Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 24 halaman

PUT-011434.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Ciptatrans Abadi · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2018

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-011434.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00326/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Agustus 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011434.12/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIPTATRANS ABADI, NPWP 02.653.628.4-334.000, beralamat di Desa Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang diwakili oleh Andy Tandiono Siauw jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kevin Amoldi Jacub,

|Izin Kuasa=: KEP-934/PP/IKH/2021 tanggal 27 September 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/V-TAX/2022 tanggal 20 Mei 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto / NIP.198207172009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2, Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahay/NIP.198012152001122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

/

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda K./197811172000121001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16600/PJ.07/2022 tanggal 17 Oktober 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 301/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-285/PP/Ucp/2026 tanggal 23 September 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 262/WPJ.27/2021 tanggal 20 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00002/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal, dengan perhitungan sebagai berikut:

MenurutMenurutPembahasan Pemohon BandingTerbandingAkhir (Disetujui)

(Rp)(Rp)(Rp) Penghasilan Kena Pajak/44,350.864,00205.288.364,0044.350.864,00 Dasar Pengenaan Pajak

= Kredit Pajak (Setoran1.474.035,001.474,035,001.474.035,00

PPh Pasal 23 yang1.474.035,004.692.765,001.474.035,00 terutang

Masa

Pajak yang tidak/kurang

0,003.218.750,00

dibayar

Sanksi Administrasi: Pasal

0,00

1.416.250,00

13 ayat (2) KUP

Jumlah PPh yang masih

0,00 |4.635.000,00

harus dibayar

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 03/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang Menurut

Pemohondiajukan Terbanding

BandinKeberatan (Rp)Ro)

DPP PPh Pasal 23205.288.364,00 | 44,350.864,00| 160.937.500,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00326/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021, memutuskan mengabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

Menambah/op (Mengurangkan)Menjadi

R(Rp) Dasar Pengenaan Pajak10.937.500,00194.350.864,00 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang692.4.255.285,00 Kredit Pajak1.474.035,00|1.474.035.00 Kompensasi! Masa Pajak sebelumnya0,000,00

PPh Kurang

3.218.750,00(437.500,00)

2.781.250,00 Sanksi Administrasi

1.416.250,00192.500,00

1.223.750,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)

4.635.000,00(630.000,00

4.005.000,60 dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 03/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada har Jumat tanggal 15 Oktober 2021 (diantar langsung),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03/X- TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

URAIAN (ALASAN BANDING) TERHADAP ASPEK MATERI

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp150.000.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat objek PPh Pasal 23 atas biaya sewa yang belum dilakukan pemotongan pajak:

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyebutkan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu:

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini pernyataan Pemohon Banding terkait pembatalan transaksi karena ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menggunakan accrual basis dimana transaksi dicatat saat terjadi dan bukti pendukung yang memadai atas pembatalan transaksi tersebut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat melakukan pembayaran kepada pihak vendor. Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan: "Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau| jasa lainnya)”,

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembatalan atas pencatatan biaya sewa tersebut pada tahun 2019:

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan pada uraian, rumusan alasan, penjelasan, dasar hukum, dan

yang telah diuraikan Pemohon Banding di atas, telah secara jelas dan nyata-nyata seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan dan melaporkan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, oleh karena itu perhitungan jumlah pajak kurang dibayar untuk Masa Pajak Agustus 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

e. Uamg Tebusan yang telah dibayar

£ Lan-lan0

g. Kampensasi kelebihm ke Masa0

h. jumlah pgak yang dapat Ekreditkan [a +b74.035 Pajak yang tidak(2 -3.h)0

asi

a Exmega Pasal 132) KUP

b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

ce.13 (9) KUP

ad Kenaikan Pasal 13A KUP

e Kenaikan Pasal 18 ayat (3] UU PP

1 admmictr:

PPh yanz mah harus/ (lebih)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 262/WPJ.27/2021 tanggal 20 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

Data dan Fakta:

Data

Fakta

bahwa pada General Ledger Pemohon Banding mencatat Exp Rental-Land Transport Rp160.937.500,00 Masa Pajak Agustus 2018 yang merupakan biaya atas sewa truck, yang merupakan objek PPh Pasal 23,

Tanggapan Terbanding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp160.937.500,00 sehingga mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat melakukan pembayaran ke pihak vendor sehingga biaya sebesar Rp160.937.500,00 belum terutang PPh Pasal 23;

b. bahwa biaya sebesar Rp160.937.500,00 merupakan accrue/pencadangan atas biaya sewa dan atas accrue/pencadangan ini Pemohon Banding telah melakukan pembatalan melalui jumal pembatalan pada tahun 2019;

bahwa Terbanding melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding pada tanggal 19 Januari 2021 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 61/WPJ.27/BD.06/2021 tanggal 18 Mei 2021, diketahui hal-hal terkait koreksi bunga pinjaman sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan angkutan kayu dan batu bara dan memiliki dump truck dan beberapa alat berat,

b. bahwa Pemohon Banding menganut sistem akuntasi accrual basis dan terdapat Penjelasan pencatatan biaya sewa pada akun 611105003 exp rent land trans. Pada saat pemeriksaan Tim Pemeriksa melakukan uji arus kas sehingga

terdapat pencatatan biaya sewa yang kemudian dibatalkan. Pencatatan tersebut merupakan atas transaksi sewa truck dari PT Sarana Kayu Mandiri yang kemudian dibatalkan pada tahun 2019 yaitu pada bulan Maret. Jumal atas transaksi tersebut sebagai berikut:

Biaya RentalXXXXX

Accrual ExpenseXXXXX

c. bahwa koreksi tersebut merupakan tranksaksi yang dibatalkan pada tahun 2019 dan telah dibuatkan jumal pembatalan pada tahun 2019. Transaksi tersebut tidak dapat dijalankan karena tidak banyaknya kayu akan diangkut dan kondisi truck tidak bisa dioperasikan lagi;

d. bahwa Pemohon Banding baru melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat melakukan pembayaran ke pihak vendor. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak memotong PPh Pasal 23. Dasar Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010:‘

e. bahwa Pemohon Banding mencatat biaya sewa tersebut setiap Masa Pajaknya, karena Pemohon Banding menganut akrual basis:

f. bahwa berdasarkan SPHP 2018 jumlah DPP yang menjadi objek koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp850.312.500,00 Koreksi ini berasal dari selisih antara total biaya rental yang dicatat di account 611105003 EXP RENT LAND TRANS sebesar Rp3.610.312.500,00 dibandingkan dengan objek pemotongan PPh Pasal 23 ber-NPWP sebesar Rp2.760.000.000,00. Tetapi Pemohon Banding juga ada melakukan pemotongan dengan lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP, tetapi oleh Tim Pemeriksa tidak diperhitungkan sebagai biaya sewa menurut SPT sebesar Rp109.375.000,00. Untuk rincian koreksi PPh Pasal 23 setiap masanya berdasarkan SKPKB adalah sebagai berikut:

Jumlah koreksi Masa Juli 2018Rp171.375.000,00

Jumlah koreksi Masa Agustus 2018Rp160.937.500,00

Jumlah koreksi Masa September 2018Rp140.937.500,00

Jumlah koreksi Masa Oktober 2018Rp160.937.500,00

Jumlah koreksi Masa November 2018Rp150.937.500,00

Jumlah koreksi Masa Desember 2018Rp 65.187.500,00

TotalRp850.312.500,00

g. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki dokumen bukti atas pembatalan sewa truck tersebut, kesepakatan pembatalan tersebut hanya dilakukan secara lisan dan sanksi yang ada dalam perjanjian tidak dilaksanakan:

h. bahwa Pemohon Banding menghitung sebagai biaya pada Tahun Pajak 2018, namun dibatalkan pada tahun 2019 dan dijumal di sisi kredit,

bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap biaya atas Exp Rental-Land Transport (biaya sewa kendaraan) yang menjadi Objek PPh Pasal 23 diketahui hal- hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa Wajib mencatat Exp Rental-Land Transport dengan jumal sebagai berikut:

Biaya Rental160.937.500

Accrual Expense 160.937.560

b. bahwa atas biaya Exp Rental-Land Transport tersebut Pemohon Banding telah memperhitungkan dalam perhitungan Laporan Laba Rugi tahun 2018;

c. bahwa selanjutnya pada tahun 2019 Pemohon Banding membatalkan transaksi tersebut:

d. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa pencatatan Pemohon Banding berbasis akrual yang artinya pendapatan dan biaya diakui (dicatat) pada saat terjadinya transaksi tanpa memperhatikan apakah terjadi penerimaan atau pengeluaran kas,

e. bahwa berdasarkan sistem pencatatan Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat biaya Exp Rental-Land Transport saat terjadinya transaksi tanpa melihat kas keluar, maka semestinya tidak ada pencatatan Exp Rental-Land Transport apabila transaksi itu tidak terjadi. Dengan demikian Pemohon Banding tidak konsisten dengan sistim pencatatan yang dianut oleh Pemohon Banding:

f. bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa atas transaksi Exp Rental-Land Transport dibatalkan pada tahun 2019. Pada saat Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, Terbanding menanyakan bukti-bukti terkait dengan pembatalan transaksi tersebut.

Pemohon Banding memberikan jawaban atas pembatalan transaksi tersebut tidak memiliki bukti:

g. bahwa Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyebutkan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan disediakan untuk dibayarkannya penghasilan: atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu:

h. bahwa pada peraturan tersebut juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun' tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur,

i. bahwa Terbanding tidak dapat menyakini pernyataan Pemohon Banding terkait pembatalan tersebut karena ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menggunakan accrual basis dimana transaksi dicatat saat terjadi dan bukti pendukung yang memadai atas pembatalan transaksi tersebut:

j. bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas bahwa saat Pemohon Banding mencatat biaya Exp Rental-Land Transport semestinya meyetorkan PPh Pasal 23 atas pencatatan tersebut,

bahwa namun demikian atas biaya Exp Rental-Land Transport terdapat transaksi yang telah dipotong PPh Pasal 23-nya dengan rincian sebagai berikut:

Bukti Potong

DPP PPh Pasal 23 semulaRp205.288.364,00

DikurangkanRp10.937.500,00

DPP PPh Pasal 23 MenjadiRp194.350.864,00

bahwa dengan demikian dengan perbandingan DPP PPh setelah dilakukan penelitian sebagai berikut:

Menurut Tim Menurut SuratMenurutDikuranaka UraianPemeriksaKeberatanTim Peneliti(Rp) n

(Rp)(Rp)(Rp)

DPP PPh Pasal 23205.288.364,00 44.350.264,0010.937.500,00

bahwa berdasarkah hasil penelitian diatas maka Terbanding tidak dapat meyakini seluruhnya sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan Pajak Yang Masih Harus Dibayar pada SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Agustus 2018:

bahwa berdasarkan uraian di atas maka tidak terdapat bukti bahwa adanya pembatalan transaksi Exp Rental-Land Transport, sehingga telah terutang PPh Pasal 23;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 03/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) seria Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-0325/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolakbanding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00326/KEB/WPJ.27/2021 tanggai 19 Juli 2021:

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 03/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020: Bukti P-3. ' SKPKB Nomor 00002/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020:

BuktiP-4. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorPHP-

10/WPJ.27/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 4 Mei 2020;

Bukti P-5. Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Berita

Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 4 Juni 2020, Bukti P-6. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-692/PJAVPJ.21/2021

tanggal 25 Juni 2021:

Bukti P-7. Akta Notaris Heleni Ritliany, S.H. Nomor 04 tanggal 22 Desember

2015,

Bukti P-8. Akta Notaris Nurhayati, S.H. Nomor 2 tanggal 6 Februari 2007; Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, kartu identitas, dan Izin Kuasa

Hukum a.n, Kevin Amoldi Jacub;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanggal 6 Juni 2022,

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Agustus 2022;

Bukti P-12. Berita Acara Uji Bukti (BA UB);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asliffotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Penelitian Keberatan:

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Alasan Koreksi:

Bukti T-3. Berita Acara Uji Bukti (BA UB);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00326/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Agustus 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 03/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:‘

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

TerbandingNilai UraianPemohon Banding

R

Rp

1 | pas Pengenaan44.350.864,00

194.350.864,00150.000.000,00 Pajak PPh Pasal 23

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp150.000.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp150.000.000,00 yang berasal dari koreksi atas biaya sewa kendaraan (Exp Rental-Land Transport) yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan pajak oleh Pemohon Banding. Koreksi tersebut merupakan bagian dari koreksi DPP PPh Pasal 23 yang semula dihitung sebesar Rp205.288.364,00 dan setelah penelitian keberatandikurangi sebesar Rp10.937.500,00sehingga menjadi Rp194.350.864,00, sedangkan yang masih dipersengketakan dalam banding adalah sebesar Rp150.000.000,00:

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 1 PMK Nomor 141/PMK.03/2015, serta Pasal 15 ayat (3) beserta Penjelasannya dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat pembayaran, saat penghasilan disediakan untuk dibayarkan, atau saat jatuh tempo pembayaran, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Menurut Terbanding, yang dimaksud saat jatuh tempo pembayaran adalah saat timbul kewajiban melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan baik tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak, perjanjian, atau faktur

Menimbang bahwa alat bukti dan dokumen yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding antara lain berupa Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 dan 2019, General Ledger Tahun 2018 dan 2019, jumal akun 611105003 Exp Rent Land Trans, perjanjian sewa kendaraan, jumal pembatalan transaksi, hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, serta data pencatatan biaya sewa yang terdapat

pada pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan General Ledger diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat biaya Exp Rental-Land Transport dengan jumal Biaya Rental sebesar Rp160.937.500,00 dan akun Accrual Expense sebesar Rp160.937.500,00 pada Masa Pajak Agustus 2018, yang menurut Terbanding merupakan biaya sewa truk dan termasuk objek PPh Pasal 23:

Menimbang bahwa Terbanding mengemukakan dalil bahwa Pemohon Banding menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual (accrua/ basis), sehingga pendapatan dan biaya diakui pada saat transaksi terjadi tanpa memperhatikan arus kas. Oleh karena itu, menurut Terbanding, ketika Pemohon Banding telah mencatat biaya sewa kendaraan tersebut dan membebankannya dalam laporan laba rugi tahun 2018, maka pada saat itu telah timbul kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya dimaksud. Terbanding berpendapat bahwa apabila transaksi tersebut benar-benar tidak terjadi, maka seharusnya biaya tersebut tidak dicatat sejak awal dalam pembukuan Pemohon Banding:

Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan transaksi sewa truk tersebut dibatalkan pada tahun 2019 dan telah dilakukan jumal pembatalan, Terbanding menyatakan tidak dapat meyakini pembatalan tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung pembatalan transaksi. Dalam pembahasan sengketa perpajakan, Pemohon Banding mengakui bahwa kesepakatan pembatalan hanya dilakukan secara lisan dan tidak memiliki dokumen pembatalan transaksi, sementara sanksi yang diperjanjikan dalam juga tidak dilaksanakan. Menurut Terbanding, kondisi tersebut tidak cukup membuktikan bahwa transaksi sewa kendaraan yang telah dicatat pada tahun 2018 benar-benar dibatalkan:

|Menimbang bahwa berdasarkan seluruh data, dokumen, dan hasil penelitian

yang dilakukan, Terbanding menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang memadai mengenai pembatalan transaksi Exp Rental-Land Transport, sehingga biaya sewa kendaraan yang telah dicatat oleh Pemohon Banding tetap merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah jatuh tempo untuk dipotong pajaknya. Oleh karena itu Terbanding berpendapat koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp150.000.000,00 tetap harus dipertahankan dan memohon agar Majelis

menolak permohonan banding Pemohon Banding seria mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00326/KEBAWPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan, koreksi tersebut berasal dari koreksi atas biaya sewa kendaraan (Exp Rental-Land Transport) yang oleh Terbanding dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan pajak. Menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut tidak tepat karena biaya yang tersebut merupakan biaya yang masih dicatat secara akrual (accrued expense) dan pada akhimya transaksi yang mendasarinya dibatalkan, sehingga tidak seharusnya dikenakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23:

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding adalah Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan, atau saat jatuh tempo sebagaimana ditentukan dalam kontrak, perjanjian, atau faktur. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat pembayaran kepada pihak vendor dan bukan semata-mata pada saat pencatatan biaya secara akuntansi:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menjelaskan pencatatan biaya sewa pada akun 611105003 Exp Rental-Land Transport dilakukan karena Pemohon Banding menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual (accrual! basis). Pencatatan tersebut merupakan pencadangan atas rencana transaksi sewa truk dari PT Sarana Kayu Mandin yang digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Namun demikian, menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut tidak dapat direalisasikan karena jumlah kayu yang akan diangkut tidak banyak dan kondisi truk tidak dapat dioperasikan sehingga transaksi sewa tersebut kemudian dibatalkan pada tahun 2019:

Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding mengemukakan adanya jumal pembatalan yang dibuat pada tahun 2019 atas pencatatan biaya sewa dimaksud. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa biaya yang dicatat pada tahun 2018 merupakan biaya akrual yang belum dibayarkan kepada vendor dan atas transaksi tersebut Pemohon Banding belum melakukan

pemotongan PPh Pasal 23 karena belum terjadi pembayaran kepada pihak yang menerima penghasilan,

Menimbang bahwa alat bukti dan dokumen yang dijadikan dasar oleh Pemohon Banding antara lain berupa General Ledger akun Exp Rental-Land Transport, jumal pencadangan biaya sewa, jurnal pembatalan transaksi pada tahun 2019, Perjanjian Sewa Nomor 01/CTA-SKM/LA/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, Progress Payment Contractor periode Agustus 2018, Surat Keberatan, Surat Banding, Penjelasan Tertulis Pemohon Banding, serta Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan dalam persidangan,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian, fakta, dan dokumen yang disampaikan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya sewa kendaraan yang menjadi objek sengketa tidak seharusnya dikoreksi sebagai objek PPh Pasal 23 karena transaksi yang mendasarinya telah dibatalkan pada tahun 2019 dan tidak pemah direalisasikan pembayarannya. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp150.000.000,00 dibatalkan seluruhnya dan permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan sepenuhnya,

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas biaya sewa kendaraan (Exp Rental-Land Transport) sejumlah Rp150.000.000,00 telah tepat dipertahankan oleh Terbanding, mengingat Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi sewa tersebut merupakan pencatatan biaya secara akrual yang kemudian dibatalkan pada tahun 2019 sehingga tidak terutang PPh Pasal 23?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis,

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa ini atas perintah Majelis telah dilakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA Uji Bukti) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam putusan ini,

Menimbang bahwa dalam persidangan dan uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :

- Progress Payment Contractor dari vendor PT Sarana Kayumas Mandiri.

Menimbang bahwa dalam BA Uji Bukti Terbanding pada pokoknya

menyampaikan tanggapan sebagai berikut :

1. bahwa atas bukti-bukti yang telah diberikan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Fotocopy Progress Payment Contractor periode Agustus 2018, merupakan daftar pembayaran sewa bulanan atas sewa kendaraan truk antara Pemohon Banding sebagai pengguna jasa sewa dan PT Sarana Kayumas Mandiri,

b. bahwa Nilai Pembayaran sewa per bulan pada Progress Payment Contractor juga tidak menunjukkan nilai sesungguhnya karena adanya perbedaan nilai dalam dokumen dengan nilai yang diajukan Banding,

c. bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan kapan pencatatan transaksi sewa secara akrual (menurut Pemohon Banding) dilakukan,

d. bahwa Dokumen Progress Payment Contractor menjadi dasar Pemohon Banding mencatat biaya sewa truk termasuk di dalamnya pencatatan pengurangan sewa dalam bentuk penalty karena kerusakan truk yang akan disewa,

e. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembatalan akibat kerusakan truk sewaan dengan adanya klausul yang mengatur pada dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang terkait dengan pembatalan,

f. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya transaksi yang sejenis pada masa Pajak Januari s.d. Juni 2018 yang menunjukkan pola pencatatan dan kejadian yang serupa dengan masa Juli s.d. Desember 2018;

2. bahwa berdasarkan uraian di atas maka tidak terdapat bukti bahwa adanya pembatalan transaksi Exp Rental-Land Transport, sehingga tetap terutang PPh Pasal 23;

3. bahwa berdasarkan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan untuk mempertahankan seluruhnya koreksi Dasar Pengenaan Pajak dengan jumlah sebesar Rp150.000.000,00,

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam menerbitkan Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-0326/KEBAWPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,

5. bahwa keputusan keberatan telah dibuat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak terdapat defeournement de pouvoir dan willekeur maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas keputusan yang dibuat Sah (recht geldig beschikking) dan mengikat untuk dilaksanakan,

6. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim VIIIB Pengadilan Pajak untuk mempertahankan keputusan Terbanding, bahwa kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan,

Menimbang bahwa dalam BA Uji Bukti Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut :

1. bahwa terkait koreksi objek PPh Pasal 23 masa pajak Agustus 2018 sebesar Rp150.000.000, dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding terlebih dahulu menjelaskan hal sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp150.000.000 berdasarkan pencatatan General Ledger:

Exp Rent Land Transport150.000.000

Accrued Expense150.000.000

- bahwa sebagaimana telah disampaikan Pemohon Banding dalam surat Nomor 003/VIII-TAX/2022 perihal penjelasan tambahan pokok sengketa PPh Pasal 23 dengan nomor sengketa 011434.12/2021/PP pada persidangan tanggal 10 Agustus 2022, bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah biaya sewa truk yang masih diakui sebagai akrual senilai Rp150.000.000 yang biaya sewa nya dibatalkan di tahun 2019:

b. bahwa dasar Pemohon Banding mencatat biaya sewa truk adalah dokumen Progress Payment Contractor periode Agustus 2018 (P3-1),

2. bahwa untuk mendukung Penjelasan Pemohon Banding, dalam pelaksanaan Uji Bukti Pemohon Banding telah menyerahkan dan memperlihatkan (salinan) dokumen atas transaksi sewa yang terjadi di bulan Agustus 2018 berupa Progress Payment Contractor dari vendor PT Sarana Kayumas Mandiri,

3. bahwa dasar Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya rental pada akrual adalah Progress Payment Contractor yang mencantumkan jumlah truk yang disewa sebanyak 15 unit dan ada 5 unit yang dikenakan penalty karena rusak. Progress Payment Contractor dibuat oleh Pemohon Banding sebagai penyewa dengan persetujuan dari pihak vendor. Ini terlihat dari dokumen Progress Payment Contractor yang ada tandatangan dan cap dari kedua belah pihak,

4. bahwa alasan Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding belum menerima invoice dan faktur pajak atas tagihan sewa bulan Agustus 2018. Sehingga secara akuntansi pembukuannya Pemohon Banding belum bisa mencatat transaksi tersebut sebagai utang kepada vendor. Seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan pada surat Permohonan Banding bahwa pemotongan pajak dilakukan pada saat dilakukannya pembayaran kepada vendor,

5. bahwa sampai dengan akhir tahun 2018 Pemohon Banding tidak menerima tagihan atas pemakaian truk yang disewa, oleh karena itu tidak ada dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa sewanya;

6. bahwa pada tahun 2019 transaksi sewa dari bulan Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 dibatalkan:

Menimbang bahwa berdasakan alasan para Pihak dan BA Uji Bukti disampaikan pertimbangan dan pendapat Pengadilan sebagai berikut :

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas seluruh alat bukti yang disampaikan di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp150.000.000,00 yang berasal dari biaya sewa kendaraan (Exp Rental- Land Transport) yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan pajak. Terbanding mendasarkan koreksinya pada data pembukuan Pemohon Banding yang menunjukkan adanya pencatatan biaya sewa kendaraan pada akun 611105003 Exp Rental-Land Transport sebesar Rp160.937.500,00 dalam Masa Pajak Agustus 2018 yang telah dibebankan dalam laporan laba rugi Tahun Pajak 2018, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut hanya merupakan pencadangan (accrual expense) atas

transaksi sewa truk yang kemudian dibatalkan pada tahun 2019 sehingga tidak terutang PPh Pasal 23:.

Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual (accrual basis) dan telah mencatat biaya sewa kendaraan dimaksud pada Tahun Pajak 2018 dengan jumal Biaya Rental pada sisi debit dan Accrual Expense pada sisi kredit. Selain itu, biaya tersebut telah diperhitungkan dalam laporan laba rugi Tahun Pajak 2018:

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan transaksi sewa truk tersebut dibatalkan pada tahun 2019 karena jumlah kayu yang akan diangkut tidak banyak dan kondisi truk tidak dapat dioperasikan lagi serta telah dibuat jumal pembatalan pada tahun 2019. Namun demikian, berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan adanya pembatalan transaksi dimaksud. Dalam persidangan atas pertanyaan Majelis, Pemohon Banding menyatakan bahwa pembatalan dilakukan secara lisan dan tidak didukung dokumen pembatalan ataupun dokumen lain yang menunjukkan berakhirnya perikatan para pihak atas transaksi sewa tersebut,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai jumal pembatalan yang dibuat pada tahun 2019 hanya menunjukkan adanya pencatatan akuntansi oleh Pemohon Banding, namun tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa transaksi yang menjadi dasar pencatatan biaya pada tahun 2018 benar-benar tidak terjadi atau telah dibatalkan oleh para pihak. Oleh karena itu, terhadap dalil adanya pembatalan transaksi, Majelis tidak memperoleh bukti yang kuat yang dapat menghubungkan jumal pembatalan tersebut dengan penghapusan kewajiban yang telah dicatat sebelumnya oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 beserta Penjelasannya, pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan, atau saat jatuh tempo pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan baik tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak, perjanjian, atau faktur. Dalam perkara a guo, Pemohon Banding telah mencatat biaya sewa kendaraan dalam pembukuannya dengan sistem akrual dan

membebankannya dalam laporan laba rugi Tahun Pajak 2018, sedangkan dalil pembatalan transaksi tidak didukung bukti yang kuati. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa pencatatan biaya dimaksud tidak dapat diabaikan sebagai dasar timbulnya kewajiban perpajakan hanya berdasarkan pemyataan pembatalan yang tidak didukung pembuktian yang cukup:.

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta, alat bukti, dan ketentuan yang relevan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa transaksi sewa kendaraan yang menjadi dasar koreksi telah dibatalkan secara nyata dan dapat dibuktikan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp150.000.000,00 tetap dapat dipertahankan:

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp150.000.000,00:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp150.000.000,00:,

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

|Nilai Sengketa |NoUraianNilai SengketaNilai Sengketa Tidak Dapat ||(Rp)P (Rp)Dipertahankan

(Rp) 1 | Dasar Pengenaan Pajak 150.000.000,00 | 150.000.000,00

PPh Pasal 23

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp194.350.864,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan Pajak § Rp194.350.864,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00326/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Agustus 2018atas nama PT CIPTATRANS ABADI, NPWP 02.653.628.4-334.000, beralamat di Desa Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak194.350.864,00

PPh Terutang4.255.285,00 D Kredit Pajak1.474.035,00

Pajak yang kurang dibayar2.781.250,00

Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP1.223.750,00

6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar4.005.000,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Femando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:|Hakim Ketua Majelis,

tidttd

Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Femando Tampubolon,

S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera

ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

| Teddy Suhartadi Permadi, S.E., Ak, MDS

NIP 197303101999031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.