Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 7 halaman

PUT-009300.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Sarihusada Generasi Mahardhika · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Mengabulkan

Kuasa hukum
  • Henri Lumbanraja S.E., S.H., M.H.
  • Ferryansyah, S.H.

P U T U S A N

Nomor PUT-009300.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-129/WBC.10/2025 tanggal 19 Agustus 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009300.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SARIHUSADA GENERASI MAHARDHIKA, NPWP 01.140.508.1-

092.000, beralamat di Jalan Kusumanegara Kotak Pos 37 – 173, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan alamat korespondensi di Gedung RDTX Place Lt 5-9, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Henri Lumbanraja S.E., S.H., M.H. dan Ferryansyah, S.H. jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK 1614/SGM/LGL-POA- MHP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Vera Galuh Sugijanto, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 02 September 2025 yang dibuat oleh Mala Mukti S.H., L.L.M., Notaris di Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Henri Lumbanraja S.E., S.H., M.H.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-164/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK 1614/SGM/LGL-POA- MHP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

2. Nama: Ferryansyah, S.H.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK 1614/SGM/LGL-POA- MHP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003 Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

8. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001

Jabatan: Pengolah Data Dan Informasi Tk.III

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-538/BC/BC.06/2026 tanggal 9 April 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-46/PP/BR/2026 tanggal 20 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPB/SPKTNP- 129/SGM/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00043/WBC.10/SUB/2025 tanggal 17 Desember 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SB/SPKTNP- 129/SGM/I/2026 tanggal 19 Januari 2026;

Telah membaca Surat Pernyataan Pencabutan Sengketa Banding Pemohon Banding Nomor 01/PB/1802/26 tanggal 31 Maret 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB/SPKTNP-129/SGM/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa terkait sengketa banding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa banding dengan surat Nomor 01/PB/1802/26 tanggal 31 Maret 2026 yang diterima Majelis pada persidangan ke-3 tanggal 15 April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB/SPKTNP-129/SGM/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan ke-3 tanggal 15 April 2026 menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa banding dengan surat Nomor 01/PB/1802/26 tanggal 31 Maret 2026 hal Permohonan Pencabutan BandingSengketaNomor009300.47/2025/PPdenganSPKTNP- 129/WBC.10/2025 tanggal 19 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Henri Lumbanraja S.E., S.H., M.H. dan Ferryansyah, S.H. jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK 045/SGM/LGL-POA-MHP/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Vera Galuh Sugijanto jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 02 September 2025 yang dibuat oleh Mala Mukti S.H., L.L.M., Notaris di Jakarta, terbukti merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan pernyataan pencabutan sengketa banding;

Menimbang bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;

(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;

b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;

(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;

Menimbang bahwa surat pernyataan pencabutan sengketa banding diajukan dalam sidang sebelum sengketa banding ini diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa dalam persidangan ke-3 tanggal 15 April 2026, Terbanding menyatakan tidak keberatan dan setuju atas permohonan pencabutan sengketa banding a quo;

Menimbang bahwa dengan dicabutnya sengketa banding tersebut maka sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan banding tidak relevan lagi untuk diperiksa;

bahwa oleh karena permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat

(2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat alasan hukum untuk mengabulkan pernyataan pencabutan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor SPB/SPKTNP-129/SGM/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan permohonan pencabutan Banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor SPB/SPKTNP- 129/SGM/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-129/WBC.10/2025 tanggal 19 Agustus 2025, atas nama PT SARIHUSADA GENERASI MAHARDHIKA, NPWP 01.140.508.1-092.000, beralamat di Jalan Kusumanegara Kotak Pos 37 – 173, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan alamat korespondensi di Gedung RDTX Place Lt 5-9, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 29 April

2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.