P U T U S A N
Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01434/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-600968/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 April 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008193.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, NPWP 01.361.882.2-
073.000, yang beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160, yang diwakili oleh Sdr. Budi Widjaja, Jabatan: Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: M. Faisal Ramadanu,
Jabatan: Senior Executive Import (karyawan),
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-Khusus/RCEP/ 4504530808 tanggal 13 Januari 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Hari Prabowo/19700931990121002,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001,