Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 33 halaman

PUT-009888.12/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Saitama Stamping Indonesia · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Firdaus Rifki Fanani

P U T U S A N

Nomor PUT-009888.12/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00422/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00049/203/19/408/21 tanggal 14 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009888.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAITAMA STAMPING INDONESIA, NPWP 01.071.067.1-408.001,

beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jl. Permata Raya Lot C-3A, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Toshio Fukui jabatan Direktur dalam hal ini diwakili oleh Toshio Fukui jabatan selaku Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Firdaus Rifki Fanani;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-743/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 0002/SSI/I/2023 tanggal 11 Januari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hendy Prastyawan/198610252008121002;

2. Nama/NIP: Budiyanto/198012282002121002;

3. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/197908132000122001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6074/WPJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1608/PP/BR/2022 tanggal 8 Desember 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-246/PP/Ucp/2025 tanggal 6 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0014/SSI/IX/2022 tanggal 2 September 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-446/SUB/WPJ.22/2022 tanggal 1 November 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 018/SSI/X/2022 tanggal 17 November 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 017/SSI/X/2022 tanggal 16 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00049/203/19/408/21 tanggal 14 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)
1Penghasilan kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak4.648.725.395,00
2PPh 23 yang terutang129.526.615,00
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran masa56.422.402,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,00
f. Lain-lain0,00
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f−g)56.422.402,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2–3.h)73.104.213,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP22.618.444,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP0,00
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)22.618.444,00
6Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar (4+5.f)95.722.657,00
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0026/SSI/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.821.120.058,00
2PPh 23 yang terutang56.422.402,00
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran masa56.422.402,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,00
f. Lain-lain0,00
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f−g)56.422.402,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2–3.h)0,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP0,00
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0,00
6Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar (4+5.f)0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00422/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 14 Juni 2022, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aDasar Pengenaan Pajak4.648.725.395,00(1.614.807.842,00)3.033.917.553,00
bPajak Penghasilan (PPh) terutang129.526.615,00(68.848.263,00)60.678.352,00
cKredit Pajak56.422.402,000,0056.422.402,00
dKompensasi Masa/Tahun*) Pajak sebelumnya0,000,000,00
ePPh Kurang/(Lebih) Bayar73.104.213,00(68.848.263,00)4.255.950,00
fSanksi Administrasi22.618.444,00(21.301.653,00)1.316.791,00
gJumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar95.722.657,00(90.149.916,00)5.572.741,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0014/SSI/IX/2022 tanggal 2 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 (cap harian pos tanggal 7 September 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0014/SSI/IX/2022 tanggal 2 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00422/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00049/203/19/408/21 tanggal 14 Juni 2021;

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

I. Latar Belakang

1. bahwa Surat Perintah Pemeriksaan (“SP2”) untuk Tahun Pajak 2019 Nomor PRIN-00508/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 atas nama Pemohon Banding diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 8 Juli 2020;

2. bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) Tahun Pajak 2019 Nomor SPHP-00291/WPJ.07/KP.0305/2021 diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 26 April 2021;

3. bahwa Surat Tanggapan atas SPHP tahun 2019 Nomor 0012/SSI/IV/2021 tertanggal 6 Mei 2021 disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada tanggal 6 Mei 2021;

4. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember tahun 2019 Nomor 00049/203/19/408/21 diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 14 Juni 2021;

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor 0026/SSI/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 yang dikirimkan kepada Terbanding pada 19 Agustus 2021;

6. bahwaTerbandingmenerbitkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00422/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 14 Juni 2022;

II. Penjelasan dan Alasan Banding

bahwa perhitungan pajak menurut SKPKB PPh Pasal 23 Masa Desember 2019 Nomor 00049/203/19/408/21 tanggal 14 Juni 2021 adalah sebagai berikut:

Pemohon BandingTerbanding

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 0026/SSI/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.821.120.058,00
2PPh 23 yang terutang56.422.402,00
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran masa56.422.402,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,00
f. Lain-lain0,00
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f−g)56.422.402,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2–3.h)0,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP0,00
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0,00
6Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar (4+5.f)0,00

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Permohonan Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00422/KEB/WPJ.22/2022 tanggal 14 Juni 2022 yang isinya menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp212.797.495,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp212.797.495,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp2.821.120.058,00

Menurut TerbandingRp3.033.917.553,00

SelisihRp 212.797.495,00;

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah adanya biaya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 23. Adapun dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

- Pasal 23 UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas pajak yang terhutang sebesar Rp212.797.495,00 dengan alasan Pemohon Banding, yakni sebagai berikut:

Pemohon Banding Terbanding

a. Terkait sengketa objek PPh 23 sebesar Rp501.000,00 dalam akun Freight, BM, Destination Import

bahwa atas biaya tersebut bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23 karena merupakan pembayaran atas biaya-biaya dalam rangka impor dengan rincian sebagai berikut:

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding atas biaya sebesar Rp501.000,00 tersebut bukanlah objek PPh Pasal 23;

b. Terkait sengketa objek PPh 23 sebesar Rp210.000.000,00 yang berasal dari akun legal & professional expense

bahwa dalam perhitungan yang dibuat oleh Terbanding (Pemeriksa) terdapat biaya yang merupakan accrual biaya jasa audit laporan keuangan. Bahwa atas pencatatan tersebut hanyalah accrual biaya untuk jasa audit yang atas pemberian jasa tersebut belum terjadi penagihan sehingga belum menjadi objek PPh Pasal 23. Bahwa hal ini sesuai dengan kutipan Pasal 15 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 dalam yang mengatur tentang saat terutangnya PPh Pasal 23, yaitu:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a) dibayarkannya penghasilan;

b) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;

bahwa dengan penjelasan, sebagai berikut:

bahwa Ayat (3):

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada

saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai;

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang clidasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur”;

bahwa dengan demikian, atas accrual biaya audit tersebut masih belum terutang PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2010 beserta penjelasan sehingga seharusnya belum menjadi objek PPh Pasal 23. Bahwa atas biaya sebesar Rp210.000.000,00 yang berasal dari akun legal & professional expense adalah sesungguhnya biaya untuk jasa audit laporan keuangan dimana atas jumlah tersebut telah Pemohon Banding lakukan pemotongan pada tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa selain itu atas peraturan yang digunakan Terbanding yang menggunakan dasar hukum SE-16/PJ.22/1987 adalah tidak tepat dikarenakan kedudukan PP Nomor 94 tahun 2010 hirarki hukum yang lebih tinggi (lex superiori derogat legi inferiori) dan dalam hal keterbaharuan Peraturan Pemerintah tersebut lebih baru dibanding dengan SE-16/PP.22/1987 (lex posteriori derogat legi priori). Sehingga menurut Pemohon Banding koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

c. Terkait sengketa objek PPh 23 sebesar Rp2.296.495,00

bahwa terdapat selisih lain-lain yang belum dapat Pemohon Banding identifikasi;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00422/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang “Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23” SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00049/203/19/408/21 tanggal 14 Juni 2021. Berikut ini adalah perhitungan menurut Pemohon Banding:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.821.120.058,00
2PPh 23 yang terutang56.422.402,00
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran masa56.422.402,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,00
f. Lain-lain0,00
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f−g)56.422.402,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2–3.h)0,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP0,00
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0,00
6Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar (4+5.f)0,00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-446/SUB/WPJ.22/2022 tanggal 1 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Nomor U-009888.12.2022/PAN/2022 tanggal 14 September 2022 berkenaan dengan Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0014/SSI/IX/2022 tanggal 2 September 2022 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut;

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0014/SSI/IX/2022 tanggal 2 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 September 2022 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan Toshio Fukui pada saat menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan Toshio Fukui pada saat menandatangani surat banding; terpenuhi;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut SPT/Pemohon Banding2.821.120.058
Menurut Terbanding3.034.099.373
Koreksi212.979.315

Menurut Terbanding

1. Data dan Fakta

a. Penelitian awal

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat permohonan keberatan diketahui beberapa hal sebagai berikut;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00049/203/19/408/21 tanggal 14 Juni 2021 dengan Surat Nomor 0026/SSI/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 hal Pengajuan

Permohonan Keberatan atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 dengan alasan sebagaimana diuraikan di atas;

b. Penelitian Bukti Pendukung

bahwa Terbanding (Tim Peneliti) telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat keberatan Pemohon Banding Nomor 0026/SSI/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021, diketahui bahwa yang menjadi sengketa keberatan adalah koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas DPP PPh Pasal 23 atas jasa sebesar Rp1.827.605.337,00 dengan alasan dan dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas. Menurut Terbanding (Pemeriksa) yang pada intinya adalah dari ekualisasi biaya pada GL dengan DPP pada SPT Masa PPh Pasal 23, tanpa penelitian lebih lanjut terhadap dokumen/bukti;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2019 tanggal 15 Januari 2020 dengan status Kurang Bayar Rp146.284.334,00;

• bahwa dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019, Pemohon Banding melaporkan objek pajak PPh 23 berupa sewa sehubungan harta Rp970.853.243,00 dan jasa Rp1.850.266.815,00 sebagai berikut:

2. Pendapat Terbanding (Tim Peneliti)

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding (Tim Peneliti) menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

a. bahwa berdasarkan surat keberatan dan pembahasan sengketa perpajakan Berita Acara Nomor BA-200/WPJ.22/BD.0603/2022 tanggal 19 Mei 2022, Pemohon Banding menyampaikan alasan keberatan sebagai berikut:

1) bahwa koreksi objek PPh 23 sebesar Rp501.000,00 yang berasal dari akun freight, bm, destination import menurut Pemohon Banding bukan objek PPh 23 karena merupakan pembayaran bea masuk dan bea impor lainnya;

2) bahwa koreksi objek PPh 23 sebesar Rp210.000.000,00 yang berasal dari akun legal & professional expenses menurut Pemohon Banding belum terutang objek PPh 23 pada masa Desember 2019 karena atas jasa audit Laporan Keuangan Rp210.000.000,00 merupakan biaya yang masih acrual dan belum terjadi penagihan sesuai Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010;

b. bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding, Terbanding (Tim Peneliti) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa terkait sengketa objek PPh 23 sebesar Rp501.000,00 dalam akun 5400000-freight, bm, destination import:

a) bahwa dalam akun 5400000-freight, bm, destination import terdiri dari 80 (delapanpuluh)pencatatandengantotaldengantotal Rp1.772.000.966,00. Keterangan dalam pencatatan adalah “handling impor + kode nama suplier” serta “delivery cost”;

b) bahwa dari koreksi Rp1.772.000.966,00 Pemohon Banding keberatan senilai Rp501.000,00 dengan alasan bahwa biaya dalam freight, bm, destination import sebesar Rp501.000,00 merupakan pembayaran bea masuk dan bea impor lainnya;

c) bahwa atas alasan tersebut Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang kompeten sehingga Terbanding (Tim Peneliti) menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa);

2) bahwa terkait sengketa objek PPh 23 sebesar Rp210.000.000,00 yang berasal dari akun legal & professional expenses menurut Pemohon Banding belum terutang objek PPh 23 pada masa Desember 2019 karena atas jasa audit Laporan Keuangan Rp210.000.000,00 merupakan biaya yang masih acrual dan belum terjadi penagihan sesuai Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010:

a) bahwa dari penelitian Pemohon Banding sudah membebankan biaya legal & professional expenses Rp210.000.000,00 dalam Laporan Keuangan sebagai beban usaha;

b) bahwa penentuan saat terutang PPh Pasal 23 dapat merujuk pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010) yang menyatakan bahwa:

“Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan,

dilakukan pada akhir bulan: 1) dibayarkannya penghasilan, 2) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau 3) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;

bahwa lebih lanjut, memori penjelasan dari pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Saat terutangnya PPh Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)”;

bahwa yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan” adalah: “Untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Adapun yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur”;

bahwa berdasarkan pengaturan tersebut, jelas bahwa saat terutang PPh Pasal 23 ditentukan oleh keadaan yang terlebih dahulu terjadi antara saat pembayaran; disediakan untuk dibayarkan; atau saat jatuh tempo pembayaran;

bahwa lebih lanjut, untuk mengetahui kapankah saat terutang PPh Pasal 23 dapat merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 16/PJ.22/1987 tentang pengertian "terhutang" yang dimaksud dalam pasal 23 dan pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (seri pph pasal 23/26 – 16) menyatakan:

“Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat terjadinya pembayaran atau pada saat pembayaran tersebut terutang (accrued)”;

“Istilah ‘terutang’ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) hendaknya dibaca sebagai satu kesatuan dalam hubungan kata-kata ‘yang dibayarkan atau yang terutang’. Kata-kata tersebut adalah sebagai kebalikan bagi kata-kata ‘yang diterima atau diperoleh’ sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan;

Apabila kata-kata ‘yang diterima atau diperoleh’ dalam Pasal 4 dilihat dari pihak yang mendapatkan penghasilan (wajib pajak) maka kata-kata ‘yang dibayarkan atau yang terutang’ dalam Pasal 23 (juga dalam Pasal 26) dilihat dari pihak yang memberikan penghasilan (pemotong pajak); Berhubung dengan itu terutangnya PPh Pasal 23 itu harus dikaitkan pula dengan metode pembukuan dari pemotong pajak, yaitu apakah pemotong pajak mempergunakan metode cash basis atau accrual basis;

Apabila pembukuan pemotong pajak mempergunakan metode accrual basis, maka berdasarkan accrual basis itu, sewa tersebut telah merupakan biaya (apabila dilihat dari pihak wajib pajak yang mendapatkan penghasilan sewa, yang mempergunakan metode accrual basis, sewa tersebut telah merupakan penghasilan), maka PPh Pasal 23 atau Pasal 26 telah terutang”;

bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal perusahaan Pemohon Banding menganut metode pembukuan accrual basis, maka saat terutang PPh Pasal 23 adalah pada saat perusahaan mengakui (accrued) biaya tersebut;

c) bahwa berdasarkan uraian diatas Terbanding (Tim Peneliti) mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa);

3) bahwa terkait sengketa objek PPh 23 sebesar Rp2.296.495,00 karena selisih lain-lain:

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti lebih lanjut, dengan demikian Terbanding (Tim Peneliti) mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa);

bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan data yang tersedia Terbanding (Peneliti) mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga membatalkan sebagian koreksi DPP PPh Pasal 23 yang telah dilakukan Terbanding (Pemeriksa Pajak). Dan atas sebagian koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dipertahankan, Terbanding (Peneliti) mengenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari DPP PPh 23 dengan pertimbangan bahwa penerima jasa adalah Wajib Pajak badan yang telah memiliki NPWP. Perhitungan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar sebesar menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon BandingSKPTerbanding
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.821.120.0584.648.725.3953.034.099.373
PPh Pasal 23 Terutang56.422.402129.526.61560.681.988
Kredit Pajak56.422.40256.422.40256.422.402
Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar073.104.2134.259.586
Sanksi Administrasi022.618.4441.317.916
Jumlah PPh Masih Harus Dibayar095.722.6575.577.502

3. Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-00411/PJ/WPJ.22/BD.06/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2022; bahwa Pemohon Banding hadir pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 dan memberikan memberikan tanggapan tertulis Nomor 001/FNK-TDR- OBJ/SSI/VI/2022 tanggal 8 Juni 2022 dan dibuatkan Berita Acara Nomor BA- 1384/WPJ.22/BD.06/2022 tanggal 9 Juni 2022;

bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding menyetujui hasil penelitan dalam SPUH kecuali atas poin sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari jasa audit;

bahwa disamping itu Pemohon Banding menanggapi bahwa dalam kesimpulan perhitungan jumlah DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding (Peneliti) terdapat selisih Rp682.820,00 yang tidak dapat diidentifikasi. Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan lain;

bahwa berdasarkan penelitian Surat Tanggapan Pemohon Banding, Terbanding (Tim Peneliti) tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari jasa audit sebesar Rp210.000.000,00;

bahwa Terbanding (Tim Peneliti) menyetujui keterangan Pemohon Banding bahwa terdapat kekeliruan pada hasil akhir penjumlahan DPP PPh Pasal 23 sehingga menimbulkan selisih Rp682.820,00. Sesuai kesimpulan akhir pembahasan bahwa poin-poin keberatan yang ditolak adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 Rp212.797.495 yang terdiri dari:

- Koreksi DPP PPh 23 handling Rp501.000,00 (dalam tanggapan SPUH, Pemohon Banding telah setuju);

- Koreksi DPP PPh 23 jasa audit Rp210.000.000,00 (dalam tanggapan SPUH, Pemohon Banding tidak setuju);

- Koreksi DPP lainnya Rp2.296.495,00 (dalam tanggapan SPUH, Pemohon Banding telah setuju);

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat bahwa terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00049/203/19/408/21 tanggal 14 Juni 2021 Masa Desember 2019. Dengan demikian, diusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00049/203/19/408/21 tanggal 14 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding yang diterbitkan oleh Terbanding (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang) dengan perhitungan sebagaimana berikut:

UraianMenurut
Pemohon BandingSKPTerbanding
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.821.120.0584.648.725.3953.033.917.553
PPh Pasal 23 Terutang56.422.402129.526.61560.678.352
Kredit Pajak56.422.40256.422.40256.422.402
Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar073.104.2134.255.950
Sanksi Administrasi022.618.4441.316.791
Jumlah PPh Masih Harus Dibayar095.722.6575.572.741

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, serta dengan mengingat data dan fakta diatas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan, sehingga tidak terdapat alasan untuk mengabulkan keberatan/banding Pemohon Banding;

bahwa mengingat hal-hal tersebut maka tidak terdapat cukup alasan untuk menerima banding Pemohon Banding dan diusulkan kepada Majelis untuk tetap mempertahankan keputusan keberatan karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 0014/SSI/IX/2022 tanggal 2 September 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena terkait bukti keberadaan Toshio Fukui pada saat menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan Toshio Fukui pada saat menandatangani surat banding berada di Indonesia; terpenuhi;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00422/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 14 Juni 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00422/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00049/203/19/408/21 tanggal 14 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 018/SSI/X/2022 tanggal 17 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberikan bantahan yang pada pokoknya sesuai dengan Surat Banding Nomor 0014/SSI/IX/2022 tanggal 2 September 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor

KEP-00422/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 14 Juni 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00049/203/19/408/21 tanggal 14 Juni 2021;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0026/SSI/VIII/2021 tanggal 10

Agustus 2021;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Getri Permata Sari, S.H., M.Kn., Nomor 02

tanggal 10 Juli 2020;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Notaris Getri Permata Sari, S.H., M.Kn., Nomor 15

tanggal 24 Februari 2021;

Bukti P-6 Fotokopi Akta Notaris Achmad Abid, S.H., Nomor 66 tanggal 8 Juni

1995;

Bukti P-7 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 13 Juli 2021 NTPN

5E6835B84SO399PC sebesar Rp95.722.657,00;

Bukti P-8 Fotokopi Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama Toshio Fukui; Bukti P-9 Fotokopi Passport atas nama Toshio Fukui;

Bukti P-10 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n Firdaus

Rifki Fanani;

Bukti P-12 Fotokopi Akta Pendirian Nomor 66 tanggal 06 Juni 1995 beserta

pengesahan Kemnkumham;

Bukti P-13 Fotokopi Akta Perubahan Nomor 20 tanggal 27 September 2022

beserta pengesahan Kemnkumham;

Bukti P-14 Fotokopi Identitas a.n Toshio Fukui berupa KITAS, Passport, NPWP; Bukti P-15 Fotokopi IKH a.n Firdaus Rifki Fanani beserta Keputusan Ketua

Pengadilan Pajak Nomor KEP-743/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022;

Bukti P-16 Fotokopi SKPKB dan SSP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019; Bukti P-17 Matriks sengketa;

Bukti P-18 Bukti pendukung;

Bukti P-19 SPT PPh 23 Februari 2020;

Bukti P-20 SPT PPh 23 Juli 2020;

Bukti P-21 Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor

KEP-00422/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 14 Juni 2022;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00049/203/19/408/21 tanggal 14 Juni 2021;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0026/SSI/VIII/2021 tanggal 10

Agustus 2021;

Bukti T-4 LHP, LPK dan KKP;

Bukti T-5 Matriks sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-6 Audit Proposal dari KAP;

Bukti T-7 Bukti Potong PPh 23 Februari 2020;

Bukti T-8 PP 94 Tahun 2010;

Bukti T-9 SPT 2020 KAP;

Bukti T-10 Kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00422/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00049/203/19/408/21 tanggal 14 Juni 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0014/SSI/IX/2022 tanggal 2 September 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi DPP PPh Pasal 232.821.120.058,003.033.917.553,00212.797.495,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan dalil bahwa terdapat biaya Objek PPh pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 23 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

a. biaya sebesar Rp501.000,00 dan biaya sebesar Rp2.296.495,00 yang tidak didukung bukti yang kompeten;

b. biaya sebesar Rp210.000.000,00 yang merupakan jasa audit yang seharusnya sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 dengan alasan sebagai berikut:

1. sengketa objek pajak PPh 23 sebesar Rp501.000,00 (No. Account 5400000 100_Freight, Bm, Destination Import) bukanlah merupakan objek PPh 23 karena merupakan pembayaran atas biaya-biaya dalam rangka impor;

2. sengketa objek pajak PPh 23 jasa audit sebesar Rp210.000.000,00 (No. Account 7504000_ Legal & Professional Expenses) merupakan akrual atas biaya jasa audit laporan keuangan. Atas pencatatan biaya tersebut belum terjadi penagihan dan pembayaran, sehingga belum terutang PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010;

3. sengketa objek pajak PPh 23 sebesar Rp2.296.495 belum teridentifikasi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah atas biaya-biaya yang disengketakan berupa No. Account 5400000 100_Freight, Bm, Destination Import, No. Account 7504000_Legal & Professional Expenses dan biaya yang belum teridentifikasi yang dikoreksi Terbanding sebagai objek PPh Pasal 23 a quo;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis pembuktian;

bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh) menyatakan:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”;

bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang PPh a quo, diatur, jenis-jenis penghasilan yang atas pembayarannya wajib dipotong pajak oleh pihak yang membayarkannya. Oleh karena itu dalam hal Pemohon Banding melakukan pembayaran jenis transaksi/penghasilan yang tercakup dalam ketentuan a quo, maka Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Pasal 15 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 menyatakan: Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-¬Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a) dibayarkannya penghasilan;

b) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Dengan penjelasan, sebagai berikut:

Ayat (3)

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada

saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai;

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

bahwa terhadap dalil Terbanding atas No. Account 5400000 100_Freight, Bm, Destination Import) dengan nilai sengketa sebesar Rp501.000,00 merupakan objek PPh Pasal 23 yang harusnya dilaporkan, Pemohon membantah dengan menyatakan atas biaya tersebut bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23 karena merupakan pembayaran atas biaya-biaya dalam rangka impor dengan rincian sebagai berikut:

JenisJumlah
BM, PPN Impor, dan PPh Impor324.000
Bank Charges45.000
Dok. Charges20.000
handling100.000
PPN12.000
Total501.000

namun tanpa disertakan dengan bukti yang mendukung dalil Pemohon Banding sehingga Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas sengketa a quo tetap dipertahankan;

bahwa atas sengketa objek pajak PPh 23 jasa audit sebesar Rp210.000.000,00 (No. Account 7504000_ Legal & Professional Expenses), Terbanding menyatakan Pemohon Banding dalam persidangan tidak pernah menyampaikan dokumen berupa bukti pembayaran atas penggunaan jasa tersebut kepada lawan transaksi

Pemohon Banding yaitu KAP Mennix & Rekan (NPWP 70.745.617.4-006.000) dan Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa payment voucher yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding masing-masing bernomor Ref Ref BK- 152/II/IDR tanggal 28 Februari 2020 dengan nilai Rp105.000.000,00 dan Ref BK- 122/VII/IDR tanggal 30 Juli 2020 dengan nilai Rp105.000.000,00 sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas penggunaan jasa tersebut benar telah dilakukan pembayaran pada tahun 2020;

bahwa berdasarkan Lampiran III SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 dari lawan transaksi Pemohon Banding yaitu KAP Mennix & Rekan (NPWP 70.745.617.4-006.000), Terbanding menyatakan pengkreditan PPh Pasal 23 hanya dilakukan atas PPh Pasal 23 senilai Rp105.000.000,00, sehingga hal ini mengindikasikan bahwa atas sejumlah sisanya yaitu Rp105.000.000,00 memang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding sebagaimana informasi berikut:

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa kontrak/quotation, invoice, bukti bayar (statement of account), Bukti Penerimaan Negara (BPN), faktur pajak, dan bukti potong PPh Pasal 23 untuk membuktikan dalil bantahannya;

bahwa berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 dengan nomor 000018/PPh23- 26/SSI/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 dapat diketahui informasi berikut:

dan bukti potong PPh Pasal 23 dengan nomor 330000172 tanggal 10 Juni 2020 dapat diketahui informasi berikut:

bahwa atas semua bukti pendukung yang disampaikan Pemohon dalam persidangan menunjukan fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, melaporkan jumlah PPh yang terutang, dan menyetorkan kepada kas negara sehingga seluruh kewajiban perpajakan yang melekat pada Pemohon Banding telah dilaksanakan, dengan demikian atas sengketa a quo Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas sengketa objek pajak PPh 23 sebesar Rp2.296.495,00, sampai sidang dicukupkan Pemohon belum dapat mengidentifikasi sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Terbanding atas sengketa a quo tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbandingatas Objek/DPP PPh Pasal 23 sejumlah Rp212.797.495,00, sejumlah Rp210.000.000,00 tidak dapat dipertahankan dan sejumlah Rp2.797.495,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 23212.797.495,002.797.495,00210.000.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp3.033.917.553,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp 210.000.000,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp2.823.917.553,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00422/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00049/203/19/408/21 tanggal 14 Juni 2021 atas nama PT SAITAMA STAMPING INDONESIA, NPWP 01.071.067.1-408.001, beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jl. Permata Raya Lot C-3A, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.823.917.553,00
PPh Pasal 23 yang terutang56.478.352,00
Kredit pajak56.422.402,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar55.950,00
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP17.310,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar73.260,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Ir. Juahta Sitepu,M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang

terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.