Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 104 halaman

PUT-012995.16/2022/PP/M.IB Tahun 2026

PT Adhicon Perkasa · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2016

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT- 012995.16/2022/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00889/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 28 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00021/NKEB/WPJ.04/KP.03/2022 tanggal 15 September 2022, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 012995.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADHICON PERKASA, NPWP 31.792.312.6-015.000, beralamat di Gedung Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt.38, Unit A-D, jalan Casablanca Kav 88 RT 016 RW 005, Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ir. Nugroho selaku Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Janti Saragih, SE., Ak., MM., CA,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1268/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKB/ACP/IV/2023 tanggal 5 April 2023;

2. Nama: Eben Ezer,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-151/PP/IKH/2023 tanggal 7 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SKB/ACP/IV/2023 tanggal 5 April 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Widayanto/197601011997031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5855/WPJ.04/2023 tanggal 4 Agustus 2023;

2. Nama/NIP: Tri Hartutik/197702231999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Gina Gunawan/197006271990122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1279/WPJ.04/2024 tanggal 7 Februari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

406/PP/BR/2023 tanggal 30 Maret 2023, PEN-033/PP/Prb/2024 05 Februari 2024 dan PEN-085/PP/Ucp/2024 tanggal 17 April 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001/SB/Keu/ACP-Pajak/XI/2022 tanggal 16 November 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

740/SUB/PJ.WPJ.04/2022 tanggal 21 Desember 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00021/NKEB/WPJ.04/KP.03/2022 tanggal 15 September 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 31/SB/Keu/ACP- Pajak/XII/2021 tanggal 17 Januari 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0,00
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.974.847.450,00
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0,00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6.Jumlah10.974.847.450,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri1.097.484.745,00
b Dikurangi:
1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0,00
2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.163.222.070,00
3. STP (pokok kurang bayar)0,00
4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
5. Lain-lain0,00
6. Jumlah1.163.222.070,00
c Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,00
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.163.222.070,00
e Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(65.737.325,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya65.737.325,00
b Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)0,00
c. Jumlah65.737.325,00
4Jumlah PPN yang kurang dibayar0,00
5Sanksi Administrasi :
a Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00
d Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e Kenaikan Pasal 170 (5) KUP0,00
f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00
g Jumlah0,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00889/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 28 September 2022, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang /(Lebih) Bayar47.985.908.406,000,0047.985.908.406,00
b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP20.960.244.792,000,0020.960.244.792,00
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,000,000,00
d. Jumlah PPN yang kurang/(lebih) bayar68.946.153.198,000,0068.946.153.198,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SB/Keu/ACP-Pajak/XI/2022 tanggal 16 November 2022 yang

diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/SB/Keu/ACP-Pajak/XI/2022 tanggal 16 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena suratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00889/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 28 September 2022 diterima pada tanggal 30 September 2022;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ir. Nugroho jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 18 tanggal 20 Oktober 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00889/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 28 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok Sengketa

1) Peredaran Usaha/DPP PPN sebesar Rp595.047.765.476,00

bahwa Terbanding menetapkan jumlah Peredaran Usaha berdasarkan pengujian saldo piutang retensi dan pengujian Nilai Kontrak. Pengujian saldo piutang retensi menghasilkan jumlah Peredaran Usaha sebesar Rp191.676.645.486,00 sementara pengujian berdasarkan pengujian Nilai Kontrak menghasilkan Peredaran Usaha sebesar Rp403.371.119.990,00 sehingga secara keseluruhan Peredaran Usaha berjumlah Rp 595.047.765.476 dengan rincian sebagai berikut:

Peredaran Usaha Cfm Pemeriksa:Jumlah (Rp)
Gross up Piutang Retensi 2016191.676.645.486
Nilai Kontrak403.371.119.990
Jumlah Peredaran Usaha595.047.765.476

2) Pengujian Saldo Piutang Retensi

bahwa melalui pengujian Saldo Piutang Retensi, Terbanding melakukan Gross up terhadap Saldo Piutang Retensi sebesar

Rp14.056.041.134,00 yang tertera pada Neraca 2016, dengan tarif 5%. Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: SPHP-00150/WPJ.04/KP.0305/RIKSIS/2021 tanggal 15 September 2021, Terbanding menetapkan Peredaran Usaha dengan perhitungan sebagai sebagaimana tertera di bawah ini:

Jumlah Peredaran Usaha Berdasakan

Gross up Piutang Retensi Tahun 2016

bahwa berdasarkan hasil perhitungan gross up terhadap Piutang Retensi 2016 diatas, diperoleh jumlah Perederan Usaha sebesar Rp281.120.802.680,00 atau 100/5 x R_p 14.056.041.134 selanjutnya dikurangkan dengan Peredaran Usaha tahun 2015 sebesar Rp89.444.177.194,00 sehingga diperoleh bagian Peredaran Usaha 2016 sebesar Rp191.676.625.486,00;

3) Pengujian Nilai Kontrak

bahwa Pengujian Nilai Kontrak dilakukan dengan cara menghitung seluruh Nilai Kontrak, kemudian dikurangkan dengan saldo Piutang, sehingga diperoleh tambahan Peredaran Usaha tahun 2016 sebesar Rp403.371.119.990,00 sebagaimana terlihat didalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: SPHP- 00150/WPJ.04/KP.0305/RIKSIS/2021 tanggal 15 September 2021, sebagai berikut:

Peredaran Usaha Berdasarkan

Nilai Kontrak Tahun 2016

bahwa dalam hal ini Nilai Kontrak sebesar Rp411.041.891.144,00 dianggap telah dikerjakan atau selesai seluruhnya pada tahun 2016;

4) Koreksi DPP PPN Tahun 2016

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2016 dengan total DPP PPN sebesarRp116.898.220.079,00,dilainpihak,Terbanding sebagaimana tertera dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: SPHP-00150/WPJ.04/KP.0305/RIKSIS/2021 tanggal 15 September 2021, menetapkan Peredaran Usaha/DPP PPN sebesar Rp595.047.765.476,00 sehingga terdapat koreksi DPP PPN sebesar Rp478.149.545.397,00 sebagai berikut:

DPP PPNJumlah (RP)
DPP PPN Cfm Wajib Pajak , SPT PPN Masa Janusari sd Desember 2016116.898.220.079
DPP PPN Cfm Pemeriksa , Jumlah Peredaran Usaha tahun 2016595.047.765.476
Koreksi DPP PPN478.149.545.397

5) Pokok Sengketa atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp 478.149.545.397,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi DPP PPN Keluaran Masa Pajak Desember 2016 sebagaimana tertera didalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/207/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021, sebagai berikut:

UraianCfm. Pemohon BandingCfm. TerbandingKoreksi yang diajukan Banding
DPP Penyerahan Barang dan Jasa10.974.847.450,00489.124.392.847,00478.149.545.397,00
PPN Keluaran1.097.484.745,0048.912.439.285,0047.814.954.540,00

Alasan Banding

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menolak cara perhitungan Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding, dimana Peredaran Usaha bersumber dari 2 (dua) cara pengujian yakni pengujian saldo piutang retensi dan pengujian nilai kontrak. Penjumlahan Peredaran Usaha yang diperoleh melalui kedua cara pengujian tersebut mengakibatkan double counting sehingga Peredaran Usaha menjadi overstated atau terlalu besar dari yang seharusnya. Jumlah Peredaran Usaha seharusnya dihitung melalui salah satu pengujian dengan syarat-syarat yang melekat pada masing-masing pengujian;

2) Pengujian Saldo Piutang Retensi

a) bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang Jasa Konstruksi yang lazim menyisakan sejumlah tagihan yang dikenal dengan Piutang Retensi. Piutang Retensi ini merupakan jumlah termin yang tidak dibayarkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak sampai dengan pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak atau pembayaran ditahan hingga kondisi suatu proyek telah diperbaiki sesuai dengan kesepakatan. Pada umumnya Piutang Retensi sebesar 5% ditahan sebagai jaminan pemeliharaan jika terjadi

ketidaksempurnaan bangunan dan harus diperbaiki oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding yang telah menyelesaikan proyek sebesar 100% hanya bisa menerima tagihan 95% akan tetapi DPP PPN tetap penuh 100%. Tagihan 5% harus ditahan sampai batas waktu pemeliharaan berakhir dan saat penagihan nantinya tidak perlu lagi membuka Faktur Pajak karena telah diperhitungkan sebagai DPP PPN pada saat Penyerahan Jasa Kena Pajak;

b) bahwa apabila jumlah Peredaran Usaha ditetapkan berdasarkan metode gross up saldo Piutang Retensi, seharusnya terlebih dahulu dilakukan identifikasi terhadap Piutang Retensi yang nyata-nyata bersumber dari realisasi penyelesaian pekerjaan konstruksi tahun 2016, sebab saldo Piutang Retensi yang tercatat di Necara tahun 2016 sebesar Rp14.056.040.134,00 tidak seluruhnya bersumber dari penyelesaian proyek tahun 2016. Untuk mengetahui saldo Piutang Retensi yang bersumber dari penyelesaian proyek tahun 2016 harus dilihat mutasi Piutang Retensi tahun 2015 dan 2016 sebagaimana dituangkan pada Tabel 1 di bawah ini:

Tabel 1

Perhitungan Piutang Retensi

yang berasal dari penyelesaian Proyek Tahun 2016

NoPekerjaan Jasa KonstruksiSaldo Piutang RetensiTertagihPiutang RetensiProgress Proyek
20152016Tahun 2016yang Timbul 2016
1PT. QL Agrofood-Feedmill9.083.770.945,002.857.258.995,00(6.226.511.950,00)--
2PT. Pohon Menteng Asri - Zuri Menteng742.388.140,00632.353.735,00(110.034.405,00)--
3PT. Inzpire Zupazuma - Capitol Suite531.440.620,005.079.908.340,00-4 .548.467.72090.969.354.400
4PT. Mega Surya Investa - Grand Keisha-2.911.236.831,00-2 .911.236.83158.224.736.620
5PT. Prima Hotel Indonesia - JJ Hotel193.313.630,001.138.310.735,00-9 44.997.10518.899.942.100
6PT. Graha Loka Pangestu - Female-351.395.194,00-3 51.395.1947.027.903.880
7PT. Primus Pratama - Cordela390.631.510,001.085.576.304,00-6 94.944.79413.898.895.880
Jumlah10.941.544.845,0014.056.040.134,009 .451.041.644189.020.832.880

Sumber: Neraca 2015 dan 2016

bahwa berdasarkan mutasi Piutang Retensi sebagaimana tertera pada Tabel 1 di atas, dapat diketahui bahwa Saldo Piutang Retensi yang nyata-nyata timbul dari realisasi penyelesaian

Proyek Tahun 2016 adalah sebesar Rp9.451.041.644,00 dan apabila dilakukan Gross-up terhadap Piutang Retensi, diperoleh jumlahPeredaranUsahaTahun2016sebesar Rp189.020.832.880,00 atau (100/5 x Rp9.451.051.655,00), untuk menguji kebenaran pendekatan gross up ini tentu saja pengujian nilai kontrak perlu dilakukan, tetapi bukan menambahkan hasil pengujian yang satu dengan pengujian yang lain;

3) Pengujian Nilai Kontrak

bahwa selain menetapkan Peredaran Usaha berdasarkan perhitungan gross-up Piutang Retensi sebagaimana dijelaskan di atas, Terbanding menambahkan Peredaran Usaha sebesar Rp403.371.119.990,00 yang diperoleh berdasarkan pengujian Nilai Kontrak Tahun 2016. Dalam hal ini Terbanding telah melakukan beberapa kesalahan dan atau kekeliruan sebagai berikut:

a) Melakukan double counting terhadap jumlah Peredaran Usaha, sebab peredaran usaha telah dihitung berdasarkan realisasi penyelesaian kontrak melalui pengujian gross up Piutang Retensi;

b) Tidak memperhitungkan realisasi penyelesaian proyek tahun 2016 sesuai dengan kondisi yang sebenarnya (percentage of completion method);

c) Berasumsi bahwa seluruh Nilai Kontrak direalisasikan atau diselesaikan dalam tahun 2016, pada kenyataannya seluruh proyek dikerjakan dalam beberapa tahun atau multy years;

d) Mengurangkan Nilai Kontrak dengan saldo piutang untuk memperoleh Peredaran Usaha, hal ini tidak lazim dalam pencatatan Peredaran Usaha;

e) Memperhitungkan Nilai Kontrak tahun 2016 yang tidak sesuai dengan Nilai Kontrak yang diperoleh Pemohon Banding sebagaimana tertera pada Lampiran 1. Nilai Kontrak menurut Terbanding sebesar Rp411.041.891.144,00 sementara Nilai Kontrak yang sebenarnya adalah sebesar Rp485.531.436.599,00, semua pekerjaan atau proyek diselesaikan dalam periode lebih

dari 1 (satu) tahun, sehingga Nilai Kontrak tidak dapat disamakan jumlahnya dengan Peredaran Usaha karena belum diselesaikan seluruhnya;

bahwa apabila jumlah Peredaran Usaha Tahun 2016 ditetapkan berdasarkan Pengujian Nilai Kontrak, maka yang harus diuji adalah persentase realisasi penyelesaian pekerjaan atau percentage of completion method;

bahwa sebagaimana dikemukakan pada bagian terdahulu bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding adalah:

Koreksi DPP PPNPENGUSAHAPemeriksaSengketa
Masa Desember 2016KENA PAJAKSKPKB
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.974.847.450489.124.392.847478.149.545.397

bahwa ditinjau dari aspek formal dan material, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp478.149.545.397,00, dari aspek formal menyangkut “saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai”, koreksi DPP PPN sebesar Rp478.149.545.397,00 bersumber dari koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2016 sebagaimana tertera dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP)Nomor:SPHP- 00150/WPJ.04/KP.0305/RIKSIS/2021 tanggal 15 September 2021, sehingga tidak dapat diakui seluruhnya sebagai Penyerahan Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember 2016 sebagaimana tertera pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/207/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021. Oleh karena karena itu, pokok sengketa seharusnya bersumber dari selisih antara jumlah DPP PPN Masa Pajak Desember 2016 dengan DPP PPN yang telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Desember 2016;

bahwasecaramaterial,koreksiDPPPPNsebesar Rp478.149.545.397,00 adalah tidak benar karena diperoleh dengan

cara perhitungan yang salah dan tidak didukung oleh bukti transaksi yang kuat;

5) Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa “terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak”. Hal yang sama diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c PP Nomor 1 Tahun 2012 “Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat penyerahan jasa kena pajak”. Dalam hal ini Terbanding telah nyata-nyata melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagaimana tertera dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: SPHP- 00150/WPJ.04/KP.0305/RIKSIS/2021 tanggal 15 September 2021, menjadi Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak Desember 2016 sebagaimana tertera dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/207/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021. Oleh karena karena itu, pokok sengketa seharusnya bersumber dari perbandingan antara DPP PPN Masa Pajak Desember 2016 dengan DPP PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata terjadi pada Masa Pajak Desember 2016;

6) Saat Penyerahan Jasa Kena Pajak

bahwa saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Nomor 42 Tahun 2009 jo. Pasal 17 ayat

(1) huruf c PP Nomor 1 Tahun 2012, kemudian diatur dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 yang menyatakan “Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh

Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau

c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Terbanding secara nyata-nyata melakukan kesalahan dan atau kekeliruan dalam menentukan Objek atau DPP PPN Masa Pajak Desember 2016 karena turut diambil dari Penyerahan Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan November 2016;

7) Pembuktian Tentang Jumlah DPP PPN Tahun 2016

bahwa sebelum membuktikan jumlah Penyerahan Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember 2016, Pemohon Banding terlebih dahulu membuktikan jumlah Peredaran Usaha Tahun 2016 yang diperlakukan oleh Terbanding sebagai DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2016;

bahwa sebagaimana dikemukakan pada bagian terdahulu bahwa berdasarkan Pengujian Saldo Piutang Retensi dan Pengujian Nilai Kontrak, jumlah DPP PPN atau Peredaran Usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp595.047.765.476,00, pada bagian ini, Pemohon Banding akan membuktikan bahwa jumlah Peredaran Usaha yang ditetapkan Terbanding tidak benar, baik dari segi metode pengujian maupun dari bukti transaksi;

1) Lampiran 1 - Nilai Kontrak atau Kontrak Kerja Konstruksi

bahwa lampiran 1 menunjukkan Nilai Kontrak yang diperoleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp534.084.580.258,00 termasuk PPN sehingga total Dasar Pengenaan Pajak PPN

hingga seluruh pekerjaan proyek selesai (completed) adalah sebesar Rp 485.531.436.599,00. Jangka waktu penyelesaian kontrak kerja bervariasi dimulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Nilai Kontrak ini lebih besar dari Nilai Kontrak yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: SPHP-00150/WPJ.04/KP.0305/RIKSIS/2021 tanggal 15 September 2021, yaitu sebesar Rp411.041.891.144,00 dan oleh Terbanding dianggap seluruhnya selesai dikerjakan pada tahun 2016 sehingga menjadi bagian dari Peredaran Usaha atau DPP PPN tahun 2016 sebesar Rp403.371.119.990,00 setelah dikurangi dengan Saldo Piutang sebesar Rp7.670.771.154,00 teknik perhitungan sangat tidak lazim. Peredaran Usaha dari Pemohon Banding sebagai perusahaan jasa konstruksi harus ditetapkan berdasarkan realisasi penyelesaian kontrak (percentage of completion). Dengan demikian, Terbanding nyata- nyata melakukan kekeliruan atau kesalahan dalam menetapkan Peredaran Usaha dan DDP PPN tahun 2016, karena telah mengakui bahwa seluruh Nilai Kontrak diselesaikan tahun 2016, sementara faktanya tidak demikian;

2) Lampiran 2 - General Ledger Penjualan/Peredaran Usaha 2016 bahwa Lampiran 2; General Ledger Penjualan mencatat progress penyelesaian proyek atau Peredaran Usaha Tahun 2016 sebesar Rp194.048.685.466,00;

3) Lampiran 3 - Rekapitulasi Penyelesaian/Progress Proyek Tahun 2016

bahwa Lampiran 3 ini menjelaskan bahwa setiap jumlah Peredaran Usaha yang tercatat dalam General Ledger Penjualan terdiri dari bagian Down Payment (DP) yang telah direalisasikan dalam bentuk penyelesaian kontrak, Retensi (R), dan Pembayaran Termin (PT). Oleh karena itu Peredaran Usaha tidak

selalu sama dengan DPP/Obyek PPN dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Down payment (DP) yang diterima tahun 2015 saat proyek mulai dikerjakan menjadi obyek atau DPP PPN masa/tahun 2015, tetapi merupakan bagian Peredaran Usaha tahun 2016. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 yang menyatakan “dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran”;

bahwa sebagai contoh dalam Lampiran 3:

PT. ADIGRYA PANGESTUGeneral LedgerTotal DPP PPNGL - DPP PPN
Proyek: Apart Female
DPP PPNDPP PPN
Pembayaran Termin 1telah dilaporkanbelum dilaporkan
Retensi162.325.907-162.325.907162.325.907-
Down payment649.303.627-649.303.627649.303.627-
Pembayaran Termin2.434.888.6002.434.888.6002.434.888.600-
General Ledger Peredaran Usaha3.246.518.1342.434.888.600811.629.5343.246.518.134-
PT Prima Hotel IndonesiaGeneral LedgerTotal DPP PPNGL - DPP PPN
Proyek : JJ Hotel
dibayar termin 3DPP PPNDPP PPN
telah dilaporkanbelum dilaporkan
Retensi146.389.0910146.389.091146.389.091-
Down payment439.167.27300-4 39.167.273
Pembayaran Termin2.342.225.4552.342.225.45502.342.225.455-
General Ledger Peredaran Usaha2.927.781.8192342225455146.389.0912.488.614.5464 39.167.273

bahwa dari contoh pencatatan di atas dapat dilihat bahwa Down Payment sebesar Rp649.303.627,00 merupakan bagian dari Peredaran Usaha tahun 2016 sekaligus bagian dari DPP PPN karena diterima tahun 2016, tapi harus disesuaikan dengan saat penyerahan pada tahun 2016;

bahwa sementara Down Payment sebesar Rp439.167.273,00 merupakan bagian dari Peredaran Usaha tahun 2016 tetapi bukan bagian dari DPP PPN masa/tahun 2016, sebab telah menjadi DPP PPN masa/tahun 2015;

b) Piutang Retensi

bahwa piutang retensi merupakan bagian dari Penyerahan Jasa Kena Pajak walaupun belum dibayarkan sampai batas waktu pemeliharaan berakhir. Sesuai ketentuan dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 huruf a, Piutang Retensi merupakan DPP PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak, sehingga pada saat penagihan terakhir tidak perlu lagi menerbitkan Faktur Pajak atas Piutang Retensi;

bahwa pada contoh di atas, piutang retensi masing-masing sebesarRp162.325.907,00danRp146.389.091,00 merupakan Objek atau DPP PPN dan diakui bahwa Pemohon Banding belum melaporkan dan membayarakan PPN Keluaran dimaksud;

c) bahwa Pembayaran Termin adalah sejumlah pembayaran dengan metode cicilan secara bertahap sesuai dengan realisasi penyelesaian proyek. DPP PPN atas Pembayaran Termin adalah realisasi penyelesaian proyek dikurangi dengan down payment;

bahwa dengan demikian, jumlah Peredaran Usaha yang dicatat dalam General Ledger Penjualan jumlahnya tidak akan sama dengan dengan DPP PPN, karena adanya down payment yang diterima tahun lalu sebagai pengurang sebagaimana dijelaskan pada contoh di atas;

bahwa Lampiran 3 menunjukkan bahwa dari jumlah Peredaran Usaha Tahun 2016 yang terdapat dalam General Ledger sebesar Rp194.048.685.466,00 (Lampiran 2), terdapat jumlah DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2016 sebesar Rp173.538.363.153,00 sebagaimana tertera pada rincian di bawah ini:

Peredaran Usaha Cfm General Ledger194.048.685.466
Dikurangi down payment tahun 201520.510.322.313
DPP PPN masa Januari sd Desember 2016173.538.363.153
atau
Pembayaran Termin162.707.887.401
Piutang Retensi9.424.894.976
Down payment tahun 20161.405.580.776
DPP PPN masa Januari sd Desember 2016173.538.363.153

bahwa berdasarkan Lampiran 3 dapat diketahui terdapat beberapa transaksi Peredaran Usaha atau DPP PPN yang belum dicatat dalam General ledger tetapi telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai berikut:

DPP PPN1.475.973.818Belum dicatat dalam General Ledger Penjualan, Lapor SPT PPN Masa PPN Jan 2016
DPP PPN6.496.764.880Belum dicatat dalam General Ledger Penjualan, Lapor SPT PPN Masa PPN Jan 2016
DPP PPN496.741.814Belum dicatat dalam General Ledger Penjualan, Lapor SPT PPN Masa PPN Juli 2016
DPP PPN65.000.000Belum dicatat dalam General Ledger Penjualan, Lapor SPT PPN Masa Desember 2016
DPP PPN8.534.480.512

4) Lampiran 4 – DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2016

bahwa berdasarkan Lampiran 3 di atas, dapat dilakukan pemisahan DPP PPN yang telah dan belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2016 sebagaimana tertera pada Lampiran 4 dengan rincian sebagai berikut:

UraianLapor Dalam SPT PPNBelum Lapor Dalam SPT PPNTotal
Masa Januari sd Desember 2016Masa Januari sd Desember 2016DPP PPN
DPP PPN Masa Januari sd Desember 2016116.898.180.074-116.898.180.074
DPP Pembayaran Termin-54.344.187.83954.344.187.839
DPP Down Payment-1.405.580.7761.405.580.776
DPP Piutang Retensi-9.451.039.2829.451.039.282
Total DPP Masa Januari sd Desember 2016116.898.180.07465.200.807.897182.098.987.971

5) Lampiran 5 – Rincian DPP PPN yang belum dilaporkan Masa Januari s.d. Desember 2016

bahwa adapun rincian atau daftar DPP PPN yang belum dilaporkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2016 sebagaimana tertera pada Lampiran 5, dengan ringkasan sebagai berikut:

UraianMasa/BulanJumlah (Rp)
DPP Penyerahan Jasa kena pajakJan-164.819.279.192
DPP Penyerahan Jasa kena pajakFeb-16592.424.827
DPP Penyerahan Jasa kena pajakMar-164.736.245.866
DPP Penyerahan Jasa kena pajakApr-164.818.267.008
DPP Penyerahan Jasa kena pajakMei-166.958.703.425
DPP Penyerahan Jasa kena pajakJun-164.406.665.134
DPP Penyerahan Jasa kena pajakJul-165.186.558.933
DPP Penyerahan Jasa kena pajakAgu-16540.199.962
DPP Penyerahan Jasa kena pajakSep-166.938.500.780
DPP Penyerahan Jasa kena pajakOkt-1613.367.263.027
DPP Penyerahan Jasa kena pajakNov-165.283.355.061
DPP Penyerahan Jasa kena pajakDes-167.553.344.683
Total DPP PPN Januari sd Desember 201665.200.807.897
Sumber: Lapiran 5

bahwa karena pokok sengketa adalah mengenai DPP PPN Masa Pajak Desember 2016 sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor Nomor 00006/207/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021, maka Pemohon Banding akan menyajikan data berupa DPP Penyerahan Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember 2016 pada Lampiran 6;

6) Lampiran 6 – DPP Masa Desember 2016

bahwa sebagaimana disebutkan di atas bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2016 sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/207/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021. Dalam Lampiran 6 terlihat dengan jelas DPP Penyerahan Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember 2016, baik yang telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Desember 2016 maupun DPP Penyerahan Jasa Kena Pajak yang belum dilaporkan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Lampiran 6 di atas, maka PPN Terutang Masa Pajak Desember 2016 adalah sebagai berikut:

DASAR PENGENAAN PAJAK PPN MASA DESEMBER 2016
PT. ADHICON PERKASA
No.PENERIMA JASA KONSTRUKSI/SPT MASA PPNBELUMKETERANGAN
PROYEKLAPOR
(LAPOR)DALAM SPT
MASA PPN
1PT. ADIGRYA PANGESTU
Proyek: Apart Female
Pembayaran Termin 2-DPP1 .602.125.4185 34.041.806SPT Masa PPN Desember 2016
Pembayaran Termin 3-DPP1 .233.913.8914 11.304.630SPT Masa PPN Desember 2016
2.PT Mega Surya Investa
Hotel Grand Keisha
dibayar termin 11-3 .210.649.900Masa Des 2016, belum lapor
3PT Inzpire Zupazuma
Capitol Suites
dibayar termin 117 .747.808.1404 55.753.420SPT Masa PPN Desember 2016
4PT Primus Pratama
Pt astoria3 26.000.000SPT PPN Masa Desember 2016
Pt astoria6 5.000.000SPT PPN Masa Desember 2016
Pohon Asri - Item: addendum - Pekerjaan Tambah Kurang04 51.074.093Masa Desember 2016 belum lapor
Pohon Asri - Item: addendum - Pekerjaan Tambah Kurang03 54.208.334Masa Desember 2016 belum lapor
Pohon Asri - Item: Pekerjaan - Pekerjaan02 .136.312.500Masa Desember 2016 belum lapor
1 0.974.847.4497 .553.344.683
Total DPP PPN Masa Desember 20161 8.528.192.132

III. PPN Terutang Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan jumlah DPP PPN Masa Pajak Desember 2016 di atas, maka PPN Terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PPN TerutangPENGUSAHAFIKUSPERMOHONAN
Masa Desember 2016KENA PAJAKSKPKB Nomor:
00006/207/16/069/21BANDING
Tanggal 19 Okt 2021
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.974.847.450489.124.392.84718.528.192.132
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.097.484.74548.912.439.2851 .852.819.213
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.163.222.070992.268.204992.268.204
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar( 65.737.325)47.920.171.081860.551.009
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya65.737.32565.737.32565.737.325
PPN yang kurang dibayar-47.985.908.406926.288.334
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP20.931.530.729404.048.467
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP65.737.32565.737.325
Jumlah sanksi administrasi20.997.268.054469.785.792
Jumlah PPN yang masih harus dibayar68.983.176.4601 .396.074.126

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan pada fakta-fakta dan ketentuan UU PPN yang Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding mengajukan permohonan agar Surat Banding dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00889/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 28 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Desember 2016;

2. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Desember 2016 Nomor: 00006/207/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021;

3. Menetapkan PPN yang masih harus dibayar semula Rp68.983.176.460,00 menjadi Rp1.396.074.126,00

bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan Banding ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-740/SUB/PJ.WPJ.04/2022 tanggal 21 Desember 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SB/Keu/ACP-Pajak/XI/2022 tanggal 16 November 2022 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 17 November 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding √

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 √

(tiga) bulan sejak tanggal diterima surat

keputusan yang dibanding;

c. bahwa Banding diajukan di luar jangka waktu 3

(tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 √

(satu) surat banding;

e. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan- √

alasan yang jelas;

f. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan √

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

NomorKEP-00889/KEB/PJ/WPJ.04/2022

tanggal 28 September 2022.

g. bahwa Surat banding dilampiri salinan surat √

keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

TerbandingNomorKEP-

00889/KEB/PJ/WPJ.04/2022tanggal28

September 2022.

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran √

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ir. Nugroho

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding

bukan merupakan objek yang dapat diajukan

banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 23

Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan: angka 23. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf c

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(2) WajibPajakyangdikecualikandarikewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilannetodenganmenggunakanNorma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan;

(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final;

(10) Dihapus;

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan

atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

(12)Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyebutkan:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

25) Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor

243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menjelaskan:

Pasal 3A ayat (3):

SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik;

Pasal 8 ayat (7)

Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), wajib menyampaikan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu;

Pasal 10 ayat (7)

Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;

2. Data dan Fakta

a.bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00293/ WPJ.04/ KP.0304/ RIK .SIS/2021 tanggal 08 Oktober 2021 dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa terdapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp478.149.545.397,00 dengan pajak terutang sebesar Rp47.985.908.406,00 pada Masa Pajak Desember 2016, dengan perincian sebagai berikut:

KeteranganPemohon BandingTerbandingKoreksi
abc=b-a
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.974.847.450489.124.392.847478.149.545.397
PPN Terutang1.097.484.74548.912.439.28547.985.908.406

b. bahwa Tim Peneliti telah mengundang Tim Pemeriksa dengan surat nomor ND-539/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 08 April 2022 untuk melakukan pembahasan sengketa Perpajakan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA- 260/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 19 April 2022, dengan hasil pembahasan terkait koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp478.149.545.397,00 dengan pajak terutang sebesar Rp47.985.908.406,00 adalah sebagai berikut:

Pertanyaan:

Dasar Hukum apa yang digunakan Pemeriksa atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa?

Jawaban:

Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa sesuai yang tercantum dalam SPHP dan Risalah Pembahasan:

a. Pasal 4 ayat (1) UU PPN

b. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

c. Pasal 1 angka 23 UU KUP

d. Pasal 9 UU PPN

Pertanyaan:

Dokumen apa yang digunakan Pemeriksa dalam melakukan penelitian bahwa atas transaksi perolehan BKP/JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1angka 23 UU KUP dan Pasal 9 UU PPN (Pajak Masukan tidak ada di aplikasi PKPM dan Klarifikasi belum dijawab serta tidak ada data bukti arus uang dan barang?

Jawaban :

Pemeriksa telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi atas pajak masukan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait, namun sampai dengan penyusunan laporan hasil pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima. Pemeriksa tidak melakukan uji arus barang dan arus uang dikarenakan Wajib pajak tidak memberikan data yang diminta dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen;

Pertanyaan:

Dokumen apa yang digunakan Pemeriksa dalam pengujian koreksi atas perolehan BKP/JKP?

Jawaban :

Karena keterbatasan data yang ada, Pemeriksa melakukan dengan metode tidak langsung atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2016 karena Wajib Pajak tidak memberikan data yang diperlukan untuk pengujian peredaran usaha;

Pertanyaan:

Jelaskan dari mana koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp478.149.545.397,00 tersebut dilakukan oleh Pemeriksa?

Jawaban :

Pemeriksa melakukan penghitungan peredaran usaha berdasarkan pengujian nilai kontrak dan saldo piutang rentensi

tahun 2016 pada laporan keuangan audited yang diperoleh hasil sebagai berikut:

Peredaran Usaha (Berdasarkan Nilai Kontrak Tahun 2016 pada Laporan Audit)

NoNama Lawan TransaksiNPWP Lawan Transaksi Nomor KontrakNama ProyekNilai KontrakSaldo PiutangPeredaran Usaha
1 2 3 4 5 6PT Prima Hotel Indonesia PT Graha Loka Pangestu PT QL Agrofood PT Primus Pratama PT Mega Surya Investa PT Pohon Menteng Asri03.274.951.7-072.000 02.286.781.6-012.000 02.666.718.8-441.000 02.038.146.3-541.001 03.296.781.2-017.000 31.652.879.3-071.000004/IX/15 001/SPB/AGP/GLP/IX/2016 QLA/SPK-FEED/002/CONST 017/PP-AP-LGL/PKS/YGY/V/15 001/SPMK-AP/GKH/XI/2015 097/PMA/XI/2014JJ Hotel Apart. Female Feedmill Thp 1 Hotel Cordella Hotel Grand Keisha Hotel Zuri2 5,818,181,818 1 84,949,618,417 7 1,300,000,000 2 4,315,000,000 8 0,909,090,909 2 3,750,000,0003 ,357,953,240 1 ,320,287,864 7 13,274,998 4 71,315,728 3 1,948 1 ,807,907,3762 2,460,228,578 1 83,629,330,553 7 0,586,725,002 2 3,843,684,272 8 0,909,058,961 2 1,942,092,624
Jumlah4 11,041,891,1447 ,670,771,1544 03,371,119,990

Peredaran Usaha (Berdasarkan Saldo Piutang Retensi Tahun 2016 pada Laporan Audit)

NoNama Lawan TransaksiNPWP Lawan TransaksiSaldo Piutang Retensi% RetensiNilai KontrakPendapatan 2015Pendapatan 2016
1 2 3 4 5 6 7PT Prima Hotel Indonesia PT Graha Loka Pangestu PT QL Agrofood PT Primus Pratama PT Mega Surya Investa PT Inzpire Zupazuma PT Pohon Menteng Asri03.274.951.7-072.000 02.286.781.6-012.000 02.666.718.8-441.000 02.038.146.3-541.001 03.296.781.2-017.000 03.296.781.2-107.000 31.652.879.3-071.0001,138,310,735 351,395,194 2,857,259,995 1,085,576,304 2,911,236,831 5,079,908,340 632,353,7355% 5% 5% 5% 5% 5% 5%2 2,766,214,700 7 ,027,903,880 5 7,145,199,900 2 1,711,526,080 5 8,224,736,620 1 01,598,166,800 1 2,647,074,700
Jumlah14,056,041,1342 81,120,822,6808 9,444,177,1941 91,676,645,486

Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp 478.149.545.397. Selisih tersebut disebabkan adanya koreksi antara nilai penyerahan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan;

Pertanyaan:

Dalam hal Wajib pajak tidak memberikan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen, apakah pemeriksa membuat surat peringatan I, peringatan II dan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen?

Jawaban :

Pemeriksa telah membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S-1088/WPJ.04/KP.0305/2019 tanggal 18 September 2019 yang diterima Wajib Pajak pada tanggal 21 Juli 2020;

Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan Pertama dengan nomor S-42/WPJ.04/KP.0305/2021 tanggal 07 April 2021 yang diterima oleh Wajib Pajak (Sdr. Sulaeman) pada tanggal 18 Agustus 2021 karena Wajib Pajak sama sekali tidak memberikan/meminjamkan;

Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan kedua dengan nomor S- 51/WPJ.04/KP.0305/2021 tanggal 21 April 2021 yang diterima oleh Wajib Pajak (Sdr. Sulaeman) pada tanggal 18 Agustus 2021 karena Wajib Pajak meminjamkan sebagian;

Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tertanggal 13 Agustus 2021;

Pertanyaan:

Dokumen apa saja yang diberikan oleh Wajib Pajak selama proses pemeriksaan?

Jawaban:

Berdasarkan bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan dan dokumen yang diterima oleh Wajib Pajak (dalam hal ini diserahterimakan oleh Sdr.Fadli) pada tanggal 15 Oktober 2021 terdiri dari SPT Masa PPN beserta lampiran dan faktur pajak serta Laporan Keuangan Audited tahun 2016;

Pertanyaan:

Apakah Wajib Pajak Hadir dan Memberikan Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Bagaimana

Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan?

Jawaban:

SPHP nomor S-00150/WPJ.04/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 15 September 2021 yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak tanggal 16 September 2021 (diterima oleh Sdr. Ayit);

Berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor: PEM-05016472/WPJ.04/KP.0303/2021 tanggal 27 September 2021 perihal Permohonan Perpanjangan Tanggapan SPHP- 00150/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2021 dengan surat nomor 30/SB/KEU/ACP-PAJAK/IX/2021 tertanggal 22 September 2021;

Wajib pajak tidak memberikan Tanggapan Tertulis atas SPHP dan atas tidak ditanggapinya SPHP secara tertulis, Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis atas SPHP pada tanggal 29 September 2021;

Kepada Wajib pajak dikirimkan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-1729/WPJ.04/KP.03/2021 tanggal 28 September 2021 untuk hadir pada tanggal 01 Oktober 2021 jam 10.00 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet;

Dalam pelaksanaan Pembahasan akhir dengan pemeriksa, Wajib pajak diwakili oleh Nugroho selaku Direktur. Dalam Risalah Pembahasan atas koreksi Peredaran Usaha dan DPP Penyerahan Barang dan Jasa serta Kredit Pajak oleh Pemeriksa, Wajib pajak tidak memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan tidak setuju dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas

koreksi Peredaran Usaha dan DPP Penyerahan Barang dan Jasa serta Kredit Pajak;

c. bahwa Pemohon Banding tidak menghadiri Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan sesuai Surat Undangan Nomor: UND-66/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 08 April 2022 dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dengan Wajib Pajak nomor BA-262/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 19 April 2022 terkait koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 478.149.545.397 dengan pajak terutang sebesar Rp 47.985.908.406;

d. bahwa Pemohon Banding menghadiri Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan sesuai Surat Undangan Nomor: S- 979PJ/WPJ.04/2022 tanggal 28 April 2022 dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dengan Wajib Pajak nomor BA- 313/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 24 Mei 2022 terkait koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp478.149.545.397,00 dengan pajak terutang sebesar Rp47.985.908.406,00 dan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 170.953.866,00 sebagai berikut:

Pertanyaan Umum:

1. Jelaskan kegiatan usaha Wajib Pajak?

2. Produk apa yang dihasilkan oleh Wajib Pajak?

3. Dokumen apa yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pemeriksaan terkait sengketa keberatan?

4. Dokumen apa yang tidak disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pemeriksaan terkait sengketa keberatan?

Jawaban :

1. Wajib pajak bergerak dalam bidang Jasa Konstruksi , terutama pada bangunan fisik seperti properti, real estate,

hotel dan perkantoran. Di tahun 2016, semua kontrak dilakukan dengan pihak swasta.

2. Produk yang dihasilkan pada umumnya berupa bangunan seperti properti, real estate,hotel dan perkantoran;

3. Karena kesulitan mencari berkas yang diperlukan dalam pemeriksaan, Wajib pajak baru dapat memberikan SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember Tahun 2016 berserta lampiran dan faktur pajak serta Laporan Keuangan Audited Tahun 2016;

4. Wajib pajak belum dapat memberikan dokumen yang diminta pemeriksa secara keseluruhan karena Wajib Pajak tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) lagi sehingga mengalami kendala dalam pencarian dokumen;

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2016

Pertanyaan:

Wajib Pajak keberatan atas koreksi Pemeriksa terkait Penyerahan yangPPN-nyaharusdipungutsendirisebesar Rp478.149.545.397,00 Masa Pajak Desember 2016 dapatkah Wajib Pajak memberikan:

a. rincian atas Faktur Pajak Keluaran yang merupakan penyerahan Barang dan Jasa selama tahun 2016.

b. General Ledger berserta Chart Account, Rekonsiliasi arus uang dan arus barang/jasa per akun koreksi.

c. dokumen pendukung seperti invoice, PO/DO, voucher, bukti pembayaran/rekening koran, surat perjanjian/kontrak, Faktur Pajak, bukti potong dan bukti lainnya per akun koreksi.

Jawaban:

Data yang diperlukan dalam proses keberatan akan disampaikan secara bertahap (disusulkan) dikarenakan dokumen perlu dilakukan pencarian lebih lanjut. Wajib Pajak tidak memiliki karyawan yang mengurusi dokumen pembukuan karena sudah keluar (resign);

Pertanyaan:

Pemeriksa melakukan koreksi Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebesar Rp478.149.545.397,00 Masa Pajak Desember 2016. Apakah Wajib pajak mengetahui bahwa atas koreksi Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut oleh Pemeriksa dilakukan ekualisasi terhadap peredaran usaha sebesar Rp 478.149.545.397,00? Apakah atas Wajib pajak melakukan upaya hukum atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan dengan nomor 00003/506/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021?

Jawaban:

Wajib Pajak mengetahui dan tidak setuju atas koreksi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang oleh Pemeriksa dilakukan ekualisasi pada peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan. Pada saat pembahasan, Tim Peneliti telah menyampaikan kembali atas koreksi peredaran usaha tersebut, dan menurut Wajib Pajak karena tidak ada nilai pajak yang harus dibayar, Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum berupa pengajuan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan dengan nomor 00003/506/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021;

Pertanyaan:

a. Terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, bukti/dokumen apa yang dapat membuktikan bahwa nilai

sebesar Rp 170.953.866 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (lampirkan dokumen pendukungnya)?

b. Dapatkan Wajib pajak memberikan rincian atas Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak, Rekonsiliasi arus uang dan arus barang/ jasa per akun koreksi dan dokumen pendukung seperti invoice, PO/DO, voucher, bukti pembayaran/rekening Koran, surat perjanjian/kontrak, Faktur Pajak, bukti potong dan bukti lainnya per akun koreksi;

c. Jelaskan detail transaksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 170.953.866 yang dikoreksi Pemeriksa seharusnya merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan.

d. Jelaskan koreksi Pemeriksa atas bahwa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 170.953.866 yang menurut Wajib Pajak adalah perolehan BKP/JKP memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan Penyerahan yang terutang PPN serta perolehan BKP/JKP yang faktur pajaknya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9).

Jawaban:

Atas dokumen terkait perlu dilakukan pencarian lebih lanjut dan dokumen akan disampaikan segera;

e. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyerahan yangPPN-nyaharusdipungutsendirisebesar Rp478.149.545.397,00 dengan pajak terutang sebesar Rp47.985.908.406,00 pada Masa Pajak Desember 2016 dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana dijelaskan pada Romawi VI di atas;

f. bahwa Tim Peneliti keberatan telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-

461/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 21 Februari 2022, surat nomor S- 763/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan surat nomor S- 1091/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 20 Mei 2022 dan Wajib Pajak meminjamkan buku, catatan, data dan informasi dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis/Nama Buku, Catatan, dan DokumenKeterangan
1Gambaran Kegiatan Usaha dan proses bisnis Wajib PajakMemberikan
dalam bentuk skema transaksi untuk tahun pajak 2016Softcopy
2Akte Pendirian dan perubahan terakhirMemberikan
Softcopy
3Struktur Organisasi dan Susunan PengurusMemberikan
Softcopy
4Laporan Keuangan Audited Tahun 2016Memberikan
Softcopy
5Bukti Penerimaan Surat Permintaan data/dokumen padaTidak
saat pemerikssaanMemberikan
6Bukti Penyerahan peminjaman data/dokumen kepada TimTidak
Pemeriksa pada saat pemeriksaanMemberikan
7Bukti Penerimaan kembali data/dokumen dari TimTidak
Pemeriksa pada saat pemeriksaanMemberikan
8Bukti atau dokumen pendukung lainnya yang disampaikanTidak
pada saat pemeriksaanMemberikan
9General Ledger, dan Subsidiary ledger tahun 2016 terkaitMemberikan
objek yang menjadi sengketa dalam permohonan keberatansoftcopy
10Kontrak-kontrak atau perjanjian terkait objek yang menjadi
sengketa dalam permohonan keberatan:
1. Kontrak/Perjanjian terkait Penyerahan BKP/JKPTidak
Memberikan
2. Kontrak/Perjanjian atas Sub KontraktorMemberikan
11Rekening koran yang terkait objek yang menjadi sengketaTidak
dalam permohonan keberatanMemberikan
12SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober s.d Desember 2016Tidak
Memberikan
13Dokumen/Bukti pendukung serta rincian transaksi terkaitTidak
dengan koreksi atas Pajak Masukan yang menjadi sengketaMemberikan
dalam permohonan keberatan Masa Pajak Oktober s.d
Desember 2016
14Faktur pajak yang disengketakan dan dokumen pendukungTidak
terkait dengan pengujian arus uang dan arus barangMemberikan
(rekening koran, kuitansi, purchase order, delivery order,
kotrak/perjanjian)
15Bukti pendukung lain yang mendukung alasan keberatanTidak
SaudaraMemberikan
16Surat kuasa beserta persyaratan sebagaimana diatur dalamMemberikan
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.03/2014 (dalam hal Saudara menunjuk kuasa)

3. Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang dilampirkan oleh Wajib Pajak dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan, berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 478.149.545.397,00

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor tanggal terdapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 478.149.545.397,00 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganWajib PajakPemeriksaKoreksi
abc=b-a
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.974.847.450478.149.545.397478.149.545.397
PPN Terutang1.097.484.74547.985.908.40647.985.908.406

- Menurut Pemeriksa bahwa:

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp 478.149.545.397,00, selisih tersebut disebabkan adanya koreksi antara nilai penyerahan yang

dilaporkan pada SPT Masa PPN dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan;

2) bahwa berdasarkan penelitian rincian koreksi Kertas Kerja Pemeriksaan atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2016 oleh Pemeriksa dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoNama Lawan TransaksiNPWP Lawan Transaksi Nomor KontrakNama ProyekNilai KontrakSaldo PiutangPeredaran Usaha
1 2 3 4 5 6PT Prima Hotel Indonesia PT Graha Loka Pangestu PT QL Agrofood PT Primus Pratama PT Mega Surya Investa PT Pohon Menteng Asri03.274.951.7-072.000 02.286.781.6-012.000 02.666.718.8-441.000 02.038.146.3-541.001 03.296.781.2-017.000 31.652.879.3-071.000004/IX/15 001/SPB/AGP/GLP/IX/2016 QLA/SPK-FEED/002/CONST 017/PP-AP-LGL/PKS/YGY/V/15 001/SPMK-AP/GKH/XI/2015 097/PMA/XI/2014JJ Hotel Apart. Female Feedmill Thp 1 Hotel Cordella Hotel Grand Keisha Hotel Zuri2 5,818,181,818 1 84,949,618,417 7 1,300,000,000 2 4,315,000,000 8 0,909,090,909 2 3,750,000,0003 ,357,953,240 1 ,320,287,864 7 13,274,998 4 71,315,728 3 1,948 1 ,807,907,3762 2,460,228,578 1 83,629,330,553 7 0,586,725,002 2 3,843,684,272 8 0,909,058,961 2 1,942,092,624
Jumlah4 11,041,891,1447 ,670,771,1544 03,371,119,990

Peredaran Usaha (Berdasarkan Nilai Kontrak Tahun 2016 pada Laporan Audit)

NoNama Lawan TransaksiNPWP Lawan Transaksi Saldo Piutang Retensi% RetensiNilai KontrakPendapatan 2015Pendapatan 2016
1 2 3 4 5 6 7PT Prima Hotel Indonesia PT Graha Loka Pangestu PT QL Agrofood PT Primus Pratama PT Mega Surya Investa PT Inzpire Zupazuma PT Pohon Menteng Asri03.274.951.7-072.000 02.286.781.6-012.000 02.666.718.8-441.000 02.038.146.3-541.001 03.296.781.2-017.000 03.296.781.2-107.000 31.652.879.3-071.0001,138,310,735 351,395,194 2,857,259,995 1,085,576,304 2,911,236,831 5,079,908,340 632,353,7355% 5% 5% 5% 5% 5% 5%2 2,766,214,700 7 ,027,903,880 5 7,145,199,900 2 1,711,526,080 5 8,224,736,620 1 01,598,166,800 1 2,647,074,700
Jumlah14,056,041,1342 81,120,822,6808 9,444,177,1941 91,676,645,486

3) bahwa berdasarkan surat keberatan Wajib Pajak nomor 31/SB/Keu/ACP-Pajak/I/2022 tanggal 17 Januari 2022, Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan pajak terutang sebesar Rp47.985.908.406,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan penjelasan:

- Timbulnya selisih koreksi sebesar Rp 487.149.545.397,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena asumsi akumulasi perhitungan piutang saldo retensi. sehingga DPP Penyerahan Barang dan Jasa terjadi selisih. Sementara tercatat omset Tahun 2016 sebesar Rp116.898.220.079,00;

- PPNKurang(Lebih)Disetorsebesar Rp48.069.102.656,00 juga masih terkait dengan asumsi perhitungan akumulasi piutang saldo retensi yang pada akhirnya menimbulkan sanksi administrasi sebesar Rp21.080.462.304,00 dan adanya Laba Jasa Konstruksi Jangka Panjang sebesar Rp36.613.549.968,00 yang belum terjadi kontrak didalam Laporan Keuangan Tahun 2016;

4) bahwa berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemeriksa sebagaimana dituangkan kedalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pemeriksa Nomor BA- 260/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 19 April 2022 menjelaskan bahwa:

- Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp 478.149.545.397,00, selisih tersebut disebabkan adanya koreksi antara nilai penyerahan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan;

5) bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur bahwa “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

6) bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyebutkan:

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

7) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 9/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) pasal 2 ayat (14) mengatur bahwa: SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik;

8) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 9/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) pasal 10 ayat (7) mengatur bahwa: Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang

terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;

9) bahwa berdasarkan huruf F angka 2 dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan menjelaskan bahwa:

a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung.

b. Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan.

d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.

e. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank;

2) Sumber dan Penggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth).

f. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan;

10) bahwa berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan dengan pemeriksa, diperoleh data bahwa karena keterbatasan data yang ada, Pemeriksa melakukan dengan metode tidak langsung atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2016 karena Wajib Pajak tidak memberikan data yang diperlukan untuk pengujian peredaran usaha;

11) bahwa Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan atas seluruh jenis pajak (All Taxes) berdasarkan Surat Perintah PemeriksaanPajaknomorPRIN- 00515/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 29 Juli 2019; bahwa Pemeriksa meminta kehadiran Pemohon Banding pada tanggal 13 Agustus 2019 pukul 09.30 WIB bertempat di KPP Pratama Jakarta Tebet sesuai Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan dan Peminjaman Dokumen nomor S- 4469/WPJ.04/KP.03/2019 tanggal 07 Agustus 2019;

bahwa Pemohon Banding memenuhi panggilan pada tanggal 20 Agustus 2019 di KPP Pratama Jakarta Tebet yang dihadiri oleh Ir. Nugroho selaku Direktur dan dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan yang ditandatangani oleh Wakil Wajib Pajak dan Pemeriksa. Sesuai Berita Acara Pemberian Keterangan bahwa dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaansesuailampiransuratnomorS- 4469/WPJ.04/KP.03/2019 tanggal 07 Agustus 2019 akan disampaikan segera oleh Pemohon Banding;

12) bahwa Pemeriksa menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen sesuai surat nomor S-1088/WPJ.04/KP.0305/2019 tanggal 18 September 2019

yang diterima oleh Sdr. Fadly F jabatan SPV Keuangan pada tanggal 21 September 2019;

13) bahwa setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam surat nomor S-1088/WPJ.04/KP.0305/2019 tanggal 18 September 2019 terlampaui, kepada Wajib pajak diterbitkan SuratPeringatanIdengannomorS- 42/WPJ.04/KP.0300/2021 tanggal 07 April 2021. Dalam Surat Peringatan I, Wajib pajak diberikan waktu untuk memberikan/meminjamkan dokumen paling lambat tanggal 15 April 2021. Adapun daftar buku, catatan, dokumen yang belum dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan terdiri dari:

14) bahwa Pemohon Banding memberikan sebagian data berupa SPT Masa PPN beserta Faktur Pajak dan Laporan Keuangan Audited. Karena dokumen yang diminta dalam dalam Surat

Peringatan I tidak dipenuhi seluruhnya, Pemeriksa Pajak menerbitkan Surat Peringatan II dengan nomor S- 51/WPJ.04/KP.0300/2021 tanggal 29 April 2021. Wajib Pajak diminta meminjamkan/memberikan data paling lambat tanggal 06 Mei 2021. Daftar dokumen yang diminta oleh pemeriksa sebagaimana terdapat pada Surat Peringatan I;

15) bahwa karena Pemohon Banding memberikan data sebagian berupa SPT Masa PPN beserta Faktur Pajak dan Laporan Keuangan Audited sampai dengan jangka waktu Surat Peringatan II terlampaui (yaitu tanggal 06 Mei 2021) dan Wajib pajak tidak memberikan dokumen dimaksud, maka pemeriksa pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tertanggal 13 Agustus 2021;

16) bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat PemberitahuanHasilPemeriksaannomorS- 00150/WPJ.04/KP.0305/RIKSIS/2021 tanggal 15 September 2021 dan telah diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 September 2021. Pemohon Banding memberikan jawaban Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sesuai surat nomor 30/SB/Keu/AC-Pajak/XI/2021 tanggal 22 September 2021 yang pada intinya Wajib pajak meminta agar diberikan waktu untukmenyiapkandokumensebelummelakukan pembahasan akhir pemeriksaan. Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis Atas SPHP pada tanggal 29 September 2021. Untuk selanjutnya PemeriksamengirimkansuratnomorS- 1729/WPJ.04/KP.03/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 01 Oktober 2021. Dalam

Pembahasan Akhir, Pemohon Banding hadir namun tidak memberikan data tanggapan atas SPHP dan dokumen yang diminta oleh pemeriksa serta Pemohon Banding tidak setuju atas hasil pemeriksaan;

17) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00293/WPJ.04/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 08 Oktober 2021, diperoleh informasi bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

18) bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26A ayat 4 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan

yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;

19) bahwa dalam proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding memberikan data berupa softcopy perjanjian subkon, file excell general ledger, rekapitulasi peredaran usaha yang tidak disertai dengan faktur pajak dan dokumen pendukung seperti invoice, PO/DO, voucher, bukti pembayaran/rekening koran, Faktur Pajak, bukti potong dan bukti lainnya. Dokumen softcopy perjanjian subkon, file excell general ledger, rekapitulasi peredaran usaha merupakan data yang diminta oleh Pemeriksa dalam Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-1088/WPJ.04/KP.0305/2019 tanggal 18 September 2019 dan oleh Pemohon Banding data tersebut tidak diberikan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) maka atas dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak, Tim peneliti berpendapat bahwa atas dokumen yang diberikan pada saat pengajuan permohonan keberatan dan tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

20) bahwa atas kewajiban peredaran usaha telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan dengan nomor 00003/506/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021. Dalam Pembahasan Akhir Wajib pajak tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan pemeriksa atas peredaran usaha, namun sampai saat laporan penelitian keberatan ini dibuat, Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum berupa

pengajuan permohonan keberatan atau penghapusan dan/atau pembatalan Surat Ketetapan yang Tidak Benar;

21) bahwa berdasarkan data dan fakta bahwa tim peneliti tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri disandingkan dengan fisik bukti pendukung yang diberikan Wajib (termasuk dalam kriteria pasal 26A ayat (4) yaitu tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan) untuk Masa Pajak Desember 2016;

22) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tim peneliti berpendapat bahwa karena bukti pendukung keberatan atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp478.149.545.397,00 dengan pajak terutang sebesar Rp47.985.908.406,00 diberikan oleh Pemohon Banding termasuk dalam kriteria pasal 26A ayat (4) tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, maka koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp478.149.545.397,00 dengan pajak terutang sebesarRp47.985.908.406,00tetapdipertahankan sebagaimana terdapat dalam KKP terlampir;

23) bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp478.149.545.397,00 dengan pajak terutang sebesar Rp47.985.908.406,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganWajib PajakPemeriksaTim PenelitiKoreksi Keberatan
Abcde=c-d
Penyerahan yang PPN-nya10.974.847.450489.124.392.847489.124.392.8470
harus dipungut sendiri
PPN Terutang1.097.484.74548.912.439.28548.912.439.2850

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 170.953.866,00

a. Menurut Pemeriksa

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan KPP Madya DuaJakartaSelatanInomorLAP- 00293/WPJ.04/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 08 Oktober 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut:

KeteranganWajib PajakPemeriksaKoreksi
abc
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.163.222.070992.268.204170.953.866

bahwa berdasarkan data aplikasi PKPM, disimpulkan bahwa terdapat koreksi Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp1.709.538.680,00 atau Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp170.953.866,00 Masa Pajak Desember 2016. Pemeriksa telah menyampaikan surat klarifikasi data pajak keluaran dan belum ada jawaban sampai dengan waktu yang ditentukan;

Dasar hukum : -Pasal 4 ayat (1) UU PPN

-Pasal 1 angka 23 UU KUP

-Pasal 9 UU PPN

b. Menurut Pemohon Banding

bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 170.953.866,00 Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan;

c. Menurut Tim Peneliti

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangHarmonisasiPeraturanPerpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 23

Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan: angka 23. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf c:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: c. pabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Pasal 13

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SuratKetetapanPajakKurangBayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong,

tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib PajakbadandiIndonesiawajib menyelenggarakan pembukuan;

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi

yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitungpenghasilannetodengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(4) Pembukuanataupencatatanharus diselenggarakandiIndonesiadengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan;

(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final;

(10)Dihapus.

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar

pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

(12)Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyebutkan:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

24) Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

Pasal 9

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak;

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;

(2a)Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu

Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan;

(3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak;

(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;

(6) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan

menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

(7) Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dapat dihitung dengan menggunakanpedomanpenghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

(8) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknyatidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;

(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

(10)dihapus;

(11)dihapus;

(12)dihapus;

(13)Penghitungan dan tata cara pengembalian

kelebihanPajakMasukansebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

(14)dihapus;”

Pasal 13 ayat (5)

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menjelaskan:

Pasal 3A ayat (3):

SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik; Pasal 8 ayat (7)

Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), wajib menyampaikan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu;

Pasal 10 ayat (7)

Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;

2. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaannomor LAP- 00293/WPJ.04/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 08 Oktober 2021 dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat

diperhitungkan sebesar Rp 170.953.866 pada Masa Pajak Desember 2016, dengan perincian sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

KeteranganWajib PajakPemeriksaKoreksi
abc=a-b
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.163.222.070992.268.204170.953.866

b. bahwa Tim Peneliti telah mengundang Tim Pemeriksa dengan surat nomor ND-539/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 08 April 2022 untuk melakukan pembahasan sengketa Perpajakan yang dituangkan ke dalam BeritaAcaraPembahasannomorBA- 260/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 19 April 2022, dengan hasil pembahasan terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp170.953.866,00 adalah sebagai berikut:

Pertanyaan:

Dasar Hukum apa yang digunakan Pemeriksa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dan koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa?

Jawaban:

Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa sesuai yang tercantum dalam SPHP dan Risalah Pembahasan:

a. Pasal 1 angka 23 UU KUP

b. Pasal 9 UU PPN

Pertanyaan:

Dokumen apa yang digunakan Pemeriksa dalam melakukan penelitian bahwa atas transaksi perolehan

BKP/JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 23 UU KUP dan Pasal 9 UU PPN (Pajak Masukan tidak ada di aplikasi PKPM dan Klarifikasi belum dijawab serta tidak ada data bukti arus uang dan barang?

Jawaban:

Pemeriksa telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi atas pajak masukan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait, namun sampai dengan penyusunan laporan hasil pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima. Pemeriksa tidak melakukan uji arus barang dan arus uang dikarenakan Wajib pajak tidak memberikan data yang diminta dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen;

Pertanyaan:

Dokumen apa yang digunakan Pemeriksa dalam pengujian koreksi atas perolehan BKP/JKP?

Jawaban:

Karena keterbatasan data yang ada, Pemeriksa menggunakan metode tidak langsung dalam melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2016 karena Wajib Pajak tidak memberikan data yang diperlukan untuk pengujian peredaran usaha;

Pertanyaan:

Jelaskan dari mana koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp 170.953.866 tersebut dilakukan oleh Pemeriksa?

Jawaban:

Berdasarkan data aplikasi PKPM, disimpulkan bahwa terdapat koreksi Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp 1.709.538.680,00 atau Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 170.953.866,00 Masa PajakDesember2016.Pemeriksatelah menyampaikan surat klarifikasi data pajak keluaran dan belum ada jawaban sampai dengan waktu yang ditentukan;

Pertanyaan:

Dalam hal Wajib pajak tidak memberikan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen, apakah pemeriksa membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen dan surat peringatan?

Jawaban:

Pemeriksa telah membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S- 1088/WPJ.04/KP.0305/2019 tanggal 18 September 2019 yang diterima Wajib Pajak pada tanggal 21 Juli 2020;

Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tertanggal 13 Agustus 2021;

Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan Pertama dengan nomor S-42/WPJ.04/KP.0305/2021 tanggal 07 April 2021 yang diterima oleh Wajib Pajak (Sdr. Sulaeman) pada tanggal 18 Agustus 2021 karena

Wajib Pajak sama sekali tidak memberikan /meminjamkan;

Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan kedua dengan nomor S-51/WPJ.04/KP.0305/2021 tanggal 21 April 2021 yang diterima oleh Wajib Pajak (Sdr. Sulaeman) pada tanggal 18 Agustus 2021 karena Wajib Pajak meminjamkan sebagian;

Pertanyaan:

Dokumen apa saja yang diberikan oleh Wajib Pajak selama proses pemeriksaan?

Jawaban:

Berdasarkan bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan dan dokumen yang diterima oleh Wajib Pajak (Sdr.Fadli) pada tanggal 15 Oktober 2021 terdiri dari SPT Masa PPN beserta lampiran dan faktur pajak serta Laporan Keuangan Audited;

Pertanyaan:

Apakah Wajib Pajak Hadir dan Memberikan Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Bagaimana Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan?

Jawaban:

SPHP nomor S-00150/ WPJ.04/ KP.0304/ RIK.SIS/ 2021 tanggal 15 September 2021 yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak tanggal 16 September 2021 (diterima oleh Sdr. Ayit);

Berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor: PEM-05016472 /WPJ.04/KP.0303/ 2021 tanggal 27 September 2021 perihal Permohonan Perpanjangan Tanggapan SPHP- 00150/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2021 dengan surat nomor 30/SB/KEU/ACP-PAJAK/IX/2021 tertanggal 22 September 2021;

Wajib pajak tidak memberikan Tanggapan Tertulis atas SPHP dan dituangkan dalam Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis atas SPHP pada tanggal 29 September 2021;

Kepada Wajib pajak dikirimkan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S- 1729/WPJ.04/KP.03/2021 tanggal 28 September 2021 untuk hadir pada tanggal 01 Oktober 2021 jam

10. WIB bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet;

Dalam Pembahasan akhir, Wajib pajak diwakili oleh NugrohoselakuDirektur.DalamRisalah Pembahasan atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa dan Kredit Pajak oleh Pemeriksa, Wajib pajak tidak memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan tidak setuju dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas koreksi peredaran usaha, DPP Penyerahan Barang dan Jasa dan Kredit Pajak;

c. bahwa Pemohon Banding tidak menghadiri Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan sesuai Surat Undangan Nomor : UND-66/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 08 April 2022 dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dengan Wajib Pajak nomor BA- 262/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 19 April 2022 terkait

koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 478.149.545.397,00 dengan pajak terutang sebesar Rp 47.985.908.406,00 dan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 170.953.866,00;

d. bahwa Pemohon Banding menghadiri Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan sesuai Surat Undangan Nomor : S-979PJ/WPJ.04/2022 tanggal 28 April 2022 dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dengan Wajib Pajak nomor BA- 313/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 24 Mei 2022 terkait koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 478.149.545.397,00 dengan pajak terutang sebesar Rp 47.985.908.406,00 dan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 170.953.866,00 sebagai berikut:

Pertanyaan Umum:

1. Jelaskan kegiatan usaha Wajib Pajak?

2. Produk apa yang dihasilkan oleh Wajib Pajak?

3. Dokumen apa yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pemeriksaan terkait sengketa keberatan?

4. Dokumen apa yang tidak disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pemeriksaan terkait sengketa keberatan?

Jawaban:

1. Wajib pajak bergerak dalam bidang Jasa Konstruksi , terutama pada bangunan fisik seperti properti, real estate, hotel dan perkantoran. Di

tahun 2016, semua kontrak dilakukan dengan pihak swasta;

2. Produk yang dihasilkan pada umumnya berupa bangunan seperti properti, real estate,hotel dan perkantoran;

3. Karena kesulitan mencari berkas yang diperlukan dalam pemeriksaan, Wajib pajak baru dapat memberikan SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember Tahun 2016 berserta lampiran dan faktur pajak serta Laporan Keuangan Audited Tahun 2016;

4. Wajib pajak belum dapat memberikan dokumen yang diminta pemeriksa secara keseluruhan karena Wajib Pajak tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) lagi sehingga mengalami kendala dalam pencarian dokumen;

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Pertanyaan:

a. Terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, bukti/dokumen apa yang dapat membuktikanbahwanilaisebesar Rp170.953.866,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (lampirkan dokumen pendukungnya)?

b. Dapatkan Wajib pajak memberikan rincian atas Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak, Rekonsiliasi arus uang dan arus barang/ jasa per akun koreksi dan dokumen pendukung seperti invoice, PO/DO, voucher, bukti pembayaran/rekeningKoran,surat

perjanjian/kontrak, Faktur Pajak, bukti potong dan bukti lainnya per akun koreksi;

c. Jelaskan detail transaksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp170.953.866,00 yang dikoreksi Pemeriksa seharusnya merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan;

d. Jelaskan koreksi Pemeriksa atas bahwa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp170.953.866,00 yang menurut Pemohon Banding adalah perolehan BKP/JKP memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan Penyerahan yang terutang PPN serta perolehan BKP/JKP yang faktur pajaknya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9);

Jawaban:

Data yang diperlukan dalam proses keberatan akan disampaikansecarabertahap(disusulkan) dikarenakan dokumen perlu dilakukan pencarian lebih lanjut. Wajib Pajak tidak memiliki karyawan yang mengurusi dokumen pembukuan karena sudah keluar (resign);

e. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp170.953.866,00 pada Masa Pajak Desember 2016 namun Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan;

f. bahwa Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-461/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 21 Februari 2022, Surat nomor S-763/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 29 Maret

2022 dan Surat nomor S-1091/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 20 Mei 2022 dan Wajib Pajak meminjamkan buku, catatan, data dan informasi dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis/Nama Buku, Catatan, dan DokumenKeterangan
1Gambaran Kegiatan Usaha dan proses bisnis Wajib Pajak dalamMemberikan
bentuk skema transaksi untuk tahun pajak 2016Softcopy
2Akte Pendirian dan perubahan terakhirMemberikan
Softcopy
3Struktur Organisasi dan Susunan PengurusMemberikan
Softcopy
4Laporan Keuangan Audited Tahun 2016Memberikan
Softcopy
5Bukti Penerimaan Surat Permintaan data/dokumen pada saatTidak
pemerikssaanMemberikan
6Bukti Penyerahan peminjaman data/dokumen kepada Tim PemeriksaTidak
pada saat pemeriksaanMemberikan
7Bukti Penerimaan kembali data/dokumen dari Tim Pemeriksa pada saatTidak
pemeriksaanMemberikan
8Bukti atau dokumen pendukung lainnya yang disampaikan pada saatTidak
pemeriksaanMemberikan
9General Ledger, dan Subsidiary ledger tahun 2016 terkait objek yangMemberikan
menjadi sengketa dalam permohonan keberatansoftcopy
10Kontrak-kontrak atau perjanjian terkait objek yang menjadi sengketa
dalam permohonan keberatan:
3. Kontrak/Perjanjian terkait Penyerahan BKP/JKPTidak
Memberikan
4. Kontrak/Perjanjian atas Sub KontraktorMemberikan
11Rekening koran yang terkait objek yang menjadi sengketa dalamTidak
permohonan keberatanMemberikan
12SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober s.d Desember 2016Tidak
Memberikan
13Dokumen/Bukti pendukung serta rincian transaksi terkait dengan koreksiTidak
atas Pajak Masukan yang menjadi sengketa dalam permohonanMemberikan
keberatan Masa Pajak Oktober s.d Desember 2016
14Faktur pajak yang disengketakan dan dokumen pendukung terkaitTidak
dengan pengujian arus uang dan arus barang (rekening koran, kuitansi,Memberikan
purchase order, delivery order, kotrak/perjanjian)
15Bukti pendukung lain yang mendukung alasan keberatan SaudaraTidak
Memberikan
16Surat kuasa beserta persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuanMemberikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 (dalam hal
Saudara menunjuk kuasa)

3. Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang dilampirkan oleh Wajib Pajak dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan, berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 170.953.866,00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00293/WPJ.04/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 08 Oktober 2021 dan Risalah Pembahasan terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp170.953.866,00 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganWajib PajakPemeriksaKoreksi
abc=b-a
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.163.222.070992.268.204170.953.866

- Menurut Pemeriksa bahwa:

bahwa berdasarkan data aplikasi PKPM, disimpulkan bahwa terdapat koreksi Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp1.709.538.680,00 atau Pajak Masukan yangdapatdiperhitungkansebesar Rp170.953.866,00 Masa Pajak Desember 2016. Pemeriksa telah menyampaikan surat klarifikasi data pajak keluaran dan belum ada jawaban sampai dengan waktu yang ditentukan;

b. bahwa berdasarkan penelitian rincian koreksi Kertas Kerja Pemeriksaan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2016 oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut:

NoNama PKPNPWPNomor Faktur PajakTanggal Faktur PajakDPP PPNPPNKeteranganJawaban Klarifikasi
1PT Varda Lum Bung Berkat72.242.143.5-017.000010.033.16.8693080415/12/201612,000,0001,200,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
2PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882372520/12/20169,682,800968,280DiklarifikasiBelum ada Jawaban
3PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882372820/12/20169,682,800968,280DiklarifikasiBelum ada Jawaban
4PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882372920/12/20167,109,000710,900DiklarifikasiBelum ada Jawaban
5PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882373020/12/201672,791,0307,279,103DiklarifikasiBelum ada Jawaban
6PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882373120/12/201664,606,3006,460,630DiklarifikasiBelum ada Jawaban
7PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882373220/12/201639,493,3603,949,336DiklarifikasiBelum ada Jawaban
8PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882373320/12/201637,506,7003,750,670DiklarifikasiBelum ada Jawaban
9PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882373420/12/20167,500,000750,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
10PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882373520/12/201623,887,8622,388,786DiklarifikasiBelum ada Jawaban
11PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882373620/12/2016124,906,00012,490,600DiklarifikasiBelum ada Jawaban
12PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882373720/12/201664,450,5006,445,050DiklarifikasiBelum ada Jawaban
13PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882374020/12/201613,750,0001,375,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
14PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882374320/12/20169,000,000900,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
15PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882374420/12/20168,860,000886,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
16PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882374820/12/201623,500,0002,350,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
17PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882375020/12/201610,260,0001,026,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
18PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882375120/12/201610,000,0001,000,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
19PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882375220/12/2016216,346,00021,634,600DiklarifikasiBelum ada Jawaban
20PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882375420/12/20169,464,000946,400DiklarifikasiBelum ada Jawaban
21PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882376320/12/201617,000,0001,700,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
22PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882376921/12/20167,308,000730,800DiklarifikasiBelum ada Jawaban
23PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882377121/12/201611,000,0001,100,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
24PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882377221/12/201636,300,0003,630,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
25PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882377321/12/201620,150,2082,015,021DiklarifikasiBelum ada Jawaban
26PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882377521/12/20169,200,000920,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
27PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882377721/12/201642,174,3264,217,432DiklarifikasiBelum ada Jawaban
28PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882377821/12/201626,086,1282,608,612DiklarifikasiBelum ada Jawaban
29PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882377921/12/201636,300,0003,630,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
30PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882378021/12/2016177,343,16617,734,316DiklarifikasiBelum ada Jawaban
31PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882378121/12/201636,120,0003,612,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
32PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882378221/12/201615,900,0001,590,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
33PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882378721/12/201675,600,0007,560,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
34PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882378921/12/20169,896,000989,600DiklarifikasiBelum ada Jawaban
35PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.7882379921/12/201647,040,0004,704,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
36PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8321444027/12/20165,100,000510,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
37PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8321444727/12/201611,520,0001,152,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
38PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8321444927/12/20165,880,000588,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
39PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8321445427/12/20167,040,000704,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
40PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8321445827/12/20167,040,000704,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
41PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8321448327/12/20165,775,000577,500DiklarifikasiBelum ada Jawaban
42PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8321448627/12/20168,500,000850,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
43PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8321449127/12/20166,900,000690,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
44PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8321449927/12/20165,350,000535,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
45PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8387018928/12/20165,125,000512,500DiklarifikasiBelum ada Jawaban
46PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8387020028/12/20168,300,000830,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
47PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8387021228/12/201640,800,0004,080,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
48PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8387022128/12/20169,700,000970,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
49PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8387023128/12/201618,060,0001,806,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
50PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8387023228/12/201618,060,0001,806,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
51PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8387024228/12/20168,750,000875,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
52PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8387024928/12/20165,192,500519,250DiklarifikasiBelum ada Jawaban
53PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8387025028/12/201614,000,0001,400,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
54PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8469941829/12/20168,208,000820,800DiklarifikasiBelum ada Jawaban
55PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8469941929/12/201653,760,0005,376,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
56PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8469942229/12/201633,600,0003,360,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
57PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8469942630/12/20166,720,000672,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
58PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8469943530/12/201613,440,0001,344,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
59PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8469944130/12/201613,440,0001,344,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
60PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8469944330/12/20169,919,000991,900DiklarifikasiBelum ada Jawaban
61PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8469945030/12/201612,925,0001,292,500DiklarifikasiBelum ada Jawaban
62PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000010.034.16.8469945930/12/20166,720,000672,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
63PT Adaf Safeer Nusapala Indonesia31.253.980.2-002.000011.034.16.7882376627/12/201617,500,0001,750,000DiklarifikasiBelum ada Jawaban
JUMLAH1,709,538,680170,953,866

c. bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding nomor 31/SB/Keu/ACP-Pajak/I/2022 tanggal 17 Januari 2022, Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiridanpajakterutangsebesar Rp47.985.908.406,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan penjelasan:

- Timbulnyaselisihkoreksisebesar Rp487.149.545.397,00 tidak dapat kami terima karena asumsi akumulasi perhitungan piutang saldo retensi. sehingga DPP Penyerahan Barang dan Jasa terjadi selisih. Sementara tercatat omset Tahun 2016 sebesar Rp116.898.220.079,00;

- PPNKurang(Lebih)Disetorsebesar Rp48.069.102.656,00 juga masih terkait dengan asumsi perhitungan akumulasi piutang saldo retensi yang pada akhirnya menimbulkan sanksi administrasi sebesar Rp21.080.462.304,00 dan adanya Laba Jasa Konstruksi Jangka Panjang sebesar Rp36.613.549.968,00 yang belum terjadi kontrak didalam Laporan Keuangan Tahun 2016;

d. bahwa berdasarkan surat keberatan Wajib Pajak nomor 31/SB/Keu/ACP-Pajak/I/2022 tanggal 17 Januari 2022, Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp 170.953.866,00;

e. bahwaberdasarkanpembahasansengketa perpajakan dengan Pemeriksa sebagaimana dituangkan kedalam Berita Acara Pembahasan SengketaPemeriksaNomorBA- 260/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 19 April 2022 menjelaskan bahwa:

- Terdapat perolehan BKP/JKP yang faktur pajaknyatidakmemenuhiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23 UU KUP dan Pasal 9 UU PPN (Pajak masukan

tidak ada di aplikasi PKPM dan klarifikasi belum dijawab serta tidak ada bukti arus uang dan barang);

f. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur bahwa “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

g. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyebutkan:

Pasal 9 ayat (8) huruf f

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknyatidakmemenuhiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (5)

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

h. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 9/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) pasal 2 ayat (14) mengatur bahwa:

SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik;

i. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 9/PMK.03/2018 Tentang Perubahan

Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) pasal 10 ayat (7) mengatur bahwa:

Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;

j. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan menjelaskan bahwa:

Ketentuan Umum

a. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

1) bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(8) Undang-Undang PPN; dan

2) tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhipersyaratanformaldan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

b. Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak yaitu dokumentertentuyangkedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak

a. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang- Undang PPN.

b. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak

Untuk menguji pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, dilakukan:

a. pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; dan

b. konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;

Perlakuan atas Hasil Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak

Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 4, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu:

a. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

b. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

c. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;

d. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi

dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;

k. bahwa Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan atas seluruh jenis pajak (All Taxes) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak nomor PRIN- 00515/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 29 Juli 2019;

bahwa Pemeriksa meminta kehadiran Pemohon Banding pada tanggal 13 Agustus 2019 pukul 09.30 WIB bertempat di KPP Pratama Jakarta Tebet sesuai Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan dan PeminjamanDokumennomorS- 4469/WPJ.04/KP.03/2019 tanggal 07 Agustus 2019; Pemohon Banding memenuhi panggilan pada tanggal 20 Agustus 2019 di KPP Pratama Jakarta Tebet yang dihadiri oleh Ir. Nugroho selaku Direktur dan dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan yang ditandatangani oleh Wakil Pemohon Banding dan Petugas Pemeriksa Pajak. Sesuai Berita Acara Pemberian Keterangan bahwa dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan sesuai lampiran surat nomor S-4469/WPJ.04/KP.03/2019 tanggal 07 Agustus 2019 akan disampaikan segera oleh Pemohon Banding;

l. bahwa Pemeriksa menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen sesuai surat nomor S-1088/WPJ.04/KP.0305/2019 tanggal

18 September 2019 yang diterima oleh Sdr. Fadly F jabatan SPV Keuangan pada tanggal 21 September 2019;

m. bahwa setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam surat nomor S-1088/WPJ.04/KP.0305/2019 tanggal 18 September 2019 terlampaui, kepada Wajib pajak diterbitkan Surat Peringatan I dengan nomor S- 42/WPJ.04/KP.0300/2021 tanggal 07 April 2021. Dalam Surat Peringatan I, Wajib pajak diberikan waktu untuk memberikan/meminjamkan dokumen paling lambat tanggal 15 April 2021. Adapun daftar buku, catatan, dokumen yang diminta untuk dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan terdiri dari:

n. bahwa Pemohon Banding memberikan sebagian data berupa SPT Masa PPN beserta Faktur Pajak dan Laporan Keuangan Audited. Karena dokumen yang diminta dalam dalam Surat Peringatan I tidak dipenuhi seluruhnya, Pemeriksa Pajak menerbitkan Surat PeringatanIIdengannomorS- 51/WPJ.04/KP.0300/2021 tanggal 29 April 2021. Wajib Pajak diminta meminjamkan/memberikan data paling lambat tanggal 06 Mei 2021. Daftar dokumen yang diminta oleh pemeriksa sebagaimana terdapat pada Surat Peringatan I;

o. bahwa karena Pemohon Banding memberikan data sebagian berupa SPT Masa PPN beserta Faktur Pajak dan Laporan Keuangan Audited sampai dengan jangka waktu Surat Peringatan II terlampaui (yaitu tanggal 06 Mei 2021) dan Wajib pajak tidak memberikan dokumen lainnya, maka pemeriksa pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tertanggal 13 Agustus 2021;

p. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00293/WPJ.04/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 08 Oktober 2021, diperoleh informasi bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan oleh Wajib pajak dengan sebagai berikut:

q. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26A ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangHarmonisasiPeraturanPerpajakan, mengatur bahwa “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;

r. bahwa dalam proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding memberikan data berupa softcopy perjanjian subkon, file excell general ledger, rekapitulasi peredaran usaha yang tidak disertai dengan faktur

pajak dan dokumen pendukung seperti invoice, PO/DO, voucher, bukti pembayaran/rekening koran, Faktur Pajak, bukti potong dan bukti lainnya. Dokumen softcopy perjanjian subkon, file excell general ledger, rekapitulasi peredaran usaha merupakan data yang diminta oleh Pemeriksa dalam Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-1088/WPJ.04/KP.0305/2019 tanggal 18 September 2019 dan oleh Wajib Pajak data tersebut tidak diberikan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) maka atas dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, Tim peneliti berpendapat bahwa atas dokumen yang diberikan pada saat pengajuan permohonan keberatan dan tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

s. bahwa berdasarkan data dan fakta bahwa tim peneliti tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan disandingkan dengan fisik bukti pendukung yang diberikan Wajib untuk Masa Pajak Desember 2016;

t. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa karena bukti pendukung keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 170.953.866,00 diberikan oleh Wajib Pajak termasuk kriteria dalam pasal 26 A ayat (4) dan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, maka koreksi atas Pajak

Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp170.953.866,00 tetap dipertahankan sebagaimana terdapat dalam KKP terlampir;

u. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp170.953.866,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganWajib PajakPemeriksaTim PenelitiKoreksi Keberatan
abcd=b-c
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.163.222.070992.268.204992.268.2040

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding nomor 001/SB/Keu/ACP-Pajak/XI/2022 tanggal 16 November 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal

37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00889/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 28 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00889/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 28 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/207/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2016 atas nama PT. Adhicon Perkasa, NPWP 31.792.312.6-015.000;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan

salinan Surat Uraian Banding melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : B-012995.16.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 28 Desember 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan namun

sampai dengan sengketa banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00889/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 28 September 2022;

Bukti P-2. FotokopiSuratKeberatanNomor31/SB/Keu/ACP-

Pajak/XII/2021 tanggal 17 Januari 2022;

Bukti P-3. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: SPHP-

00150/WPJ.04/KP.0305/RIKSIS/2021 tanggal 15 September 2021;

Bukti P-4. RisalahPembahasanSP2Nomor:PRIN-

00515/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 29 Juli 2019, SP2 Perubahan Nomor: PRIN-P-005/WPJ.04/KP.0305/2020 tanggal 25 Februari 2020;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Marliansyah, S.H., Nomor 18

tanggal 20 Oktober 2020 tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Adhicon Perkasa;

Bukti P-6. Pakta Integritas Perusahaan;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/SKB/ACP/IV/2023 tanggal 5

April 2023;

Bukti P-8. Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1268/PP/IKH/2021

tanggal 26 November 2021 atas nama Dr. Janti Saragih, SE., Ak., MM., CA;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor: 004/SKB/ACP/IV/2023 tanggal 5

April 2023;

Bukti P-10. Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-151/PP/IKH/2023 tanggal

7 Februari 2023 atas nama Eben Ezer;

Bukti P-11. Pakta Integritas Perusahaan;

Bukti P-12. Matriks Sengketa;

Bukti P-13. Company Profile;

Bukti P-14. Surat Debitor Pailit;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00889/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 28 September 2022;

Bukti T-2.FotokopiSuratKeberatanNomor31/SB/Keu/ACP-

Pajak/XII/2021 tanggal 17 Januari 2022;

Bukti T-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak

Desember 2016 Nomor: 00006/207/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-6.Surat Permintaan Dokumen, Surat Peringatan 1, Surat

Peringatan 2, Berita Acara Tidak Dipenuhinya Dokumen;

Bukti T-7.BA Pembahasan dan Risalah Pembahasan;

Bukti T-8.BA Tidak disampaikan Tanggapan dan Surat WP;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tertanggal 26 Juli 2023;

Bukti T-10. SPHP;

Bukti T-11. Penelitian kontrak dan realisasi 2016;

Bukti T-12. Jawaban Konfirmasi dari PT Mega Surya Investama;

Bukti T-13. Surat penunjukan proyek dari Primus Pratama;

Bukti T-14. Penelitian kontrak dan realisasi 2016;

Bukti T-15. Perjanjian dan SK dari Primus Pratama;

Bukti T-16. Bukti bayar dari Primus Pratama;

Bukti T-17. Penelitian kontrak dan realisasi 2016;

Bukti T-18. Pendapat Akhir Terbanding Nomor S-106/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 6 Februari 2024;

Bukti T-19. Penelitian kontrak dan realisasi 2016 (final);

Bukti T-20. Surat permintaan klarifikasi lawan transaksi dan jawabannya; Bukti T-21. Pendapat Akhir Terbanding Nomor S-106/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 6 Februari 2024;

Bukti T-22. Penelitian kontrak dan realisasi 2016 (final);

Bukti T-23. Surat permintaan klarifikasi lawan transaksi dan jawabannya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00889/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 28 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00021/NKEB/WPJ.04/KP.03/2022 tanggal 15 September 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/SB/Keu/ACP-Pajak/XI/2022 tanggal 16 November 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan

Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.974.847.450489.124.392.847,00478.149.545.397,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan

alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan atas SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2016, diketahui terdapat perbedaan yang signifikan antara nilai penyerahan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usaha yang tercermin dalam laporan keuangan serta data kontrak pekerjaan tahun 2016;

bahwa dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.974.847.450,00,

sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan nilai penyerahan yang seharusnya dilaporkan adalah sebesar Rp489.124.392.847,00;

bahwa atas selisih tersebut, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp478.149.545.397,00 sehingga PPN terutang menjadi lebih besar dari yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam melakukan pengujian atas peredaran usaha tersebut, Terbanding menyatakan bahwa pemeriksa tidak memperoleh seluruh dokumen dan data yang diperlukan dari Pemohon Banding, seperti kontrak penyerahan jasa, rekening koran, serta dokumen pendukung transaksi lainnya;

bahwa oleh karena keterbatasan data tersebut, pemeriksa menggunakan metode tidak langsung untuk menentukan jumlah peredaran usaha, dengan mendasarkan pada Laporan Keuangan Audited Tahun 2016 serta data kontrak yang tersedia;

bahwa pendekatan ini digunakan untuk mengidentifikasi besarnya penyerahan jasa yang seharusnya menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN; bahwa selanjutnya, Terbanding melakukan pengujian peredaran usaha melalui dua pendekatan, yaitu pengujian berdasarkan saldo piutang retensi dan pengujian berdasarkan nilai kontrak proyek tahun 2016;

bahwa berdasarkan kedua pendekatan tersebut diperoleh nilai peredaran usaha yang menurut Terbanding mencerminkan jumlah penyerahan jasa yang sebenarnya dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2016;

bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa jumlah penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya sehingga dilakukan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2016;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan

alasan sebagai berikut:

bahwa metode penghitungan peredaran usaha yang digunakan oleh Terbanding dinilai tidak tepat dan mengakibatkan jumlah peredaran usaha menjadi terlalu besar;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menjumlahkan hasil pengujian berdasarkan saldo piutang retensi dengan hasil pengujian berdasarkan nilai kontrak, padahal kedua metode tersebut pada dasarnya menggambarkan objek yang sama;

bahwa penjumlahan kedua pendekatan tersebut menyebabkan terjadinya perhitungan ganda (double counting) sehingga peredaran usaha yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi overstated atau lebih besar dari yang seharusnya;

bahwa selain itu, piutang retensi merupakan bagian dari pembayaran jasa konstruksi yang ditahan oleh pemberi kerja sebagai jaminan pemeliharaan proyek, yang umumnya sebesar 5% dari nilai pekerjaan;

bahwa tidak seluruh saldo piutang retensi yang tercatat pada neraca tahun 2016 berasal dari penyelesaian proyek pada tahun yang sama, karena sebagian berasal dari proyek yang diselesaikan pada tahun-tahun sebelumnya;

bahwa oleh karena itu, sebelum dilakukan metode gross-up atas piutang retensi tersebut, seharusnya terlebih dahulu diidentifikasi bagian piutang retensi yang benar-benar berasal dari penyelesaian proyek tahun 2016; bahwa Terbanding keliru dalam menganggap seluruh nilai kontrak proyek telah direalisasikan pada tahun 2016;

bahwa menurut Pemohon Banding, proyek konstruksi yang dikerjakan bersifat multiyears sehingga penyelesaiannya berlangsung dalam beberapa tahun; bahwa oleh karena itu, nilai kontrak tidak dapat langsung diperlakukan sebagai peredaran usaha dalam satu tahun pajak, melainkan harus dihitung berdasarkan realisasi penyelesaian pekerjaan dengan menggunakan metode persentase penyelesaian (percentage of completion method);

bahwa selain hal tersebut, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga tidak tepat dari aspek saat terutangnya PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding memasukkan penyerahan jasa yang terjadi pada Masa Pajak Januari sampai dengan November 2016 ke dalam koreksi Masa Pajak Desember 2016, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN, PPN terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, koreksi DPP PPN yang seluruhnya dibebankan pada Masa Pajak Desember 2016 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Pasal 31

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang

bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas

sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp478.149.545.397,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena terdapat perbedaan antara nilai penyerahan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usaha yang tercermin dalam laporan keuangan serta data kontrak yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam pemeriksaan menyatakan telah melakukan pengujian atas peredaran usaha Pemohon Banding berdasarkan data laporan keuangan, penelitian nilai kontrak proyek, serta saldo piutang retensi tahun 2016;

bahwa berdasarkan pengujian tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa terdapat jumlah penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sebagai DPP PPN Masa Pajak Desember 2016;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa

metode penghitungan peredaran usaha yang digunakan oleh Terbanding mengakibatkan terjadinya penghitungan ganda (double counting) serta tidak mempertimbangkan karakteristik usaha jasa konstruksi yang menggunakan metode persentase penyelesaian pekerjaan (percentage of completion method);

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat karena memasukkan penyerahan jasa dari beberapa masa pajak ke dalam Masa Pajak Desember 2016;

bahwa dalam proses persidangan Pemohon Banding hadir sampai dengan persidangan ke-3 (ketiga) dan pada saat agenda penyerahan bukti Pemohon Banding menyampaikan beberapa dokumen, yaitu antara lain fotokopi Keputusan Keberatan, fotokopi Surat Keberatan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan SP2, Akta Notaris mengenai perubahan pemegang saham, Matriks Sengketa, company profile, serta Surat Debitor Pailit;

bahwa Pengadilan Pajak menilai dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut pada hakikatnya hanya berupa dokumen administrasi perkara yang telah menjadi bagian dari berkas sengketa dan tidak merupakan bukti yang berkaitan langsung dengan pokok sengketa, seperti kontrak pekerjaan, rincian realisasi proyek, daftar termin pembayaran, bukti pembayaran, faktur pajak, maupun dokumen pendukung lain yang dapat membuktikan jumlah penyerahan jasa yang sebenarnya pada tahun pajak yang disengketakan;

bahwa dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa Pemohon Banding telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan Pengadilan Pajak telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memperbaiki kewenangan perwakilan melalui surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Kurator serta untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan guna membuktikan dalil bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak juga telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan rekapitulasi proyek yang memuat nilai kontrak, termin

penagihan, pembayaran yang diterima, serta pencairan retensi berikut bukti- bukti pendukungnya guna mengetahui apakah jumlah pembayaran proyek telah mencapai 100% dari nilai kontrak dan apakah seluruhnya telah dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan;

bahwa meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup oleh Pengadilan Pajak untuk melengkapi bukti-bukti tersebut, Pemohon Banding pada persidangan-persidangan berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyampaikan bukti tambahan yang berkaitan dengan pokok sengketa;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak lagi hadir dalam persidangan serta tidak menyerahkan bukti-bukti yang relevan untuk mendukung dalil-dalil yang diajukannya dalam Surat Banding, maka Pengadilan Pajak tidak memperoleh bukti yang cukup untuk menilai dan membuktikan kebenaran dalil Pemohon Banding;

bahwa karena pihak yang mengajukan dalil wajib membuktikan kebenaran dalil tersebut, namun karena Pemohon Banding tidak lagi hadir dalam persidangan serta tidak disampaikannya bukti-bukti yang memadai, maka dalil-dalil Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

bahwa sebaliknya Terbanding telah menyampaikan dasar koreksi yang didukung oleh hasil pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan, serta data laporan keuangan yang menjadi dasar penentuan peredaran usaha Pemohon Banding, sementara Pemohon Banding tidak dapat membantah atau membuktikan sebaliknya dengan bukti yang memadai;

bahwa dalam persidangan, Terbanding telah membuktikan bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding telah meminta peminjaman buku, catatan, dan dokumen dan karena dokumen tidak disampaikan seluruhnya, Terbanding menerbitkan Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II, namun Pemohon Banding hanya menyerahkan sebagian data, sedangkan dokumen lainnya tidak disampaikan sampai batas waktu yang ditentukan sehingga Terbanding membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

bahwa setelah diterbitkannya SPHP, Pemohon Banding juga tidak menyampaikan tanggapan maupun dokumen tambahan sampai dengan pembahasan akhir pemeriksaan, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding telah melaksanakan kewenangannya secara patut, membuktikan bahwa koreksi telah berdasarkan bukti yang dapat diperoleh sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan dokumen yang diminta dalam pemeriksaan sehingga tidak sesuai sebagaimana telah diatur dalam Pasal 29 ayat (3) dan (3a) jo. Pasal 31 ayat

(3) UU KUP;

bahwa untuk memperoleh kebenaran materil sengketa, dalam persidangan Pengadilan Pajak telah memerintahkan Terbanding untuk melakukan klarifikasi kepada pihak ketiga yaitu lawan transaksi penerima jasa Pemohon Banding guna memperoleh informasi mengenai kontrak-kontrak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, termasuk nilai kontrak, realisasi pekerjaan, serta pembayaran yang telah diterima;

bahwa perintah klarifikasi tersebut diberikan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen kontrak maupun dokumen pendukung transaksi baik dalam proses pemeriksaan, keberatan, maupun dalam proses persidangan, sehingga data yang tersedia bagi Pengadilan Pajak hanya berupa Laporan Keuangan Audited Tahun 2016 yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2016 tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki sejumlah kontrak pekerjaan dengan beberapa perusahaan, antara lain PT Prima Hotel Indonesia, PT Graha Loka Pangestu, PT QL Agrofood, PT Primus Pratama Cordela, PT Astoria Perkasa Nusantara, PT Mega Surya Investama, PT Inzpire Zupazuma, dan PT Pohon Menteng Asri;

bahwa atas perintah Pengadilan Pajak tersebut, Terbanding telah mengirimkan surat klarifikasi kepada para lawan transaksi tersebut untuk memperoleh informasi mengenai nilai kontrak, pembayaran yang telah dilakukan, serta realisasi penyelesaian pekerjaan;

bahwa berdasarkan jawaban klarifikasi yang diterima serta penelitian atas pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2015 sampai dengan 2016, diperoleh data mengenai nilai kontrak, nilai pembayaran yang telah diterima oleh Pemohon Banding, serta nilai yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa dari hasil klarifikasi dan penelitian tersebut diketahui terdapat sejumlah kontrak yang pada tahun 2016 telah dilakukan pembayaran atau penyelesaian pekerjaan, namun atas pembayaran tersebut tidak seluruhnya dilakukan pemungutan dan pelaporan PPN oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen kontrak maupun bukti transaksi yang memadai untuk membantah hasil klarifikasi tersebut, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas perintah Pengadilan Pajak dapat dijadikan sebagai dasar dalam menilai kebenaran koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak beralasan untuk dikabulkan dan oleh karenanya harus ditolak;

bahwa berdasarkan seluruh bukti dan pertimbangan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Desember 2016 sebesar Rp478.149.545.397,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas,

rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPN - Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri478.149.545.397478.149.545.3970

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga perhitungan Dasar Perhitungan Pajak PPN adalah sebagai berikut

menurut Terbanding: Rp 489.124.392.847,00 koreksi dibatalkan Pengadilan Pajak: Rp0,00 + menurut Pengadilan Pajak: Rp 489.124.392.847,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.DPP Pajak Pertambahan Nilai489.124.392.847,00
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri48.912.439.285,00
3dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan992.268.204,00
4Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar47.920.171.081,00
5Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masa berikutnya65.737.325,00
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar47.985.908.406,00
7Sanksi Administrasii : Bunga Pasal 13 (2) UU UU KUP20.960.244.792,00
8Jumlah yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar68.946.153.198,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00889/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 28 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00021/NKEB/WPJ.04/KP.03/2022 tanggal 15 September 2022, atas PT ADHICON PERKASA, NPWP 31.792.312.6-015.000, beralamat di Gedung Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt.38, Unit A-D, jalan Casablanca Kav 88 RT 016 RW 005, Tebet, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.DPP Pajak Pertambahan Nilai489.124.392.847,00
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar :
b. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri48.912.439.285,00
3dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan992.268.204,00
4Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar47.920.171.081,00
5Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masa berikutnya65.737.325,00
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar47.985.908.406,00
7Sanksi Administrasii : Bunga Pasal 13 (2) UU UU KUP20.960.244.792,00
8Jumlah yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar68.946.153.198,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut. dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E.,

M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Rahmaida, S.H., M.Kn.Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H..

ttd.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.