PUTUSAN
Nomor PUT-011437.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00329/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00005/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak November 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011437.12/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CIPTATRANS ABADI, NPWP 02.653.628.4-334.000, beralamat di Desa Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang diwakili oleh Andy Tandiono Siauw jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Kevin Amoldi Jacub,
Izin Kuasa Hukum =: KEP-934/PP/IKH/2021 tanggal 27 September 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/V-TAX/2022 tanggal 20 Mei 2022,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Aan Yulianto / NIP.198207172009011009,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
2. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
3. Nama/NIP: Diah Purba RahaywNIP.198012152001122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,