P U T U S A N
Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1308/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009040.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT 3M Indonesia Importama, NPWP 03.270.503.0-017.000, beralamat di Perkantoran Hijau Arkadia Tower F Lantai 8-B, Jalan Letjen TB Simatupang Kavling 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Puspita Hendra Sari Soesabdo, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Jeklira Tampubolon,
Izin Kuasa Hukum : KEP-911/PP/IKH/2024 tanggal 17 September
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/3MII/II/2025 tanggal 28 Februari 2025,
2. Nama: Welly Armantha Napitupulu,
Izin Kuasa Hukum : KEP-215/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari
2025;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/3MII/II/2025 tanggal 28 Februari 2025,
3. Nama: Fajar Ramadhani,
Izin Kuasa Hukum : KEP-225/PP/IKH/2024 tanggal 06 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/3MII/II/2025 tanggal 28 Februari 2025,