P U T U S A N
Nomor PUT-008839.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01078/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Central Proteina Prima Tbk Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005744/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 008839.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL PROTEINA PRIMA TBK, NPWP 01.002.946.0-054.000
beralamat di Treasury Tower Lt. 8 District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190 yang diwakili oleh Indra Sakti Jabatan Wakil Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Alvin Kurnia,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 067/CPP-PP/II/2026 Tanggal 19 Februari 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003