Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 59 halaman

PUT-011439.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Ciptatrans Abadi · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukum
  • Kevin Amoldi Jacub

PUTUSAN

Nomor PUT-011439.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00331/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011439.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIPTATRANS ABADI, NPWP 02.653.628.4-334.000, beralamat di |Desa Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat,

Jambi, yang diwakili oleh Andy Tandiono Siauw jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kevin Amoldi Jacub,

Izin Kuasa Hukum =: KEP-934/PP/IKH/2021 tanggal 27 September| ,

2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/V-TAX/2022 tanggal 20 Mei 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto / NIP.198207172009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberaian,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3, Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/NIP.198012152001122001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda K./197811172000121001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002,

Jabatan- 1 Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16600/PJ.07/2022 tanggal 17 Oktober 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 301/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-285/PP/Ucp/2026 tanggal 23 September 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 33/WPJ.27/2022 tanggal 20 Januari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal, dengan perhitungan sebagai berikut:

He. | nscus |ARER |

TALISN 121,157.33|

Bruta eas Lau Bago 61-2}!

Lina

sails1162614009

t atSinga

don har4'

al | Alan (30 d)|

Dan PealPetaol §

Peraga|

: Faust

Jumtaty (a= by(ursea7an | |

Pata War regetGr | 10neto (3 0Ec oJ}(186172100) IIkeagungan yangscat(Japi 19of i 13Tidak Kena Pajak (POD°al } 16bene (20-11 12 11)306) 455.| 35(tan 2.19)2! 16han26 yangtates ty8:

PPn Terutang (1S - 16)ot | isPayai

ai Goreng |oleh rts Sore

Bh,Ty0: 22ri

| 04, Fro Pasal 24a BS. taria b& Jerahibi53)|

PAIast CLal | ch.al KI, PPn Pant 299 CA, STPlarang bryat)9 cs, Lickin9, CS.

27. 2368 Sanat Pale peng dipot Cirodinan {a = DK + &7 “A1)sur asa| L SPD|

19yang Bias{17-150}st 2 Amertaof|

4, arahan Pasal £70 (5) KUP

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/IX-TAX/2020 tanggal 21

|September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai |berikut:

Peredaran Usaha

26.417.501.609

Harga Pokok Penjualan

32,173.480.439

Penghasilan Bruto dasi Usaha

(5.756.178.830)

Pengurang Penghasilan Bruto

5.900.477.092

Penghasilan Netto dari Usaha

(11.660.955.922)

Penghasilan Bruto dar} Luar Usaha19.540.473

Biaya dari Luar Usaha4.389.000

Penghasilan Netto dari Luar Usaha15.151.478

Penghasilan Netto Dalam Negeri

(11.645,804,444)

Penghasilan Nevo Luar Negeri

Jumlah Penghasilan (Rugi) Netto Komersial

(111.645.804.444)

Koreksi Fiskal Positif

186.681.773

Koreksi Fiskal Negatif

(104.250.522

Jumlah Penghasilan (Rugi) Netto Fiskal

(11.863.373.193)

Kompensasi Kerugian

12.101.899.707

Penghasilan Kena Pajak

{23.965,272,900)

PPh Terutang

Kredit Pajak Dalam Negeri

927.482.282

PPh yang harus dibayar sendiri

(927.482.282)

Kredis Pajak PPh Pasal 25/29

PPh ynng kurang (lebih) dibayar

(927.482.282)

Sanksi Administrasi

PPh yang masih harus (lebih) dibayar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00331/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaMenjadi

(Rp)Rp(Rp) Penghasilan Neto10.631.455.948,00 | (6.560.724.355,00) | 4.070.731.593,00 Kompensasi Kerugian0,000,00

| Penghasilan Kena Pajak10.631.455.948,00 | (6.560.724.355,00) | 4.070.731 593,00 | PPh Terutang2.522.721.701,00 | (1.564.771.557,00) | 957.950.144,00 Kredit Pajak927.482.282,000,00927.482.282,00 Jumlah PPh yang tidak/kurang bayar | 1.595.239.419,00 | (1.564.771.557,0030.467.862,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) UU574.286.190,00 | (563.317.760,00)10.968.430,00 KUP

2.169.525.609,00 | (2.128.089.317,00)41.436.292,00 Jumlah PPh yang masih harus

dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 (diantar langsung),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/X- TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

URAIAN (ALASAN BANDING) TERHADAP ASPEK MATERI

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp14.471.939.909,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha dengan alasan berdasarkan pengujian arus uang dan piutang yang bersumber dari rekening koran bank dan buku kas terdapat selisih uang masuk yang diyakini oleh Terbanding merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh dengan perhitungan sebagai berikut: —Esa

ka1.Keberatan

Penerimaan

PE ustment$7.693 06% = 231.370.619.782 |_45.058.894.782 |(4.023.799.074]| (4.023. 19.1 ee

21.035.095.708

45651,

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa terdapat kekeliruan dalam pengujian arus uang dan piutang yang dilakukan oleh Terbanding dimana Terbanding memperhitungkan penerimaan uang yang bukan berasal dari peredaran/pendapatan usaha Pemohon Banding, serta saldo awal dan saldo akhir uang muka yang tidak diakui oleh Terbanding pada saat melakukan pengujian arus uang dan bank:

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp961.339.802,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pengujian atas buku, catatan dan kartu stock 2018 terdapat koreksi atas pemakaian material sebesar Rp940.580.674,00 yang terdiri dari koreksi atas akun 631101011 Material Consumption Sparepart

|sebesar Rp835.990.644,00 dan akun 631101005 Material Consumption |Lubricant sebesar Rp104.590.030,00:

b. bahwa koreksi atas pengeluaran yang tidak seharusnya dibebankan sekaligus melainkan melalui penyusutan sebesar Rp13.708.531,00 untuk atas akun 631101007 Material Consumption Office,

c. bahwa koreksi atas pengeluaran yang tidak seharusnya dibebankan sekaligus melainkan melalui penyusutan dan diakui sebesar 5096 untuk pengeluaran mess perusahaan sebesar Rp6.969.597,00 untuk akun 631101006 Material Consumption Mess & Building,|

d. bahwa koreksi atas pengeluaran yang tidak seharusnya dibebankan| sekaligus melainkan melalui penyusutan dan diakui sebesar 50% untuk pengeluaran mess perusahaan sebesar Rp81.000,00 untuk akun 611106004 Expense Uiilities Mess & Building;|

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa terhadap koreksi akun 631101011 Material Consumption Sparepart Material Consumption Sparepart sebesar Rp835.990.644,00 dan akun 631101005 Material Consumption Lubricant sebesar Rp104.590.030,00 koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan kartu stock jenis Sparepart dan Lubricant yang mana pengelompokan jenis material pada kartu stock dilakukan secara manual. Terdapat kesalahan pengelompokan material Sparepart dan Lubricant yang masuk ke kategori material lain pada kartu stock. Sehingga jumlah pemakaian material pada

|kartu stock berbeda dengan yang dicatat pada General Ledger. Tetapi

untuk biaya pemakaian secara keseluruhan untuk semua kategori material di kartu stock sudah sama dengan General Ledger yang menjadi dasar pelaporan pada laporan keuangan 2018:

b. bahwa terhadap koreksi akun 631101007 Material Consumption Office, akun 631101006 Material Consumption Mess & Building, dan akun 611106004 Expense Utilities Mess & Building sebesar Rp20.759.128,00 merupakan pengeluaran yang memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun,

3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp102.184,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya usaha lainnya dengan alasan berdasarkan pengujian atas buku, catatan dan kartu stock 2018 terdapat koreksi atas akun 631101011 Material Consumption Sparepart sebesar Rp25.879,00 dan akun 631101005 Material Consumption Lubricant sebesar Rp76.305,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa terhadap koreksi akun 631101011 Material Consumption Sparepart Material Consumption Sparepart sebesar Rp25.879,00 dan akun 631101005 Material Consumption Lubricant sebesar Rp75.305,00 koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan kartu stock jenis Sparepart dan Lubricant yang mana pengelompokan jenis material pada kartu stock dilakukan secara manual. Terdapat kesalahan pengelompokan material Sparepart dan Lubricant yang masuk ke kategori material lain pada kartu stock. Sehingga jumlah pemakaian material pada kartu stock berbeda dengan yang dicatat pada General Ledger. Tetapi untuk biaya pemakaian secara keseluruhan untuk semua kategori material di kartu stock sudah sama dengan General Ledger yang menjadi dasar pelaporan pada laporan keuangan 2018:

4. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp498.475.443,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha dengan alasan berdasarkan pengujian arus uang dan piutang yang bersumber dari rekening koran bank dan buku kas terdapat selisih uang masuk yang diyakini oleh Terbanding merupakan penghasilan lain-lain yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh,

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Penghasilan dari Luar Usaha menurut Terbanding sebesar Rp516.090.303,00 terdiri dari:

TanggalJumlah (IDR)Keterangan

05-02-2018 | 120000000528.059.447 | Penerimaan penggantian Asuransi 20-03-2018 | 120009000918.045.000 | Penjualan Ban Bekas

12-04-2018 | 210000004735.285.856 | Penerimaan penggantian Asuransi 13-12-2018 | 1200000033 134.700.000 | Penerimaan penggantian Asuransi

Jumlah516.090.303'

bahwa nilai Penghasilan dari Luar Usaha tersebut berbeda dengan SPT Tahunan yang hanya melaporkan Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp17.614.860,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp498.045.303,00. Menurut Pemohon Banding bahwa selisih sebesar Rp498.045.303,00 merupakan penerimaan atas klaim asuransi yang pada tahun 2018 yang masih dicatat sebagai Temporary Receipt dikarenakan dokumen pencairan klaim tersebut belum tersedia lengkap. Pada tahun 2019 ketika dokumen atas klaim asuransi tersebut lengkap baru dilakukan pencatatan sebagai penghasilan,

b. bahwa Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp17.614.860,00 terdin dar:

Penjualan ban dalam dan ban luar bekasRp17.500.000,00 Keuntungan atas selisih kursRp 114.860,00 JumlahRp17.614.860,00 bahwa penerimaan sebesar Rp18.045.000,00 merupakan pelunasan atas penjualan ban bekas yang sebelumnya sudah diterima pada tanggal 28 Februari 2018 sebesar Rp1.205.000,00. Nilai DPP ban bekas adalah sebesar Rp17.500.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.750.000,00. Sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada lagi selisih atasdari Luar Usaha,

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.252.553,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.437.500,00 atas biaya penyusutan aset Air Compressor dengan melakukan pengelompokan ulang menjadi aset kelompok | karena menurut Terbanding merupakan alat perlengkapan khusus bagi jasa yang bersangkutan. Koreksi sebesar Rp815.053,00 atas biaya yang menurut Terbanding tidak dapat dibebankan sekaligus, melainkan melalui penyusutan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Air Compressor termasuk dalam penyusutan kelompok 2 dengan dasar bahwa Air Compressor termasuk dalam peralatan dari logam sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009.

Bahwa atas aktiva tetap yang penyusutannya dikoreksi tersebut Pemohon Banding telah melakukan penyusutan secara konsisten dan taat azas sesuai dengan hasil koreksi pemeriksaan Tahun Pajak 2017:

b. bahwa untuk biaya yang menurut Terbanding seharusnya dibiayakan melalui penyusutan, menurut Pemohon Banding biaya tersebut mempunyai manfaat ekonomis kurang dari 1 tahun dengan rincian sebagai berikut:

Meraunit ra Pemohan

Terbanding

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan pada uraian, rumusan alasan, penjelasan, dasar hukum, dan fakta-fakta yang telah diuraikan Pemohon Banding di atas, telah secara jelas dan nyata-nyata seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Penghasilan Dari Luar Usaha, dan Penyesuaian Fiskal Negatif karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan dan melaporkan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, oleh karena itu

perhitungan jumlah pajak lebih dibayar untuk Tahun Pajak 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Peredaran Usaha26.417.501.609 Harga Pokok Penjualan32.173.680.439 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(5.756.178.830) Biaya Usaha5.904.777.092 Penghasilan netto dalam negeri (3-4)(11.660.955.922) Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

- Penghasilan (Biaya) dariluar usaha15.151.478 Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif186.681.773

b. Penyesuaian Fiskal Negatif404.250.522

c. Jumlah fa-b)(217.568.749) Jumlah Penghasilan Netto(11.863.373.193) Kompensasi Kerugian0 Penghasilan Kena Pajak

PPh Terutang0

927.482.282 (927.482.282

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 33/WPJ.27/2022 tangga! 20 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp14.471.939.909,00

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-57/WPJ.27/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Juni 2020 diketahui bahwa terdapat koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar

|Rp20.783.664.910,00:

bahwa berdasarkan Surat Keberatan yang disampaikan Pemohon Banding Nomor 01/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesar

Rp20.783.664.910,00 dengan jumlah nilai yang disengketakan sebesar Rp20.783.664.910,00:

bahwa Terbanding melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-61/WPJ.27/BD.06/2021 tanggal 18 Mei 2021, dengan hasil pembahasan bahwa koreksi Rp20.783.664.910,00 karena adanya perbedaan nilai pada akun sebagai berikut:

1. Adanya perbedaan nilai pada akun mutasi antar Kas

Rp6.557.597.172,00,

2. Adanya perbedaan nilai Penerimaan Non Penghasilan sebesar Rp1.208.535.168,00,

3. Adanya perbedaan nilai Saldo Uang Muka (awal dan akhir) sebesar Rp17.113.655.624,00;

4. Terdapat pencatatan uang masuk yang kemudian sudah dilakukan pembatalan sebesar Rp857.866.143,00 dikarenakan terdapat kesalahan dalam penjumalan atau double jumal;

5. Terdapat penerimaan atas pengembalian karyawan sebesar Rp50.446.400,00 dan klaim asuransi sebesar Rp498.045.303,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan perhitungan ulang untuk peredaran usaha Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

. Penerimaan

D1, Penerimaan Kas dan Bank

= 111101001-hukukas

« 111101002-buku kas kecil

- 111202067-BANK SIMAS IDR 54105 (CTA HO) - IN

- 111202079-BANK SIMAS IDR 0000378283 (CTA RG) - IN

, Penerimaan Non Tunal : Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Diterima

Jumlah Penerimaan Tunal dan Non Tunai

. Penyesuaian

d.1 Dikurangi Mutasi Antar Kas Bank(17.307.597.172)

d2 Penerimaan bukan sehubungan dengan penjualan(1412779175)

d3 Dikurangi Pendapatan Bunga dan Jasa Giro(1.925.618)

d4 Dikurangi Penghasilan dari Iyar usaha (exclude PPN)(17.500.000)

d.S Dikurangi Offset Hutang Usaha(12739201955) €. Jumlah Penerimaan Tunai dan Non Tunai Setelah Penyesuaian497.693.068.625 La Piutang Usaha

f1 Dikurangi Saldo Awal(7274875791)

f2 Ditambah Saldo Akhir325107657174.023.739.074) fb Uang Muka,

1 Oitambah Saldo Awal5.545.242.708

12 Dikurang Satdo Akhir(22.559.298.3317.113.655,624) . Penghasilan Bruto termasuk PPN

. PPN yang Dipungut Sendiri (SPT Masa PPN)(145.652.190) , Penghasilan Bruto Setelah PPN25409955.738 . Penghasilan dart Luar Usaha-

Peredaraan Usaha menurut Arus Vang dan Arus Piutang25409955.738 . Peredaraan Usaha menurut WP/SPT26.417.501,609

m. Koreksi(7.545.871) bahwa berdasarkan hasil penelitian dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, maka Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sehingga atas koreksi Peredaran Usaha pada menjadi sebesar

bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 diketahui bahwa sengketa yang diajukan atas Koreksi Peredaran Usaha adalah hanya sebesar Rp14.471.939.909,00 Nilai sengketa tersebut tidak sama dengan nilai koreksi yang dilakukan Terbanding pada saat proses keberatan, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian perhitungan atas sengketa sebesar Rp14.471.939.909,00 tersebui;

Tanggapan Terbanding

bahwa mengingat Pemohon Banding tidak memberikan rincian perhitungan terkait pokok sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp14.471.939.909,00, maka Terbanding menyampaikan hasil penelitian berdasarkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp14.479.485.780,00 pada saat proses keberatan dengan rincian sebagai berikut:

—| Keberatan WPnea |Keberatan |

Ktenyrut SuratKoreksi hasil |

Menurat PePeneliti Keberatan

Pererimaan Tunes den Neo Ten664328665591 ||

65422356591. |-

Artas Kas Bark|

bukan sehoburgan dengan penpedan

Dikurangi Pendapatan Bunga dan Jasa Gro(1925:615)|(1.925.618){1925.618)|| Penghasian dat bua usaha| —

Perersnazn Teton 2017o|

pithTina dan Nea setelzh Adpsmect |

Protang Usaha.

7113.82 Peoghasdan Bato termasuk PPN|

PivenSendri (SPT Ikasa PEN}esek)-| Penghastan Bato SetelahPPN2400555733|14.479455.780 bahwa berdasarkan hasil pengujian arus piutang berdasarkan data yang diperoleh pada Rekening Koran, buku besar Pemohon Banding terdapat Koreksi atas akun Mutasi Antar Kas Bank sebesar Rp245.872.172,00 dengan rincian sebagai berikut:

JenisTransaksi | Nominal

Penerimaan2017 |8.049.894 |

PengembalianPerpanjangSTNK ||

Pengembalian Pinjamansupir|

Total|

- berdasarkan LaporanHasilPemeriksaanNomor LAP- 57/WPJ.27/KP.0805/RIK.SIS/2020 diketahui bahwa terdapat koreksi Mutasi Antar Kas Bank berdasarkan data penerimaan rekening Pemohon Banding nomor 0000378283 pada Bank Sinarmas KC Jambi senilai Rp5.000.000,00, tanggal 02 Agustus 2018. Dalam Surat Tanggapan yang disampaikan Pemohon Banding Nomor 07/VII-TAX/2021 tanggal 14 Juli 2021, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan mutasi antar kas/bank dari account Petty Cash ke Bank Sinarmas KC 378283 dengan rincian sebagai berikut:

gIG,

111202079SIMAS IDR 0000378283 (CTARG)- UH) 2100000111

111301002 [PETTY CASH1OR2100000111

bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti/dokumen pendukung yang dapat menjelaskan terkait dengan setor tunai yang dilakukan atas Petty Cash tersebut, sehingga berdasarkan data dan fakta tersebut maka koreksi atas Mutasi Antar Kas Bank senilai Rp5.000.000,00 telah sesuai ketentuan,

- bahwa terdapat koreksi atas transaksi sehubungan dengan pengembalian pembuatan seragam, pengembalian perpanjangan PKB, pengembalian perpanjangan STNK, pengembalian pinjaman BPJS, pengembalian pinjaman supir dan penerimaan tahun 2017 dengan total nilai sebesar Rp240.872.072,00 yang diperhitungkan Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilan karena berkaitan dengan Mutasi antar Kas/Bank, namun selama proses keberatan Pemohon banding tidak memberikan dokumen pendukung terkait dengan koreksi tersebut sehingga menurut Terbanding atas koreksi tersebut telah sesuai ketentuan,

bahwa terdapat koreksi atas akun Penerimaan bukan sehubungan dengan penjualan sebesar Rp1.208.535.168,00 berdasarkan data dan fakta yang ada diketahui hal-hal sebagai berikut:N

- bahwa Pemohon Banding menyatakan atas koreksi tersebut terdapat penerimaan uang masuk yang kemudian sudah dilakukan pembatalan sebesar Rp857.866.143,00 dikarenakan terdapat kesalahan dalam penjumalan atau terjadi double jumal dengan rincian sebagai berikut: PoningOate

Nurber Line Rem BesariptionLocal (kategoriLawan Transaksi tae a|AI

man fom|||

|[PT Burd Persada Permai |85725513

- berdasarkan hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa atas transaksi yang dinyatakan Pemohon Banding sebagai double jumal tidak dapat diyakini kebenarannya karena atas transaksi tersebut memiliki doc. number yang

berbeda serta item description dan jumlah yang tidak spesifik sama dengan rincian sebagai berikut:

NN

20.12 2010 — 1200011155DARI PT. 20.12.2018 |255:

- bahwa Pemohon Banding keberatan terkait koreksi penerimaan atas klaim asuransi yang diakui Terbanding sebagai Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp504.466.632,00 dengan rincian sebagai berikut:

- UI

aea mm

|om "

att capa ets

us

bahwa sesuai Pasal 11 ayat 8 Undang-Undang PPh, mengatur bahwa apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya,

|maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan

jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut:

bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 11 ayat 8 Undang-Undang PPh dijelaskan bahwa pada dasarnya keuntungan atau kerugian karena pengalihan harta dikenai pajak dalam tahun dilakukannya pengalihan harta tersebut. Apabila hartadijual atau terbakar, maka penerimaan neto dari penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dan biaya

yang dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut dan atau penggantian asuransinya, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penjualan atau tahun diterimanya penggantian asuransi, dan nilai sisa buku dari harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti pada masa kemudian, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar jumlah sebesar kerugian tersebut dapat dibebankan dalam tahun penggantian asuransi tersebut,

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka atas penggantian asuransi merupakan objek PPh sehingga tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan, sehingga koreksi Terbanding atas Penghasilan dari luar usaha . telah sesuai ketentuan,

- bahwa Pemohon Banding melakukan penghitungan ulang atas akun Penerimaan bukan sehubungan dengan penjualan berdasarkan data dan informasi pada saat pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:

em

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi sebesar |Rp3.589.986.881,00 atas Penerimaan tahun 2017. Pemohon Banding |menyatakan bahwa terdapat pelunasan piutang yang diterima tahun 2018 atas

transaksi di 2017, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan dan bukti pendukung terkait sengketa tersebut, sehingga menurut Peneliti atas koreksi Pemeriksa tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang

- bahwa Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi Saldo Uang Muka sebesar Rp17.113.655.624,00, dimana berdasarkan hasil penelitian diketahui hal-hal! sebagai berikut:

a

<r

a PENERIMAAN PT. SE

19511000000

- bahwa pada pemeriksaan, Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada lawan transaksi PT Wirakarya Sakti berdasarkan surat Kepala KPP Pratama Kuala Tungkalnomor S-3870/WPJ.27/KP.08/2019danS- 4025/WPJ.27/KP.08/2019 terkait dengan jumlah pembelian/uang muka dan saldo piutang per Desember 2017 namun tidak memperoleh jawaban dari PT Wirakarya Sakti. Terbanding juga melakukan peminjaman berkas kepada Pemohon Banding berupa surat perjanjian tertulis dengan PT. Wirakarya Sakti, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen tersebut. Berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding tidak dapat meyakini kebenaran saldo uang muka karena tidak didukung oleh bukti yang memadai, yang mana pada laporan keuangan Pemohon Banding uang muka tersebut cenderung bertambah setiap tahun dilaporkan sebagai kewajiban jangka panjang namun arus kas operasi Pemohon Banding menunjukan nilai positif. Hal ini menurut Terbanding tidak sesuai dengan kelaziman usaha:

- bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa saldo uang muka masih menjadi kewajiban yang harus diselesaikan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau dokumen pendukung berkaitan dengan uang muka tersebut sehingga Terbanding tidak bisa melakukan pengujian mengenai kebenaran nilai saldo uang muka tersebut. Dengan demikian, alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam keberatannya tidak dapat diterima sehingga atas koreksi Saldo Uang Muka sebesar Rp17.113.655.624,00 telah sesuai ketentuan:

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp961.339.802,00

Menurut Terbanding

Data dan Fakta:

bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-57/WPJ.27/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Juni 2020 diketahui bahwa terdapat koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sebesar Rp1.042.322.906,00;

bahwa berdasarkan Surat Keberatan yang disampaikan Pemohon Banding Nomor 01/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sebesar Rp1.042.322.906,00 dengan jumlah nilai yang disengketakan sebesar Rp1.042.322.906,00,

bahwa Terbanding melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-61/WPJ.27/BD.06/2021 tanggal 18 Mei 2021, dengan hasil pembahasan bahwa koreksi Rp1.042.322.906,00 karena adanya perbedaan nilai pada akun sebagai berikut:

- bahwa Pemeriksa menggunakan data pada kartu stock dimana grouping pada kartu stock dilakukan secara manual sehingga atas material sparepart dan lubricants terdapat beberapa jenis kelompok pada kartu stock. Untuk biaya pemakaian secara keseluruhan sudah sesuai antara kartu stock dengan General Ledger,

- bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya yang tidak dapat dilakukan pembebanan sekaligus, sedangkan menurut Pemohon banding biaya tersebut memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun:

bahwa berdasarkan hasil penelitian dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, maka Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sehingga atas koreksi Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp961.439.802,00;

bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding Nomor 01/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 diketahui bahwa sengketa yang diajukan atas Koreksi Harga Pokok Penjualan adalah hanya sebesar Rp961.339.802,00;

Tanggapan Terbanding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp961.339.802,00 dengan rincian sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi akun 631101011 Material Consumption Sparepart Material Consumption Sparepart sebesar Rp835.990.644,00 dan akun 631101605 Material Consumption Lubricant sebesar Rp104.590.030,00 koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan kartu stock jenis Sparepart dan Lubricant yang mana pengelompokan jenis maternal pada kartu stock dilakukan secara manual. Terdapat kesalahan pengelompokan material Sparepart dan Lubricant yang masuk ke kategori material lain pada kartu stock. Sehingga jumtah pemakaian material pada kartu stock berbeda dengan yang dicatat pada General Ledger.Tetapi untuk biaya pemakaian secara keseluruhan untuk semua kategori material di kartu stock sudah sama dengan General Ledger yang menjadi dasar pelaporan pada laporan keuangan 2018:

bahwa terkait dengan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dengan ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan hasil penelitian pada kartu stock yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, diketahui hal-hal sebagai berikut: e bahwa terdapat selisih penggunaan sparepart pada kartu dengan total

biaya yang diakui Pemohon Banding pada akun 631101011 MATERIAL CONSUMTION SPAREPART sebesar Rp835.990.645,00;

e bahwa terdapat selisih penggunaan lubricant pada kartu stock dengan

total biaya yang diakui Pemohon Banding pada akun beban 631101005 MAT CONS LUBRICANT sebesar Rp104.590.030,00;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa “ada kemungkinan terdapat kesalahan pengelompokan material sparepart yang masuk dalam material lain’, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kesalahan pengelompokan tersebut sehingga menurut Terbanding alasan yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa asumsi dan tidak didukung oleh bukti yang memadai,

- bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut maka atas koreksi terkait akun 631101011MATERIALCONSUMTIONSPAREPARTsebesar Rp835.990.645,00 dan beban 631101005 MAT CONS LUBRICANT sebesar Rp104.590.030,00 telah sesuai ketentuan,

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi akun 631101007 Material Consumption Office, akun 631101006 Material Consumption Mess & Building, dan akun 611106004 Expense Utiliies Mess & Building sebesar Rp20.759.128,00 merupakan pengeluaran yang memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun; ©

bahwa terkait dengan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dengan ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa terkait koreksi MATERIAL CONS OFFICE dan MAT CONSUMP & BUILD, berdasarkan data Pemeriksa dan data yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat beberapa harta yang menurut Terbanding tidak dapat dibebankan sekaligus melainkan melalui penyusutan:

- bahwa terdapat biaya yang tidak seharusnya dibebankan sekaligus atas akun 631101007 Material Consumption Office sebesar Rp13.708.531,00 dimana atas biaya tersebut merupakan perlengkapan kantor yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan:

- bahwa terdapat pengeluaran yang tidak seharusnya dibebankan sekaligus melainkan melalui penyusutan dan diakui sebesar 50% untuk pengeluaran mess perusahaan sebesar Rp6.969.597,00 untuk akun 631101006 Material Consumption Mess & Building,

- bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa atas harta yang disengketakan masuk dalam jenis harta yang dapat dilakukan penyusutan karena memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang PPh, sehingga alasan yang disampaikan Pemohon Banding bahwa harta tersebut memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun, tidak dapat diterima,

- bahwa atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan penyusutan atas biaya sehubungan dengan harta yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri

Keuangan nomor 96/PMK.03/2009, sehingga koreksi tersebut telah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp102.184,00

Menurut Terbanding

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-57/WPJ.27/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Juni 2020 diketahui bahwa terdapat koreksi atas Biaya usaha lainnya Pemohon Banding sebesar Rp102.184,00;

bahwa berdasarkan Surat Keberatan yang disampaikan Pemohon Banding nomor 01/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya usaha lainnya Pemohon Banding sebesar Rp102.184,00 dengan jumlah nilai yang disengketakan sebesar Rp102.184,00;

bahwa Terbanding melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-61/WPJ.27/BD.06/2021 tanggal 18 Mei 2021, dengan hasil pembahasan bahwa koreksi Rp102.184,00 yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan kartu stock untuk jenis sparepart dan Lubricant yang mana pengelompokan jenis material pada kartu stock dilakukan secara manual, sehingga ada kemungkinan terdapat kesalahan pengelompokan material sparepart yang masuk dalam material lain,

bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding Nomor 01/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 diketahui bahwa sengketa yang diajukan atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya adalah sebesar Rp102.184,00;

Tanggapan Terbanding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya adalah sebesar Rp102.184,00 dengan alasan bahwa terdapat kesalahan pengelompokan material Sparepart dan Lubricant yang masuk ke kategori material lain pada kartu stock. Sehingga jumlah pemakaian material pada kartu stock berbeda dengan yang dicatat pada General Ledger. Tetapi untuk biaya pemakaian secara keseluruhan untuk semua kategori material di

kartu stock sudah sama dengan General Ledger yang menjadi dasar pelaporan pada laporan keuangan 2018;

bahwa terkait dengan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dengan ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-61/WPJ.27/BD.06/2021 tanggal 18 Mei 2021, dengan pembahasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan kartu stock untuk jenis sparepart dan Lubricant yang mana pengelompokan jenis material pada kartu stock dilakukan secara manual, sehingga ada kemungkinan terdapat kesalahan pengelompokan material sparepart yang masuk dalam material lain,

- bahwa berkaitan dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding karena ada kemungkinan terdapat kesalahan pengelompokan pada kartu stock, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menunjukan kesalahan pengelompokan tersebut sehingga menurut Terbanding alasan yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa asumsi dan tidak didukung oleh bukti yang memadai,

- bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, maka menurut Terbanding alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga koreksi atas Biaya Usaha Lainnya adalah sebesar Rp102.184,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku,

4. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp498.475.443,00

Menurut Terbanding

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-57/WPJ.27/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Juni 2020 diketahui bahwa

|berdasarkan pengujian arus uang dan piutang yang bersumber dari rekening |koran bank dan buku kas terdapat penghasilan dari luar usaha sebesar

Rp516.090.303,00,

‘Halaman 22 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-01 1439.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun A

PT Ciptatrans Abadi

bahwa berdasarkan Surat Keberatan yang disampaikan Pemohon Banding Nomor 01/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksidari luar usaha sebesar Rp498.475.443,00 dengan jumlah nilai yang disengketakan sebesar Rp498.475.443,00,

bahwa Terbanding melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-61/WPJ.27/BD.06/2021 tanggal 18 Mei 2021, dengan hasil pembahasan sebagai berikut:

-penerimaan atas penggantian dari asuransi dengan rincian sebagai berikut:

Tea

- bahwa atas penerimaan penggantian asuransi tersebut masih mencatat sebagai penerimaan sementara pada account Temporary Receipt di Neraca dikarenakan pada tahun 2018 dokumen pencairan klaim belum tersedia lengkap. Akun Temporary Receipt berfungsi sebagai penampungan sementara atas penerimaan yang masih belum diketahui transaksinya. Pada tahun 2019 ketika diketahui bahwa penerimaan tersebut adalah atas klaim asuransi baru dilakukan pengakuan sebagai penghasilan,

- bahwa terdapat penerimaan sebesar Rp.18.045.000 yang merupakan penerimaan atas penjualan ban bekas termasuk PPN. Penerimaan ini telah Pemohon Banding catat sebagai penghasilan dari luar usaha lain-lain,

bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 diketahui bahwa sengketa yang diajukan atas Koreksi penghasilan dari luar usaha adalah sebesar Rp498.475.443,00;

Tanggapan Terbanding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi penghasilan dari luar usaha adalah sebesar Rp498.475.443,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding selisih sebesar Rp498.045.303,00 merupakan penerimaan atas klaim asuransi yang pada tahun 2018 yang masih dicatat sebagai Temporary Receipi dikarenakan dokumen pencairan klaim tersebut belum tersedia lengkap. Pada tahun 2019 ketika dokumen atas klaim asuransi tersebut lengkap baru dilakukan pencatatan sebagai penghasilan: bahwa terkait dengan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dengan ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa sesuai Pasal 11 ayat 8 Undang-Undang PPh, mengatur bahwa apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut,

- bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 11 ayat 8 Undang-Undang PPh |dijelaskan bahwa pada dasamya keuntungan atau kerugian karena |pengalihan harta dikenai pajak dalam tahun dilakukannya pengalihan harta

tersebut. Apabila harta tersebut dijual atau terbakar, maka penerimaan neto dari penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dan biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut dan atau penggantian asuransinya, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penjualan atau tahun diterimanya penggantian asuransi, dan nilai sisa buku dari harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti pada masa kemudian, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar jumlah sebesar kerugian tersebut dapat dibebankan dalam tahun penggantian asuransi tersebut,

- bahwa berdasarkan penelitian pada rekening koran Pemohon Banding dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa diketahui bahwa uang penggantian atas klaim asuransi sudah diterima Pemohon Banding pada tahun 2018.

- bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 8 UU PPh, maka atas penggantian asuransi tersebut dibukukan sebagai penghasilan pada tahun diterimanya penggantian asuransi yaitu tahun 2018;

- bahwa berdasarkan data dan fakta tersebui, maka atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

bahwa menurut Pemohon Banding penerimaan sebesar Rp18.045.000,00 merupakan pelunasan atas penjualan ban bekas yang sebelumnya sudah diterima pada tanggal 28 Februari 2018 sebesar Rp1.205.000,00. Nilai DPP ban bekas adalah sebesar Rp17.500.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.750.000,. Sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada lagi selisih atas Penghasilan dari Luar Usaha:

bahwa terkait dengan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dengan ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding memperhitungkan atas penjualan ban sebesar Rp18.045.000,00 sesuai dengan data penerimaan pada pengujian arus uang dan piutang yang bersumber dari rekening koran bank dan buku kas;

- bahwa terkait dengan nilai yang sudah termasuk nilai PPN, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung berupa bukti pembayaran dan faktur pajak atas penjualan ban tersebut sehingga alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diterima,

- bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, maka atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.252.553,00

Menurut Terbanding

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-57/WPJ.27/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Juni 2020 diketahui terdapat koreksi atas aset berupa Air Compressor dimana sebelumnya

Pemohon Banding menghitung biaya penyusutan sebesar Rp2.875.000,00 (kelompok 1) dilakukan koreksi menjadi sebesar Rp1.437.500,60 (Kelompok 2); bahwa terdapat harta yang menurut Pemohon Banding mempunyai manfaat ekonomis kurang dari 1 tahun sehingga dapat dibiayakan sekaligus yang kemudian dilakukan koreksi oleh Terbanding menjadi aset yang tidak dapat dibebankan sekaligus melainkan melalui penyusutan dengan rincian sebagai berikut:

pe] tees23fee poe ae ese

ButavTahun

a FRE EXTNGUSHER FOAMGKGITB

| 246800021250

AUTO

95,625

SNNE

Da8|28,a

Ca0!

|

| &AIC |ss 151,280 MN BE

111125 7| ste kiKE Dissesee

WATER OSPENSERIO-

Tanggapan Terbanding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.252.553,00 dengan alasan sebagai berikut :

a. bahwa menurut Pemohon Banding Air Compressor termasuk dalam penyusutan kelompok 2 dengan dasar bahwa Air Compressor termasuk dalam peralatan dari logam sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009. Bahwa atas aktiva tetap yang penyusutannya dikoreksi tersebut Pemohon Banding telah melakukan penyusutan secara konsisten dan taat azas sesuai dengan hasil koreksi pemeriksaan Tahun Pajak 2017:

bahwa terkait dengan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dengan ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas aset berupa Air Compressor dengan melakukan pengelompokan

ulang menjadi aset dalam Kelompok Il karena merupakan alat perlengkapan khusus bagi jasa yang bersangkutan:

2) bahwa berdasarkan hasil penelitian atas koreksi aset berupa Air Compressor diketahui bahwa aset tersebut merupakan alat kompresi udara yang pada umumnya digunakan untuk pengisian angin ban secara otomatis. Mengingat bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum, maka menurut Terbanding Air Compressor merupakan bagian dari alat perlengkapan khusus (tools) bagi jasa yang bersangkutan:

|3) bahwa berdasarkan ketentuan pada Lampiran | Peraturan Menteri |Keuangan nomor 96/PMK.03/2009, maka menurut Terbanding atas aset

berupa Air Compressor termasuk dalam Kelompok | sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai ketentuan:

b. bahwa menurut Pemohon Banding untuk biaya yang menurut Terbanding seharusnya dibiayakan melalui penyusutan, menurut Pemohon Banding biaya tersebut mempunyai manfaat ekonomis kurang dari 1 tahun:

bahwa terkait dengan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dengan ini disampaikan tanggapan sebagai berikut :

1)berdasarkan hasil pemeriksaan, koreksi atas aset yang sebelumnya menurut Pemohon Banding memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun, bahwa aset tersebut merupakan perlengkapan kantor yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun sehingga atas aset tersebut tidak dapat dibebankan sekaligus melainkan melalui penyusutan dengan rincian sebagai berikut:

ButanTahunSe

Peroichanan ea | 1910,000

Je468,00023.250ms

.95.625625

: KANTOR|

9,750,000 |

[To

6 |MAC —=

7 [|500112500

20122.500

428000

2750,000

| 915053 |

2) bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa atas harta yang disengketakan masuk dalam jenis harta yang dapat dilakukan penyusutan karena memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang PPh, sehingga alasan yang disampaikan Pemohon Banding bahwa harta tersebut memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun, tidak dapat diterima:

3) bahwa berdasarkan ketentuan, data dan fakta yang ada, atas penyusutan atas biaya sehubungan dengan harta yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun tersebui telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009, sehingga menurut Terbanding koreksi tersebut telah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 01/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00331/KEBAWPJ.27/2021 tangga! 19 Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asliffotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP- 00331/KEBAWPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 01/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020: Bukti P-3. SKPKB Nomor 00001/206/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020:

Bukti P-4. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorPHP-

10/WPJ.27/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 4 Mei 2020;

Bukti P-5. Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Berita

Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 4 Juni 2020: Bukti P-6. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-705/PJAWPJ.21/2021

tanggal 7 Juli 2021,

Bukti P-7. Akta Notaris Heleni Ritliany, S.H. Nomor 04 tanggal 22 Desember

2015,

Bukti P-8. Akta Notaris Nurhayati, S.H. Nomor 2 tanggal 6 Februari 2007: Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, kartu identitas, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Kevin Amoldi Jacub,

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanggal 6 Juni 2022;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Agustus 2022;

Bukti P-12. Berita Acara Uji Bukti (BA UB):

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kerja Penelitian Keberatan,

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Alasan Koreksi:

Bukti T-3. Berita Acara Uji Bukti (BA UB),

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00331/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

|Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Pemohon BandingTerbandingNilai Sengketa

p)

Peredaran Usaha26.417.501.609,00 | 40.889.441.518,00 | 14.471.939.909,00 HargaPokok | 32.173.480.439,00 | 31.212.140.637,00961.339.802,00 Penjualan

Biaya Usaha Lainnya5.900.477.091,00 | 5.900.374.907,00102.184,00 Penghasilan dari Luar17.614.860,00|516.090.303,00498.475.443,00 Usaha

Penyesuaian Fiskal408.755.628,00 406.503.075,002.252.553,00 N

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengaditan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp14.471.939.909,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp14.471.939.909,00 berdasarkan hasil pengujian arus uang dan piutang yang dilakukan atas rekening koran bank, buku kas, dan buku besar Pemohon Banding. Dari hasil pengujian tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara Penghasilan Bruto setelah dikurangi PPN sebesar Rp40.889.441.518,00 dengan Penjualan menurut SPT sebesar Rp26.417.501.609,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp14.471.939.909,00 yang dianggap sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut antara lain berasal dari mutasi antar kas dan bank sebesar Rp245.872.172,00, penerimaan bukan sehubungan dengan penjualan sebesar Rp1.208.535.168,00, penerimaan tahun 2017 sebesar Rp3.589.986.881,00, seria saldo uang muka sebesar Rp17.113.655.624,00 yang menurut Terbanding tidak dapat diyakini kebenarannya.Menurut Terbanding pada saat pemeriksaan maupun proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan bahwa transaksi-transaksi tersebut bukan merupakan penghasilan atau peredaran usaha:

Menimbang bahwa terhadap saldo uang muka PT Wirakarya Sakti sebesar Rp17.113.655.624,00, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada PT Wirakarya Sakti melalui surat Nomor S-3870/WPJ.27/KP.08/2019 dan Nomor S-

4025/WPJ.27/KP.08/2019, namun tidak memperoleh jawaban. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan perjanjian tertulis maupun dokumen pendukung lain yang diminta pada saat pemeriksaan sehingga Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan dan kebenaran saldo uang muka tersebut:

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26A ayat (4), seria Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang KUP, Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang PPh, dan PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan. Berdasarkan ketentuan tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp14.471.939.909,00 telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dipertahankan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp14.471.939.909,00 dengan alasan bahwa Terbanding melakukan kekeliruan dalam pengujian arus uang dan piutang karena masih memperhitungkan penerimaan yang bukan merupakan peredaran usaha atau pendapatan usaha Pemohon Banding serta tidak memperhitungkan saldo uang muka yang menurut Pemohon Banding harus menjadi unsur pengurang dalam penghitungan arus piutang. Menurut Pemohon Banding, apabila perhitungan dilakukan berdasarkan pencatatan yang terdapat dalam General Ledger dan memperhitungkan mutasi saldo uang muka PT Wirakarya Sakti, maka selisih peredaran usaha yang dihitung Terbanding menjadi tidak tepat:

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding saldo uang muka PT Wirakarya Sakti pada akhir tahun 2018 sebesar Rp17.113.655.624,00 tidak diperhitungkan oleh Terbanding dalam pengujian arus piutang, padahal saldo tersebut mempengaruhi jumlah piutang yang akan ditagih kepada pelanggan. Untuk mendukung dalil tersebut, Pemohon Banding menyampaikan Tabel Rekap Perhitungan Uang Muka, Print Out Neraca Tahun 2018, dan Rincian Saldo Piutang PT Wirakarya Sakti Tahun 2018 yang menurut Pemohon Banding menunjukkan adanya uang muka pelanggan dan adanya penyesuaian (offset) antara saldo piutang dan saldo uang muka pada laporan keuangan audit;

Menimbang bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa sebagian penerimaan yang diperhitungkan Terbanding merupakan mutasi antar kas dan

bank, pengembalian biaya dari karyawan, penerimaan yang telah dibatalkan melalui jumal koreksi, serta penerimaan tahun 2017 yang telah diperhitungkan dalam saldo awal piutang, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai peredaran usaha tahun 2018. Atas dasar tersebut Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp14.471.939.909,00 harus dibatalkan,

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp14.471.939.909,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan hasil pengujian arus uang dan piutang, khususnya terkait mutasi antar kas dan bank, penerimaan bukan sehubungan dengan penjualan, penerimaan tahun 2017, serta saldo uang muka PT Wirakarya Sakti, telah didukung bukti yang cukup dan benar serta apakah dalil Pemohon Banding bahwa transaksi-transaksi tersebut bukan merupakan peredaran usaha dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang memadai,

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a guo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :

1. Print out Tabel Rekap Perhitungan Uang Muka :

2. Print out Neraca Tahun 2018 :

3. Print out Rincian Saldo Piutang PT Wirakarya Sakti Tahun 2018.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti pada pokoknya menyampaikan pendapat sebagai berikut:

a. Semua dokumen dari Pemohon Banding pada kolom “Bukti yang disampaikan” hanya berupa catatan-catatan atau data-data keuangan, sehingga tidak ada dokumen yang bisa dijadikan sebagai alat uji bukti kebenaran catatan dan data keungan tersebut:

b. Kebenaran data keuangan hanya dapat divalidasi dengan dokumen pendukung

yang sesuai, tepat dan mendetail:

c. Transaksi-transaksi uang masuk yang menurut Pemohon Banding bukan

- merupakan penghasilan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung sebagaimana Pemohon Banding pun tidak dapat membuktikan hal tersebut pada proses pemeriksaan dan proses keberatan:

d. Dalam proses Banding seharusnya Pemohon Banding dapat memberikan dokumen bukti yang membuktikan bahwa hasil pemeriksaan Terbanding tidak benar atas hal-hal berikut:

e Mutasi antar Akun Bank sebesar Rp245.872.172:

e Penerimaan bukan sehubungan dengan penjualan sebesar

Rp1.208.535.168;

e Keberatan atas koreksi sebesar Rp3.589.986.881 atas penerimaan tahun

2017, dan

« Keberatan atas saldo uang muka sebesar Rp17.113.655.624

e. bahwa keputusan keberatan telah dibuat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak terdapat defeournement de pouvoir dan willekeur maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas keputusan yang dibuat Sah (recht geldig beschikking) dan mengikat untuk dilaksanakan,

f. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim VIIIB Pengadilan Pajak untuk mempertahankan keputusan Terbanding, bahwa kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti pada pokoknya menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan komparasi antara perhitungan arus piutang Terbanding dengan perhitungan Pemohon Banding, yang jika disajikan dalam bentuk tabel menjadi sebagai berikut:

Catatan BuktiCfm Pemohon BandingCfm Terbanding Penerimaan Tunai dan Non Tunai66.432.866.59166.432.866.591 Mutasl Antar Kas Bank(17.307.597.172)(17.061.725.000) Penerimaan bukan sehubungan dengan Penjualan(1.412.779.175)(204.244.007) Dikurangi Pendapatan Bunga dan Jasa Giro(1.925.618)(2.925.618) Penghasilan dari Luar Usaha(17.500.000)(516.090.303) Penerimaan Tahun 2017-(3.589.986.881) Penerimaan setelah Penyesualan45.058.894.782 Plutang Usaha(4.9023.799,074)(4,023,799,074) Saldo Uang Muka (Awal dan Akhir)P1-1, P1-2, P1-3(17.113.655,074)- Penghasilan Bruto termasuk PPN26.555.610.47841.035.095,708 PPN yang Dipungut sendiri (SPT Masa PPN)(145,654.190)

Penghasilan Bruto setelah dikurangi PPN26.409,956,28840.889,441.518 Peredaraan Usaha menurut WP/SPT26.417.501.60926.417.501.609 Selisih(7.545.321)14.471.939.909 bahwa selanjutnya dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding menjelaskan hal-hal berikut:

a. Saldo Uang Muka (P1-1)

bahwa Saldo Uang Muka akan mempengaruhi nilai piutang yang akan ditagih ke Customer sehingga harus diperhitungkan saat menghitung Peredaran Usaha dengan metode arus piutang. Dalam menghitung peredaran usaha Terbanding belum memperhitungkan Saldo Uang Muka awal dan Saldo Uang Muka Akhir tahun 2018. Sesuai General Ledger saldo uang muka awal dari PT Wirakarya Sakti (saldo per 31 Desember 2017) adalah sebesar Rp0 dan saldo uang muka akhir per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp17.113.655.624, dengan demikian dari selisih saldo awal dan saldo akhir tersebut selama tahun 2018 terdapat penambahan Uang Muka sebesar Rp17.113.655.624, nilai ini harus dikurangkan dalam perhitungan:

b. Penyesuaian berupa offset saldo piutang usaha dengan saldo uang muka pada Laporan Keuangan Audit 2018 (P1-2)

Bahwa saldo uang muka PT Wirakarya Sakti yang disajikan dalam Laporan Keuangan Audit 2018 per 31 Desember 2018 sebesar Rp16.277.762.335 sedangkan saldo Uang Muka yang tercatat di General Legder per 31 Desember 2018 sebesar Rp17.113.655.624 sehingga terdapat perbedaan sebesar Rp835.893.289, hal ini disebabkan karena ada penyesuaian berupa offset antara saldo piutang usaha PT. Wirakarya Sakti per 31 Desember 2018 yang jumlahnya sebesar Rp835.893.289 (saldo debet) dengan saldo Uang Muka PT Wirakarya Sakti per 31 Desember 2018 yang jumlahnya Rp17.113.655.624 (saldo kredit) sehingga saldo yang disajikan dalam Laporan Keuangan Audit adalah jumlah setelah offset yaitu sebesar Rp16.277.762.335.

Dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding menyerahkan print out Neraca Tahun 2018 (P1-2) yang menunjukkan terdapat penyesuaian berupa offset sebesar Rp835.893.289 atas akun 114101001 - Trade Acount Receivable — Local dan akun 216101001 - Adv Received From Sales. Penyesuaian yang dilakukan karena baik piutang dan uang muka merupakan untuk customer yang sama yaitu PT. Wirakarya Sakti,

c. Rincian saldo piutang usaha yang di offset pada Laporan Keuangan Audit (P1- 3)

bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan dan menyerahkan tabel Rincian Saldo Piutang Wirakarya Sakti 2018 sebagai bukti pendukung yang membuktikan bahwa saldo akhir piutang usaha PT Wirakarya Sakiti sebesar Rp835.893.289;

bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, dalam pelaksanaan Uji Bukti tanggal 25 Agustus dan saat sidang tanggal 10 Agustus 2022 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang terdiri dari:

a. Tabel Rekap Perhitungan Uang Muka (P1-1)

a

aaa SOBAT AS YANG UUMA JASA AORTA KAYU ALI 2018

OTT MEN PANMANTAN AT TA AD ENG

[VO LANG YUKA JASA ANGKUTAN KATU RAI 013

ms NO(Rp 3187078 WA UUKA IRA JASA SA ANGKUTAN KAYU SU 2018 | 2 fxg”Rp400 ccoKAYU AGUST 2913 —

an

[Pesan jo}

esAANG72 ANG MAMA JAYAAT | Rp 01225 105 esTo235 208 [IO UA JASA ANGKUTAN KAYU AGUST 2018

LT

ves —TON

NR EaHaa)

|

CSRE 18365 625}

bahwa melalui bukti ini dapat diketahui rincian transaksi yang membentuk saldo akhir uang muka sebesar Rp17.113.655.624. (copy Invoice Uang muka telah diserahkan pada persidangan tanggal 10 Agustus 2022),

b.out Neraca 2018 (P1-2)

bahwa melalui bukti ini dapat diketahui bahwa memang terjadi penyesuaian atas piutang PT Wirakarya Sakti yang disesuaikan ke akun uang muka. Sehingga saldo uang muka secara pencatat General Ledger senilai Rp17.113.655.624

berkurang sebesar Rp835.893.289 dan kemudian disajikan di Laporan Keuangan Audit sebesar Rp16.277.762.563;

c. Rincian Saldo Piutang Wirakarya Sakti 2018 (P1-3)

tae

40000143JASATANAH DLR NOV 2010

YO DY EKSPLORAS! DANPER HOV 2016 DT

UNO

Ng

TasJASA ANGITAN KAYO1 OK

M1JASA ANGKUTAN KAYU PER 1 OKTOBER 7018

311902015 «20000 128JASA ARA (TAHAN Gun OKT na

X1AWAD JASAKUTAH TAHAH DLN OKT 2018

an

LOI190SATALAHAH MENARI OLN OWE

2011200010215WTO JASA ANGKUTAN TAAH MERAH GUN OKT 2088

— eaSMTES

319 COD

TSFt13DJASAKATU PER 1 HOVILMELE 29443.652 860

JASA ANGKUTAN KAYU SE THOVEMOER 2018ea

OOOO 1OnBA4

200011154woayPER HOV 2018 OT

12018

208 SBI SP 20001 4154

5 014 PIO

ere

N 720 UX)0110124 Kn

JASA ANGIQUTAL KATO PCR 22018

AYO DIY ANGKUTAN KAYU DDS PER t MOV 2018 HV

Dui 5

YAN INA DO (CI

ema PCR OLS 201831035 00020 10125,

to TA Ca

|

Total

bahwa melalui bukti ini dapat diketahui bahwa nilai piutang sebesar Rp835.893.289 memang berasal dari transaksi jasa yang diberikan kepada PT Wirakarya Sakti;

bahwa dengan berdasarkan uraian diatas Pemohon Banding berpendapat nilai Peredaran Usaha yang dihitung Terbanding dengan menggunakan metode arus Piutang adalah keliru dengan demikian koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan,

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan uji bukti, disampikan pertimbangan dan pendapat pengadilan pajak sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp14.471.939.909,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan hasil pengujian arus uang dan piutang yang bersumber dari rekening koran bank, buku kas, dan buku besar Pemohon Banding,

bahwa menurut Terbanding, selisih tersebut berasal dari mutasi antar kas dan bank, penerimaan bukan sehubungan dengan penjualan, penerimaan tahun 2017, dan

saldo uang muka yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang memadai:

Menimbang bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan| alasan bahwa Terbanding dalam pengujian arus piutang tidak memperhitungkan saldo uang muka PT Wirakarya Sakti sebesar Rp17.113.655.624,00, serta masih memperhitungkan transaksi yang bukan merupakan peredaran usaha. Untuk mendukung daliinya Pemohon Banding menyampaikan Tabel Rekap Perhitungan Uang Muka (P1-1), Print Out Neraca Tahun 2018 (P1-2), dan Rincian Saldo Piutang PT Wirakarya Sakti Tahun 2018,

Menimbang bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti terungkap bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada dasamya berupa print out data keuangan intemal perusahaan yang digunakan untuk menjelaskan adanya saldo uang muka dan offset antara piutang dan uang muka PT Wirakarya Sakti. Di sisi lain Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut hanya berupa catatan keuangan intemal dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai untuk menguji kebenarannya:

Menimbang bahwa Majelis menemukan fakta bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan perjanjian dengan PT Wirakarya Sakti pada saat pemeriksaan sebagaimana diminta oleh Terbanding, dan sampai dengan pemeriksaan persidangan tidak ditemukan bukti ekstemal yang secara langsung membuktikan keberadaan maupun dasar hukum saldo uang muka sebesar Rp17.113.655.624,00 tersebut,

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti rekening koran dan bukti pembayaran yang secara langsung dapat menghubungkan saldo uang muka tersebut dengan transaksi yang disengketakan:

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang KUP, Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan. Selain itu berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, pembuktian harus didukung oleh data dan dokumen yang memadai untuk dapat diyakini kebenarannya. Atas saldo uang muka, mutasi antar kas dan bank, serta penerimaan non usaha yang disengketakan, Majelis berpendapat bukti yang disampaikan Pemohon Banding belum cukup untuk membatalkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding:

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp14.471.939.909,00:

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp14.471.939.909,00;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp961.339.802,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp961.339.802,00 dengan alasan, berdasarkan hasil pengujian atas buku, catatan, dan kartu stock tahun 2018, koreksi tersebut terdiri| atas koreksi pemakaian material sparepart sebesar Rp835.990.644,00, material lubricant sebesar Rp104.590.030,00, Material Consumption Office sebesar Rp13.708.531,00, Material Consumption Mess & Building sebesar Rp6.969.597,00, dan Expense Utilities Mess & Building sebesar Rp81.000,00:

Menimbang bahwa berdasarkan penelitian atas kartu stock yang disampaikan pada saat pemeriksaan ditemukan adanya selisih antara penggunaan sparepart dan lubricantkartu stock dengan pembebanan biaya yang diakui Pemohon Banding dalam General Ledger. Menurut Terbanding, alasan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat kemungkinan kesalahan pengelompokan material ke dalam kelompok lain tidak dapat diterima karena tidak didukung bukti yang memadai dan hanya berupa asumsi:

Menimbang bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil penelitian, biaya pada akun Material Consumption Office, Material Consumption Mess & Building, serta Expense Uiilities Mess & Building seharusnya dibebankan melalui mekanisme penyusutan, karena mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun,

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPh, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, serta PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan. Berdasarkan data kartu stock, pembukuan, dan hasil penelitian keberatan, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp961.339.802,00 telah tepat dan harus dipertahankan,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp961.339.802,00 yang terdiri atas koreksi Material Consumption Sparepart sebesar Rp835.990.644,00, Material Consumption Lubricant sebesar Rp104.590.030,00, Material Consumption Office sebesar Rp13.708.531,00, Material Consumption Mess & Building sebesar Rp6.969.597,00, dan Expense Utilities Mess & Building sebesar Rp81.000,00:

Menimbang bahwa terhadap koreksi Material Consumption Sparepart dan Material Consumption Lubricant, Pemohon Banding berpendapat bahwa kartu stock yang digunakan dalam kegiatan usaha dibuat secara manual dan menggunakan pengelompokan material ke dalam beberapa kelompok, yaitu tyre, sparepart, lubricant, dan others. Menurut Pemohon Banding terdapat kesalahan pengelompokan material sehingga sebagian material yang seharusnya masuk kelompok sparepart atau lubricant tercatat dalam kelompok lain. Oleh karena itu, meskipun terdapat perbedaan pada masing-masing kelompok material, secara keseluruhan jumlah biaya pemakaian material dalam kartu stock telah sama dengan jumlah biaya yang tercatat dalam General Ledger dan telah digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan tahun 2018:

Menimbang bahwa terhadap koreksi Material Consumption Office, Material Consumption Mess & Building, dan Expense Utilities Mess & Building, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut mempunyai masa manfaat ekonomis kurang dari satu tahun sehingga dapat dibebankan sekaligus pada tahun terjadinya pengeluaran dan tidak harus dilakukan melalui mekanisme penyusutan sebagaimana pendapat Terbanding. Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan seluruh koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp961.339.802,00 tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah biaya Material Consumption Sparepart, Material Consumption Lubricant, Material Consumption Office, Material Consumption Mess & Building, dan Expense Utilities Mess & Building telah dilakukan secara benar berdasarkan kartu stock dan dokumen pendukung yang tersedia, serta apakah material dan pengeluaran yang disengketakan

merupakan biaya yang dapat dibebankan langsung atau harus dilakukan melalui penyusutan,

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan |sengketa yang bersifatdan yuridis:

|Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak |telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya |dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) yang merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Putusan in;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti pada pokoknya menyampaikan pendapat sebagai berikut:

|a. bahwa pada proses uji bukti, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti |terkait Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp961.339.802 sehingga

proses Uji Bukti tidak dapat dilakukan:

b. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dan tidak dapat membuktikan bahwa hasil pemeriksaan Terbanding tidak benar,

c. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00331/KEBAWPJ.27/2021 sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku:

d. bahwa keputusan keberatan telah dibuat berdasarkan peraturan perundang- |undangan yang berlaku dan tidak terdapat defeournement de pouvoir dan

willekeur maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas keputusan yang dibuat Sah (recht geldig beschikking) dan mengikat untuk dilaksanakan:

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim VIIIB Pengadilan Pajak untuk mempertahankan keputusan Terbanding, bahwa kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan

:peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti pada pokoknya menyampaikan pendapat sebagai berikut:

1. bahwa terkait koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp961.339.802, dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding terlebih dahulu menjelaskan hal sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan pemakaian material sparepart sebesar Rp835.990.644 dan material lubricant sebesar Rp104.590.030 berdasarkan pengujian kartu stock yang dimiliki oleh Pemohon Banding:

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas biaya Material Consumption Office yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan sebesar Rp13.708.531:

c. bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas biaya yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan 50% untuk biaya Material Consumption Mess & Building sebesar Rp6.969.597 dan Expense Utilities Mess & Building sebesar Rp81.000:

d. bahwa kartu stock yang dimiliki oleh Pemohon Banding dibuat secara manual,

2. bahwa sebagaimana telah disampaikan Pemohon Banding dalam surat Nomor 001/VI-TAX/2022 perihal penjelasan tertulis terkait pengajuan Banding dengan nomor sengketa 011439.15/2021/PP pada persidangan tanggal 8 Juni 2022, bahwa kartu stock material yang dimiliki oleh Pemohon Banding dibuat secara manual:

3, bahwa di dalam kartu stock terdapat 4 pengelompokan jenis material yaitu tyre,

spareparts, lubricants dan others. Sehingga terdapat kesalahan pengelompokan atas material yang seharusnya masuk dalam kelompok material sparepart ataupun lubricant, tetapi pada saat pembuatan kartu stock masuk ke dalam kelompok material others. Namun secara keseluruhan untuk semua kelompok jenis material di kartu stock sudah sama dengan General Ledger yang menjadi dasar pelaporan pada laporan keuangan 2018;

4, bahwa terhadap koreksi akun 631101007 Material Consumption Office, akun

631101006 Material Consumption Mess & Building, dan akun 611106004 Expense Utilities Mess & Building sebesar Rp20.759.128,- menurut Pemohon Banding merupakan pengeluaran yang memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun:

5. bahwa dengan berdasarkan uraian diatas Pemohon Banding berpendapat koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding adalah keliru dengan demikian koreksi Harga Pokok Penjualan harus dibatalkan,

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan hasil uji bukti, disampikan perimbangan dan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp961.339.802,00 yang terdiri dari koreksi atas Material Consumption Sparepart, Material Consumption Lubricant, Material Consumption Office, Material Consumption Mess & Building dan ExpenseMess & Building;

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada hasil pengujian kartu stock dan dokumen pembukuan yang menunjukkan adanya selisih antara pemakaian material menurut kartu stock dengan biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam General Ledger. Selain itu Terbanding juga berpendapat terdapat pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sehingga harus dibebankan melalui penyusutan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan adanya kesalahan pengelompokan material dalam kartu stock yang dibuat secara manual sehingga sebagian material yang seharusnya masuk kelompok sparepart atau lubricant tercatat pada kelompok lain. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa biaya Material Consumption Office, Material Consumption Mess & Building dan Expense Utilities Mess & Building mempunyai masa manfaat kurang dari satu tahun sehingga dapat dibebankan sekaligus:

Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti terungkap bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait koreksi Harga Pokok Penjualan sehingga proses Uji Bukti terhadap koreksi tersebut tidak dapat dilakukan. Tidak ditemukan dokumen tambahan yang dapat membuktikan adanya kesalahan pengelompokan material sebagaimana didalilkan Pemohon Banding maupun bukti yang dapat menunjukkan bahwa harta yang disengketakan benar mempunyai masa manfaat kurang dari satu tahun,

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan harus didukung

r

bukti yang memadai dan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun wajib dilakukan melalui penyusutan. Dalam perkara a guo dalil Pemohon Banding tidak didukung pembuktian yang cukup sehingga tidak terdapat dasar yang memadai untuk membatalkan koreksi Terbanding,

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp961.339.802,00,

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp961.339.802,00;

3. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp102.184,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp102.184,00 dengan alasan, berdasarkan pengujian atas buku, catatan, dan kartu stock tahun 2018, dilakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp102.184,00 yang terdiri dari koreksi atas akun Material Consumption Sparepart sebesar Rp25.879,00 dan Material Consumption Lubricant sebesar Rp76.305,00:

Menimbang bahwa menurut Terbanding alasan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat kesalahan pengelompokan material sparepart dan lubricant ke kelompok material lain tidak dapat dibuktikan. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti maupun rincian yang mendukung adanya kesalahan pengelompokan tersebut baik pada saat pemeriksaan maupun dalam proses keberatan:

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, Pasal 12 ayat (3), Pasal 26A ayat (4), dan Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang KUP serta PER-23/PJ/2013,

bahwa berdasarkan data kartu stock dan hasil penelitian keberatan, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp102.184,00 telah sesuai ketentuan dan harus dipertahankan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp102.184,00 yang terdiri atas koreksi Material Consumption Sparepart sebesar Rp25.879,00 dan Material Consumption Lubricant sebesar Rp76.305,00. Menurut Pemohon Banding, koreksi

tersebut timbul karena Terbanding hanya menggunakan kartu stock sparepart dan lubricant tanpa mempertimbangkan kemungkinan adanya kesalahan pengelompokan material pada saat pencatatan kartu stock yang dilakukan secara manual;

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat terdapat material yang seharusnya termasuk dalam kelompok sparepart atau lubricant namun tercatat pada kelompok material lainnya, sehingga menyebabkan perbedaan pada masing- masing kelompok. Namun demikian, menurut Pemohon Banding total biaya pemakaian material seluruh kelompok pada kartu stock tetap sama dengan jumlah biaya yang tercatat dalam General Ledger dan laporan keuangan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp102.184,00 tidak mempunyai dasar yang cukup dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat kesalahan pengelompokan material sparepart dan lubricant pada kartu stock sebagaimana didalilkan Pemohon Banding sehingga koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp102.184,00 tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a guo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini:|

|Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti pada pokoknya

menyampaikan pendapat sebagai berikut:

|a. bahwa pada proses uji bukti, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti

terkait Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp102.184 sehingga proses Uji Bukti tidak dapat dilakukan,

b. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dan tidak dapat membuktikan bahwa hasil pemeriksaan Terbanding tidak benar,

c. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00331/KEB/WPJ.27/2021 sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku:

d. bahwa keputusan keberatan telah dibuat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak terdapat defeournement de pouvoir dan willekeur maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas keputusan yang dibuat Sah (recht geldig beschikking) dan mengikat untuk dilaksanakan,

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim VIIIB Pengadilan Pajak untuk mempertahankan keputusan Terbanding, bahwa kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti pada pokoknya menyampaikan pendapat sebagai berikut:

1. bahwa terkait koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp102.185, dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding terlebih dahulu menjelaskan hal sebagai berikut:

a. bahwa koreksi biaya usaha lainnya masih berhubungan dengan perhitungan biaya pemakaian material yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan kartu stock yang dimiliki oleh Pemohon Banding:

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya atas biaya Material Consumption Sparepart sebesar Rp25.879 dan biaya Material Consumption Lubricant sebesar Rp75.305:

2. bahwa sebagaimana telah disampaikan Pemohon Banding dalam surat Nomor 001/VI-TAX/2022 perihal penjelasan tertulis terkait pengajuan Banding dengan nomor sengketa 011439.15/2021/PP pada persidangan tanggal 8 Juni 2022, bahwa kartu stock material yang dimiliki oleh Pemohon Banding dibuat secara manual:

3. bahwa di dalam kartu stock terdapat 4 pengelompokan jenis material yaitu tyre, spareparts, lubricants dan others. Sehingga terdapat kesalahan pengelompokan atas material yang seharusnya masuk dalam kelompok material sparepari ataupun lubricant, tetapi pada saat pembuatan kartu stock masuk ke dalam kelompok material others. Namun secara keseluruhan untuk semua kelompok

jenis material di kartu stock sudah sama dengan General Ledger yang menjadi dasar pelaporan pada laporan keuangan 2018,

4. bahwa dengan berdasarkan uraian diatas Pemohon Banding berpendapat koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding adalah keliru

|dengan demikian koreksi Biaya Usaha Lainnya harus dibatalkan,

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan hasil uji bukti, disampikan pertimbangan dan pendapat pengadilan pajak sebagai berikut :

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam koreksi ini adalah koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp102.184,00 yang berasal dar koreksi Material Consumption Sparepart sebesar Rp25.879,00 dan Material Consumption Lubricant sebesar Rp76.305,00;;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan adanya kesalahan pengelompokan material pada kartu stock yang dibuat secara manual, sedangkan Terbanding berpendapat bahwa dalil tersebut hanya berupa asumsi dan tidak didukung alat bukti yang memadai:

Menimbang bahwa berdasarkan BAUB, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti tambahan yang dapat menunjukkan adanya kesalahan pengelompokan material sebagaimana didalilkan dalam Surat Banding. Oleh karena itu tidak terdapat bukti yang cukup untuk membatalkan koreksi Terbanding:

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp102.184,00:

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp102.184,00;

4. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp498.475.443,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari

Luar Usaha sejumlah Rp498.475.443,00 dengan alasan, berdasarkan hasil pengujian arus uang dan piutang yang menunjukkan adanya penerimaan penggantian asuransi dan penjualan ban bekas yang belum seluruhnya dilaporkan sebagai penghasilan. Menurut Terbanding, jumlah penghasilan dari luar usaha yang

ditemukan sebesar Rp516.090.303,00 sedangkan yang dilaporkan dalam SPT hanya sebesar Rp17.614.860,00;

Menimbang bahwa terkait penerimaan klaim asuransi, Terbanding berpendapat bahwa dana penggantian asuransi telah diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 sehingga harus diakui sebagai penghasilan pada tahun diterimanya penggantian tersebut. Menurut Terbanding, alasan Pemohon Banding yang masih mencatat penerimaan tersebut sebagai Temporary Receipt karena dokumen klaim belum lengkap tidak mengubah fakta bahwa uang penggantian telah diterima pada tahun 2018:|

Menimbang bahwa terhadap penerimaan penjualan ban bekas sebesar Rp18.045.000,00, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran maupun faktur pajak yang mendukung dalil bahwa sebagian penerimaan tersebut telah diterima sebelumnya dan telah memperhitungkan unsur PPN. Oleh karena itu seluruh penerimaan tersebut tetap diperhitungkan sebagai penghasilan dari luar usaha:

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 11 ayat (8) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang PPh;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pengujian rekening koran, buku kas, dan penelitian keberatan, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp498.475.443,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dipertahankan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp498.475.443,00, dengan alasan, selisih antara Penghasilan dari Luar Usaha yang dilaporkan dalam SPT dengan yang dihitung oleh Terbanding terutama berasal dari penerimaan klaim asuransi sebesar| Rp498.045.303,00 yang pada tahun 2018 masih dicatat dalam akun Temporary Receipt karena dokumen pencairan klaim belum lengkap. Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun Temporary Receipt digunakan sebagai penampungan sementara atas penerimaan yang belum dapat diidentifikasi secara final, dan baru pada tahun 2019 setelah dokumen klaim lengkap penerimaan tersebut dicatat sebagai penghasilan,

Menimbang bahwa selain itu Pemohon Banding menjelaskan bahwa penerimaan sebesar Rp18.045.000,00 yang diperiakukan Terbanding sebagai penghasilan dari luar usaha sebenarnya merupakan pelunasan atas penjualan ban bekas yang sebagian pembayarannya telah diterima sebelumnya sebesar Rp1.205.000,00. Menurut Pemohon Banding, nilai DPP transaksi tersebut sebesar Rp17.500.000,00 dan PPN sebesar Rp1.750.000,00 sehingga tidak terdapat lagi penghasilan tambahan yang belum dilaporkan:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp498.475.443,00 tidak tepat sehingga seharusnya dibatalkan:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah penerimaan klaim asuransi yang diterima Pemohon Banding pada tahun 2018 harus diakui sebagai penghasilan pada tahun diterimanya penggantian asuransi atau dapat ditangguhkan pengakuannya sampai dokumen klaim lengkap, serta apakah penerimaan atas penjualan ban bekas telah seluruhnya dilaporkan oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis,

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a guo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan in;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti pada pokoknya menyampaikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa pada proses uji bukti, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait Koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp498.475.443 sehingga proses Uji Bukti tidak dapat dilakukan:

b. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dan tidak dapat membuktikan bahwa hasil pemeriksaan Terbanding tidak benar,

c. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00331/KEB/WPJ.27/2021 sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku:

d. bahwa keputusan keberatan telah dibuat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak terdapat defeournement de pouvoir dan willekeur maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas keputusan yang dibuat Sah (recht geldig beschikking) dan mengikat untuk dilaksanakan,

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim VIIIB Pengadilan Pajak untuk mempertahankan keputusan Terbanding, bahwa kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadii-adilnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti pada pokoknya menyampaikan pendapat sebagai berikut:

1. bahwa terkait koreksi koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp498.475.443, dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding terlebih dahulu menjelaskan bahwa koreksi berasal dari penerimaan atas penggantian asuransi yang masih dicatat di akun Temporary Receipt karena dokumen klaim belum legkap, oleh karena itu masih belum direalisasi sebagai penghasilan lain oleh Pemohon Banding,

2. bahwa mengingat koreksi Penghasilan Luar Usaha terkait penerimaan klaim asuransi sudah pemah diajukan Banding oleh Pemohon Banding dan telah diputusolehMajelisHakimdenganPutusanNo.PUT- 010956.15/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2021 tanggal 10 Sepember 2021 yang isinya menolak banding Pemohon Banding:

3. bahwa dengan demikian Pemohon Banding menghormati dan mengikuti putusan Pengadilan atas sengketa yang sama sesuai Putusan No. PUT- 010956.15/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2021 tanggal 10 Sepember 2021:

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan hasil uji bukti, disampikan pertimbangan dan pendapat pengadilan pajak sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam koreksi ini adalah koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp498.475.443,00 yang berasal dari

penerimaan klaim asuransi dan penerimaan penjualan ban bekas yang menurut Terbanding belum dilaporkan seluruhnya dalam SPT Tahun Pajak 2018,

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat penerimaan klaim asuransi telah diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 sehingga sesuai Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Pajak Penghasilan harus diakui sebagai penghasilan pada tahun diterimanya penggantian tersebut. Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai terkait perlakuan atas penjualan ban bekas,

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa dana klaim asuransi masih dicatat sebagai Temporary Receipt karena dokumen klaim belum lengkap dan baru diakui sebagai penghasilan pada tahun 2019. Namun dalam persidangan Pemohon Banding sendiri menyampaikan bahwa sengketa yang sama terkait klaim asuransi telah pemah diperiksa oleh Pengadilan Pajak dan diputus melalui Putusan Nomor PUT-010956.15/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2021 yang menolak banding Pemohon Banding. Selanjutnya Pemohon Banding menyatakan menghormati dan mengikuti putusan tersebut,

Menimbang bahwa berdasarkan BAUB Pemohon Banding juga tidak menyampaikan alat bukti tambahan yang dapat membuktikan bahwa penerimaan klaim asuransi tidak seharusnya diakui sebagai penghasilan pada tahun 2018 ataupun bukti yang dapat membantah hasil pemeriksaan Terbanding:.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Pajak Penghasilan, penggantian asuransi dibukukan sebagai penghasilan pada tahun diterimanya penggantian asuransi. Oleh karena penerimaan klaim asuransi telah diterima pada tahun 2018 dan tidak terdapat pembuktian yang cukup untuk membantah hasil pengujian Terbanding, Majelis berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku:

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp498.475.443,00;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp498.475.443,00;

5. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp2.252.553,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp2.252.553,00 yang terdiri dari koreksi penyusutan atas aset Air Compressor sebesar Rp1.437.500,00 dan koreksi atas biaya yang menurut Terbanding tidak dapat dibebankan sekaligus melainkan harus disusutkan sebesar Rp815.053,00;

Menimbang bahwa menurut Terbanding Air Compressor merupakan alat kompresi udara yang digunakan dalam kegiatan usaha angkutan barang sehingga merupakan alat perlengkapan khusus (tools) bagi jasa yang bersangkutan dan termasuk dalam Kelompok | sebagaimana Lampiran 1 PMK Nomor 96/PMK.03/2009. Oleh karena itu penyusutan yang dilakukan Pemohon Banding sebagai Kelompok II tidak sesuai dengan ketentuan:

Menimbang bahwa terhadap biaya lain yang disengketakan, Terbanding berpendapat bahwa aset-aset tersebut memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun sehingga tidak dapat dibebankan sekaligus dan harus disusutkan sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang PPh,

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 11 ayat (1), ayat (6), dan ayat (11) Undang-Undang PPh, PMK Nomor 96/PMK.03/2009, serta PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp2.252.553,00 telah sesuai ketentuan dan harus dipertahankan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp2.252.553,00 yang terdiri atas koreksi penyusutan Air Compressor sebesar Rp1.437.500,00 dan koreksi biaya yang menurut Terbanding harus disusutkan sebesar Rp815.053,00;

Menimbang bahwa terhadap koreksi Air Compressor, Pemohon Banding berpendapat bahwa aset tersebut termasuk kelompok harta berwujud Kelompok 2 karena merupakan peralatan dari logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PMK Nomor 96/PMK.03/2009. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa metode dan kelompok penyusutan atas aset tersebut telah diterapkan secara konsisten dan

taat asas sejak tahun-tahun sebelumnya serta tidak menjadi objek koreksi pada pemeriksaan Tahun Pajak 2017:

Menimbang bahwa terhadap koreksi biaya lainnya sebesar Rp815.053,00, Pemohon Banding berpendapat bahwa aset-aset yang menjadi objek koreksi mempunyai manfaat ekonomis kurang dari satu tahun sehingga dapat langsung dibebankan sebagai biaya dan tidak harus dilakukan penyusutan. Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp2.252.553,00 tidak dapat dipertahankan,

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah aset Air Compressor termasuk kelompok harta yang disusutkan dalam Ketompok | atau Kelompok II, serta apakah biaya-biaya yang disengketakan merupakan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sehingga harus disusutkan atau dapat dibebankan sekaligus pada tahun terjadinya pengeluaran:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis, karena pokok perbedaan terletak pada penafsiran dan penerapan ketentuan perpajakan mengenai pengelompokan harta untuk tujuan penyusutan serta perlakuan fiskal atas pengeluaran yang mempunyai masa manfaat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PMK Nomor 96/PMK.03/2009;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a guo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti pada pokoknya menyampaikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa pada proses uji bukti, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Rp2.252.553 sehingga proses Uji Bukti tidak dapat dilakukan:

b. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dan tidak dapat membuktikan bahwa hasil pemeriksaan Terbanding tidak benar.

c. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00331/KEB/WPJ.27/2021 sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,

d. bahwa keputusan keberatan telah dibuat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak terdapat deteournement de pouvoir dan willekeur maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas keputusan yang dibuat Sah (recht geldig beschikking) dan mengikat untuk dilaksanakan,

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut divatas, Terbanding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim VIIIB Pengadilan Pajak untuk mempertahankan keputusan Terbanding, bahwa kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti pada pokoknya menyampaikan pendapat sebagai berikut:

1. bahwa terkait koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.252.553, terdiri dari koreksi sebagai berikut:

a. Koreksi penyusutan atas aset Air Compressor sebesar Rp1.437.500;

b. Koreksi atas aset yang tidak dapat dibebankan sekaligus melainkan melalui penysutan sebesar Rp815.053, dengan rincian seperti di bawah ini:

Dulan/Dees |

MA

FO]910.000BTS

CHAIR PLASTIC

hon

2. bahwa menurut Pemohon Banding atas aset Air Compressor dasar dilakukan penyusutan adalah karena Air Compressor termasuk dalam peralatan dari logam

sesuai dengan Lampiran Il Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009. Bahwa atas aset Air Compressor telah kami lakukan penyusutan secara taat azas sejak tahun 2017 dan tidak menjadi objek koreksi Terbanding pada pemeriksaan 2017,

3. bahwa Pemohon Banding alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal negatif sebesar Rp815.053 dengan alasan bahwa aset-aset tersebut memilik masa manfaat ekonomis yang kurang dari 1 (satu) tahun:

4. bahwa dengan berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding berpendapat koreksi penyesuian fiskal negatif yang dilakukan oleh Terbanding adalah keliru dengan demikian koreksi atas penyesuaian fiskal negatif harus dibatalkan:

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan hasil uji bukti, disampaikan pertimbangan dan pendapat pengadilan pajak sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam koreksi ini adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp2.252.553,00 yang terdiri dari koreksi penyusutan Air Compressor sebesar Rp1.437.500,00 dan koreksi biaya yang menurut Terbanding harus dilakukan melalui penyusutan sebesar Rp815.053,00:

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan Air Compressor termasuk kelompok harta berwujud Kelompok 2 berdasarkan Lampiran Il PMK Nomor 96/PMK.03/2009 dan telah disusutkan secara konsisten sejak Tahun Pajak 2017. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa beberapa pengeluaran memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun sehingga dapat langsung dibebankan sebagai biaya:

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat Air Compressor merupakan alat perlengkapan khusus (tools) bagi usaha angkutan barang sehingga termasuk Kelompok | berdasarkan Lampiran | PMK Nomor 96/PMK.03/2009. Terbanding juga berpendapat bahwa harta yang disengketakan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sehingga wajib dilakukan penyusutan:

Menimbang bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti tambahan yang dapat menunjukkan bahwa pengelompokan Air Compressor menurut Terbanding tidak tepat ataupun bahwa aset-aset yang disengketakan benar-benarmasa manfaat kurang dari satu tahun. Dengan demikian dalil Pemohon Banding tidak didukung pembuktian yang cukup:

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PMK Nomor 96/PMK.03/2009, penyusutan atas harta berwujud dilakukan sesuai kelompok dan masa manfaat yang ditentukan dalam ketentuan perpajakan. Dalam perkara a guo Majelis tidak menemukan bukti yang cukup untuk membatalkan koreksi Terbanding:

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp2.252.553,00:

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp2.252.553,00:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Nilai SengketaDipertahankan

Tidak Dapat (Rp)

Dipertahankan 1 Peredaran Usaha

14.471.939.909,00 | 14.471.939.909,00

961.339.802,00961.339.802,00 —— Harga Pokok Penjualan

Biaya Usaha Lainnya

102.184,00

Penghasilan dari Luar

498.475.443,00

498.475.443,00

Usaha

Penyesuaian Fiskal Negatif

2.252.553,00

2.252.553,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp4.070.731.593,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp4.070.731.593,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00331/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/18/334/20 tanggal 23 Juni 2620 Tahun Pajak 2018 atas nama PT CIPTATRANS ABADI, NPWP 02.653.628.4-334.000, beralamat di Desa Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat Jambi, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah

Uraian(Rp)

Penghasilan Neto4.070.731.593,00

Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak

4.070.731.593,00

PPh Terutang

957.950.144,00

Kredit Pajak927.482.282,00

Pajak yang Kurang dibayar30.467.862,00 Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP |10.968.430,00

Jumlah PPh masih harus dibayar|41.436.292,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Femando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri/dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

itdttd

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Fernando Tampubolon,

S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti

ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E. :

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

| Teddy Suhartadi Permadi, S.E., Ak., MIDS

NIP 197303101999031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.