Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-009040.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1308/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009040.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT 3M Indonesia Importama, NPWP 03.270.503.0-017.000, beralamat di Perkantoran Hijau Arkadia Tower F Lantai 8-B, Jalan Letjen TB Simatupang Kavling 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Puspita Hendra Sari Soesabdo, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Jeklira Tampubolon,

Izin Kuasa Hukum : KEP-911/PP/IKH/2024 tanggal 17 September

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/3MII/II/2025 tanggal 28 Februari 2025,

2. Nama: Welly Armantha Napitupulu,

Izin Kuasa Hukum : KEP-215/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari

2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/3MII/II/2025 tanggal 28 Februari 2025,

3. Nama: Fajar Ramadhani,

Izin Kuasa Hukum : KEP-225/PP/IKH/2024 tanggal 06 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/3MII/II/2025 tanggal 28 Februari 2025,

4. Nama: Iwan Wredha Pratama,

Jabatan: Karyawan,

Alamat:

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/IV-Legal/2025 tanggal 17 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama:Hari Prabowo,

Jabatan :Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama:Ikbal,

Jabatan :Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama:Mufti Widadi,

Jabatan :Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama:Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan :Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama:Krisna Julianto,

Jabatan :Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama:Deni Rio Fandra,

Jabatan :Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama:Nantama Mulyana,

Jabatan :Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama:Reza Konesti,

Jabatan :Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama:Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan :Pelaksana,

9. Nama:Andre,

Jabatan :Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama:Adie Santoso,

Jabatan :Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama:Sultoni,

Jabatan :Pelaksana Pemeriksa,

Hal 2 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1389/BC/KPU.1/2025 tanggal 02 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-207/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 047/3MII- BC/X/2024 tanggal 09 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00539/KPU.01/SUB/2024 tanggal 23 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 018/3MII- BC/II/2025 tanggal 12 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1308/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga39.233.000 0 0 0 4.315.365 0 980.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan44.528.0000

Hal 3 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 047/3MII-BC/X/2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 047/3MII-BC/X/2024 tanggal 09 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-1308/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang diterima Pemohon Banding tanggal 15 Agustus 2024;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah terkait ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk, di mana Terbanding melakukan koreksi terhadap tarif bea masuk atas klasifikasi barang dalam PIB-PIB sengketa a quo;

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur terhadap barang impor berupa Automotive Window Film yang diberitahukan dalam pos tarif 9001.90.90 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%) adalah Film Plastik Berperekat dari jenis Polyethylene Terephthalate yang digunakan untuk pelapis kaca kendaraan maupun bangunan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3919.90.99 dengan BM 10%, PPN 11%, PPh 2,5%;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa secara garis besar terdapat jenis barang yang menjadi sengketa yaitu:

No.Kelompok BarangMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
Pos TarifTarif BMPos TarifTarif BM
1Automotive Window Film9001.90.905%3919.90.9910%

Hal 4 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding atas Kelompok Barang adalah sebagai berikut:

A. Identifikasi Barang

bahwa Automotive Window Films yang diimpor oleh Pemohon Banding merupakan produk yang terbuat dari beberapa bahan antara lain Multiayer Optical Film, Silicon Coated PET, Metal Oxide Coating dan PSA;

bahwa berdasarkan brosur dari Automotive Window Film, barang ini memiliki fungsi sebagai polarisasi. Polarisasi dalam film ini memiliki manfaat sebagai berikut:

1. Mengurangi silau yang sangat bermanfaat bagi pengemudi karena meningkatkan visibilitas dan mengurangi kelelahan mata;

2. Dengan memfilter cahaya yang masuk, kaca film polarisasi dapat menghasilkan kontras yang lebih baik dan warna yang lebih tajam. Ini menciptakan lingkungan yang lebih nyaman baik di dalam kendaraan maupun bangunan;

3. Selain mengurangi silau, kaca film polarisasi juga dapat memblokir panas matahari, sehingga mengurangi beban pada sistem pendingin udara pada kendaraan dan menghemat energi;

4. Bahan polarisasi juga dilengkapi dengan lapisan perlindungan ultraviolet, yang dapat mencegah kerusakan interior kendaraan atau furnitur akibat paparan sinar UV;

bahwa mengacu pada penjelasan tersebut, Automotive Window Film memiliki fungsi polarisasi yang sama dengan optik;

B. Klasifikasi Barang

bahwa berdasarkan identifikasi barang di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor merupakan film yang terbuat dari bahan sehingga mempunyai fungsi polarisasi sama seperti optik. Oleh karena itu, barang impor sengketa a quo sudah tepat diklasifikasikan ke dalam pos 90.01; bahwa mengingat barang ini diimpor dalam bentuk gulungan atau dalam rol, maka klasifikasi yang tepat adalah pos tarif 9001.90.90 dengan Uraian Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 sebagai berikut:

Hal 5 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

Pos TarifUraian Barang
90.01Serat optik dan bundel serat optik; kabel serat optik selain yang dimaksud dari pos 85.44; lembaran dan pelat dari bahan polarisasi; lensa (termasuk lensa kontak), prisma, cermin dan elemen optik lainnya, dari berbagai bahan, tidak terpasang, selain elemen semacam itu dari kaca tidak dikerjakan secara optik.
9001.10- Serat optik, bundel dan kabel serat optik :
9001.10.10- - Untuk telekomunikasi dan keperluan elektrik lainnya
9001.10.90- - Lain-lain
9001.20.00- Lembaran dan pelat dari bahan polarisasi
9001.30.00- Lensa kontak
9001.40.00- Lensa kacamata dari kaca
9001.50.00- Lensa kacamata dari bahan lainnya
9001.90- Lain-lain :
9001.90.10- - Untuk kamera atau proyektor fotografi atau sinematografi
9001.90.90- - Lain-lain

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor berupa Automotive Window Film tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 9001.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5%;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1308/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024 oleh Terbanding adalah tidak benar.;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1308/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024;

Hal 6 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor menjadi Nihil dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKoreksi Dibatalkan
1 2 3 4 5 6 7 8 9Bea Masuk BMAD/BMI/BMTP BMAS/BMIS/BMTPs Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda BungaRp 3 9.233.000 Rp - Rp - Rp - Rp 4 .315.000 Rp - Rp 980.000 Rp - Rp -Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp -Rp 3 9.233.000 Rp - Rp - Rp - Rp 4 .315.000 Rp - Rp 980.000 Rp - Rp -
Jumlah TagihanRp 4 4.528.000Rp -Rp 4 4.528.000

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Apabila Majelis Hakim yang Mulia masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00539/KPU.01/SUB/2024 tanggal 23 Desember 2024, pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Dokumen BC 2.0 terbit setelah berlakunya Peraturan Menteri tersebut yaitu tanggal 1 April 2022.

Hal 7 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

5. Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-1533/BC/KPU.1/2024 tanggal 30 Juli 2024.

B. Uraian Hasil Penelitian

Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja:01/ST-1533/PT. 3M INDONESIA IMPORTAMA/PENUL/2024
Sasaran Penelitian:Klasifikasi, pembebanan dan nilai pabean
Jenis Dokumen:PIB
Jumlah Dokumen:3 (tiga)
Nilai Pabean/Ekspor:Rp. 784.647.131,18
Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan:Dokumen pelengkap pabean
Hasil Pengujian:Selisih kurang
Ketentuan yang Dilanggar:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Dokumen BC 2.0 terbit setelah berlakunya Peraturan Menteri tersebut yaitu tanggal 1 April 2022
Ketentuan Sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran :
Kesalahan klasifikasi pos tarif semula 9001.90.90 (BM MFN 5%) ditetapkan menjadi 3919.90.99 (BM MFN 10%)
Kekurangan/Kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau PDRI :
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk :Rp 39.233.000
Bea Masuk Tambahan*) :Rp. -
Bea Keluar :Rp. -
PPN :Rp 4.315.000
PPnBM :Rp. -
PPh :Rp 980.000
Denda :Rp. -
Total :Rp 44.528.000

Hal 8 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

Analisis Penelitian

1. bahwa Importirtelah melakukan impor barang dengan jenis barang berupa "3M Automotive Window Film" yang di beritahukan pada pos tarif 9001.90.90:

2. Identifikasi Barang Impor

a. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman Berdasarkan penelusuranpadalamanimportir https://www.3m.co.id/3M/en_ID/p/d/v000074787/,mengenai 7000028991 / 70006344512 - 3M Automotive Window Film Series Fx St 20, Pn90517, Printed, 60 IN 7403697613 didapatkan informasi sebagai berikut:

Hal 9 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

b. bahwa berdasarkan penelusuran laman

https://www.3m.co.id/3M/en_ID/p/d/v000585757/,mengenai 7000028992 / 70006344520 - 3M Automotive Window Film FX- ST, PN90518, 35 (M) Printed, 60 IN X 10 7403728915 didapatkan informasi sebagai berikut:

Hal 10 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

c. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada CEISA Laboratorium atas barang identik yang diberitahukan pada PIB Nomor 018020 tanggal 11 Januari 2023 pemah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang dituangkan dalam LHPIB Nomor LHPIB-167/BLBC.1.01/2023 25 januari 2023 kedapatan data- data FTIR dan Ordinary Laboratory Apparatus memperlihatkan bahwa contoh uji merupakan produk kimia. Berdasarkan pengujian sifat fisik, contoh uji memiliki ketebalan 0,030mm dan lebar lebih dari 20 cm (berdasarkan contoh uji yang diterima). Uji self adhesive pada contoh uji menunjukkan hasil positif. Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji memiliki kandungan plastik dan jenis polyethylene terephtalate dan perekat dari jenis acrylic polimer (bagian lembaran hitam), didukung tidak permanen dengan plastik dan jenis biaxially oriented polyethylene terephthalate (bagian lembaran tidak berwarna). Contoh uji diidentifikasi sebagai film plastik berperekat.

Hal 11 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

Kesimpulan dan Pendapat Film plastik berperekat dari jenis polyethylene terephthalate.

d. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut dapat disimpulkan bahwa barang impor berupa 3M Automotive Window Film adalah Film Plastik Berperekat dari jenis polyethylene terephthalate yang digunakan untuk pelapis kaca kendaraan maupun bangunan;

e. bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 1 disebutkan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain."

Hal 12 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

f. bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 6 disebutkan "Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

g. bahwa berdasarkan penelusuran dan data pendukung diketahui bahwa barang impor berupa 3M Automotive Window Film adalah Film Plastik Berperekat dari jenis polyethylene terephthalate yang digunakan untuk pelapis kaca kendaraan maupun bangunan sehingga tidak tepat apabila diuklasifikasikan apda pos tarif 9001;

h. bahwa berdasarkan hasil identifikasi di atas, maka selanjutnya dilakukan proses klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut:

-bahwa berdasarkan hasil analisis yang dilakukan bahwasanya Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor berupa 3M Automotive Window Film adalah Film plastik berperekat dari jenis polyethylene terephthalate yang digunakan untuk pelapis kaca kendaraan maupun bangunan dalam pos tarif 9001.90.90 (BM 5%, PPn 11%, PPh 2.5%);

-bahwa berdasarkan uraian di atas maka disimpulkan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dan diberitahukan sebagai berupa 3M Automotive Window Film adalah Film plastik berperekat dari jenis polyethylene terephthalate yang digunakan untuk pelapis kaca kendaraan maupun bangunan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3919.90.99 dengan BM 10%, PPN 11 %, PPh 2,5%;

Hal 13 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

C. Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan klasifikasi disimpulkan bahwa perusahaan tidak tepat mengklasifikasikan jenis barang berupa 3M Automotive Window Film ke dalam pos tarif 9001.90.90 (BM 5%, PPn 11%, PPh 2,5%), berdasarkan identifikasi diketahui bahwa barang impor merupakan Film Plastik Berperekat dari jenis polyethylene terephthalate yang digunakan untuk pelapis kaca kendaraan maupun bangunan, sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam HS Code 3919.90.99. Atas barang impor ditetapkan kembali tarif BM 10%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%;

2. bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

D. Pendapat

bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP nomor SPKTNP-1308/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 1308/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024;

bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex a quo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Hal 14 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

018/3MII-BC/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Uraian Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

1. Identifikasi Barang Sebagai Automotive Window Films

bahwa barang impor sengketa a quo adalah Automotive Window Films ("Barang Impor"), yang terbuat dari beberapa bahan utama:

- Multilayer Optical Film;

- Silicon Coated PET;

- Metal Oxide Coating, dan;

- Pressure Sensitive Adhesive (PSA).

bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheets (MSDS) dan brosur produk, produk ini memiliki sifat optikal yang signifikan yang mendukung klasifikasinya ke dalam HS Code 9001. Barang ini memiliki fungsi utama sebagai polarisasi optik, yang memberikan manfaat sebagai berikut:

a. Mengurangi silau yang sangat bermanfaat bagi pengemudi karena meningkatkan visibilitas dan mengurangi kelelahan mata.

b. Dengan memfilter cahaya yang masuk, kaca film polarisasi dapat menghasilkan kontras yang lebih baik dan warna yang lebih tajam. Ini menciptakan lingkungan yang lebih nyaman baik di dalam kendaraan maupun bangunan.

c. Selain mengurangi silau, kaca film polarisasi juga dapat memblokir panas matahari, sehingga mengurangi beban pada sistem pendingin udara pada kendaraan dan menghemat energi.

d. Bahan polarisasi juga dilengkapi dengan lapisan perlindungan ultraviolet, yang dapat mencegah kerusakan interior kendaraan atau furnitur akibat paparan sinar UV;

Hal 15 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

bahwa penelitian Terbanding yang tertuang dalam LHPIB Nomor LHPIB- 167/BLBC.1.01/2023 tanggal 25 Januari 2023 tidak mempertimbangkan fungsi utama dari produk tersebut sebagai polarisator optik, sebagaimana diielaskan dalam brosur teknis dan MSDS produk;

bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh Terbanding dalam pemeriksaan laboratorium sebagaimana dituangkan dalam LHPIB Nomor LHPIB-167/BLBC.1.01/2023 tanggal 25 Januari 2023, hanya menyimpulkan bahwa Automotive Window Films yang diimpor oleh Pemohon Banding merupakan film plastik berperekat dari jenis polyethylene terephthalate (PET);

bahwa kesimpulan ini tidak sesuai dengan data teknis yang tercantum dalam MSDS, yang secara jelas menyatakan bahwa barang impor ini bukan hanya sekadar film plastik berperekat, tetapi juga mengandung Multilayer Optical Film dan Metal Oxide Coating, yang memberikan karakteristik optikal yang khas;

bahwa Terbanding dalam penelitiannya tidak mempertimbangkan karakteristik optikal ini, yang justru menjadi faktor utama dalam penentuan klasifikasi barang tersebut. Identifikasi yang dilakukan hanya terbatas pada komposisi material secara fisik tanpa mempertimbangkan fungsi utama dari produk tersebut sebagai polarisator optik, sebagaimana dijelaskan dalam brosur teknis dan MSDS produk. Sementara, pada faktanya Barang Impor dipergunakan oleh masyarakat sebagai polarisator optik dan bukan sebagai plastik berperekat;

bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding ini memang diiklankan dijual dan digunakan oleh masyarakat sebagai polarisator cahaya dan bukan hanya sekedar plastik berperekat;

bahwa dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, Automotive Window Film yang diimpor oleh Pemohon Banding merupakan film optik yang memiliki fungsi utama sebagai polarisasi cahaya, yang secara teknis dan fungsional termasuk dalam kategori produk optik sebagaimana diklasifikasikan dalam HS Code 9001;

Hal 16 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

2. Klasifikasi Barang

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa barang impor diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3919.90.99, dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

a. Elemen Optis dikecualikan dari Catatan Bab 39 Angka 2 huruf (u) Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022

1) bahwa sebagaimana Pemohon Banding uraikan pada "Identifikasi Barang", Barang Impor sengketa a quo adalah film optik yang memiliki fungsi polarisasi yang sama dengan optik (elemen optis);

2) bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) Nomor 1 menyatakan bahwa: "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian gang terdapat dalam pos dan berbaqai Catatan Baqian atau Bab gang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain."

3) bahwa jelas tertulis dalam Catatan Bab 39 Angka 2 huruf (u) Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, Bab 39 tidak meliputi elemen optik. Kutipan Catatan Bab 39 Angka 2 huruf (u) BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

Bab ini tidak meliputi:

(u) Barang dari Bab 90 (misalnya, elemen optis, bingkai kacamata, instrumen gambar);

bahwa sejalan dengan KUMHS Nomor 1 yang mengatur bahwa klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan, adalah penting untuk memperhatikan bahwa elemen optis dikecualikan dari Bab 39 sesuai dengan Catatan Bab 39 Angka 2 huruf (u) Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 dan oleh karenanya Barang Impor merupakan film optik yang memiliki fungsi polarisasi yang sama dengan optik (elemen optis) harus dikeluarkan dari Bab 39;

Hal 17 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

4) bahwa barang yang merupakan elemen optis diklasifikasikan pada Bab 90. Berikut adalah kutipan struktur barang pada Bab 90:

Pos TarifUraian Barang
90.01Serat optik dan bundel serat optik; kabel serat optik selain yang dimaksud dari pos 85.44; lembaran dan pelat dari bahan polarisasi; lensa (termasuk lensa kontak), prisma, cermin dan elemen optik lainnya, dari berbagai bahan, tidak terpasang, selain elemen semacam itu dari kaca tidak dikerjakan secara optik.
9001.10- Serat optik, bundel dan kabel serat optik :
9001.10.10- - Untuk telekomunikasi dan keperluan elektrik lainnya
9001.10.90- - Lain-lain
9001.20.00- Lembaran dan pelat dari bahan polarisasi
9001.30.00- Lensa kontak
9001.40.00- Lensa kacamata dari kaca
9001.50.00- Lensa kacamata dari bahan lainnya
9001.90- Lain-lain :
9001.90.10- - Untuk kamera atau proyektor fotografi atau sinematografi
9001.90.90- - Lain-lain

bahwa mengingat barang berupa Automotive Window Films diimpor oleh Pemohon Banding dalam bentuk gulungan atau dalam rol, maka klasifikasi yang tepat adalah Pos Tarif 9001.90.90 dengan Uraian Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 sebagaimana tertera pada tabel di atas;

b. KUHMS Nomor 3(b) secara tegas menyatakan bahwa fungsi utama merupakan komponen penting dalam klasifikasi HS

bahwa sebagaimana tertera di MSDS, fungsi utama Barang Impor adalah sebagai polarisator cahaya. Hal mana kemudian dipergunakan oleh masyarakat sesuai dengan fungsinya sebagai pelindung ultraviolet, mengurangi silau bagi pengemudi, memfilter cahaya masuk, dan mengurangi panas;

Hal 18 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding terbuat dari beberapa bahan yang berbeda sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada "Identifikasi Barang". Oleh karena itu, penentuan klasifikasi barang impor seharusnya adalah berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter (fungsi) utama yaitu sebagai polarisator cahaya. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam KUHMS Nomor 3(b) yang menyatakan bahwa:

Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan. Sesuai dengan ketentuan KUMHS No. 3(b) di atas, fungsi utama barang impor sebagai polarisator cahaya memberikan dasar yang kuat untuk mengklasifikasikan barang impor ke dalam Pos Tarif 9001.90.90 dan tidak tepat apabila diklasifikasikan sebagai plastik berperekat ke dalam Pos Tarif 3919.90.99 seperti yang ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor berupa Automotive Window Film tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 9001.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5%;

Kesimpulan dan Usul

I. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-1308/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024 oleh Terbanding adalah tidak benar;

Hal 19 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

II. Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1308 /KPU.1/ 2024 tanggal 15 Agustus 2024;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor menjadi Nihil dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKoreksi Dibatalkan
1 2 3 4 5 6 7 8 9Bea Masuk BMAD/BMI/BMTP BMAS/BMIS/BMTPs Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda BungaRp 3 9.233.000 Rp - Rp - Rp - Rp 4 .315.000 Rp - Rp 980.000 Rp - Rp -Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp -Rp 3 9.233.000 Rp - Rp - Rp - Rp 4 .315.000 Rp - Rp 980.000 Rp - Rp -
Jumlah TagihanRp 4 4.528.000Rp -Rp 4 4.528.000

Penutup

bahwa demikian bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat mengabulkan usul yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Bantahan atas Surat Uraian Banding ini. Apabila Majelis masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Hal 20 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1308/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024;

Bukti P-2. Billing DJBC kode billing 620240800236192 dan BPN dengan

NTPN D9BB943A2MHQPGL0 tanggal bayar 29 Agustus 2024 sebesar Rp44.528.000 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3. BPN dengan NTPN D9BB943A2MHQPGL0 tanggal bayar 29

Agustus 2024 sebesar Rp44.528.000 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. 3M Indonesia

Importama nomor 07 tanggal 02 Agustus 2023, Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan dan Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5. Material Safety Data Sheet;

Bukti P-6. Brosur Barang;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas

Kuasa Hukum atas nama Jeklira Tampubolon, Welly Armantha Napitupulu, dan Fajar Ramadhani;

Bukti P-8. Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus dan Bukti Karyawan atas nama Iwan Wredha

Pratama;

Bukti P-10. Surat Nomor 001/3MII/KH/IV/2025 tanggal 21 April 2025 tentang

Penjelasan Tertulis sehubungan Banding;

Bukti P-11. Dokumen Pendukung: Material Safety Data Sheet, Brosur Barang,

LHPU, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penerapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Catatan Bab 39, Customs Ruling (Bahasa Korea);

Bukti P-12. Keputusan Terbanding Nomor KEP-04959/BC/KPU.03/KBT/2024

tanggal 18 Maret 2024 terkait Keberatan Pemohon yang dikabulkan seluruhnya untuk barang sejenis;

Bukti P-13. Hasil Pemeriksaan Awal Klasifikasi Barang;

Hal 21 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

Bukti P-14. Surat Nomor 001/3MII/KH/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-15. Article Information Sheet FX HP and ST Series Automotive

Windows Film dan Brosur FXST Automotive Windows Film; Bukti P-16. Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang (LHPIB) Nomor

LHPIB-167/BLBC.1.01/2023 tanggal 25 Januari 2023;

Bukti P-17. Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System

(KUMHS).

Bukti P-18. Catatan Bab 39 Angka 2 huruf (u) Buku Tarif Kepabeanan

Indonesia (BTKI) 2022;

Bukti P-19. Catatan Heading 90.01 Explanatory Notes 2022;

Bukti P-20. Customs Ruling yang diterbitkan oleh Otoritas Kepabeanan

Korea;

Bukti P-21. Pemberitahuan Pabean Nomor W20108046213 tanggal 12

Agustus 2024

Bukti P-22. Surat Nomor 001/3MII/KH/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 tentang

Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

1426/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-56/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 14 April 2025

tentang Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-4. Identifikasi dan Matriks Perbedaan Pos Tarif 9001.90.90 (PIB)

dengan Pos Tarif 3919.90.99 (Penetapan);

Bukti T-5. Surat Nomor SR-154/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 10 Juni 2025

tentang Tambahan Penjelasan Tertulis Sekaligus Closing Statement;

Hal 22 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1308/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 047/3MII-BC/X/2024 tanggal 09 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

Hal 23 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 9001.90.90 Tarif BM 5% (MFN)Pos Tarif 3919.90.99 Tarif BM 10% (MFN)Jenis barang berupa 3M Automotive Window Film. PIB-PIB in casu: 1. PIB Nomor 466819 tanggal 30 Agustus 2022. 2. PIB Nomor 480948 tanggal 07 September 2022. 3. PIB Nomor 512791 tanggal 26 September 2022. Negara asal United States (US).

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp44.528.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPKTNP Nomor SPKTNP-1308/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024, Terbanding menetapkan klasifikasi dan pembebanan bea masuk untuk barang impor berupa Automotive Window Films, dari yang sebelumnya pada pos tarif 9001.90.90 (Bea Masuk 5%), menjadi pos tarif 3919.90.99 (Bea Masuk 10%), sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp44.528.000 (empat puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan SPKTNP Nomor SPKTNP-1308/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dengan alasan:

a. bahwa barang impor yang menjadi sengketa, yaitu Automotive Window Films, memiliki bahan atau komposisi utama berupa Multilayer Optical Film sebesar 50-70%. Komposisi utama ini memberikan fungsi pokok sebagai polarisasi optik yang memiliki manfaat nyata seperti mengurangi silau bagi pengemudi, memfilter cahaya masuk guna memberikan kontras lebih baik, memblokir panas matahari, serta dilengkapi lapisan pelindung untuk memblokir sinar ultraviolet (UV);

Hal 24 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

b. bahwa hasil uji laboratorium Terbanding dinilai hanya mengidentifikasi adanya kandungan plastik (polyethylene terephthalate) dan perekat, namun gagal mengukur serta menguji parameter optik yang justru menjadi karakteristik utama barang tersebut. Pada faktanya, barang tersebut diiklankan, dijual, dan digunakan oleh masyarakat luas khusus sebagai polarisator cahaya, bukan sekadar plastik berperekat

c. bahwa Terbanding sendiri sebelumnya pernah mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding untuk barang serupa. Melalui Keputusan Nomor: KEP-04959/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Maret 2024, Terbanding membatalkan penetapan plastik (3920.91.99) dan menetapkan kembali klasifikasi barang Automotive Windows Film tersebut ke dalam Pos Tarif 9001.90.90

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi pos tarif dan pembebanan bea masuk;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Hal 25 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1308/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024, dan dokumen pendukungnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, bahwa diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding diketahui sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang (LHPIB) Nomor LHPIB-167/BLBC.1.01/2023 tanggal 25 Januari 2023, barang sengketa secara objektif dan ilmiah teridentifikasi sebagai film plastik berperekat dari jenis polyethylene terephthalate (PET). Uji laboratorium membuktikan bahwa barang tersebut memiliki ketebalan 0,030 mm, memberikan hasil positif pada uji self-adhesive (berperekat), dan memiliki kandungan plastik PET serta perekat dari jenis polimer akrilik;

2. bahwa Terbanding menegaskan bahwa tidak ada bukti valid bahwa produk FX ST Series yang disengketakan mengandung struktur multilayer yang berfungsi untuk polarisasi optik. Dokumen Material Safety Data Sheets (MSDS) yang dijadikan bukti oleh Pemohon Banding dianggap tidak relevan karena dokumen tersebut ditujukan untuk produk Crystalline Series, bukan FX ST Series;

3. bahwa berdasarkan penelusuran Terbanding pada brosur produk dan situs web resmi 3M Indonesia, manfaat barang untuk menolak panas, menghalangi sinar UV, serta mengurangi silau dinilai hanyalah karakteristik umum yang lazim dijumpai pada film plastik berwarna. Terbanding menyatakan tidak ada satupun keterangan resmi dari dokumen teknis brosur tersebut yang menyebutkan bahwa barang memiliki fungsi sebagai polarisasi optik;

4. bahwa dengan merujuk pada Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 3(b), Terbanding menyimpulkan bahwa bahan atau komponen yang memberikan karakter utama (essential character) pada barang tersebut adalah film plastik berperekat dari jenis PET, bukan komponen elemen optik. Oleh karenanya, karakter utamanya sebagai produk dari plastik yang digunakan sebagai pelapis kaca kendaraan maupun bangunan tidak berubah;

Hal 26 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

5. bahwa berdasarkan brosur 3M Scotchtint FX-ST, Automotive Windows Films memiliki manfaat barang tersebut adalah sebagai berikut:

• Tidak mengganggu sinyal satelit, radio, dan telepon seluler karena tidak ada kandungan logam di dalam kaca film.

• Menjaga penumpang dan barang berharga tetap sejuk dan aman di dalam kendaraan.

• Meningkatkan kenyamanan berkendara dengan cara mengurangi panas matahari yang berlebihan.

• Mengurangi silau dan rasa tidak nyaman pada mata pengemudi maupun penumpang.

• Memblokir 99% sinar UV yang berisiko memudarkan, meretakkan, serta mengelupas bagian interior mobil.

• Dijamin tidak akan mengelupas, menggelembung, atau melepuh (peel, bubble, or blister).

• Meningkatkan keselamatan personal dari bahaya pecahan kaca yang beterbangan.

• Memberikan performa yang awet hingga bertahun-tahun berkat lapisan anti-gores (scratch-resistant coating) pada film.

6. bahwa berdasarkan dokumen teknis Article Information Sheet (AIS) serta brosur produk, FX HP and ST Series Automotive Windows Films memiliki komposisi sebagai berikut:

• Plastic Film : 45 - 65%

• Silicone Liner (Pelapis Silikon) : 32 - 37%

• Optical and Adhesive Coatings (Lapisan Optik dan Perekat): 20 - 30%

7. bahwa berdasarkan hasil pengujian lab dengan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang (LHPIB) dari Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor LHPIB-167/BLBC.1.01/2023 tertanggal 25 Januari 2023, diketahui barang contoh (Automotive indow Film Series Fx St20, Pn90517, Printed 60 In 7403999523) adalah film plastik berperekat dari jenis polyethylene terephthalate. Barang contoh yang dajukan pengujian lab ini bukan merupakan barang yang menjadi sengketa. Terbanding menggunakan hasil pengujian ini sebagai pembanding (barang identik);

Hal 27 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

8. bahwa berdasarkan penetapan klasifikasi oleh Korea Customs Service, diketahui untuk barang CS5 (3M Automotive Windows Films), diklasifikasikna pada pos tarif 9001.90.90, dengan pertimbangan barang tersebut merupakan film dengan efek optic (seperti penahan sinar ultra violet, pengurangan cahaya tampak, dll), berdasarkan Aturan Interpretasi Umu Nomor 1 dan 6 dari HS Code;

bahwa berdasarkan data-data di atas, barang yang menjadi sengketa, Automotive Window Films diidentifikasi sebagai barang campuran (komposit) yang tersusun dari beberapa jenis material penyusun, yaitu Plastic Film (45 - 65%), Silicone Liner/Pelapis Silikon (32 - 37%) dan Optical and Adhesive Coatings/Lapisan Optik dan Perekat (20 - 30%), mempunyai fungsi lapisan perlindungan ultraviolet yang mampu memblokir hingga 99% sinar UV (Bahan polarisasi), sehingga dapat mencegah kerusakan pada interior kendaraan akibat paparan sinar UV;

Klasifikasi Barang

bahwa berdasarkan catatan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dinyatakan:

KUMHS 1

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 3b

Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan;

Hal 28 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 (BTKI 2022), Bab 39 adalah untuk kelompok barang berupa:” Plastik dan barang daripadanya”, sedangkan pos 3919 adalah untuk kelompok barang berupa:” Pelat, lembaran, film, foil, pita, strip dan bentuk pipih lainnya berperekat, dari plastik, dalam gulungan maupun tidak.”, dengan rincian berikut:

39.19Pelat, lembaran, film, foil, pita, strip dan bentuk pipih lainnya berperekat, dari plastik, dalam gulungan maupun tidak.Self-adhesive plates, sheets, film, foil, tape, strip and other flat shapes, of plastics, whether or not in rolls.
3919.10- Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 20 cm :- In rolls of a width not exceeding 20 cm :
3919.90- Lain-lain :- Other :
3919.90.10- - Dari polimer vinil klorida- - Of polymers of vinyl chloride
3919.90.20- - Dari protein dikeraskan- - Of hardened proteins
- - Lain-lain :- - Other :
3919.90.91- - - Dari turunan kimia dari karet alam- - - Of chemical derivatives of natural rubber
3919.90.92- - - Dari produk polimerisasi adisi; dari produk polimerisasi kondensasi atau penyusunan ulang; dari selulosa nitrat, selulosa asetat dan turunan kimia lainnya dari selulosa, diplastisasi- - - Of addition polymerisation products; of condensation or rearrangement polymerisation products; of cellulose nitrate, cellulose acetates and other chemical derivatives of cellulose, plasticised
3919.90.99- - - Lain-lain- - - Other

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 (BTKI 2022), Bab 90 adalah untuk kelompok barang berupa:” Instrumen dan aparatus optik, fotografi, sinematografi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis atau bedah; bagian dan aksesorinya”, sedangkan pos 9001 adalah untuk kelompok barang berupa:” Pelat, lembaran, film, foil, pita, strip dan bentuk pipih lainnya berperekat, dari plastik, dalam gulungan maupun tidak.”, dengan rincian berikut:

90.01Serat optik dan bundel serat optik; Optical fibres and optical fibre

kabel serat optik selain yang bundles; optical fibre cables other dimaksud dari pos 85.44; lembaran than those of heading 85.44; dan pelat dari bahan polarisasi; lensa sheets and plates of polarising (termasuk lensa kontak), prisma, material;lenses(including cermin dan elemen optik lainnya, dari contact lenses), prisms, mirrors berbagai bahan, tidak terpasang, and other optical elements, of any selain elemen semacam itu dari kaca material, unmounted, other than tidak dikerjakan secara optik.such elements of glass not

optically worked.

Hal 29 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

9001.10- Serat optik, bundel dan kabel serat optik :- Optical fibres, optical fibre bundles and cables :
9001.20.00- Lembaran dan pelat dari bahan polarisasi- Sheets and plates of polarising material
9001.30.00- Lensa kontak- Contact lenses
9001.40.00- Lensa kacamata dari kaca- Spectacle lenses of glass
9001.50.00- Lensa kacamata dari bahan lainnya- Spectacle lenses of other materials
9001.90- Lain-lain :- Other :
9001.90.10- - Untuk kamera atau proyektor fotografi atau sinematografi- - For photographic or cinematographic cameras or projectors
9001.90.90- - Lain-lain- - Other

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVIII-9001-2, dinyatakan:

This Heading covers:

(B) Polarising material in sheets or plates which consist of specially treated

sheets or plates of plastics, or of sheets or plates in which a layer of "active" plastics is supported on one or both sides by other plastics or by glass. This sheet or plate material is cut to shape to make the polarising elements described at Item (6) below.

(Bahan polarisasi dalam bentuk lembaran atau pelat yang terdiri dari lembaran atau pelat plastik yang diolah secara khusus, atau dari lembaran atau pelat di mana lapisan plastik "aktif" didukung pada satu atau kedua sisi oleh plastik lain atau oleh kaca. Bahan lembaran atau pelat ini dipotong sesuai bentuk untuk membuat elemen polarisasi yang dijelaskan pada Butir (6) di bawah ini.)

Subject to the provisions set out above regarding optical elements of glass, this heading includes :

(6) Polarising elements (for microscopes or other scientific instruments; for sunglasses; for spectacles for viewing three-di(mensional cinematograph films, etc.).

(Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan di atas mengenai elemen optik dari kaca, uraian ini mencakup:

(6) Elemen polarisasi (untuk mikroskop atau instrumen ilmiah lainnya; untuk kacamata hitam; untuk kacamata untuk menonton film sinematograf tiga dimensi, dll.).

Hal 30 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

bahwa mempertimbangkan barang Automotive Window Films, adalah lembaran plastik yang telah diberi perlakuan khusus (pelapisan material optik) untuk menghasilkan efek polarisasi, yang mempunyai karakter utamanya sebagai pemolarisasi cahaya. Berdasarkan karakter barang tersebut dan mempertimbangkan KUMHS 1, didukung oleh pengecualian pada Catatan Bab 39 Angka 2(u), Explanatory Notes 2022 (halaman XVIII-9001-2) barang sengketa tersebut harus dikeluarkan dari Bab 39 dan diklasifikasikan sebagai elemen optik pada Pos 9001.90.90;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa Automotive Window Film sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 466819 tanggal 30 Agustus 2022, PIB Nomor 480948 tanggal 07 September 2022, dan PIB Nomor 512791 tanggal 26 September 2022, pada pos tarif 9001.90.90 dengan tarif bea masuk 5% (MFN);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Hal 31 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 9001.90.90 Tarif BM 5% (MFN)Pos Tarif 3919.90.99 Tarif BM 10% (MFN)Pos Tarif 9001.90.90 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa Automotive Window Film sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 466819 tanggal 30 Agustus 2022, PIB Nomor 480948 tanggal 07 September 2022, dan PIB Nomor 512791 tanggal 26 September 2022, pada pos tarif 9001.90.90 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 32 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan Seluruhnya Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1308/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024, atas nama PT 3M Indonesia Importama, NPWP 03.270.503.0-017.000, beralamat di Perkantoran Hijau Arkadia Tower F Lantai 8-B, Jalan Letjen TB Simatupang Kavling 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

2. Menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa Automotive Window Film sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 466819 tanggal 30 Agustus 2022, PIB Nomor 480948 tanggal 07 September 2022, dan PIB Nomor 512791 tanggal 26 September 2022, pada pos tarif 9001.90.90 dengan tarif bea masuk 5% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

Hal 33 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding, namun dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

ttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 34 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009040.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.