P U T U S A N
Nomor PUT-010332.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01856/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Rusli Vinilon Sakti terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor 604693/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010332.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. RUSLI VINILON SAKTI, NPWP 01.317.925.4-073.000, beralamat di Gedung Vinilon Building Lt. 9, Jl. Raden Saleh Kav. 13-17 Kel. Kenari Kec. Senen, Jakarta 10430, dalam hal ini diwakili oleh Sandy Susanto jabatan Direktur berdasarkan Salianan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Rusli Vinilon Sakti Nomor 104 tanggal 28 Oktober 2021 yang dibuat oleh Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Tjhai Yulia
Jabatan: Karyawan
Alamat: Nomor 963/PP/IKH/2024 tanggal 23
September 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 12 November 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;