Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 25 halaman

PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka · Tarif · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • M. Faisal Ramadanu

P U T U S A N

Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01434/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-600968/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 April 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008193.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, NPWP 01.361.882.2-

073.000, yang beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160, yang diwakili oleh Sdr. Budi Widjaja, Jabatan: Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: M. Faisal Ramadanu,

Jabatan: Senior Executive Import (karyawan),

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-Khusus/RCEP/ 4504530808 tanggal 13 Januari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Reza Konesti /199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP : Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 674/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 30/PP/BR/2025 tanggal 03 Januari 2025 jo. PEN-02/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 4504530808/Banding-RCEP/JKT tanggal 20 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-600968/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Hal 2 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda12.966.000 0 0 0 0 42.174.798 0 9.585.150 018.523.000 0 0 0 0 42.786.027 0 9.724.050 05.557.000 0 0 0 0 611.229 0 138.900 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran6.307.129

Menimbang,bahwaatasSPTNPNomorSPTNP- 600968/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 April 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukankeberatandengansuratNomor 4504530808/RCEP/TRICHLOROISOCYANURIC/JKT tanggal 30 Mei 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-01434/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.307.129,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 4504530808/Banding-RCEP/JKT tanggal 20 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 4504530808/Banding-RCEP/JKT tanggal 20 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Penjelasan Sengketa

Pokok sengketa adalah terbitnya Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600968/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 April 2024, yang pada intinya menggugurkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam skema RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China) nomor RC246996624290016 tanggal 12 Maret 2024

Hal 3 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

yang diklaim oleh Pemohon Banding atas Seri Barang 1 Trichloroisocyanuric Acid 90% 5-15mesh Granular (Bukan Barang B3) dan Seri Barang 2 Trichloroisocyanuric ACID 90% 200G Tablet (Bukan Barang B3) dalam Nomor Pendaftaran PIB 663974 tanggal 27 Maret 2024, yang mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan Pungutan dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.6.307.129,00

B. Dalil Pemohon Banding

1. bahwa Pemohon Keberatan telah memberitahukan dalam PIB dengan Nomor Pengajuan PIB 00000000020320240312024892 mengenai importasi atas Seri Barang 1, yaitu Trichloroisocyanuric Acid 90% 5- 15mesh Granular (Bukan Barang B3) dan Seri Barang 2, yaitu Trichloroisocyanuric Acid 90% 200g Tablet(Bukan Barang B3) menggunakan HS Code 2933.69.00 yang dibeli dari penjual Shandong Lantian Disinfection Technology yang dikirimkan dari Qingdao, China ke Jakarta, Indonesia.

Importasi in casu menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dalam dalam skema RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China) nomor RC246996624290016 tanggal 12 Maret 2024 dengan mengisi kolom 19 dan mencantumkan nomor SKA a quo dalam Pemberitahuan Impor Barang yang kemudian mendapatkan Nomor Pendaftaran PIB 663974 tanggal 27 Maret 2024. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah bermaksud dan berniat untuk mengklaim penggunaan tarif preferensi sebagai fasilitas pembebasan bea masuk sesuai skema Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China.

2. bahwa SKA Form RCEP nomor RC246996624290016 tanggal 12 Maret 2024 yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pendaftaran PIB 663974 tanggal 27 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan prosedural, kriteria asal barang, kriteria pengiriman langsung dan ketentuan pengisian pemberitahuan pabean dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China berdasarkan PMK 109/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK

Hal 4 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif RCEP-China berupa SKA Form RCEP-China nomor RC246996624290016 tanggal 12 Maret 2024 yang telah menjelaskan identitas barangnya, telah dicap atau distempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Negara China, dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara China sebagai Issuing Authority. Oleh karenanya Form RC246996624290016 tanggal 12 Maret 2024 a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China.

SKA Form RCEP-China nomor RC246996624290016 tanggal 12 Maret 2024 a quo jelas telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 109/PMK.04/2019tentangPerubahanKeduaAtasPMK 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China, yang apabila barang impor telah dilindungi dan dilengkapi dengan SKA Prefrential Tarif (Form RCEP-China) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan disampaikannya Pemberitahuan Impor Barang, maka harus diberikan fasilitas pembebasan berupa preferensi tarif Bea Masuk sesuai dengan Skema Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China.

3. bahwa jangka waktu penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundangan yang ada, yaitu Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan dan Rule 13 annex on Operational Certification Procedures sebagaimana kutipan berikut:

Hal 5 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

Rule 13

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

i. the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and must be submitted to the Customs Authority of the importing Party within that period;

ii. where the Certificate of Origin is submitted to the Customs Authority of

the importing Party after the expiration of the time limit for its submission, such Certificate of Origin shall still be accepted, subject to the importing Party’s domestic laws, regulations or administrative practices, when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the importer and/or exporter; and

iii. the Customs Authority of the importing Party may accept such

Certificate of Origin, provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit of that Certificate of Origin.

Ketentuan diatas harus dipahami dalam satu kesatuan yang utuh sebagai tata cara dalam pemberian persetujuan impor, baik pemenuhan kelengkapan PIB dan pemberian persetujuan impor, yaitu jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean (PIB) harus menjadi pertimbangan dalam pemenuhan kelengkapan dokumen impor dan penelitian dokumen dalam rangka pemberian persetujuan impor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ketentuan yang mensyaratkan jangka waktu penyampaian SKA Form RCEP-China selama 3 (tiga) hari sejak PIB mendapatkan SPPB, tidak sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan ketentuan dalam Rule 13 annex on Operational Certification Procedures, sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum untuk pembatalan penggunaan SKA Form RCEP-China.

4. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Rule 13 annex on Operational Certification Procedures dan Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, maka

Hal 6 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

seharusnya Form RCEP-China a quo tetap harus diterima sebagai dokumen pelengkap PIB sepanjang telah diberitahukan dalam Dokumen Pemberitahuan Impor (PIB), dan masih dalam batas waktu penyampaian dokumen asli SKA Form RCEP-China untuk dapat diterima dan ditetapkan Terbanding yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB, namun menurut interpretasi Terbanding bahwa penyerahan Form RCEP-China pada Nomor Pendaftaran PIB 663974 tanggal 27 Maret 2024 telah melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

5. bahwa softcopy SKA Form RCEP-China nomor RC246996624290016 tanggal 12 Maret 2024 telah diterima oleh Petugas Penerima Dokumen Bea dan Cukai pada tanggal 2 April 2024 sesuai dengan tanda terima Slim Code ZSNLGO241381.

Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar pengajuan via sistem SLIM BC Priok:

Hal 7 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

Terhadap pengajuan via SLIM tersebut, Petugas Penerima Dokumen Bea dan Cukai telah melampaui kewenangannya dengan memberikan respon Penolakan sebagai berikut:

Dengan mempertimbangan adanya penolakan softcopy RCEP- CHINA oleh Petugas Penerima Dokumen Bea dan Cukai yang diajukan melalui Slim di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, maka Pemohon Banding segera berkoordinasi dengan kuasa PPJK berupaya untuk menyerahkan Asli SKA Form RCEP-China nomor RC246996624290016 tanggal 12 Maret 2024 kepada Bea dan Cukai melalui Petugas Penerima Dokumen Jalur Hijau di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Namun Petugas Penerima Dokumen Bea dan Cukai yang bertugas saat itu sekira pukul 15.30 sampai dengan pukul 16.30 pada tanggal 2 April 2024 MENOLAK penyerahan asli SKA Form RCEP-China nomor RC246996624290016 tanggal 12 Maret 2024 yang diserahkan oleh Pemohon Banding, karena Petugas Bea Cukai tersebut berasumsi bahwapenyerahanSKAFormRCEP-Chinanomor RC246996624290016 tanggal 12 Maret 2024 telah melewati batas waktu 3 hari sejak tanggal SPPB dan meminta Pemohon Keberatan untuk menunggu penetapan dari Pejabat Pemeriksa Dokumen (PFPD) terkait.

6. Surat Permohonan Banding ini diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Hal 8 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

a. Bukti Pelunasan Tagihan (BPN) atas pembayaran SPTNP- 600968/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 April 2024

b. Fotokopi KEP-01434/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024 dan SPTNP- 600968/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 April 2024

c. Dokumen Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, serta dokumen pendukung

d. Fotokopi SKA Form RCEP-China nomor RC246996624290016 tanggal 12 Maret 2024

e. Fotokopi Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 15 November 2021 dan Legalitas Perusahaan

C. Permohonan Pemohon Banding

1. Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding dan menyatakan Pemohon berhakmenggunakanSKAFormRCEP-Chinanomor RC246996624290016 tanggal 12 Maret 2024 untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01434/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Demikian Surat Permohonan Banding ini disampaikan. Atas perhatiannya Pemohon mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 008193.45.2024/PAN/2024 tanggal 30 September 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Hal 9 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01434/BC/KPU.01/KBT/2024

tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-2. SuratKeberatanNomor4504530808/RCEP/

TRICHLOROISOCYANURIC/JKT tanggal 30 Mei 2024;

Bukti P-3. Billing DJBC dengan kode billing 620240400031419 dan Bukti

Penerimaan Negara NTPN 11EEF2AF3114A7LR tanggal bayar 04 April 2024 sebesar Rp6.307.129;

Bukti P-4. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 663974 tanggal 27 Maret

2024;

Bukti P-5. Dokumen Pelengkap Pabean (Billing DJBC dan BPN atas

pembayaran PIB, Commercial Invoice, Packing List, Certificate of Analysis, Bill of Lading, Cargo Transportation Insurance Policy, Sales Contract, Purchase Order, SPPB);

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. United Chemicals Inter

Aneka Nomor 12 tanggal 15 November 2021, Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. PenjelasanTertulisPenggantiBantahannomor

Bantahan/4504530808/Banding-RCEP/JKT tanggal 03 Februari 2025;

Bukti P-8. Material Safety Datasheet;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPT Nomor 600496/KPU.1/2024;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding nomor S-

00503/KPU.01/SUB/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti T-3. Tanggapan Tertulis nomor SR-17/KPU.110/M.XIXA/2025 tanggal 10

Februari 2025;

Hal 10 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01434/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-600968/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 4504530808/Banding-RCEP/JKT tanggal 20 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding

Hal 11 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

Terbanding mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum

2933.69.0 atas importasi yang dilakukan 2933.69.00

Klasifikasi&0oleh Pemohon Banding karena

BM 3,5%

1 TarifBeaBM 5% menyampaikan hasil pindaian

(RCEP)

Masuk(MFN)berwarna SKA form RCEP 6

(enam)harisetelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan SPPB.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.307.129,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01434/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024 atas importasi pada Pos1 berupa TRICHLOROISOCYANURIC ACID 90% 5-15MESH GRANULAR (Bukan Barang B3), Keadaan Baik dan Pos 2 berupa TRICHLOROISOCYANURIC ACID 90% 200G TABLET(Bukan Barang B3), Keadaan Baik, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 663974 tanggal 27 Maret 2024 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi Regional Comprehensive Partnertship Agreement (RCEP) dengan pertimbangan penyerahan asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam tidak memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internatioal;

bahwa Regional Comprehensive Partnership Agreement yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 15 November 2020 dan telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang

Hal 12 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

Pengesahan Regional Comprehensive Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Koprehensif Regional;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya menyatakan:

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 Ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

bahwa Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 5 ayat (1) dan penjelasannya menyatakan:

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 5 Ayat (1)

Dilihat dari keadaan geografis Negara Republik Indonesia yang demikian luas dan merupakan negara kepulauan, maka tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari daerah pabean memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan kewajiban pabean hanya dapat dilakukan di kantor pabean. Penegasan bahwa pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean maksudnya yaitu jika kedapatan barang dibongkar atau dimuat di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai kantor pabean berarti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini. Dengan demikian, pengawasan lebih mudah dilakukan, sebab tempat untuk memenuhi kewajiban pabean seperti penyerahan pemberitahuan pabean

Hal 13 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

atau pelunasan bea masuk telah dibatasi dengan penunjukan kantor pabean yang disesuaikan dengan kebutuhan perdagangan.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan 5 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, dapat disimpulkan bahwa saat importasi adalah pada saat pemberitahuan pabean (Pemberitahuan Impor Barang/PIB) mendapat nomor pendaftaran;

bahwa Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 5A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

Pasal 5

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

Pasal 5A

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(2) Penetapan kantor pabean tempat penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh Menteri;

bahwa Pasal 10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK-190/2022) merupakan pelaksanaan dari Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan;

Hal 14 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

bahwa PMK-190/2022, menyatakan:

Pasal 1 butir 16 dan 29

16. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/air way bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

29. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Pasal 3

(1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang

bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan mendaftarkan pemberitahuan impor barang melalui sistem komputer pelayanan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 663974 tanggal 27 Maret 2024;

bahwa pada saat mendaftarkan PIB Nomor 663974 tanggal 27 Maret 2024 a quo, Pemohon Banding telah memberitahukan pada kolom 19, importasi menggunakan preferensi tarif RCEP kode fasilitas 69 dengan nomor Certificate of Origin RC246996624290016 tanggal 12 Maret 2024, demikian juga pada Lembar Lampiran Dokumen PIB mencantumkan nomor dan tanggal Certificate of Origin sesuai kolom 19 PIB, Form RCEP diterima tanggal 02 April 2024; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 663974 tanggal 27 Maret 2024 telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana

Hal 15 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5A ayat (1), dan Pasal 10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 185/PMK.04/2022 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor (selanjutnya disebut PMK-185/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan: Pasal 2

(1) Terhadap barang Impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penelitian Dokumen dan Pemeriksaan Fisik Barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Importir atau PPJK menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.

Pasal 4

(1) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh:

a. SKP; dan/atau

b. Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(2) Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

Hal 16 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

a. kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Pabean Impor; dan

b. pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

(3) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindak lanjut dari hasil Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan data pada SKP dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan

b. pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan, Terbanding telah menetapkan penyerahan pemberitahuan impor barang di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak dalam bentuk tulisan di atas formulir tetapi dalam bentuk data elektronik, dan menetapkan jalur pemeriksaan pabean dalam bentuk penjaluran pelayanan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko;

bahwa PMK-190/2022, menyatakan:

Pasal 6

(1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(3) Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean.

Hal 17 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen menyampaikan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) kepada Importir atau PPJK melalui:

a. SKP;

b. sarana komunikasi elektronik; atau

c. surat.

Pasal 9

(1) Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:

a. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau

b. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(3) Dalam hal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh:

a. Importir; atau

b. Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

Hal 18 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (selanjutnya disebut PMK-209/2022) sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK-35/2023), menyatakan:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP dan/atau kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa Pasal 3 PMK-35/2023 menyatakan:

(1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

Hal 19 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(5) Penyerahan SKA dan/ atau DAB untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan sebagai mitra utama

Hal 20 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

bahwa Terbanding telah menolak penggunaan suatu SKA berdasarkan jangka waktu yang berbeda-beda antara satu importir dengan importir lainnya, yaitu dibedakan menurut kategori penjaluran pelayanan terhadap Importir yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) s.d. (5) PMK-35/2023 sementara yang menetapkan kategori penjaluran adalah Terbanding sendiri, sedangkan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5A ayat (1), dan Pasal 10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 12 ayat (1) PMK-209/PMK.04/2022 serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK-35/2023 sebagaimana uraian di atas;

bahwa Terbanding telah menetapkan penolakan penggunaan tarif preferensi suatu SKA berdasarkan aktivitas (jam kerja) pelayanannya, yang berbeda antara importasi yang dilakukan pada kantor yang memberikan dan/atau yang tidak memberikan pelayananan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu sementara jam pelayanan tersebut ditetapkan sepihak oleh Terbanding dan bukan jam kerja yang berlaku secara umum (bukan jam kerja pemerintah pusat dan/atau jam kerja pemerintah daerah);

bahwa pendelegasian wewenang sebagaimana halnya seperti yang diatur PMK 209/2022 dan PMK-35/2023, harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur

Hal 21 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2022, sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I butir 211 yang menyatakan:

Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU 30/2014), menyatakan: Pasal 1 butir 17

17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 10 ayat (1)

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

bahwa Pasal 16 UU Kepabeanan telah memberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean kepada Terbanding untuk menetapkan tarif terhadap barang impor, maka untuk memenuhi asas kepastian hukum dan pelayanan yang baik sebagaimana Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014, seharusnya Terbanding sebelum melakukan penetapan, dalam hal kolom 19 PIB atau Lembar Lampiran Dokumen PIB telah terisi dengan kode fasilitas serta telah menyebut nomor SKA - namun SKA-nya belum diterima, melakukan permintaan dokumen pelengkap pabean sebagaimana pasal 6 PMK-190/2022;

Hal 22 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

bahwa dalam Pasal 9 ayat (3) PMK-190/2022 telah mengatur dengan tepat sanksi yang menyangkut “pelanggaran pelayanan/tata laksana” yaitu “tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan” yaitu sanksi yang sesuai dengan ketentuan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, yang menetapkan: “Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang ini.”

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat, penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding atas

Pada Pos1 berupa TRICHLOROISOCYANURIC ACID 90% 5-15MESH GRANULAR (Bukan Barang B3), Keadaan Baik dan Pos 2 berupa TRICHLOROISOCYANURIC ACID 90% 200G TABLET(Bukan Barang B3), Keadaan Baik, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 663974 tanggal 27 Maret 2024 sesuai keputusan keberatan nomor KEP- 01434/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Pada Pos1 berupa TRICHLOROISOCYANURIC ACID 90% 5-15MESH GRANULAR (Bukan Barang B3), Keadaan Baik dan Pos 2 berupa TRICHLOROISOCYANURIC ACID 90% 200G TABLET(Bukan Barang B3), Keadaan Baik, negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB nomor 663974 tanggal 27 Maret 2024 mendapatkan tarif preferensi skema Regional Comprehensive Partnertship Agreement (RCEP) sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 23 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01434/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600968/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 April 2024, atas nama: PT United Chemicals Inter Aneka, NPWP 01.361.882.2-073.000, yang beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor pada Pos1 berupa TRICHLOROISOCYANURIC ACID 90% 5-15MESH GRANULAR (Bukan Barang B3), Keadaan Baik dan Pos 2 berupa TRICHLOROISOCYANURIC ACID 90% 200G TABLET(Bukan Barang B3), Keadaan Baik, negara asal China, dengan tarif preferensi Regional Comprehensive Partnertship Agreement (RCEP) sesuai dengan PIB Nomor 663974 tanggal 27 Maret 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Hal 24 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis

ttdttd

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng.

ttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti

ttd

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 25 dari 25 halaman Putusan Nomor PUT-008193.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.