Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 73 halaman

PUT-009138.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Energi Indonesia Persada · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009138.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00188/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00036/207/18/038/23 tanggal 20 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009138.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ENERGI INDONESIA PERSADA, NPWP: 21.151.776.8-036.000,

beralamat di Komplek Podomoro City Ruko Garden Shopping Arcade Blok B/8Dh, Jalan Letjen S Parman Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili Sdr. Sutoyo jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mohammad Sonhaji Akbar M.

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1562/PP/IKH/2024 tanggal 16

Desember 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/Ltr/EIP/I/2025 tanggal 27 Februari 2024,

2. Nama: Nahruddien Akbar M.

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1218/PP/IKH/2023 tanggal 15

September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/EIP-TAX/IX/2024 tanggal 10 September 2024,

3. Nama: Dr. Kosasih, S.E., M.M.

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1229/PP/IKH/2023 tanggal 15

September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/Ltr/EIP/I/2025 tanggal 27 Februari 2024,

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho/ 1975092420002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Barat,

2. Nama/NIP: Wawan Gunawan/ 197710121998031002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Barat,

3. Nama/NIP: Romlih/ 197807032000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Barat,

4. Nama/NIP: Wawan Gunawan/ 197710121998031002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-1041/WPJ.05/2025 tanggal 27 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 71/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 1 Oktober 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 055/PP/Ucp/2026 tanggal 10 Maret 2026;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/EIP- TAX/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 145/SUB/WPJ.05/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/SKPK- NAM/I/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00036/207/18/038/23 tanggal 20 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/EIP/12/2023 tanggal 19 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 31 Juli 2024, menyatakan Menolak dan Mempertahankan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/EIP-TAX/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Kamis, 17 Oktober 2024 (melalui surat elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/EIP-TAX/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

A. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27

ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

B. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00188/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 31 Juli 2024. Telah pemohon banding terima pada tanggal 07 Agustus 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari pengajuan banding.

C. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

D. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sutoyo Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 07 Tanggal 21 Januari 2021

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Jenderal Pajak Nomor 00188/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 31 Juli 2024. Telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00036/207/18/038/23 tanggal 20 September 2023sebagaimanaterakhirdiubahdengannomorKEP- 00035/NKEB/PJ/KPP.0508/2024 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak November 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat, dengan rincian sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan surat Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 31 Juli 2024. dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Koreksi Kompensasi Lebih Bayar Pajak sebelumnya:

Menurut TerbandingRp 153.529.980

Menurut Pemohon BandingRp1.609.086.120

Jumlah KoreksiRp1.455.556.140

1. Kompensasi Lebih Bayar Masa Pajak sebelumnya yaitu Masa Pajak Januari s.d. Agustus 2018 sudah daluwarsa penetapan dan Masa Pajak September s.d. Oktober belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN sehingga tidak dapat diakui sebagai pengurang PPN yang masih harus dibayar

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan karena terdapat kompensasi Lebih Bayar dalam Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp1.609.086.120,00

3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Bahwa SKPKB Nomor 00036/207/18/038/23 tanggal tanggal 20 September 2023 telah dibetulkan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00035/NKEB/PJ/KPP.0508/2024 tanggal 25 Juni 2024;

2) Sengketa yang diajukan keberatan yaitu kompensasi pada SPT PPN Masa November 2018 Pembetulan ke 2;

3) Berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jnderal Pajak Nomor PER- 11/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN) mengatur tentang Kompensasi kelebihan PPN karena Pembetulan SPT PPN yaitu dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran PPN, PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar PPN tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya yang beruntutan, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN untuk kasus tersebut, baris ini diisi dengan besarnya kelebihan PPN dari SPT Masa PPN Masa Pajak yang dibetulkan yang diminta untuk dikompensasikan ke Masa Pajak ini. Angka ini diambil dari SPT Masa PPN Pembetulan yaitu dari Formulir 1111 butir II.F dalam hal PKP mengisi butir II.H.3.1 kolom Dikompensasikan ke Masa Pajak;

4) Bahwa mekanisme kompensasi lebih bayar untuk SPT PPN Masa November 2018 pembetulan ke 2 tidak sesuai dengan fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku;

5) Bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penelitian ditemukan bahwa Wajib Pajak telah melakukan kompensasi lebih bayar dari SPT PPN Masa November 2018 Pembetulan 1 ke SPT PPN Masa Desember 2018 sebesar Rp240.716.923,00;

6) Bahwa Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT Masa Desember 2018 setelah melakukan Pembetulan SPT PPN Masa November 2018 pembetulan ke 2 padahal lebih bayar pada SPT PPN Masa November ke 2 menjadi lebih besar, secara tidak langsung meyakinkan peneliti bahwa Wajib Pajak tidak konsisten dan melakukan pelaporan SPT PPN Masa November 2018 pembetulan ke 2 tidak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

7) Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan keberatan Wajjib Pajak ditolak

Menurut Pemohon Banding:

1. Bahwa koreksi Terbanding saat dilaksanakan Pemeriksaan Data Konkret terhadap SPT PPN Masa November Tahun 2018 dikarenakan terdapat kompensasi kelebihan PPN yang tidak seharusnya berdasarkan data SIDJP yang oleh Wajib Pajak dilaporkan sebesar Rp2.262.550.644,00 yang mana menurut Terbanding adalah sebesar Rp153.529.980,00 sehingga PPN Terutang menjadi sebesar Rp2.933.768.898,00

Gambar.1 FORMULIR 1111 AB SPT Masa PPN November 2018

Bahwa hasil pemeriksaan data kongkret tersebut di atas yang menyatakan kompensasi PPN masa Oktober tahun 2018 sebesar Rp153.529.980,00 adalah tidak benar karena:

• Pemeriksan pajak belum memperhitungkan adanya Faktur Pajak Keluaran Batal tersebut disebabkan karena adanya kesalahan penulisan nama dan NPWP yang seharusnya KSO Bagus Karya- AECOM-COGINDO akan tetapi salah tulis dengan nama PT. Bagus Karya dengan rincian sebagai berikut:

• Pembatalan tersebut telah diketahui oleh pengawas pajak/Account Representative sebelum dilakukan Pemeriksaan Pajak terbukti dengan telah diterbitkan Surat Permintaan atas Data dan/atau Keterangan Nomor SP2DK-142/WPJ.05/KP.08/2022 Tanggal 22 Februari 2022 tentang temuan PPN, kemudian SP2DK tersebut diakhiri dengan Berita Acara Nomor BA-74/KPP.050808/2022 TANGGAL 07 Juli 2022 dengan keputusan terdapat Potensi Pajak DPP PPN sebesar Rp1.544.195.480,00 dengan PPN terutang sebesar Rp154.419.548,00 untuk masa Desember Tahun 2018, dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding;

2. Bahwa Kompensasi yang benar adalah sebesar Rp1.609.086.120,00 sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang Pajak keluaran pada masa Nopember tahun 2018, jumlah tersebut dikatakan benar karena adanya pembatalan Faktur Pajak Keluaran yang belum diperhitungkan oleh Pemeriksan Pajak, dan adanya Pembelian yang dapat dikreditkan pada SPT PPN Masa Juni s.d. September Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dengan penjelasan tersebut di atas SKPKB sebesar Rp1.676.439.370,00 tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya sehingga jumlah pajak yang terhutang menurut Pemohon Banding hanya sebesar Rp154.419.548,00 dan jumlah tersebut telah Pemohon Banding setor pada saat BA atas SP2DK;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak

2. Bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp2.933.768.896,00

3. Bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp386.545.663,00

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Memutuskan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas; dan

3. Membatalkan Keputusan Terbanding 00188/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00036/207/18/038/23 tanggal 20 September 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan nomor KEP-00035/NKEB/PJ/KPP.0508/2024 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak November 2018;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 145/SUB/WPJ.05/2024 tanggal 11 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian permohonan, Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi kompensasi sebesar Rp1.455.556.140

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 1 angka 12

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 29 ayat (3)

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek pajak (yang terutang pajak );

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 31 ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

b. Impor Barang Kena Pajak

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (9b)

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN)

Data dan Fakta dan Pendapat Terbanding

a. Bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan untuk SKPKB PPN Nomor 00036/207/18/038/23 tanggal 20 September 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan nomor KEP-00035/NKEB/PJ/KPP.0508/2024 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak November 2018

b. Bahwa obyek sengketa keberatan yaitu koreksi koreksi kompensasi dalam SPT PPN Masa Pajak November 2018 sebesar Rp1.455.556.140

c. Bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPN Masa November 2018 Pembetulan ke 2 sebagai berikut

d. Bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa November Pembetulan ke 2, Wajib Pajak melakukan kompensasi sebesar Rp2.262.550.644

e. Bahwa menurut pemeriksa, kompensasi SPT PPN Masa November 2018 seharusnya sebesar Rp153.529.980 karena status SPT Masa Oktober 2018 dengan status Lebih Bayar sebesar Rp153.529.980 dikompensasi ke Masa berikutnya

f. Bahwa dalam pembahasan akhir wajib pajak berpendapat bahwa kompensasi untuk SPT PPN Masa November 2018 sebesar Rp1.609.086.120, dengan rincian sebagai berikut:

g. Bahwa peneliti telah mengirimkan Surat Permintaan peminjman buku, catatan, data dan informasi Nomor S-842/WPJ.05/2024 tanggal 13 Juni 2024, dan wajib pajak memberikan dokumen berupa:

1) Akta Perusahaan

2) BA Faktur Batal

3) Contract

4) Dokumen Kuasa

5) SP2DK

6) SPT PPN Masa 2018

7) Pakta Integritas

8) Penjelasan

h. Bahwa penjelasan atas rincian kompensasi pada SPT PPN Masa November 2018 sebagai berikut:

1) Terdapat pembelian yang belum dikreditkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp73.545.769 untuk Masa Pajak Juni 2018

2) Terdapat penjualan yang dibatalkan oleh lawan transaksi sebesar Rp1.970.000.000 untuk Masa Pajak Juli 2018

3) Terdapat penjualan yang dibatalkan oleh lawan transaksi sebesar Rp6.075.700.935 untuk Masa Pajak Agustus 2018

4) Terdapat pembelian yang belum dikreditkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp169.398.182 untuk Masa Pajak Agustus 2018

5) Terdapat penjualan yang dibatalkan oleh lawan transaksi sebesar Rp2.602.887.850

6) Lebih bayar pada SPT Masa PPN Oktober 2018 sebesar Rp153.535.982 dengan status kompensasi masa berikutnya

i. Bahwa Wajib Pajak memberikan tambahan penjelasan dalam proses keberatan sebagai berikut:

1) Bahwa Wajib Pajak telah melakukan Pembatalan Faktur Pajak Keluaran yang belum dilakukan Pembetulan PPN oleh Wajib Pajak, pembatalan tersebut disebabkan karena adanya kesalahan penulisan nama dan NPWP yang sehrusnya KSO Bagus Karya- AECON-COGINDO akan tetapi tertulis PT.Bagus Karya dengan perincian sebagai berikut

2) Bahwa terdapat PPN sebesar Rp242.493.951; atas pembelian/ perolehan yang belum dilakukan pengkreditan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa PPN Juni 2018 dan Agustus 2018

3) Berdasarkan penjelasan poin 1 dan 2 seharusnya terdapat PPN Lebih Bayar untuk Masa Pajak Oktober tahun 2018 sebesar Rp1.609.086.120; seharusnya dapat dikompensasikan ke Masa PPN November tahun 2018 dan rincian sebagai berikut:

4) Berdasarkan poin 1 perihal adanya pembatalan Faktur Pajak, bahwa atas pembatalan Faktur Pajak tersebut TELAH WAJIB PAJAK LAPORKAN PADA SPT MASA PPN MASA NOVEMBER TAHUN 2018

5) Bahwa Wajib Pajak telah mendapatkan Surat Permintaan atas Data dan/ atau Keterangan Nomor SP2DK-142/WPJ.05/KP.08/2022 tanggal 22 Februari 2022 atas temuan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga menghasilkan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan Nomor BA-74/KPP.050808/2022 tanggal 07

Juli 2022 disimpulkan bahwa terdapat Potensi Pajak DPP PPN sebesar Rp1.544.195.480; dengan kurang Bayar sebesar Rp154.419.548 untuk PPN Masa Desember 2018 dan telah dibayar oleh Wajib Pajak dan pembayaran tersebut telah sesuai dengan fakta yang sebenarnya

6) Menurut hemat kami, hasil pemeriksaan SKP 00036/207/18/038/2023 tertanggal 20 September 2023 bahwa prosedur pemeriksaannya tidak berdasarkan Transaksi dan Atau Kejadian Yang Sebenarnya melainkan hanya berdasarkan data SIDJP yang bersifat sepihak sehingga menghasilkan Surat Ketetapan Pajak yang berganda atas jumlah PPN Keluaran telah dilakukan Pembatalan Faktur oleh Wajib Pajak, yang disebabkan karena adanya kesalahan PENULISAN NAMA DAN NPWP (Penjelasan Point 1). Kemudian atas PEMBATALAN FAKTUR tersebut oleh WAJIB PAJAK telah dilaporkan pada masa SPT Masa Nopember 2018 (Poin. 4) dengan transaksi dan nilai yang sama. Sedangkan

PEMERIKSA PAJAK TETAP MELAKUKAN KOREKSI ATAS

PEMBATALAN FAKTUR TERSEBUT DI ATAS, dengan rincian sebagai berikut:

7) Atas pembatalan Faktur tersebut di atas, Wajib Pajak yang tertulis atas nama PT. Bagus Karya selaku lawan transaksi tidak melakukan Pengkreditan Pajak atas Nilai Faktur Pajak Batal tersebut sehingga Wajib Pajak berhak untuk mengkompensasi Pajak Lebih Bayar sebesar Rp1.609.086.120;. Dan pajak yang terutang seharunya Nihil

j. Bahwa berdasarkan dokumen dan penjelasan Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan, hasil penerlitian sebagai berikut:

1) Bahwa sengketa adalah pada SPT PPN Masa November 2018

2) Bahwa koreksi pada PPN Masa November 2018 yang menjadi sengketa adalah koreksi kompensasi yang dilaporkan pada SPT PPN Masa November 2018 sebesar Rp2.262.550.644

3) Bahwa berdasarkan penelitian atas kompensasi pada Lampiran AB SPT Masa November 2018 sebagai berikut:

4) Berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 11/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN) mengatur tentang Kompensasi kelebihan PPN Karena Pembetulan SPT PPN yaitu dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran PPN, PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar PPN tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya yang berurutan, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN. Untuk kasus tersebut, baris ini diisi dengan besarnya kelebihan PPN dari SPT Masa PPN Masa Pajak yang dibetulkan yang diminta untuk dikompensasikan ke Masa Pajak ini. Angka ini diambl dari

SPT Masa PPN Pembetulan yaitu dari Formulir 1111 butir II.F dalam hal PKP mengisi butir II.H.3.1 kolom Dikompensasikan ke Masa Pajak -

5) Bahwa berdasarkan Lampiran AB SPT PPN Masa November 2018 Pembetulan ke 2, Wajib Pajak mengisi kompensasi sebesar Rp2.262.550.644 pada baris Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak 11-2018 (mm - yyyy)

6) Berdasarkan kompensasi pada SPT PPN Masa November 2018 pembetulan ke 2 tersebut, karena Wajib Pajak mengisi pada baris “ Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak 11-2018”, maka berdasarkan penelitian SPT PPN Masa Pajak November 2018 sebagai berikut:

7) Bahwa berdasarkan induk SPT PPN Masa November 2018 Pembetulan ke 1, Lebih Bayar sebesar Rp240.716.923 dengan keterangan dikompensasi ke Masa Berikutnya yaitu Desember 2018

8) Bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa Desember 2018, Wajib Pajak sudah melakukan kompensasi sebesar Rp240.716.923 ke SPT PPN Masa Desember 2018

9) Bahwa dari penelitian di atas, maka disimpulkan bahwa kompensasi pada SPT PPN Masa Pajak November 2018 Pembetulan ke 2 sebesar Rp2.262.550.644 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena angka yang dicantumin dalam kompensasi tidak sesuai dengan kompensasi pembetulan SPT PPN November 2018

10) Bahwa selanutnya pengujian atas alasan dalam penjelasan wajib pajak sebagai berikut:

a) Bahwa Wajib Pajak telah melakukan Pembatalan Faktur Pajak Keluaran yang belum dilakukan Pembetulan PPN oleh Wajib Pajak, pembatalan tersebut disebabkan karena adanya kesalahan penulisan nama dan NPWP yang sehrusnya KSO Bagus Karya- AECON- COGINDO akan tetapi tertulis PT. Bagus Karya dengan perincian sebagai berikut:

b) Bahwa berdasarkan penelitian faktur pajak tersebut di atas, sebagai berikut:

- Faktur Pajak Nomor 010.002,0018.71211517 dengan PPN sebesar Rp197.000.000 Masa Juli 2018

- Wajib Pajak belum melakukan pembetulan pada SPT Masa PPN Juli 2018, dan status SPT PPN Masa Juli 2018 kurang bayar sebesar Rp1.044.202.367

- Faktur Pajak Nomor 010.002,0018.71211519 dengan PPN sebesar RP339.405.008 Masa Pajak Agustus 2018 dan Faktur

Pajak Nomor 010.002,0018.71211520 Masa Pajak Agustus dengan PPN sebesar RP268.165.086

Wajib Pajak belum melakukan pembetulan pada SPT Masa PPN Agustus 2018, dan status SPT PPN Masa Agustus 2018 lebih bayar sebesar Rp212.872.879 dan sudah dikompensasikan ke SPT Masa September 2018 seperti dibawah ini

- Faktur Pajak Nomor 010.002,0018.71211530 dengan PPN sebesar RP260.288.785 Masa Pajak September 2018

Wajib Pajak belum melakukan pembetulan pada SPT Masa PPN September 2018, dan status SPT PPN Masa September 2018 kurang bayar sebesar Rp278.494.199

- Bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPN Juli, Agustus, dan September 2018 berdasarkan faktur pajak yang dilaporkan wajib pajak dan yang menjadi alasan wajib pajak, tidak pernah dialkukan pembetulan SPT Masa PPN oleh Wajib Pajak, sehingga fakta yang ada bahwa pembatalan pajak keluaran tidak pernah dilakukan pelaporan dalam SPT Masa PPN. Atas hal tersebut diambil kesimpulan bahwa Wajib Pajak tidak pernah melakukan pembatalan Pajak Keluaran. Dan atas SPT Masa PPN dalam pengujian di atas, sehingga tidak ada perubahan status SPT PPN dari kurang bayar menjadi lebih bayar atau lebih bayar menjadi lebih besar

- Bahwa pendapat wajib pajak tidak dapat dijadikan alasan yang relevan, karena atas pembatan faktur pajak keluaran yang belum dilakukan pembetulan dijadikan dasar kompensasi untuk SPT PPN Masa November 2018 pembetulan ke 2

11) Selanjutnya pengujian atas alasan wajib pajak berikutnya yaitu bahwa terdapat PPN sebesar Rp242.493.951 atas pembelian/ perolehan yang belum dilakukan pengkreditan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa PPN Juni 2018 dan Sgustus 2018

12) Bahwa berdasarkan pengujian Pajak Masukan di atas sebagai berikut:

- Berdasarkan Lampiran B2 SPT PPN Masa Juni 2018, Wajib Pajak hanya mengkreditkan PPN sebagai berikut:

- Bahwa PPN sejumlah Rp73.545.769 tidak pernah dikreditkan wajib pajak dalam SPT PPN Masa Juni 2018 dan Wajib Pajak tidak pernah melakukan pembetulan SPT PPN Masa Juni 2018

- Berdasarkan Lampiran B2 SPT PPN Masa Agustus 2018, Wajib Pajak hanya mengkreditkan PPN sebagai berikut:

- Bahwa PPN sejumlah Rp169.398.182tidak pernah dikreditkan wajib pajak dalam SPT PPN Masa Agustus 2018 dan Wajib Pajak tidak pernah melakukan pembetulan SPT PPN Masa Agustus 2018

- Bahwa SPT PPN Masa Agustus 2018 dengan status Lebih Bayar Rp212.872.879 dan Wajib Pajak sudah mengkompensasiatas Lebih Bayar tersebut ke SPT PPN Masa September 2018

- Bahwa selanjutnya terkait dengan alasan wajib pajak yaitu Bahwa SKPKB Nomor 00036/207/18/038/23 tanggal 20 September 2023 yang dikeluarkan oleh Pemeriksa adalah tidak benar karena jumlah hutang pajak yang disetujui oleh Wajib Pajak pada angka 7 SKPKB tersebut adalah sebesar Rp2.933.768.897; yang mana jumlah tersebut tidak sesuai dengan risalah pembahasan pada tanggal 5 September 2023 dengan jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak hanya sebesar Rp386.546.653. Pihak Account Representative sebagai pemeriksa telah melakukan pembetulan SKPKB Nomor 00036/207/18/038/23 tanggal 20 September 2023 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00035/NKEB/PJ/KPP.0508/2024 tanggal 25 Juni 2024

- Berdasarkan penelitian di atas, wajib pajak tidak pernah melakukan pembetuulan SPT PPN Masa Pajak Juni 2018 dan Masa Pajak Agustus 2018, maka mekanisme kompensasi tidak bisa serta merta langsung dimasukkan ke SPT PPN Masa November 2018

13) Bahwa berdasarkan hasil pengujian atas alasan wajib pajak di atas, maka simpulan dari peneliti sebagai berikut:

a) Bahwa SKPKB Nomor 00036/207/18/038/23 tanggal 20 September 2023 telah dibetulkan sebagaimana tercantum dalam Surat KeputusanPembetulanNomorKEP- 00035/NKEB/PJ/KPP.0508/2024 tanggal 25 Juni 2024

b) Aengketa yang diajukan keberatan yaitu kompensasi pada SPT PPN Masa November 2018 Pembetulan ke 2

c) Berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN) mengatur tentang Kompensasi kelebihan PPN Karena Pembetulan SPT PPN yaitu dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran PPN, PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar PPN tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya yang berurutan, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN. Untuk kasus tersebut, baris ini diisi dengan besarnya kelebihan PPN dari SPT Masa PPN Masa Pajak yang dibetulkan yang diminta untuk dikompensasikan ke Masa Pajak ini. Angka ini diambl dari SPT Masa PPN Pembetulan yaitu dari Formulir 1111 butir II.F dalam hal PKP mengisi butir II.H.3.1 kolom Dikompensasikan ke Masa Pajak

d) Bahwa mekanisme kompensasi lebih bayar untuk SPT PPN Masa November 2018 pembetulan ke 2 tidak sesuai dengan fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku

e) Bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penelitian ditemukan bahwa Wajib Pajak telah melakukan kompensasi lebih bayar dari SPT PPN Masa November 2018 Pembetulan 1 ke SPT PPN Masa Desember 2018 sebesar Rp240.716.923

f)Bahwa Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT Masa Desember 2018 setelah melakukan Pembetulan SPT PPN Masa November 2018 pembetulan ke 2 padahal lebih bayar pada SPT PPN Masa November 2018 ke 2 menjadi lebih besar, secara tidak langsung meyakinkan peneliti bahwa wajib pajak tidak konsisten dan melakukan pelaporan SPT PPN Masa November 2018 pembetulan ke 2 tidak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku

g) Selanjutnya berdasarkan penjelasan wajib pajak atas sengketa yang diajukan keberatan, yang sangat perlu klarifikasi sebagai berikut:

1) Pernyataan wajib pajak pada penjelasan poin 4

2) Pernyataan wajib pajak penjelasan poin 6

h) Berdasarkan dua pernyataan wajib pajak tersebut di atas, peneliti telah melakukan klarifikasi dan pengujian dengan hasil sebagai berikut:

1) Berdasarkan penjelasan wajib pajak no 4 yang berbunyi “ Berdasarkan poin 1 perihal adanya pembatalan Faktur Pajak, bahwa atas pembatalan Faktur Pajak tersebut TELAH WAJIB PAJAK LAPORKAN PADA SPT MASA PPN Masa November Tahun 2018

2) Berdasarkan penelitian pada pelaporan PPN pada SIDJP untuk Lampiran A2 SPT Masa PPN Masa November 2018, Lampiran A2 SPT Masa PPN Masa November 2018 Pembetulan ke -1, Lampiran A2 SPT Masa PPN Masa November 2018 Pembetulan ke-2 sebagai berikut:

Lampiran A2 SPT Masa PPN Masa November 2018

Lampiran A2 SPT Masa PPN Masa November 2018 ke-1

Lampiran A2 SPT Masa PPN Masa November 2018 ke-2

3) Wajib pajak tidak pernah melakukan Pembetulan SPT PPN Masa November 2018 ke-3, dengan bukti sebagai berikut:

4) Berdasarkan penelitian pelaporan SPT PPN Masa November 2018, SPT PPN Masa November 2018 ke-1, SPT PPN Masa November 2018 ke-2 sebagai berikut:

- Wajib Pajak tidak pernah melakukan pembatalan faktur nomor 010.006-18.42458007, 010.006-18.42458010, 010.002-18.71211520,011.002-18.71211530pada pelaporan SPT PPN Masa November 2018

- Pernyataan wajib pajak bahwa pembatalan faktur pajak tersebut telah wajib pajak laporkan pada SPT Masa PPN Masa November 2018 tidak sesuai dengan fakta yang ada

5) Didalam kutipan gambar beserta penjelasan wajib pajak pada poin 6, wajib pajak menyatakan sudah melakukan pembetulan SPT PPN Masa Pajak November 2018 Pembetulan ke-3.

Namun berdasarkan fakta di SIDJP, wajib pajak tidak pernah melakukan pelaporan SPT PPN Masa November ke-3

6) Kesimpulan peneliti, wajib pajak memberikan alasan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,

7) Bahwa argumen yang dibangun wajib pajak dalam mengajukan penjelasan tidak didasari dengan fakta yang sebenarnya,

8) Berdasarkan penelitian SPT PPN Masa November 2018, berserta pembetulan ke-1 dan pembetulan ke-2 disimpulkan bahwa alasan wajib pajak tidak didasari dengan fakta yang ada, sehingga tidak dapat dijadikan landasan untuk dipertimbangkan dalam proses keberatan

i)Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan keberatan wajib pajak ditolak

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 015/EIP-TAX/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 memenuhi ketentuan formal sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor tanggal yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa sepanjang tidak ditemukan data lain permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00188/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas nomor 00036/207/18/038/23 tanggal 20 September 2023 atas nama PT Energi Indonesia Persada NPWP 21.151.776.8-036.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/SKPK-NAM/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa PPN Masa November Tahun 2018

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Hasil pemeriksaan Terbanding, dan menurut Pemohon Banding bahwa terdapat kompensasi Lebih Bayar dalam Masa Pajak sebelumnya yang belum dilaporkan sebesar Rp1.609.086.120, yang memperhitungkan kelebihan Masa Pajak Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dengan Rincian sebagai berikut:

JuniRp7.354.577

JuliRp 204.354.577

AgustusRp1.254.610.251

September Rp1.302.026.157

OktoberRp1.609.086.120

Bantahan Pemohon Banding atas Isi Surat Uraian Banding yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak selaku Terbanding

1. Bahwa koreksi Terbanding saat dilaksanakan Pemeriksaan Data Konkret terhadap SPT PPN Masa November Tahun 2018 dikarenakan terdapat kompensasi kelebihan PPN yang tidak seharusnya berdasarkan data SIDJP yang oleh Wajib Pajak dilaporkan sebesar Rp2.262.550.644 yang mana menurut Terbanding seharusnya adalah sebesar Rp153.529.980 sehingga PPN Terutang menjadi sebesar Rp2.933.768.898

Gambar.1 FORMULIR 1111 AB SPT Masa PPN November 2018

bahwa atas Koreksi tersebut Pemohon Banding menyadari memang benar terdapat kesalahan dalam pengisian Kompensasi Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp2.262.550.644 namun dapat Pemohon Banding jelaskan Kompensasi Masa Pajak sebelumnya yang seharusnya menurut Wajib Pajak adalah sebesar Rp1.609.086.120.

Sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Kompensasi Masa Pajak sebelumnya adalah sebesar Rp153.529.980;

2. Bahwa menurut Pemohon Banding Kompensasi Masa Pajak sebelumnya / Lebih Bayar Masa Oktober sebesar Rp1.609.086.120 dapat dijadikan sebagai Pengurang Pajak Keluaran di SPT PPN Masa November Tahun 2018. Kompensasi tersebut timbul dikarenakan terdapat Faktur Pajak Keluaran yang dibatalkan dan Pembelian yang dapat dikreditkan yang belum dilakukan pembetulan SPT PPN Masa Juni s.d. September Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan rincian di atas nilai kompensasi yang seharusnya untuk SPT PPN Masa November 2018 dengan nilai Lebih Bayar pada SPT PPN Masa Oktober 2018 sebesar Rp1.609.098.120, Pemohon Banding jelaskan pembuktian sebagai berikut:

a. SPT PPN Masa Juni Tahun 2018

bahwa terdapat PPN Masukan atas pembelian yang belum di perhitungkan sebagai Pajak Masukan PPN sebesar Rp73.545.769 dikarenakan Pemohon Banding belum melakukan Pembetulan SPT PPN Masa Juni 2018 sebagaimana data Lampiran B2 Pada bagian daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seharusnya adalah sebesar Rp308.360.896 dengan rincian sebagai berikut:

Gambar.2 FORMULIR 1111 B2 SPT Masa PPN Juni 2018 yang belum

dilakukan pembetulan

sehingga Nilai PPN (lebih bayar) seharusnya pada SPT PPN Masa Juni 2018 adalah sebesar (Rp7.354.577)

b. SPT PPN Masa Juli Tahun 2018

Bahwa terdapat Penjualan/Penyerahan JKP yang dibatalkan pada SPT PPN Masa Juli Tahun 2018 sebesar Rp1.970.000.000 berdasarkan Faktur Pajak Batal Nomor 010.002-18.71211517 yang membuktikan terdapat nilai Faktur Pajak Batal dengan Jumlah DPP Sebesar Rp1.970.000.000 dan Nilai PPN sebesar Rp197.000.000 sebagai berikut:

Gambar.3 Faktur Pajak Batal atas Penyerahan JKP Masa Juli Tahun 2018

sehingga Nilai PPN yang masih harus dibayar (lebih bayar) seharusnya pada SPT PPN Masa Juli 2018 adalah sebesar (Rp204.354.577)

c. SPT PPN Masa Agustus Tahun 2018

- Bahwa terdapat PPN Masukan atas Pembelian yang belum di perhitungkan sebagai Pajak Masukan PPN sebesar Rp169.398.182 dikarenakan Pemohon Banding belum melakukan Pembetulan SPT PPN Masa Agustus 2018 sebagaimana data Lampiran B2 Pada bagian daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seharusnya adalah sebesar Rp10.150.148.676 dengan rincian sebagai berikut:

Gambar.4 FORMULIR 1111 B2 SPT Masa PPN Agustus 2018 yang belum

dilakukan pembetulan

- Bahwa terdapat Penjualan/Penyerahan JKP yang dibatalkan pada SPT PPN Masa Agustus Tahun 2018 sebesar Rp6.075.700.935 dengan Faktur Pajak Batal sebagai berikut:

• Faktur Pajak Batal Nomor 010.002-18.71211520

Gambar.5 Faktur Pajak Batal atas Penyerahan JKP Masa Agustus Tahun 2018

• Faktur Pajak Batal Nomor 010.002-18.71211519

Gambar.6 Faktur Pajak Batal atas Penyerahan JKP Masa Agustus Tahun 2018

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas terbukti bahwa terdapat nilai Faktur Pajak Batal dengan Jumlah DPP sebesar Rp6.075.700.935 dengan Nilai PPN sebesar Rp607.570.093 Dan Pajak Masukan yang belum diperhitungkan Jumlah DPP sebesar RpRp169.398.182 dengan Nilai PPN sebesar Rp16.939.818

sehingga Nilai PPN yang masih harus dibayar (lebih bayar) seharusnya pada SPT PPN Masa Agustus 2018 adalah sebesar (Rp1.254.610.251);

d. SPT PPN Masa September Tahun 2018

Bahwa terdapat Pendapatan atas Penjualan/Penyerahan JKP yang dibatalkan pada SPT PPN Masa Juli Tahun 2018 sebesar Rp1.970.000.000 berdasarkan Faktur Pajak Batal Nomor 011.002- 18.71211530 yang membuktikan terdapat nilai Faktur Pajak Batal dengan Jumlah DPP Sebesar Rp2.602.887.850 dan Nilai PPN sebesar Rp260.288.785 sebagai berikut:

Gambar.7 Faktur Pajak Batal atas Penyerahan JKP Masa September Tahun 2018

sehingga Nilai PPN yang masih harus dibayar (lebih bayar) seharusnya pada SPT PPN Masa September 2018 adalah sebesar (Rp1.302.026.156)

3. Bahwa perihal Surat Permintaan atas Data dan/atau Keterangan Nomor SP2DK-142/WPJ.05/KP.08/2022 Tanggal 22 Februari 2022 atas temuan Pajak Pertambahan Nilai. Telah menghasilkan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor BA-74/KPP.050808/2022 TANGGAL 07 Juli 2022 disimpulkan bahwa terdapat Potensi Pajak DPP PPN Masa Desember Tahun 2018 sebesar Rp1.544.195.480,00 dengan Kurang Bayar sebesar Rp154.419.548,00

Yang mana Nilai tersebut sebenarnya tidak ada dasar koreksi yang jelas oleh pihak Account Representative. Namun Pemohon Banding tetap koperatif dengan membayar Kekurangan PPN sebesar Rp154.419.548.

4. Pada tanggal 22 Agustus 2023 Pemohon Banding dilakukan Pemeriksaan atas Data Konkret berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 153/RIKSIS/KPP.05.08/2023. yang dimana pada tanggal 05 September 2023 dibuat Risalah Pembahasan yang dimana menyimpulkan bahwa Terbanding menolak Penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding selaku Pemeriksa tidak mempertimbangkan kejadian pada sebenarnya sebagaimana terdapat Faktur Pajak Batal dan pembelian yang belum diperhitungkan sebagai Pajak Masukan SPT Masa PPN Juni s.d. September Tahun 2018.

Sehingga Terbanding menghitung pajak terhutang tidak berdasarkan objek pajak berdasarkan adanya Perhitungan Potensi Pajak sebenarnya yang masih harus dilakukan oleh Pemohon Banding.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak

2. Bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut ketetapan pajak berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00188/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 31 Juli 2024 sebesar Rp2.933.768.896,00 adalah tidak benar

3. Bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding seharusnya sebesar Rp386.545.663,00

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Memutuskan bahwa banding yang diajukan Permohonan Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Permohonan Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas; dan

3. Membatalkan Keputusan Terbanding 00188/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00036/207/18/038/23 tanggal 20 September 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan nomor KEP-

00035/NKEB/PJ/KPP.0508/2024 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak November 2018

bahwa demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding dari Direktorat Jenderal Pajak ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00188/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 31 Juli 2024;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 013/EIP/12/2023 tanggal 19

Desember 2023;

Bukti P-3. Salinan SKPLB Masa Pajak November 2018 No. 00036/207/18/038/23

tanggal 20 September 2023;

Bukti P-4. Salinan Akta Nomor 07 tanggal 21 Januari 2021 Notaris Irawan Gatot

Safii, S.H., M.Kn.;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara atas Pajak sebesar RpR386.545.653; Bukti P-6. Risalah Pembahasan Nomor PRIN-153/RIKSIS/KPP.0508/2023

tanggal 5 September 2023;

Bukti P-7. Pakta Integritas Pengurus atas nama Sutoyo;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/EIP-TAX/IX/2024 tanggal 10

September 2024 atas nama Mohammad Sonhaji Akbar M;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 010/EIP-TAX/IX/2024 tanggal 10

September 2024 atas nama Nahruddien Akbar M.;

Bukti P-10. Akta Notaris Hennywati Sumaharjana, S.H. nomor 02 tanggal 18

November 2009 Perihal Akta Pendirian PT Energi Indonesia Persada; Bukti P-11. Akta Notaris Hennywati Sumaharjana, S.H. nomor 01 tanggal 02

Desember 2012 Perihal Pernyataan Keputusan Rapat PT Energi Indonesia Persada;

Bukti P-12. SuratPemberitahuanUntukHadirnomorSPUH-

00170/SPUH/WPJ.05/2024 tanggal 16 Juli 2024;

Bukti P-13. Akta Notaris Irawan Gatot Safii, S.H., M.Kn. Nomor 07 tanggal 21

Januari 2021 Perihal Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Energi Indonesia Persada;

Bukti P-14. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp386.545.653;

Bukti P-15. KTP atas nama Kosasih, S.E., M.M.

Bukti P-16. Pakta Integritas dan Kartu Kuasa Hukum atas nama Mohammad

Sonhaji Akbar M;

Bukti P-17. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1562/PP/IKH/2024

tanggal 16 Desember 2024 atas nama Mohammad Sonhaji Akbar M; Bukti P-18. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1229/PP/IKH/2023

tanggal 15 September 2023 atas nama Dr. Kosasih, S.E., M.M; Bukti P-19. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Dr. Kosasih, S.E.,

M.M;

Bukti P-20. Pakta Integritas, KTP, dan Kartu Tanda Pengenal atas nama

Nahruddien Akbar M.;

Bukti P-21. Risalah Pembahasan Nomor PRIN-153/RIKSIS/KPP.0508/2023 Masa

November ;

Bukti P-22. Pembatalan Faktur dan Berita Acara Pembatalan Faktur;

Bukti P-23. SPT PPN Pembetulan ke 2 Masa November 2018;

Bukti P-24. Berita Acara SP2DK Nomor BA-74/KPP.050808/2022 tanggal 22

Februari 2022;

Bukti P-25. Bukti Bayar PPN Masa November 2018 & Pemidahbukuan dari Masa

Desember 2018 ke November 2018;

Bukti P-26. Pakta Integritas atas nama Sutoyo;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Nomor 01/EIP-KHPJ/II/2025 tanggal 26 Februari

2025;

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/Ltr/EIP/I//2025 tanggal 27 Februari

2024 atas nama Dr. Kosasih, S.E., M.M;

Bukti P-29. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/Ltr/EIP/I/2025 tanggal 27 Februari

2024 atas nama Mohammad Sonhaji Akbar M;

Bukti P-30. SuratPemberitahuanUntukHadirnomorSPUH-

00170/SPUH/WPJ.05/2024 tanggal 16 Juli 2024;

Bukti P-31. Risalah Pembahasan Nomor PRI-153/RIKSIS/KPP.0508/2023; Bukti P-32. Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak;

Bukti P-33. Bukti Penyampaian SPT Elektronik;

Bukti P-34. Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau

Keterangan Nomor BA-74/KPP.050808/2022;

Bukti P-35. Bukti Pemindahbukuan KET-01289/PBK/KPP.0508/2023;

Bukti P-36. Kronologi dan Penjelasan Tertulis tanggal EIP/007/Ltr/IV/2025 tanggal

25 April 2025;

Bukti P-37. Matriks Sengketa;

Bukti P-38. Risalah Pembahasan Nomor PRI-153/RIKSIS/KPP.0508/2023; Bukti P-39. Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak;

Bukti P-40. Bukti Penyampaian SPT Elektronik;

Bukti P-41. Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau

Keterangan Nomor BA-74/KPP.050808/2022;

Bukti P-42. Bukti Pemindahbukuan KET-01289/PBK/KPP.0508/2023;

Bukti P-43. Kronologi dan Penjelasan Tertulis tanggal EIP/007/Ltr/IV/2025 tanggal

25 April 2025;

Bukti P-44. Surat Pernyataan Komitmen atas nama Sutoyo;

Bukti P-45. Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau

Keterangan Nomor BA-74/KPP.050808/2022;

Bukti P-46. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 27 Mei 2025;

Bukti P-47. Surat Kuasa Khusus Nomor 027/VK/L-25-BK/JKT tanggal 14 Juli 2025

atas nama Jackson Mintarjo;

Bukti P-48. Penyampaian SPT Elektronik SPT Kurang Bayar Masa Pajak Agustus

2018 atas nama PT Bagus Karya;

Bukti P-49. Penyampaian SPT Elektronik Pembetulan ke-1 SPT Lebih Bayar Masa

Pajak Juli 2018 atas nama PT Bagus Karya;

Bukti P-50. Penyampaian SPT Elektronik Pembetulan ke-2 SPT Lebih Bayar Masa

Pajak September 2018 atas nama PT Bagus Karya;

Bukti P-51. Penyampaian SPT Elektronik Pembetulan ke-1 SPT Lebih Bayar Masa

Pajak Oktober 2018 atas nama PT Bagus Karya;

Bukti P-52. Penyampaian SPT Elektronik Pembetulan ke-1 SPT Lebih Bayar Masa

Pajak November 2018 atas nama PT Bagus Karya;

Bukti P-53. Penyampaian SPT Elektronik Pembetulan ke-1 SPT Lebih Bayar Masa

Pajak Desember 2018 atas nama PT Bagus Karya;

Bukti P-54. Daftar Riwayat Hidup atas nama Jackson Mintarjo;

Bukti P-55. KTP Saksi atas nama Jackson Mintarjo;

Bukti P-56. Penjelasan Tertulis Nomor EIP/008/Ltr/VIII/2025 tanggal 04 Agustus

2025;

Bukti P-57. Penjanjian Jasa Peprajakan PT Bagus Karya Januari 2018;

Bukti P-58. Perjanjian Jasa Perpajakan PT Bagus Karya Bulan Januari 2023; Bukti P-59. Surat Kuasa Khusus Nomor 027/VK/L-25-BK/JKT tanggal 14 Juli 2025

atas nama Jackson Mintarjo;

Bukti P-60. Penyampaian SPT Elektronik SPT Kurang Bayar Masa Pajak Agustus

2018 atas nama PT Bagus Karya;

Bukti P-61. Penyampaian SPT Elektronik Pembetulan ke-1 SPT Lebih Bayar Masa

Pajak Juli 2018 atas nama PT Bagus Karya;

Bukti P-62. Penyampaian SPT Elektronik Pembetulan ke-2 SPT Lebih Bayar Masa

Pajak September 2018 atas nama PT Bagus Karya;

Bukti P-63. Penyampaian SPT Elektronik Pembetulan ke-1 SPT Lebih Bayar Masa

Pajak Oktober 2018 atas nama PT Bagus Karya;

Bukti P-64. Penyampaian SPT Elektronik Pembetulan ke-1 SPT Lebih Bayar Masa

Pajak November 2018 atas nama PT Bagus Karya;

Bukti P-65. Penyampaian SPT Elektronik Pembetulan ke-1 SPT Lebih Bayar Masa

Pajak Desember 2018 atas nama PT Bagus Karya;

Bukti P-66. Daftar Riwayat Hidup atas nama Jackson Mintarjo;

Bukti P-67. KTP Saksi atas nama Jackson Mintarjo;

Bukti P-68. Penjelasan Tertulis Nomor EIP/008/Ltr/VIII/2025 tanggal 04 Agustus

2025;

Bukti P-69. Penjanjian Jasa Perpajakan PT Bagus Karya Januari 2018;

Bukti P-70. Perjanjian Jasa Perpajakan PT Bagus Karya Bulan Januari 2023;

Bukti P-71. Kesimpulan Akhir Nomor EIP/009/PB-TK/IX/2025 tanggal 01

September 2025;

Bukti P-72. Pemindahbukuan pembayaran DPP PPN terhadap hasil akhir SP2DK

– 142/WPJ.05/KP.08/2022;

Bukti P-73. Lampiran 1111 A2 SPT PPN Masa November 2018 milik Pemohon

Banding;

Bukti P-74. Faktur Pajak perbaikan atas penyerahan pembayaran Down Payment

yang memiliki keterangan dan nilai yang sama dengan dengan Faktur Pajak yang telah dibatalkan;

Bukti P-75. Kontrak kerja dari nilai keseluruhan penyerahan antara Pemohon

Banding dengan KSO Bagus Karya yang ada kaitannya dengan Faktur Pajak atas penyerahan pembayaran Down Payment yang dibatalkan dan telah diperbaiki di masa November 2018;

Bukti P-76. Laporan SPT PPN Juni s.d Desember 2018 PT. Bagus Karya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Bukti Kirim Panggilan SP2;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-164/RIKSIS/KPP.0508/2023

tanggal 6 September 2023;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

325/RIKSIS/KPP.0508/2023 tanggal 25 Agustus 2023;

Bukti T-5. Risalah Pembahasan Nomor PRIN-153/RIKSIS/KPP.0508/2023; Bukti T-6. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemriksaan;

Bukti T-7. SKPKB PPN Nomor 00036/207/18/038/23 Tanggal 19 Oktober 2023; Bukti T-8. Laporan Penelitian Pembetulan Secara Jabatan atas SKPKB PPN

Nomor LAP-23/KPP.050808/2024 tanggal 25 Juni 2024;

Bukti T-9. KeputusanDirekturPajakNomorKEP-

00035/NKEB/PJ/KPP.0508/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang

Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Secara Jabatan;

Bukti T-10. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4918/WPJ.07/2024 tanggal

31 Juli 2024;

Bukti T-11. Matriks Sengketa;

Bukti T-12. Kronologi dan Penjelasan Koreksi Tanpa Nomor tanggal 26 Februari

2025;

Bukti T-13. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 28 April 2025;

Bukti T-14. SPT PPN Masa Juni s.d. November 2018;

Bukti T-15. SPT Tahunan PPh Badan 2018;

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 26 Mei 2025;

Bukti T-17. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 30 Juni 2025;

Bukti T-18. SPT Tahunan PPh Badan 2018 Pemohon Banding;

Bukti T-19. Pelaporan SPT PPN Jan-Des 2018;

Bukti T-20. SPT PPN Juni 2018;

Bukti T-21. SPT PPN Juli 2018;

Bukti T-22. SPT PPN Agustus 2018;

Bukti T-23. SPT PPN September 2018;

Bukti T-24. SPT PPN Oktober 2018;

Bukti T-25. SPT PPN November 2018;

Bukti T-26. SPT PPN November 2018 P1;

Bukti T-27. SPT PPN November 2018 P2;

Bukti T-28. SPT PPN Desember 2018;

Bukti T-29. PKPM Bagus Karya Jun-Des 2018;

Bukti T-30. PKPM Bagus Karya Jan-Mar 2019;

Bukti T-31. Pendapat Akhir Nomor S-869/WPJ.05/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00188/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00036/207/18/038/23 tanggal 20 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 015/EIP-TAX/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Kompensasi Lebih Bayar Pajak sebelumnya (Lain-lain)1.609.086.120153.529.9801.455.556.140

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yakni berupa Koreksi Kompensasi Lebih Bayar Pajak sebelumnya sebesar Rp1.455.556.140 dimana menurut Terbanding terdapat kompensasi kelebihan PPN yang tidak seharusnya berdasarkan data SIDJP yang oleh Wajib Pajak dilaporkan sebesar Rp2.262.550.644. Adapun jumlah yang seharusnya menurut Terbanding adalah sebesar Rp153.529.980 sehingga PPN terutang menjadi sebesar Rp2.933.768.898, yang semuanya tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Dasar hukum:

Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar,

misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal- hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU PPN).

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9).

Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dlmaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajlb Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang

bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen

tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN)

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan jasa penggambaran Gedung dengan spesialisasi utama dalam konstruksi infrastruktur & proyek komersial skala besar. Adapun tempat kedudukan Pemohon Banding berada di Komplek Podomoro City Ruko Garden Shopping Arcade Blok B/8Dh, Jalan Letjen S Parman Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta;

Koreksi Kompensasi Lebih Bayar Pajak sebelumnya sebesar Rp1.455.556.140

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Kompensasi Lebih Bayar Pajak sebelumnya sebesar Rp1.455.556.140 karena Kompensasi Lebih Bayar Masa Pajak sebelumnya yaitu Masa Pajak Januari s.d. Agustus 2018 sudah daluwarsa penetapan dan Masa Pajak September s.d. Oktober belum dilaporkan dalam SPT

Masa PPN sehingga tidak dapat diakui sebagai pengurang PPN yang masih harus dibayar;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak November 2018, di mana Pemohon Banding mengklaim nilai kompensasi sebesar Rp1.609.086.120, namun Terbanding hanya mengakui sebesar Rp153.529.980. Selisih sebesar Rp1.455.556.140 tersebut menjadi dasar koreksi karena Terbanding menilai angka kompensasi yang diajukan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN November 2018 Pembetulan ke-2 tidak didukung oleh dasar perhitungan yang valid serta tidak sesuai dengan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP);

2. bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dasar utama koreksi didasarkan pada fakta administratif di mana saldo kompensasi kelebihan PPN yang dibawa ke Masa November 2018 seharusnya berasal dari SPT Masa PPN periode sebelumnya, yaitu Oktober 2018. Berdasarkan catatan resmi, status SPT Masa PPN Oktober 2018 menunjukkan Lebih Bayar sebesar Rp153.529.980. Dengan demikian, saldo awal kompensasi untuk masa pajak berikutnya (November 2018) secara hukum harus mengikuti angka tersebut, bukan angka yang tiba-tiba muncul tanpa alur yang jelas dalam laporan pembetulan Pemohon Banding;

3. bahwa menurut Terbanding bahwa kegagalan Pemohon Banding dalam menindaklanjuti klaim mereka melalui prosedur pembetulan SPT yang sah untuk periode Juni sampai dengan September 2018. Meskipun Pemohon Banding berargumen terdapat pembatalan faktur pajak keluaran dan adanya pajak masukan yang belum dikreditkan pada bulan-bulan tersebut, fakta di SIDJP menunjukkan tidak pernah ada pelaporan pembetulan SPT pada masa pajak yang bersangkutan. Terbanding menegaskan bahwa tanpa pembetulan pada masa pajak terjadinya transaksi, nilai lebih bayar tersebut tidak dapat secara otomatis diakui sebagai kompensasi di masa pajak November 2018;

4. bahwa Terbanding juga mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP yang mengatur batas waktu penyampaian pembetulan SPT. Aturan tersebut menyatakan bahwa pembetulan SPT yang mengakibatkan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Dalam kasus ini, Terbanding berpendapat bahwa kompensasi Lebih Bayar yang diklaim berasal dari Masa Pajak Januari s.d. Agustus 2018 sudah tidak dapat lagi dilakukan pembetulan karena telah melewati batas waktu tersebut (daluwarsa), sehingga secara otomatis tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak;

5. bahwa lebih lanjut, Terbanding menemukan anomali pada SPT Masa PPN November 2018 Pembetulan ke-2 milik Pemohon Banding. Di dalam laporan tersebut, Pemohon Banding mengisi baris kompensasi kelebihan karena pembetulan sebesar Rp2.262.550.644. Terbanding menyatakan jumlah ini muncul tanpa dasar perhitungan yang dapat dijelaskan, terlebih jika dibandingkan dengan SPT Pembetulan ke-1 yang hanya mencantumkan nilai Rp240.716.923, serta fakta bahwa pada masa sebelumnya (Oktober 2018) tidak dilakukan pembetulan yang mendukung angka miliaran tersebut;

6. bahwa menurut Terbanding bahwa Ketidakkonsistenan Pemohon Banding juga terdeteksi dalam alur pelaporan ke masa pajak berikutnya, kaitu Desember 2018. Terbanding mencatat bahwa Pemohon Banding telah mengkompensasikan lebih bayar dari SPT November Pembetulan ke-1 sebesar Rp240.716.923 ke SPT Desember 2018. Namun, setelah mengajukan Pembetulan ke-2 Masa November yang mengklaim nilai lebih bayar jauh lebih besar, Pemohon Banding justru tidak melakukan pembetulan atas SPT Desember 2018. Hal ini membuktikan bagi Terbanding bahwa angka dalam Pembetulan ke-2 tersebut tidak sinkron dan berdiri sendiri di luar mekanisme perpajakan yang benar;

7. bahwa terkait sengketa pembatalan empat faktur pajak keluaran ke PT Bagus Karya, Terbanding menegaskan bahwa proses pembatalan tersebut tidak sah secara administratif. Sesuai Lampiran II PER-11/PJ/2013, pembatalan faktur harus diikuti dengan pembetulan SPT Masa pajak terkait dengan mengisi nilai nol pada kolom DPP dan PPN di formulir 1111 A2. Karena data SIDJP

menunjukkan tidak ada pembetulan untuk Masa Juli, Agustus, dan September 2018 guna melaporkan pembatalan faktur tersebut, maka Terbanding secara tegas menganggap transaksi tersebut tetap terutang pajak dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak;

8. bahwa Terbanding juga menolak klaim bahwa faktur pajak yang dilaporkan di Masa November 2018 adalah "faktur pengganti" bagi transaksi yang dibatalkan. Berdasarkan penelitian kode seri, faktur pajak yang diterbitkan di bulan November memiliki status "Normal" (kode 010), bukan "Pengganti" (kode 011). Selain itu, Terbanding berpendapat bahwa kesamaan nilai nominal tidak membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah sama, melainkan harus didukung oleh dokumen sumber primer yang sah, yang mana hingga akhir persidangan bukti tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding;

9. bahwa mengenai klaim atas Pajak Masukan (PM) dari Masa Juni senilai Rp73.545.769 dan Masa PPN Agustus 2018 sebesar Rp169.398.182 yang dianggap belum dikreditkan, Terbanding tetap pada posisinya untuk menolak klaim tersebut. Dasar penolakannya adalah karena PM tersebut secara nyata tidak pernah dikreditkan dalam SPT Masa terkait, baik dalam laporan normal maupun pembetulan. Mekanisme kompensasi pajak tidak memperbolehkan pengusaha untuk langsung memasukkan nilai pajak masukan masa lalu ke masa pajak saat ini tanpa melalui tahapan pembetulan pada masa terjadinya perolehan tersebut;

10. bahwa dengan demikian sebagai kesimpulan akhir, Terbanding menyatakan bahwa koreksi atas kompensasi sebesar Rp1.455.556.140 serta penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) telah sesuai dengan data faktual dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Terbanding menilai argumentasi Pemohon Banding tidak didasari oleh fakta administratif yang benar dan cenderung inkonsisten. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding secara keseluruhan dan tetap mempertahankan keputusan yang telah diambil sebelumnya.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kompensasi Lebih Bayar Pajak sebelumnya sebesar Rp1.455.556.140;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil koreksi Terbanding, karena terdapat kompensasi yang seharusnya Lebih Bayar untuk Masa Pajak sebelumnya yang belum dilaporkan SPT PPN Masa Juni s.d Oktober 2018 sebesar Rp1.609.086.120,00 dengan rincian sebagaimana juga tertuang dalam Risalah Pembahasan SP2 Nomor PRIN-153/RIKSIS/KPP.0508/2023 Tanggal 5 September 2023 atas pemeriksaan data konkret sebagai berikut:

JuniRp 7.345.577
JuliRp 204.354.577
AgustusRp 1.254.610.251
SeptemberRp 1.302.026.157
OktoberRp 1.609.086.120

Sehingga jumlah pajak PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding untuk Masa November Tahun 2018 hanya sebesar Rp220.883.230,00

2. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa sesuai dengan penjelasan diatas, disebabkan karena terdapat Pembatalan Faktur Pajak Keluaran atas penyerahan pembayaran Down Payment yang disebabkan karena adanya kesalahan penulisan Nama dan NPWP yang seharusnya KSO Bagus Karya- AECOM-COGINDO bukan PT. Bagus Karya. Dengan rincian sebagai berikut:

Sesuai dengan penjelasan tersebut seharusnya penyerahan atas nama PT. Bagus Karya tidak terutang PPN karena adanya Pembatalan Faktur Pajak dengan rincian:

• Dasar Pengenaan Pajak sebesar sebesar Rp10.648.588.785,00

• PPN PK yang tidak seharusnya sebesar Rp1.064.858.878,00

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat pembelian/perolehan yang belum dilakuan pengkreditan oleh Pemohon Banding dengan nilai PPN pada SPT Masa PPN Juni 2018 sebesar Rp73.545.769 dan Masa PPN Agustus 2018 sebesar Rp169.398.182;

4. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan pada poin 1 s.d 3 sebagai kompensasi kerugian PPN dari masa sebelumnya untuk SPT Masa PPN Oktober 2018 maka saldo akhir SPT Masa Oktober 2018 menjadi PPN Lebih Bayar sebesar Rp1.609.086.120,00 dengan rincian sebagai berikut:

5. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa atas pembatalan faktur-faktur pajak tersebut, Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak perbaikan dan melaporkannya kembali pada SPT Masa PPN November 2018 Pembetulan ke-2. Pemohon Banding menilai tindakan Terbanding yang tetap mempertahankan pajak keluaran pada masa terjadinya pembatalan (Juli- September) sekaligus menagih pajak keluaran pada masa pelaporan kembali (November) telah menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda (double tax). Hal ini dianggap sangat tidak adil dan memberatkan daya pikul beban pajak perusahaan;

6. bahwa terkait alasan administratif Terbanding mengenai ketiadaan pembetulan SPT pada masa pajak terjadinya pembatalan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena kendala sistem dan aturan daluwarsa. Pemohon Banding baru menyadari adanya kesalahan kompensasi tersebut

setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tahun 2022. Namun, ketika ingin melakukan pembetulan, Pemohon Banding terbentur aturan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP yang membatasi waktu pembetulan SPT Lebih Bayar maksimal 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, sehingga secara sistem pembetulan tersebut ditolak;

7. bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa Terbanding sebagai pelaksana undang-undang seharusnya tidak hanya melihat aspek formalitas administratif belaka, tetapi harus mempertimbangkan kebenaran materiil dan keadilan. Menurut Pemohon Banding, aturan daluwarsa pembetulan seharusnya dipandang sebagai himbauan teknis administrasi, bukan alat untuk memajaki transaksi yang secara nyata sudah dibatalkan. Penetapan utang pajak atas transaksi yang sudah tidak ada lagi kewajibannya dinilai Pemohon Banding sebagai bentuk penetapan pajak yang tidak adil dan penyalahgunaan wewenang;

8. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menghadirkan saksi fakta yakni Jackson Mintarjo yang merupakan konsultan pajak dari PT Bagus Karya (lawan transaksi) untuk memberikan keterangan. Saksi memberikan keterangan yang sangat krusial bahwa PT Bagus Karya yang tertera selaku pembeli dalam Faktur Pajak tersebut memang tidak pernah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas faktur-faktur pajak yang dibatalkan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari klaim kompensasi Pemohon Banding, karena pajak tersebut memang tidak pernah diklaim sebagai pengurang oleh pihak lawan;

9. bahwa Pemohon Banding juga membantah argumen Terbanding yang menyatakan bahwa faktur yang dilaporkan pada bulan November 2018 adalah transaksi yang berbeda. Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa Lampiran 1111 A2, dokumen kontrak kerja, serta faktur pajak perbaikan yang memiliki keterangan dan nilai nominal yang identik dengan faktur yang dibatalkan. Kesamaan nilai dan data pendukung ini seharusnya cukup bagi Terbanding untuk meyakini bahwa faktur tersebut adalah pengganti atau

perbaikan atas transaksi yang sama, meskipun secara administrasi kode faktur yang digunakan adalah kode normal (010) karena alasan teknis sistem;

10. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menekankan sikap kooperatif yang telah Pemohon Banding tunjukkan selama proses pengawasan. Pada saat proses SP2DK, Pemohon Banding telah mengakui adanya selisih dan melakukan pembayaran serta pemindahbukuan (PBK) sebesar Rp154.419.548 untuk Masa Pajak Desember 2018 yang kemudian dipindahkan ke Masa November 2018. Pemohon Banding merasa Terbanding tidak konsisten karena tetap melakukan pemeriksaan data konkret dan menerbitkan SKPKB miliaran rupiah, padahal potensi pajak yang disepakati dalam Berita Acara SP2DK sebelumnya jauh lebih rendah;

11. bahwa Pemohon Banding juga menyoroti aspek ketidaktelitian Terbanding dalam proses administrasi, di mana ditemukan kesalahan penulisan dalam SKPKB awal yang diterbitkan. Kesalahan penulisan ini dianggap sebagai bukti bahwa Terbanding tidak cermat dalam melakukan penelitian dan pemeriksaan. Pemohon Banding menilai kualitas pemeriksaan Terbanding sangat diragukan karena menghasilkan "tax gap" atas utang pajak yang seharusnya tidak terutang akibat transaksi yang sudah batal;

12. bahwa terkait dengan prinsip self-assessment dalam perpajakan Indonesia, Pemohon Banding menyatakan bahwa wajib pajak memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang sesuai kondisi sebenarnya. Tugas fiskus dalam pengawasan melalui audit seharusnya dilakukan secara adil, objektif, dan proporsional. Dengan menolak mengakui kompensasi kelebihan bayar yang nyata-nyata ada dasarnya, Terbanding dianggap telah mencederai kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang adil;

13. bahwa sebagai kesimpulan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan banding dan membatalkan koreksi Terbanding. Pemohon Banding meyakini bahwa saldo akhir SPT Masa Oktober 2018 yang menjadi PPN Lebih Bayar sebesar Rp1.609.086.120 adalah benar secara materiil jika seluruh pembatalan faktur dan pajak masukan yang belum dikreditkan dihitung secara saksama. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan dengan menetapkan

bahwa PPN yang masih harus dibayar untuk Masa November 2018 hanyalah sebesar Rp220.883.230, sesuai dengan perhitungan yang telah disampaikan dari pihak wajib pajak.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. Akta Notaris Hennywati Sumaharjana, S.H. nomor 02 tanggal 18 November 2009 Perihal Akta Pendirian PT Energi Indonesia Persada;

2. Akta Notaris Hennywati Sumaharjana, S.H. nomor 01 tanggal 02 Desember 2012 Perihal Pernyataan Keputusan Rapat PT Energi Indonesia Persada;

3. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor SPUH-00170/SPUH/WPJ.05/2024 tanggal 16 Juli 2024;

4. Akta Notaris Irawan Gatot Safii, S.H., M.Kn. Nomor 07 tanggal 21 Januari 2021 Perihal Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Energi Indonesia Persada;

5. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp386.545.653;

6. KTP atas nama Kosasih, S.E., M.M.

7. Pakta Integritas dan Kartu Kuasa Hukum atas nama Mohammad Sonhaji Akbar M;

8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1562/PP/IKH/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama Mohammad Sonhaji Akbar M;

9. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1229/PP/IKH/2023 tanggal 15 September 2023 atas nama Dr. Kosasih, S.E., M.M;

10. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Dr. Kosasih, S.E., M.M;

11. Pakta Integritas, KTP, dan Kartu Tanda Pengenal atas nama Nahruddien Akbar M.;

12. Risalah Pembahasan Nomor PRIN-153/RIKSIS/KPP.0508/2023 Masa November ;

13. Pembatalan Faktur dan Berita Acara Pembatalan Faktur;

14. SPT PPN Pembetulan ke 2 Masa November 2018;

15. Berita Acara SP2DK Nomor BA-74/KPP.050808/2022 tanggal 22 Februari 2022;

16. Bukti Bayar PPN Masa November 2018 & Pemidahbukuan dari Masa Desember 2018 ke November 2018;

17. Pakta Integritas atas nama Sutoyo;

18. Penjelasan Tertulis Nomor 01/EIP-KHPJ/II/2025 tanggal 26 Februari 2025;

19. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/Ltr/EIP/I//2025 tanggal 27 Februari 2024 atas nama Dr. Kosasih, S.E., M.M;

20. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/Ltr/EIP/I/2025 tanggal 27 Februari 2024 atas nama Mohammad Sonhaji Akbar M;

21. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor SPUH-00170/SPUH/WPJ.05/2024 tanggal 16 Juli 2024;

22. Risalah Pembahasan Nomor PRI-153/RIKSIS/KPP.0508/2023.

23. Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak;

24. Bukti Penyampaian SPT Elektronik;

25. Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan Nomor BA-74/KPP.050808/2022;

26. Bukti Pemindahbukuan KET-01289/PBK/KPP.0508/2023;

27. Kronologi dan Penjelasan Tertulis tanggal EIP/007/Ltr/IV/2025 tanggal 25 April 2025;

28. Matriks Sengketa;

29. Risalah Pembahasan Nomor PRI-153/RIKSIS/KPP.0508/2023;

30. Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak;

31. Bukti Penyampaian SPT Elektronik;

32. Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan Nomor BA-74/KPP.050808/2022;

33. Bukti Pemindahbukuan KET-01289/PBK/KPP.0508/2023;

34. Kronologi dan Penjelasan Tertulis tanggal EIP/007/Ltr/IV/2025 tanggal 25 April 2025;

35. Surat Pernyataan Komitmen atas nama Sutoyo;

36. Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor BA-74/KPP.050808/2022;

37. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 27 Mei 2025;

38. Surat Kuasa Khusus Nomor 027/VK/L-25-BK/JKT tanggal 14 Juli 2025 atas nama Jackson Mintarjo;

39. Penyampaian SPT Elektronik SPT Kurang Bayar Masa Pajak Agustus 2018 atas nama PT Bagus Karya;

40. Penyampaian SPT Elektronik Pembetulan ke-1 SPT Lebih Bayar Masa Pajak Juli 2018 atas nama PT Bagus Karya;

41. Penyampaian SPT Elektronik Pembetulan ke-2 SPT Lebih Bayar Masa Pajak September 2018 atas nama PT Bagus Karya; Bukti

42. Penyampaian SPT Elektronik Pembetulan ke-1 SPT Lebih Bayar Masa Pajak Oktober 2018 atas nama PT Bagus Karya;

43. Penyampaian SPT Elektronik Pembetulan ke-1 SPT Lebih Bayar Masa Pajak November 2018 atas nama PT Bagus Karya;

44. Penyampaian SPT Elektronik Pembetulan ke-1 SPT Lebih Bayar Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT Bagus Karya;

45. Daftar Riwayat Hidup atas nama Jackson Mintarjo;

46. KTP Saksi atas nama Jackson Mintarjo;

47. Penjelasan Tertulis Nomor EIP/008/Ltr/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

48. Penjanjian Jasa Peprajakan PT Bagus Karya Januari 2018;

49. Perjanjian Jasa Perpajakan PT Bagus Karya Bulan Januari 2023;

50. Kesimpulan Akhir Nomor EIP/009/PB-TK/IX/2025 tanggal 01 September 2025;

51. Pemindahbukuan pembayaran DPP PPN terhadap hasil akhir SP2DK – 142/WPJ.05/KP.08/2022.

52. Lampiran 1111 A2 SPT PPN Masa November 2018 milik Pemohon Banding;

53. Faktur Pajak perbaikan atas penyerahan pembayaran Down Payment yang memiliki keterangan dan nilai yang sama dengan dengan Faktur Pajak yang telah dibatalkan;

54. Kontrak kerja dari nilai keseluruhan penyerahan antara Pemohon Banding dengan KSO Bagus Karya yang ada kaitannya dengan Faktur Pajak atas penyerahan pembayaran Down Payment yang dibatalkan dan telah di perbaiki di masa November 2018;

55. Laporan SPT PPN Juni s.d Desember 2018 PT. Bagus Karya.

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni:

1. Bukti Kirim Panggilan SP2;

2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-164/RIKSIS/KPP.0508/2023 tanggal 6 September 2023;

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

4. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS 325/RIKSIS/KPP.0508/2023 tanggal 25 Agustus 2023;

5. Risalah Pembahasan Nomor PRIN-153/RIKSIS/KPP.0508/2023;

6. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemriksaan;

7. SKPKB PPN Nomor 00036/207/18/038/23 Tanggal 19 Oktober 2023;

8. Laporan Penelitian Pembetulan Secara Jabatan atas SKPKB PPN Nomor LAP-23/KPP.050808/2024 tanggal 25 Juni 2024;

9. Keputusan Direktur Pajak Nomor KEP-00035/NKEB/PJ/KPP.0508/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Secara Jabatan;

10. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4918/WPJ.07/2024 tanggal 31 Juli 2024;

11. Matriks Sengketa;

12. Kronologi dan Penjelasan Koreksi Tanpa Nomor tanggal 26 Februari 2025;

13. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 28 April 2025;

14. SPT PPN Masa Juni s.d. November 2018;

15. SPT Tahunan PPh Badan 2018;

16. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 26 Mei 2025;

17. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 30 Juni 2025;

18. SPT Tahunan PPh Badan 2018 Pemohon Banding;

19. Pelaporan SPT PPN Jan-Des 2018;

20. SPT PPN Juni 2018;

21. SPT PPN Juli 2018;

22. SPT PPN Agustus 2018;

23. SPT PPN September 2018;

24. SPT PPN Oktober 2018;

25. SPT PPN November 2018;

26. SPT PPN November 2018 P1;

27. SPT PPN November 2018 P2;

28. SPT PPN Desember 2018;

29. PKPM Bagus Karya Jun-Des 2018;

30. PKPM Bagus Karya Jan-Mar 2019;

31. Pendapat Akhir Nomor S-869/WPJ.05/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah terkait koreksi Terbanding atas nilai kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya yang diperhitungkan ke dalam Masa Pajak November 2018 sebesar Rp1.455.556.140, yang berasal dari selisih antara klaim Pemohon Banding sebesar Rp1.609.086.120 dengan nilai yang diakui Terbanding sebesar Rp153.529.980. Terbanding melakukan koreksi karena menilai saldo kompensasi tersebut seharusnya merujuk pada status SPT Masa PPN Oktober 2018 yang hanya menunjukkan lebih bayar sebesar Rp153.529.980, serta menganggap angka Rp2.262.550.644 yang tiba-tiba muncul dalam SPT Pembetulan ke-2 Masa November 2018 milik Pemohon Banding, tidak memiliki dasar perhitungan yang valid melalui prosedur pembetulan SPT masa-masa sebelumnya;

bahwa sebaliknya Pemohon Banding membantah argumen Terbanding dan menegaskan bahwa nilai Rp1.609.086.120 tersebut adalah benar secara materiil karena mencakup pembatalan empat Faktur Pajak Keluaran periode Juni s.d. September 2018 (senilai PPN Rp1.064.858.878) akibat kesalahan penulisan

nama/NPWP lawan transaksi, serta adanya Pajak Masukan yang belum dikreditkan. Lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan terdapat kendala administratif di mana Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan SPT pada masa terjadinya transaksi karena terbentur aturan batas waktu pembetulan SPT Lebih Bayar (Pasal 8 ayat (1a) UU KUP), sehingga Pemohon Banding memasukkan nilai tersebut secara langsung dalam pembetulan masa November 2018 guna menghindari pengenaan pajak berganda (double tax) atas transaksi yang sebenarnya telah dibatalkan;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak, keterangan saksi dan menilai fakta-fakta persidangan serta mempelajari dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap koreksi Kompensasi Lebih Bayar Pajak sebelumnya sebesar Rp1.455.556.140 yang berasal dari yang berasal dari selisih antara klaim Pemohon Banding sebesar Rp1.609.086.120 dengan nilai yang diakui Terbanding sebesar Rp153.529.980, tidak tepat sepenuhnya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Pemohon Banding secara substansi memiliki saldo Lebih Bayar yang lebih besar dari yang diakui Terbanding, yakni sebesar Rp1.609.086.120, yang mencakup pembatalan empat Faktur Pajak Keluaran kepada PT Bagus Karya periode Juni s.d. September 2018 serta Pajak Masukan yang belum dikreditkan, dalam hal ini Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Terkait Kompensasi Lebih Bayar Pajak yang berasal dari Pembatalan Empat Faktur Pajak Keluaran kepada PT Bagus Karya periode Juni s.d. September 2018 dengan nilai Rp1.064.858.878

bahwa terkait kompensasi lebih bayar pajak yang berasal dari pembatalan 4 (empat) faktur yang telah dilakukan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai kompensasi yang muncul pada SPT Masa PPN November 2018 Pembetulan ke-2 sebagai akibat atas pembatalan 4 (empat) faktur kepada lawan transaksi (PT Bagus Karya) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan; bahwa rincian 4 faktur pajak yang dibatalkan tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak menggarisbawahi bahwa meskipun Pemohon Banding melakukan kesalahan administratif dalam penginputan nilai kompensasi pada SPT Masa PPN November 2018 Pembetulan ke-2 sebesar Rp2.262.550.644, Pemohon Banding telah secara jujur mengakui kesalahan tersebut dan memberikan rincian perhitungan yang sebenarnya serta didukung bukti pendukung yang valid di persidangan;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian sesuai dengan fakta di persidangan terkait keterangan Saksi Jackson Mintarjo selaku konsultan pajak PT Bagus Karya yang memberikan kesaksian yang sangat krusial bagi Pengadilan Pajak dimana Saksi memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa PT Bagus Karya benar-benar tidak pernah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas empat faktur pajak yang dibatalkan tersebut karena adanya kesalahan penulisan nama dan NPWP lawan transaksi pada waktu faktur pajak tersebut diterima. Hal ini membuktikan secara materiil bahwa atas PPN yang telah disetorkan sebelumnya oleh Pemohon Banding terkait transaksi tersebut, tidak ada hak negara yang dirugikan karena tidak diklaim oleh pihak pembeli, sehingga nilai PPN tersebut secara substansi adalah milik Pemohon Banding yang dapat dikompensasikan. Terbanding sendiri dalam persidangan mengakui bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), faktur-faktur tersebut memang tidak dilaporkan/dikreditkan oleh lawan transaksi;

bahwa terkait argumen Terbanding mengenai tidak dilakukannya pembetulan SPT pada masa pajak terjadinya transaksi, dalam hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kendala aturan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP tidak boleh mengabaikan asas keadilan materiil. Pemohon Banding baru menyadari adanya kesalahan kompensasi tersebut setelah proses SP2DK pada tahun 2022, namun secara sistem ditolak saat akan melakukan pembetulan karena telah melewati batas waktu dua tahun sebelum daluwarsa penetapan. Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam ranah Pengadilan Pajak sebagai tempat mencari keadilan materiil, aturan

formal batas waktu pembetulan tidak boleh dijadikan alat untuk memajaki transaksi yang secara nyata-nyata telah dibatalkan;

bahwa Pengadilan Pajak juga mendapatkan fakta bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Terbanding. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran serta pemindahbukuan (PBK) sebesar Rp154.419.548 yang didasarkan pada kesepakatan dalam Berita Acara SP2DK-142/WPJ.05/KP.08/2022. Tindakan Terbanding yang tetap menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam jumlah miliaran rupiah dengan mengabaikan seluruh nilai kompensasi materiil Pemohon Banding dinilai Pengadilan Pajak menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda (double tax). Hal ini dikarenakan Terbanding tetap menagih pajak keluaran pada masa terjadinya kesalahan penulisan (Juli- September), namun juga menagih kembali pajak keluaran atas transaksi perbaikan yang dilaporkan di masa November 2018;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti sebagaimana telah diuraikan diatas serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding terkait koreksi kompensasi lebih bayar pajak yang berasal dari pembatalan 4 (empat) faktur atas transaksi Pemohon Banding dengan lawan transaksi PT Bagus Karya senilai Rp1.064.858.878.

Terkait Kompensasi Lebih Bayar Pajak yang berasal dari Pajak Masukan yang belum dikreditkan dengan nilai Rp390.697.262

bahwa terkait kompensasi lebih bayar pajak yang berasal dari pajak masukan atas pembelian/perolehan yang belum dilakukan pelaporan maupun pengkreditan oleh Pemohon Banding, yang menurut Pengadilan Pajak angka yang disengketakan dalam sengketa a quo adalah senilai Rp390.697.262, dimana didalamnya termasuk nilai pajak masukan untuk Masa PPN Juni 2018 sebesar Rp73.545.769, Masa PPN Agustus 2018 sebesar Rp169.398.182 dan Masa Pajak yang tidak teridentifikasi sebesar Rp147.753.311. Dalam hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding a quo telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang berbunyi: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan dan penelitian dokumen SPT Masa PPN, Pemohon Banding mengakui bahwa Pajak Masukan senilai Rp390.697.262 yang mana didalamnya termasuk Masa Juni 2018 sebesar Rp73.545.769 dan Masa Agustus 2018 sebesar Rp169.398.182 secara nyata tidak pernah dilaporkan dan dikreditkan dalam SPT Masa PPN untuk masa pajak yang bersangkutan. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat Faktur Pajak dibuat;

bahwa Pengadilan Pajak lebih lanjut menilai bahwa mekanisme kompensasi PPN menganut sistem berantai (sequential system) di mana kelebihan pajak dari satu masa pajak harus mengalir secara kronologis ke masa pajak berikutnya melalui pelaporan SPT yang benar. Dengan tidak dilaporkan dan dikreditkan pajak masukan a quo pada masa SPT PPN saat transaksi atau paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, apakah itu melalui SPT Masa PPN Normal ataupun SPT Masa PPN Pembetulan , maka status Lebih Bayar pada masa-masa tersebut tidak pernah terbentuk secara hukum, sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak ada nilai lebih bayar yang sah untuk masa Juni 2018 sebesar Rp73.545.769, masa Agustus 2018 sebesar Rp169.398.182 dan masa- masa lainnya yang tidak teridentifikasi, yang dapat dikompensasikan hingga ke masa PPN November 2018;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa selain nilai kompensasi yang terdapat pada Masa Juni 2018 sebesar Rp73.545.769 dan Masa Agustus 2018 sebesar Rp169.398.182, terdapat juga nilai kompensasi sebesar Rp147.753.311 yang sampai sidang pemeriksaan sengketa dicukupkan, tidak ada penjelasan lebih lanjut dan bukti-bukti pendukung dari Pemohon Banding itu terkait pajak masukan atas apa dan dilaporkan pada masa apa. Sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan

bahwa nilai kompensasi yang diklaim Pemohon Banding sebesar Rp147.753.311 yang merupakan bagian dari Lebih Bayar sebesar Rp2.262.550.644 pada SPT Masa PPN November 2018 Pembetulan ke-2 tersebut, yang tidak didukung bukti dan penjelasan yang memadai;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan batasan waktu pembetulan SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP yang menyatakan bahwa pembetulan SPT yang mengakibatkan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Dalam hal ini Pengadilan Pajak menilai adanya unsur ketidaktelitian Pemohon Banding yang berakibat pada kerugian Pemohon Banding sendiri. Pemohon Banding baru berupaya memasukkan nilai tersebut saat proses SP2DK pada tahun 2022, di mana secara hukum hak untuk melakukan pembetulan yang mengakibatkan Lebih Bayar atas Masa Juni dan Agustus 2018 telah daluwarsa. Ketidaktelitian Pemohon Banding dalam mengelola administrasi perpajakannya sendiri tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan batasan waktu yang telah ditetapkan undang-undang; bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terkait klaim kompensasi yang berasal dari Pajak Masukan yang belum dikreditkan untuk Masa Juni 2018 sebesar Rp73.545.769, Masa Agustus 2018 sebesar Rp169.398.182, dan Masa yang tidak teridentifikasi senilai Rp147.753.311 dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas nilai kompensasi tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan berdasarkan pengetahuan hakim berpendapat bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp1.455.556.140 atas Kompensasi Lebih Bayar Pajak sebelumnya, dipertahankan sebesar Rp390.697.262 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp1.064.858.878;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

Sehingga jumlah Kompensasi Lebih Bayar Pajak sebelumnya (Lain-lain) menurut Pengadilan Pajak:

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak yang Masih Harus Dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00036/207/18/038/23 tanggal 20 September 2023, atas nama PT ENERGI INDONESIA PERSADA, NPWP: 21.151.776.8-036.000, beralamat di Komplek Podomoro City Ruko Garden Shopping Arcade Blok B/8Dh, Jalan Letjen S Parman Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 3 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan

disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,

Joni Surbakti, Ak. M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.