PUTUSAN
Nomor PUT-013670.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2026
DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02915/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor. 00005/406/18/053/20 tanggal 24 Juni 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013670.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT AMERICAN BUREAU OF SHIPPING, NPWP 01.000.446.3-053.000,
beralamat di Gedung Perkantoran Bidakara Lt. 19#03/04 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, yang diwakili oleh Sdr. Imran Fitrianto Sangadji, jabatan: Pimpinan:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Carlita Pranasari Rebekka Pangaribuan, Izin Kuasa Hukum — : KEP-592/PP/IKH/2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055/HS/TAX/V/2022 tanggal 25 Mei 2022,
2. Nama:Diduk Yumanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-830/PP/IKH/2020,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 057/HS/TAX/V/2022 tanggal 25 Mei 2022,
3. Nama: Firdiansah,
Izin Kuasa Hukum: KEP-818/PP/IKH/2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 059/HS/TAX/V/2022 tanggal 25 Mei2022,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: a