Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 109 halaman

PUT-010677.13/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Meiji Food Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Christian Binsar Marpaung:

PUTUSAN

Nomor: PUT-010677.13/2023/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari - Desember 2020 Nomor 00124/204/20/457/22 tanggal 08 September 2022, yang terdafiar dalam berkas sengketa Nomor 010677.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Meiji Food Indonesia, NPWP 02.047.275.9-431.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC Maligi III Blok J, No. 2B, Kab. Karawang, dalam hal ini diwakili oleh Mikio Shuke selaku Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Christian Binsar Marpaung:

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-581/PP/IKH/2024 tanggal 2

Agustus 2024:

SuratKuasa : Nomor:tanggal 15 KhususMaret 2024,|

2. Nama> Yanuar Permana:

Izin Kuasa Hukum : Nomor: KEP-1197/PP/IKH/2023 tanggal 14

September 2023:

SuratKuasa : Nomor: 04/MFI/FIN/ACC/III/2024 tanggal 15 KhususMaret 2024;

untuk selanjuinya disebut sebagai Pemohon Banding;

t

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199902 1 001: Jabatan: Penelaah Keberatan:

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding:

2. Nama/NIP: Lily Ponika / 19860728 200901 2 010: Jabatan: Penelaah Keberatan:

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding:

3. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001: Jabatan: Penelaah Keberatan:

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding:

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5003/PJ.07/2024 tanggal 23 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

252/PP/BR/2024 tanggal 28 Februari 2024 dan Nomor: PEN- 276/PP/Ucp/2026 tanggal 28 September 2026;

Telah membaca Surat Banding Nomor 029/MFI/FIN/XI/23 tanggal 06

November 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-6/SUB/WPJ.22/2024

tanggal 15 Januari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 001/MFI/FIN-ACC/II/2024

tanggal 01 Februari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti teriulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan, 4

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari - Desember 2020 Nomor 00124/204/20/457/22 tanggal 08 September 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

1, Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp. 7.863.980.885 2, PPh Pasal 26 yang terutangRp. 1.379.431.713 3, Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemprintahRp.0

b. Satoran masaRp. 213.364.460

c. STP (pokok kurang bayar)Rp.0

|d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............Rp,0

|8. Uang Tebusan yang telah dibayarRp.0

{. PPh Final alas Pangungkapan Harta Barsih yang telah dibayarRp.0

9. Lain-lainRp.0

h. Kompensasi kelabihan ke Masa Pajak ............,Rp.0

i. Jumlah pajak yang dapat dikredilkan (a+b+c+d+e+f+q-h)Rp. 213.364.460

|4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.1)Rp. 1.166,067.253 35. Sanksi odministratil:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp. 430,978.457

7b, Kenaikan Pasal 43 (3) b KUPRp.0

|c. Kanalkan Pasal 13 (3) hurud d KUPRp.0

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp.0

@. Jumlah sanksi administratifRp.

|8. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + §.e)Rp. 1.597,045.710 :Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/MFI/FA/XI/2022 tanggal 09 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

WAJIB PAJAK

Sanding

—— Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2.133.534.619

jeep: Pajak

PPh Pasal 26 yang terutang

| 3 ja. PPh Ditanggung PemerintahPoe |0 Ibseroranmasa213.364.460 [Te STPkurang Bayanoe

&. Komoonsesi kelebihan dari Mass Pajak

Cc. Uang Tebusan yang telsh dibayar|ted

f. PPh Final stas Pengungkapan Harga Bersih yang telah dibayar

6. Lain-lain

.a~213.364.460 Pajak yang tidak / kurang dibeyar (2 - 31)- Sanksi administratif :

Tn 3. Bunga Pasal 13 (2) KUP

| To: OO kensikanGI hoof Ue

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPa

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

2. Jumlah sanksi

|Jumlah yang masih hsrus dibavac {4 + 5.e)Nan

,

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00570/KEB/PJ/AWPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi

(Dikurangi)

(Rp)(Rp.) [a, Dasar| 7.963980885|

[b. Pajaic Penghasilan Terutang | _1.379.431,713|0] 1.379.431,713| re. Kredit Pajak215362460

Masa0. 0) fe. PPh Kurang / (Lebih) Bayar | _1.166,067.253|0), 1166067253 |

Sanksi Adminiswesi430.978.4571 Jumlah PPh yang masih1.597.045.710O| 1.597.045.710 harus/(lebih) dibayar

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 029/MFI/FIN/X1/23 tanggal 06 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

tanggal 06 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di banding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023 diterima pada tanggal 14 Agustus 2023: 4

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditandatangani oleh Mikio Shuke jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta 15 tanggal 20 Juli 2023

Dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang di Banding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00124/204/20/457/22 tanggal 08 September 2022 Masa Pajak Januari - Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Terbanding Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, KPP Madya Karawang,

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, KPP Madya Karawang dengan surat nomor 011/MFI/FA/XI/2022 tanggal 09 November 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas:

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023,

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: 4

MenurutKoreksi yang

diajukan UraianWajib PajakFiskus

Banding (Rp)(Rp)

Dasar Pengenaan Pajak PPh

2.133.644.619 | 7.963.980.885 5.830.336.266 Pasal 26

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp5.830.336.266,00

Menurut Pemohon Banding:

Adapun koreksi Fiskus atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp5.830.336.266,00 berdasarkan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga Terbanding melakukan koreksi pada pos penjualan usaha dari afiliasi yang mengakibatkan koreksi positiff yaitu penjualan yang mengakibatkan koreksi positif yaitu penjualan yang2 melebihi harga wajar sehingga selisih harga tersebut oleh Terbanding juga dianggap sebagai deviden yang merupakan secondary adjusiment :

a) Pemohon Banding sangat tidak setuju atas penolakan Terbanding terhadap analisis kewajaran transaksi afiliasi dalam TP Doc dengan penyesuaian kesebandingan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a.1Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.

213/PMK.03/2016, PT. Meiji Food Indonesia telah melakukan salah satu kewajiban perpajakan yaitu mempersiapkan Dokumen Penentuan Harga Transfer atas transaksi afiliasi untuk tahun pajak 2020 yang berakhir 31 Desember 2020. Dokumen (TP Doc) yang disusun oleh Konsultan yang telah disampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan : 4

Berdasarkan laporan keuangan internal setelah dilakukan penyesuaian atas biaya luar biasa (extra ordinary) terkait biaya pesangon sebesar Rp 6.013.047.775 maka diperoleh NCP sebesar 2,61% sebagaimana diuraikan dibawah ini

Setelah

Penyesuaian,

Penyesuaian Penton uatan | 120.267.415.145

Penton |

| 420.267.415.145

41.150.115,868

41.150.115.868 Selling Cost18.230.546.822

18.230.546.822 25.870.487.383

- 6.013.047.775

19.857.439.608 Laba Operasi

- 2.950.918.337

3.662.129.438 Rasio NCP

Berdasarkan laporan TP Doc Pemohon Banding dengan Net Cost Plus Margin (NCPM) dari perusahaan pembanding terpilih, sebagaimana terdapat pada hal 53 di TP Doc diperoleh gambaran sebagaimana dalam tabel dibawah ini:

Tabel Rasio Operating Margin Perusahaan Pembanding Terpilih

Rata-rata

No | Nama Perusahaan

Tertimbang | 2018

NCPM

1 Epic Agro Products Pvi., Ltd

Euro Bake Co., Lid

4,41%

10,60%

Hunya Foods Co., Ltd

0,75%

Seoul Food Industrial Co.,

1,56%

Ltd

Kisaran Kewajaran

Maksimum441% 10,60% | 3,74% | 2,43% Kuartil Atas6,02% | 3,10% | 1,95%

2,94%3,02% | 2,26% | 1,65% Kuartil Bawah1,36%1,26% | 1,22% | 0,02% Minimum|. 0,75904255 | 0,01% | 4,42% Aktual Wajib Pajak|2,61%

Berdasarkan tabel tersebut diatas diperoleh hasil NCPM sebesar 2,61% dengan rata-rata tertimbang untuk tiga tahun data keuangan mulai tahun fiskal 2016, 2017 dan 2018. Hal ini menunjukan bahwa

4

hasil NCPM 2,61% berada diantara rentang kuartil satu sebesar 1,36% sampai kuartil tiga sebesar 3,75% dengan nilai kuartil median 2,54%;

Nilai rentang kuartil tersebut diaplikasikan ke dalam pengaturan perencanaan margin pengembalian yang ditetapkan oleh Wajib Pajak ketika bertransaksi baik itu dengan pihak afiliasinya maupun dengan pihak independen. Hal ini tercermin dari NCP Wajib Pajak di akhir tahun setelah penyesuaian sebesar 2,61” berada di dalam rentang;. Berdasarkan tabel diatas Hal ini mengindikasikan bahwa transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak telah ditetapkan dengan mengambil margin pengembalian normal dan tidak memiliki itikad untuk melakukan penggelapan harga transfer apapun:

a.2 bahwa dokumen (TP Doc) tersebut telah disusun sesuai dengan

ketentuan perpajakan yang berlaku dan juga sesuai petunjuk dari OECD, sehingga sudah sepatutnya TP Doc tersebut dapat dipergunakan dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi. Transfer Pricing bukan merupakan suatu ilmu pasti, sehingga untuk mendapatkan suatu nilai kesebandingan bisa dilakukan dengan berbagai Teknik cara salah satunya yaitu dengan penyesuaian agar sebanding dengan transaksi tahun sebelumnya dimana tidak semua transaksi akan terjadi pada tahun sebelumnya. Dasar Terbanding dalam hal ini hanya melakukan pengecekan di tahun 2020 saja tanpa melihat histori tahun sebelumnya yang bisa mempengaruhi dalam perhitungan TP Doc dan ini tidak lazim dalam pemeriksaan dimana dalam aturan bisa dilakukan rata-rata 3 tahun hingga 5 tahun,

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER- 32/PJ/2011 Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa: Ayat (1)

"Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya

d :

Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa:"

Ayat (2)

"Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (T) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa":

Berhubung Wajib Pajak telah melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasi melalui dokumen Transfer Pricing yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka menurut Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atau Pemeriksa tidak seharusnya lagi melakukan : kewenangan untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak - pihak yang mempunyai hubungan istimewa:

a.3 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

menjelaskan bahwa penggunaan analisis tahun Jamak juga dapat digunakan untuk meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Hal ini tertuang sebagai berikut: “Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomaly dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa

a.4 Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha yang terkait

pengujian transaksi afiliasi sebesar Rp5.830.336.267,00. Menurut Pemohon Banding bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah

4

pajak yang terhutang, Terbanding yang berdasarkan pada asumsi, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dan Pasai 29 Ayat (2) Undang-undang ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan Jumlah pajak yang terutang:"

Penjelasan:

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

a.5Kesebandingan diatur dalam Pasal 1 (7) dalam PER-43/PJ/2010 jo.

PER-32/PJ/2011, dan Bab | SE-50,:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak terhadap kondisi transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa., dan mengidentifikasi perbedaan kondisi pada kedua jenis transaksi tersebut"

sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-43 jo. PER-32 dan Bab 11.3.a PER-22, dinyatakan sebagai berikut:

(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan

+

transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan: atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba,

Apabila mengacu ke OECD Guidelines paragraph 3.61 menyatakan bahwa apabila dalam kondisi transaksi afiliasi yang dianalisis (baik pada level harga maupun margin) berada di luar rentang kewajaran, Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk menjelaskan penyebab terjadinya kondisi tersebut:

Pada tahun 2020, Wajib Pajak telah terdampak Pandemi Covid-19 di Indonesia, sehingga penjualan mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan pembanding yang terpilih adalah tahun pembanding 2016 s/d 2018, tahun sebelum terjadinya Pandemi Covid-19, sehingga keduanya dalam kondisi yang tidak sebanding, sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku perlu dilakukan penyesuaian kesebandingan,

a.6Kesebandingan diatur dalam Pasal 1 (7) dalam PER-43/PJ/2010 jo.

PER-32/PJ/2011, dan Bab | SE-50,:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak terhadap kondisi transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa., dan mengidentifikasi perbedaan kondisi pada kedua jenis transaksi tersebut":

a.7 Selama tiga tahun terakhir yaitu tahun 2018, 2019 dan 2020, laba/rugi

operasional yang dicapai Wajib Pajak mengalami fluktuasi. Berdasarkan Laporan Keuangan Audit tahun 2020, Wajib Pajak

t

mengalami penurunan jumlah penjualan sebesar 12,64% dibandingkan dengan jumlah penjualan tahun 2019. Penurunan jumlah penjualan tersebut berdampak pada pencapaian keuangan Wajib Pajak pada akhir tahun. Pada akhir tahun 2020 Wajib Pajak mengalami rugi operasional sebesar Rp2.950 (juta). Tabel 2.27 memperlihatkan perbandingan horizontal laporan laba (rugi) Wajib Pajak selama tiga tahun terakhir

Perbandingan Vertikal Laporan Laba (Rugi) Tahun 2020, 2019 dan 2018 (dalam jutaan rupiah)

Naik/

Uraian2019

(turun) %

4. | sates| 135.267 | 1,78% | 137.668| 120.267 | | 120.267 | |2 | Costof sales[| 107918 | 19.00% ||| roar [ ||

| wwmas Dem | oo [ae | was Daan | ree Dasa | wa [| an

5 | Semat ang ats 18092 | 779% | 19502 | 32.65% | 25.870 | 25870

General and administrative

5 | Total Operating Expense | 30 515 | 207% | 31447 | 4159% | 44.100

#9)6.013 | 38087 Operating profit (loss) (3-6) | -3.166 | 557,64%

363 Berdasarkan penurunan penjualan yang signifikan pada tahun 2020 disebabkan adanya pandemic Covid-19 yang melanda negara- negara di dunia tidak terkecuali Indonesia. Sejaktahun 2020, pandemi Covid-19 yang menyebar ke seluruh Indonesia telah memengaruhi kegiatan usaha Wajib Pajak. Kondisi tersebut terutama disebabkan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia seperti Pembatasan Sosial Berskaia Besar (“PSBB") yang diterapkan pemerintah pada triwulan ke-2 tahun 2020 dan berlanjut hingga akhir tahun 2020,

a.8Pada tahun 2020 Wajib Pajak beroperasi tidak efisien akibat dari

kapasitas produksi mengalami penurunan atau beroperasi di bawah kapasitas maksimal. Kapasitas produksi terpasang pada tahun 2020 adalah sebesar 2.987.309, produksi aktual per tahun hanya sebesar 588.239 atau hanya 19,70% kapasitas terpakai, dibandingkan pada

4

tahun 2019 kapasitas terpakai mencapai 48,905. Perbandingan persentase kapasitas terpasang dan terpakai selama tiga tahun terakhir dapat dilihat pada Tabel dibawah ini

Tabel Perbandingan Kapasitas Produksi Terpasang dan Actual Produksi Tahun 2018, 2019 dan 2020:

Uraian

Kapasitas produksi terpasang per tahun

1.811.973 | 2.029.663 2.987.309 Produksi aktual per tahun

1,385,560992.933588.239 16,54648, 99519,790

(%) Kapasitas terpakai (2/1

a.9Pada data yang disajikan dalam TP Doc Pemohon Banding bahwa

analisis perbandingan vertikal Laporan Laba (Rugi) tahun 2020, 2019 dan 2018 seperti pada Tabel dibawah ini,

Perbandingan Vertikal Laporan Laba (Rugi) Tahun 2020, 2019 dan 2018

PersentasePersentasePersentase NoUraian2018TerhadapTerhadapTerhadap

SalesSalesSales [1 [Sales100,00% | 137.668 | 100,000100,00% 12 | Cost of sales107.918127.342 | 92,50% | 79.11765,78

Gross profit [1 — 2]20, 22%10.326 = 7,41.15034,22% Selling expenses.9,18%| 846% 8,| 18.23015,16% Generaland

administrative.13,38%.14,17%25.87021,51% Operatingprofit7

(loss) [3-4-5].2,34%.151246-2.95036,67%

Pada tahun 2020 harga pokok penjualan atau cost of sales adalah sebesar 65,78% dari jumlah penjualan. Jumlah tersebut sudah lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019 dan 2018 yang masing- masing sebesar 92,50% dan 79,78% dari jumlah penjualan, sehingga beban harga pokok penjualan di tahun 2020 sudah lebih efisien. Namun demikian, dengan jumlah penjualan yang ada di tahun 2020 ditambah beban tetap yang tinggi serta tingginya beban umum dan administrasi, Wajib Pajak masih mengalami kerugian,

a.10 berdasarkan Paragraf 1.129 OECD Transfer Pricing 4

OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2017 dan Guidance on Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic Paragraf 11 sebagai berikut: “... associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start- up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies or other legitimate business reason;”

“An analysis of how sales volumes have changed during COVID-19, including whether the change is due to the use of other sales channels, and specifically compared to sales generated in preCOVID years.” (Paragraph 17)

Dalam melakukan analisis keuangan, konsultan mengecualikan hal- hal yang berkaitan dengan hasil operasi yang tidak biasa/pendapatan luar biasa dan/atau pengeluaran dan sifatnya abnormal atau tidak biasa berdasarkan informasi yang disediakan manajemen Wajib Pajak. Tujuannya adalah untuk memastikan analisis tidak terdistorsi oleh hal atau kejadian luar biasa yang tidak berpengaruh terhadap perusahaan pembanding. Pada tahun 2020 Wajib Pajak masih melakukan kegiatan usaha dalam kondisi bisnis yang tidak menguntungkan. Permintaan terhadap produk Wajib Pajak yang rendah dalam beberapa tahun terakhir semakin menurun di tahun 2020 sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19. Jumlah penjualan Wajib Pajak pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp17.401 juta atau turun 12,64% dari tahun sebelumnya. Meskipun demikian, Wajib Pajak harus menanggung biaya tetap dan biaya produksi yang tinggi, sehingga berpengaruh secara substansiai terhadap profitabilitas Wajib Pajak. Agar dapat mempertahankan kelangsungan usaha, Wajib Pajak terpaksa melakukan pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawan tetap dengan tujuan untuk efisiensi dan mengurangi beban perusahaan. Untuk melakukan kebijakan pengurangan karyawan tersebut Wajib Pajak harus menanggung biaya pesangon dan biaya legal yang besar di tahun 2020. Sejalan dengan OECD Guidelines

+

yang telah disebutkan sebelumnya, biaya pesangon dan legal fee yang ditanggung Wajib Pajak mencerminkan kondisi usaha Wajib Pajak dalam kondisi yang tidak normal. Oleh karena itu, untuk tujuan menganalisis operasi bisnis Wajib Pajak pada tahun 2020, biaya pesangon dan biaya legal fee harus disesuaikan untuk memberikan refleksi yang akurat dari operasi bisnis normal Wajib Pajak. Kondisi turunnya penjualan Wajib Pajak karena turunnya permintaan pelanggan yang semakin buruk sebagai dampak adanya pandemi Covid-19 dapat dianggap sebagai kondisi bisnis yang tidak menguntungkan (unfavourable economic conditions) menjadi alasan yang tepat untuk membuat penyesuaian ekonomi dalam rangka meningkatkan tingkat kesebandingan. Penyesuaian yang dilakukan konsultan pada tahun 2020 adalah dengan mengeluarkan beban pesangon (provision retirement employee benefit cost) dan biaya kuasa hukum (legal and litigation claim cost) pada biaya operasi. Biaya pesangon dan beban kuasa hukum merupakan biaya yang tidak terjadi pada kondisi usaha normal Wajib Pajak, sehingga tepat jika dilakukan penyesuaian dengan melihat kondisi usaha Wajib Pajak dan kondisi ekonomi global akibat pandemi Covid-19. Setelah menyesuaikan jumlah biaya operasi Wajib Pajak pada tahun 2020

a11 berdasarkan uraian alasan dari Pemohon Banding tersebut diatas

maka Pemohon banding sangat keberatan dan tidak setuju atas penolakan factor penyesuaian yang dilakukan Terbanding sehingga sudah sepatutnya hasil analisis kewajaran transaksi afiliasi menurut TP Doc Pemohon Banding dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang Mulia:

b) bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas tidak adanya penyesuaian kesebandingan terhadap kinerja keuangan tahun 2020 yang terdampak covid-19

b.1 Berdasarkan paragraf 1.70 OECD Guidelines, dinyatakan bahwa

terdapat beberapa alasan yang dapat diterima apabila suatu

4

perusahaan dalam keadaan rugi di bawah rentang kewajaran seperti biaya stari-up yang besar, kondisi ekonomi yang tidak mendukung, inefisiensi dalam usaha, atau alasan bisnis lain yang dapat dijelaskan secara valid dan dengan catatan bahwa selama kerugian ini tidak berlanjut tanpa batas waktu. Dengan demikian, perlu digaris bawahi bahwa kondisi laba usaha yang diperoleh Wajib Pajak di tahun 2020 bukan merupakan bentuk tidak diterapkannya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melainkan murni karena kondisi ekonomi yang tidak mendukung yakni adanya pandemic Covid-19,

b.2Berdasarkan paragraph 1.40 OECD Guidelines yang menyatakan jika

terdapat perbedaan antara situasi yang secara material dapat mempengaruhi kesebandingan, penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) harus dilakukan untuk meningkatkan derajat kesebandingan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian agar kondisi bisnis yang bersifat abnormal tersebut dapat tereliminasi sehingga kesebandingan Wajib Pajak dan perusahaan pembanding dapat terpenuhi:

Penyesuaian yang dilakukan terhadap biaya di HPP yang bersifat langsung dan tidak langsung dan juga biaya operasi yang justru mengalami kenaikan atau penurunannya lebih kecil atau tidak sebanding dengan penurunan penjualan di tahun 2020. Menurut Wajib Pajak, jika melakukan metode penyesuaian berdasarkan| kinerja rata-rata tertimbang atas biaya terhadap penjualan, maka| semua biaya tetap yang tidak terpengaruh dengan naik turunnya/penjualan perlu dilakukan penyesuaian:

Adapun penyesuaian dengan rata-rata tertimbang tahun 2017, 2018 dan 2019 menurut Wajib Pajak adalah sebagai berikut: (dalam jutaan rupiah) \

Laporan Keuangan Laporan Keuangan

Penyesuaianyang telah Aktual 2020

disesuaikan Peredaran Usaha120.267

HPP79.1173. en75. ‘455 Laba Kotor41.75044.812 Beban penjualan

Biaya operasional

Total Biaya

Ratio NCPlo2 B%

Berdasarkan penyesuaian kesebandingan diatas, melalui kesebandingan rata-rata tertimbang 3 tahun (tahun 2017, 2018 dan 2019) terhadap penjualan sehingga diperoleh jumlah penyesuaian sebesar Rp6.061,00 (dalam jutaan) sehingga Wajib Pajak akan membukukan operating income dengan margin total cost sebesar 2,66% di tahun 2020, yang menunjukan bahwa rentang kuartil berada di antara median 2,54% sampai kuartil atas 3,75%;

c) Berdasarkan alasan Terbanding pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) yang menyebutkan bahwa biaya pesangon bagi karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja sebesar Rp5.447.409.000,00 sebenarnya dapat digunakan untuk penyesuaian (sebagai pengurang biaya), namun Wajib Pajak dalam melakukan penyesuaian tidak menambahkan biaya gaji yang harus dibebankan apabila karyawan tersebut tidak mengalami pemutusan hubungan kerja. Apabila Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan tidak menambahkan biaya gaji maka jika dilakukan penambahan biaya gaji karyawan yang mengalami pemutusan kerja maka penyesuaiannya kurang lebih sebesar Rp424.096.000,00, sebagaimana dengan tabel dibawah ini maka ratio NCP hanya turun dari 2,61 menjadi 2,246 4

Setelah

.Penyesuaian Audit 2020

Penyesuaian

Penyesuaian

420.267.415.145

420.267.415.145 HPP

19117.289.277

79.117,299.277

Gross Profit

441.150.115.868

41.150.115.868

41,150.115.868 | 18.230.546.822

Selling Cost18.230.546.822

25.870.487.38320.281.535.608

- 6.013.047.775424.096.000

19.857.439.608

3.062.129.438

2.638.033.438 -2,39%2,24%

Sesuai dengan PER-43, rentang wajar transaksi afiliasi adalah jika rasio perusahaan yang diuji berada di antara rentangan kuartil pertama dan ketiga. Rasio Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator/PLI) perusahaan pembanding dalam Tabel menunjukan bahwa rentang kuartil berada di antara 1,36% sampai 3,754 dengan nilai median 2,54%;

Nilai rentang kuartil tersebut diaplikasikan ke dalam pengaturan perencanaan margin pengembalian yang ditetapkan oleh Wajib Pajak ketika bertransaksi baik itu dengan pihak afiliasinya maupun dengan pihak independent dengan NCP Wajib Pajak setelah penyesuaian sesuai penjelasan Terbanding ditambahkan biaya gaji Rp 424.096.000 sebesar 2,24% berada di dalam rentang kewajaran. Hal ini mengindikasikan bahwa transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak telah ditetapkan dengan mengambil margin pengembalian normal dan tidak memiliki itikad untuk melakukan penggelapan harga transfer apapun:

d) bahwa Pemohon banding dapat menganalisis kewajaran transaksi afiliasi dan independen dengan Segmentasi

Pada tabel dibawah ini Pemohon Banding membuat file “Why Cost" dimana kami membuat perbandingan struktur account masing-masing jenis produk yang Pemohon Banding jual. Ternyata bahwa barang- barang yang Pemohon Banding jual kepada pihak Affiliasi memperoleh ratio NCP cukup besar. Oleh karena itu Pemohon Banding membuat laporan laba-rugi berdasarkan pejualan terhadap pelanggan Pemohon Banding yang independen (tidak mempunyai hubungan relasi) dan yang Afiliasi (mempunyai hubungan relasi) sebagaimana pada tabel dibawah ini; 4

21916.665.108

91.408.012.657

6.942.737.38098.350.750.03721.916.665.108

120.267.415,145 *ji606,\79.117.209.286

33.201.737.1221.556.978.00735.358.715.1295.791.400.730

41,150.115.859

104.331.791

Entertambnent cost

Blaya Admin. &Umum

Total Baya Pemasaran +

Baya AdmnstasBUmum

ABA OPERASIONALx

821. 639 |-950.918.345 RATIO NCPM-3,86% ——3,90% ——

Berdasarkan tabel diatas maka alokasi Harga Pokok Penjualan hingga Laba Kotor Pemohon Banding menggunakan data “Why Cost" tersebut, sedangkan untuk Biaya Pemasaran, yaitu PSAK-72, Advertising&Promotion, Royalty Cost (sesuai dengan license agreement) dan Entertainment Pemohon Banding masukkan dalam struktur penjualan independent local, karena biaya ini memang hanya terjadi untuk penjualan Independen lokal. Untuk Biaya Delivery dan Biaya Administrasi-Umum kami bagi berdasarkan persentase (%) penjualan, sehingga hasil yang Pemohon Banding peroleh dengan nilai NCP untuk penjualan kepada pihak Afiliasi adalah sebesar 3,95 sedangkan untuk independen sebesar -3,69%. Berdasarkan analisis tersebut di atas maka nilai NPC pihak afiliasi masih diatas nilai Quartile-3 sebesar 3,75% sehingga transaksi Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa: +

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

2. bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan hanya berdasarkan asumsi Terbanding sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat asas keadilan dalam melakukan koreksi, sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah didukung oleh bukti-bukti serta telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Membatalkan koreksi Terbanding karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai denganperundang-undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini, dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-6/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 15 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding nomor 029/MFI/FIN/XI/23 tanggal 06 November 2023 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 08 November 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut: 4

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam| Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)|| bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding|

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding,

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

surat banding:

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-

alasan yang jelas:

f. Banding diajukan dengan mencantumkan

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

nomorKEP-00570/KEB/PJ/WPJ.22/2023

|tanggal 10 Agustus 2023 yang diterima tanggal

(14 Agusius 2023)

g. Surat banding dilampiri salinan suratLo keputusan yang dibanding, yaitu Surat

KeputusanTerbandingnomorKEP-

00570/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10

Agustus 2023,

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan:

- Surat Banding tidak dilampiri bukti | |

pembayaran pajak karena tidak ada pajak4

yang masih harus dibayar yang disetujui

dalampembahasanakhirhasil

pemeriksaan:

Surati Banding ditandatangani oleh bertindak

selaku

- Wajib Pajak,

- Ahli Waris:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia| |

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatangan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan ||

merupakan objek yang dapat diajukan

banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu

4

dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding:

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti surat kuasa khusus dan keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi,

ll. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

|nomor 00124/204/20/457/22 tanggal 08 September 2022 Masa Pajak |Januari - Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil |Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang Nomor LAP- |00305/WPJ.22/KP.1804/RIK.SIS/2022 tanggal 07 September 2022:

2. Atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 011/MFI/FA/X1/2022 tanggal 09 November 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang tanggal 11 November 2022 berdasarkan LPAD nomor FORM-05007824/BPS/KPP.221803/2022 tanggal 11 November 2022;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023:

Ill. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Dasar hukum

4

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan

|huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan |menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat

Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak:

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak: Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang

1

bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Pasal 13

a)Ayat (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat|

Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan:

b) Ayat (3) huruf c, bahwa Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

c) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar,

|d) Ayat (3a) Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa |bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya,

Pasal 25 Ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil: 4

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan: Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya,

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya:

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan:

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya:

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas: 4

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang: Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak: Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau

Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (4) huruf b

Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia:

Pasal 2A ayat (4) 4

Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini:

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan,

c) laba usaha:

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal:

2) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya:

3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

1

4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan: dan

5) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut seria dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak:

?) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan

pengembalian utang:

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak:

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala:

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah:

) keuntungan selisih kurs mata uang asing:

m) selisih lebih karena penilaian kembali aktiva:

n) premi asuransi: 4

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak,

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah:

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan

s) surplus Bank Indonesia

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a) Huruf a, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

b) Huruf b, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota:

c) Huruf c, pembentukan atau pemupukan dana cadangan, | kecuali:

(a) Angka 1, cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang:

(b) Angka 2, cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:

(c) Angka 3, cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan,

(d) Angka 4, cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, d

(e) Angka 5, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, dan

(f) Angka 6, cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

d) Huruf f, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan

|dengan pekerjaan yang dilakukan

|Pasal 9 ayat (2)

|Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara |penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun

tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A:

Pasal 18 ayat (3)

bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali

|besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang

sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya: Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang

d

seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Pasal 18 Ayat (4)

bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat

(1) dianggap ada apabila:

(a) huruf a, Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,

(b) huruf b, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau

(c) huruf c, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat:

Pasal 26 Ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau

perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen,

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang:

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

e. hadiah dan penghargaan:

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya,

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya: dan/atau keuntungan karena pembebasan utang

Pasal 26 Ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (benificial owner),

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 32

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau

4

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

(2) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,

b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar: atau

c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan: atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak:

Pasal 33

(1) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

a. Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan:

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

t

202/PMK.03/2015(PeraturanMenteriKeuanganNomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia:

b) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan:

c) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak,

d) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan:

e) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim: atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak,

f) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP, dan d

g) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP:

Pasal 13

a. ayat (1), Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal| Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi:

b. ayat (8), Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini:

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan,

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentanga Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1 angka 4 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding:

Pasal 2 ayat 1

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. Dokumen induk:

b. Dokumen lokal: dan/atau

c. laporan per negara

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi,

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak

|(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

Pasal 4

4

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak:

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan:

|(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan

Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b:

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer,

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement):

Pasal 22 ayat (8) 4

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan:

7. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak:

8. Lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa antara lain mengatur:

Bab II Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment:

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi:

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi

1

akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku:

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,

9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011:

Pasal 14

a. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa:

b. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :

a) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi:

b) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya,

c. Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud: |

d. Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10:

|e. Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha,

f. Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan :

a) kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk:

b) kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak:

c) perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak:

Pasal 17

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi pemanfaatan dan pengalihan harta tidak berwujud yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa:

(2) Harta Tak Berwujud (Intangibles) adalah suatu aktiva yang pada umumnya memiliki masa manfaat yang panjang dan tidak mempunyai bentuk fisik serta memiliki kegunaan dalam kegiatan

‘

operasi perusahaan dan penggunaannya tidak untuk dijual kembali, seperti paten, hak cipta atau merek dagang,

(3) Harta Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) dan Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles);

(4) Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) pada umumnya terjadi melalui kegiatan riset dan pengembangan yang berisiko dan mahal, sehingga pemiliknya berusaha mengganti pengeluaran tersebut melalui penjualan barang, perjanjian lisensi atau kontrak jasa:

(5) Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles) meliputi antara lain merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, dan saluran distribusi:

(6) Merek Dagang adalah nama, simbol atau gambar yang unik yang dimiliki sebagai identitas dari suatu barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh pabrikan atau dealer, dimana penggunaannya oleh pihak lain diatur oleh hukum domestik atau hukum internasional:

(7) Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi,

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial: dan

c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan

menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi:

(8) Transaksi pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pengalihan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi, dan

b. nilai pengalihan Harta Tidak Berwujud antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding:

(9) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) harus dipertimbangkan antara lain:

a. keterbatasan geografis dalam pemanfaatan hak atas Harta Tidak Berwujud:

b. eksklusifitas hak yang dialihkan: dan

c. keberadaan hak pihak yang memperolah Harta Tak Berwujud untuk turut seria dalam pengembangan harta dimaksud,

Pasal 20

a. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa,

b. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa,

c. Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak:

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai: dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP,

10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Pasal 3 Ayat (1)

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh:

Pasal 3 Ayat (2)

Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

Pasal 3 Ayat (3)

Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan

4

pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

Pasal 4 Ayat (1) huruf g

SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN;

Pasal 4 Ayat (7)

Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayai (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan;

11. Lampiran SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain mengatur:

b. Melakukan analisis Fungsi

Analisis Fungsi merupakan pemetaan atas fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan memperhatikan fungsi, aset, dan risiko, serta pengalokasian atas fungsi, aset, dan risiko antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui Karakteristik setiap pihak secara tepat:

Berikut adalah jenis harta tak berwujud serta langkah-langkah untuk mengidentifikasi keberadaannya:

a) Harta tak berwujud(manufacturing intangibles);

b) Harta tak berwujud pemasaran (marketing intangibles) Harta tak berwujud pemasaran meliputi dan tidak terbatas pada merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, saluran distribusi, nama yang unik, simbol atau gambar yang memiliki nilai promosi yang penting bagi produk yang bersangkutan; 4

Nilai harta tidak berwujud pemasaran tergantung dari beberapa faktor, termasuk reputasi dan kredibilitas merek atau nama dagang, tingkat pengendalian mutu dan riset yang berkelanjutan, distribusi dan ketersediaan barang dan jasa yang dipasarkan, keberhasilan biaya promosi dan lain-lain. Langkah-langkah yang perlu dilakukan Pemeriksa Pajak untuk mengidentifikasi keberadaan harta tak berwujud pemasaran:

a) Lakukan penelitian terhadap kontrak terkait lisensi:

b) Reviu tabel analisis FAR terkait fungsi pemasaran serta harta tak berwujud yang digunakan yang telah diisi Wajib Pajak,

c) Cek bagan organisasi Wajib Pajak terkait fungsi pemasaran, pegawai kunci, beserta deskripsi pekerjaan pegawai kunci tersebut:

d) Lakukan wawancara dengan marketing/sales personel untuk mengidentifikasi alasan kesuksesan produk di pasar:

e) Identifikasi keberadaan serangkaian aktivitas yang memberi nilai terhadap transaksi:

Contoh:

Aktivitas perencanaan strategis di bidang pemasaran, aktivitas advertising yang mempunyai dampak jangka panjang terhadap suatu produk dan lain-lain:

P Identifikasi keberadaan saluran distribusi yang sukses

sehingga memudahkan konsumen untuk membeli produk dan atau jasa tersebut,

Jika diperlukan, Pemeriksa Pajak dapat meminta pendapat tenaga ahli terkait alasan kesuksesan produk Wajib Pajak di pasar,

$

b. Data dan Fakta

Terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00124/204/20/457/22 tanggal 08 September 2022 Masa Pajak. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui:

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi atas

1) DPP PPh Pasal 26 berikut ini :

DPP PPh Pasal 26 Menurut SPT Pemohon BandingRp 2.133.644.619 DPP PPh Pasal 26 Menurut Terbanding Hasil PemeriksaanRp 7.963.980.885 KoreksiRp (5.830.336.266) DPP PPh Pasal 26 Menurut Pengajuan Keberatan

Pemohon BandingRp 2.133.644.619 DPP PPh Pasal 26 Menurut Terbanding Keputusan Keberatan Rp 7.963.980.885 KoreksiRp (5.830.336.266)

2) PPh Terutang berikut ini :

PPh Terutang Menurut SPT Pemohon BandingRp213.364.460 PPh Terutang Menurut Terbanding Hasil PemeriksaanRp 1.379.431.713 KoreksiRp (1.166.067.253) PPh Terutang Menurut Pengajuan Keberatan

Pemohon BandingRp213.364.460 PPh Terutang Menurut Terbanding Keputusan KeberatanRp 1.379.431.713 KoreksiRp (1.166.067.253)

a) bahwa Pemohon Banding memberikan data pendukung berikut ini: Jenis buku/catatan/data dan Informasi

Company Profile

Laporan Keuangan Audit Tahun 2020

Transfer Pricing Document (Local File)

Transfer Pricing Document (Masterfile)

General Ledger1 set fo SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 20201 setSoft File

|Bukti Bayar SKPKB1 setSoft File

7.

|SPHP1 setSoft File

| Tanggapan SPHP1 setSoft File

Risalah Pembahasan

Sof Fil

t

|Halaman 47 dari 109Putusan Nomor PUT-010677.13/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Meiji Food Indonesia

b) Pemohon Banding adalah perusahaan manufaktur produk makanan ringan dengan hasil produksi berupa biscuit dan cookies. pada tahun 2020 jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan Pemohon Banding sebanyak 296 orang. Sumber keuangan Pemohon Banding berasal dari self-financing (pembiayaan sendiri dari pemegang saham):

Dalam memproduksi biscuit dan cookies, Pemohon Banding menggunakan bahan baku dan bahan pendukung berupa tepung terigu, tepung cokelat, krim cokelat, krim stroberi, gula, minyak, dan| lain-lain. Selain itu, Pemohon Banding menggunakan bahan penolong untuk kemasan seperti, karton, label, cup, tinta dan lain sebagainya: ‘Dalam menjalankan kegiatan usaha manufaktur makanan ringan, Pemohon Banding melakukan proses produksi dengan menggunakan mesin-mesin yang berteknologi tinggi. Untuk menghasilkan produk makanan biscuit dan cookies yang berkualitas dan memenuhi standar, Pemohon Banding menggunakan resep dan prosedur kerja yang telah ditetapkan. Secara umum proses produksi biscuit dan cookies dimulai dari proses penakaran bahan baku, pencampuran (mixing), pembentukan (forming process), pemanggangan (baking process), MD Process, proses pemilahan (sorting process) sampai dengan menjadi barang setengah jadi (work in progress/WIP). Untuk WIP biscuit proses selanjutnya adalah dapat dilakukan sandwich process atau cream injection, coating, dipping process:

Setelah proses produksi selesai, seluruh jenis makanan hasil produksi akan melalui tahap packaging. Terdapat tiga tahap dalam proses packaging yaitu primer packaging process, MD Process dan secunder

-packaging process. Setelah proses packaging selesai, barang jadi (finished goods) siap didistribusikan kepada distributor:

Berikut adalah gambaran produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding:

t

Merk: Hello Panda

Hello Panda adalah produk andalan Wajib Pajak. Setiap

beskuit terdiri dari lapisan biskut kecil berlubang kecil, disi

dengan cokelat, stroberi, atau isian vanila. Biskuit ini selam di

ekspor ke Jepang juga di ekspor ke negara-negara di

Kawasan Asean. Biskuit ini biasanya dijual dalam kotak tinggi,

heksagonal dengan 12g, 20g. 25g, 45g, dan 175g.

Merk: Lucky Stick

Satu kotak biskuit yang dilap:si cokelat Stik biskuit Lucky

Stick cokelat renyah ini telah dilapisi dengan lapisan luar

cokelat susu yang bagus dan tebal untuk Anda semua

chocoholics di luar sana! Cokelat dan cokelat siroberi adalah

dua yang paling populer, baik untuk yang muda maupun yangBag| tua,,| Merk: Yan Yan

Muncul dalam pakel dengan dua kompartemen. Satu sisi

memilik: tongkat biskuit (yang kadang-kadang disebut tongkat

kerupuk). sisi laincokelat. Stroberi, atau frosting rasa

vanila yang digunakan untuk mencelupkan Tongkat itu

sendin mungkin juga dibumbui. Beberapa produk Yan Yan

dijual dalam wadah persegi panjang dengan 9 batang dan

celup. Ada juga versi baru yang mencakup dua saus rasa.

c) Alur Proses produksi kemasan plastik dapat dilihat pada gambar sebagai berikut:

Gambar 2.2 Alur Produksi Biscuit dan Cookies

(TI27£:1739

co —

Sumberintemal Wate Pajak

d) Informasi Suplier dan Customer Utama

Data supplier utama k

oeee

0,

} i

i

Data costumer utama

Total Penyerahan

01000 0

PT.MELRINOONE STA01001775 4-052 000

PT.OGAWA INDONESIA01071284.2-057.000

PT.PERUSAHAAN INDUSTRI CERES

PT. SUKANDA DJAYA(1 368 275

PT.NRWANA LESTARI(1490639 431000

PT.ANUGRAH PACKINDOTI HAL DOO

PT.PINUS MERAH ABADI000

53.416 9989-408. 000

75, 258. 264.3-409.000

Modal | (Rupiah)

4-16, KYOBASHI 2 CHOME,

ot

135,655,429, my CHOU-KU, TOKYO

MEIJI SEIKA

36 QUALITY ROAD, JURONG

(SINGAPORE) PTE, LTD

TOWN 618806

100 DF Pohon n Kepemilikan

—r—:

co,—

0,

PT MEL] FOOD INDONESIA EMI MEJJI SEIKA SEIKA (SINGAPORE) PTE,

EMI SEIKA (SINGAPORE) PTE,

g) Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris

Nama & NIK/No. PasporJabatan

. IMIKIO SHUKE TS2785289 |Palm Spring Serviced Apt Room #502,

PRESIDEN Jl. Kuta: No. 03, Cikarang, Kabupaten

DIREKTUR Bekasi

. IRYUICHI HIRAYAMA /KYOBASHI 2-2-1, GHUO-KU, TOKYO

DIREKTUR 171180891104-8306, JEPANG

BUNJIRO YAO / TS249 1663 JKYOBASHI 2-2-1, CHUO-KU, TOKYO

KOMISARIS 104-8306, JEPANG

KENJUSHI / TLO0007 12Pandok Indah Golf Apartemen

Jasmme Tower Unit #1061, Jl. Metro

Pondok Indah Blok IU BS, Jakarta

Selatan

h) Analisis transaksi Afiliasi Pemohon Banding berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding Tahun 2020 4

1) Pihak Afiliasi Pemohon Banding

bahwa diketahui pihak afiliasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tabel 2.3 Pihak-pihak yang Berafiliasi dengan Wajib Pajak

| 2. (Meri Seika (S) Pte. LtdPasal 18 (4) huruf a | 3. (Meri India Private Limited|... India — | Manufaktur | Pasa! 18 (4) huruf a | 4. |Thai Meri Food Co.. LtdPasal 18 (4) huruf a

2) Analisis Transaksi Afiliasi

Tabel 2.4 Analisis Kesebandingan — Strategi Bisnis

Independen

Cc. Strategi bundel (bunding strategy)|

leannyaPTE MA e Lainnya

3) Skema transaksi dengan pihak afiliasi

Gambar 2.4 Skema Transaksi Wajib Pajak

Pihak

Independen

...D

meus|

—

Independen Wajib Pajak

Keterangan:

A. Pembelian bahan baku, mesin, suku cadang dan jasa perawatan dari pihak afiliasi: B. Penjualan barang jadi dan pembayaran royalti kepada pihak afiliasi:

C. Penjualan barang jadi kepada pihak independen:

D. Penjualan barang jadi kepada pihak independen:

E, Pembelian bahan baku dari pihak independen.

4) Rincian Transaksi dengan Pihak Afiliasi 4

Tabel 2.11 Ringkasan Transaksi antara Wajib Pajak dengan Lawan Transaksi

[No | Jenis TransaksiMitra TransaksiJumlahJenis Hubungan Lawan

RpTransaksi Penjualan Barang PT Nawana Lestariz Jadi4.Pihak Afilasi

12.949.607.186Pihak Afiliasi :.6.942.737.380Pihak Independen

i fi-6.010.195.243Pihak Afiliasi PT Ceres Indonesia5.842.343. an Pihak Independen

PT Indofood Sukses Makmur2.625. 230. 000 Pihak Independen PT Bungasan Flour Mills Indonesia3.150.355.000Pihak Independen

1.299.000.000

Pihak Indepen: PT Wahana Citra Nabati

2.129.250.000

616.077.692

PT Islandsun Indonesia

Pihak Inde

Pihak Independen | | Pembelian Mesm dan796.455.511Pihak Afiiasi

Suku CadangJumlah796.455.511

4 |Pemantaatan Jasa |Mem Co.Lid1.337.836.136Pihak Afibasi

Perawatan dan

Perbaikan MesinJumlah

5 (Beban RoyaltiMeri Co..LidPihak Afiliasi

Jumlah2 133.644.610

6 (Beban Penggantian |Meji Seika (Smgapore) Pie..Lid18.325.939Pihak Afiliasi

Megi India Pvt.. Ltd21.896.322Pihak Afiliasi Jumlah40.222

Pte..Ltd

Thai Mem Food Co.. Ltd.:Pasal 18 (4) hurufa

266.574.750| Pasal 18 (4) hurufa

616.077.682| Pasal 18 (4) hurufa

Pasal 18 (4) huruf a

1.337.836.146| Pasal 18 (4) hurufa

Perawatan dan Perbaikan

Mesin

Beban Royaltifi Co.2.133.644 610| Pasal 18 (4) hurufa

Beban PenggantianMe Seika (Singapore)18.325.939] Pasal 18 (4) hurufa

(reimbursement)Pie. Ltd

Mei India| - _—|

i) bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang industri roti dan biskuit

dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Industri Produk Roti Dan Kue (KLU : 10710):

j) bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding tidak tersegmentasi dan tidak terdapat formula penetapan harga jual,

k) bahwa terdapat transaksi afiliasi pada tahun 2020: 7

Tabel 2.12 Ringkasan Transaksi Afliasi Wajib Pajak

stems [amis |e |

| 1 |Peniualan Barang Jadi — (Meiji Co. Lid12.949 607.186 Pasal 18 4 huruf a

Mejji Seika (SingaporeINN Pte.,Ltd

Thai Meiji Food Co.,Ltd | 6.010.195.243] Pasal 18 (4) hurufa

Melinda Pit Ltd266.574.750| Pasal 18 (4) hurufa

| 2 (Pembelian Bahan Baku616.077.682| Pasal 18 (4) hurufa

3 Pembelian Mesin danCo. Ltd455.511| | Pasel Pasal 18 6G) huruf hunfa a | |

JasaCo.,LtdMaki .337.836.146| Pasal 18 huruf a Bis Suku Cadang

dan Perbaikan

Mesin

5 (Beban RoyaltiPasal 18 (4) huruf aTelah

dilakukan pengujian pada tahun

Me PenggantianMeiji Seika (Singapore)18.325.939] Pasal 18 (4) huruf a

linPte..Lid

Meiji India Pvt., Ltd21.896.322} Pasal18(4)huufa|

Sumber. Informasi intenal Wajib Pajak

|) bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Manjemen tidak terdapat

perbedaan karakteristik usaha Pemohon Banding antara Terbanding (Tim Pemeriksa) dengan Pemohon Banding yaitu contract manufacturing,

m)bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) menerima metode TNMM dan

Indikator Tingkat Laba yang dipilih Pemohon Banding, yaitu Net Cost Plus Margin,

)n)bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) menolak penyesuaian yang |digunakan Pemohon Banding dalam penerapan PKKU:

= (1(Penjualan

ee ga Pokok Produksi eS Bt79.117 | 3 (Laba Kotor ff - 2

ea

———

6 (Margin Rasio NCP (5/(2 + 42.61% Oo) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) menerima untuk menggunakan

data keuangan 4 (empat) perusahaan pembanding yang tersaji dalam TP Documentation Pemohon Banding tahun 2020 dengan data

keuangan tahun jamak (2016-2018) dengan hasil rentang NCPM Wajar sebagai berikut:

WANCP

Perusahaan Pembanding

2018-2016

EPIC AGRO PRODUCTS PVT LTD

EURO BAKE CO.,LTD.

HUNYA FOODS CO., LTD.0.75%0.42%

SEOUL FOOD INDUSTRIAL CO.,LTD.1.56%1.545%

4.41%10.60%3.74%

3.75%6.02%3.10%

2.54%3.02%2.26%

1.36%1.26%1.22%0.02% 0.75%0.42%0.01%

2.56%4.26%2.06%0.33%

p) bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan data antara lain:

Data yang disampaikan

Keterangan AKTA PERUSAHAAN

File Folder

ta - Company Overview (Master)

Pdf

E SPT PPH BADAN 2020-R1File Folder

LK-12-20-FISKAL-AUDITED-R1File Excel

5Mejji 1220 - FSPdf Laporan Keuangan

Audited

6 | Daftar Penyusutan dan Amortisasi 2020

Ledger 2020File Excel

8 | Final - LF TP Doc. PT. MFI 2020 (220725)Pdf TP Doc Lokal File

Send Benchmark MFI 20 (210609) AdAgFile Excel kertas kerja

TPDoc

IAS19-PEB-Report-FYE31Dec2020-Final

Pdf Laporan Aktuaria Rekening Koran Bank - DPLK Payment

R/K Mizuho

12BUKU BANK 2020-JAN-JUNE-2020File Excel

13BUKU BANK 2020-JULY-DEC-2020

File Excel

14SALARY REPORT-09-2620-R4

File Excel

Data Karyawan Penerima Cuti Besar

File Excel

SuratKeteranganNomor

Pdf Surat Keterangan tanggal 17 Juli 2023

Driver

17Rincian Pelaporan SPT Masa ats Pesangon

Screenshot SPT Masa Pasal 21

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, surat keberatan dan dokumen Pemohon Banding yang diberikan pada saat keberatan, dijelaskan hal-hal sebagai berikut: 4

1) bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00124/204/20/457/22 tanggal 08 September 2020 Masa Pajak Januari - Desember 2020, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/KMK.03/2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi sementara dalam 7P Documentation Pemohon Banding tidak terdapat kebijakan penentuan harga (formula penentuan harga) baik untuk harga penjualan maupun pembelian:

b) bahwa pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Covid-19 dan banyak kegiatan usaha yang terpengaruh atas terjadinya pandemic Covid- 19 ini, berdasarkan Paragraf 12 OECD 2020 Guidance on The Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic:

Another potential approach to utilise in setting transfer prices is to compareor forecast financial results to those actually achieved, to approximate the specific effects of COVID-19 on revenues, costs and margins. The financial outcomes that taxpayers within a controlled transaction would have achieved ‘but for’ the impact of COVID-19 may provide useful information, particularly when assessing the financial impacts from COVID-19 (e.g. reduced sales volume or increased operating expenses) and determining, in light of contractual terms and risk assumption of the parties, any appropriate resulting impact on intercompany prices. This analysis may include:

* The preparation of a detailed profit and loss analysis showing

changes in revenue and expenses, with an explanation for variances resulting from COVID-19 — this may include a variance analysis of budgeted (pre-COVID) versus actual results;

* Details of profitability, adjusted to where the outcome would have

been if COVID-19 had not occurred — this should consider all | factors that have a positive or negative impact on the profits of the

t

taxpayer to a controlled transaction and should be supported by evidence;

* The rationale and evidence for any increased allocation of costs

or a reduction of sales (and subsequent changes in operating margins) to the tested party in the controlled transaction, taking into consideration its function, asset and risk profile; and

» Any evidence of any government assistance provided or affecting

the tested party in the controlled transaction, its effect and its accounting treatment;

Terjemahan Bebas:

Pendekatan potensial lain yang dapat digunakan dalam menetapkan harga transfer adalah membandingkan hasil keuangan yang dianggarkan atau diperkirakan dengan yang benar-benar dicapai, untuk memperkirakan dampak spesifik COVID-19 terhadap pendapatan, biaya, dan margin. Hasil keuangan yang akan dicapai oleh Pemohon Banding dalam transaksi terkendali "tetapi untuk" dampak COVID-19 dapat memberikan informasi yang berguna, terutama ketika menilai dampak keuangan dari COVID-19 (misalnya pengurangan volume penjualan atau peningkatan biaya operasional) dan menentukan, berdasarkan persyaratan kontrak dan asumsi risiko para pihak, setiap dampak yang dihasilkan yang tepat pada harga antar perusahaan. Analisis ini dapat mencakup:

Persiapan analisis laba rugi terperinci yang menunjukkan perubahan pendapatan dan pengeluaran, dengan penjelasan untuk varians akibat COVID-19 — ini mungkin termasuk analisis varians dari hasil yang dianggarkan (pra-COVID) versus hasil aktual:|

« Rincian profitabilitas, disesuaikan dengan di mana hasilnya jika

COVID-19 tidak terjadi — ini harus mempertimbangkan semua faktor yang memiliki dampak positif atau negatif pada laba Pemohon Banding terhadap transaksi yang terkendali dan harus didukung oleh bukti, ek

“ Alasan dan bukti untuk setiap peningkatan alokasi biaya atau

pengurangan penjualan (dan perubahan selanjutnya dalam margin operasi) kepada pihak yang diuji dalam transaksi yang dikendalikan, dengan mempertimbangkan fungsi, aset, dan profil risikonya, dan

s Bukti bantuan pemerintah apa pun yang diberikan atau

memengaruhi pihak yang diuji dalam transaksi yang dikendalikan, pengaruhnya dan perlakuan akuntansinya:

c) bahwa di dalam penerapan metode penentuan harga transfer Pemohon Banding tidak menambahkan asumsi-asumsi untuk menyesuaikan kondisi usaha. Pemohon Banding menggunakan kondisi riil sesuai dengan keadaan yang sebenarnya:

d) bahwa data pembanding yang digunakan Pemohon Banding adalah tahun 2018 s.d. 2016, yang mana pada tahun tersebut tidak terdapat efek pandemi Covid-19,

e) bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan NCP berada diluar interkuartil karena penjualan Pemohon Banding tidak memenuhi target dan terdapat efek pandemic COVID-19 yang mengakibatkan adanya biaya extra ordinary atau biaya yang seharusnya tidak perlu terjadi bilamana penjualan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya, dan biaya extra ordinary yang dikeluarkan meliputi biaya pesangon bagi karyawan yang mendapatkan putusan hubungan kerja yaitu sebesar Rp5.447.409.000,00 dan biaya pengacara/kuasa hukum dan perizinan atas pengurangan jumlah tenaga kerja sebesar Rp565.638.775,00:

f) bahwa biaya pesangon bagi karyawan yang mendapatkan putusan hubungan kerja sebesar Rp5.447.409.000,00 sebenarnya dapat digunakan untuk penyesuaian (sebagai pengurang biaya), namun Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian tidak menambahkan biaya gaji yang harus dibebankan apabila karyawan

tidak mengalami pemutusan hubungan kerja. Oleh karena

4

itu Terbanding (Tim Peneliti) tidak dapat menerima penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

g) bahwa Pemohon Banding juga tidak melakukan penyesuaian atas Peredaran Usahanya yang seharusnya disesuaikan ke dalam kondisi tidak terkena Pandemi Covid-19. Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa pada tahun 2020 produksi menurun kapasitas produksi terpakai menurun:

e bahwa apabila melihat dari Tabel Data Kapasitas dan Actual

Produksi yang disampaikan Pemohon Banding di atas, dapat dilihat bahwa kapasitas produksi terpasang setiap tahunnya meningkat, hal ini tidak sejalan dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding “menjual barang hanya berdasarkan permintaan dari pihak Distributor untuk menghindari terjadinya penumpukan persediaan bahan baku dan bahan kemasan" serta alasan “sejak isu penggantian Pemegang Saham mulai Tahun 2016 terdapat penurunan penjualan yang sangat drastis,”

e bahwa Terbanding (Tim Peneliti) tidak mendapatkan bukti yang

kompeten terkait kapasitas produksi terpasang setiap tahunnya (2016-2020) untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam menghitung penyesuaian peredaran usaha Pemohon Banding apabila tidak terdampak Pandemi Covid-19:

h) Menurut Tim Peneliti Laporan Keuangan Aktual 2020 yang disesuaikan Pemohon Banding tidak dapat diterima. bahwa rincian profitabilitas seharusnya disesuaikan dengan di mana hasilnya jika COVID-19 tidak terjadi — ini harus mempertimbangkan semua faktor yang memiliki dampak positif atau negatif pada laba Pemohon Banding terhadap transaksi yang terkendali dan harus didukung oleh bukti,

2) Bertolak dari penelitian atas koreksi pada Peredaran Usaha sebagai primary adjustment tersebut, maka Peneliti berkesimpulan atas koreksi deviden (DPP Pasal 26) sebagai secondary adjustment sebagai berikut:

a) Konsep dividen berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia: bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh diatur: yang menjadi objek pajak adalah penghasilan ..., termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis:

Penjelasan

. dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen:

b) bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh diatur untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

c) bahwa menurut Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga 2 antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

4

d) bahwa menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh diatur

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau

C. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ,

dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat:

e) bahwa menurut Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh diatur

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau felah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. Dividen:

f) bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 22 ayat (8), Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap

+

sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan:

g) bahwa sesuai dengan Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku:

h) Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

» Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention

on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

* OECD Model Commentary on Article 10:

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)... d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin

4

capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a):

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”,

i) bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia:

j) bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a guo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri:

k) bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi

4

dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri' atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23: atau

2) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh,

|) bahwa berdasarkan penelitian terhadap keberatan atas SKPLB PPh

Badan Nomor 00109/406/20/457/22 tanggal 08 September 2020 Tahun Pajak 2020, Tim Peneliti mempertahankan koreksi kewajaran transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku:

bahwa dengan dipertahankannya koreksi Pemeriksa atas koreksi kewajaran transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka atas koreksi tersebut ditetapkan sebagai secondary adjustment terhadap dividen:

m)bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa Atas

penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan atas koreksi secondary adjustment transfer pricing:

n) Dengan demikian Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding dalam hal ini adalahTim

4

Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Desember 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pos-Pos yangMenurut WajibMenurutMenurut Peneliti

DikoreksiPajakPemeriksa

|| 7.963.980.8857.963.980.885 PPh 26 terutang213.364.460 | 1.379.431.7131.379.431.713

IV. SIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding nomor 029/MFI/FIN/X1/23 tanggal 06 November 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding dan perpanjangan jangka waktu permohonan:

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi dan terdapat kebijakan perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yangberdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, makakepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00570/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00124/204/20/457/22 tanggal 08 September 2022 Masa Pajak atas nama Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

001/MFI/FIN-ACC/11/2024 tanggal 01 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa atas uraian Terbanding mengenai ketentuan formal pada umumnya Permohonan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai yang diatur di dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keputusan keberatan SKPLB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s/d Desember 2020. Namun Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Permohonan Banding diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak,|

b. Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 3 Bulan sejak diterima Surat Keputusan yang Banding:

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

d. Surat Banding disertai alasan-alasan yang jelas dan Pemohon Banding telah mencantumkan alasan tidak setuju atas koreksi Terbanding serta mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding:

e. Pada Surat Banding sudah dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding yaitu Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023,

f. bahwa yang berwenang untuk menandatangani Surat Banding adalah Pengurus dari Pemohon Banding, dan Surat Banding ditandatangani oleh Mikio Shuke sebagai Presiden Direktur sesuai dengan Akta Notaris No. 8 tanggal 16 Maret 2022:

Sehingga Surat Permohonan Banding No. 029/MFI/FIN/X/23 tanggal 06 November 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur Pasal 35 ayat 2, Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 4 Undang Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari - Desember 2020 Nomor 00124/204/20/457/22 tanggal 08 September 2022, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PajakKPPMadyaKarawangNomorLAP- 00305/WPJ.22/KP.1804/RIK.SIS/2022 tanggal 07 September 2022: Perhitungan dan Dasar dilakukan koreksi Pemeriksa:

Berdasarkan SPHP No. LAP-00305/WPJ.22/KP.1804/RIK.SIS/2022 tanggal 07 September 2022, Pemeriksa telah melakukan koreksi sebagai berikut:

Menurut

| Koreksi yang Uraian

Wajib Pajak

Fiskusdiajukan Banding R

(Rp)

R

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal5.830.336.267

2.133.644.619

7.963.980.885

Dasar koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp5.830.336.267,00 yaitu melakukan koreksi objek PPh Pasal 26

4

merupakan koreksi objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend (secondary adjustment) yang muncul dari koreksi atas penjualan (primary adjustment) dari Pihak Afiliasi sebesar Rp5.830.336.266,00. Koreksi objek PPh Pasal 26 merupakan pembayaran objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong PPh 26 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan:

b) Atas ketetapanPemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 011/MFI/FA/XI/2022 tanggal 09 November 2022 yang diterima KPP Madya Karawang tanggal 11 November 2022 berdasarkan LPAD nomor FORM-05007824/BPS/KPP.221803/2022 Pemohon Banding keberatan dengan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp5.830.336.266,00:

C) Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023:

Dasar Hukum Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan hukum acara yang berlaku di Pengadilan Pajak maka sesuai dengan Pasal 76 Undang Undang Pengadilan Pajak No 14 Tahun 2002 yang menyebutkan:

Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (0

Maka untuk menentukan alat bukti bukan hanya ditentukan oleh Terbanding, melainkan Majelis Hakim mempunyai kewenangan menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan: Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang hams dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak: 4

Bantahan Pemohon Banding

bahwa terhadap Surat Uraian Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023 mengenai sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagai berikut:|

1) Pemohon Banding sangat tidak setuju atas penolakan Terbanding terhadap analisis kewajaran transaksi afiliasi dalam TP Doc dengan penyesuaian kesebandingan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1.a.bahwa pada tahun 2020, terdapat efek pandemic COVID-19 yang

mengakibatkan adanya biaya extra ordinary atau biaya yang seharusnya tidak perlu terjadi bilamana perusahaan beroperasi secara normal hingga sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya, dan biaya extra ordinary yang dikeluarkan meliputi biaya pesangon bagi karyawan yang mendapatkan putusan hubungan kerja yaitu sebesar Rp5.447.409.000,00 dan biaya pengacara/kuasa hokum dan perizinan atas pengurangan jumlah tenaga kerja sebesar Rp565.638.775,00 tidak perlu terjadi,

1.b.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.

213/PMK.03/2016, PT. Meiji Food Indonesia telah melakukan salah satu kewajiban perpajakan yaitu mempersiapkan Dokumen Penentuan Harga Transfer atas transaksi afiliasi untuk Tahun Pajak 2020 yang berakhir 31 Desember 2020. Dokumen (TP Doc) yang disusun oleh Konsultan yang telah disampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan:

Berdasarkan laporan keuangan internal setelah dilakukan penyesuaian atas biaya luar biasa (extra ordinary) terkait biaya pesangon bagi karyawan yang mendapatkan putusan hubungan kerja yaitu sebesar Rp5.447.409.000,- dan biaya pengacara/kuasa hukum dan perizinan atas pengurangan jumla00 tenaga kerja sebesar Rp565.638.775,00 maka diperoleh NCP sebesar 2,615 sebagaimana diuraikan di bawah ini: 4

Audit 2020

Penyesuaian

Penjuatan120.267.415.145

79.117.299.277

79.117.299.277 Profit Cost41.150,115.868

41,150,115.868 | Selling Cost. |18.230.546.822

18.230.546,.822 Adm. Cost25.870.487.383

- 6.013.047.775

19.857.439.608 Laba Operasi- 2.950.918.337

3.062.129.438 Rasio NCP-2,39%

2,61%

Berdasarkan laporan TP Doc Pemohon Banding dengan Net Cost Plus Margin (NCPM) dari perusahaan pembanding terpilih, sebagaimana terdapat pada hal 53 di TP Doc diperoleh gambaran sebagaimana dalam tabel dibawah ini,

Tabel Rasio Operating Margin Perusahaan Pembanding Terpilih

Rata-rata

Nama PerusahaanTertimbang

NCPM

0,01% | 1,79% [4 | Seoul FoodCo, Lid || 1,54% — 11630 | 1,51%

Kisaran Kewajaran

oe

imam| 07640.01% | -4,42% Aktual Wajib Pajak

Berdasarkan tabel tersebut diatas, diperoleh hasil nilai Kuartil Bawah (Q1) sebesarMedian sebesar 2,54% dan Kuartil Atas (A3) sebesar 3,75% dengan rata-rata tertimbang untuk tiga tahun data keuangan mulai tahun fiskal 2016, 2017 dan 2018. Hal ini menunjukan bahwa hasil NCPM setelah dilakukan penyesuaian atas biaya luar biaya sebesar 2,61%, maka NCPM Pemohon Banding tahun 2020 berada diantara rentang Kuartil Satu sebesar 1,36%, Kuartil Tiga sebesar 3,75% dan nilai kuartil median sebesar 2,54%;

Nilai rentang kuartil tersebut diaplikasikan ke dalam pengaturan perencanaan margin pengembalian yang ditetapkan oleh Pemohon Banding ketika bertransaksi baik itu dengan pihak afiliasinya maupun dengan pihak independen. Hal ini tercermin dari NCP Pemohon Banding di akhir tahun setelah penyesuaian sebesar 2,61% berada di dalam

v

rentang. Hal ini mengindikasikan bahwa transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah ditetapkan dengan mengambil margin pengembalian normal dan tidak memiliki itikad untuk melakukan penggelapan harga transfer apapun,

1.b.bahwa dokumen (TP Doc) tersebut telah disusun sesuai dengan

perpajakan yang berlaku dan juga sesuai petunjuk dari OECD, sehingga sudah sepatutnya TP Doc tersebut dapat dipergunakan dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi. Transfer Pricing bukan merupakan suatu ilmu pasti, sehingga untuk mendapatkan suatu nilai kesebandingan bisa dilakukan dengan berbagai Teknik cara salah satunya yaitu dengan penyesuaian agar sebanding dengan transaksi tahun sebelumnya dimana tidak semua transaksi akan terjadi pada tahun sebelumnya. Dasar Terbanding dalam hal ini hanya melakukan pengecekan di tahun 2020 saja tanpa melihat histori tahun sebelumnya yang bisa mempengaruhi dalam perhitungan TP Doc dan ini tidak lazim dalam pemeriksaan dimana dalam aturan bisa dilakukan rata-rata 3 tahun hingga 5 tahun,

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER- 32/PJ/2011 Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa : Ayat (1)

"Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa"

Ayat (2)

"Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa".

Berhubung Pemohon Banding telah melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasi melalui dokumen Transfer Pricing yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka menurut Pemohon Banding, Direktur

+

Jenderal Pajak atau Pemeriksa tidak seharusnya lagi melakukan kewenangan untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa:

1.c.Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

menjelaskan bahwa penggunaan analisis tahun Jamak juga dapat digunakan untuk meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Hal ini tertuang sebagai berikut: “Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomaly dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.”

1.d. Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha yang terkait

pengujian transaksi afiliasi sebesar Rp5.830.336.267,00. Menurut Pemohon Banding bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terhutang, Terbanding yang berdasarkan pada asumsi, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang"

Penjelasan: 4

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

1.e.Kesebandingan diatur dalam Pasal 1 (7) dalam PER-43/PJ/2010 jo. PER-

32/PJ/2011, dan Bab | SE-50,:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak terhadap kondisi transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa., dan mengidentifikasi perbedaan kondisi pada kedua jenis transaksi tersebut" sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-43 jo. PER-32 dan Bab 11.3.a PER-22, dinyatakan sebagai berikut:

(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba:

Apabila mengacu ke OECD Guidelines paragraph 3.61 menyatakan bahwa apabila dalam kondisi transaksi afiliasi yang dianalisis (baik pada level harga maupun margin) berada di luar rentang kewajaran, Pemohon

+

Banding memiliki kesempatan untuk menjelaskan penyebab terjadinya kondisi tersebut:

Pada tahun 2020, Pemohon Banding telah terdampak Pandemi Covid-1 9 di Indonesia, sehingga penjualan mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan pembanding yang terpilih adalah tahun pembanding 2016 s/d 2018, tahun sebelum terjadinya Pandemi Covid-19, sehingga keduanya dalam kondisi yang tidak sebanding, sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku perlu dilakukan penyesuaian kesebandingan,

1.f. Kesebandingan diatur dalam Pasal 1 (7) dalam PER-43/PJ/2010 jo. PER-

32/PJ/2011, dan Bab | SE-50,:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak terhadap kondisi transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa., dan mengidentifikasi perbedaan kondisi pada kedua jenis transaksi tersebut”:

1.g.Selama tiga tahun terakhir yaitu tahun 2018, 2019 dan 2020, laba/rugi

Operasional yang dicapai Pemohon Banding mengalami fluktuasi. Berdasarkan Laporan Keuangan Audit tahun 2020, Pemohon Banding mengalami penurunan jumlah penjualan sebesar 12,64% dibandingkan dengan jumlah penjualan tahun 2019. Penurunan jumlah penjualan tersebut berdampak pada pencapaian keuangan Pemohon Banding pada akhir tahun. Pada akhir tahun 2020 Pemohon Banding mengalami rugi operasional sebesar Rp2.950 (juta) sebagaimana diuraikan dalam tabel dibawah ini:

Perbandingan Vertikal Laporan Laba (Rugi) Tahun 2020, 2019 dan 2018 (dalam jutaan rupiah)

Naik/

Naik/ (turun)

(turun) %

%

alan 135.267,120.267120.267

137.668

12 | Cost of sales107.918 | 18,00%

EN Gross profit f1 — 2]27.349 | -62,24%

127.342

Selling expenses.-6,26%

56,55%18230| | 48.230 General and administrative

7,79%

32,65%25.87025.870 expenses

Total Operating Expense

41,59%44.1006.01338.087 [4+5]

Operating profit (loss} [3-6]-3.166 | 557,64%

Penurunan penjualan yang signifikan pada tahun 2020 disebabkan adanya pandemic Covid-19 yang melanda negara-negara di dunia tidak terkecuali Indonesia. Sejak awal tahun 2020, pandemi Covid-19 yang menyebar ke seluruh Indonesia telah memengaruhi kegiatan usaha Pemohon Banding. Kondisi tersebut terutama disebabkan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) yang diterapkan pemerintah pada triwulan ke-2 tahun 2020 dan berlanjut hingga akhir tahun 2020:

Berhubung adanya pemutusan hubungan kerja sebagai dampak Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pembayaran biaya pesangon bagi karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja yaitu sebesar Rp5.447.409.000,- dan biaya pengacara/kuasa hukum dan perizinan atas pengurangan jumlah tenaga kerja sebesar Rp565.638.775,- yang apabila di total sebesar Rp 6.013.047.775,-. Menurut hemat Pemohon Banding bahwa biaya ini termasuk biaya luar biaya (extraordinary cost) maka sudah sepatutnya hams disesuaikan sehingga terdapat pengurangan biaya umum dan administrasi dari sebesar Rp25.870 juta menjadi sebesar Rp19.857 juta yang berakibat operating profit menjadi sebesar Rp3.063 juta yang pada akhimya dapat mengakibatkan nilai NCPM tahun 2020 menjadi sebesar 2,61%; +

1.h. Pada tahun 2020 Wajib Pajak beroperasi tidak efisien akibat dari kapasitas

produksi mengalami penurunan atau beroperasi di bawah kapasitas maksimal. Kapasitas produksi terpasang pada tahun 2020 adalah sebesar 2.987.309, produksi aktual per tahun hanya sebesar 588.239 atau hanya 19,70% kapasitas terpakai, dibandingkan pada tahun 2019 kapasitas terpakai mencapaiPerbandingan persentase kapasitas terpasang dan terpakai selama tiga tahun terakhir dapat dilihat pada tabel dibawah ini|

Tabel Perbandingan Kapasitas Produksi Terpasang dan Actual Produksi Tahun 2018, 2019 dan 2020:

Uraian

201820192020 Kapasitasproduksi

1.811.973 | 2.029.663 | 2.987.309 terpasang pertahun

12 | Produksi aktual pertahun| 992.933 | 588.239 3 | (%) Kapasitas terpakai (2/1)76,5%48,9%19,7%

1.i. Pada data yang disajikan dalam TP Doc Pemohon Banding bahwa analisis

perbandingan vertikal Laporan Laba (Rugi) tahun 2020, 2019 dan 2018 seperti pada Tabel dibawah ini:

Perbandingan Vertikal Laporan Laba (Rugi) Tahun 2020, 2019 dan 2018

PersentasePersentasePersentase Uraian2018Terhadap2019Terhadap2020Terhadap

SalesSalesSales 135.267 | 100,006137.668 | 100,0075120.267 | 100,00%

Cost of sales107.91879,78%427.34292,50%65,78

3

Gross profit f1 — 2]7,50%34,22% Selling expenses9,18%11.6458,46%15,16% Generaland

administrative13,38%19.50214,17%21,51% expenses

Operating profit

~15,12%36,67% (loss) [3-4-5]

Pada tahun 2020 harga pokok penjualan atau cost of sales adalah sebesar 65,78% dari jumlah penjualan. Jumlah tersebut sudah lebih rendah

Ne

dibandingkan dengan tahun 2019 dan 2018 yang masing-masing sebesar 92,50% dan 79,78% dari jumlah penjualan, sehingga beban harga pokok penjualan di tahun 2020 sudah lebih efisien. Namun demikian, dengan jumlah penjualan yang ada di tahun 2020 ditambah beban tetap yang tinggi serta tingginya beban umum dan administrasi, Wajib Pajak masih mengalami kerugian

1.j. berdasarkan Paragraf 1.129 OECD Transfer Pricing

OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2017 dan Guidance on Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic Paragraf 11 sebagai berikut: “...associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies or other legitimate business reason.” “An analysis of how sales volumes have changed during COVID-19, including whether the change is due to the use of other sales channels, and specifically compared to sales generated in preCOVID years.” (Paragraph 17)

yang apabila diterjemahkan

OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2017 dan Guidance on Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic Paragraf 11 sebagai berikut: “...perusahaan asosiasi, seperti halnya perusahaan independen, dapat mengalami kerugian nyorta, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi atau alasan bisnis sah lainnya."

"Analisis mengenai perubahan volume penjualan selama COVID-19, termasuk apakah perubahan tersebut disebabkan oleh penggunaan saluran penjualan lain, dan khususnya dibandingkan dengan penjualan yang dihasilkan pada tahun-tahun sebelum COVID." (Paragraf 11) Dalam melakukan analisis keuangan, konsultan mengecualikan hal-hal yang berkaitan dengan hasil operasi yang tidak biasa/pendapatan luar biasa dan/atau pengeluaran dan sifatnya abnormal atau tidak biasa berdasarkan informasi yang disediakan manajemen Wajib Pajak. Tujuannya adalah untuk memastikan analisis tidak terdistorsi oleh hal atau

kejadian luar biasa yang tidak berpengaruh terhadap perusahaan pembanding. Pada tahun 2020 Wajib Pajak masih melakukan kegiatan usaha dalam kondisi bisnis yang tidak menguntungkan. Permintaan terhadap produk Wajib Pajak yang rendah dalam beberapa tahun terakhir semakin menurun di tahun 2020 sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19. Jumlah penjualan Wajib Pajak pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp17.401 juta atau turundari tahun sebelumnya. Meskipun demikian, Wajib Pajak harus menanggung biaya tetap dan biaya produksi yang tinggi, sehingga berpengaruh secara substansial terhadap profitabilitas Wajib Pajak. Agar dapat mempertahankan kelangsungan usaha, Wajib Pajak terpaksa melakukan pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawan tetap dengan tujuan untuk efisiensi dan mengurangi beban perusahaan. Untuk melakukan kebijakan pengurangan karyawan tersebut Wajib Pajak harus menanggung biaya pesangon dan biaya legal yang besar di tahun 2020. Sejalan dengan OECD Guidelines yang telah disebutkan sebelumnya, biaya pesangon dan /egal fee yang ditanggung Wajib Pajak mencerminkan kondisi usaha Wajib Pajak dalam kondisi yang tidak normal. Oleh karena itu, untuk tujuan menganalisis operasi bisnis Wajib Pajak pada tahun 2020, biaya pesangon dan biaya legal fee harus disesuaikan untuk memberikan refleksi yang akurat dari operasi bisnis normal Wajib Pajak. Kondisi turunnya penjualan Wajib Pajak karena turunnya permintaan pelanggan yang semakin buruk sebagai dampak adanya pandemi Covid-19 dapat dianggap sebagai kondisi bisnis yang tidak menguntungkan (unfavourable economic conditions) menjadi alasan yang tepat untuk membuat penyesuaian ekonomi dalam rangka meningkatkan tingkat kesebandingan. Penyesuaian yang dilakukan konsultan pada tahun 2020 adalah dengan mengeluarkan beban pesangon (provision retirement employee benefit cost) dan biaya kuasa hukum (legal and litigation claim cost) pada biaya operasi. Biaya pesangon dan beban kuasa hukum merupakan biaya yang tidak terjadi pada kondisi usaha normal Wajib Pajak, sehingga tepat jika dilakukan penyesuaian

4

dengan melihat kondisi usaha Wajib Pajak dan kondisi ekonomi global akibat pandemi Covid-19. Setelah menyesuaikan jumlah biaya operasi Wajib Pajak pada tahun 2020

1.k. berdasarkan uraian alasan dari Pemohon Banding tersebut diatas maka

Pemohon banding sangat keberatan dan tidak setuju atas penolakan factor penyesuaian yang dilakukan Terbanding sehingga sudah sepatutnya hasil analisis kewajaran transaksi afiliasi menurut TP Doc Pemohon Banding dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang Mulia

2) bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas tidak adanya penyesuaian kesebandingan terhadap kinerja keuangan tahun 2020 yang terdampak covid-19

2.a. Berdasarkan paragraf 1.70 OECD Guidelines, dinyatakan bahwa terdapat

beberapa alasan yang dapat diterima apabila suatu perusahaan dalam keadaan rugi di bawah rentang kewajaran seperti biaya start-up yang besar, kondisi ekonomi yang tidak mendukung, inefisiensi dalam usaha, atau alasan bisnis lain yang dapat dijelaskan secara valid dan dengan catatan bahwa selama kerugian ini tidak berlanjut tanpa batas waktu. Dengan demikian, perlu digaris bawahi bahwa kondisi laba usaha yang diperoleh Wajib Pajak di tahun 2020 bukan merupakan bentuk tidak diterapkannya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melainkan murni karena kondisi ekonomi yang tidak mendukung yakni adanya pandemic Covid-19:

2.b. Berdasarkan paragraph 1.40 OECD Guidelines yang menyatakan jika

terdapat perbedaan antara situasi yang secara material dapat mempengaruhikesebandingan,penyesuaiankesebandingan (comparability adjustment) harus dilakukan untuk meningkatkan derajat kesebandingan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian agar kondisi bisnis yang bersifat abnormal tersebut dapat tereliminasi sehingga kesebandingan Wajib Pajak dan perusahaan pembanding dapat| terpenuhi,

Penyesuaian yang dilakukan terhadap biaya di HPP yang bersifat langsung dan tidak langsung dan juga biaya operasi yang justru|

+

mengalami kenaikan atau penurunannya lebih kecil atau tidak sebanding dengan penurunan penjualan di tahun 2020. Menurut Wajib Pajak, jika melakukan metode penyesuaian berdasarkan kinerja rata-rata tertimbang atas biaya terhadap penjualan, maka semua biaya tetap yang tidak terpengaruh dengan naik turunnya/penjualan perlu dilakukan penyesuaian,

Adapun penyesuaian dengan rata-rata tertimbang tahun 2017, 2018 dan 2019 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: (dalam jutaan rupiah)

#Laporan Keuangan|| Laporan Keuangan yang

| Penyesuaian

Aktual 2020—telah disesuaikan Peredaran Usaha120.267120.267

79.1173.62275.455 Laba Kotor41.15044.812 Beban penjualan18.23018.230 Biaya operasional25.87023.471 Tota! Biaya44.10041.701 Laba Operasi-2.9503.411 Ratio NCP-2,39%2,66%

Berdasarkan penyesuaian kesebandingan diatas, melalui kesebandingan rata-rata tertimbang 3 tahun (tahun 2017, 2018 dan 2019) terhadap penjualan sehingga diperoleh jumlah penyesuaian sebesar Rp 6.061,- (dalam jutaan) sehingga Pemohon Banding akan membukukan operating income dengan margin total cost sebesar 2,66% di tahun 2020, yang menunjukan bahwa rentang kuartil berada di antara median 2,54% sampai kuartil atas 3,75%;

3) bahwa Pemohon Banding dapat menghitung kinerja keuangan Perusahaan yang tanpa dipengaruhi oleh dampak Pandemi Covid-19 (dalam keadaan normal) sebagaimana disarankan oleh Terbanding. Berdasarkan hasil penelitian keberatan dalam SPUR, Terbanding mengharapkan adanya perhitungan kinerja keuangan yang tanpa dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19 dengan uraian sebagai berikut:

t

3.1) Mengeluarkan biaya pesangon bagi karyawan yang mendapatkan

pemutusan hubungan kerja yaitu sebesar Rp5.447.409.000,- dan biaya pengacara/kuasa hukum dan perizinan atas pengurangan jumlah tenaga kerja sebesar Rp 565.638.775,- yang apabila di total sebesar Rp 6.013.047.775,-:

3.2) Menambahkan gaji yang terkena PHK sebesar Rp 424.096.000,-

bahwa seandainya tidak ada dampak Pandemi Covid-19 maka tidak terdapat PHK sehingga pembayaran gaji karyawan normal maka jika dilakukan penambahan biaya gaji untuk karyawan yang mengalami PHK, penyesuaiannya kurang lebih sebesar Rp424.096.000,- dan ratio NCP hanya turun dari 2,61 menjadi 2,24% sebagai berikut:

Audit 2020,Setelah,Penyesuaian

DeskripsiPenyesuaian | penyesuaian | Penyesuaian |

120.267.415145|| 120.267.415.145 79.117.299.277 — — 791172992771 | 70.117.290.277

Gross Profit | 41450115868)||

Selling Cost | 18.230.546.822| | 132305468221 | 18.230.546.822 Adm. Cost870.487.383 | - 6.013.047.775 | 19.857.439.608 | 424.096.000| — 20.281.535.608

| -2. 918.3373.062.129.4382.638.033.438

Laba

Rasio NCP-2,39%,

Sesuai dengan PER-43, rentang wajar transaksi afiliasi adalah jika rasio perusahaan yang diuji berada di antara rentangan kuartil pertama dan ketiga. Rasio Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator/PLl) perusahaan pembanding dalam Tabel menunjukan bahwa rentang kuariil berada di antara 1,36% sampai 3,75”5 dengan nilai median

Nilai rentang kuartil tersebut diaplikasikan ke dalam pengaturan perencanaan margin pengembalian yang ditetapkan oleh Pemohon Banding ketika bertransaksi baik itu dengan pihak afiliasinya maupun dengan pihak independent dengan NCP Pemohon Banding setelah penyesuaian sesuai penjelasan Terbanding ditambahkan biaya gaji Rp424.096.000 sebesar 2,24% berada di dalam rentang kewajaran. Hal ini mengindikasikan bahwa transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan

4

Pemohon Banding telah ditetapkan dengan mengambil margin pengembalian normal dan tidak memiliki itikad untuk melakukan penggelapan harga transfer apapun:

4) Sebagai dampak Pandemi Covid-19, penjualan menurun menjadi Rp120.267 juta namun biaya variable dan biaya tetap tidak selalu proporsional mengikuti penjualan. Adapun metode yang Pemohon Banding pakai dalam mengalokasikan biaya sebagai berikut:

41) Penjualan: secara langsung

Tidak ada perbedaan baik struktur biaya bahan baku

4.2) Harga Pokok Penjualan: secara Proporsional

4.3) Biaya Pemasaran: secara langsung

- Biaya Advertising & Promo

Berdasarkan dokumen "MINUTE OF MEETING" antara PT. Meiji Food Indonesia dengan Nirwana Lestari (Pihak Independen), terdapat klausul terkait biaya marketing dengan deskripsi sebagai berikut:

“memberikan tambahan 5% untuk bantuan A&P (Advertising and Promotion) berdasarkan pesanan NL (Nirwana Lestari) dalam hal teknis bagaimana menggunakan atau mendapatkan bantuan 5% (balk berupa diskon pada Purchase Order atau klaim oleh NL) dan MFI (Meiji Food Indonesia) akan menginformasikan keputusan terakhir kepada NL":

Atas marketing fee sebesar 5% yang dikenakan atas penjualan kepada Pihak Independen, menurut Pemohon Banding dapat merupakan unstu- yang mempengaruhi nilai jual kepada Pihak Independen:

- Delivery Cost : secara langsung - Biaya Royalti

Berdasarkan Pasal 1 huruf d "PERJANJIAN LISENSI (ROYALTI)" antara PT. Meiji Food Indonesia dengan Induk Perusahaan (terlampir Bukti PB-06) dan yang telah diterjemahkan tersumpah (terlampir Bukti PI3-07), menyebutkan bahwa

Pasal 1 Definisi

+

d) "Wilayah yang dilisensikan" berarti negara-negara yang disebutkan dalam lampiran 11 yang terlampir dalam perjanjian ini dan negara-negara lain yang disetuji bersama secara tertulis oleh para pihak dalam perjanjian ini dan ditambahkan ke lampiran II dari waktu ke waktu selama jangka waktu perjanjian ini:

LAMPIRAN I!

Daftar wilayah berlisensi

» Republik Indonesia

Berhubung wilayah yang dilisensikan adalah Republik Indonesia dan Pelanggan di wilayah Indonesia seluruhnya Pihak Independen maka harga jual Pihak Independen perl.0 disesuaikan dengan tarif royalti sebesar 2,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 8 tentang Pembayaran Royalti:

4.4) Biaya Administrasi dan Umum: secara proporsional

5) bahwa Pemohon banding dapat menganalisis kewajaran transaksi afiliasi dan independen dengan Segmentasi

Pada tabel dibawah ini Pemohon Banding dapat membuat perbandingan struktur account masing-masing jenis produk yang Pemohon Banding jual baik kepada Pihak Afiliasi maupun Pihak Independen Ternyata bahwa barang-barang yang Pemohon Banding jual kepada pihak Affiliasi memperoleh ratio NCP cukup besar. Oleh karena itu Pemohon Banding membuat laporan laba-rugi berdasarkan pejualan terhadap pelanggan Pemohon Banding yang independen (tidak mempunyai hubungan relasi) dan yang Afiliasi (mempunyai hubungan relasi) sebagaimana pada tabel dibawah ini:

10m

an

243

2.193.644.610

13.971.172 19.661,570.4112.25.870.487.383 37.474,790.070

{

Berdasarkan tabel diatas maka alokasi Harga Pokok Penjualan hingga Laba Kotor Pemohon Banding menggunakan data "Why Cost (Standart Cost Calculation untuk masing produk)" tersebut, sedangkan untuk Biaya Pemasaran - Advertising & Promotion yang langsung berhubungan dengan pihak Distributor independent, Royalty Cost (sesuai dengan license agreement) yang berlaku untuk teritori Indonesia (independent) dan Entertainment Pemohon Banding masukkan dalam struktur penjualan independent local, karena biaya ini memang hanya terjadi untuk penjualan Independen lokal. Untuk Biaya Delivery dan Biaya Administrasi-Umum Pemohon Banding bagi berdasarkan persentase (%) penjualan, sehingga hasil yang Pemohon Banding peroleh dengan nilai NCP untuk penjualan kepada pihak Afiliasi adalah sebesar 3,9% sedangkan untuk independen sebesar -3,69%. Berdasarkan analisis tersebut diatas maka nilai NCP pihak afiliasi masih diatas nilai Muartile-3 sebesar 3,755 sehingga transaksi Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha,

6)

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang melakukan koreksi atas peredaran usaha yang terkait pengujian transaksi afiliasi sebesar Rp 5.830.336.267. Menurut Pemohon Banding alasan Terbanding tersebut tidak sesuai dengan peraturan Terbanding yang berlaku, khususnya pemeriksaan atas transfer pricing. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terhutang, Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beseria Penjelasan dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan: cy

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenar- nya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan:

7) Berhubung koreksi objek PPh Pasal 26 merupakan Secondary Adjustment transfer pricing yang berasal dari koreksi primary adjustment pada PPh Badan, sedangkan atas koreksi primary adjusiment transfer pricing PPh Badan masih juga tetap keberatan sebagaimana alasan-alasan yang diuraikan di atas, maka koreksi (secondary adjustment) PPh Pasal 26 ini sudah sepatutnya dipertimbangkan untuk tidak dipertahankan atau dibatalkan oleh Majelis Hakim yang Mulia,

V. Kesimpulan dan Usui Pemohon Banding

1. Kesimpulan

a. bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal sehingga dapat diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang Mulia:

b. bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan hanya berdasarkan asumsi Terbanding sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat asas keadilan dalam melakukan koreksi sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding didukung oleh bukti-bukti arus uang dan arus barang dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia tidak mempertahankan koreksi Terbanding atau membatalkan koreksi Terbanding karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, 4

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00570/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023:

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 011/MFI/FA/XI/2022 tanggal 09

November 2022:

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Januari - Desember 2020 Nomor 00124/204/20/457/22 tanggal 08 September 2022:

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang

Saham Perseroan Terbatas PT Meiji Food Indonesia Nomor 15 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Fiefie Pieter, S.H., di Karawang,

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 05/MFI/FIN/ACC/III/2024 tanggal 15

Maret 2024 a.n. Drs. Christian Binsar Marpaung, S.H., M.Si.: Bukti P-6. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa

Hukum, KTP a.n. Drs. Christian Binsar Marpaung, S.H., M.Si.: Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 04/MFI/FIN/ACC/I11/2024 tanggal 15

Maret 2024 a.n. Yanuar Permana, Sstpa M.Ak.:

Bukti P-8. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa

Hukum, KTP a.n. Yanuar Permana, Sstpa M.Ak.;

Bukti P-9. Pakta integritas Kuasa Hukum,

Bukti P-10. Pakta integritas Direksi:

Bukti P-11. Paspor atas nama Mikio Shuke:

Bukti P-12. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang

Saham Perseroan Terbatas PT Meiji Food Indonesia Nomor 15 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Fiefie Pieter, S.H., di Karawang:

Bukti P-13. Fotokopi Akta Nomor 8 tanggal 16 Maret 2022: +

Bukti P-14. Fotokopi Akta Nomor 15 tanggal 20 Juli 2023:

Bukti P-15. Matriks sengketa:

Bukti P-16. Penjelasan tertulis sidang tanggal 27 Mei 2020;

Bukti P-17. SPUH tahun 2020:

Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanggal 26 Agustus 2024:

Bukti P-19. Pendapat Akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Matriks Sengketa:

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan

Bukti T-4. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-5. Risalah pembahasan,

Bukti T-6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir:

Bukti T-7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-8. Berita Acara pembahasan:

Bukti T-9. Penjelasan tertulis sidang tanggal 29 April 2024;

Bukti T-10. Riwayat teknik audit;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis sidang tanggal 01 Juli 2024;

Bukti T-12. Ledger 2020;

Bukti T-13. SPT PPh Badan 2020:

Bukti T-14. Audit Report 2020;

Bukti T-15. Penjelasan tertulis tanggal 26 Agustus 2024:

Bukti T-16. Pendapat Akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00570/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00124/204/20/457/22 tanggal 08 September 2022 Masa Pajak Januari - Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 029/MFI/FIN/XI/23 tanggal 06 November 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut: 4

Menurut

Nilai Sengketa Uraian

Pemohon Banding

Terbanding

(Rp) R

R

Koreksi DPP

2.133.644.6191.963.980.885

5.830.336.266 PPh Pasal 26

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh. Pasal 26 sejumlah Rp5.830.336.267,00, sebagai koreksi sekunder (secondary adjustment) dari koreksi primer (primary adjustment) atas Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan, berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewadi mana koreksi primer tersebut dikarakterisasi sebagai dividen (constructive dividend) yang merupakan objek PPh Pasal 26;

Menimbang, bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi

sebagaimana tertuang dalam surat uraian banding, penjelasan lisan dan tertulis serta pendapat akhir yang disampaikan selama persidangan pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Dalam melakukan pengujian PKKU, Terbanding mengklasifikasikan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah contract manufacturing, metode yang digunakan adalah Transactional Net Margin Method (TNNM) dengan indikator tingkat laba/profit level indicator (PLI) Net Cost Plus Margin (NCPM), pihak yang diuji (tested party) adalah Pemohon Banding, data pembanding sebanyak 4 perusahaan dengan menggunakan tahun jamak sebagai pembanding yaitu 2016, 2017, 2018 dengan rentang kewajaran 1,36% - 3,75%, dengan median sebesar 2,54%, hal mana kesemuanya sama dengan pengujian Pemohon Banding,

2. Terbanding menggunakan laporan keuangan aktual untuk diuji, dan didapatkan hasil NCPM Pemohon Banding sebesar -2,95% di bawah 4

rentang kewajaran, sehingga dilakukan koreksi menjadi sebesar 2,545 sesuai median rentang kewajaran:

Terbanding menggunakan laporan aktual tanpa penyesuaian sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding dan menolak penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding sejumlah Rp6.013.047.775,00, yang terdiri atas biaya pesangon sejumlah Rp5.447.409.000,00 dan biaya pengacara/ kuasa hukum sejumlah Rp565.638.775,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex ante yaitu proses penentuan harga wajar dilakukan sebelum transaksi dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, yang ditunjukkan dengan tidak adanya formula penentuan harga jual atau harga beli, perhitungan rencana atau target NCPM, maupun projected atau budgeted NCPM dalam dokumen lokal penentuan harga transfer (7P-Doc), yang dilakukan pengujian oleh Pemohon Banding dalam TP doc adalah laporan keuangan aktual dengan penyesuaian, hal ini menunjukkan Pemohon Banding menggunakan prinsip ex-post

b. Atas laporan keuangan anggaran Tahun 2020 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berpendapat| dalam persidangan Pemohon banding telah mengakui tidak membuat| laporan keuangan anggaran pada TP Doc, lebih lanjut laporan| keuangan anggaran yang disampaikan di persidangan tersebut hanya berisi narasi yang tidak didukung dengan bukti yang valid;

c. Terbanding menolak alasan kerugian tahun 2020 semata-mata disebabkan pandemi Covid-19 karena pada faktanya Pemohon banding telah mengalami kerugian di tahun-tahun sebelumnya yang dalam kondisi normal tidak dipengaruhi pandemi Covid-19, lebih lanjut Pemohon Banding juga tidak melakukan dan menghitung dampak Covid-19 terhadap kinerja Pemohon Banding

d. Mengacu pada OECD 2020 Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, Terbanding berpendapat t

Halaman 89 dari 109 halarnan Putusan Nomor PUT-010677.13/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Meiji Food Indonesia

bahwa penyesuaian akibat pandemi seharusnya mempertimbangkan seluruh faktor yang berdampak positif maupun negatif terhadap laba serta membandingkan hasil keuangan yang dianggarkan atau diperkirakan dengan hasil aktual. Menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya melakukan penyesuaian terhadap biaya tertentu tanpa melakukan penyesuaian Peredaran Usaha ke keadaan seandainya pandemi Covid-19 tidak terjadi dan tanpa menyajikan bukti yang cukup mengenai dampak spesifik pandemi terhadap pendapatan, biaya, dan margin:

e. Berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21, laporan keuangan, general : ledger, dan Laporan Aktuaria IAS-19, Terbanding berpendapat bahwa pembayaran pesangon tidak memengaruhi laporan laba rugi karena pembayaran pesangon tersebut mengurangi saldo cadangan pesangon yang dicatat sebagai kewajiban dalam neraca, bukan secara langsung mengurangi penghasilan dalam laporan laba rugi, oleh karena itu, menurut Terbanding, penyesuaian laporan keuangan dengan mengurangkan pembayaran pesangon tersebut dari beban operasi untuk menghitung NCPM adalah tidak tepat:

f. Selain hal tersebut, terdapat perbedaan nilai antara penyesuaian pesangon yang dilakukan Pemohon Banding dan pencatatan dalam dokumen pembukuan, berdasarkan laporan keuangan, pengeluaran pesangon pada tahun 2020 menurut Terbanding adalah sejumlah Rp3.792.000.000,00, sedangkan pada general ledger terdapat pencatatan pencadangan tidak rutin sejumlah Rp3.142.102.740,00, yang berarti nilai tersebut tidak sama dengan penyesuaian biaya pesangon sejumlah Rp5.447.409.000,00 yang digunakan oleh Pemohon Banding:

g. Terkait dengan biaya pengacara/kuasa hukum sejumlah Rp565.638.775,00, Terbanding berpendapat Pemohon Banding belum menjelaskan secara komprehensif peristiwa luar biasa yang menyebabkan perlunya penyesuian dengan mengurangkan biaya tersebut dari beban operasi untuk meningkatkan kesebandingan, bukti +

berupa SPT Masa PPh Pasal 23/26, bukti penerimaan negara, dan bukti potong PPh Pasal 23 tidak dengan sendirinya menjelaskan bahwa biaya hukum tersebut merupakan biaya luar biasa yang timbul akibat pandemi Covid-19.:

4. Berdasarkan laporan laba rugi Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding bahwa gross profit tahun 2020 lebih tinggi dari tahun sebelumnya, tetapi selling expenses dan| general and administrative expenses meningkat, hal tersebutlah yang menyebabkan kerugian Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak setuju apabila produksi aktual mengalami penurunan atau beroperasi di bawah kapasitas maksimal dijadikan alasan Pemohon Banding mengalami kerugian, karena kerugian Pemohon Banding disebabkan oleh meningkatnya selling expenses dan general and administrative expenses:

5. Atas analisis segmentasi transaksi afiliasi dan independen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat, dalam TP Documentation Tahun 2020. Tidak terdapat analisis segmentasi, analisis segmentasi yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa perhitungan dalam berkas Excel yang tidak didukung dokumen sumber yang rinci, valid, serta kredibel, oleh karena itu Terbanding tidak mempertimbangkan analisis segmentasi tersebut:

bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp5.830.336.267,00 yang kemudian dikarakterisasi menjadi dividen yang terutang PPh Pasal 26 telah didasarkan pada data dan ketentuan perpajakan. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mengusulkan agar Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dan menolak banding Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuan

terhadap koreksi Terbanding menjadi pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut: +

1. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban melakukan analisis PKKU dan menyusun TP Doc sesuai PMK Nomor 213/PMK.03/2016, dan atas analisis PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding terdapat perbedaan hanya pada laporan keuangan yang diuji, dimana Pemohon Banding menggunakan laporan keuangan yang disesuaikan sedangkan Terbanding menggunakan Laporan Keuangan aktual, sehingga muncul koreksi Terbanding yang menjadi sengketa:

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding a guo, dengan alasan transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah memenuhi PKKU, berdasarkan analisis PKKU oleh Pemohon Banding yang menggunakan laporan keuangan dengan penyesuaian sebagai laporan keuangan yang diuji dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

3. bahwa dalil Pemohon Banding yang menggunakan laporan keuangan yang disesuaikan untuk diuji dalam analisis PKKU adalah sebagai berikut:

a. kegiatan usaha Pemohon Banding tahun 2020 mengalami kondisi luar biasa yang menyebabkan penurunan penjualan, kapasitas produksi tidak dapat digunakan secara maksimal, serta terdapat biaya luar biasa yang tidak terjadi dalam kondisi usaha normal, karena terdampak Pandemi Covid-19:

b. Dalam melakukan analisis PKKU, data pembanding yang digunakan merupakan data tahun 2016 — 2018, yang tidak terdampak pandemi Covid-19, sehingga sesuai dengan paragraf 11 dan 12 OECD Guidance on Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, seharusnya penyesuaian laporan keuangan dapat dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan, yang dilakukan dengan mengurangkan biaya extra ordinary berupa biaya pesangon dan biaya pengacara/kuasa hukum sejumlah Rp6.013.047.775,00 dari beban operasi,

c. bahwa terkait dengan pendapat Terbanding mengenai perlunya memasukkan biaya gaji yang seharusnya tetap dibayarkan apabila tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, Pemohon Banding

t

melakukan penghitungan dengan menambahkan biaya gaji sejumlah Rp424.096.000,00, dean menghasilkan NCPM menjadi 2,24%, yang masih dalam rentang kewajaran antara 1,36% dan 3,75%;

d. bahwa terkait dangan laporan Keuangan anggaran, dalam TP Doc memang tidak tercantum laporan keuangan anggaran, tetapi laporan keuangan anggaran selalu dibuat, dan untuk tahun 2020 telah dibuat laporan keuangan anggaran berdasarkan kinerja aktual 2019, dengan target NCPM 1,69%, dimana laporan anggaran in | telah disampaikan dalam persidangan:

e. bahwa dengan adanya laporan keuangan anggaran, maka dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex ante karena tidak adanya laporan keuangan anggaran terbantahkan, dan bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat persyaratan pencantuman laporan keuangan anggaran dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

f. bahwa berdasarkan laporan keuangan anggaran, NCPM 2020 adalah 1,69% sedangkan aktual sebesar -2,61, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan mengeluarkan biaya pesangon dan biaya pengacara/kuasa hukum yang tidak diperhitungkan dalam anggaran Tahun 2020, karena pengeluaran tersebut merupakan biaya luar biasa yang harus dikeluarkan untuk meningkatkan kesebandingan:

g. bahwa Pemohon Banding juga melakukan analisis segmentasi untuk memisahkan transaksi dengan pihak afiliasi dan pihak independen sebagai berikut: 4

82%18%100%

Pihak IndependenPihak AStlani

Total Penjualan (Expon)

Rocal)Exp

|| 120.267.415.145 21408012657 || 6.242.737.38058.350.7562037 |||} 120.267.415.145 57,606.275.638 || 5.395.75937362.992.035.009 || 16.125.264.377 Il 79.117.299.386

1.558.978.00735 458.715.028 5.791.400.7341J 14344667864.-14.344667.864 1321536014

2.433.644.610

13971172 Blayz Admin &Umum1.25.870487.383 T otal Biaya Pemasaran +

37.47479007139.131.3571,104 4.969683.101 44,101.034.205 Bunya& Ui

LABA OPERASIONAL |.90.503027

Down

LS | CR

ft bahwa berdasarkan tabel tersebut alokasi harga pokok penjualan dihitung berdasarkan data Why Cost atau perhitungan biaya standar untuk setiap produk, sedangkan biaya pemasaran, advertising and promotion, royalti, dan hiburan dialokasikan kepada transaksi independen lokal karena menurut Pemohon Banding biaya tersebut hanya berkaitan dengan penjualan kepada pihak | independen, sedangkan biaya pengiriman serta biaya umum dan administrasi dialokasikan secara proporsional berdasarkan persentase penjualan, berdasarkan analisis tersebut NCPM transaksi afiliasi adalah sebesar 3,905 dan NCPM transaksi independen sebesar -3,69%, dengan demikian transaksi afiliasi telah memenuhi PKKU, karena NCPM transaksi afiliasi di atas rentang kewajaran:

4. bahwa dalam hal Terbanding tetap tidak dapat menerima analisis PKKU Pemohon Banding, seharusnya koreksi Terbanding hanya sebatas pada| transaksi afiliasi dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Proporsi Total cost secara proporsional:

IndependenAfiliasiTotal

No.(281,782)(18,225)(100%)

Sales98.350.750.037 | 21.916,665.108 | 120.267.415.145

Total Cost | 92,595.338.,305 | 20.629.580.141 | 113.224.918.446

b. Perhitungan koreksi yang seharusnya dilakukan Terbanding +

- NCPM Mejji Food Indonesia-2,61%

- NCPM Perusahaan Pembanding2,94% Selisih NCPM5,15% Total Cost Transaksi Afiliasi tahun 2020Rp20.629.580.141,00

Koreksi (5,15% x Rp20.629.580.141,00)Rp 1.062.423.377,00

5. bahwa terkait dengan perbedaan nilai penjualan dan biaya antara TP Documentation dan laporan keuangan audit Tahun 2020, hal ini terjadi sebagai akibat dari penerapan PSAK 72, yang menentukan bahwa laporan keuangan audit menyajikan penjualan setelah dikurangi biaya yang berkaitan langsung dengan penjualan sesuai PSAK 72, sedangkan dalam formatSPT Tahunan PPh Badan belum mengakomodir PSAK 72, sehingga penjualan dicatat secara bruto dan biaya terkait disajikan sebagai biaya penjualan:

bahwa selisih penjualan sejumlah Rp9.993.000.000,00 adalah sama dengan jumlah selisih beban operasi dan merupakan reklasifikasi biaya berdasarkan PSAK 72:

bahwa berdasarkan seluruh argumentasi dan dokumen yang diajukan, Pemohon Banding menyimpulkan telah dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, dan oleh karena itu, Pemohon Bandingagar koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.830.336.267,00 yang dikarakterisasi sebagai dividen yang menjadi objek PPh Pasal 26 , tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak:

Menimbang, bahwa setelah menenerima penjelasan, dalil dan bukti-

bukti pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan, pertimbangan Pengadilan Pajak atas seluruh sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh bukti yang disampaikan dalam persidangan telah diperiksa dan dinilai, namun Pengadilan Pajak hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan pokok sengketa: 4

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer peredaran usaha pada sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding dengan nomor sengketa 010676.15/2023/PP yang diperiksa oleh majelis hakim yang sama:

bahwa berdasarkan hal tersebut, pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini didasarkan pada pertimbangan pada putusan sengketa primer sebagai berikut,

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah

koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp5.830.336.267,00, yang berasal dari pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding Tahun Pajak 2020:

bahwa berdasarkan dalil para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah Pemohon Banding telah memenuhi prinsip ex ante dengan konsekuensi apakah Pemohon Banding dapat melakukan penyesuaian dalam laporan keuangan yang diuji, serta kebenaran dari nilai penyesuaian:

bahwa berdasarkan hal tersebut, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis, karena penyelesaiannya memerlukan penilaian terhadap keandalan dan kecukupan alat bukti yang diajukan para pihak, sekaligus penafsiran dan penerapan ketentuan mengenai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

Menimbang bahwa ketetentuan yang mengatur dan relevan dengan

sengketa a guo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP)

Pasal 26A 4

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaia keberatannya

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(a) Huruf a, biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan,

5. biaya pengolahan limbah,

6. premi asuransi: de

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 254 (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau

C. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam

garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan

d

perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen,

Peraturan Menteri keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

4. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding:

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi:

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak,

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha: k

Pasal 4

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak:

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak,

(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer:

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer J

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (Per- 43/2020 )

Pasal 13

(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a, transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan:

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan:

(4) Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama,

bahwa para pihak bersengketa, terkait dengan apakah Pemohon Banding telah menerapkan prinsip ex ante dalam menganalisis penerapan PKKU, maka Pengadilan Pajak terlebih dahulu membahas pemenuhan ex ante tersebut: d

bahwa dalam persidangan didapati fakta bahwa dalam TP Doc yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak terdapat laporan keuangan anggaran dan atas hal ini Pemohon Banding telah mengakuinya,

bahwa kemudian Pemohon Banding menyampaikan Laporan Keuangan Anggaran di luar TP Doc dan menyatakan bahwa laporan keuangan anggaran tersebut telah disampaikan kepada konsultan namun tidak termuat dalam TP Doc,

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK/2016, dalam melakukan pengujian PKKU Pemohon Banding wajib menerapkan prinsip ex ante, yaitu dokumen penentuan harga transfer harus berdasarkan pada data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, wujud dari penerapan ex ante tersebut adalah adanya laporan keuangan anggaran, yang menetapkan target indikator tingkat laba yang dipilih yang kemudian dibandingkan dengan data pembanding terpilih, sehingga dari analisis tersebut dapat ditetapkan harga transfer yang wajar pada transaksi afiliasi:

bahwa berdasarkan fakta tidak adanya laporan keuangan anggaran tersebut dalam TP Doc, maka Pengadilan Pajak berpendapat data dan informasi yang digunakan dalam penetapan harga transfer tidak diketahui dan tidak dapat diyakini data dan informasi tersebut adalah data yang tersedia saat transaksi afiliasi dilakukan, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon banding tidak menerapkan prinsip ex ante:

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah membuat laporan keuangan anggaran 2020 berdasarkan realisasi 2019 namun tidak tercantum dalam TP Doc karena tidak dipersyaratkan dalam PMK 213/PMK/2016, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak dapat diterima karena laporan keuangan anggaran merupakan bukti diterapkannya prinsip ex ante yang merupakan satu kesatuan dengan TP Doc, 4

dan bahwa lebih lanjut meskipun tidak secara eksplisit disebutkan adanya keharusan dalam PMK 213/PMK/2016 untuk mencantumkan laporan keuangan anggaran, dimana Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut telah mengatur dengan tegas mengenai data dan informasi yang digunakan, sehingga untuk dapat melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut adalah dengan membuat laporan keuangan anggaran:

bahwa Terbanding mendalilkan dengan tidak diterapkannya prinsip ex ante maka penyesuaian laporan keuangan Pemohon Banding tidak dapat diterapkan dalam pengujian PKKU:

bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding tersebut dapat diterapkan dalam keadaan normal tanpa adanya kejadian luar biasa, namun faktanya pada tahun 2020 terjadi kejadian luar biasa yaitu pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia yang sangat berdampak negatif pada perekonomian dunia tidak terkecuali berdampak negatif pada Pemohon Banding:

bahwa terkait dengan pandemi Covid-19, OECD telah menerbitkan OECD The Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic yang merupakan panduan yang lazim diterapkan oleh berbagai negara, yang dalam paragraf 12 menyatakan pada intinya perlunya penyesuaian profitabiltas yang harus didukung dengan bukti-bukti valid dan terpercaya, sedemikian rupa hingga diketahui profitabilitas jika tidak terjadi pandemi Covid-19:

bahwa faktanya pandemi Covid-19 berdampak sangat negatif yang ditunjukkan dengan penurunan penjualan yang dignifikan, sehingga memaksa Pemohon Banding melakukan efisiensi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hal yang sama juga dilakukan oleh sebagian besar perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19:

bahwa sesuai ketentuan, Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya pesangon bagi karyawan yang dikarenakan PHK yang tidak direncanakan di awal tahun, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat biaya pesangon tersebut

4

merupakan biaya luar biasa (extra ordinary) yang berpengaruh pada tingkat profitabilitas Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan hal tersebut dan sejalan dengan OECD-The Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, Pengadilan Pajak berpendapat untuk meningkatkan kesebandingan dalam pengujian PKKU, laporan Keuangan Pemohon Banding perlu dilakukan penyesuaian dengan mengeluarkan biaya extra ordinary dari beban operasional:

bahwa dalam melakukan penyesuaian, Pemohon Banding mengeluarkan biaya pesangon dan biaya pengacara/kuasa hukum, dimana atas hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat, terkait dengan biaya pesangon Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa biaya tersebut| merupakan biaya extra ordinary, sedangkan untuk biaya pengacara/kuasa hukum Pengadilan Pajak tidak mendapatkan penjelasan dan bukti yang memadai dari Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat biaya pengacara/kuasa hukum tidak memenuhi kriteria sebagai biaya extra ordinary sehingga tidak termasuk dalam unsur penyesuaian,

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat unsur dari penyesuaian laporan keuangan Pemohon Banding adalah biaya pesangon:

bahwa Terbanding menyatakan biaya pesangon tidak dapat menjadi unsur penyesuaian karena pengeluaran biaya pesangon mengurangi saldo cadangan peangon yang ada di neraca dan tidak mempengaruhi laba-rugi, atas hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat, dalil Terbanding tersebut tidak tepat, karena pembebanan biaya pesangon tersebut dilakukan pada saat realisasi, sedangkan pada saat pencatatan sebagai cadangan dalam neraca belum dibebankan dalam laba-rugi,

bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan adanya perbedaan nilai biaya pesangon dalam taporan keuangan dengan nilai penyesuaian, Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan bukti pembayaran yang Pemohon Banding sampaikan dapat dibuktikan bahwa nilai biaya

pesangon yang dikeluarkan dari laporan keuangan Pemohon Banding adalah sejumlah Rp5.447.409.000,00:

bahwa selanjutnya, dalam persidangan Pemohon Banding dapat menerima jika besarnya penyesuaian dari biaya pesangon tidak termasuk biaya gaji karyawan adalah Rp424.096.000,00, sehingga jumlah penyesuaian dari biaya pesangon adalah sejumlah Rp5.023.313.000,00, dengan demikian penyesuaian laporan keuangan menurut Pengadilan Pajak adalah berasal dari biaya pesangon tanpa biaya gaji sejumlah Rp5.023.313.000,00:

bahwa berdasarkan hal tersebut, perhitungan NCPM menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Deskripsi

Audit 2020Setelah Penyesuaian

Gross Profit41.150.115.86841.150.115.868

| Selling expense expense | | 18.230.546.822 230.546, B2) || 18.230. 822 |

Aang and administrative eee 870.487.383023.313.000847.174.383 expenses

Laba Operasi2950018337)|2.072.394.663 NCPM-2,39%1,75%

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, menurut Pengadilan Pajak NCPM Pemohon Banding setelah penyesuaian adalah sebesar 1,75% yang berarti berada dalam rentang kewajaran antara 1,36% - 3,75%, sehingga dapat disimpulkan transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang berhubungan istimewa telah memenuhi PKKU:

bahwa dengan dapat dibuktikannya transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi PKKU, maka Terbanding tidak dapat menerapkan wewenangnya untuk menentukan kembali harga transfer atas iransaksi afiliasi tersebut sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi

4

Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha sejumlah Rp5.830.336.267,00:

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi primer oleh Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada lagi koreksi sekunder yang menimbulkan objek PPh Pasal 26 atas dividen (constructive dividend), dan dengan demikian koreksi DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp5.830.336.267,00 tidak dipertahankan dan banding Pemohon banding dikabulkan:

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa a guo adalah sebagai berikut:

KoreksiKoreksi tidakKoreksi Uraian

(Rp)dipertahankandipertahankan (Rp)

(Rp)

DPP PPh Pasal 265.830.336.267,00 | 5.830.336.267,00| 0,00 | Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP PPh Pasal 26, menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26:

Menurut TerbandingRp 7.963.980.885,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 5.830.336.267,00 Menurut Pengadilan PajakRp 2.133.644.618,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak2.133.644.618,00 PPh Pasal 26 Terutang213.364.460,00 Kredit Pajak213.364.460,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00 Sanksi Administrasi0,00 Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar

d

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

L

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari - Desember 2020 Nomor 00124/204/20/457/22 tanggal 08 September 2022, atas nama PT Meiji Food Indonesia, NPWP 02.047.275.9-431.000, beralamat di Kawasan Industri KIC Maligi III Blok J, No. 2B, Kab. Karawang, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp) 1 | Dasar Pengenaan Pajak

2.133.644.618,00 PPh Pasal 26 Terutang213.364.460,00 Kredit Pajak213.364.460,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar

Sanksi Administrasi

16 | Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar|

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 September 2024 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec., M.H. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota: &

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 September 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec., M.H. sebagai Hakim Ketua, Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., C.A., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota.dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

tid;ttd,

Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak.,Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H.,

M.H., C.A.M.Ec., M.H.

ttd:

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

Panitera Pengganti,

ttd:

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

{Teddy Suhartadi Permadi, S.E., Ak.,

NIP. 19730310 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.