Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 58 halaman

PUT-008118.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

CV Lancar Sejahtera · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008118.99/2025/PP/M. XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00640/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008118.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV Lancar Sejahtera, NPWP 02.938.153.0-603.000, beralamat di Ds. Kemangsen, RT/RW 001/001 Balongbendo Sidoarjo Jawa Timur, yangdiberikankuasaolehDanudijabatanDirektur, (cv.lancarsejahtera4@gmail.com), yang diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca, S.E., AK., M.Si., S.H., MH, C.L.A.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/LS/SK-PP/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025,

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16

Januari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/LS/SK-PP/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025,

untuk yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch. Agus Salim/19690815 198912 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur II,

2. Nama/NIP: Chris Adi Kusuma/19761228 199903 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur II,

3. Nama/NIP: Linawati/19760419 199703 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur II,

4. Nama/NIP: Samsul Arifin/19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-311/WPJ.24/2026 tanggal 20 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

1191/PP/BR/2025 tanggal 11 November 2025,

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor

025/LS/G-PP/IX/2025 tanggal 08 September 2025,

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor

S-00015/STG-CT/WPJ.24/2025 tanggal 06 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024;

Menimbang bahwa atas STP a quo Penggugat mengajukan

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP melalui Surat Nomor 002/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Nomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat

menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-16716/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan a quo, Penggugat

mengajukan gugatan melalui Surat Nomor 002/LS/G-PP/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 ke Pengadilan Pajak dan telah di ucap melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006608.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 dengan amar putusan Menolak gugatan Penggugat;

MenimbangbahwaatasSuratPenggugatNomor

025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00640/NKEBCT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;

Menimbang bahwa atas surat a quo Penggugat mengajukan gugatan

melalui Surat Nomor 025/LS/G-PP/IX/2025 tanggal 08 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari hari Rabu, tanggal 10 September 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

025/LS/G-PP/IX/2025 tanggal 08 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. POSITA

bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut: A. TEGUGAT MENERBITKAN OBJEK GUGATAN DENGAN

BERDASAR KETENTUAN PASAL 38 AYAT (2) HURUF a, b, c, AYAT (3), AYAT (4), AYAT (5), AYAT (6), AYAT (7), AYAT (8) Jo. PASAL 39 AYAT (3) PMK-118/2024 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 22 AYAT (4) PMK-118/2024.

1. bahwaalasanpembatalanpadasuratNomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 adalah:

Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Pembahasan Hasil Pemeriksaan tiba-tiba diterbitkan STP Nomor

00029/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 oleh Kepala KPP yang tidak berwenang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga STP Nomor 00029/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang menegaskan STP diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, STP Nomor 00029/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana

dimaksud Pasal 22 ayat (4) Jo. Pasal 22 ayat (5) a PMK

118/2024. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum;

2. bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 yang digunakan oleh Penggugat sebagai dasar hukum mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 untuk maksud STP Nomor 00029/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 seharusnya tidak diterbitkan;

3. bahwa ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) jo. pasal 39 ayat (3) PMK- 118/2024 hanya dapat diberlakukan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024 dan tidak dapat digunakan untuk Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat

(4) PMK-118/2024 untuk maksud STP seharusnya tidak diterbitkan;

4. bahwa perbedaan yang jelas dan nyata antara Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024 dengan Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 dapat ditegaskan sebagai berikut:

1) Permohonan untuk Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024, apabila memenuhi syarat Pasal 39 ayat (1) PMK-118/2024, maka ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (2), ayat (3), ayat (4) PMK-118/2024;

2) Permohonan untuk Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024, sekalipun memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) PMK-118/2024, TIDAK DAPAT ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan

sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (2), ayat (3), ayat (4) PMK-118/2024;

3) Berdasar perbedaan ini menegaskan bahwa sebab-akibat hukum untuk norma hukum Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 berbeda dan tidak memiliki hubungan hukum (berdiri sendiri) dengan sebab-akibat hukum untuk norma hukum Pasal 38 ayat

(1) PMK-118/2024;

5. bahwa oleh karenanya, Objek Gugatan yang diterbitkan berdasar ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) jo. Pasal 39 ayat (3) PMK-118/2024 TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 Untuk maksud STP Nomor 00029/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024;

6. bahwa oleh karena Objek Gugatan TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 untuk maksud STP Nomor 00029/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) PMK- 118/2024, maka sesungguhnya Dirjen Pajak pun tidak memiliki hubungan hukum atau tidak memiliki dasar kewenangan hukum untuk menerbitkan Objek Gugatan tersebut. Tidak ada hubungan hukum antara Dirjen Pajak dengan Objek Gugatan yang diterbitkan berdasarkanSuratPermohonanPembatalanNomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 untuk maksud STP Nomor 00029/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) PMK- 118/2024;

Berikut Skemanya:

7. bahwa oleh karena Objek Gugatan TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 untuk maksud STP Nomor 00029/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) PMK- 118/2024, maka Objek Gugatan a quo haruslah dinyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK BERAKIBAT HUKUM SEJAK DITERBITKAN;

B. SYARAT SAH NYA KEPUTUSAN/OBJEK GUGATAN

1. Merujuk kepada Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (AP), menyatakan:

Ayat (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek keputusan

2. Merujuk kepada Pasal 56 UU AP, yang menyatakan:

Ayat (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

Ayat (2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

3. Pertanyaan:

Apakah Dirjen Pajak berwenang menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian atas Permohonan Pembatalan STP Tidak

Benar dengan batu uji UU KUP yang ternyata belum pernah diuji dan belum bersifat incracht?

Jawab: ………., boleh dijawab saja.

4. Apa Akibat Hukum Atas Keputusan Yang Tidak Sah?

Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah Pasal 70

(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;

b. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangan; dan/atau

c. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

B.1. HUBUNGAN OBJEK GUGATAN DENGAN PASAL 52 AYAT (1),

PASAL 56, DAN PASAL 70 UU AP TERSEBUT

1. bahwaPermohonanPembatalanNomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 diajukan dengan BATU UJI Pasal 14 ayat (1) UU KUP dan Pasal 29 UU KUP belum pernah diadili Pengadilan dan belum inchract. Berbeda dengan Permohonan Pembatalan berdasar Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024 yang BATU UJI-nya adalah UU PPH atau UU PPN;

2. bahwa oleh karenanya Permohonan Pembatalan Nomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 tidak memenuhi syarat sebagai nebis in idem;

3. bahwa terbukti Dirjen Pajak TIDAK BERWENANG untuk menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Objek

Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem;

4. bahwa Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Objek Gugatan atas Permohonan Pembatalan yang tidak nebis in idem sejalan dengan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menetapkan Putusan “tidak dapat diterima” terhadap permohonan JR yang tidak nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

5. bahwa sesuai Pasal 56 UU AP:

Objek Gugatan diterbitkan oleh Dirjen Pajak tanpa dasar kewenangan sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a sehingga memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU AP yaitu Objek Gugatan a quo merupakan Keputusan yang tidak sah.

6. bahwa sesuai dengan perbandingan terhadap Pasal 70 ayat

(1) UU AP dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka Objek Gugatan adalah tidak sah karena dibuat oleh Dirjen Pajak yang tidak berwenang menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Objek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem;

7. bahwa berdasar Pasal 70 ayat (2) UU AP berakibat:

Objek Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Objek Gugatan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

8. bahwa dengan demikian, Dirjen Pajak dalam menerbitkan Objek Gugatan BUKANLAH dalam rangka melaksanakan TUGAS-nya,tetapisedangmelaksanakan

ketidakberwenangannya melakukan suatu perbuatan tersebut;

B.2 KESAMAAN TUJUAN PERMOHONAN PEMBATALAN STP

DALAM PASAL 22 AYAT (4), AYAT (5) HURUF a PMK-118/2024 DENGAN TUJUAN PASAL 70 AYAT (2) UU AP

1. bahwa Alasan Pembatalan STP Adalah STP bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP dan Pasal 29 UU KUP dengan tujuan STP seharusnya tidak diterbitkan;

2. bahwa maksud alasan pembatalan adalah untuk mendapatkan Keputusan bahwa STP tidak mengikat sejak diterbitkan sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) huruf a PMK-118/2024 yang berbunyi:

Pasal 22 ayat (4):

Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 22 ayat (5) huruf a:

Dalam hal Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

serta Surat Tagihan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibatalkan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dibatalkan tersebut.

a. dianggap tidak pernah diterbitkan;

YANG SAMA MAKNA SUBSTANSINYA DENGAN Pasal 70 ayat (2) UU AP yang berbunyi:

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

C. CONTOHEKSTRIMSENGKETAPERPAJAKANUNTUK

BERIMAJINASI MEMAHAMI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1) C UU KUP

1. bahwa apabila Wajib Pajak telah pernah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitannya ternyata melanggar Pasal 29 dan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, misalkan dalam penerbitannya tidak ada surat perintah pemeriksaan pajak. Apakah terhadap STP tersebut tidak dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024?

2. bahwa apabila Wajib Pajak telah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitan STP tersebut telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun. Apakah terhadap STP tersebut tidak dapat dibatalkan lagi?

D. URAIAN TENTANG NEBIS IN IDEM

1. NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH KONSTITUSI.

(sumber: Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 2, Juni 2021) Asas nebis in idem dijumpai dalam hukum acara pengujian konstitusionalitas norma undang-undang. Jantung asas ini terdapat pada Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK):

“Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”

Akan tetapi Ayat (2) di pasal tersebut memberi pengecualian apabila batu uji konstitusionalitas berbeda dari pengujian sebelumnya:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”

Ketentuan ini justru memberi peluang dilakukannya pengujian kembali terhadap norma yang sebelumnya pernah diuji, sedangkan jamak diketahui MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusannya mengikat seketika dibacakan. Sementara pengecualian ne bis in idem melalui perbedaan batu uji kerap kali dikesampingkan sehingga menisbikan idealisasi asas tersebut, misalnya pada Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017. Bahwa keduanya memohonkan pengujian Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dengan batu uji yang juga sama berdasarkan Pasal 1 Ayat

(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017 tidak menyatakan perkara tersebut nebis in idem terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, sekalipun keduanya dibacakan pada hari yang sama;

Nebis in Idem Gugatan Pajak Merujuk Kepada Nebis in Idem Menurut Mahkamah Konstitusi;

Menurut MK, jika Batu Ujinya berbeda, maka Pengujian norma tidak nebis in idem. Tekait dengan itu, Batu Uji Permohonan Pembatalan STP Tidak Benar adalah UU KUP BERBEDA dengan Batu Uji Keberatan yaitu UU PPH atau UU PPN. Sehingga permohonan pembatalan STP ini tidaklah nebis in idem dengan Keberatan yang telah incracht;

2. NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH AGUNG

Merujuk Putusan MA Nomor 123K/SIP/1968 tanggal 23 April 1969 Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terlebih dahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam Subjek dan Objeknya, serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh Putusan terdahulu yang sudah incracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum Nebis in idem.

Pendapat Penggugat:

Menurut putusan MA tersebut terdapat syarat kumulatif nebis in idem, yaitu:

Subjek dan objek sama, status hukum tanah yang dipekarakan telah ditetapkan oleh Putusan yang sudah incraht.

Fakta dalam Kasus Gugatan Pajak ini adalah:

(1) Subjek sama,

(2) Objek yang digugat di Pengadilan Pajak berbeda, yaitu: Terhadap tindakan menerbitkan STP yang diduga melanggar Norma Hukum Pasal 14 ayat (1) UU KUP tersebut BELUM PERNAH ditetapkan oleh Putusan Terdahulu yang bersifat incraht.

(3) Objek gugatan Belum pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht;

E. STP DALAM KONTEKS PASAL 1 ANGKA 3 UU NOMOR 5 TAHUN

1986

1. Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara

yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

2. Hubungan STP Dengan Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

1) Apabila nomenklatur STP itu dianggap hanya 1 (satu) Keputusan, maka hanya ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan STP. UU PPh dan UU PPN tidak pernah menyebutkan STP. Dengan demikian, upaya hukum hanya dapat diajukan terhadap STP apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Upaya Keberatan tidak dapat diajukan terhadap penetapan tertulis yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN;

2) Apabila koreksi-koreksi Fiskus itu dianggap Keputusan yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN yang ditulis dalam lembar yang berjudul STP, maka Keberatan atas koreksi-koreksi tersebut dapat diajukan apakah Keputusan itu sesuai atau tidak sesuai dengan UU PPh dan UU PPN;

3) Dengan demikian, pada STP dapat terdapat banyak Keputusan antara lain:

(1) Keputusan Fiskus mengkoreksi DPP PPN berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

(2) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) UU PPN;

(3) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) a UU PPN;

(4) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

(5) Keputusan Fiksus mengkoreksi karena melanggar Pasal 15A UU PPN;

(6) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP;

(7) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

(8) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15;

4) bahwa sebagai negara hukum, Keputusan-keputusan Fiskus tersebut haruslah dapat diuji sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi BATU UJINYA;

5) Adapun Batu uji dalam upaya hukum tersebut adalah Pasal- pasal yang digunakan Fiskus untuk melakukan Keputusan tersebut. Dengan demikian, Keputusan itu adalah Keputusan Fiskus dalam menilai kesesuaian atau tidak sesuai antara Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dengan Pasal-pasal perundang- undangan perpajakan;

F. APAKAHSTPYANGSUDAHKEBERATAN/DIAJUKAN

PERMOHONAN SANKSI (INCRACHT) MASIH DAPAT DIAJUKAN PEMBATALAN LAGI BERDASAR PASAL 36 AYAT (1) C UU KUP JO. PASAL 21 HURUF B JO. PASAL 22 AYAT (4) PMK-118/2024 JIKA DIBANDINGKAN DENGAN NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG?

1. bahwa berdasarkan perbandingkan Pasal 60 ayat (1), (2) UU Mahkamah Konstitusi mengenai Perbedaan Batu Uji, menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan STP dengan Batu Uji Pasal 14 ayat (1) UU KUP tidak dapat dikembalikan walaupun telah pernah diajukan keberatan atau pengurangan sanksi, karena BATU UJI pembatalan adalah Pasal 14 ayat (1) UU KUP BERBEDA DENGAN BATU UJI Keberatan yaitu UU PPH/PPN dan Pengurangan Sanksi;

G. TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASAL 22 AYAT (4)

PMK-118/2024 DENGAN PASAL 38 AYAT (1), PASAL 38 AYAT (5), PASAL 39 AYAT (1), PASAL 39 AYAT (3), PASAL 39 AYAT (5) PMK- 118/2024

1. bahwa terhadap alasan Pembatalan yang diajukan berdasarkan surat Nomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 adalah bermaksud untuk memperoleh Keputusan bahwa STP yang dibatalkan dianggap tidak pernah diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024;

Bahwa Dirjen Pajak tidak memiliki dasar kewenangan untuk mengambil Keputusan berdasar Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (5), Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (3), Pasal 39 ayat (5) PMK- 118/2024 terhadap Permohonan Pembatalan untuk maksud Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024;

Yang menjadi pertanyaan adalah: apa dasar kewenangan Dirjen Pajak menggunakan ketentuan Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (5), Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (3), Pasal 39 ayat (5) PMK- 118/2024 terhadap Permohonan Pembatalan untuk maksud Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 21 huruf c jo. Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 dalam sengketa ini?

H. TERGUGAT MENGHILANGKAN HAK KONSTITUSI PENGGUGAT

1. bahwa Tergugat menerbitkan Objek Gugatan haruslah dimaknai bahwa Tergugat nyata-nyata tidak mengizinkan atau menghilangkan hak Penggugat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas dugaan STP tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang tercantum pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

bahwa selain itu, tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menunjukkan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran STP dengan Pasal 29 Jo. Pasal 14 ayat (1) UU KUP P;

I. TERGUGAT TIDAK BERWENANG MENGHILANGKAN HAK

KONSTITUSIONALPENGGUGATUNTUKMEMOHON PEMBATALAN STP KARENA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 29 JO. PASAL 14 AYAT (1) UU KUP

1. bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP dapat diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi apabila dianggap bertentangan dengan UUD 1945 untuk memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu tidak beralasan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran STP dengan batu uji Pasal 29 jo. Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Dengan demikian, Tergugat tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan atas Permohonan Pembatalan STP yang dianggap bertentangan dengan Pasal 29 jo. Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

bahwa Tergugat Wajib memproses permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP. Tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan STP yang diajukan adalah tindakan menghilangkan hak konstitusi Penggugat untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, bukan tindakan kesalahan Prosedur;

J. APAKAH PEMBATALAN STP NEBIS IN IDEM DENGAN

KEBERATAN YANG TELAH PERNAH DIAJUKAN

1. bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut Penggugat meyampaikan Pengertian Nebis in Idem menurut Mahkamah Konstitusi dan membandingankannya dengan gugatan a quo dan diuraikan sebagai berikut:

1) Bahwa STP aquo diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

2) Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang melahirkan STP pun dapat diuji (Judisial Riview) terhadap UUD 1945;

3) Dengan demikian, STP pun tentu dapat diuji kebenarannya terhadap batu uji Pasal Pasal 29 jo.14 ayat (1) UU KUP;

4) Tindakan Tergugat menerbitkan Objek Gugatan atas Permohonan Pembatalan STP yang diduga tidak sesuai dengan Pasal Pasal 29 jo.14 ayat (1) UU KUP, merupakan tindakan yang keliru seola-olah STP tidak dapat diuji dengan batu uji dengan Pasal 29 jo. Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

5) Bahwa Pasal-Pasal dalam UU PPh dan PPN dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945, demikian juga Pasal-Pasal dalam UU KUP dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945;

6) Dengan demikian secara mutatis mutandis, keputusan- keputusan perpajakan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dapat diuji kebenarannya berdasarkan BATU UJI UU PPh, UU PPN, dan/atau UU KUP;

KALAU SATU KEPUTUSAN DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM LEBIH DARI 1 (SATU) DENGAN ALASAN YANG BERBEDA- BEDA, KAPAN KEPASTIAN HUKUMNYA

2. Jawab:

Sesuai Pasal 23A UUD 1945, Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang- undang. Undang-undang yang dimaksud Pasal 23A UUD 1945 antara lain UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU HPP, PP, PMK, PerDirjen;

Undang-undang tentu terdiri dari Pasal-Pasal. Dengan demikian, makna Pasal 23A UUD 1945 adalah Pajak yang bersifat memaksa dipungut berdasarkan deretan pasal-pasal (Norma Hukum); Dalam hal Fiskus berkehendak menguji Kepatuhan Perpajakan, maka Fiskus membutuhkan pasal-pasal sebagai Batu Uji dan menguji SPT PPh/PPN terhadap Batu Uji, kemudian mengambil Keputusan atas hasil pengujiannya. Selanjutnya Keputusan-

keputusan itu dituliskan dalam STP. Dengan demikian, untuk menerbitkan STP, Fiskus membutuhkan UU KUP, UU PPh, UU PPN, PP, Permenkeu, dan atau Perdirjen;

Artinya, Keputusan atas Pasal-pasal materiil saja tidak sanggup menerbitkan STP tanpa ada Keputusan atas Pasal-pasal Formil; Fiskus mengambil Keputusan-keputusan atas pasal-pasal materil. Kemudian Fiskus juga mengambil Keputusan untuk menggunakan ketentuan Formal untuk menegakkan penilaiannya terhadap UU PPH dan PPN. Keputusan-keputusan itu adalah Keputusan atas Penggunaan Pasal-Pasal yang digunakan untuk menetapkan STP;

Oleh karena itu, di dalam STP terdapat banyak Keputusan- keputusan antara lain, yaitu:

1) Keputusan Fiskus mengkoreksi DPP PPN berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

2) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) UU PPN;

3) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) a UU PPN;

4) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

5) Keputusan Fiksus mengkoreksi karena melanggar Pasal 15A UU PPN;

6) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP’

7) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

8) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15;

Oleh karena itu, Penggugat sesungguhnya dapat melakukan upaya hukum atas dugaan tidak-benarnya seluruh Keputusan atas pelaksanaan setiap pasal-pasal dalam STP. Sama halnya dengan

UU yang terdiri dari banyak pasal-pasal, setiap Pasalnya dapat di uji materi ke Mahkamah Konstitusi;

bahwa 1 (satu) Keputusan sama dengan 1 (satu) upaya hukum, artinya 1 (satu) pelaksanaan Pasal dapat diajukan upaya hukum untuk diperiksa apakah Keputusan/Tindakan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan perintah Pasal. Satu Upaya Hukum terhadap suatu Pelaksanaan Pasal yang telah incraht tidak otomatis membuat incraht atas dugaan pelanggaran atas Pasal yang lain. Sama halnya dengan, jika satu pasal UU diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan telah incraht tidak otomatis membuat incraht terhadap Pasal yang lain didalam UU yang sama;

Apabila incract terhadap pelanggaran suatu Pasal, dan mengakibatkan Keputusan atas Pasal lain tidak dapat diadili, maka terjadi KEBAL HUKUM (illegal) dalam negara hukum atas pelanggaran suatu Pasal lain tersebut. Bahwa dalam satu surat upaya hukum, tentu dapat dicantumkan beberapa dugaan kesalahan Pelaksanaan Pasal-Pasal. Dan setiap dugaan pelanggaranan atas Pasal-Pasal dalam satu surat tersebut haruslah diperiksa oleh Hakim;

Alasan upaya hukum haruslah selaras dengan Pasal yang dijadikan Batu Ujinya. Alasan-alasan itu harus diteliti dengan Batu Ujinya apakah benar atau tidak benar;

Permohonan Pembatalan yang diajukan a quo adalah dugaan bahwa suatu Keputusan dalam STP tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Dengan demikian, batu ujinya adalah Pasal 29 jo. Pasal 14 ayat (1) UU KUP dan harus diproses sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP bukan dikembalikan seperti yang dilakukan oleh Tergugat;

Dengan demikian, STP paling banyak dapat diajukan upaya hukum adalah sebanyak Pasal-Pasal yang digunakan untuk membentuk STP tersebut, sama halnya dengan UU paling banyak

dapat diajukan uji materi sebanyak pasal-pasal yang terdapat pada UU tersebut;

Upaya hukum terhadap STP dapat dirinci sebagai berikut:

1) Pasal 4 ayat (1) UU PPh diajukan melalui Keberatan;

2) Pasal 4 ayat (3) UU PPh diajukan melalui Keberatan;

3) Pasal 6 UU PPH diajukan melalui Keberatan;

4) Pasal-pasal lainnya dalam UU PPh melalui Keberatan;

5) Pasal 4 ayat (1) UU PPN diajukan melalui Keberatan;

6) Pasal-pasal lainnya dalam UU PPN melalui keberatan;

7) Pasal 29 UU KUP diajukan melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024;

8) Pasal 14 ayat (1) UU KUP diajukan melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo Pasal 21 huruf c jo Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024;

K. PERMOHONAN PASAL 22 AYAT (4) PMK-118/2024 TIDAK NEBIS

IN IDEM DENGAN PASAL 25 UU KUP

1. KETERANGAN:

1) Permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024 nebis in idem dengan Keberatan Pasal 25 UU KUP;

2) Permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25

ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 38 ayat (1) PMK- 118/2024 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 38 ayat (2, 3) PMK-118/2024);

3) Sengketa Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP. Dengan demikian, untuk permohonan Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 tidak dipersyaratkan Pasal 38 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013;

4) Sengketa Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024.

5) Untuk Permohonan Sengketa Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 tidak ada kewenangan Dirjen Mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat;

6) Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan;

7) Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP;

L. PERBEDAAN TATA CARA UNTUK PERMOHONAN MAKSUD

PASAL 38 AYAT (1) DENGAN PASAL 22 AYAT (4) PMK-118/2024

1. bahwa perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 38 ayat (1) dengan Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024:

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 39 ayat (2, 3) PMK-118/2024 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024. Ketentuan Pasal 39 ayat (2, 3) PMK- 118/2024 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK-118/2024. Apabila Permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK-118/2024, maka Permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (2) PMK-118/2024, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024 tetapi merupakan permohonan Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024. Oleh karena itu ketentuan Pasal 38 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 39 ayat (2, 3) PMK- 118/2024 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 yang telah Penggugat ajukan;

M. BAHWA NORMA HUKUM PASAL 22 AYAT (4) PMK-118/2024

TERPISAH DAN BERDIRI SENDIRI DENGAN PASAL 38 AYAT (1) PMK-118/2024

NO.PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 21 huruf c: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 38 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat TagihanPajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 22 ayat (4):
Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan
Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
seharusnya tidak diterbitkan
4Pasal 38 ayat (3): Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; e. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; f. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan; g. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; h. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; i. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan;
NO.PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
j. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d; k. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; l. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan; m. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak; n. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; o. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau p. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohona
5Pasal 38 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 38 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 39 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat sampai dengan ayat (4) untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan ayat (6) untuk permohonan yang kedua.
9Pasal 39 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
NO.PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
10Pasal 40 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
11Pasal 40 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

1. bahwa berdasarkan tabel PMK-118/2024 menegaskan bahwa:

1) Makna Ketentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP dipandang dari PMK-118/24 terdiri dari Pasal 22 ayat (3), Pasal 22 ayat (4), Pasal 22 ayat (5), dan Pasal 38 ayat (1);

2) Norma Hukum Pasal 22 ayat (4) 118/24 bukan bagian dari Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK-118/24;

3) Bahwa permohonan Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 tidak dapatditelitiberdasarkanPEMBUKUAN/CATATAN/ DOKUMEN/DATA/INFORMASI,berbedaperlakuannya dengan permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/ PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

4) Bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/ DOKUMEN/ DATA/ INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 40 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan pada Pasal 38

ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK-118/2024;

5) Bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/ CATATAN/ DOKUMEN/ DATA/ INFORMASI, yaitu Permohonan Pasal 22 ayat (4) PMK- 118/2024;

Bahwa pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (4) PMK 118 Tahun 2024 tentang “STP yang seharusnya tidak diterbitkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “STP yang dikurangkan atau dibatalkan”. Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBJEK GUGATAN terhadap Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024

N. TATA CARA PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1) C

UU KUP DIATUR PADA PMK-118/2024

1. Ada 5 (lima) macam penyebab sengketa di perpajakan, yaitu:

1) Apakah transaksi terkait dengan Objek Pajak atau Bukan Objek Pajak? Maksudnya STP Dibatalkan.

2) Apakah ada atau tidak ada transaksi itu sehingga diperhitungkan dalam pajak? Maksudnya STP dikurangkan.

3) Ada transaksi, tetapi sengketa Berapa Nilai atas transaksi? Maksudnya STP Dikurangkan.

4) Prosedur? Maksudnya STP Dibatalkan sejak Putusan.

5) Kewenangan? Maksudnya STP dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan.

2. Perbedaan Substansi Pasal 22 ayat (4) Dengan Pasal 38 ayat

(1) PMK-118/2024 Terlihat Jelas Dan Tegas Pada PMK-118/2024;

Keterangan:

Bantahan terhadap dalil Tergugat:

1) Untuk Pasal 38 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) tidak ada pembatasan permohonan;

2) Adalah tidak mungkin Pasal 22 ayat (4) adalah bagian/rincian/penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 38 ayat (1) PMK-118/24 karena Pasal 22 ayat

(4) tidak menjadi bagian/ rincian/ penjelasan/ satu-kesaturan/ pengaturan lebih lanjut dari Pasal 38 ayat (1) PMK-118/24 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (4);

3) Dengan demikian Norma Hukum Pasal 22 ayat (4) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 38 ayat (1) PMK-118/24;

4) Untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 22 ayat

(4) PMK-118/24 TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN dengan menerbitkan Pasal 39 ayat (3), (4) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk mengembalikan permohonan Pasal 22 ayat (4) PMK-118/24;

5) Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024, maka Objek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024; Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 14 Juli 2025, Objek Gugatan diterbitkan tanggal 13 Agustus 2025, diajukan

gugatan tanggal 08 September 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang diterima KPP Tanggal 14 Juli 2025 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

O. ADA 5 (LIMA) MACAM ALASAN UNTUK MEMBATALKAN STP

DENGAN BATU UJI PASAL 14 AYAT (1) UU KUP

1. Ada 5 (lima) macam alasan untuk membatalkan STP dengan batu uji Pasal 14 ayat (1) UU KUP, yaitu:

1) STP diterbitkan lewat 5 (lima) tahun;

2) STP diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang misalnya oleh Kasubag Umum;

3) STP diterbitkan TANPA surat Perintah Pemeriksaan Pajak;

4) STP diterbitkan TANPA Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak;

5) STP diterbitkan TANPA Surat Peminjaman Dokumen-dokumen Dengan demikian, terdapat peluang minimal 5 (lima) kali Wajib Pajak mengajukan pembatalan dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

P. PENGGUGAT BELUM PERNAH MENDAPATKAN KEPUTUSAN

ATAS PASAL 22 AYAT (4) PMK-118/2024

1. bahwa dengan ini ditegaskan Penggugat belum pernah mendapatkan KEPUTUSAN atas Permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024;

Q. MENGHITUNG LEWAT JANGKA WAKTU 6 (ENAM) BULAN ATAS

PERMOHONAN PEMBATALAN

1. bahwa dalam hal gugatan a quo dikabulkan, maka penghitungan jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 karena permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo Pasal 21 huruf c Jo. Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 dengan BATU UJI Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

2. bahwa untuk permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo Pasal 21 huruf c Jo. Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 dengan BATU UJI Pasal 14 ayat

(1) UU KUP tidak ada pengaturan atas pengembalian permohonan. Oleh karenanya jika ada pengembalian permohonan, maka yang terjadi adalah TIDAK BERWENANG mengembalikan, sehingga pengembalian tersebut tidak dapat disebut sebagai kesalahan Prosedur. Sedangkan Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 hanya digunakan untuk kesalahan Prosedur;

3. bahwa dengan demikian, batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana disebut dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP untuk Permohonan pembatalan Nomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 dihitung sejak permohonan diterima KPP pada tanggal 14 Juli 2025.

4. bahwa berbeda halnya pengurangan sanksi yang dikembalikan dan permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024 yang dikembalikan, dapat terjadi kesalahan Prosedur karena pada permohonan tersebut terdapat pengaturan tentang pengembalian karena BATU UJI-nya adalah sama-sama undang-undang materi (UU PPh dan UU PPN) bukan UU Yuridis Formal. Sebab Wajib Pajak hanya diberikan pengurangan sanksi dengan BATU UJI UU PPh dan UU PPN, dan tidak dapat mengajukan pengurangan sanksi dengan BATU UJI UU KUP. Upaya administrasi dan upaya hukum terhadap

STP dengan BATU UJI UU KUP hanya dapat dilakukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo Pasal 21 huruf c Jo. Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024;

5. Rujukan hukum:

1) Pasal 42 PP 50/2022:

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu paling lama L2 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

6. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024, Permohonan Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 ditinjau dari Pasal 42 PP 50 tahun 2022;

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (2) PP 50 tahun 2022. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024;

Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 22 ayat (4) PMK- 118/2024, maka Objek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024;

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 14 Juli 2025, Objek Gugatan diterbitkan tanggal 13 Agustus 2025, diajukan gugatan tanggal 8 September 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka

tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan;

Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat“terhadapPermohonanPembatalanNomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang diterima KPP Tanggal 14 Juli 2025 Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”

R. AKIBAT HUKUM APABILA GUGATAN A QUO DIKABULKAN OLEH

PENGADILAN PAJAK

1. Apabila gugatan a quo dikabulkan oleh Pengadilan Pajak akibat hukumnya adalah Objek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan dan tidak mengikat sejak diterbitkan karena dasar kesalahannya adalah ketidakberwenangan menerbitkan Objek Gugatan terhadap Permohonan Pembatalan Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024. Dengan demikian, Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas permohonan pembatalan. Oleh karena itu Tergugat masih terikat kepada ketentuan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP;

S. AKIBAT HUKUM APABILA GUGATAN A QUO DITOLAK OLEH

PENGADILAN PAJAK

1. Adapun akibat hukum apabila gugatan a quo ditolak oleh Pengadilan Pajak adalah:

1) Persidangan tidak memahami perbedaan norma hukum Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024 dengan norma hukum Pasal 22 ayat

(4) PMK-118/2024;

2) Sampai kapanpun Penggugat tidak dapat menguji kebenaran tindakan fiskus menerbitkan STP terhadap BATU UJI Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 29 UU KUP sedangkan UU Mahkamah

Konstitusi memberikan kesempatan setiap warga negara berhak menguji setiap Pasal UU terhadap UUD 1945;

3) Penggugat kehilangan Hak Konstitusional untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum tentang STP dengan BATU UJI Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 29 UU KUP 29 UU KUP;

T. KESIMPULAN

1. Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Objek Gugatan karena permohonan pembatalan tidak nebis in idem dan tidak incracht;

2. Objek Gugatan memenuhi syarat sebagai Keputusan yang tidak sah;

3. Objek Gugatan diaggap tidak mengikat sejak diterbitkan;

4. Oleh karenanya penghitungan jangka waktu Permohonan Pembatalan tetap dihitung sejak permohonan diterima KPP, dan jangka waktu terbitnya Objek Gugatan tidak diakui oleh hukum atau tidak mengikat oleh hukum atau menurut hukum;

5. Kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP atas Permohonan Pembatalan.

6. Bahwa oleh karenanya Dirjen Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan Nomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025;

II. PETITUM

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-00640/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-00640/NKEB- CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025, tidak mengikat sejak

Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan atau dianggap tidak pernah diterbitkan, dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada;

Serta bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-00015/STG-CT/WPJ.24/2025 tanggal 06 Oktober 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa objek sengketa gugatan adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar Nomor S-00640/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

 Pasal 14 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 36 ayat (1) huruf c; Pasal

36 ayat (1a); Pasal 36 ayat (2);

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak)

 Pasal 1 angka 4; Pasal 1 angka 5; Pasal 1 angka 7; Pasal 1 angka

9; Pasal 1 angka 12; Pasal 40 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6); Pasal 41 ayat (1); Pasal 77 ayat (1); Pasal 77 ayat (3);

3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

 Pasal 38 ayat (1); Pasal 38 ayat (9);

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

 Pasal 21; Pasal 22 ayat (3); Pasal 22 ayat (4); Pasal 38 ayat (1), (2),

(4), (5), (6), (7), (8), (9); Pasal 39 ayat (1); Pasal 39 ayat (2); Pasal 39ayat (3); Pasal 39 ayat (4); Pasal 52;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan dokumen, data, dan keterangan yang disampaikan Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 025/LS/G-PP/IX/2025 tanggal 08 September 2025 serta dokumen terkait pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP oleh Penggugat, maka dapat disampaikan kronologis hal-hal sebagai berikut:

2) bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 merupakan permohonan kedua, dimana permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur bahwa “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak”;

c. Tanggapan Tergugat

1) Objek yang menjadi pokok sengketa gugatan ini adalah surat Tergugat Nomor S-00640/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;

bahwa inti penolakan Tergugat dalam surat tersebut adalah bahwa surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (6) PMK-118 Tahun 2024 karena permohonan Penggugatyangdiajukanmelaluisuratnomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang diterima Tergugat pada tanggal 15 Juli 2025 merupakan permohonan kedua yang

permohonannya melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim sehingga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku maka permohonan Penggugat tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut;

bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat melalui surat nomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 merupakan permohonan kedua;

bahwa dalam surat pengembalian yang Tergugat kirimkan, telah disampaikan bahwa atas STP Nomor 00029/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak 0202 2019, pernah diajukan permohonan pertama dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-16716/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 04 Juli 2024. Dengan demikian atas permohonan Penggugat yang kedua telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak KEP-16716/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 04 Juli 2024 dikirim tanggal 4 Juli 2024, sehingga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku maka permohonan Penggugat tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut dan diterbitkan surat nomor S-00640/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

2) Terkait permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kedua dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak bahwa persyaratan atas pengajuan permohonan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar sebagaimana Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP diatur lebih lanjut dalam Pasal 38 PMK-118 Tahun 2024. bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (6) PMK 118 Tahun 2024 juga diatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan

Pajak yang tidak benar yang kedua dapat diajukan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Dengan demikian, Tergugat berpendapat bahwa surat pengembalian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang diterbitkan Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3) Terkait tidak adanya argumentasi dalam surat Gugatan yang berkaitan dengan adanya kesalahan prosedur penerbitan pengembalian surat permohonan Penggugat

bahwa Tergugat telah menyampaikan dasar hukum pengembalian surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dalam surat yang dikirimkan kepada Penggugat. Namun demikian, dalam surat permohonan gugatannya, Penggugat tidak menyampaikan argumentasi atau tanggapan terkait apakah terdapat kekeliruan/kesalahan prosedur yang dilakukan Tergugat atas pengembalian surat permohonan yang diajukan Penggugat tersebut; bahwa permohonan gugatan ini diajukan atas surat pengembalian permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang diterbitkan Tergugat, maka menurut Tergugat, yang menjadi objek pemeriksaaan dalam perkara gugatan ini seharusnya adalah terkait dengan apakah terdapat kekeliruan yang dilakukan Tergugat atas pengembalian surat permohonan yang dilakukan Tergugat;

bahwa dengan tidak adanya argumentasi atau tanggapan yang disampaikan Penggugat terkait adanya kekeliruan/kesalahan prosedur yang dilakukan Tergugat dalam penerbitan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar tersebut maka Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat

tagihan pajak yang tidak benar telah Tergugat lakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4) Terkait dengan materi (alasan) Penggugat, bahwa ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat

(8) jo. pasal 39 ayat (3) PMK-118/2024 hanya dapat diberlakukan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK-118/2024 dan tidak dapat digunakan untuk Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat

(4) PMK-118/2024 untuk maksud STP seharusnya tidak diterbitkan; bahwa Pasal 21 huruf c PMK-118 Tahun 2024 mengatur, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

bahwa Pasal 22 ayat (3) PMK-118 Tahun 2024 mengatur, Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak dengan materi yang tidak benar;

bahwa Pasal 22 ayat (4) PMK-118 Tahun 2024 mengatur, Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan;

bahwa Pasal 38 ayat (1) PMK-118 Tahun 2024 mengatur, Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak;

bahwa ketentuan dan persyaratan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 huruf c diatur dalam Pasal 38 ayat (2), ayat (3), ayat (4) ayat (5), dan ayat (6) PMK-118 Tahun 2024;

bahwa menurut Tergugat, Pasal 21 huruf c adalah mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (4) mengatur jenis keputusan. Dan Pasal 38 ayat (2) ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) mengatur ketentuan dan persyaratan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat bahwa ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) jo. pasal 39 ayat (3) PMK-118/2024 telah dengan jelas dan nyata berlaku (mengatur) mengenai permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024;

bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, telah tepat dan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

5) Terkait dengan materi (alasan) dalam surat gugatan yang tidak relevan dan bukan merupakan objek pemeriksaan dalam perkara sengketa gugatan

bahwa berdasarkan penelitian Tergugat, alasan-alasan dan argumen yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatannya tidak relevan dengan materi pemeriksaan sengketa gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 UU KUP karena argumentasi gugatan yang disampaikan Pemohon Gugatan tidak terkait dengan pemasalahan prosedur penerbitan surat pengembalian permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

bahwa dapat Tergugat sampaikan, dengan diterbitkannya surat pengembalian permohonan yang dilakukan Tergugat maka terkait

materi yang terdapat dalam surat permohonan Penggugat belum / tidak dilakukan pengujian oleh Tergugat;

bahwa Pasal 52 PMK-118 Tahun 2024 merupakan ketentuan yang mengatur tentang tindak lanjut putusan gugatan yang mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat pengembalian permohonan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan yang tidak dipertimbangkan. Dimana dalam berdasarkan ketentuan Pasal 52 PMK-118 Tahun 2024 pada intinya diatur bahwa apabila putusan gugatan mengabulkan gugatan Penggugat maka Wajib Pajak menyampaikan kembali permohonan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan yang dikabulkan tersebut;

bahwa ketentuan Pasal 52 PMK-118 Tahun 2024 ini menunjukkan bahwa perkara gugatan yang diajukan terkait pengembalian permohonan di Pengadilan Pajak adalah hanya terkait untuk menguji apakah terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan Tergugat, sebagaimana diamanatkan juga dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, yang merupakan jalur hukum yang diambil oleh Penggugat dalam mengajukan upaya gugatannya;

bahwa apabila berdasarkan hasil pengujian pengadilan ternyata surat pengembalian yang dilakukan Tergugat adalah tidak sesuai dengan prosedur maka Penggugat dapat memasukkan kembali permohonan; bahwa dengan demikian terkait materi-materi lainnya yang terdapat baik dalam surat gugatan Penggugat maupun dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar seharusnya bukan menjadi objek pemeriksaan dalam sengketa gugatan ini;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka Tergugat tidak memberikan tanggapan terkait materi-materi lainnya tersebut yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatannya karena materi-materi yang disampaikan tersebut tidak relevan dengan perkara gugatan yang diajukan Penggugat dalam persidangan ini;

6) bahwa dengan demikian, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor S-00640/NKEB- CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor S-00640/NKEB- CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025 atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Pakta Integritas Perusahaan;

Bukti P-2Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 024/LS/SK-

PP/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

Bukti P-3Salinan digital Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-646/PP/IKH/2025

tanggal 24 April 2025;

Bukti P-4Salinan digital Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-013/PP/IKH/2024

tanggal 16 Januari 2024;

Bukti P-5Salinan digital Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Lancar

Sejahtera Nomor 08 tanggal 10 Mei 2021;

Bukti P-6Kronologi dan Penjelasan Sengketa;

Bukti P-7Daftar Pertanyaan Kepada Tergugat Untuk Semua Sengketa; Bukti P-8Kesimpulan Akhir tanggal 25 Februari 2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-33/WPJ.24/2025 sampai

dengan Nomor SKU-67/WPJ.24/2025 tanggal 24 November 2025;

Bukti T-2.Kronologis dan Penjelasan Sengketa Nomor S-2109/

WPJ.24/2025 tanggal 03 Desember 2025;

Bukti T-3.Kronologis dan Penjelasan Sengketa Nomor S-2110/

WPJ.24/2025;

Bukti T-4.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118

Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan;

Bukti T-5.Kesimpulan Akhir Nomor S-140/WPJ.24/2026 tanggal 11

Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Nomor S-00640/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 025/LS/G-PP/IX/2025 tanggal 08 September 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani

sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah

penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00640/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00640/NKEB- CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa alasan utama Tergugat mengembalikan

permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diajukan oleh Penggugat adalah karena permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal batas waktu pengajuan sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 38 ayat (6) PMK Nomor 118 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa pengajuan permohonan kedua harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirimkan. Faktanya, keputusan atas permohonan pertama (KEP-16716) telah diterbitkan dan dikirim pada tanggal 4 Juli 2024, namun Penggugat baru mengajukan permohonan kedua pada tanggal 14 Juli 2025. Karena pengajuan permohonan kedua ini telah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan, Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Nomor S-00640/NKEB-CT/WPJ.24/2025 dan menyatakan permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut;

Menimbang, bahwa alasan kedua Tergugat didasarkan pada prinsip

kepastian hukum dan pelarangan pengulangan perkara (nebis in idem). Tergugat mencatat bahwa Wajib Pajak pada dasarnya menggugat kembali keputusan asal/dasar yang sama persis, yaitu STP Nomor 00029/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024. Sebelumnya, objek ini telah digugat dan Pengadilan Pajak telah menjatuhkan Putusan Nomor PUT-006608.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 dengan amar Menolak permohonan gugatan Penggugat. Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, putusan tersebut merupakan putusan akhir dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, Tergugat berpendapat bahwa mengajukan kembali perkara yang sama di antara pihak-pihak yang sama melanggar asas nebis in idem, sehingga demi hukum tidak dapat dipertimbangkan lagi;

Menimbang, bahwa Tergugat menyoroti batasan ruang lingkup

pemeriksaannya, di mana Tergugat sama sekali belum menguji materi permohonan. Sesuai dengan prosedur dalam PMK-118 Tahun 2024, Tergugat melakukan pengujian dua tahap, yakni pengujian formal lalu dilanjutkan dengan pengujian material. Karena permohonan Penggugat sudah tertolak di tahapan pengujian formal (akibat terlewatnya batas waktu 3 bulan), Tergugat tidak meneliti substansi materiil yang dikeluhkan Penggugat (seperti ketiadaan prosedur pemeriksaan atau isu wewenang pejabat yang menerbitkan STP). Dengan demikian, Tergugat menegaskan bahwa seluruh argumen Penggugat mengenai cacat prosedur penerbitan asal STP tersebut menjadi tidak relevan dan seharusnya bukan menjadi objek pemeriksaan dalam sidang gugatan administratif atas surat pengembalian ini;

Menimbang bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 025/LS/G-

PP/IX/2025 tanggal 08 September 2025 dan penjelasan-penjelasan Penggugat dalam persidangan, Penggugat mengemukakan alasan-alasan gugatannya ke Pengadilan Pajak terkait Surat Tergugat Nomor S-00640/ NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025 sebagai berikut:

- Bahwa dalam Surat Gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan secara tiba-tiba tanpa melalui prosedur pemeriksaan pajak yang benar sesuai Pasal 29 UU KUP (tanpa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Peminjaman Dokumen, dan Pembahasan Akhir) serta diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang. Oleh karena itu, STP tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) UU KUP dan masuk dalam kategori STP yang seharusnya tidak diterbitkan (nietig) berdasarkan Pasal 22 ayat (4) jo. ayat (2) PMK-118/2024. Penggugat menegaskan bahwa rezim hukum Pasal 22 tersebut berdiri sendiri dan terpisah dari aturan syarat formal pada Pasal 32 dan Pasal 38 PMK-118/2024;

- Bahwa Penggugat juga membantah keras penerapan asas nebis in idem dengan dalil bahwa batu uji yang digunakan saat ini adalah UU KUP (formal), yang mana berbeda dengan sengketa sebelumnya yang menggunakan batu uji UU PPh/PPN (materiil);

- Bahwa berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, Penggugat menyatakan Direktur Jenderal Pajak tidak berwenang menerbitkan Surat Pengembalian atas permohonan yang tidak nebis in idem, sehingga Objek Gugatan menjadi tidak sah dan batal demi hukum;

- Bahwa dalam persidangan, Penggugat mempertajam argumentasinya dengan membedah unsur-unsur suatu permohonan melalui pendekatan gramatikal dan matematis. Penggugat merumuskan bahwa secara hukum: Permohonan = Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan. Dengan rumus ini, Penggugat mendalilkan bahwa batasan maksimal pengajuan 2 (dua) kali atau larangan pengajuan apabila sudah mengajukan upaya hukum lain (seperti keberatan) hanya berlaku apabila unsur alasan yang diajukan adalah sama dengan sebelumnya;

- Bahwa karena Penggugat baru pertama kali menggunakan alasan cacat prosedur penerbitan (UU KUP) dalam permohonan ini, maka permohonan tersebut secara matematis tidak dapat dihitung sebagai permohonan kedua yang tunduk pada batas waktu 3 bulan;

- Bahwa Penggugat berargumen bahwa tindakan Tergugat yang menolak permohonan atas dasar alasan formal tersebut telah merampas hak konstitusional Penggugat untuk menguji kebenaran formal sebuah STP;

- Bahwa dalam Kesimpulan Akhirnya, Penggugat menambahkan dalil yang meempertanyakan secara langsung wewenang absolut pejabat yang menandatangani Objek Gugatan (Surat Pengembalian). Penggugat mendalilkan bahwa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP, selaku pihak yang menerbitkan Objek Gugatan, sama sekali tidak memiliki kewenangan delegasi untuk menerbitkan Surat Pengembalian;

- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 huruf a Angka 5 PMK-118/2024, Direktur Jenderal Pajak hanya melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Kakanwil untuk menerbitkan keputusan, bukan mengembalikan permohonan. Oleh karena Objek Gugatan diterbitkan tanpa kewenangan yang sah, surat tersebut harus dibatalkan demi hukum;

- Bahwa sebagai konsekuensinya, Penggugat menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas permohonan Wajib Pajak, dan memerintahkan Tergugat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) UU KUP;

Menimbang bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat mengajukan

tuntutan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Surat Tergugat Nomor S-00640/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-00640/NKEB-CT/ WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025, sehingga dinyatakan tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan atau dianggap tidak pernah diterbitkan, serta segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada;

4. Mencantumkan kalimat khusus di dalam Amar Putusan yang berbunyi: "terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 025/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang diterima KPP Tanggal 14 Juli 2025 Sampai saat

ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP";

5. Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) bilamana Majelis Hakim berpendapat lain;

Menimbang bahwa jawaban Tergugat atas dalil-dalil gugatan

Penggugat dalam Surat Tanggapan dan penjelasan Tergugat dalam persidangan serta Pendapat Akhirnya adalah sebagai berikut:

- Bahwa alasan utama Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan STP adalah karena permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal Pasal 38 ayat (6) PMK Nomor 118 Tahun 2024. Ketentuan tersebut secara tegas mewajibkan permohonan kedua diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan atas permohonan pertama dikirimkan. Faktanya, keputusan atas permohonan pertama (KEP-16716) telah dikirim pada tanggal 4 Juli 2024, namun permohonan kedua baru diajukan Penggugat pada 14 Juli 2025. Oleh karena pengajuan tersebut telah melewati batas waktu 3 bulan, sehingga Tergugat berwenang secara sah menerbitkan Surat Pengembalian dan menolak memprosesnya lebih lanjut;

- Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat yang menganggap sengketa ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Tergugat mengingatkan bahwa keputusan asal yang menjadi dasar (STP Nomor 00029/107/19/603/24) sebenarnya sudah pernah digugat dan telah diputus denan amar Menolak oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan PUT-006608.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025. Merujuk pada Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, putusan tersebut adalah putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap;

- Bahwa Tergugat juga membantah pandangan Penggugat di persidangan yang menganggap batas inkracht baru tercapai bila Wajib Pajak sudah puas. Tergugat menyatakan logika tersebut sangat berbahaya karena melanggar kepastian hukum dan asas finalitas (final and binding), sehingga perkara yang sama demi hukum tidak boleh disidangkan kembali (nebis in idem);

- Bahwa terkait dalil Penggugat mengenai ketiadaan pemeriksaan pajak (Pasal 29 UU KUP) dan ketiadaan wewenang pejabat, Tergugat menegaskan bahwa argumen tersebut tidak relevan dan seharusnya bukan menjadi objek pemeriksaan dalam sidang gugatan ini. PMK- 118/2024 mengatur prosedur pengujian dua tahap di mana karena permohonan Penggugat sudah ditolak di tahap pengujian formal, Tergugat sama sekali belum meneliti substansi materiilnya. Mengacu pada Pasal 48 UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Pajak belum berwenang memeriksa sengketa materiil karena upaya administratifnya belum diselesaikan oleh Tergugat;

- Bahwa apabila Hakim menilai penolakan formal Tergugat keliru, maka penyelesaiannya merujuk pada Pasal 52 PMK-118/2024, yaitu Wajib Pajak mengajukan kembali permohonannya agar Tergugat meneliti materi tersebut, bukan Hakim langsung memutus materinya di sidang;

- Bahwa Tergugat menyanggah konstruksi hukum Penggugat yang memisahkan rezim permohonan pembatalan STP yang seharusnya tidak diterbitkan (Pasal 22 ayat (4)) dengan aturan syarat formal pengajuannya (Pasal 38). Tergugat menjelaskan bahwa susunan PMK-118/2024 saling terkait: Pasal 21 mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak, Pasal 22 mengatur jenis keputusannya, sementara Pasal 38 secara khusus mengatur ketentuan dan syarat formal permohonannya. Oleh karena itu, semua permohonan pembatalan, apa pun alasannya, tetap terikat dan tunduk pada batas waktu serta syarat pengulangan maksimal yang tertuang dalam Pasal 38 PMK-118/2024;

- Bahwa walaupun tetap pada pendapat bahwa materi sengketa ini tidak relevan, Tergugat tetap memberikan tanggapan substantif atas permintaan Majelis Hakim. Tergugat membantah klaim ketiadaan pemeriksaan dengan menyatakan bahwa proses pemeriksaan telah sah dilakukan sesuai prosedur, yang dibuktikan dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-18/RIKSIS/KPP.2401/2023. Tahapan Surat Pemberitahuan, Peminjaman Dokumen, dan Pembahasan Akhir juga telah dijalankan. Adapun mengenai isu pejabat yang menerbitkan STP dianggap

tidak berwenang, Tergugat mengingatkan bahwa isu tersebut sudah pernah diuji pada sengketa sebelumnya dan Majelis Hakim telah memutus bahwa pejabat bersangkutan berwenang secara sah;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan ini bermuara pada tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00640/NKEB-CT/WPJ.24/2025 pada tanggal 13 Agustus 2025. Tergugat mengembalikan permohonan kedua Penggugat karena dianggap tidak memenuhi syarat formal batas waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (6) PMK Nomor 118 Tahun 2024, yakni permohonan diajukan melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan atas permohonan pertama dikirimkan. Selain itu, Tergugat berpendirian bahwa gugatan ini bertentangan dengan asas nebis in idem dan finalitas hukum, mengingat keputusan dasar sengketa, yaitu Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00029/107/19/603/24, sebelumnya telah digugat dan telah diputus dengan amar Menolak oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-006608.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 sehingga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);

Menimbang, bahwa di sisi lain, Penggugat tidak setuju dengan tindakan

Tergugat tersebut dengan mendalilkan bahwa STP asal diterbitkan tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang sah menurut Pasal 29 UU KUP dan diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, sehingga tergolong sebagai STP yang seharusnya tidak diterbitkan (nietig) berdasarkan Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024. Penggugat menggunakan penafsiran matematis bahwa sebuah permohonan terdiri dari gabungan unsur identitas, alasan, dan tuntutan, sehingga jika alasan pembatalan (cacat prosedur) ini berbeda dengan alasan pada pengajuan permohonan/keberatan sebelumnya, hal ini tidak dapat dihitung sebagai permohonan kedua yang dibatasi waktu 3 (tiga) bulan dan bukan merupakan nebis in idem. Penggugat juga menegaskan bahwa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP hanya memiliki delegasi

wewenang untuk menerbitkan keputusan atas permohonan, bukan wewenang untuk menerbitkan surat pengembalian, sehingga objek gugatan a quo dianggap diterbitkan tanpa kewenangan yang sah dan harus dibatalkan demi hukum;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan

sengketa yuridis, karena inti perdebatannya berfokus pada penafsiran hukum, penerapan syarat formal, kewenangan pejabat, dan asas-asas hukum, bukan pada pembuktian materi pajak itu sendiri. Oleh karena itu, fokus utama persidangan ini murni untuk menguji keabsahan prosedur hukum Tergugat dalam menerbitkan Surat Pengembalian, perdebatan kewenangan delegasi Kepala Kantor Wilayah, serta perbedaan interpretasi gramatikal mengenai unsur hukum suatu Permohonan, yang kesemuanya merupakan ranah perdebatan hukum (yuridis) dan sama sekali tidak melibatkan sengketa pembuktian atas angka, pembukuan, atau substansi pajak Wajib Pajak; Menimbang bahwa atas sengketa gugatan ini, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah keabsahan tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat Pengembalian Nomor S-00640/ NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025 atas permohonan pembatalan STP yang diajukan Penggugat. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Penggugat mengajukan permohonan kedua pada tanggal 14 Juli 2025 terhadap STP Nomor 00029/107/19/603/24, padahal surat keputusan atas permohonan pertama telah diterbitkan dan dikirimkan oleh Tergugat sejak tanggal 4 Juli 2024;

- Bahwa Pasal 38 ayat (6) PMK Nomor 118 Tahun 2024 secara tegas mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirimkan. Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa jangka waktu antara pengiriman keputusan pertama dengan pengajuan permohonan kedua telah melampaui 1 (satu) tahun, sehingga permohonan

tersebut secara nyata telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) dan ayat

(3) PMK Nomor 118 Tahun 2024, terhadap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formal tersebut, Tergugat diwajibkan untuk tidak mempertimbangkan permohonan dan menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan. Dengan demikian, tindakan Tergugat menerbitkan objek gugatan berupa surat pengembalian telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;

- Bahwa Pengadilan Pajak menolak dalil Penggugat yang menyatakan bahwa perbedaan alasan dalam permohonan menjadikan permohonan tersebut tidak dihitung sebagai permohonan kedua yang terikat batas waktu 3 bulan. Pasal 38 ayat (5) PMK Nomor 118 Tahun 2024 membatasi pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan STP paling banyak 2 (dua) kali untuk satu objek surat tagihan tanpa memberikan pengecualian terhadap variasi alasan atau argumen hukum yang digunakan oleh Penggugat. Interpretasi Penggugat mengenai unsur permohonan yang bersifat matematis tidak memiliki dasar hukum dalam hukum administrasi perpajakan, karena batasan jumlah permohonan dan jangka waktu pengajuan melekat pada objek ketetapan (STP), bukan pada substansi alasan yang diajukan;

- Bahwa terkait kewenangan pejabat yang menandatangani objek gugatan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan sah berdasarkan mandat delegasi dari Direktur Jenderal Pajak. Sesuai dengan Pasal 61 huruf a angka 5 PMK Nomor 118 Tahun 2024, Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penelitian dan menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar. Karena surat pengembalian merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai hasil dari proses penelitian formal yang menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat, maka penerbitan surat tersebut oleh Kepala Kantor

Wilayah adalah sah secara hukum dan tidak melampaui kewenangan delegasi;

- Bahwa tindakan Penggugat yang tetap memperkarakan STP yang sama setelahadanyaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-006608.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 yang berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan yang mengabaikan asas kepastian hukum dan asas nebis in idem. Pengadilan Pajak menegaskan bahwa upaya administratif melalui PMK-118 Tahun 2024 tidak boleh digunakan untuk menghidupkan kembali perkara yang telah diputus secara final dan mengikat oleh badan peradilan. Oleh karena permohonan Penggugat telah gugur pada tahap pengujian formal, maka argumen Penggugat mengenai materi sengketa seperti ketiadaan prosedur pemeriksaan menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa tindakan Tergugat mengembalikan permohonan Penggugat telah benar secara yuridis;

- Bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan konstruksi hukum Penggugat yang mencoba memisahkan rezim pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) "yang seharusnya tidak diterbitkan" pada Pasal 22 ayat (4) dari kewajiban pemenuhan syarat formal pada Pasal 38 PMK-118 Tahun 2024. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PMK-118 Tahun 2024 merupakan satu kesatuan regulasi yang bersifat integratif, di mana Pasal 21 dan Pasal 22 berfungsi sebagai norma substantif yang mengatur ruang lingkup dan jenis keputusan, sedangkan Pasal 38 merupakan norma prosedural yang bersifat mutlak (imperatif) bagi setiap Wajib Pajak yang hendak mengakses hak administratif tersebut. Oleh karena itu, apa pun alasan materiil yang digunakan, termasuk dalil bahwa STP tergolong nietig atau batal demi hukum, permohonan tersebut tetap terikat secara hukum pada batasan frekuensi pengajuan dan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 38 ayat (5) dan ayat (6) PMK-118 Tahun 2024;

- Bahwa terkait argumen matematis Penggugat yang menyatakan bahwa perbedaan alasan hukum menjadikan permohonan tersebut sebagai permohonan baru yang tidak terhitung sebagai permohonan kedua,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penafsiran tersebut merupakan penyesatan hukum yang tidak sesuai dengan asas kepastian hukum. Pasal 38 ayat (5) PMK-118 Tahun 2024 secara limitatif menentukan bahwa permohonan hanya dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali. Norma ini melekat pada objek ketetapan pajak secara in rem, bukan pada jenis argumen hukum yang dikemukakan oleh Penggugat. Apabila logika Penggugat dibenarkan, maka batasan frekuensi permohonan dan jangka waktu 3 (tiga) bulan pada Pasal 38 ayat (6) akan menjadi tidak berfungsi, karena Wajib Pajak dapat terus-menerus membuka sengketa yang sama hanya dengan mengubah alasan hukumnya. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan simplifikasi regulasi dan kepastian hukum yang menjadi latar belakang penerbitan PMK ini;

- Bahwa Pengadilan Pajak juga tidak sependapat dengan dalil Penggugat mengenai ketiadaan unsur nebis in idem. Pengadilan Pajak menegaskan bahwa objek asal sengketa ini, yaitu STP Nomor 00029/107/19/603/24, telah diuji dan diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-006608.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Asas nebis in idem dan asas res judicata pro veritate habetur (putusan hakim harus dianggap benar) melarang pengulangan perkara atas objek, para pihak, dan hubungan hukum yang sama. Penggugat tidak dapat menghidupkan kembali sengketa atas STP yang telah diputus pengadilan dengan dalih perbedaan batu uji antara UU KUP dan UU PPh/PPN, karena putusan pengadilan atas sah atau tidaknya suatu ketetapan pajak bersifat final dan mencakup seluruh aspek hukum yang melekat pada ketetapan tersebut;

- Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa seluruh dalil Penggugat yang mencoba mengabaikan syarat formal batas waktu 3 (tiga) bulan dengan dalih perbedaan alasan atau ketiadaan nebis in idem adalah tidak sesuai dengan hukum dan mengancam stabilitas sistem administrasi perpajakan. Dengan demikian, tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat Pengembalian atas permohonan Penggugat yang telah melampaui batas

waktu pengajuan permohonan kedua adalah tindakan yang tepat, sah secara kewenangan, dan telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 39 ayat (3) PMK-118 Tahun 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas,

Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-00640/NKEB-CT/ WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025, dan menyatakan surat Tergugat Nomor S-00640/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025 adalah sah secara hukum dan tetap berlaku;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00640/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama CV Lancar Sejahtera, NPWP 02.938.153.0-603.000, beralamat di Ds. Kemangsen, RT/RW 001/001 Balongbendo Sidoarjo Jawa Timur, (cv.lancarsejahtera4@gmail.com),

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-TaxCourt) pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.