Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 25 halaman

PUT-011437.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Ciptatrans Abadi · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukum
  • Kevin Amoldi Jacub

PUTUSAN

Nomor PUT-011437.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00329/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00005/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak November 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011437.12/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIPTATRANS ABADI, NPWP 02.653.628.4-334.000, beralamat di Desa Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang diwakili oleh Andy Tandiono Siauw jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kevin Amoldi Jacub,

Izin Kuasa Hukum =: KEP-934/PP/IKH/2021 tanggal 27 September 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/V-TAX/2022 tanggal 20 Mei 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto / NIP.198207172009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Diah Purba RahaywNIP.198012152001122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda K./197811172000121001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16600/PJ.07/2022 tanggal 17 Oktober 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 301/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-285/PP/Ucp/2026 tanggal 23 September 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 06/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 265/WPJ.27/2021 tanggal 20 Desember 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2018 Nomor 00005/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal, dengan perhitungan sebagai berikut:

MenurutMenurutPembahasan Pemechon BandingTerbandingAkhir (Disetujui)

(Rp)(Rp)(Rp) Penghasilan Kena Pajak/98.322.500,00249.760.000,0098.822.500,00 Dasar Pengenaan Pajak

PPh Pasal 23 yang2.352.900,005.371.650,002.352.900,00 terutang

Kredit Pajak (Setoran2.352.900,002.352.900,002.352.900,00 Masa)

Pajak yang tidak/kurang0,003.018.750,00

dibayar

SanksiAdministrasi:0,001.147.125,00

Pasal 13 ayat (2) KUP

4.165.875,00

Menimbang bahwa aias Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 06/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:|

Menurut

Menurut

Koreksi yang diajukan Pemohon

Terbanding

Keberatan (Rp)Ro)(Ro)

Banding

DPP PPh Pasal 23249,760.000,0098.822.500,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00329/KEBAWPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021, memutuskan mengabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaMenjadi

(Rp)(Rp) Dasar Pengenaan Pajak249.760.000,00 | (10. 500,00) | 238.822.500,00 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.371.650,00437.500,004.934 150,00 Kredit Pajak2.352.900,000001 2.352.900,00 Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,00

2.581.250, 00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.018.750,00(437.500,00)

Sanksi Administrasi1.147.125,00(166.250,00)980.875,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)4.165.875,00(603.750,00)3.562.125,00 dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

06/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 (diantar langsung),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 06/X- TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

URAIAN (ALASAN BANDING) TERHADAP ASPEK MATERI

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp140.000.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat objek PPh Pasal 23 atas biaya sewa yang belum dilakukan pemotongan pajak,

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyebutkan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu:

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini pemyataan Pemohon Banding terkait pembatalan transaksi karena ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menggunakan accrual basis dimana transaksi dicatat saat terjadi dan bukti pendukung yang memadai atas pembatalan transaksi tersebut,

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat melakukan pembayaran kepada pihak vendor. Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan: "Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau

perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)”,

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembatalan atas pencatatan biaya sewa tersebut pada tahun 2019,

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan pada uraian, rumusan alasan, penjelasan, dasar hukum, dan

:fakta-fakta yang telah diuraikan Pemohon Banding di atas, telah secara jelas dan

nyata-nyata seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan dan melaporkan

|Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, oleh karena itu perhitungan jumlah pajak kurang dibayar untuk Masa Pajak November 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jumish Rupiah Menurut ciaBanding

Penghasilan Kena Pajak/Dacar Pongansan Pajak93.822.500 FPR Paz21 23 yang sarang2.252.900 Kredis Pajak:

& FPh Ditanggung Pamerintah° & Setoran DAA2.352.900 ¢ STP(pokelsicurang bayario akolobihan dari Mara Pajakke) 9, Uang Tebusandibayaro f, Lain-lain0 pg.kelebihan ko MAS Pajak...fe)

h. Jumlah pajakyang daos: dircitian gp totctdtoti-g)2.352.900 yang tidaic/icurang dibayar (2 - 3.5}o

Sanksi adm micract

& Bunga Pasa! 13 (2) KUP

& Kenailan Pasa! 13 (3) KUP

c. Bunga Para! 13 (S) KUP

a Kenalan Pacul 134 KUP

2.Pal 12 aya: (3) UU PP

Jumish smktbotetarai

6PPh yang mach harus/ (obih| dbavaro

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 265/WPJ.27/2021 tanggal 202021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

Data dan Fakta:

Data

Fakta

bahwa pada General Ledger Pemohon Banding mencatat Exp Rental-Land Transport Rp160.937.500,00 Masa Pajak November 2018 yang merupakan biaya atas sewa truck, yang merupakan objek PPh Pasal 23,

Tanggapan Terbanding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp150.937.500,00 sehingga mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat melakukan pembayaran ke pihak vendor sehingga biaya sebesar Rp150.937.500,00 belum terutang PPh Pasal 23:

b. bahwa biaya sebesar Rp150.937.500,00 merupakan accrue/pencadangan atas biaya sewa dan atas accrue/pencadangan ini Pemohon Banding telah melakukan pembatalan melalui jumal pembatalan pada tahun 2019,

bahwa Terbanding melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding pada tanggal 19 Januar 2021 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klanfikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 61/WPJ.27/BD.06/2021 tanggal 18 Mei 2021, diketahui hal-hal terkait koreksi bunga pinjaman sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan angkutan kayu dan batu bara dan memiliki dump truck dan beberapa alat berat,

b. bahwa Pemohon Banding menganut sistem akuntasi accrual basis dan terdapat Penjelasan pencatatan biaya sewa pada akun 611105003 exp rent land trans. Pada saat pemeriksaan Tim Pemeriksa melakukan uji arus kas sehingga terdapat pencatatan biaya sewa yang kemudian dibatalkan. Pencatatan tersebut merupakan atas transaksi sewa truck dari PT Sarana Kayu Mandiri yang kemudian dibatalkan pada tahun 2019 yaitu pada bulan Maret. Jumal atas transaksi tersebut sebagai berikut:

Biaya RentalXXXXX

Accrual Expense XKXXX.| C. bahwa koreksi tersebut merupakan tranksaksi yang dibatalkan pada tahun 2019

dan telah dibuatkan jumal pembatalan pada tahun 2019. Transaksi tersebut tidak dapat dijalankan karena tidak banyaknya kayu akan diangkut dan kondisi truck tidak bisa dioperasikan lagi:

d. bahwa Pemohon Banding baru melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat melakukan pembayaran ke pihak vendor. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak memotong PPh Pasal 23. Dasar Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010;

e. bahwa Pemohon Banding mencatat biaya sewa tersebut setiap Masa Pajaknya, karena Pemohon Banding menganut akrual basis:

f. bahwa berdasarkan SPHP 2018 jumlah DPP yang menjadi objek koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp850.312.500,00 Koreksi ini berasal dari selisih antara total biaya rental yang dicatat di account 611105003 EXP RENT LAND TRANS sebesar Rp3.610.312.500,00 dibandingkan dengan objek pemotongan PPh Pasal 23 ber-NPWP sebesar Rp2.760.000.000,00. Tetapi Pemohon Banding juga ada melakukan pemotongan dengan lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP, tetapi oleh Tim Pemeriksa tidak diperhitungkan sebagai biaya sewa menurut SPT sebesar Rp109.375.000,00. Untuk rincian koreksi PPh Pasal 23 setiap masanya berdasarkan SKPKB adalah sebagai berikut:

Jumlah koreksi Masa Juli 2018Rp171.375.000,00

Jumlah koreksi Masa Agustus 2018Rp160.937.500,00

Jumlah koreksi Masa September 2018Rp140.937.500,00

Jumlah koreksi Masa Oktober 2018Rp160.937.500,00

Jumlah koreksi Masa November 2018Rp150.937.500,00

Jumlah koreksi Masa Desember 2018Rp 65.187.500,00

TotalRp850.312.500,00

9. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki dokumen bukti atas pembatalan sewa truck tersebut, kesepakatan pembatalan tersebut hanya dilakukan secara lisan dan sanksi yang ada dalam perjanjian tidak dilaksanakan,

h. bahwa Pemohon Banding menghitung sebagai biaya pada Tahun Pajak 2018, namun dibatalkan pada tahun 2019 dan dijumal di sisi kredit:

bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap biaya atas Exp Rental-Land Transport (biaya sewa kendaraan) yang menjadi Objek PPh Pasal 23 diketahui hal- hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa Wajib mencatat Exp Rental-Land Transport dengan jumal sebagai berikut:

Biaya Rental150.937.500

Accrual Expense 150.937.500

b. bahwa atas biaya Exp Rental-Land Transport tersebut Pemohon Banding telah memperhitungkan dalam perhitungan Laporan Laba Rugi tahun 2018:

c. bahwa selanjutnya pada tahun 2019 Pemohon Banding membatalkan transaksi tersebut:

d. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa pencatatan Pemohon Banding berbasis akrual yang artinya pendapatan dan biaya diakui (dicatat) pada saat terjadinya transaksi tanpa memperhatikan apakah terjadi penerimaan atau pengeluaran kas,

e. bahwa berdasarkan sistem pencatatan Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat biaya Exp Rental-Land Transport saat terjadinya transaksi tanpa melihat kas keluar, maka semestinya tidak ada pencatatan Exp Rental-Land Transport apabila transaksi itu tidak terjadi.

Dengan demikian Pemohon Banding tidak konsisten dengan sistim pencatatan yang dianut oleh Pemohon Banding:

f. bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa atas transaksi Exp Rental-Land Transport dibatalkan pada tahun 2019. Pada saat Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, Terbanding menanyakan bukti-bukti terkait dengan pembatalan transaksi tersebut. Pemohon Banding memberikan jawaban atas pembatalan transaksi tersebut tidak memiliki bukti,

g. bahwa Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyebutkan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu,

h. bahwa pada peraturan tersebut juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur,

i. bahwa Terbanding tidak dapat menyakini pernyataan Pemohon Banding terkait pembatalan tersebut karena ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menggunakan accrual basis dimana transaksi dicatat saat terjadi dan bukti pendukung yang memadai atas pembatalan transaksi tersebut,

j. bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas bahwa saat Pemohon Banding mencatat biaya Exp Rental-Land Transport semestinya meyetorkan PPh Pasal 23 atas pencatatan tersebut:

bahwa namun demikian atas biaya Exp Rental-Land Transport terdapat transaksi yang telah dipotong PPh Pasal 23-nya dengan rincian sebagai berikut:

OPP| PPhPPh33

__ !(Rp)

10.937 500;

DPP PPh Pasal 23 semulaRp249.760.000,60

DikurangkanRp10.937.500,00

DPP PPh Pasal 23 MenjadiRp238.822,500,00

bahwa dengan demikian dengan perbandingan DPP PPh setelah dilakukan penelitian sebagai berikut:

Menurut Tim Menurut SuratMenurutDikurangka UraianPemeriksaKeberatanTim Penelitin

(Rp)(Rp)(Rp)

DPP PPh Pasal 23249.760.000,00 9.822.500,00 238.822.500,00 | 10.837 937.500,00 500.00

bahwa berdasarkah hasil penelitian diatas maka Terbanding tidak dapat meyakini seluruhnya sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan Pajak Yang Masih Harus Dibayar pada SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00005/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak November 2018;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka tidak terdapat bukti bahwa adanya pembatalan transaksi Exp Rental-Land Transport, sehingga telah terutang PPh Pasal 23;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 06/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00329/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa aslifotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirektur JenderalPajakNomor KEP-

00329/KEBAWPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021:

Surat Keberatan Nomor 06/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020; Bukti P-3. ' SKPKB Nomor 00005/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020,

BuktiP-4. SuratPembertahuanHasilPemeriksaanNomorPHP-

10/WPJ.27/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 4 Mei 2020,

BuktiP-5. Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Berita

Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 4 Juni 2020, Bukti P-6, Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-691/PJ/WPJ.21/2021

tanggal 25 Juni 2021:

Bukti P-7. Akta Notaris Heleni Ritliany, S.H. Nomor 04 tanggal 22 Desember

|2015,

Bukti P-8. Akta Notaris Nurhayati, S.H. Nomor 2 tanggal 6 Februari 2007; Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus atas nama Kevin Amoldi Jacub;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanggal 6 Juni 2022:

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Agustus 2022;

Bukti P-12. Berita Acara Uji Bukti (BA UB),

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asliffotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan

pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Penelitian Keberatan:

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Alasan Koreksi,

Bukti T-3. Berita Acara Uji Bukti (BA UB);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00329/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

|00005/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak November 2018 termasuk |sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 06/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 dibuat dalam

|Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka |waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan |diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan |mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampin dengan

salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar

|50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak

menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Pemohon BandingTerbandingNilai Ro Uraian

RpRo

Dasar Pengenaan

98.822.500,00238.822.500,00140.000.000,00 Pajak PPh Pasal 23

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp140.000.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sejumlah Rp140.000.000,00 yang berasal dari akun Exp Rental-Land Transport (biaya sewa truk) yang dicatat Pemohon Banding pada Masa Pajak November 2018, karena menurut hasil pemeriksaan ditemukan adanya biaya sewa yang merupakan objek PPh Pasal 23 namun belum dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan General Ledger dan penelitian terhadap akun 611105003 Exp Rental-Land Transport, Pemohon Banding mencatat biaya sewa truk dengan jumal:

Dr. Exp Rental-Land TransportRp150.937.500,00;

Cr. Accrual ExpenseRp150.937.500,00.

Menurut Terbanding, pencatatan tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya biaya sewa dan telah membebankannya dalam laporan laba rugi Tahun Pajak 2018:

Menimbang bahwa menurut Terbanding, pembukuan Pemohon Banding menganut sistem akuntansi accrual basis, sehingga penghasilan dan biaya diakui pada saat transaksi terjadi tanpa memperhatikan arus kas. Oleh karena itu, apabila biaya sewa telah dicatat dan diakui pada tahun 2018, maka transaksi tersebut dianggap telah terjadi sehingga menimbulkan kewajiban perpajakan yang terkait, termasuk kewajiban pemotongan PPh Pasal 23,

|Halaman 13 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-011437.12/2021/PP/M.VIIB Tahun 2026 |PT Ciptatrans Abadi

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur bahwa atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan penghasilan. Selain itu, Terbanding juga mendasarkan koreksi pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, yang mengatur bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan saat penghasilan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Menurut Terbanding, saat jatuh tempo pembayaran adalah saat timbul kewajiban pembayaran berdasarkan kesepakatan dalam kontrak, baik tertulis maupun tidak tertulis,

Menimbang bahwa dalam proses keberatan dan pembahasan sengketa perpajakan, Pemohon Banding menyatakan biaya sewa tersebut hanya merupakan pencadangan (accrual) dan telah dibatalkan pada tahun 2019 karena transaksi sewa truk tidak jadi dilaksanakan. Namun demikian, menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti yang memadai yang membuktikan adanya pembatalan transaksi tersebut. Terbanding menyatakan bahwa kesepakatan pembatalan hanya disampaikan dilakukan secara lisan dan tidak didukung dokumen pembatalan, addendum perjanjian, surat pembatalan, ataupun bukti lain yang relevan:

Menimbang bahwa Terbanding juga berpendapat terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan sistem akrual oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding, apabila benar transaksi sewa tidak pernah terjadi, maka semestinya sejak awal tidak terdapat pencatatan biaya sewa dalam pembukuan tahun 2018. Sebaliknya, karena biaya tersebut telah dicatat sebagai biaya dan digunakan dalam laporan keuangan tahun 2018, Terbanding berpendapat bahwa transaksi tersebut telah diakui keberadaannya oleh Pemohon Banding sendiri,

Menimbang bahwa berdasarkan penelitian keberatan, Terbanding telah mengakui adanya transaksi senilai Rp10.937.500,00 yang telah dipotong PPh Pasal 23 sebagaimana dibuktikan dengan bukti pemotongan yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga jumlah tersebut dikurangkan dalam Keputusan Keberatan.

Dengan demikian, koreksi semula sebesar Rp1500.937.500,00 dikurangi Rp10.937.500,60 dan menjadi sengketa banding sebesar Rp140.000.000,00;

Menimbang bahwa berdasarkan data berupa General Ledger, laporan keuangan, hasil pemeriksaan, berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, serta hasil Uji Bukti, Terbanding menyimpulkan tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa transaksi sewa truk yang telah dicatat dalam akun Exp Rental- Land Transport benar-benar dibatalkan. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat biaya sewa tersebut tetap merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah jatuh tempo untuk dipotong dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp140.000.000,00 harus tetap dipertahankan seluruhnya,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sejumlah Rp140.000.000,00 yang dipertahankan Terbanding dalam Keputusan Keberatan, karena menurut Pemohon Banding koreksi tersebut berasal dari biaya sewa truk yang masih dicatat sebagai akrual pada tahun 2018 namun transaksi sewanya dibatalkan pada tahun 2019 sehingga tidak menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menjelaskan pokok sengketa semula berasal dari koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp150.937.500,00. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp10.937.500,00 telah dikabulkan dalam Keputusan Keberatan karena berkaitan dengan biaya sewa yang telah dipotong PPh Pasal 23. Dengan demikian jumlah yang masih disengketakan dalam banding ini adalah sebesar Rp140.000.000,00, yaitu biaya sewa truk yang masih diakui sebagai akrual dan kemudian dibatalkan pada tahun 2019;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat dilakukan pembayaran kepada vendor. Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 beserta Penjelasannya, yang menurut Pemohon Banding mengatur bahwa saat terutangnya PPh Pasal 23 terjadi pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan, atau saat jatuh tempo sesuai kontrak, perjanjian, atau faktur yang menjadi dasar penagihan. Oleh karena itu, karena pada saat fiu belum terdapat pembayaran maupun tagihan yang harus

dibayar kepada vendor, Pemohon Banding berpendapat belum terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 23,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menerangkan biaya yang disengketakan merupakan pencatatan akrual atas biaya sewa truk berdasarkan perjanjian sewa dengan PT Sarana Kayumas Mandiri. Menurut Pemohon Banding, pencatatan tersebut dilakukan menggunakan metode akrual dengan jumal:

«Dr. Exp Rental Land Transport,

» Cr. Accrued Expense.

Selanjutnya apabila tagihan telah diterima, akun akrual akan direklasifikasi menjadi utang kepada vendor dan dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Namun demikian, menurut Pemohon Banding, sampai dengan akhir tahun 2018 tagihan, invoice maupun faktur pajak atas transaksi sewa tersebut tidak pemah diterima sehingga belum dilakukan pencatatan utang dan belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan transaksi yang menjadi dasar pencatatan akrual tersebut pada akhirnya tidak terlaksana dan dibatalkan pada tahun 2019. Atas pembatalan tersebut, Pemohon Banding menyatakan telah melakukan jumal pembatalan pada tahun 2019 dengan mendebit akun Accrued Expense dan mengkredit akun Exp Rental Land Transport sehingga biaya yang sebelumnya diakui pada tahun 2018 menjadi dibatalkan. Menurut Pemohon Banding, karena transaksi sewanya tidak jadi dilaksanakan, maka tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada vendor dan tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 23,

Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menjadikan Perjanjian Nomor 01/CTA-SKM/LA/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, dokumen Progress Payment Contractor periode November 2018, jumal akrual biaya sewa, serta jumal pembatalan pada tahun 2019 sebagai dasar

bahwa biaya yang disengketakan hanyalah estimasi biaya sewa yang belum pemah direalisasikan pembayarannya. Pemohon Banding menjelaskan bahwa Progress Payment Contractor menunjukkan jumlah truk yang disewa beserta kondisi sebagian kendaraan yang dikenakan penalty karena rusak, dan dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pencatatan akrual biaya sewa:

Menimbang bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan fotokopi Progress Payment Contractor perode November 2018 dan menerangkan bahwa dokumen tersebut dibuat serta disetujui oleh kedua belah pihak sebagai dasar pencatatan biaya sewa. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa pada tahun 2019 iransaksi sewa untukJuli sampai dengan Desember 2018 dibatalkan sehingga biaya yang sebelumnya dicatat secara akrual tidak lagi direalisasikan menjadi utang maupun pembayaran kepada pihak penyedia jasa sewa,

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding berpendapat biaya sewa truk sebesar Rp140.000.000,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 yang wajib dipotong karena transaksi yang mendasarinya tidak pemah direalisasikan dan telah dibatalkan pada tahun 2019. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp140.000,000,00 dibatalkan seluruhnya dan permohonan banding dikabulkan,

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas biaya sewa truck (Exp Rental-Land Transport) sejumlah Rp140.000.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, mengingat Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi sewa tersebut merupakan pencatatan biaya secara akrual yang kemudian dibatalkan pada tahun 2019 sehingga tidak terutang PPh Pasal 23:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis,

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa ini atas perintah Majelis telah dilakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA Uji Bukti) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam putusan ini,

Menimbang bahwa dalam persidangan dan uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :

- Fotokopi Progress Payment Contractor periode November 2018.

Menimbang bahwa dalam BA Uji Bukti Terbanding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa atas bukti-bukti yang telah diberikan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:"

a. bahwa Fotocopy Progress Payment Contractor periode November 2018, merupakan daftar pembayaran sewa bulanan atas sewa kendaraan truk antara Pemohon Banding sebagai pengguna jasa sewa dan PT Sarana Kayumas Mandiri,

b. bahwa Nilai Pembayaran sewa per bulan pada Progress Payment Contractor juga tidak menunjukkan nilai sesungguhnya karena adanya perbedaan nilai dalam dokumen dengan nilai yang diajukan Banding,

c. bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan kapan pencatatan transaksi sewa secara akrual (menurut Pemohon Banding) dilakukan,

d. bahwa Dokumen Progress Payment Contractor menjadi dasar Pemohon Banding mencatat biaya sewa truk termasuk di dalamnya pencatatan pengurangan sewa dalam bentuk penalty karena kerusakan truk yang akan disewa:

e. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembatalan akibat kerusakan truk sewaan dengan adanya klausul yang mengatur pada dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang terkait dengan pembatalan:

f. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya transaksi yang sejenis pada masa Pajak Januari s.d. Juni 2018 yang menunjukkan pola pencatatan dan kejadian yang serupa dengan masa Juli s.d. Desember 2018;

2. bahwa berdasarkan uraian di atas maka tidak terdapat bukti bahwa adanya pembatalan transaksi Exp Rental-Land Transport, sehingga tetap terutang PPh Pasal 23;

3. bahwa berdasarkan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan untuk mempertahankan seluruhnya koreksi Dasar Pengenaan Pajak dengan jumlah sebesar Rp140.000.000,-;

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0329/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku:

5. bahwa keputusan keberatan telah dibuat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak terdapat deteoumement de pouvoir dan willekeur maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas keputusan yang dibuat Sah (recht geldig beschikking) dan mengikat untuk dilaksanakan:

6. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim VIIIB Pengadilan Pajak untuk mempertahankan keputusan Terbanding, bahwa kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan:

Menimbang bahwa dalam BA Uji Bukti Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut :

1. bahwa terkait koreksi objek PPh Pasal 23 masa pajak November 2018 sebesar Rp140.000.000, dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding terlebih dahulu menjelaskan hal sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp140.000.000 berdasarkan pencatatan General Ledger:

Exp Rent Land Transport140.000.000

Accrued Expense140.000.000

- bahwa sebagaimana telah disampaikan Pemohon Banding dalam surat Nomor 006/VIII-TAX/2022 perihal penjelasan tambahan pokok sengketa PPh Pasal 23 dengan nomor sengketa 011437.12/2021/PP pada persidangan tanggal 10 Agustus 2022, bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah biaya sewa truk yang masih diakui sebagai akrual senilai Rp140.000.000 yang biaya sewa nya dibatalkan di tahun 2019:

b. bahwa dasar Pemohon Banding mencatat biaya sewa truk adalah dokumen Progress Payment Contractor periode November 2018 (P6-1),

2. bahwa untuk mendukung Penjelasan Pemohon Banding, dalam pelaksanaan Uji Bukti Pemohon Banding telah menyerahkan dan memperlihatkan (salinan) dokumen atas transaksi sewa yang terjadi di bulan November 2018 berupa Progress Payment Contractor dari vendor PT Sarana Kayumas Mandiri,

3. bahwa dasar Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya rental pada akrual adalah Progress Payment Contractor yang mencantumkan jumlah truk yang

,Halaman 19 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-011437.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Ciptatrans tons

disewa sebanyak 14 unit dan ada 6 unit yang dikenakan penalty karena rusak. Progress Payment Contractor dibuat oleh Pemohon Banding sebagai penyewa| dengan persetujuan dari pihak vendor. Ini terlihat dari dokumen Progress| Payment Contractor yang ada tandatangan dan cap dari kedua belah pihak,

4. bahwa alasan Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding belum menerima invoice dan faktur pajak atas tagihan sewa bulan November 2018. Sehingga secara akuntansi pembukuannya Pemohon Banding belum bisa mencatat transaksi tersebut sebagai utang kepada vendor. Seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan pada surat Permohonan Banding bahwa pemotongan pajak dilakukan pada saat dilakukannya pembayaran kepada vendor,

5. bahwa sampai dengan akhir tahun 2018 Pemohon Banding tidak menerima tagihan atas pemakaian truk yang disewa, oleh karena itu tidak ada dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa sewanya,

6. bahwa pada tahun 2019 transaksi sewa dari bulan Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 dibatalkan: «+

Menimbang bahwa berdasakan alasan para Pihak dan BA Uji Bukti disampaikan pertimbangan dan pendapat Pengadilan sebagai berikut :

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sejumlah Rp140.000.000,00 yang berasal dari biaya sewa truk pada akun Exp Rental-Land Transport yang dicatat Pemohon Banding secara akrual pada Masa Pajak November 2018. Terbanding berpendapat biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah terutang sehingga wajib dipotong PPh Pasal 23, sedangkan Pemohon Banding berpendapat biaya tersebut hanya merupakan pencatatan akrual yang kemudian dibatalkan pada tahun 2019 sehingga tidak menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23,

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada hasil pemeriksaan atas General Ledger dan akun Exp Rental-Land Transport yang menunjukkan adanya pencatatan biaya sewa truk sebesar Rp150.937.500,00 dengan jurnal biaya sewa terhadap accrued expense. Menurut Terbanding, karena Pemohon Banding menggunakan metode pembukuan berbasis akrual dan telah mengakui biaya tersebut dalam laporan keuangan tahun 2018, maka pada saat

biaya tersebut dicatat telah timbul kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Terbanding selanjutnya mengakui sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar| Rp10.937.500,00 yang telah didukung bukti pemotongan PPh Pasal 23 sehingga koreksi yang dipertahankan menjadi Rp140.000.000,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut dan menyatakan bahwa jumlah yang masih disengketakan sebesar Rp140.000.000,00 merupakan biaya sewa truk yang masih dicatat sebagai akrual berdasarkan dokumen Progress Payment Contractor dan perjanjian sewa dengan PT Sarana Kayumas Mandiri. Menurut Pemohon Banding, sampai dengan akhir tahun 2018 tidak terdapat tagihan, invoice maupun faktur yang menjadi dasar pembayaran kepada vendor sehingga belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Selain itu Pemohon Banding menyatakan transaksi sewa tersebut pada akhimya dibatalkan pada tahun 2019 dan telah dilakukan jumal pembatalan atas biaya yang sebelumnya diakui secara akrual,

Menimbang bahwa dalam persidangan dan Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan antara lain dokumen Progress Payment Contractor periode November 2018 yang menurut Pemohon Banding menjadi dasar pencatatan biaya sewa truk dan menjelaskan bahwa transaksi sewa yang menjadi dasar pencatatan akrual tersebut dibatalkan pada tahun 2019. Namun demikian, ketika Majelis menanyakan bukti pembatalan transaksi dimaksud, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak terdapat dokumen pembatalan dan pembatalan tersebut hanya didasarkan pada kesepakatan lisan. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung lain yang secara langsung membuktikan pembatalan transaksi yang menjadi dasar koreksi a guo,

Menimbang bahwa Majelis menilai dokumen Progress Payment Contractor yang disampaikan Pemohon Banding hanya menunjukkan adanya hubungan dan perhitungan sewa kendaraan antara Pemohon Banding dengan penyedia jasa sewa, namun tidak cukup membuktikan bahwa transaksi yang telah dicatat sebagai biaya pada tahun 2018 benar-benar dibatalkan. Sebaliknya, fakta yang tidak dibantah para pihak menunjukkan bahwa biaya sewa tersebut memang telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding tahun 2018 dan telah diperhitungkan dalam laporan keuangan tahun yang bersangkutan:

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Selanjutnya Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan saat jatuh tempo pembayaran adalah saat kewajiban pembayaran yang didasarkan pada kesepakatan dalam kontrak, perjanjian atau faktur,

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan para pihak, Majelis berpendapat dalil utama Pemohon Banding terletak pada adanya pembatalan transaksi pada tahun 2019. Akan tetapi dalil tersebut tidak didukung bukti yang memadai berupa dokumen pembatalan, addendum perjanjian, surat pembatalan maupun dokumen lain yang dapat meyakinkan Majelis bahwa transaksi sewa yang telah diakui sebagai biaya tahun 2018 benar-benar dibatalkan. Sebaliknya, fakta pencatatan biaya sewa dalam pembukuan dan laporan keuangan tahun 2018 justru dapat dibuktikan berdasarkan dokumen yang tersedia dan tidak diperselisihkan para pihak:

Menimbang bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai adanya pembatalan transaksi yang menjadi dasar dalil bantahannya, sedangkan Terbanding dapat menunjukkan dasar koreksi berupa pencatatan biaya sewa dalam pembukuan Pemohon Banding serta ketentuan perpajakan yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 23, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sejumlah Rp140.000.000,00 tetap dapat dipertahankan,

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp140.000.000,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp140.000.000,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa ,Nilai SengketaNilai Sengketa Tidak Dapat

UraianDipertahankan

(Rp)(Rp)Dipertahankan

(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 140.000.000,00 | 140.000.000,000,00 PPh Pasal 23

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp238.822.500,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp238.822.500,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00329/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00005/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak November 2018 atas nama PT CIPTATRANS ABADI, NPWP 02.653.628.4-334.000, beralamat di Desa Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.Uraian

1Dasar Pengenaan Pajak238.822.500,00

Kredit Pajak2.352.900,00

4Pajak yang kurang dibayar2.581.250,00

5Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP980.875,00

6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar3.562.125,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Femando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

we th

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri| oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

tidttd

Ery S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Femando Tampubolon,

S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti

ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

| Teddy Suhartadi Permadi, S.E., Ak., MIDS

NIP 197303101999031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.