P U T U S A N
Nomor PUT-009138.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00188/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00036/207/18/038/23 tanggal 20 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009138.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ENERGI INDONESIA PERSADA, NPWP: 21.151.776.8-036.000,
beralamat di Komplek Podomoro City Ruko Garden Shopping Arcade Blok B/8Dh, Jalan Letjen S Parman Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili Sdr. Sutoyo jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Mohammad Sonhaji Akbar M.
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1562/PP/IKH/2024 tanggal 16
Desember 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/Ltr/EIP/I/2025 tanggal 27 Februari 2024,
2. Nama: Nahruddien Akbar M.
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1218/PP/IKH/2023 tanggal 15
September 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/EIP-TAX/IX/2024 tanggal 10 September 2024,
3. Nama: Dr. Kosasih, S.E., M.M.
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1229/PP/IKH/2023 tanggal 15
September 2023