P U T U S A N
Nomor PUT-008875.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S- 00014/SKPIB-CT/KPP.0605/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008875.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PELABUHAN TIGA BERSAUDARA, NPWP 03.031.323.3-
027.000, beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok N, Jalan Letjen Suprapto Nomor 23, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ika Pusparini, Jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muhammad Idris Nasution,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DIR-PTB-HO/118- X/2025 tanggal 1 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Amin Faozan/198310142006021002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak