P U T U S A N
Nomor PUT-010003.14/2024/PP/M.XA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor 00001/205/18/038/23 tanggal 16 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010003.14/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
SANITA TJANDRA DINATA, NPWP 34.279.936.8-033.000 /
3173044109280001, beralamat di Jalan Pintu Kecil I Nomor 2 RT002 RW001 Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11230, domisili elektronikdinatasanita@gmail.comdanrizkidi1505@gmail.com, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rizki Diana
Izin Kuasa Hukum : KEP-848/PP/IKH/2024 tanggal 11 September
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/STD/BANDING/XI/2024 tanggal 12 November 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, domisili elektronik kanwil.090@pajak.go.id dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Wahyu Adhiwirawan/ 19870121 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Direktorat
Jenderal Pajak
berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-980/WPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025;