran Bidakara Li. 19#03/04 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, yang diwakili oleh Sdr. Imran Fitrianto Sangadji, jabatan: Pimpinan:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Carlita Pranasari Rebekka Pangaribuan, Izin Kuasa HukumKEP-592/PP/IKH/2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 056/HS/TAX/V/2022 tanggal 25 Mei 2022,
2. Nama:Diduk Yumanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-830/PP/IKH/2020,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 058/HS/TAX/V/2022 tanggal 25 Mei 2022,
3. Nama:Firdiansah,
Izin Kuasa Hukum: KEP-818/PP/IKH/2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 060/HS/TAX/V/2022 tanggal 25 Mei
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Purwanto/NIP. 197911032001121004, dx