Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 47 halaman

PUT-008694.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT CENTRAL PROTEINA PRIMA Tbk. · Tarif · Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008694.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005664/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 31 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008694.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CENTRAL PROTEINA PRIMA Tbk., NPWP 01.002.946.0-054.000,

beralamat di Treasury Tower lt. 8 District 8 SCBD LOT. 28 JL. Jend. Sudirman kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota ADM. Jakarta selatan, DKI Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh Indra Sakti jabatan Wakil Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama:Alvin Kurnia,

Jabatan :Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 062/CPP-PP/II/2026 tanggal 19 Februari 2026;

2. Nama:Muhammad Ridwan,

Jabatan :Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 058/CPP-PP/II/2026 tanggal 19

Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Agustinus Putut Wijayadi / 196912181993031002, Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/ 198802172014021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Andri/198407192003121006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama/198602172006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Mulyono/198104242001121002;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

16. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/ 199012252010011004,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

18. Nama/Nip : Sekar Aryani Chaerunisa/ 200001282019122002; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-47/BC/WBC.11/2026 tanggal 11 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-78/PP/ BR/2026 tanggal 5 Februari 2026

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 173/CPP- PP/IX/2025 tanggal 25 September 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00268/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 29 Desember 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005664/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 31 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor0146.767.721146.767.721
Jumlah Kekurangan Pembayaran146.767.721

Menimbang bahwa atas (SPTNP) Nomor 005664/WBC.11/KPP.MP.01/ 2025 tanggal 31 Mei 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 14 Juli 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 1 September 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar

Rp146.767.721,00 (seratus empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah);

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 173/CPP- PP/IX/2025 tanggal 25 September 2025 diterima secara elektronik di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 26 September 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 173/CPP-PP/IX/2025 tanggal 25 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Terbanding Cacat Formal/Salah Objek Penetapan menurut Pasal 16 UU

Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Terbanding menerbitkan Penetapan berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, berdasarkan penjelasan Pasal 16 UU

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan pabean.

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk,

pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihan.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa bila melihat dari Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku maka yang menjadi Objek Penetapan dari Termohon Banding adalah mesti harus dari frase pada Pasal 2 yaitu Terbanding dapat menetapkan tarif dan/atau nilai Pabean barang impor untuk menghitung bea masuk saat PIB diberitahukan atau pun saat belum diberitahukan, oleh karenanya Terbanding menerbitkan SPTNP PPN adalah salah, cacat formil dan melampaui kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kepabenan Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya Pengadministrasian PPN bukan Pada ranah hukum Terbanding.

bahwa berdasarkan Memori Penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabenan dinyatakan sebagai berikut: ”Penetapan Tarif dan Nilai Pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesement hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, sehingga: a) bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; b) bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah”;

Kenyataannya Terbanding tidak menetapkan tarif dan nilai pabean atas bea masuk Pemohon Banding dalam PIB Pemohon Banding, sehingga SPTNP atas pengenaan kembali PPN impor tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. bahwa dari memori penjelasan tersebut diatas mestinya objek dari penetapan adalah bea masuk bukan PPN sehingga dalam hal ini menurut UU Kepabeanan salah menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya maka KEP- 00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 1 September 2025 koreksi atas PPN yang diterbitkan oleh Terbanding dengan Penetapan 005664/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 31 Mei 2025 tidak tepat cacat hukum formil dan mesti dibatalkan berdasarkan hukum positif yang berlaku.

B. Menurut UU PPN tentang Pasal 16B Barang Impor tidak dikenakan PPN junto

PP 81 Tahun 2015 sehingga Terbanding melanggar serta menyimpang dari UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.

1. bahwa karena sengketa ini terkait dengan Pengenaan PPN impor yang dilakukan oleh Terbanding tentunya yang menjadi acuan adalah Undang- Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.

2. bahwa berdasarkan Pasal 16B Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 dinyatakan sebagai berikut:

• Ayat (1) Pajak Terhutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

• Ayat (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

bahwa aturan Pelaksanaan dari Pasal 16B UU PPN diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 1 ayat (1) huruf g dan f berbunyi sebagai berikut:

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan

dan oleh karenanya UU PPN memberikan arahan yang jelas kepada Terbanding untuk dapat menjalankan UU dan ketentuan peraturan yang berlaku berdasarkan kuasa yang sesuai dengan UU PPN, sebab administrasi PPN berada dalam ruang lingkup Dirjen Pajak oleh karenannya Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Dirjen Pajak dan diaudit lagi pada Dirjen Bea dan Cukai sangat ironis kepada Pembayar Pajak Pemohon Banding yang telah susah payah membayar pajak. Oleh karenanya dapat ditarik garis kesimpulan sebagai berikut:

1) bahwa pada hakekatnya atas impor BKP dikenakan PPN, hanya saja ada fasilitas yang diatur dalam Pasal 16B UU PPN, dimana untuk impor Barang Kena Pajak tertentu maka atas impor nya tidak dipungut dan/atau dibebaskan PPN nya.

2) Barang Kena Pajak tertentu merupakan BKP yang merupakan barang yang mempunyai nilai strategis bagi perekonomian negara pada umumnya, dan ketahanan negara pada khususnya karena menyangkut kualitas manusia Indonesia pada khususnya, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, maka atas Penyerahan dan/atau impor BKP Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari Pengenaan PPN.

3) Konsekuensi dari dibebaskannya penyerahan BKP bersifat strategis,

maka PPN masukan yang terkait dengan penyerahan BKP bersifat strategis tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, jika atas impor bahan baku pakan ikan ini dikenakan PPN Impor, maka pada akhirnya PPN Masukan ini akan meningkatkan harga pokok penjualan (HPP) dari pakan ikan, sehingga harga jual pakan ikan kepada para peternak ikan akan meningkat, dan membuat harga ikan pun meningkat sehingga akan memberatkan konsumen petani tambak ikan didalam negeri.

4) bahwa pengenaan PPN impor atas impor bahan baku pakan ikan oleh Terbanding akan mengakibatkan industri pakan ikan dalam negeri akan kalah bersaing dengan industri pakan ikan impor, sehingga industri pakan ikan akan mati dan yang paling diuntungkan adalah industri pakan ikan luar negeri, industri pakan ikan telah mempekerjakan banyak pegawai dan karyawan sehingga memberatkan industri pakan ikan dan ternak, dan juga lebih baik mengimport langsung pakan ikan dari China, Malaysia, Taiwan, Korea dan Jepang.

5) bahwa Pemohon Banding juga akan diperiksa Oleh Direktur Jenderal Pajak setiap tahun oleh karena administrasi perpajakan Pajak Pertambahan Nilai ada pada Dirjen Pajak, sehingga terdapat dua kali koreksi dan Penetapan atas Pajak Pertambahan Nilai sebab Dirjen Pajak akan Mengeluarkan Produk Hukum SKP atas Pajak Pertambahan Nilai, yang menurut Pemohon Banding tidak ada koordinasi antara dua Lembaga Dirjen Pajak dan Bea Cukai terhadap sengketa yang sama yang sangat merugikan Pemohon Banding yang telah susah payah membayar pajak.

C. Materi Sengketa Impor Bahan Baku Pakan Ikan Menurut Terbanding.

bahwa Menurut Terbanding dalam Keputusan yang diterima oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan impor bahan baku pakan ikan dan udang yang di import oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan jenis bahan pakan yang ada di list/daftar PMK 267 Tahun 2015 telah dirubah PMK 142 Tahun 2017.

Menurut Pemohon Banding dapat disampaikan berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam industri pengolahan pakan ikan dan menjual pakan kepada petambak- petambak Ikan/Udang di Indonesia, oleh kerenanya untuk memenuhi kebutuhan bahan Pakan Ikan salah satunya melakukan impor berupa barang bahan baku pembuat pakan Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan);

2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER- 02/MEN/2010 Tentang Pengadaan Dan Peredaran Pakan Ikan dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 5

Ayat (1):

"Pengadaan pakan ikan dilakukan melalui produksi di dalam negeri dan/atau impor."

Pasal 7

Ayat (1):

“Pengadaan pakan ikan melalui impor harus dilengkapi Surat Keterangan Teknis dari Direktur Jenderal"

Ayat (2):

”Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal."

3. bahwa untuk memenuhi aturan dan peraturan Perundang-undangan bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Import bahan baku pembuatan pakan ternak yang diimport oleh Pemohon Banding adalah bukan barang imbuhan dan benar-benar adalah barang import untuk pembuatan bahan baku pakan ternak, sehingga Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding pada saat melakukan impor bahan pakan ikan telah mendapatkan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Ikan/Udang/ Pakan

Udang/Udang Impor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan Dan Perikanan, dimana Surat Keterangan Teknis tersebut ditembuskan (dikoordinasikan) ke:

 Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;

 Direktur Jenderal Perikanan Budidaya;

 Direktur Peraturan Perpajakan I;

 Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan;

 Kepala Balai/Stasiun/Pos Karantina Pelabuhan Pemasukan;

bahwa selain Surat Keterangan Teknis Pemohon Banding pada saat impor Pemohon Banding juga telah melengkapi Surat Keterangan Phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan certificate of analysis, sebagaimana yang disebutkan dalam PMK 142 Persyaratan yang diminta dalam Pasal 3 dan 4 PMK No. 142/2017.

bahwa berdasarkan PMK-142/PMK.010/2017

Pasal 5 berbunyi:

Ayat (1) ”Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ayat (2) ”Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Ayat (3) ”Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 berbunyi:

Ayat (1) ”Rincian bahan pakan pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ayat (2) ”Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Ayat (3) ”Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.”

Menurut Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding salah menerapkan arti ayat (2), ayat (3) Pasal 5 dan Pasal 6 PMK No. 142/2017. Makna sesungguhnya dari ayat (2) dan ayat (3) tersebut dapat disampaikan sbb:

Ayat (2)

"Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3" Jadi walaupun bahan baku yang diimpor tidak terdapat dalam Lampiran I dan II PMK No. 142/2017 tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Ayat (3)

"Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini".

Fasilitas pembebasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku sepanjang memenuhi persyaratan yang diminta, namun fasilitas tersebut bisa dilakukan penyesuaian dengan cara dilakukannya perubahan Peraturan Menteri ini.

Atau dalam bahasa yang sederhana adalah, untuk dan tujuan apa dibuatnya ayat (2) dan ayat (3) jika Terbanding tetap mengenakan PPN walaupun

Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan, bukankah lebih sederhana apabila langsung dinyatakan secara tegas, fasilitas Pembebasan PPN diberikan sebatas bahan atau barang yang terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II saja, tanpa ada embel-embel ayat (2) dan ayat (3). Oleh karenanya PMK 267 yang dirubah dengan PMK 142 tidak dapat mengakomodir perkembangan kekinian dan kebutuhan akan pakan ternak yang lebih berkualitas dan memenuhi unsur kesehatan serta ke selamatan bagi pengguna pakan ternak/ikan/udang, bila mana hanya mengikuti dari kebutuhan bahan pembuat pakan ternak hanya berasal dari Lampiran 1 dan II dari PMK 267 serta 142 maka industri pakan ternak di Indonesia akan kalah bersaing dengan industri luar negeri yang bahan baku pakan lebih bermutu dengan harga yang lebih murah karena tidak dikenakan PPN saat import. Oleh karenanya prinsip dari pengenaan PPN harus tunduk ke UU PPN Pasal 16B sebab pakan termasuk barang industri strategis yang harus dibebaskan pengenaan PPN, terbitnya SPTNP menurut Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan karena menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan:

1. bahwa Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding atas PPN adalah salah objek penetapan menurut UU Kepabenan yang menjadi objek penetapan terbanding adalah Tarif nilai Pabean oleh karenanya PPN bukan merupakan Objek dari kuasa Pasal 16 UU Kepabeanan sehingga KEP- 00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 1 September 2025 Terhadap Penetapan Terbanding SPTNP-005664/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 31 Mei 2025 harus batal demi hukum.

2. bahwa menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN Pasal 16 B menyatakan bahwa Pakan dan Bahan Baku Pakan termasuk barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga dengan diterbitkannya SPTNP terhadap PPN akan merugikan Petani Tambak Ikan di Indonesia, sebab 10% PPN tidak dapat dikreditkan maka akan ditambahkan kepada HPP (harga pokok penjualan) dan akan merugikan petani tambak dan industri pakan di Indonesia karena harga pakan akan lebih mahal dari Impor Pakan.

3. bahwa administrasi PPN berada sepenuhnya pada Dirjen Pajak bukan pada Dirjen Bea dan Cukai, sesuai dengan system Self Assesment maka Dirjen Pajak akan melakukan Audit Pada SPM PPN sesuai dengan UU PPN Nomor 42 tentang PPN, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga dikoreksi oleh Dirjen Pajak berdasarkan kuasa UU KUP, oleh karenanya Pemohon Banding sangat di rugikan dua kali koreksi di kementerian keuangan. Ironis bagi pembayar pajak, pemungutan pajak tidak berdasarkan keadilan.

4. bahwa Pemohon Banding telah sesuai dengan ketetuan dan peraturan yang berlaku dalam melakukan impor pakan ternak dan mengimpor bukan barang imbuhan sehingga mendapat Surat Keterangan Teknis tentang barang impor untuk Pakan Ikan, sesuai dengan kegiatan Industri Pemohon Banding memproduksi Pakan Ikan dan Udang. Surat Keterangan Teknis ditujukan juga kepada Terbanding dan Dirjen Pajak, serta Pemohon Banding Juga telah sesuai dengan PMK 267 junto PMK 142.

5. Oleh karenanya Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan membatalkan Keputusan terbanding Nomor terhadap KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 1 September 2025 Terhadap Penetapan Terbanding 005664/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 31 Mei 2025, harus dibatalkan demi hukum sehingga Hutang PPN sebesar Rp146.767.721,00 atas impor bahan baku pakan ikan Menjadi Nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Nomor

005664/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 31 Mei 2025;

P.2 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 1 September 2025;

P.3 Softcopy PIB Nomor 055136 tanggal 2 Mei 2025 lengkap dengan bukti bayar; P.4 Softcopy PMK Nomor 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017;

P.5 Softcopy PER-02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan

tanggal 08 Pebruari 2010;

P.6 Softcopy PP 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan

dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena PaJak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean;

P.7 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Central Proteina Prima Tbk

Nomor 07 Tanggal 01 Agustus 2022 dan pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

P.8 Softcopy Billing DJBC Nomor 64025050195640 tanggal 31 Mei 2025; P.9 Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 000092596382 tanggal 11 Juli

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00268/WBC.11/SUB/2025 tanggal 29 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Kronologis Singkat Terkait Sengketa

1. bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP nomor: 005664/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 31 Mei 2025 dengan alasan bahwa atas barang impor tidak termasuk dalam lampiran PMK-142/PMK.010/2017;

2. bahwa selanjutnya Pemohon mengajukan keberatan atas SPTNP nomor: 005664/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 31 Mei 2025 yang mengakibatkan Pemohon harus membayar kekurangan sebesar Rp146.767.721,00 (seratus empat belas juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah);

3. bahwa atas permohonan keberatan Pemohon, Terbanding menerbitkan KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 1 September 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 1 September 2025.

4. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut.

II. Peraturan Perundang–Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/ PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

III. Penggunaan SPTNP sebagai Alat Untuk Memungut PPN Impor

1. bahwa sebelumnya, perlu kiranya Terbanding sampaikan dasar kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang (kewenangan atribusi) kepada Terbanding untuk melakukan pemungutan PPN.

2. berdasarkan hukum positif Indonesia, terminologi dan konsep kewenangan atributif/ atribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 22 menyatakan:

“Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang” Pasal 12 menyatakan:

1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. Diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. Merupakan wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

3. Kewenangan atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Adapun unsur tersebut jika disandingkan dengan perkara in casu adalah sebagai berikut:

a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yang memperoleh wewenang: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

b. Undang-Undang yang memberikan wewenang: Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Pasal 4 ayat (1) huruf b:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: impor barang kena pajak” Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b:

“Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak pada huruf a, siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean, tanpa

memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenai pajak.”

Pasal 11 ayat (1):

“Terutangnya pajak terjadi pada saat: b. impor barang kena pajak” Penjelasan Pasal 11 ayat (1):

“Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akural, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak.” Pasal 12 ayat (3):

“Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan

dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”

c. Tanggng jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan (dhi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai): hal tersebut dapat ditafsirkan bahwasanya pelaksanaan terkait pemungutan PPN ini berada penuh di bawah kewenangan DJBC.

3. bahwa berdasarkan uraian pada di atas, sudah jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan konsep kewenangan atributif, Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan pemungutan PPN.

4. bahwa setelah mengetahui adanya kewenangan atribusi yang diberikan oleh UU PPN kepada Terbanding, maka akan dijelaskan mekanisme untuk melaksanakan kewenangan dimaksud.’

5. bahwa setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan pada UU PPN, tidak ditemukan mekanisme atau batasan terkait tata cara pemungutan PDRI tersebut, maka berdasarkan Pasal 17 UU PPN dijelaskan dan ditegaskan sebagai berikut:

Hal-hal yang menyangkut pengertian dan tata cara pemungutan berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang ini, yang secara khusus belum diatur dalam Undang-undang ini berlaku ketentuan dalam Undang-undang

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundangundangan lainnya.

6. bahwa ketentuan Pasal 17 tersebut senada dengan azas hukum yang berbunyi Generalia Sunt Praeponenda Singularibus (General Things are to Precede Particular Things, General Laws are to Precede Particular laws) yang artinya, undang-undang yang bersifat umum dapat diadopsi dan diterapkan pada undang-undang yang bersifat khusus.

7. bahwa mengingat dalam ketentuan khusus terkait PPN dalam hal ini UU PPN tidak mengatur terkait pemungutan PPN dalam rangka impor, maka berdasarkan Pasal 17 dan asas hukum di atas dapat diadobsi ketentuan perundang-undangan yang mengatur terkait impor secara umum yaitu ketentuan dalam undang-undang kepabeanan, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 13 menyatakan:

“Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.” Pasal 6 ayat (1):

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana

diatur dalam Undang-Undang ini.”

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakkannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”

IV. Materi Sengketa

1. bahwa Pemohon melakukan importasi barang berupa Fish Oil negara asal CHILE (CL) yang diberitahukan pada pos tarif 1504.20.90;

2. bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon (Fish Oil) tidak sesuai dengan uraian barang dalam Lampiran II PMK Nomor 142/PMK.010/2017 yang memuat dan mengatur kriteria dan / atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas importasi dalam PIB nomor 055136 tanggal 02 Mei 2025

dipungut PPN sebesar 12%;

3. bahwa dapat disampaikan, dasar pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang merupakan pengganti dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang kriteria dan/atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN telah dirubah dengan 142PMK.010/2017 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 267/PMK.010/2015 tentang kriteria dan/ atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Pasal 5

(1) Rincian bahan pakan untuk pernbuatan pakan ternak sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 tercanturn dalarn Lampiran I yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Dalarn hal terdapat bahan pakan untuk pernbuatan pakan ternak yang tidak terrnasuk dalarn Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pernbuatan pakan ternak dirnaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertarnbahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini

Pasal 6

(1) Rincian bahan pakan untuk pernbuatan pakan ikan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 tercanturn dalarn Lampiran II yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Dalarn hal terdapat bahan pakan untuk pernbuatan pakan ternak yang tidak terrnasuk dalarn Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pernbuatan pakan ikan dirnaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertarnbahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini

5. Unsur Pasal 5 dan 6 ayat (2) dan ayat (3)

- dalarn hal terdapat bahan pakan untuk pernbuatan pakan ternak dan/atau ikan yang tidak terrnasuk dalarn Lampiran I dan/atau Lampiran II Peraturan Menteri ini.

- dapat diberikan fasilitas dibebaskan sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak dan/atau ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4.

- penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.

6. bahwa berdasarkan unsur pasal di atas, dapat diartikan bahwasanya pemenuhan unsur pembebasan harus bersifat kumulatif, yaitu keempat unsur di atas harus terpenuhi. Semisal, dalam importasi sebuah barang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 (bebas dari negara penyakit dan seterusnya), namun belum terdapat perubahan pada peraturan menteri yang mengakomodir barang impor in casu, pemberian pembebasan PPN tidak dapat diberikan.

7. bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon berupa (FISH OIL) tidak sesuai dengan uraian barang dalam Lampiran II PMK Nomor 142/PMK.010/2017 yang memuat dan mengatur kriteria dan / atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas importasi dalam PIB nomor 055136 tanggal 02 Mei 2025 dipungut PPN sebesar 12%.

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding mempunyai kewenangan dalam pemungutan PPN Impor dengan menggunakan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

2. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak berhak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor FISH OIL, Negara Asal CHILE (CL), PIB Nomor: 055136 tanggal 02 Mei 2025 diberitahukan dengan pos tarif 1504.20.90, tidak sesuai dengan uraian barang dalam Lampiran II PMK Nomor 142/PMK.010/2017 maka PPN tidak dapat diberikan pembebasan sesuai dengan KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 01 September 2025.

3. bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 1 September 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 1 September 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-

008694.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 5 Januari 2026 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai

Nomor 005664/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 31 Mei 2025; Bukti P-2. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 1 September 2025; Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 055136 tanggal 2 Mei 2025 lengkap dengan bukti

bayar;

Bukti P-4. Softcopy PMK Nomor 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017; Bukti P-5. Softcopy PER-02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran

Pakan Ikan tanggal 08 Pebruari 2010;

Bukti P-6. Softcopy PP 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena PaJak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean;

Bukti P-7. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Central Proteina Prima

Tbk Nomor 07 Tanggal 01 Agustus 2022 dan pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

Bukti P-8. Softcopy Billing DJBC Nomor 64025050195640 tanggal 31 Mei 2025

yang dimeteraikan;

Bukti P-9. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 000092596382 tanggal 11

Juli 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-10. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 062/CPP-PP/II/2026 tanggal 19

Februari 2026;

Bukti P-11. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 058/CPP-PP/II/2026 tanggal 19

Februari 2026;

Bukti P-12. Softcopy Surat Nomor 042/CPP-TAX/II/2026 tanggal 19 Februari 2026

perihal surat bantahan;

Bukti P-13. Softcopy Pakta Intehritas Direktur tanggal 19 Februari 2026;

Bukti P-14. Softcopy Formulir 1721-A1 atas nama Alvin Kurnia;

Bukti P-15. Softcopy Surat Keterangan atas nama Muhammad Ridwan;

Bukti P-16. Softcopy Invoice Nomor Dokumen: 2036 Tanggal Dokumen: 5 Maret

2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-17. Softcopy Bill of Lading Nomor Dokumen: HLCUSCL250262481

Tanggal Dokumen: 5 Maret 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-18. Softcopy Certificate of Origin (Form IC-CEPA) Nomor Dokumen:

00002366 Tanggal Dokumen: 19 Maret 2025 yang dimeteraikan; Bukti P-19. Softcopy Packing List Nomor Dokumen: 389822-1 Tanggal Dokumen:

5 Maret 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-20. Softcopy Weight Certificate Nomor Dokumen: 389822-2 Tanggal

Dokumen: 5 Maret 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-21. Softcopy Certificate of Analysis Nomor Dokumen: 389822-3 Tanggal

Dokumen: 5 Maret 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-22. Softcopy Certificate of Heavy Metals Nomor Dokumen: 389822-4

Tanggal Dokumen: 5 Maret 2025;

Bukti P-23. Softcopy Certificate of Free Melamine Nomor Dokumen: 389822-5

Tanggal Dokumen: 5 Maret 2025;

Bukti P-24. Softcopy Certificate of Free Antibiotic Nomor Dokumen: 389822-6

Tanggal Dokumen: 5 Maret 2025;

Bukti P-25. Softcopy Container Cleanliness Certificate Nomor Dokumen: 389822-

7 Tanggal Dokumen: 5 Maret 2025;

Bukti P-26. Softcopy Health Certificate for Fishery and Aquaculture Products

Nomor Dokumen: 857997 Tanggal Dokumen: 28 Februari 2025; Bukti P-27. Softcopy Packing Declaration Tanggal Dokumen: 5 Maret 2025;

Bukti P-28. Softcopy Producer's Statement Tanggal Dokumen: 5 Maret 2025; Bukti P-29. Softcopy Packing List (Photo Report) Nomor Dokumen: 389822-1A

Tanggal Dokumen: 5 Maret 2025;

Bukti P-30. Softcopy Purchase Order Nomor Dokumen: 1471027055 Tanggal

Dokumen: 20 Februari 2025;

Bukti P-31. Softcopy Surat Nomor 064/CPP-TAX/III/2026 tanggal 5 Maret 2026

perihal penjelasan tertulis sekaligus closing statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

0000138-M/WBC.11/KPP.MP.01/2025;

Bukti T-2. Bukti kirim KEP;

Bukti T-3. Softcopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

142/PMK.010/2017;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00971/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 005664/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 31 Mei 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 173/CPP-PP/IX/2025 tanggal 25 September 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang dan Pembebanan PPN Impor1504.20.90 BM 1,5% (IC-CEPA) PPN 12% (Bebas 100%) PPh Pasal 22 2,5%1504.20.90 BM 1,5% (IC-CEPA) PPN 12% (Bayar) PPh Pasal 22 2,5%Barang Impor Fish Oil pada PIB No 055136 tanggal 02 Mei 2025
2Penerbitan Keputusan TerbandingMelampaui Kewenangan Terbanding Berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan jo UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnyaSesuai Ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp146.767.721,00 (seratus empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa: Klasifikasi Barang dan Pembebanan PPN Impor

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 01 September 2025 dengan alasan barang impor Fish Oil yang diberitahukan pada PIB No. 055136 tanggal 02 Mei 2025 pada pos tarif 1504.20.90, BM 1,5% (IC-CEPA), PPN bebas,

PPh 2,5%, diklasifikasikan sesuai dengan pos tarif pemberitahuan, BM 1,5% (IC- CEPA), PPh 2,5%, tidak tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PMK 267/PMK.010/2015), sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.142/ PMK.010/2017 (selanjutnya disebut PMK 142/PMK.010/2017), sehingga atas importasinya dikenakan PPN 12%.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. bahwa penerbitan KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 01 September 2025 atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP No. 005664/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 31 Mei 2025 salah objek karena melampaui kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan;

2. bahwa pengenaan PPN atas barang Impor berupa Fish Oil, yang merupakan bahan baku pakan ikan, bukan pakan imbuhan, yang mendapatkan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Ikan/Udang/Pakan Udang/Udang Impor dari Ditjen Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER- 02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan, dan sesuai dengan kegiatan industri Pemohon Banding memproduksi pakan ikan dan udang, melanggar ketentuan Pasal 16B UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, karena barang impor in casu termasuk barang strategis, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015, yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan pengimporannya telah memenuhi ketentuan PMK 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 142/PMK.010/ 2017;

3. bahwa Kementerian Keuangan tidak sepenuhnya menjalankan amanat Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, karena pada setiap import bahan baku pakan ikan, Pemohon Banding selalu mendapatkan Surat Keterangan Teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana disyaratkan

dalam ayat (2) Pasal 5 dan Pasal 6 PMK 142/PMK.010/2017, dimana Surat Keterangan Teknis a quo salah satunya ditembuskan (dikoordinasikan) kepada Terbanding (Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan);

4. bahwa administrasi PPN berada sepenuhnya pada Dirjen Pajak bukan pada Dirjen Bea dan Cukai (Terbanding), karena koreksi yang dilakukan Terbanding juga dikoreksi oleh Dirjen Pajak berdasarkan kuasa UU KUP, sehingga Pemohon Banding sangat dirugikan dengan dilakukannya 2 (dua) kali koreksi oleh Kementerian Keuangan;

5. bahwa barang impor berupa Fish Oil, yang diberitahukan pada PIB No. 055136 tanggal 02 Mei 2025, diklasifikasikan pada pos tarif 1504.20.90, BM 1,5% (IC- CEPA), PPh 2,5%, dan atas importasinya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah:

1. penetapan barang impor Fish Oil, yang diberitahukan pada PIB No. 055136 tanggal 02 Mei 2025, pos tarif 1504.20.90, BM 1,5% (IC-CEPA), PPh 2,5%, dan dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai yang tercantum pada Lampiran II PMK 142/PMK.010/2017, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif sesuai pemberitahuan, BM 1,5% (IC-CEPA), PPh 2,5%, dan dikenakan PPN 12% karena barang impor in casu tidak tercantum pada Lampiran II PMK 142/PMK.010/2017;

2. penerbitan KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 01 September 2025 atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP No. 005664/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 31 Mei 2025 cacat formil, sehingga harus dibatalkan, karena melampaui kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan, dan pengenaan PPN atas barang Impor in casu melanggar ketentuan Pasal 16B UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, karena barang impor in casu termasuk barang strategis, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015, yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan pengimporannya telah memenuhi ketentuan PMK 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 142/PMK.010/2017.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: Klasifikasi Barang

bahwa berdasarkan PIB No. 055136 tanggal 02 Mei 2025, uraian barang Fish Oil, pos tarif 1504.20.90, BM 1,5% (IC-CEPA), PPN 12% (BBS 100%), PPh Ps 22 2,5%, negara asal Chile, total quantity 60 MT, pada lembar lanjutan antara lain tercantum Surat Persetujuan Impor Kementerian Perdagangan No. 04.PI-53.25.0192 tanggal 24 Januari 2025;

bahwa berdasarkan Certificate of Origin (Form IC-CEPA), uraian barang Fish Oil HS Code 1504.20;

bahwa berdasarkan Certificate of Analysis atas barang impor in casu yang diterbitkan oleh Corthorn Quality (Chile) S.A tanggal 05 Maret 2025, dengan hasil Analisa sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti Surat Persetujuan Impor Kementerian Perdagangan No. 04.PI-53.25.0192 tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana tercantum pada lembar lanjuta PIB, yang dinyatakan Pemohon Banding sebagai bukti untuk mendapatkan pembebasan PPN;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Banding dan Terbanding sepakat barang impor berupa Fish Oil, yang diberitahukan pada PIB No. 055136 tanggal 02 Mei 2025, dalam BTKI 2022 diklasifikasikan pada pos tarif 1504.20.90, yaitu lemak dan minyak, dari ikan, selain minyak hati ikan, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka IC-CEPA sebesar 1,5%, sebagai berikut:

15.04Lemak dan minyak serta fraksinya, Fats and oils and their fractions, of

dari ikan atau binatang laut fish or marine mammals, whether or menyusui, dimurnikan maupun not refined, but not chemically

tidak, tetapi tidak dimodifikasi modified.

secara kimia.

1504.10- Minyak hati ikan dan fraksinya:- Fish-liver oils and their fractions: 1504.10.20- - Fraksi padat- - Solid fractions

1504.10.90- - Lain-lain- - Other

1504.20- Lemak dan minyak serta fraksinya, - Fats and oils and their fractions, of

dari ikan, selain minyak hati ikan:fish, other than liver oils: 1504.20.10- - Fraksi padat- - Solid fractions

1504.20.90- - Lain-lain- - Other

PPN Impor

bahwa terkait kewenangan yang diajukan banding dalam KEP-00971/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 01 September 2025, Terbanding antara lain menyatakan, sebagai berikut:

1. Terminologi dan konsep kewenangan atributif/atribusi diatur dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014):

Pasal 1 angka 22:

“Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang”

Pasal 12:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3) Kewenangan atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

2. Adapun unsur tersebut jika disandingkan dengan perkara in casu adalah sebagai berikut:

a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yang memperoleh wewenang: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

b. Undang-Undang yang memberikan wewenang: Undang-Undang 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN):

- Pasal 4 ayat (1) huruf b beserta penjelasannya;

- Pasal 11 ayat (1) beserta penjelasannya;

- Pasal 12 ayat (3);

c. Tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan (dhi. DJBC): hal tersebut dapat ditafsirkan bahwasanya pelaksanaan terkait pemungutan PPN ini berada penuh di bawah kewenangan DJBC;

3. Tidak ditemukan mekanisme atau batasan terkait tata cara pemungutan PDRI tersebut pada UU PPN, maka berdasarkan Pasal 17 UU PPN dijelaskan dan ditegaskan sebagai berikut:

Hal-hal yang menyangkut pengertian dan tata cara pemungutan berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang ini, yang secara khusus belum diatur dalam Undang-undang ini berlaku ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundangundangan lainnya.

4. ketentuan Pasal 17 UU PPN senada dengan azas hukum yang berbunyi Generalia Sunt Praeponenda Singularibus (General Things are to Precede Particular Things, General Laws are to Precede Particular laws) yang artinya, undang-undang yang bersifat umum dapat diadopsi dan diterapkan pada undang-undang yang bersifat khusus.

5. berdasarkan Pasal 17 UU PPN dan asas hukum tersebut di atas dapat diadopsi ketentuan perundang-undangan yang mengatur terkait impor secara umum yaitu ketentuan dalam UU Kepabeanan, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 13

“Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.” Pasal 6 ayat (1)

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakkannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”

6. berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/ PMK.04/2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai mengatur hal sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor.”

Pasal 2 ayat (1a)

“Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis hanya dalam hal Tarif yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.”

Pasal 2 ayat (2)

“Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor”

Pasal 2 ayat (3)

“Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan secara tertulis, Tarif yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.”

Pasal 5 ayat (2)

“Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai:

a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

b. pemberitahuan; dan

c. penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada Importir.

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN dan PPNBM), menyatakan:

Pasal 1 angka 9:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

9. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Pasal 4 ayat (1) huruf b:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

b. impor Barang Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b:

Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini. Pasal 12

(3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM, untuk barang impor terutang pajak terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak, dan terutang pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menyatakan:

Pasal 2:

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

Pasal 5

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 UU Kepabeanan, disimpulkan bahwa barang impor terutang bea masuk pada saat dimasukkan ke dalam daerah pabean, namun pemenuhan kewajiban pabean berupa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean;

Pasal 6 ayat (1):

(1) Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 28:

Ketentuan dan tata cara tentang:

a. bentuk, isi, dan keabsahan pemberitahuan pabean dan buku catatan pabean;

b. penyerahan dan pendaftaran pemberitahuan pabean;

c. penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan pemberitahuan pabean dan buku catatan pabean;

d. pendistribusian dan penatausahaan pemberitahuan pabean dan buku catatan pabean;

e. penggunaan dokumen pelengkap pabean,

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan, dinyatakan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor harus didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam UU

Kepabeanan, dimana berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan kewajiban penyelesaian kewajiban pabean dengan pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 201/PMK.PMK.04/2019, merupakan pelaksanaan Pasal 28 UU Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 2

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK 26/PMK.010/2022) menyatakan:

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap klasifikasi barang yang digunakan di bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, perdagangan, industri, dan investasi.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 26/PMK.010/2022 disimpulkan bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan dan perpajakan, diberlakukan terhadap barang impor yang dokumen

pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan;

Pasal 10B:

(1) Impor untuk dipakai adalah:

a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK 190/PMK.04/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

14. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

15. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.

24. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat SPTNP adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.

31. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

32. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.

33. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor barang

yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor).

Pasal 4:

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

Pasal 15:

(1) Importir wajib melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang berdasarkan PIB yang telah disampaikan ke Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) clan Pasal 12 ayat (1).

Pasal 17

(1) Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB.

Pasal 21:

(1) Pengenaan Tarif atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang Impor.

(2) Pembebanan tarif PDRI atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tarif PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan merupakan Tarif dan tarif PDRI yang berlaku pada saat PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran di Kantor Pabean.

Pasal 43

Ketentuan mengenai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan oleh Direktur J enderal.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PER-2/BC/2023), merupakan pelaksanaan Pasal 43 PMK 190/PMK.04/2022, menyatakan:

Pasal 17

(3) Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.

Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan

Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan, dinyatakan bahwa penetapan yang dilakukan Terbanding (Pejabat bea dan cukai) atas tarif dan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB a quo;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keputusan Terbanding No. KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 01 September 2025 yang merupakan penetapan klasifikasi barang yang berimplikasi pada penetapan tarif BM (IC-CEPA) dan Pajak Dalam Rangka Impor/PDRI (termasuk PPN) merupakan kewenangan Terbanding sesuai ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya;;

bahwa UU PPN dan PPNBM menyatakan:

Pasal 16B

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Aatau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabeam (selanjutnya disebut PP 49/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 16B ayat

(1) UU PPN dan PPNBM;

bahwa PP 49/2022, menyatakan:

Diktum Menimbang:

a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O21

tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian kemudahan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah;

b. bahwa pengaturan pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2O0O tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O03 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor L46 Tahun 2O0O tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pqiak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang

Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang

Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak

Pertambahan Nilai, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O2t tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2Ol9 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai belum

menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang

pajak pertambahan nilai dan penyederhanaan regulasi sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 202l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

10. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2:

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

b. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 6

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelahmendapatpertimbangandarimenteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

Pasal 9

Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, huruf 1, dan huruf n sampai dengan huruf v serta ayat (2) huruf b sampai dengan huruf m dan huruf q sampai dengan huruf t tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 30:

(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat sementara waktu atau selamanya.

(2) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak danlatau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut yang diberikan atas Barang Kena Pajak yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan Bea Masuk mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 36:

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

b. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 20 15 tentang Impor danl atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor L96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6549);

dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 38:

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

bahwa PP 49/2022 diundangkan tanggal 12 Desember 2022;

bahwa PMK No. 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 142/PMK.010/2017, merupakan merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang antara lain menyatakan:

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 4

Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman;

b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate danlatau health certificate; dan

c. dilengkapi dengan certificate of origin, dan certificate of analysis.

Pasal 6

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini;

bahwa Lampiran II PMK No.142/PMK.010/2017 menyatakan, sebagai berikut: Lampiran II

Daftar Rincian Bahan Pakan Ikan Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

NoUraian BarangNomor HS
1Chicken feather meal.ex 0505.90.90
2Telur Artemia.0511.91.20
3Blood meal dari ruminansia.Ex 0511.99.90
4Jagung1005.90.90
5Kacang Kedelai, pecah maupun tidak.1201.90.00
6Rumput laut dan ganggang dari Jenls yang digunakan untuk industri pakan, segar, didinginkan atau dikeringkan.1212.29.20
7Minyak hati Cuml (squid liver oil) dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.Ex 1504.20.90
Squid Oil dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi
8Ex 1504.20.90
secara kimia.
9Ragi tidak aktif, mikro-organisme bersel tunggal lainnya, mati.2102.20.10
10Tepung, tepung kasar dan pellet dari ruminansia dan unggas.2301.10.00
11Tepung, tepung kasar dan pelet dari ikan.2301.20.10
NoUraian BarangNomor HS
12Tepung, tepung kasar dan pelet, dari krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya.2301.20.90
13Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerJaan lainnya dari gandum.2302.30.10 2302.30.90
14Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari beras.2302.40.10
15Residu dari pembuatan pati dan residu semacam itu dari gluten jagung.Ex 2303.10.90
16Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan.2303.30.00
17Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai, selain tepung kedelai yang dihilangkan lemaknya, yang layak untuk dikonsumsi manusia.2304.00.90
18Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah.2306.41.10
19Bungkil dan residu pad at lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak lainnya.2306.49.10

bahwa pos tarif 1504.20.90 tercantum pada Lampiran II PMK No.142/PMK.010/ 2017, namun hanya untuk Minyak hati Cuml (squid liver oil) dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia (angka 7) dan Squid Oil dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia (angka 8) karena di depan pos tarif a quo tercantum Ex, yang artinya hanya untuk yang uraiannya tercantum pada Lampiran II PMK a quo;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat barang impor in casu tidak termasuk bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan asal impor yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena:

- tidak tercantum dalam rincian bahan pakan ikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN pada Lampiran II PMK No. 142/PMK.010/2017, karena pada Lampiran PMK a quo untuk pos tarif 1504.20.90 yang dikenakan pembebasan PPN impor hanya Minyak hati Cuml (squid liver oil) dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia (angka 7 Lampiran) dan Squid Oil dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia (angka 8 Lampiran) (di depan pos tarif a quo tercantum Ex);

- walaupun memenuhi ketentuan Pasal 4 PMK No. 267/PMK.010/2015 beserta

perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK a quo, bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan harus tercantum pada Lampiran PMK, jika tidak tercantum pada Lampiran PMK dapat dibebaskan dari pengenaan PPN apabila dilakukan perubahan PMK sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) PMK a quo;

- Surat Persetujuan Impor No. 04.PI-53.25.0192 tanggal 24 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, sebagaimana tercantum pada lembar lanjutan PIB a quo, merupakan surat keterangan/izin impor pemasukan bahan baku/penolong industri, bukan merupakan koordinasi dari kementerian terkait (dalam hal ini Kementrian Perdagangan) kepada Terbanding untuk pembebasan PPN (impor) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) PMK No. 267/PMK.010/2015 beserta perubahannya;

- PP 49/2022 berlaku sejak tanggal 12 Desember 2022, dengan demikian ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai mengikuti ketentuan dalam PP 49/2022, namun sesuai ketentuan pasal 36 PP 49/2022, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, termasuk PMK No. 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 142/PMK.010/2017, selama tidak bertentangan dengan PP 49/2022, masih tetap berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor in casu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16B UU PPN dan PPNBM yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h PP 49/2022 beserta peraturan terkait lainnya;

bahwa pasal 7 ayat (1) a Bab IV (Pajak Pertambahan Nilai) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menjelaskan sebagai berikut:

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

1. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

2. sebesar 12% (dua beas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor Fish Oil, pos tarif 1504.20.90, yang diberitahukan pada PIB No. 055136 tanggal 02 Mei 2025, dibebaskan dari pembayaran PPN (impor), dan penerbitan Keputusan Terbanding No. KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal

01 September 2025, yang menguatkan SPTNP No. 005664/WBC.11/KPP.MP.01/ 2025 tanggal 31 Mei 2025, melampaui kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang dan Pembebanan PPN Impor Fish Oil pada PIB No 055136 tanggal 02 Mei 20251504.20.90 BM 1,5% (IC-CEPA) PPN 12% (Bebas 100%) PPh Pasal 22 2,5%1504.20.90 BM 1,5% (IC-CEPA) PPN 12% (Bayar) PPh Pasal 22 2,5%1504.20.90 BM 1,5% (IC-CEPA) PPN 12% (Bayar) PPh Pasal 22 2,5%
2Penerbitan Keputusan TerbandingMelampaui Kewenangan Terbanding Berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan jo UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnyaSesuai Ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnyaSesuai Ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor Fish Oil, yang diberitahukan pada PIB No. 055136 tanggal 02 Mei 2025, pos tarif 1504.20.90, dengan pembebanan tarif bea masuk 1,5% (IC-CEPA), tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dengan pembebanan tarif PPN sebesar 12% (Bayar), dan penerbitan KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 01 September 2025, yang menguatkan SPTNP No. 005664/WBC.11/KPP.MP.01/ 2025 tanggal 31 Mei 2025, sesuai ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya, sehingga tagihan BM dan PDRI

(termasuk PPN) yang masih harus dibayar sebesar Rp146.767.721,00 (seratus empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah), sebagai berikut:

Bea MasukRp0,00

PPNRp 146.767.721,00

PPh Pasal 22Rp0,00

JumlahRp 146.767.721,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 01 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005664/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 31 Mei 2025, atas nama PT. CENTRAL PROTEINA PRIMA Tbk., NPWP 01.002.946.0- 054.000, beralamat di Treasury Tower 8th Floor - District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan.

2. Menetapkan barang impor Fish Oil, yang diberitahukan pada PIB No. 055136 tanggal 02 Mei 2025, pos tarif 1504.20.90, dengan pembebanan tarif bea masuk 1,5% (IC-CEPA), tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dengan pembebanan tarif PPN sebesar 12% (Bayar).

3. Menetapkan penerbitan KEP-00971/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 01 September 2025, yang menguatkan SPTNP No. 005664/WBC.11/KPP.MP.01/ 2025 tanggal 31 Mei 2025, sesuai ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya.

4. Menyatakan tagihan BM dan PDRI (termasuk PPN) yang masih harus dibayar sebesar Rp146.767.721,00 (seratus empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.