Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman

PUT-010003.14/2024/PP/M.XA Tahun 2026

Sanita Tjandra Dinata · PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi · Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010003.14/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor 00001/205/18/038/23 tanggal 16 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010003.14/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

SANITA TJANDRA DINATA, NPWP 34.279.936.8-033.000 /

3173044109280001, beralamat di Jalan Pintu Kecil I Nomor 2 RT002 RW001 Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11230, domisili elektronikdinatasanita@gmail.comdanrizkidi1505@gmail.com, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rizki Diana

Izin Kuasa Hukum : KEP-848/PP/IKH/2024 tanggal 11 September

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/STD/BANDING/XI/2024 tanggal 12 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, domisili elektronik kanwil.090@pajak.go.id dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Adhiwirawan/ 19870121 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-980/WPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

2. Nama/NIP: Wawan Gunawan/ 197710012 199803 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Romlih/ 19780703 200012 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho/ 19750924 200212 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Ady Kartika Candra/ 198303072002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1036/WPJ.07/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-97/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-055/PP/Ucp/2026 tanggal 10 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/STD/Banding/XI/2024 tanggal 12 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-146/SUB/WPJ.05/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/205/18/038/23 tanggal 16 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/STD/XI/2023 tanggal 15 November 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024 memutuskan mengabulkan sebagian keberatan dan mengurangi jumlah pajak yang kurang bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/STD/Banding/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/STD/Banding/XI/2024 tanggal 12 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pokok Sengekta : Koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri sebesar Rp8.278.866.493,00 [seharusnya, Rp4.924.579.175,00]

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa semula Terbanding berdasarkan SPUH mengakui Penghasilan Netto LuarNegerisebesarRp8.049.558.565,00kemudianmenjadi Rp8.278.866.493,00 dalam Keputusan Keberatan, namun tidak memberikan rincian koreksi yang dilakukan;

b. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan sesuai dengan data yang dimiliki Pemohon Banding yang Berasal dari Bank of Singapore sebagai berikut karena Pemohon Banding hanya mengakui penghasilan luar negeri berdasarkan informasi penghasilan dari Bank of Singapore yang diterima setiap tahun, dan untuk tahun 2018 sebagai berikut :

bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan data Portofolio Summary Statement Akun 105096, 105056 dan 116122 tahun pajak 2018 yang dikeluarkan oleh Bank of Singapore. Data Portofolio yang miliki Pemohon Banding pada saat Keberatan diakui telah sama dengan yang dimiliki oleh Terbanding yang berasal dari Pajak Internasional Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa pada Proses Keberatan Terbanding telah memperhitungkan biaya pengurang berupa biaya custody fee. Namun tetap mempertahankan Nilai Fix Income (Accrue Interes) sebesar Rp4.928.137.330,00 atau senilai USD339.871,54 (KMK Rate 14.500) pada akun Fuk San Trust 116122 (1); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tetap adanya koreksi atas accrue Interest tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada KMK 164/KMK.03/2002 sttdd PMK 192/PMK.03/2018, Pasal 1 ayat (2) ditentukan kapan pengakuan penghasilan, dan dalam portofolio baik bunga atau pun deviden (penghasilan lainnya) tersebut, Pemohon Banding belum menerima penghasilan lainnya tersebut di tahun 2017;

bahwa pada KMK 164/KMK.03/2002 sttdd PMK 192/PMK.03/2018 sebagai berikut:

Pasal 1

(1)Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan KenaPajak yang

berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilanyang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

(2)Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai

berikut :

a. untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;

b. untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;

c. untuk penghasilan berupa deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dilakukan dalam tahun pajak

pada saat perolehan deviden. tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

bahwa Fix Income (Accrue Interest) yang masih merupakan mencatatan accrual bank (Bank Of Singapore) belum diterima sebagai penghasilan Wajib Pajak dan hanya menaikkan nilai pasar portofolio investasi yang dapat naik ataupun turun sesuai nilai pasar. Sehingga belum diperoleh secara nyata oleh Wajib Pajak. Fixed Income (Accrue Interest) tersebut oleh Bank of Singapore sendiri dalam Laporan Pendapatan sebagaimana sreen shoot di atas juga belum mengakui sebagai Deviden, interest ataupun Coupun atas investasi Pemohon Banding; bahwa dalam hal ini Pada SPT Badan Tahun 2018, Pemohon Banding hanya mengakui kesalahan menggunaan KMK Rate/Kurs KMK dalam mengakui Penghasilan Luar Negeri yang berasal dari mata uang asing tersebut, namun tetap tidak mengakui adanya Fixed Income (Accue Interet) dari Bank of Singapore Account Fuk San Trust 166122 (1) sebsar Rp4.928.137.330,00 sebagai Penghasilan Luar Negeri berdasarkan KMK 164/KMK.03/2002 sttdd PMK 192/PMK.03/2018;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan menurut Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00001/205/18/038/23 tanggal 16 Agustus 2023, Tahun Pajak 2018, adalah sebagai berikut:

3. bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam tabel di atas jumlah PPh yang masih harus dibayar tahun 2018 adalah Rp43.921.065,00 namun yang disetujui pada saat pemeriksaan adalah NIHIL;

4. bahwa Kurang Bayar SKPKB Nomor 00001/205/18/038/23 tanggal 16 Agustus 2023, Tahun Pajak 2018 tersebut telah dibayar pada 19 September 2023 [seharusnya, 13 September 2023] sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);

5. bahwa koreksi Terbanding telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan;

6. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan seluruhnya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Kemudian menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPh terutang tahun Pajak 2018;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-146/SUB/WPJ.05/2024 tanggal 16 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Persyaratan Formal Pengajuan Banding

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan membaca Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Penghasilan Neto Luar Negeri

Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri sebesar Rp5.023.500.105,00 sebagai berikut:

Penghasilan Neto Luar Negeri menurut TerbandingRp 8.049.558.565 Penghasilan Neto Luar Negeri menurut Pemohon Banding Rp 3.026.058.460 SelisihRp 5.023.500.105

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

b. Data dan Fakta

1) Pemohon Banding melaporkan penghasilan Luar Negeri di SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp3.026.058.460,00

2) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-00146/RIKSIS/KPP.0508/2023 tanggal 14 Agustus 2023, Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Luar Negeri menjadi sebesar

Rp11.742.800.350,00 berdasarkan data pemicu penyandingan antara data EOI rekening keuangan (inbound) dengan penghasilan Luar Negeri yang dilaporkan di SPT tahunan wajib pajak dengan perincian sebagai berikut:

3) Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena tidak merasa memiliki dua rekening yang disebutkan oleh Terbanding. Tanggal 12 Juni 2023 Pemohon Banding mengirimkan surat ke Bank of Singapore untuk mengkonfirmasi dan meminta penjelasan atas dua rekening yang disebutkan oleh Terbanding.

4) Sampai dengan proses pemeriksaan berakhir (14 Agustus 2023), Pemohon Banding belum memberikan surat tanggapan dari Bank of Singapore.

5) Tanggal 14 Agustus 2023 terbit Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00146/RIKSIS/KPP.0508/2023yangisinyaTerbanding mempertahankan koreksi Penghasilan Luar Negeri menjadi sebesar Rp11.742.800.350,00. Atas laporan hasil pemeriksaan ini diikuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00001/205/18/038/23 tanggal 16 Agustus 2023.

6) Tanggal 16 Agustus 2023 Pemohon Banding menerima tanggapan dari Bank of Singapore atas surat yang dikirimkannya yang isinya sebagai berikut:

a. Sanita Tjandradinata merupakan client dari Bank of Singapore sejak April 2010.

b. Antara April 2010 s.d. Juli 2023, Sanita Tjandradinata memiliki akun di Bank of Singapore dengan nomor 1000105096-1.

c. Antara September 2020 s.d. Juli 2023, Sanita Tjandradinata merupakan beneficial owner dari perusahaan FUK SAN HOLDINGS LIMITED dengan nomor akun 1000105056-1

7) Tanggal 15 November 2023 Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat nomor 001/STD/XI/2023 atas SKPKB nomor 00001/205/18/038/23 tanggal 16 Agustus 2023.

8) Dalam proses keberatan, Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung melalui:

a. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Nomor S-218/WPJ.05/2024 tanggal 15 Februari 2024.

b. Berita Acara tidak memenuhi sebagian Peminjaman dan/Permintaan Keterangan Nomor BA-192/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 22 Juli 2024.

c. Surat panggilan dalam rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Wajib Pajak nomor S-903/WPJ.05/2024 tanggal 2 Juli 2024.

d. Berita Acara Pembahasan Permohonan Keberatan dengan Wajib Pajak Nomor BA-188/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 18 Juli 2024.

9) Terbanding melakukan konfirmasi dan permintaan data kepada Competent Authority (CA) Singapura melalui Direktorat Perpajakan Internasional nomor S-313/WPJ.05/2024 tanggal 5 Maret 2024 hal Usulan Permintaan Informasi kepada Competent Authority (CA) Singapura.

10) Berdasarkan Nota Dinas Direktur Perpajakan Internasional nomor ND-236/EOI/PJ.14/2024 tanggal 13 Mei 2024 hal Penyampaian Jawaban dari Competent Authority (CA) Singapura atas permintaan pertukaran Informasi wajib Pajak a.n. Sanita Tjandra Dinata, diperoleh data Formulir pembukaan rekening dan rekening koran atas nama Pemohon Banding.

11) Terbanding melakukan rekapitulasi atas penghasilan di rekening koran wajib pajak berdasarkan data yang didapat oleh Direktur Perpajakan Internasional sebagai berikut:

a. Rekening di Bank of Singapore no rek 1000105096-1 no rek lama 105096- 1

PenghasilanUSDRupiah
Dividens7.823,57113.441.765
Custody Fee(217,25)(3.150.125)
Total7.606,32110.291.640

b. Rekening di Fuk san Trust 116122-1

PenghasilanUSDRupiah
Fixed Income (accrued interest)339.871,544.928.137.330
Dividends98.784,721.432.378.440
Coupons88.521,501.283.561.750
Credit Interest31.468,96456.299.920
Custody Fee(11.111,07)(161.110.515)
Total547.535,657.939.266.925

Tanggapan Terbanding

1. bahwa tidak terdapat perbedaan nilai Penghasilan Neto Luar Negeri menurut Terbanding di SPUH maupun di keputusan keberatan yaitu sebesar Rp8.049.558.565,00 Pemohon Banding keliru memahami Penghasilan Neto Rp8.278.866.493,00 sebagai Penghasilan Neto Luar Negeri;

2. bahwa Pemohon Banding tidak mengakui penghasilan accrued interest US$339.871,54 atas obligasi (bonds). Menurut Pemohon Banding, penghasilan tersebut belum diterima sehingga tidak dapat diakui sebagai penghasilan pada saat itu. Atas pernyataannya ini Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung (dokumen perjanjian pembukaan bonds, besaran bunga, kapan saat dibayarkan, bagaimana metode pembayarannya, dll);

PenghasilanUSDRupiah
Fixed Income (accrued interest)339.871,544.928.137.330

3. bahwa dalam laporan rekening, penghasilan accrued interest di atas tidak dikapitulasi ke nilai aset sehingga Terbanding berpendapat bahwa penghasilan tersebut langsung dibayarkan ke Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri yang dilakukan Terbanding sudah benar sesuai ketentuan yang berlaku;

5. bahwa dengan demikian, koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri sebesar Rp5.023.500.105,00 tetap dipertahankan;

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding nomor 01/STD/Banding/XI/2024 tanggal 12 November 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa keputusan Terbanding Nomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB nomor 00001/205/18/038/23 tanggal 16 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Surat Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal

45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.05/2024

tanggal 13 Agustus 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00001/205/18/038/23 tanggal 16 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018; Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 001/STD/XI/2023 tanggal 15 November 2023;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara tanggal 13 September 2023 sebesar

Rp400.000.000,00;

Bukti P-5 SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2018 beserta Tanda Terima

Pelaporan;

Bukti P-6 Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Sanita Tjandra Dinata;

Bukti P-7 Video yang menunjukan Pemohon Banding melakukan penanda tangan

Surat banding, Pakta Integritas, dan Surat Kuasa;

Bukti P-8 Matrik Sengketa;

Bukti P-9 Laporan Bank of Singapore (3 surat);

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis tanggal 07 Mei 2025;

Bukti P-11 Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak beserta tanda

terimanya;

Bukti P-12 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018;

Bukti P-13 Permohonan Klarifikasi data Akun ke Bank of Singapore tanggal 12 Juni

2023;

Bukti P-14 Jawaban Klarifikasi dari Bank of Singapore tgl 16 Agustus 2023; Bukti P-15 Tanda Terima dokumen Keberatan;

Bukti P-16 Legalisir Singapore Academy of Law atas Dokumen 3 Akun dan

rangkuman penghasilan 2018 beserta dokumen akun tersebut;

Bukti P-17 Tanda Terima SPT dan SPT 2019, 2020, 2021, dan 2022;

Bukti P-18 SPT 2023 dan SPT 2024;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis tanggal 11 Juni 2025;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis tanggal 16 Juli 2025;

Bukti P-21 Detail excel Accrue Interest pada Porfofolio Fuk San Assets Limited

J2724 Acc 116112;

Bukti P-22 Terjemahan Bahasa Indonesia Tersumpah atas Porfofolio Fuk San

Assets Limited J2724 Acc 116112 Masa Januari 2018;

Bukti P-23 Terjemahan Bahasa Indonesia Tersumpah atas Porfofolio Fuk San

Assets Limited J2724 Acc 116112 Masa Juni 2018;

Bukti P-24 Terjemahan Bahasa Indonesia Tersumpah atas Porfofolio Fuk San

Assets Limited J2724 Acc 116112 Masa Desember 2018;

Bukti P-25 Terjemahan Bahasa Indonesia Tersumpah Sertifikat Notarial Singapura; Bukti P-26 Terjemahan Bahasa Indonesia Tersumpah Apostille Sigapore Academy

of Law Sertifikat 3 Akun;

Bukti P-27 Penjelasan Tertulis tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-28 SPT Tahunan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-29 SPT Tahunan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-30 Bank of Singapore Summary Report Tahun 2019 ( 1 Januari sd 31

Desember 2019) tanggal 04 Februari 2020;

Bukti P-31 Bank of Singapore Summary Report Tahun 2018 tanggal 18 Februari

2019 (Legalisir Singapore Accademic of Law);

Bukti P-32 Bank of Singapore Summary Report Tahun 2018 reprint statement

tanggal 25 Juni 2025 ;

Bukti P-33 Bank of Singapore Summary Report Tahun 2018 translated atas reprint

statement tanggal 25 Juni 2025 – Legalisir Pos;

Bukti P-34 File Excell Perhitungan penghasilan Dari Luar Negeri;

Bukti P-35 Email Permintaan Dokumen Bank of Singapore dan Legalisasi SAL; Bukti P-36 Dokumen Terkait Penghasilan dari Luar Negeri Tahun 2019, 2020, 2021,

dan 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matrik Sengketa;

Bukti T-5. Lampiran II Rincian Accrued;

Bukti T-6. Rekap Rincian Accrued;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 16 Juli 2025;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir tanggal 24 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor 00001/205/18/038/23 tanggal 16 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/STD/Banding/XI/2024 tanggal 12 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Neto Luar Negeri3.124.979.3908.049.558.5654.924.579.175

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri sebesar Rp4.924.579.175,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri yang dilakukan Terbanding berdasarkan data pemicu penyandingan antara data EOI rekening keuangan (inbound) dengan penghasilan Luar Negeri yang dilaporkan di SPT tahunan wajib pajak dengan perincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diketahui Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi sehingga nilai Penghasilan Neto Luar Negeri menurut Terbanding menjadi sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding terdapat penghasilan luar negeri dari Pemohon Banding yang bersumber dari penghasilan accrued interest USD339.871,54 atas obligasi (bonds), yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pemohon Banding di tahun pajak 2018;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan karena tidak merasa memiliki dua rekening yang disebutkan oleh Terbanding;

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

d. huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 28 ayat (1),

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.; Pasal 28 ayat (3),

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.;

Pasal 28 ayat (4),

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.;

Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.;

Pasal 29 ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a,

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a),

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

Pasal 29 ayat (4),

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) Pasal 2 ayat (1) huruf b

Yang menjadi Subjek Pajak adalah badan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sttdd PMK 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri

Pasal 1 ayat (1)

Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilanyang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

Pasal 1 ayat (2)

Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:

a. untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;

b. untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;

c. untuk penghasilan berupa deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2) Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden. tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan pensiunan, dimana selain mempunyai penghasilan sebagai pensiunan, juga mendapatkan penghasilan tambahan (passive income) berupa penghasilan dari bunga deposito dan investasi obligasi (bonds);

bahwa pembahasan materi sengketa adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri sebesar Rp4.924.579.175,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri sebesar Rp5.023.501.055,00 dimana koreksi tersebut oleh Terbanding dianggap sebagai penghasilan luar negeri yang berasal dari investasi yaitu dari Bank of Singapore dari Akun Fuk San Asset Limited J2724 nomor Akun 116122-1, yang oleh Terbanding diambil dari Accrued Interest;

bahwa berdasarkan surat banding dan dokumen yang diserahkan pada persidangan, Pemohon Banding hanya mengajukan banding sebesar

Rp4.924.579.175,00 atau senilai USD339.871,54 sedangkan sisanya sebesar Rp98.920.930,00 merupakan selisih kurs yang tidak diajukan banding;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa menurut Terbanding bahwa sengketa ini berawal dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Penghasilan Neto Luar Negeri Pemohon Banding, di mana menurut Terbanding nilai penghasilan tersebut adalah sebesar Rp8.049.558.565,00 sedangkan menurut Pemohon Banding hanya sebesar Rp3.026.058.460,00. Hal ini menghasilkan selisih nilai sengketa sebesar Rp5.023.501.055,00 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding hingga proses banding di Pengadilan Pajak. Terbanding menegaskan bahwa koreksi ini didasarkan pada data objektif dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa lebih lanjut, menurut Terbanding mendasarkan koreksinya pada definisi objek pajak dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang menyatakan bahwa objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghasilan ini mencakup segala bentuk tambahan kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga, dividen, dan keuntungan lainnya yang memperkuat kemampuan ekonomis Wajib Pajak;

3. bahwa secara kronologis, koreksi ini dipicu oleh adanya data Exchange of Information (EOI) Rekening Keuangan (Inbound) yang diterima dari otoritas perpajakan luar negeri (Singapura). Terbanding melakukan penyandingan antara data rekening keuangan tersebut dengan penghasilan luar negeri yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2018. Hasil penyandingan menunjukkan adanya selisih signifikan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT-nya;

4. bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri sebesar Rp5.023.501.055,00 dengan berfokus pada komponen "Accrued Interest" atau bunga akrual senilai USD339.871,54 (setara dengan Rp4.928.137.330,00 menggunakan kurs KMK Rp14.500) yang berasal dari investasi obligasi (bonds)

pada akun Fuk San Trust. Terbanding berpendapat bahwa nilai accrued interest tersebut merupakan penghasilan yang telah menjadi hak Pemohon Banding pada tahun 2018 dan seharusnya dilaporkan sebagai penghasilan neto luar negeri;

5. bahwa Terbanding menolak argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa accrued interest tersebut belum diterima secara nyata atau hanya merupakan catatan akrual bank yang menaikkan nilai pasar portofolio. Menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian terhadap laporan rekening, penghasilan tersebut tidak dikapitulasi kembali ke dalam nilai aset, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa penghasilan tersebut langsung dibayarkan atau tersedia bagi Pemohon Banding;

6. bahwa dalam memperkuat argumennya, Terbanding memaparkan analisis teknis terhadap tampilan akun investasi Pemohon Banding, misalnya pada instrumen Barclays PLC. Terbanding menunjukkan bahwa nilai Market Value (nilai pasar) suatu instrumen diperoleh dari penjumlahan antara nilai saat ini (Last Price) dengan nilai accrued interest. Hal ini membuktikan secara akuntansi bahwa bunga akrual tersebut sudah menjadi bagian integral dari tambahan kekayaan atau nilai aset yang dimiliki Pemohon Banding;

7. bahwa Terbanding juga memberikan contoh penghitungan serupa pada instrumen lain dalam portofolio yang sama untuk menunjukkan konsistensi pola pengakuan penghasilan tersebut. Berdasarkan perhitungan pada Portfolio Distribution, Terbanding melihat bahwa komponen Fixed Income yang di dalamnya mencakup accrued interest telah menjadi bagian dari Total Net Asset Value milik Pemohon Banding. Dengan demikian, secara ekonomis telah terjadi tambahan kemampuan yang nyata;

8. bahwa selain dari analisis dokumen yang ada, Terbanding juga telah melakukan upaya verifikasi lebih lanjut dengan melakukan konfirmasi melalui Direktorat Perpajakan Internasional kepada Competent Authority (CA) Singapura. Hasil dari permintaan pertukaran informasi tersebut memperkuat kepemilikan rekening dan rincian penghasilan Pemohon Banding, termasuk rincian formulir pembukaan rekening dan rekening koran yang menjadi dasar kuat bagi Terbanding untuk melakukan koreksi;

9. bahwa Terbanding menekankan bahwa selama proses keberatan dan persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang mampu membatalkan temuan tersebut. Dokumen yang dimaksud antara lain adalah perjanjian pembukaan obligasi (bonds agreement), rincian besaran bunga secara kontraktual, jadwal pembayaran, serta metode pembayaran yang dapat membuktikan kapan sebenarnya realisasi penghasilan tersebut terjadi menurut pihak bank;

10. bahwa tanpa adanya dokumen perjanjian tersebut, Terbanding tetap berpegang pada data rekening koran dan laporan investasi yang menunjukkan adanya tambahan nilai secara periodik setiap bulan dalam bentuk bunga,. Terbanding berpendapat bahwa pengakuan penghasilan di luar negeri harus mengikuti fakta yang tertera pada laporan keuangan lembaga keuangan internasional tersebut, yang dalam hal ini adalah Bank of Singapore;

11. bahwa terkait keberatan Pemohon Banding mengenai penggunaan kurs, Terbanding tetap menggunakan Kurs Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku pada akhir tahun pajak sebagai dasar konversi mata uang asing ke Rupiah. Hal ini dilakukan sesuai dengan standar prosedur pemeriksaan dan ketentuan perpajakan untuk memastikan nilai penghasilan luar negeri dikonversi secara akurat ke dalam mata uang pelaporan pajak di Indonesia;

12. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa seluruh proses, mulai dari pemeriksaanhinggapenerbitanKeputusanKeberatan (KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.05/2024), telah dilakukan sesuai dengan kuasa Pasal 26 UU KUP. Terbanding menyatakan bahwa koreksi tersebut telah didukung oleh bukti-bukti yang cukup dan prosedur yang sah secara hukum, sehingga penetapan pajak kurang bayar bagi Pemohon Banding dianggap sudah tepat dan benar.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan karena tidak merasa memiliki dua rekening yang disebutkan oleh Terbanding;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya atas loreksi Terbanding disertai bukti-bukti dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding secara tegas menyatakan keberatan dan menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap nilai Penghasilan Neto Luar Negeri yang mencapai selisih sebesar Rp5.023.501.055,00. Menurut Pemohon Banding, penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2018 sebesar Rp3.026.058.460,00 adalah data yang benar dan akurat karena didasarkan pada laporan resmi dari lembaga keuangan terkait. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan dalam menginterpretasikan data portofolio investasi, sehingga memunculkan nilai sengketa yang tidak seharusnya dianggap sebagai penghasilan;

2. bahwa yang menjadi penekanan Pemohon Banding dalam menolak koreksi Terbanding terletak pada item "Accrued Interest" atau bunga akrual senilai USD339.871,54 (setara Rp4.928.137.330,00) yang berasal dari investasi obligasi pada akun Fuk San Trust. Pemohon Banding berargumen bahwa nilai bunga akrual tersebut bukanlah merupakan penghasilan yang nyata karena masih merupakan catatan akrual internal pihak bank (Bank of Singapore). Pemohon Banding menegaskan bahwa angka tersebut hanyalah angka pencatatan yang belum direalisasikan kepada Pemohon Banding selaku pemilik akun;

3. bahwa dasar hukum yang menjadi rujukan Pemohon Banding dalam menolak koreksi Terbanding adalah KMK 164/KMK.03/2002 jo. PMK 192/PMK.03/2018 mengenai penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pasal 1 ayat (2) huruf b dari peraturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa untuk "penghasilan lainnya", penggabungan penghasilan dilakukan dalam tahun pajak "diterimanya" penghasilan tersebut,. Pemohon Banding menekankan frasa "diterima" yang secara yuridis berarti menggunakan prinsip cash basis, di mana penghasilan baru diakui saat uang secara fisik telah diterima secara tunai;

4. bahwa secara yuridis, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah melampaui kewenangan interpretasi hukum dengan mengabaikan prinsip cash basis yang diamanatkan oleh PMK 192/2018. Pemohon Banding memandang bahwa Terbanding memaksakan penggunaan prinsip akrual yang biasanya hanya diterapkan pada Wajib Pajak Badan yang

menyelenggarakan pembukuan, padahal Pemohon Banding adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan norma atau pencatatan sederhana;

5. bahwa Pemohon Banding juga merujuk pada definisi objek pajak dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyatakan bahwa penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang "diterima atau diperoleh". Dalam konteks investasi luar negeri, Pemohon Banding memberikan interpretasi bahwa tambahan kemampuan ekonomis tersebut harus benar-benar telah menambah kekayaan yang dapat digunakan untuk konsumsi. Karena accrued interest belum diterima dalam bentuk tunai, maka item tersebut belum memenuhi kriteria sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang sah untuk dikenakan pajak pada tahun 2018;

6. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa accrued interest tersebut hanya berfungsi untuk menaikkan nilai pasar (Market Value) portofolio investasi secara administratif. Pemohon Banding memaparkan bahwa nilai pasar suatu portofolio bersifat fluktuatif, yang artinya bisa naik atau turun sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar modal internasional. Oleh karena itu, mengakui bunga akrual sebagai penghasilan sebelum adanya realisasi adalah tindakan yang keliru karena nilainya masih bersifat "unrealized profit/loss";

7. bahwa sebagai bukti, Pemohon Banding menyampaikan dokumen "Summary Invesment Report" tertanggal 18 Februari 2019 yang diterbitkan oleh Bank of Singapore. Menurut Pemohon Banding, dalam laporan ringkasan tersebut, pihak bank hanya merinci penghasilan yang telah direalisasikan selama periode Januari hingga Desember 2018, yaitu berupa Coupons, Dividends, dan Interest Income from Current Account. Menariknya, dalam ringkasan penghasilan yang dikirimkan bank tersebut, tidak terdapat komponen "Accrued Interest" yang dikategorikan sebagai penghasilan tahun berjalan;

8. bahwa Pemohon Banding lebih lanjut menjelaskan bahwa fakta realisasi penghasilan hanya dapat dilihat pada laporan "Current Account Movements" di kolom Credit pada halaman 7 atau 8 laporan portofolio. Segala transaksi yang masuk ke dalam Current Account itulah yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang nyata dan tersedia bagi Wajib Pajak. Pemohon Banding telah membuktikan melalui penyandingan data bahwa total nilai yang

tercantum dalam ringkasan tahunan bank telah sesuai (klop) dengan rincian transaksi kredit bulanan di rekening korannya;

9. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa terkait dengan posisi Accrued Interest dalam portofolio, Pemohon Banding menolak analisis Terbanding yang menggabungkannya ke dalam nilai aset yang dianggap sudah tersedia. Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding salah menginterpretasikan laporan portofolio dengan menganggap bunga akrual sebagai penghasilan yang langsung dibayarkan. Bagi Pemohon Banding, bunga tersebut barulah merupakan potensi pendapatan yang masih melekat pada instrumen obligasi dan belum dipindahkan ke rekening lancar miliknya;

10. bahwa Pemohon Banding juga menyoroti inkonsistensi atau ketidakjelasan dalam rincian koreksi yang diberikan oleh Terbanding selama proses keberatan. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding semula mengakui nilai tertentu, namun kemudian mengubah nilai penghasilan neto dalam Keputusan Keberatan tanpa memberikan rincian koreksi yang mendalam dan transparan kepada Wajib Pajak. Hal ini dianggap menyulitkan Pemohon Banding dalam memahami dasar penghitungan yang digunakan oleh Terbanding;

11. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti tambahan berupa laporan investasi tahun-tahun berikutnya (2019-2022) untuk menunjukkan pola pelaporan yang konsisten. Pemohon Banding ingin membuktikan bahwa dirinya selalu melaporkan penghasilan berdasarkan realisasi tunai (summary report) setiap tahunnya. Pemohon Banding menyatakan bahwa pola bunga akrual selalu ada setiap tahun, namun realisasinya tidak serta-merta 100% dari nilai akrual tersebut, sehingga tidak tepat jika langsung dipajaki di muka;

12. bahwa terkait sengketa kepemilikan rekening, Pemohon Banding telah melakukan klarifikasi langsung kepada Bank of Singapore pada 12 Juni 2023. Meskipun terdapat keterlambatan dalam menerima balasan dari bank, Pemohon Banding akhirnya mendapatkan konfirmasi mengenai akun-akun yang dimilikinya dan status sebagai beneficial owner dari Fuk San Holdings Limited. Namun, Pemohon Banding tetap pada pendirian bahwa meskipun

akun-akun tersebut diakui, penghitungan penghasilannya harus tetap mengacu pada prinsip realisasi tunai;

13. bahwa Pemohon Banding mengakui adanya satu kesalahan kecil, yaitu terkait penggunaan Kurs Menteri Keuangan (KMK) dalam mengonversi penghasilan mata uang asing. Pemohon Banding menyetujui bahwa seharusnya menggunakan tarif kurs KMK sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Pemohon Banding menegaskan bahwa pengakuan kesalahan kurs ini tidak berarti menyetujui koreksi pokok atas bunga akrual yang tetap ia tolak secara substansial;

14. bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa data yang digunakannya telah melalui proses validasi yang sah, termasuk legalisir dari Singapore Academy of Law dan Notaris Publik di Singapura. Hal ini dilakukan untuk memberikan keyakinan hukum kepada Majelis Hakim bahwa laporan ringkasan penghasilan (Summary Report) yang ia jadikan dasar pelaporan SPT adalah dokumen yang valid secara internasional dan diakui oleh otoritas di negara asal penghasilan;

15. bahwa sebagai penutup argumennya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding terkait Accrued Interest. Pemohon Banding meminta agar kewajiban pajaknya ditetapkan kembali berdasarkan nilai penghasilan neto luar negeri yang benar-benar telah ia terima secara nyata, karena pelaporan yang ia lakukan telah memenuhi aspek kebenaran materiil dan formal sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang

disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana dalam Bukti Pendukung, yakni Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-36;

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, sebagaimana dalam Bukti Pendukung, yakni Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-8;

menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terkait Penghasilan Neto Luar Negeri Tahun Pajak 2018 sebesar Rp5.023.501.055,00 yang timbul dari perbedaan nilai antara ketetapan Terbanding sebesar Rp8.049.558.565,00 dan laporan Pemohon Banding sebesar Rp3.026.058.460,00. Pada saat mengajukan banding, Pemohon Banding menyatakan nilai Penghasilan Neto Luar Negeri adalah sebesar Rp3.124.979.390,00, sehingga nilai koreksi yang diajukan banding adalah sebesar Rp4.928.137.330,00. Titik krusial perbedaan pandangan antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah terletak pada komponen "Accrued Interest" (bunga akrual) senilai USD339.871,54 (setara Rp4.928.137.330,00 menggunakan kurs KMK Rp14.500) yang berasal dari investasi obligasi yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana yang tercantum pada akun Fuk San Trust (akun nomor 116122-1) di Bank of Singapore;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan argumen bahwa bunga akrual sudah menjadi tambahan kemampuan ekonomis yang nyata karena secara akuntansi telah meningkatkan Market Value (nilai pasar) dan menjadi bagian integral dari Total Net Asset Value (total nilai aset neto) dalam portofolio investasi Pemohon Banding;

bahwa sebaliknya, Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan mendasarkan argumen pada KMK 164/KMK.03/2002 jo. PMK 192/PMK.03/2018 yang mengatur bahwa penggabungan "penghasilan lainnya" dari luar negeri harus dilakukan pada tahun pajak diterimanya (cash basis) penghasilan tersebut. Pemohon Banding menegaskan bahwa bunga akrual tersebut belum diterima secara fisik di rekening lancar (current account movement), melainkan hanya berupa catatan administratif perbankan yang nilainya masih bersifat fluktuatif (unrealized) dan belum tersedia untuk dikonsumsi atau menambah kekayaan secara riil pada tahun 2018;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan serta mempelajari bukti-bukti berupa dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri Tahun Pajak 2018 sebesar Rp4.928.137.330,00 yang bersumber dari data Exchange of Information (EOI) Rekening Keuangan (Inbound) yang diterima Terbanding dari otoritas perpajakan luar negeri (Singapura), sudah tepat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Luar Negeri sebesar Rp4.928.137.330,00 telah memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung oleh bukti-bukti autentik yang terungkap selama persidangan. Secara formal, Terbanding memiliki wewenang berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP untuk menetapkan pajak terutang melalui hasil pemeriksaan apabila ditemukan data yang tidak dilaporkan dengan benar dalam SPT. Fakta persidangan menunjukkan bahwa koreksi a quo dipicu oleh data Exchange of Information (EOI) Rekening Keuangan (Inbound) dari otoritas Singapura yang kemudian divalidasi oleh Terbanding (dalam hal ini Direktorat Perpajakan Internasional), yang mengungkap adanya selisih penghasilan dari akun Fuk San Trust yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2018;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang secara luas mendefinisikan objek pajak sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang "diterima atau diperoleh" Wajib Pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penggunaan frasa "diperoleh" memberikan legitimasi yuridis atas pengenaan pajak dengan prinsip akrual, di mana tambahan kekayaan diakui saat hak atas penghasilan tersebut telah timbul secara ekonomis. Dalam sengketa ini, komponen Accrued Interest sebesar USD339.871,54 (setara Rp4.928.137.330,00) merupakan hak atas bunga yang telah terkumpul dan melekat secara nyata pada instrumen investasi obligasi Pemohon Banding, sehingga secara hukum telah memenuhi kriteria sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang memperkuat posisi kekayaan Pemohon Banding pada tahun pajak 2018;

bahwa secara teknis dan akuntansi perbankan, Pengadilan Pajak mendapatkan

fakta bahwa nilai Accrued Interest tersebut secara langsung meningkatkan Market Value (nilai pasar) dan menjadi bagian integral dari Total Net Asset Value (total nilai aset neto) dalam portofolio investasi Pemohon Banding di Bank of Singapore. Analisis terhadap rincian instrumen (seperti Barclays PLC) membuktikan bahwa nilai pasar dihitung dari penjumlahan nilai saat ini (Last Price) dengan bunga akrual, yang menunjukkan bahwa bunga tersebut adalah nilai ekonomis yang sudah tersedia bagi Pemohon Banding. Dalam hal ini Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa karena bunga tersebut tidak dikapitalisasi kembali ke dalam nilai pokok aset, maka penghasilan tersebut secara materiil telah tersedia atau dibayarkan ke dalam akun investasi Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak tidak setuju dan menolak argumentasi Pemohon Banding yang bersandar pada prinsip cash basis murni berdasarkan PMK 192/PMK.03/2018. Meskipun peraturan tersebut menyebutkan kata "diterimanya" untuk penghasilan lainnya, namun secara hirarki peraturan perundang-undangan, peraturan pelaksana tidak boleh mengesampingkan definisi penghasilan "diterima atau diperoleh" dalam UU PPh yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Lebih lanjut, fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyajikan dokumen pendukung berupa perjanjian pembukaan obligasi (bonds agreement) atau kontrak investasi yang dapat membuktikan secara hukum adanya batasan waktu atau jadwal pembayaran tertentu yang membuat tidak terjadinya realisasi bunga tersebut pada tahun 2018. Tanpa adanya bukti kontraktual yang sah, dalil Pemohon Banding mengenai penundaan pengakuan penghasilan dianggap sebagai asumsi yang tidak berdasar secara materiil;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak juga mencermati dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai bunga akrual tersebut bukanlah merupakan penghasilan yang nyata karena masih merupakan catatan akrual internal pihak bank (Bank of Singapore), dimana untuk mendukung argumennya didalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa legalisir dari Singapore Academy of Law dan Notaris Publik di Singapura, beserta Surat Jawaban Klarifikasi langsung dari Bank of Singapore yang bertanggal 16 Juni 2023;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bukti-bukti tersebut belumlah mencukupi, karena dipandang Pengadilan Pajak belum bisa membuktikan bahwa atas penghasilan luar

negeri tersebut yang menjadi objek sengketa dalam sengketa a quo, telah dibayarkan pajaknya pada saat penghasilan tersebut menjadi realisasi. Faktanya, tidak ada bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding terkait nilai bunga akrual tersebut kapan menjadi realisasi di tahun-tahun berikutnya, yang kemudian terkonfirmasi dalam laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pemohon Banding pada saat tahun direalisasikannya penghasilan bunga dimaksud. Sehingga hal ini dinilai Pengadilan Pajak belum bisa memberikan keyakinan pada Pengadilan Pajak bahwa penghasilan atas bunga tersebut nyata-nyata telah dibayarkan dan dilaporkan PPh terutangnya di Indonesia;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan para pihak dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait Penghasilan Neto Luar Negeri sebesar Rp4.924.579.175,00 sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka

menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri4.924.579.1754.924.579.1750

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor 00001/205/18/038/23 tanggal 16 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri4.924.579.1754.924.579.1750

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Penghasilan Neto Luar Negeri Menurut Terbanding8.049.558.565

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0 Penghasilan Neto Luar Negeri Menurut Pengadilan Pajak8.049.558.565

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto0
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto0
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha0
5Penghasilan Neto dalam Negeri0
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya229.307.928
7Penyesuaian Fiskal0
8Penghasilan Neto Luar Negeri8.049.558.565
9Jumlah Penghasilan Neto8.278.866.493
10Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)54.000.000
11Penghasilan Kena Pajak8.224.866.493
12PPh Terutang2.412.459.800
13Kredit Pajak905.409.800
14Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar1.507.050.000
15Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP658.279.440
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar2.165.329.440

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor 00001/205/18/038/23 tanggal 16 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018, atas nama: SANITA TJANDRA DINATA, NPWP 34.279.936.8-033.000 / 3173044109280001, beralamat di Jalan Pintu Kecil I Nomor 2 RT002 RW001 Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11230, domisili elektronik dinatasanita@gmail.com dan rizkidi1505@gmail.com, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan (Rugi) Netto8.278.866.493
2Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)54.000.000
3Penghasilan Kena pajak8.224.866.493
4PPh Terutang2.412.459.800
5Kredit Pajak905.409.800
6PPh yang kurang/(lebih) dibayar1.507.050.000
7Sanksi Administrasi658.279.440
8PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.165.329.440

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.