P U T U S A N
Nomor PUT-009887.15/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02229/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 01 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00078/406/19/055/21 tanggal 27 Mei 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009887.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAITAMA STAMPING INDONESIA, NPWP 01.071.067.1-055.000,
beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jl. Permata Raya Blok C No. 3A, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat dengan alamat korespondensi di Menara BTPN-CBD Mega Kuningan, 38th Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gede Agung, Kav. 5.5-5.6, Jakarta, 12950 dalam hal ini diwakili oleh Toshio Fukui jabatan selaku Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Firdaus Rifki Fanani;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH: KEP-743/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 0001/SSI/I/2023 tanggal 11 Januari 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yulius/197707221999031001;
2. Nama/NIP: Tri Aji Nurhandono/197610022002121001,;
3. Nama/NIP: Erny Suswati/197508202002122001;
4. Nama/NIP: Andri Hendra Daud Ratu/198501082003121003