P U T U S A N
Nomor PUT-008272.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00857/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 12 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004205/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 23 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008272.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL PROTEINA PRIMA Tbk., NPWP 01.002.946.0-054.000, beralamat di Treasury Tower lt. 8 District 8 SCBD LOT. 28 JL. Jend. Sudirman kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota ADM. Jakarta selatan, DKI Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh Indra Sakti jabatan Wakil Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama:Alvin Kurnia,
Jabatan :Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/CPP-PP/II/2026 tanggal 5 Februari 2026;
2. Nama:Muhammad Ridwan,
Jabatan :Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/CPP-PP/II/2026 tanggal 5 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Agustinus Putut Wijayadi / 196912181993031002, Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding,