P U T U S A N
Nomor PUT-009627.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00044/406/20/096/22 tanggal 1 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009627.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SUMBERDAYA SEWATAMA, NPWP 01.572.336.4-062.000,
beralamat di Gedung TMT 2 Lt.1, Jalan Cilandak KKO Raya Nomor 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Chandra Isworo, Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Indra Kusuma,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1543/PP/IKH/2022Tanggal30
Desember 2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKS-001/DIR-SS/I/2024 tanggal 29 Januari 2024,
2. Nama: Anggun Prianggara,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKS-002/DIR-SS/I/2024 Tanggal 29 Januari 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: