P U T U S A N
Nomor PUT-009841.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02090/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 05 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00014/206/18/057/23 tanggal 12 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009841.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTSRIBOGARATURAYA,NPWP016902603057000/ 0016902603057000 NITKU: 0016902603057000000000, beralamat di Gedung Plaza Daniprisma Lt. 3, Jl. Sultan Hasanudin No. 47-48, RT 001 RW 002, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, yang diwakili oleh Hadian Iswara, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Prasetyono Hendriarto;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum : KEP-94/PP/IKH/2024 tanggal 15 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 112/SRR/HI/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama / NIP: Natalia Laksmi Widyasanti / 19761217 199903 2 002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Khusus,