U T U S A N
Nomor PUT-010282.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00110/406/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 07773/NKEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 1 Desember 2023 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010282.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SATYA KISMA USAHA, NPWP: 01.002.743.1-073.000,
beralamat sesuai keputusan di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. MH. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, yang diwakili oleh Sandra Segran V Kenganathan, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Gustav Herman Pranata,
Izin Kuasa Hukum : KEP-107/PP/IKH/2023 tanggal 31 Januari
2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 380/SKL/LGL/SKU/III/2024 tanggal 15 Maret 2024;
2. Nama: Gunawan Sugiarto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-979/PP/IKH/2022tanggal27
September 2022
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 381/SKL/LGL/SKU/III/2024 tanggal 15 Maret 2024;