P U T U S A N
Nomor PUT-009870.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00163/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00036/207/18/128/23 tanggal 01 September 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/NKEB/PJ/KPP.2608/2023 tanggal 26 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009870.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAWITTA JAYA LAU PAKAM, NPWP 31.314.231.7-128.001,
beralamat di Ds Lau Pakam, Mardingding, Kab. Karo, Sumatera Utara dan alamat korespondensi di Jl. Sunggal, 431, Sunggal Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara 20121, yang diwakili oleh Haryanto Tukimin, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cosmas Budiyantoro,
Izin Kuasa Hukum : KEP-349/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 1025068/PT.SJLP/SK/III/2025 tanggal 19 Maret 2025;
2. Nama: Tauperta Siregar,
Izin Kuasa Hukum : KEP-563/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 1025075/PT.SJLP/SK/III/2025 tanggal 19 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: