Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 25 halaman

PUT-011435.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Ciptatrans Abadi · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukum
  • Kevin Amoldi Jacub

PUTUSAN

Nomor PUT-011435.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00327/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00003/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak September 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011435.12/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIPTATRANS ABADI, NPWP 02.653.628.4-334.000, beralamat di Desa Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang diwakili oleh Andy Tandiono Siauw jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kevin Amoldi Jacub,

Izin Kuasa Hukum =: KEP-934/PP/IKH/2021 tanggal 27 September 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/V-TAX/2022 tanggal 20 Mei 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto / NIP.198207172009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/NIP.198012152001122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4, Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda K./197811172000121001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16600/PJ.07/2022 tanggal 17 Oktober 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 301/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-285/PP/Ucp/2026 tanggal 23 September 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 04/X-TAX/2021 tanggal 2 Oktober 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 263/WPJ.27/2021 tanggal 20 Desember 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2018 Nomor 00003/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Menurut

Pembahasan Pemohon Banding

Terbanding

Akhir (Disetujui) (Rp)

(Rp)

(Rp) esaam

114.195.011,00 Dasar Pengenaan Pajak

6.606.551,003.787.801,00 terutang

Kredit Pajak (Setoran3.787.801,00

3.787.801,003.787.801,00 Masa

4Pajak yang tidak/kurang0,002.818.750,00

dibayar

P5 | SanksiAdministrasi:1.183.875,00

Pasa! 13 ayat (2) KUP

4.002.625,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 04/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang Menurut

Pemohondiajukan BandingKeberatan

p(Rp)(Rp) DPP PPh Pasal 23255.132.511,00114.195.011,00140.937.500,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00327/KEB/AWPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021, memutuskan mengabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

Menambah/

UraianMenjadi

Semula

(Mengurangkan)

(Rp)

Dasar Pengenaan Pajak255.132.511,00937.244.195.011,00 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang6.606.551,00(437.500,00)6.169.051,00 Kredit Pajak3.787.801,000,003.787.801,00 Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,00

PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.818.750,002.381.250,00 Sanksi Administrasi1.183.875,00_ (183.750,00)1.000.125,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)4.002.625,00(621.250,003.381.375,00 dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

04/X-TAX/2021 tanggal 2 Oktober 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 (diantar langsung),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 04/X- TAX/2021 tanggal 2 Oktober 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

URAIAN (ALASAN BANDING) TERHADAP ASPEK MATERI

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan| permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:| Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp130.000.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat objek PPh Pasal 23 atas biaya sewa yang belum dilakukan pemotongan pajak,

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyebutkan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu,

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini pemyaiaan Pemohon Banding terkait pembatalan transaksi karena ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menggunakan accrual basis dimana transaksi dicatat saat terjadi dan bukti pendukung yang memadai atas pembatalan transaksi tersebut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat melakukan pembayaran kepada pihak vendor. Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan: "Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau

perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)”,

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembatalan atas pencatatan biaya sewa tersebut pada tahun 2019,

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan pada uraian, rumusan alasan, penjelasan, dasar hukum, dan fakta-fakta yang telah diuraikan Pemohon Banding di atas, telah secara jelas dan nyata-nyata seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan dan melaporkan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, oleh karena itu perhitungan jumlah pajak kurang dibayar untuk Masa Pajak September 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

:Jumlah Rupiah Menurut

da Fumehon Esncing Penghasilan KanaPengenaan Pajak

PPh23 yang2797.201 Krodis Pajaic:

2 FPh Ditanggung Pamarmtah

0 Setoran masa

2.727.201 © STPbayarj

akelebihan dariPajaic.

a, Uang Tebuan yangtalah dibayar

g.kelebihan ica Maca Pajaic.......

h. Judlah pyjakyang daps: dilraditian p totetatati-g}

2.787.201 Pajais yang tidak/kurang(2 -3.h)

ks) Sonieri

& Eumega13 (2) KUP

Pasal 13 (3) KUP

© Exmgs13 (5S) KUP

a Kensilan Pacul 132 KUP

9. Kenalan Pazal 19 aya: (3) UU PP

£ Jumlah canker adminicrasiia

6PPh yang mash(lebih) dibayar

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 263/WPJ.27/2021 tanggal 20 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

Data dan Fakta:

Data

"| Jumal atas akun 671105003 EXP Rent Land Trans (bisya|

1 PerjanjianatasRent Land Trans:

“1 Jurnal pembatalan alas transaksi EXP Rent Land Trans:

Fakta

bahwa pada General Ledger Pemohon Banding mencatat Exp Rental-Land Transport Rp140.937.500,00 Masa Pajak September 2018 yang merupakan biaya atas sewa truck, yang merupakan objek PPh Pasal 23,

Tanggapan Terbanding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp140.937.500,00 sehingga mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat melakukan pembayaran ke pihak vendor sehingga biaya sebesar Rp140.937.500,00 belum terutang PPh Pasal 23,

b. bahwa biaya sebesar Rp140.937.500,00 merupakan accrue/pencadangan atas biaya sewa dan atas accrue/pencadangan ini Pemohon Banding telah melakukan pembatalan melalui jumal pembatalan pada tahun 2019;

bahwa Terbanding melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding pada tanggal 19 Januari 2021 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 61/WPJ.27/BD.06/2021 tanggal 18 Mei 2021, diketahui hal-hal terkait koreksi bunga pinjaman sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan angkutan kayu dan batu bara dan memiliki dump truck dan beberapa alat berat:

b. bahwa Pemohon Banding menganut sistem akuntasi accrual basis dan terdapat Penjelasan pencatatan biaya sewa pada akun 611105003 exp rent land trans. Pada saat pemeriksaan Tim Pemeriksa melakukan uji arus kas sehingga terdapat pencatatan biaya sewa yang kemudian dibatalkan. Pencatatan tersebut merupakan atas transaksi sewa truck dari PT Sarana Kayu Mandiri yang kemudian dibatalkan pada tahun 2019 yaitu pada bulan Maret. Jumal atas transaksi tersebut sebagai berikut:

Biaya RentalXXXXX

Accrual ExpenseXXXXX

C. bahwa koreksi tersebut merupakan tranksaksi yang dibatalkan pada tahun 2019

dan telah dibuatkan jumal pembatalan pada tahun 2019. Transaksi tersebut tidak dapat dijalankan karena tidak banyaknya kayu akan diangkut dan kondisi truck tidak bisa dioperasikan lagi:

d. bahwa Pemohon Banding baru melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat melakukan pembayaran ke pihak vendor. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak memotong PPh Pasal 23. Dasar Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010:

e. bahwa Pemohon Banding mencatat biaya sewa tersebut setiap Masa Pajaknya, karena Pemohon Banding menganut akrual basis:

f. bahwa berdasarkan SPHP 2018 jumlah DPP yang menjadi objek koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp850.312.500,00 Koreksi ini berasal dari selisih antara total biaya rental yang dicatat di account 611105003 EXP RENT LAND TRANS sebesar Rp3.610.312.500,00 dibandingkan dengan objek pemotongan PPh Pasal 23 ber-NPWP sebesar Rp2.760.000.000,00. Tetapi Pemohon Banding juga ada melakukan pemotongan dengan lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP, tetapi oleh Tim Pemeriksa tidak diperhitungkan sebagai biaya sewa menurut SPT sebesar Rp109.375.000,00. Untuk rincian koreksi PPh Pasal 23 setiap masanya berdasarkan SKPKB adalah sebagai berikut:

Jumlah koreksi Masa Juli 2018Rp171.375.000,00

Jumlah koreksi Masa Agustus 2018Rp160.937.500,00

Jumlah koreksi Masa September 2018Rp140.937.500,00

Jumlah koreksi Masa Oktober 2018Rp160.937.500,00

Jumlah koreksi Masa November 2018Rp150.937.500,00

Jumlah koreksi Masa Desember 2018Rp 65.187.500,00

TotalRp850.312.500,00

g. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki dokumen bukti atas pembatalan sewa truck tersebut, kesepakatan pembatalan tersebut hanya dilakukan secara lisan dan sanksi yang ada dalam perjanjian tidak dilaksanakan:

h. bahwa Pemohon Banding menghitung sebagai biaya pada Tahun Pajak 2018, namun dibatalkan pada tahun 2019 dan dijumal di sisi kredit,

bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap biaya atas Exp Rental-Land Transport (biaya sewa kendaraan) yang menjadi Objek PPh Pasal 23 diketahui hal- hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa Wajib mencatat Exp Rental-Land Transport dengan jumal sebagai berikut:

Biaya Rental140.937.500

Accrual Expense 140.937.500

b. bahwa atas biaya Exp Rental-Land Transport tersebut Pemohon Banding telah memperhitungkan dalam perhitungan Laporan Laba Rugi tahun 2018,

c. bahwa selanjutnya pada tahun 2019 Pemohon Banding membatalkan transaksi tersebut,

d. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa pencatatan Pemohon Banding berbasis akrual yang artinya pendapatan dan biaya diakui (dicatat) pada saat terjadinya transaksi tanpa memperhatikan apakah terjadi penerimaan atau pengeluaran kas,

e. bahwa berdasarkan sistem pencatatan Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat biaya Exp Rental-Land Transport saat terjadinya transaksi tanpa melihat kas keluar, maka semestinya tidak ada pencatatan Exp Rental-Land Transport apabila transaksi itu tidak terjadi.

Dengan demikian Pemohon Banding tidak konsisten dengan sistim pencatatan yang dianut oleh Pemohon Banding:

f. bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa atas transaksi Exp Rental-Land Transport dibatalkan pada tahun 2019. Pada saat Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, Terbanding menanyakan bukti-bukti terkait dengan pembatalan transaksi tersebut. Pemohon Banding memberikan jawaban atas pembatalan transaksi tersebut tidak memiliki bukti:

g. bahwa Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyebutkan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu,

h. bahwa pada peraturan tersebut juga disebuikan bahwa yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur,

i. bahwa Terbanding tidak dapat menyakini pemyataan Pemohon Banding terkait pembatalan tersebut karena ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menggunakan accrual basis dimana transaksi dicatat saat terjadi dan bukti pendukung yang memadai atas pembatalan transaksi tersebut:

ji. bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas bahwa saat Pemohon Banding

mencatat biaya Exp Rental-Land Transport semestinya meyetorkan PPh Pasal 23 atas pencatatan tersebut,

bahwa namun demikian atas biaya Exp Rental-Land Transport terdapat transaksi yang telah dipotong PPh Pasal 23-nya dengan rincian sebagai berikut:

(DPPPPhPsI23 | PPhPph23|

|Bukti Poton:

|(Rp)(Rp)9

|10237.500 |437.500| —

DPP PPh Pasal 23 semulaRp255.132.511,00

DikurangkanRp10.937.500,00

DPP PPh Pasal 23 MenjadiRp244.195.011,00

bahwa dengan demikian dengan perbandingan DPP PPh setelah dilakukan penelitian sebagai berikut:

Menurut TimMenurut SuratMenurut

UraianPemeriksaKeberatanTim Peneliti

(Rp)(Rp)(Rp)

PPh Pasal 23 | 299.132.511,00 | 114.195.017,00 244.195.011,00 937.500,00 |

bahwa berdasarkah hasil penelitian diatas maka Terbanding tidak dapat meyakini seluruhnya sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan Pajak Yang Masih Harus Dibayar pada SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00003/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak September 2018,

bahwa berdasarkan uraian di atas maka tidak terdapat bukti bahwa adanya pembatalan transaksi Exp Rental-Land Transport, sehingga telah terutang PPh Pasal 23,

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 04/X-TAX/2021 tanggal 2 Oktober 2020 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00327/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asliffotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirektur JenderalPajak Nomor KEP-

00327/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021:

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 04/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020; Bukti P-3. SKPKB Nomor 00003/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020,

Bukti P-4. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomor PHP-

10/WPJ.27/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 4 Mei 2020,

P-5. Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Berita

Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 4 Juni 2020, Bukti P-6. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-694/PJ/WPJ.21/2021

tanggal 25 Juni 2021;

BuktiP-7. Akta Notaris Heleni Ritliany, S.H. Nomor 04 tanggal 22 Desember

2015,

BuktiP-8. Akta Notaris Nurhayati, S.H. Nomor 2 tanggal 6 Februari 2007: Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus atas nama Kevin Amoldi Jacub;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanggal 6 Juni 2022,

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Agustus 2022;

Bukti P-12. Berita Acara Uji Bukti (BA UB);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asliffotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan

pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Penelitian Keberatan,

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Alasan Koreksi:

Bukti T-3. Berita Acara Uji Bukti (BA UB);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00327/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00003/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak September 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 04/X-TAX/2021 tanggal 2 Oktober 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Nilai Sengketa UraianTerbanding

Pemohon Banding

(Rp) (Rp)

Rp

Dasar Pengenaan114.195.011,00

244.195.011,00

130.000.000,00 Pajak PPh Pasal 23

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp130.000.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp130.000.000,00 yang berasal dari pencatatan biaya sewa truck pada akun Exp Rental-Land Transport yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23 namun belum dilakukan pemotongan maupun penyetoran PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. Koreksi ini merupakan sisa koreksi setelah pada keberatan Terbanding mengabulkan sebagian koreksi sebesar Rp10.937.500,00 yang telah terbukti dipotong PPh Pasal 23, sehingga yang masih dipertahankan Terbanding adalah sebesar Rp130.000.000,00;

Menimbang bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pemeriksaan terhadap General Ledger Pemohon Banding diketahui terdapat pencatatan biaya sewa truck pada akun 611105003 Exp Rental-Land Transport dengan jurnal Biaya Rental pada sisi debit dan Accrual Expense pada sisi kredit. Terbanding menemukan bahwa biaya tersebut telah diperhitungkan sebagai biaya dalam laporan laba rugi Tahun Pajak 2018 sehingga menurut Terbanding biaya dimaksud telah diakui dan dibukukan oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Terbanding seuai hasil penelitian atas dokumen berupa General Ledger Tahun 2018 dan Tahun 2019, Laporan Keuangan Audited Tahun 2018 dan Tahun 2019, jumal akun Exp Rental-Land Transport, perjanjian sewa, jumal pembatalan transaksi, Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-61/WPJ.27/BD.06/2021 tanggal 18 Mei 2021, seria dokumen yang disampaikan dalam proses keberatan dan persidangan,.

menyimpulkan bahwa Pemohon Banding menganut sistem pencatatan accrual basis, yaitu biaya diakui pada saat terjadinya transaksi tanpa memperhatikan apakah telah terjadi pembayaran kas,

Menimbang bahwa menurut Terbanding, apabila benar transaksi sewa truck tersebut tidak pemah terjadi sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, maka seharusnya sejak awal tidak dilakukan pencatatan biaya sewa pada akun Exp Rental-Land Transport. Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa pengakuan biaya pada Tahun Pajak 2018 dan pembatalannya pada Tahun 2019 menunjukkan ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menerapkan sistem accrual basis yang dianutnya:

Menimbang bahwa Terbanding juga menyatakan tidak dapat meyakini dalil Pemohon Banding mengenai adanya pembatalan transaksi sewa truck karena pada saat pembahasan sengketa perpajakan, proses keberatan, maupun uji bukti di persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan adanya pembatalan transaksi tersebut. Menurut Terbanding, pembatalan hanya didasarkan pada kesepakatan lisan dan tidak didukung dokumen kontraktual maupun dokumen lain yang menunjukkan pembatalan transaksi dimaksud,

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 1 PMK Nomor 141/PMK.03/2015, Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 beserta penjelasannya. Menurut Terbanding, ketentuan tersebut mengatur bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh tempo pembayaran, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Terbanding berpendapat bahwa saat Pemohon Banding membukukan biaya sewa tersebut, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 telah timbul,

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh data, dokumen, hasil penelitian, hasil pembahasan sengketa perpajakan, Terbanding berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti yang memadai untuk membuktikan pembatalan transaksi Exp Rental- Land Transport sehingga biaya sewa tersebut tetap merupakan objek PPh Pasal 23.

Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp130.000.000,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan harus tetap dipertahankan seluruhnya,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp130.000.000,00 yang dipertahankan Terbanding, karena menurut Pemohon Banding koreksi tersebut berasal dari biaya sewa truck yang masih diakui sebagai biaya akrual pada Tahun 2018 namun kemudian dibatalkan pada Tahun 2019 sehingga tidak seharusnya menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Pemohon Banding menjelaskan bahwa yang masih disengketakan dalam banding hanya biaya sewa truck yang dicatat secara akrual sebesar Rp130.000.000,00 karena koreksi sebesar Rp10.937.500,00 telah dikabulkan pada tahap keberatan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menjelaskan biaya sewa tersebut berkaitan dengan perjanjian sewa truck antara Pemohon Banding dan PT Sarana Kayumas Mandin berdasarkan Perjanjian Nomor 01/CTA-SKM/LA/II/2017 tanggal 27 Februari 2017. Menurut Pemohon Banding, pencatatan biaya sewa dilakukan dengan sistem akrual menggunakan jumal debit akun Exp Rental Land Transport dan kredit akun Accrued Expense, sedangkan apabila tagihan telah diterima maka accrued expense akan direklasifikasi menjadi utang usaha dan dilakukan pemotongan PPh Pasal 23,

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan pemotongan PPh Pasal 23 dilaksanakan pada saat dilakukan pembayaran kepada vendor. Menurut Pemohon Banding, sampai dengan akhir Tahun 2018 tidak terdapat invoice maupun tagihan yang diterima dari vendor atas biaya sewa yang disengketakan sehingga Pemohon Banding belum dapat mencatat utang kepada vendor dan belum melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Pemohon Banding berpendapat bahwa karena belum terdapat pembayaran kepada vendor, maka kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 belum timbul.:

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding adalah Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 beserta

Penjelasannya, yang menurut Pemohon Banding mengatur bahwa saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan, atau saat jatuh tempo pembayaran sesuai kontrak, perjanjian atau faktur, Berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat pembayaran kepada vendor,

Menimbang bahwa sebagai dasar pencatatan biaya sewa, Pemohon Banding mengemukakan dokumen Progress Payment Contractor periode September 2018 yang menurut Pemohon Banding merupakan dasar perhitungan dan pencatatan biaya sewa truck. Pemohon Banding menjelaskan bahwa dokumen tersebut menunjukkan jumlah truck yang disewa serta adanya pengurangan nilai sewa berupa penalty atas truck yang mengalami kerusakan dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Selain itu Pemohon Banding juga mengemukakan adanya jumal pembatalan biaya sewa pada Tahun 2019 sebagai bukti bahwa transaksi tersebut pada akhirnya tidak dilaksanakan:

Menimbang bahwa dalam persidangan dan uji bukti Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil bahwa transaksi sewa truck untuk periode Juli sampai dengan Desember 2018 dibatalkan pada Tahun 2019 karena kondisi truck tidak dapat dioperasikan dan kebutuhan pengangkutan berkurang. Menurut Pemohon Banding, atas transaksi yang dibatalkan tersebut telah dibuat jumal pembatalan pada Tahun 2019 dengan mendebit akun Accrued Expense dan mengkredit akun Exp Rental Land Transport, sehingga biaya yang sebelumnya diakui secara akrual tidak tagi menjadi biaya yang harus dibayar kepada vendor. :

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh penjelasan, dokumen, dan argumentasi yang disampaikan, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa biaya sewa truck sejumlah Rp130.000.000,60 merupakan biaya akrual yang kemudian dibatalkan pada Tahun 2019, tidak pernah direalisasikan menjadi pembayaran kepada vendor, dan karena itu tidak seharusnya diperlakukan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon agar koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp130.000.000,00 dibatalkan dan permohonan banding dikabulkan seluruhnya,

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Dasar

Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas biaya sewa truck (Exp Rental-Land Transport) sejumlah Rp130.000.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, mengingat Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi sewa tersebut merupakan pencatatan biaya secara akrual yang kemudian dibatalkan pada tahun 2019 sehingga tidak terutang PPh Pasal 23:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis:

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa ini atas perintah Majelis telah dilakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA Uji Bukti) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam putusan ini,

Menimbang bahwa dalam persidangan dan uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :

- Fotokopi Progress Payment Contractor periode September 2018.

Menimbang bahwa dalam BA Uji Bukti Terbanding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut :

1. Atas bukti-bukti yang telah diberikan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Fotocopy Progress Payment Contractor periode September 2018, merupakan daftar pembayaran sewa bulanan atas sewa kendaraan truk antara Pemohon Banding sebagai pengguna jasa sewa dan PT Sarana Kayumas Mandiri.

b. Nilai Pembayaran sewa per bulan pada Progress Payment Contractor juga tidak menunjukkan nilai sesungguhnya karena adanya perbedaan nilai dalam dokumen dengan nilai yang diajukan Banding.

c. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan kapan pencatatan transaksi sewa secara akrual (menurut Pemohon Banding) dilakukan.

d. Dokumen Progress Payment Contractor menjadi dasar Pemohon Banding mencatat biaya sewa truk termasuk di dalamnya pencatatan pengurangan sewa dalam bentuk penalty karena kerusakan truk yang akan disewa.

e. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembatalan akibat kerusakan truk sewaan dengan adanya klausul yang mengatur pada dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang terkait dengan pembatalan.

f. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya transaksi yang sejenis pada masa Pajak Januari s.d. Juni 2018 yang menunjukkan pola pencatatan dan kejadian yang serupa dengan masa Juli s.d. Desember 2018.

2. Berdasarkan uraian di atas maka tidak terdapat bukti bahwa adanya pembatalan transaksi Exp Rental-Land Transport, sehingga tetap terutang PPh Pasal 23.

3. Berdasarkan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan untuk mempertahankan seluruhnya koreksi Dasar Pengenaan Pajak dengan jumlah sebesar Rp130.000.000,-

4, Terbanding berpendapat bahwa dalam menerbitkan Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-0327/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

5. Bahwa keputusan keberatan telah dibuat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak terdapat deteoumement de pouvoir dan willekeur maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas keputusan yang dibuat Sah (recht geldig beschikking) dan mengikat untuk dilaksanakan.

6. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim VIIA Pengadilan Pajak untuk mempertahankan keputusan Terbanding, bahwa kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.

Menimbang bahwa dalam BA Uji Bukti Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut :

1. Bahwa terkait koreksi objek PPh Pasal 23 masa pajak September 2018 sebesar Rp130.000.000, dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding terlebih dahulu menjelaskan hal sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp130.000.000 berdasarkan pencatatan General Ledger:

Exp Rent Land Transport130.000.000

Accrued Expense130.600.000

- Bahwa sebagaimana telah disampaikan Pemohon Banding dalam surat Nomor 004/VIII-TAX/2022 perihal penjelasan tambahan pokok sengketa PPh Pasal 23 dengan nomor sengketa 011435.12/2021/PP pada persidangan tanggal 10 Agustus 2022, bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah biaya sewa truk yang masih diakui sebagai akrual senilai Rp130.000.000 yang biaya sewa nya dibatalkan di tahun 2019:

b. Bahwa dasar Pemohon Banding mencatat biaya sewa truk adalah dokumen Progress Payment Contractor periode September 2018 (P4-1).

2. Bahwa untuk mendukung Penjelasan Pemohon Banding, dalam pelaksanaan Uji Bukti Pemohon Banding telah menyerahkan dan memperlihatkan (salinan) dokumen atas transaksi sewa yang terjadi di bulan September 2018 berupa Progress Payment Contractor dari vendor PT Sarana Kayumas

3. Bahwa dasar Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya rental pada akrual adalah Progress Paymentyang mencantumkan jumlah truk yang disewa sebanyak 13 unit dan ada 7 unit yang dikenakan penalty karena rusak. Progress Payment Contractor dibuat oleh Pemohon Banding sebagai penyewa dengan persetujuan dari pihak vendor. Ini terlihat dari dokumen Progress Payment Contractor yang ada tandatangan dan cap dari kedua belah pihak

4. Bahwa alasan Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding belum menerima invoice dan faktur pajak atas tagihan sewa bulan September 2018. Sehingga secara akuntansi pembukuannya Pemohon Banding belum bisa mencatat transaksi tersebut sebagai utang kepada vendor. Seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan pada surat Permohonan Banding bahwa pemotongan pajak dilakukan pada saat dilakukannya pembayaran kepada vendor.

5. Bahwa sampai dengan akhir tahun 2018 Pemohon Banding tidak menerima tagihan atas pemakaian truk yang disewa, oleh karena itu tidak ada dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa sewanya.

6. Bahwa pada tahun 2019 transaksi sewa dari bulan Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasakan alasan para Pihak dan BA Uji Bukti disampaikan pertimbangan dan pendapat Pengadilan sebagai berikut :

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp130.000.000,00 yang berasal dari pencatatan biaya sewa truck pada akun Exp Rental-Land Transport yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah terutang namun belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding, biaya tersebut telah dicatat dan diakui dalam pembukuan Tahun Pajak 2018 berdasarkan sistem akuntansi accrual basis yang dianut oleh Pemohon Banding sehingga saat biaya tersebut dicatat, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 telah timbul. Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pembatalan transaksi sewa truck yang diklaim terjadi pada Tahun 2019 karena tidak didukung dokumen pembatalan yang memadai,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut dan menyatakan bahwa nilai sengketa sebesar Rp130.000.000,00 merupakan biaya sewa truck yang masih dicatat sebagai biaya akrual pada Tahun 2018 namun kemudian dibatalkan pada Tahun 2019. Pemohon Banding menjelaskan bahwa dasar pencatatan biaya tersebut adalah Progress Payment Contractor periode September 2018 dan bahwa sampai akhir Tahun 2018 belum diterima invoice maupun tagihan dari vendor sehingga belum dilakukan pembayaran dan belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2019 transaksi sewa tersebut dibatalkan dan dilakukan jumal pembatalan atas biaya yang sebelumnya telah diakrualkan;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan persidangan, Majelis menemukan fakta bahwa Pemohon Banding mengakui telah mencatat biaya sewa truck sebagai biaya akrual pada Tahun 2018 dan membebankannya dalam pembukuan. Pemohon Banding juga mengakui bahwa transaksi yang menjadi sengketa dibatalkan pada Tahun 2019 dan telah dilakukan jumal pembatalan pada tahun tersebut. Fakta tersebut tidak diperselisihkan oleh para pihak:

Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyerahkan Progress Payment Contractor periode September 2018 dan menjelaskan bahwa dokumen tersebut menjadi dasar pencatatan biaya sewa truck.

Namun demikian, dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pembatalan transaksi sewa dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan dan tidak didukung dokumen pembatalan transaksi. Pada saat Majelis menanyakan bukti pembatalan transaksi, Pemohon Banding secara tegas menyatakan tidak memiliki bukti tertulis mengenai pembatalan tersebut. Pemohon Banding juga tidak menyampaikan dokumen pembayaran, rekening koran, maupun dokumen lain yang dapat menunjukkan realisasi atau pembatalan hubungan hukum antara para pihak dalam transaksi sewa tersebut:

Menimbang bahwa terhadap alat bukti yang disampaikan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Progress Payment Contractor hanya menunjukkan adanya dasar pencatatan biaya sewa dan hubungan transaksi sewa antara Pemohon Banding dengan PT Sarana Kayumas Mandiri, namun tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut benar-benar telah dibatalkan pada Tahun 2019. Demikian pula jumal pembatalan yang dilakukan secara intemal oleh Pemohon Banding menunjukkan adanya pembalikan pencatatan akuntansi, namun tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hubungan hukum dan kewajiban pembayaran kepada pihak penyedia jasa telah berakhir atau dibataikan oleh para pihak,

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dikemukakan para pihak, penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan objek PPh Pasal 23. Selain itu, Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 beserta penjelasannya mengatur bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Penjelasan ketentuan tersebut juga menyebutkan bahwa saat jatuh tempo pembayaran adalah saat kewajiban melakukan pembayaran berdasarkan kesepakatan yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur,

Menimbang bahwa dalam perkara a guo, Pemohon Banding telah mengakui adanya perjanjian sewa truck dengan PT Sarana Kayumas Mandiri, telah melakukan pencatatan biaya sewa sebagai biaya akrual dalam pembukuannya Tahun 2018, seria telah membebankan biaya tersebut dalam laporan keuangan.

Namun demikian, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan alat bukti yang memadai mengenai pembatalan transaksi yang menjadi dasar dalil bantahannya. Oleh karena itu, Majelis berpendapat bahwa dalil pembatalan transaksi belum dapat dibuktikan secara memadai oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa karena dasar utama bantahan Pemohon Banding adalah adanya pembatalan transaksi sewa pada Tahun 2019 dan dalil tersebut tidak didukung alat bukti yang cukup, sedangkan pencatatan biaya dan keberadaan hubungan kontraktual diakui oleh Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp130.000.000,00 tetap mempunyai dasar yang cukup untuk

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumiah Rp130.000.000,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp130.000.000,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

a:Nilai Sengketa Nilai Sengketa UraianNilai SengketaDipertahankan Tidak Dapat

(Rp)(Rp)Dipertahankan

(Rp) Dasar Pengenaan Pajak | 160.437.500,00 | 160.437.500,00 Ne PPh Pasal 23

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaditan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp244.195.011,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan Pajak § Rp244.195.011,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00327/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00003/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak September 2018 atasnama PT CIPTATRANS ABADI, NPWP 02.653.628.4-334.000, beralamat di Desa Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian

Dasar Pengenaan Pajak244.195.011,00

PPh Terutang6.169.051 ,00

Kredit Pajak3.787.801 ,00 = Pajak yang kurang dibayar2.381.250,00

Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP1.000.125,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayar3.381.375,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Femando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

itdtid

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

tid

Benny Femando Tampubolon,

S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti

ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

| Teddy Suhartadi Permadi, S.E., Ak., MIDS

NIP 197303101999031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.