P U T U S A N
Nomor PUT-008855.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01930/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 022261/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 01 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008855.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KARUNIA CIPTA BAJATAMA, NPWP 39.166.345.7-408.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC Jalan Maligi X, Lot V, Margakaya, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Chaeruz Zannah dan Hosea Ryan Umban Ressa jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 01 Oktober 2025 yang diberikan oleh Bawon Musiyanto jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 02 Juni 2025 yang dibuat oleh Esta Ririn Sandraningrum, S.H., Notaris di Kota Depok, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Edy Susetyo/ 196809061988121001
Jabatan: Kepala Bidang Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Ardiansyah/198008272001121004
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai