Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 73 halaman

PUT-008100.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

CV Lancar Sejahtera · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008100.99/2025/PP/M. XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-000672/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008100.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV Lancar Sejahtera, NPWP 02.938.153.0-603.000, beralamat di Ds. Kemangsen, RT/RW 001/001 Balongbendo Sidoarjo Jawa Timur, yangdiberikankuasaolehDanudijabatanDirektur, (cv.lancarsejahtera4@gmail.com), yang diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca, S.E., AK., M.Si., S.H., MH, C.L.A.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/LS/SK-PP/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025,

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16

Januari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/LS/SK-PP/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025,

untuk yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch. Agus Salim/19690815 198912 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur II,

2. Nama/NIP: Chris Adi Kusuma/19761228 199903 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur II,

3. Nama/NIP: Linawati/19760419 199703 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur II,

4. Nama/NIP: Samsul Arifin/19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-311/WPJ.24/2026 tanggal 20 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

1250/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025,

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor

013/LS/G-PP/IX/2025 tanggal 08 September 2025,

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor

S-00041/STG-CT/WPJ.24/2025 tanggal 08 Oktober 2025,

TelahmembacaSuratBantahantanpanomor

tanggal 04 Februari 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat (2) Nomor 00030/240/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024;

Menimbang bahwa atas SKPKB a quo Penggugat mengajukan

Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP melalui Surat Nomor 035/KPP/Sa/LC/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 dan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP Nomor 035/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 28 Maret 2024;

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat

menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-11933/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Nomor S-1055/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Tolak Formal);

Menimbang bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor S-1055/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Gugatan Nomor 013/LS/G-PP/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 ke Pengadilan Pajak dan telah di ucap melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004729.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 dengan amar putusan Menolak gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan kembali Permohonan

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP melalui Surat Nomor 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan keputusan dengan

mengembalikan (tolak formal) atas permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang diajukan Penggugat, melalui Surat Nomor S-000672/ NKEB/CT/WPJ.24/2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Menimbang bahwa atas penolakan tersebut Penggugat mengajukan

gugatan melalui Surat Nomor 013/LS/G-PP/IX/2025 tanggal 08 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari hari Rabu, tanggal 10 September 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

013/LS/G-PP/IX/2025 tanggal 08 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. POSITA

Adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. TEGUGAT MENERBITKAN OBJEK GUGATAN DENGAN

BERDASAR KETENTUAN PASAL 32 AYAT (2) HURUF A, B, C, AYAT (3), AYAT (4), AYAT (5), AYAT (6), AYAT (7), AYAT (8) JO. PASAL 33 AYAT (3) PMK-118/2024 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 22 AYAT (2) PMK-118/2024

1. bahwaalasanpembatalanpadaSuratNomor 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 adalah:

Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Pembahasan Hasil Pemeriksaan tiba-tiba diterbitkan SKPKB Nomor 00030/240/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 oleh Kepala KPP yang tidak berwenang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor 00030/240/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor 00030/240/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) Jo. Pasal 22 ayat (5) a PMK-118/2024. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum;

2. bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 yang digunakan oleh Penggugat sebagai dasar hukum mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 untuk maksud SKPKB Nomor 00030/240/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 seharusnya tidak diterbitkan;

3. bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) jo. pasal 33 ayat (3) PMK- 118/2024 hanya dapat diberlakukan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024 dan tidak dapat digunakan untuk Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat

(2) PMK-118/2024 untuk maksud SKPKB seharusnya tidak diterbitkan;

4. bahwa perbedaan yang jelas dan nyata antara Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024 dengan Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 dapat ditegaskan sebagai berikut:

1) Permohonan untuk Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024, apabila memenuhi syarat Pasal 33 ayat (1) PMK-118/2024, maka ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan

sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), ayat (3), ayat (4) PMK-118/2024.

2) Permohonan untuk Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024, sekalipun memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (1) PMK- 118/2024, TIDAK DAPAT ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), ayat (3), ayat (4) PMK-118/2024;

3) Berdasar perbedaan ini menegaskan bahwa sebab-akibat hukum untuk norma hukum Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 berbeda dan tidak memiliki hubungan hukum (berdiri sendiri) dengan sebab-akibat hukum untuk norma hukum Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024;

5. bahwa oleh karenanya, objek gugatan yang diterbitkan berdasar ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) jo. Pasal 33 ayat (3) PMK-118/2024 TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 untuk maksud SKPKB Nomor 00030/240/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK- 118/2024;

6. bahwa oleh karena objek gugatan TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 untuk maksud SKPKB Nomor 00030/240/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024, maka sesungguhnya Dirjen Pajak pun tidak memiliki hubungan hukum atau tidak memiliki dasar kewenangan hukum untuk menerbitkan Objek Gugatan tersebut. Tidak ada hubungan hukum antara Dirjen Pajak dengan objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan

Pembatalan Nomor 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 untuk maksud SKPKB Nomor 00030/240/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024;

Berikut Skemanya:

7. bahwa oleh karena Objek Gugatan TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 untuk maksud SKPKB Nomor 00030/240/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024, maka Objek Gugatan a quo haruslah dinyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK BERAKIBAT HUKUM SEJAK DITERBITKAN.

B. SYARAT SAH NYA KEPUTUSAN/OBJEK GUGATAN

1. Merujuk kepada Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (AP), menyatakan:

Ayat (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan Objek keputusan

2. Merujuk kepada Pasal 56 UU AP, yang menyatakan:

Ayat (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah;

Ayat (2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

3. Pertanyaan:

Apakah Dirjen Pajak berwenang menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian atas Permohonan Pembatalan SKP Tidak Benar dengan batu uji UU KUP yang ternyata belum pernah diuji dan belum bersifat incracht?

Jawab: ………., boleh dijawab saja.

4. Apa Akibat Hukum Atas Keputusan Yang Tidak Sah?

Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah Pasal 70

(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;

b. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangan; dan/atau

c. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

B.1. Hubungan Objek Gugatan Dengan Pasal 52 ayat (1), Pasal 56,

dan Pasal 70 UU AP tersebut

1. bahwaPermohonanPembatalanNomor 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 diajukan dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dan Pasal 29 UU KUP belum pernah diadili Pengadilan dan belum inchract. Berbeda dengan Permohonan Pembatalan berdasar Pasal

32 ayat (1) PMK-118/2024 yang BATU UJI-nya adalah UU PPH atau UU PPN;

2. bahwa oleh karenanya Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 tidak memenuhi syarat sebagai nebis in idem.

3. bahwa terbukti Dirjen Pajak TIDAK BERWENANG untuk menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Objek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem.

4. bahwa Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Objek Gugatan atas Permohonan Pembatalan yang tidak nebis in idem sejalan dengan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menetapkan Putusan “tidak dapat diterima” terhadap permohonan JR yang tidak nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

5. bahwa sesuai Pasal 56 UU AP:

Objek Gugatan diterbitkan oleh Dirjen Pajak tanpa dasar kewenangan sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a sehingga memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU AP yaitu Objek Gugatan a quo merupakan Keputusan yang tidak sah.

6. bahwa sesuai dengan perbandingan terhadap Pasal 70 ayat

(1) UU AP dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka Objek Gugatan adalah tidak sah karena dibuat oleh Dirjen Pajak yang tidak berwenang menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Objek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem;

7. bahwa berdasar Pasal 70 ayat (2) UU AP berakibat:

Objek Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Objek Gugatan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

8. bahwa dengan demikian, Dirjen Pajak dalam menerbitkan Objek Gugatan BUKANLAH dalam rangka melaksanakan TUGAS-nya,tetapisedangmelaksanakan ketidakberwenangannya melakukan suatu perbuatan tersebut;

B.2 Kesamaan Tujuan Permohonan Pembatalan SKP dalam Pasal

22 ayat (2), ayat (5) huruf a PMK-118/2024 dengan tujuan Pasal 70 ayat (2) UU AP

1. bahwa Alasan Pembatalan SKP Adalah SKPKB bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dan Pasal 29 UU KUP dengan tujuan SKP seharusnya tidak diterbitkan;

2. bahwa maksud alasan pembatalan adalah untuk mendapatkan Keputusan bahwa SKP tidak mengikat sejak diterbitkan sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (2) dan ayat (5) huruf a PMK-118/2024 yang berbunyi:

Pasal 22 ayat (2):

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 22 ayat (5) huruf a:

Dalam hal Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta Surat Tagihan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan

Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibatalkan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dibatalkan tersebut.

a. dianggap tidak pernah diterbitkan;

YANG SAMA MAKNA SUBSTANSINYA DENGAN Pasal 70 ayat (2) UU AP yang berbunyi:

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

C. CONTOHEKSTRIMSENGKETAPERPAJAKANUNTUK

BERIMAJINASI MEMAHAMI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1) B UU KUP

1. bahwa apabila Wajib Pajak telah pernah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitannya ternyata melanggar Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, misalkan dalam penerbitannya tidak ada surat perintah pemeriksaan pajak. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024?

2. bahwa apabila Wajib Pajak telah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitan SKPKB tersebut telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan lagi?

D. URAIAN TENTANG NEBIS IN IDEM

1. NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH KONSTITUSI.

(sumber: Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 2, Juni 2021) Asas nebis in idem dijumpai dalam hukum acara pengujian konstitusionalitas norma undang-undang. Jantung asas ini terdapat pada Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK):

“Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”

Akan tetapi Ayat (2) di pasal tersebut memberi pengecualian apabila batu uji konstitusionalitas berbeda dari pengujian sebelumnya:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”

Ketentuan ini justru memberi peluang dilakukannya pengujian kembali terhadap norma yang sebelumnya pernah diuji, sedangkan jamak diketahui MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusannya mengikat seketika dibacakan. Sementara pengecualian ne bis in idem melalui perbedaan batu uji kerap kali dikesampingkan sehingga menisbikan idealisasi asas tersebut, misalnya pada Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017. Bahwa keduanya memohonkan pengujian Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis

Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dengan batu uji yang juga sama berdasarkan Pasal 1 ayat

(3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017 tidak menyatakan perkara tersebut ne bis in idem terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, sekalipun keduanya dibacakan pada hari yang sama;

Nebis in Idem Gugatan Pajak Merujuk Kepada Nebis in Idem Menurut Mahkamah Konstitusi;

Menurut MK, jika Batu Ujinya berbeda, maka Pengujian norma tidak nebis in idem. Tekait dengan itu, Batu Uji Permohonan Pembatalan SKPKB Tidak Benar adalah UU KUP BERBEDA dengan Batu Uji Keberatan yaitu UU PPH atau UU PPN. Sehingga permohonan pembatalan SKPKB ini tidaklah nebis in idem dengan Keberatan yang telah incracht.

2. NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH AGUNG

Merujuk Putusan MA Nomor 123K/SIP/1968 tanggal 23 April 1969 Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terlebih dahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam Subjek dan Objeknya, serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh Putusan terdahulu yang sudah incracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum Nebis in idem.

Pendapat Penggugat:

Menurut putusan MA tersebut terdapat syarat kumulatif nebis in idem, yaitu:

Subjek dan Objek sama, status hukum tanah yang dipekarakan telah ditetapkan oleh Putusan yang sudah incraht.

Fakta dalam Kasus Gugatan Pajak ini adalah:

(1) Subjek sama,

(2) Objek yang digugat di Pengadilan Pajak berbeda, yaitu:

Terhadap tindakan menerbitkan SKPKB yang diduga melanggar Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tersebut BELUM PERNAH ditetapkan oleh Putusan Terdahulu yang bersifat incraht.

(3) Objek gugatan Belum pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht.

E. SKPKB DALAM KONTEKS PASAL 1 ANGKA 3 UU NOMOR 5

TAHUN 1986.

1. Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

2. Hubungan SKPKB Dengan Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

1) Apabila nomenklatur SKPKB itu dianggap hanya 1 (satu) Keputusan, maka hanya ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menyebutkan SKPKB. UU PPh dan UU PPN tidak pernah menyebutkan SKPKB. Dengan demikian, upaya hukum hanya dapat diajukan terhadap SKPKB apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Upaya Keberatan tidak dapat diajukan terhadap penetapan tertulis yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN;

2) Apabila koreksi-koreksi Fiskus itu dianggap Keputusan yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN yang ditulis dalam lembar yang berjudul SKPKB, maka Keberatan atas koreksi-koreksi tersebut dapat diajukan apakah Keputusan itu sesuai atau tidak sesuai dengan UU PPh dan UU PPN;

3) Dengan demikian, pada SKPKB dapat terdapat banyak Keputusan antara lain:

(1) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

(2) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

(3) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

(4) Keputusan Fiskus mengkoreksi Biaya Gajih berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

(5) Keputusan Fiksus mengkoreksi Biaya Iklan berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

(6) Keputusan Fiskus mengkoreksi kompensasi kerugian berdasar Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

(7) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya transportasi berdasar Pasal 6 UU PPh;

(8) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya-biaya penyusutan berdasar Pasal 6 UU PPh;

(9) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya Bunga berdasar Pasal 6 UU PPh;

(10) Keputusan fiskus mengkoreksi PTKP berdasar Pasal 7 UU PPh;

(11) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 7 ayat (2), ayat (3) UU PPh;

(12) Keputusan fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 9 UU PPh;

(13) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11 UU PPh;

(14) Keputusan fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11A ayat (1,2,3,4,5,6,7,8) UU PPh;

(15) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 14, 15, 16, 17, 18 UU PPh dan seterusnya;

(16) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasarkan Pasal 18 UU PPh;

(17) Keputusan Fisksus menggunakan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh;

(18) Keputusan Fiskus mengkoreksi nilai penyerahan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

(19) Keputusan Fiskus mengkoreksi Pajak Masukan berdasar UU PPN…..dst;

(20) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP;

(21) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

(22) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15;

4) Bahwa sebagai negara hukum, Keputusan-keputusan Fiskus tersebut haruslah dapat diuji sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi BATU UJINYA.

5) Adapun Batu uji dalam upaya hukum tersebut adalah Pasal- pasal yang digunakan Fiskus untuk melakukan Keputusan tersebut. Dengan demikian, Keputusan itu adalah Keputusan Fiskus dalam menilai kesesuaian atau tidak sesuai antara Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dengan pasal-pasal perundang-undangan perpajakan (UU KUP, UU PPH, dan UU PPN);

F. APAKAH SKPKB YANG SUDAH KEBERATAN/DIAJUKAN

PERMOHONAN SANKSI (INCRACHT) MASIH DAPAT DIAJUKAN PEMBATALAN LAGI BERDASAR PASAL 36 AYAT (1) B UU KUP JO. PASAL 21 HURUF B JO. PASAL 22 AYAT (2) PMK-118/2024 JIKA DIBANDINGKAN DENGAN NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG?

1. bahwa berdasarkan perbandingkan Pasal 60 ayat (1,2) UU Mahkamah Konstitusi mengenai Perbedaan Batu Uji,

menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan SKP dengan Batu Uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tidak dapat dikembalikan walaupun telah pernah diajukan keberatan atau pengurangan sanksi, karena BATU UJI pembatalan adalah Pasal 13 ayat (1) a UU KUP BERBEDA DENGAN BATU UJI Keberatan yaitu UU PPH/PPN dan Pengurangan Sanksi;

G. TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASAL 22 AYAT (2)

PMK-118/2024 DENGAN PASAL 32 AYAT (1), PASAL 32 AYAT (5), PASAL 33 AYAT (1), PASAL 33 AYAT (3), PASAL 33 AYAT (5) PMK- 118/2024

1. bahwa terhadap alasan Pembatalan yang diajukan berdasarkan surat Nomor 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 adalah bermaksud untuk memperoleh Keputusan bahwa SKPKB yang dibatalkan dianggap tidak pernah diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024.

bahwa Dirjen Pajak tidak memiliki dasar kewenangan untuk mengambil Keputusan berdasar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK- 118/2024 terhadap Permohonan Pembatalan untuk maksud Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024.

Yang menjadi pertanyaan adalah: apa dasar kewenangan Dirjen Pajak menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK- 118/2024 terhadap Permohonan Pembatalan untuk maksud Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo. Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 dalam sengketa ini?

H. TERGUGAT MENGHILANGKAN HAK KONSTITUSI PENGGUGAT

1. bahwa Tergugat menerbitkan Objek Gugatan haruslah dimaknai bahwa Tergugat nyata-nyata tidak mengizinkan atau menghilangkan hak Penggugat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas dugaan SKP tidak sesuai dengan Pasal 29

jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang tercantum pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

bahwa selain itu, tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menunjukkan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran SKPKB dengan Pasal 29 Jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

I. TERGUGAT TIDAK BERWENANG MENGHILANGKAN HAK

KONSTITUSIONALPENGGUGATUNTUKMEMOHON PEMBATALAN SKP YANG DIDUGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 29 Jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP

1. bahwa ketentuan Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dapat diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi apabila dianggap bertentangan dengan UUD 1945 untuk memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu tidak beralasan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran SKPKB dengan batu uji Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Dengan demikian, Tergugat tidak berwenang menerbitkan Objek Gugatan atas Permohonan Pembatalan SKP yang dianggap bertentangan dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

Tergugat Wajib memproses permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP. Tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan SKP yang diajukan adalah tindakan menghilangkan hak konstitusi Penggugat untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, bukan tindakan kesalahan Prosedur;

J. APAKAH PEMBATALAN SKP NEBIS IN IDEM DENGAN

KEBERATAN YANG TELAH PERNAH DIAJUKAN?

1. Untuk menjawab pertanyaan tersebut Penggugat meyampaikan Pengertian Nebis in Idem menurut Mahkamah Konstitusi dan membandingankannya dengan gugatan a quo dan diuraikan sebagai berikut:

1) Bahwa SKPKB a quo diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

2) Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang melahirkan SKPKB pun dapat diuji (Judicial Riview) terhadap UUD 1945;

3) Dengan demikian, SKPKB pun tentu dapat diuji kebenarannya terhadap batu uji Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

4) Tindakan Tergugat menerbitkan Objek Gugatan atas Permohonan Pembatalan SKPKB yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, merupakan tindakan yang keliru seola-olah SKPKB tidak dapat diuji dengan batu uji dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

5) Bahwa Pasal-Pasal dalam UU PPh dan PPN dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945, demikian juga Pasal-Pasal dalam UU KUP dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945;

6) Dengan demikian secara mutatis mutandis, keputusan- keputusan perpajakan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dapat diuji kebenarannya berdasarkan BATU UJI UU PPh, UU PPN, dan/atau UU KUP;

K. KALAU SATU KEPUTUSAN DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM

LEBIH DARI 1 (SATU) DENGAN ALASAN YANG BERBEDA-BEDA, KAPAN KEPASTIAN HUKUMNYA?

1. Jawab:

Sesuai Pasal 23A UUD 1945, Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang- undang. Undang-undang yang dimaksud Pasal 23A UUD 1945

antara lain UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU HPP, PP, PMK, PerDirjen;

Undang-undang tentu terdiri dari Pasal-Pasal. Dengan demikian, makna Pasal 23A UUD 1945 adalah Pajak yang bersifat memaksa dipungut berdasarkan deretan pasal-pasal (Norma Hukum); Dalam hal Fiskus berkehendak menguji Kepatuhan Perpajakan, maka Fiskus membutuhkan pasal-pasal sebagai Batu Uji dan menguji SPT PPh/PPN terhadap Batu Uji, kemudian mengambil Keputusan atas hasil pengujiannya. Selanjutnya Keputusan- keputusan itu dituliskan dalam SKPKB. Dengan demikian, untuk menerbitkan SKPKB, Fiskus membutuhkan UU KUP, UU PPh, UU PPN, PP, Permenkeu, dan atau Perdirjen;

Artinya, Keputusan atas pasal-pasal materiil saja tidak sanggup menerbitkan SKP tanpa ada Keputusan atas Pasal-pasal Formil; Fiskus mengambil Keputusan-keputusan atas pasal-pasal materil. Kemudian Fiskus juga mengambil Keputusan untuk menggunakan ketentuan Formal untuk menegakkan penilaiannya terhadap UU PPH dan PPN. Keputusan-keputusan itu adalah Keputusan atas Penggunaan Pasal-Pasal yang digunakan untuk menetapkan SKP.

1) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

2) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (2) UU PPh

3) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

4) Keputusan Fiskus mengkoreksi Biaya Gajih berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

5) Keputusan Fiksus mengkoreksi Biaya Iklan berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

6) Keputusan Fiskus mengkoreksi kompensasi kerugian berdasar Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

7) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya transportasi berdasar Pasal 6 UU PPh;

8) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya-biaya penyusutan berdasar Pasal 6 UU PPh;

9) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya Bunga berdasar Pasal 6 UU PPh;

10) Keputusan fiskus mengkoreksi PTKP berdasar Pasal 7 UU PPh;

11) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 7 ayat (2), ayat

(3) UU PPh;

12) Keputusan fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 9 UU PPh;

13) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11 UU PPh;

14) Keputusan fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11A ayat (1,2,3,4,5,6,7,8) UU PPh;

15) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 14, 15, 16, 17, 18 UU PPh dan seterusnya;

16) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasarkan Pasal 18 UU PPh;

17) Keputusan Fisksus menggunakan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh;

18) Keputusan Fiskus mengkoreksi nilai penyerahan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

19) Keputusan Fiskus mengkoreksi Pajak Masukan berdasar UU PPN…..dst;

20) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP;

21) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

22) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15;

Oleh karena itu, Penggugat sesungguhnya dapat melakukan upaya hukum atas dugaan tidak-benarnya seluruh Keputusan atas pelaksanaan setiap pasal-pasal dalam SKP. Sama halnya dengan

UU yang terdiri dari banyak pasal-pasal, setiap Pasalnya dapat di uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, 1 (satu) Keputusan sama dengan 1 (satu) upaya hukum, artinya 1 (satu) pelaksanaan Pasal dapat diajukan upaya hukum untuk diperiksa apakah Keputusan/Tindakan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan perintah Pasalnya. Satu Upaya Hukum terhadap suatu Pelaksanaan Pasal yang telah berstatus incraht tidak otomatis membuat incraht atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal yang lain. Sama halnya dengan jika satu pasal UU diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan telah incraht tidak otomatis membuat incraht terhadap Pasal yang lain didalam UU yang sama yang belum pernah diuji;

Apabila incract terhadap pelanggaran suatu Pasal, dan mengakibatkan Keputusan atas Pasal lain tidak dapat diadili, maka terjadi KEBAL HUKUM (illegal) dalam negara hukum atas pelanggaran suatu Pasal lain tersebut. Bahwa dalam satu surat upaya hukum, tentu dapat dicantumkan beberapa dugaan kesalahan Pelaksanaan Pasal-Pasal. Dan setiap dugaan pelanggaranan atas Pasal-Pasal dalam satu surat tersebut haruslah diperiksa oleh Hakim;

Alasan upaya hukum haruslah selaras dengan Pasal yang dijadikan batu ujinya. Alasan-alasan itu harus diteliti apakah benar atau tidak benar dengan batu ujinya;

Permohonan Pembatalan yang diajukan a quo adalah dugaan bahwa suatu Keputusan dalam SKPKB tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Dengan demikian, batu ujinya adalah Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dan harus diproses sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP bukan dikembalikan seperti yang dilakukan oleh Tergugat;

Dengan demikian, SKP paling banyak dapat diajukan upaya hukum adalah sebanyak pasal-pasal yang digunakan untuk membentuk SKP tersebut, sama halnya dengan UU paling banyak

dapat diajukan uji materi sebanyak pasal-pasal yang terdapat pada UU tersebut.

Upaya hukum terhadap SKPKB dapat dirinci sebagai berikut:

1) Pasal 4 ayat (1) UU PPh diajukan melalui Keberatan;

2) Pasal 4 ayat (3) UU PPh diajukan melalui Keberatan;

3) Pasal 6 UU PPH diajukan melalui Keberatan;

4) Pasal-pasal lainnya dalam UU PPh melalui Keberatan;

5) Pasal 4 ayat (1) UU PPN diajukan melalui Keberatan;

6) Pasal-pasal lainnya dalam UU PPN melalui keberatan;

7) Pasal 29 UU KUP diajukan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024.

8) Pasal 13 ayat (1) b UU KUP diajukan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK- 118/2024.

L. PERMOHONAN PASAL 22 AYAT (2) PMK-118/2024 TIDAK NEBIS

IN IDEM DENGAN PASAL 25 UU KUP

1. KETERANGAN:

1) Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP;

2) Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan,

pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 32 ayat (1) PMK- 118/2024 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 32 ayat (2) PMK-118/2024);

3) Sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP;

4) Sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024;

5) Untuk Permohonan Sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK- 118/2024 tidak ada kewenangan Dirjen Mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat;

6) Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan;

7) Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP;

M. PERBEDAAN TATA CARA UNTUK PERMOHONAN MAKSUD

PASAL 32 AYAT (1) DENGAN PASAL 22 AYAT (2) PMK-118/2024

1. Perbedaan Tata cara untuk permohonan maksud Pasal 32 ayat

(1) PMK-118/2024 dengan Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024:

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 33 ayat (3, 4) PMK-118/2024 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024. Ketentuan Pasal 33 ayat (3, 4) PMK-118/2024 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 32 ayat

(1) PMK-118/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK-118/2024. Apabila Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK-118/2024, maka Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), (3) PMK-118/2024, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024 tetapi merupakan permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024. Oleh karena itu ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 33 ayat (3), (4) PMK-118/2024 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 22 ayat (2) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan;

N. BAHWA NORMA HUKUM PASAL 22 AYAT (2) PMK-118/2024

TERPISAH DAN BERDIRI SENDIRI DENGAN PASAL 32 AYAT (1) PMK-118/2024

NO.PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 21 huruf b: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 32 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 22 ayat (2):
Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
seharusnya tidak diterbitkan;
4Pasal 32 ayat (2) huruf a: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan keberatan; atau 2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
5Pasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 32 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 33 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
NO.PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
9Pasal 33 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
10Pasal 34 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.
11Pasal 34 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

1. bahwa berdasarkan tabel PMK-118/2024 menegaskan bahwa:

1) Makna Ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dipandang dari PMK-118/24 terdiri dari Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (5), dan Pasal 32 ayat (1);

2) Norma Hukum Pasal 22 ayat (2) 118/24 bukan bagian dari Norma Hukum Pasal 32 ayat (1) PMK-118/24;

3) Bahwa permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 tidak dapat diteliti berdasarkan PEMBUKUAN/ CATATAN/ DOKUMEN/ DATA/ INFORMASI, berbeda perlakuannya dengan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/

PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI;

4) Bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/ CATATAN/ DOKUMEN/ DATA/

INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 34 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK-118/2024;

5) Bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/ CATATAN/ DOKUMEN/ DATA/INFORMASI, yaitu Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024;

6) Bahwa pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK-118 Tahun 2024 tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK-118 tahun 2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan”. Dengan demikian, menjelaskan bahwaPasal22ayat(2)PMK-118/2024 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBJEK GUGATAN terhadap Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024;

O. TATA CARA PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1) b

UU KUP DIATUR PADA PMK-118/2024.

1. Ada 5 (lima) macam penyebab sengketa di perpajakan, yaitu:

1) Apakah transaksi terkait dengan Objek Pajak atau Bukan Objek Pajak? Maksudnya SKP Dibatalkan;

2) Apakah ada atau tidak ada transaksi itu sehingga diperhitungkan dalam pajak? Maksudnya SKP dikurangkan;

3) Ada transaksi, tetapi sengketa Berapa Nilai atas transaksi? Maksudnya SKP Dikurangkan;

4) Prosedur? Maksudnya SKP Dibatalkan sejak Putusan.

5) Kewenangan? Maksudnya SKP dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan;

2. Perbedaan Substansi Pasal 22 Ayat (2) Dengan Pasal 32 Ayat (1) PMK-118/2024 Terlihat Jelas Dan Tegas Pada PMK-118/2024

Keterangan:

Bantahan terhadap dalil Tergugat:

1) Untuk Pasal 32 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) tidak ada pembatasan permohonan;

2) Adalah tidak mungkin Pasal 22 ayat (2) adalah bagian/ rincian/ penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat (1) PMK-118/24 karena Pasal 22 ayat (2) tidak menjadi bagian/ rincian/ penjelasan/satu-kesaturan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat (1) PMK-118/24 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (2);

3) Dengan demikian Norma Hukum Pasal 22 ayat (2) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 32 ayat (1) PMK- 118/24;

4) Untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 22 ayat

(2) PMK-118/24 TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN dengan

menerbitkan Pasal 33 ayat (3), (4) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk mengembalikan permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK-118/24;

5) Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024, maka Objek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024; Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 14 Juli 2025, Objek Gugatan diterbitkan tanggal 14 Agustus 2025, diajukan gugatan tanggal 27 Agustus 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang diterima KPP Tanggal 14 Juli 2025 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

P. ADA 5 (LIMA) MACAM ALASAN UNTUK MEMBATALKAN SKP

DENGAN BATU UJI PASAL 13 AYAT (1) a UU KUP.

1. Ada 5 (lima) macam alasan untuk membatalkan SKP dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, yaitu:

1) SKPKB diterbitkan lewat 5 (lima) tahun;

2) SKPKB diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang misalnya oleh Kasubag Umum;

3) SKPKB diterbitkan TANPA surat Perintah Pemeriksaan Pajak;

4) SKPKB diterbitkan TANPA Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak;

5) SKPKB diterbitkan TANPA Surat Peminjaman Dokumen- dokumen

Dengan demikian, terdapat peluang minimal 5 (lima) kali Wajib Pajak mengajukan pembatalan dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

Q. PENGGUGAT BELUM PERNAH MENDAPATKAN KEPUTUSAN

ATAS PASAL 22 AYAT (2) PMK-118/2024

1. bahwa dengan ini ditegaskan Penggugat belum pernah mendapatkan KEPUTUSAN atas Permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 untuk BATU UJI Pasal 29 UU KUP;

R. MENGHITUNG LEWAT JANGKA WAKTU 6 (ENAM) BULAN ATAS

PERMOHONAN PEMBATALAN

1. bahwa dalam hal gugatan a quo dikabulkan, maka penghitungan jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 karena permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b PMK-118/2024 Jo. Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

2. Bahwa untuk permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b PMK- 118/2024 Jo. Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tidak ada pengaturan atas pengembalian permohonan. Oleh karenanya jika ada pengembalian permohonan, maka yang terjadi adalah TIDAK BERWENANG mengembalikan, sehingga pengembalian tersebut tidak dapat disebut sebagai kesalahan Prosedur. Sedangkan Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 hanya digunakan untuk kesalahan Prosedur;

3. Dengan demikian, batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana disebut dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP untuk Permohonan pembatalan Nomor 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli

2025 dihitung sejak permohonan diterima KPP pada tanggal 14 Juli 2025;

4. Berbeda halnya dengan keberatan yang dikembalikan dan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024 yang dikembalikan, dapat terjadi kesalahan Prosedur karena pada permohonan tersebut terdapat pengaturan tentang pengembalian karena BATU UJI-nya adalah sama-sama undang-undang materi (UU PPh dan UU PPN) bukan UU Yuridis Formal. Sebab Wajib Pajak hanya diberikan keberatan dengan BATU UJI UU PPh dan UU PPN, dan tidak dapat mengajukan keberatan dengan BATU UJI UU KUP. Upaya administrasi dan upaya hukum terhadap SKP dengan BATU UJI UU KUP hanya dapat dilakukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat

(2) PMK-118/2024;

5. Rujukan hukum:

1) Pasal 42 PP 50/2022:

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

(3) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatanWajibPajaktidakdipertimbangkan

sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu paling lama L2 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;

6. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024, Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 ditinjau dari Pasal 42 PP 50 tahun 2022;

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (2) PP 50 tahun 2022. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024;

Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024, maka Objek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024;

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 14 Juli 2025, Objek Gugatan diterbitkan tanggal 14 Agustus 2025, diajukan gugatan tanggal 27 Agustus 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan; Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat“terhadapPermohonanPembatalanNomor 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang diterima KPP Tanggal 14 Juli 2025 Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”

S. AKIBAT HUKUM APABILA GUGATAN A QUO DIKABULKAN OLEH

PENGADILAN PAJAK

1. bahwa apabila gugatan a quo dikabulkan oleh Pengadilan Pajak akibat hukumnya adalah Objek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan dan tidak mengikat sejak diterbitkan karena dasar kesalahannya adalah ketidakberwenangan menerbitkan Objek Gugatan terhadap Permohonan Pembatalan Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024. Dengan demikian, Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas permohonan pembatalan. Oleh karena itu Tergugat masih terikat kepada ketentuan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP;

T. AKIBAT HUKUM APABILA GUGATAN A QUO DITOLAK OLEH

PENGADILAN PAJAK

1. Adapun akibat hukum apabila gugatan a quo ditolak oleh Pengadilan Pajak adalah:

1) Persidangan tidak memahami perbedaan norma hukum Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024 dengan norma hukum Pasal 22 ayat

(2) PMK-118/2024;

2) Sampai kapanpun Penggugat tidak dapat menguji kebenaran tindakan fiskus menerbitkan SKPKB terhadap BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a jo. Pasal 29 UU KUP sedangkan UU Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan setiap warga negara berhak menguji setiap Pasal UU terhadap UUD 1945;

3) Penggugat kehilangan Hak Konstitusional untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum tentang SKPKB dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a jo. Pasal 29 UU KUP 29 UU KUP;

U. KESIMPULAN

1. Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Objek Gugatan karena permohonan pembatalan tidak nebis in idem dan tidak incracht;

2. Objek Gugatan memenuhi syarat sebagai Keputusan yang tidak sah;

3. Objek Gugatan diaggap tidak mengikat sejak diterbitkan;

4. Oleh karenanya penghitungan jangka waktu Permohonan Pembatalan tetap dihitung sejak permohonan diterima KPP, dan jangka waktu terbitnya Objek Gugatan tidak diakui oleh hukum atau tidak mengikat oleh hukum atau menurut hukum;

5. Kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP atas Permohonan Pembatalan;

6. Bahwa oleh karenanya Dirjen Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan Nomor 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025;

II. PETITUM

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-000672/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-000672/ NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025, tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan atau dianggap tidak pernah diterbitkan, dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

Serta bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-00041/STG-CT/WPJ.24/2025 tanggal 08 Oktober 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa objek sengketa gugatan adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-000672/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 Pasal 13 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 36 ayat (1) huruf b, Pasal

36 ayat (1a), Pasal 36 ayat (2);

2) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak  Pasal 1 angka 4; Pasal 1 angka 5; Pasal 1 angka 7; Pasal 1 angka

9; Pasal 1 angka 12; Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (6); Pasal 41 ayat (1); Pasal 77 ayat (1); Pasal 77 ayat (3);

3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

 Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (9);

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

 Pasal 21; Pasal 22 ayat (1); Pasal 22 ayat (2); Pasal 32 ayat (1);

Pasal 32 ayat (2); Pasal 32 ayat (3); Pasal 32 ayat (4); Pasal 32 ayat (5); Pasal 32 ayat (6); Pasal 32 ayat (7); Pasal 32 ayat (8); Pasal 32 ayat (9); Pasal 33 ayat (1); Pasal 33 ayat (2); Pasal 33 ayat (3); Pasal 33 ayat (4); Pasal 52;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan dokumen, data, dan keterangan yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatan nomor 013/LS/G- PP/IX/2025 tanggal 08 September 2025 serta dokumen terkait pengajuan permohonan pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b UU KUP oleh Penggugat, maka dapat disampaikan kronologis hal-hal sebagai berikut:

2) bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-000672/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

3) bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-000672/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025 merupakan jawaban atas permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUPyangdiajukanPenggugatatasSKPKBNomor 00030/240/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 dengan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Yang Tidak Benar Nomor 013/KPP/ P.P/LS/VII/2025tanggal 14 Juli 2025;

4) bahwa SKPKB Nomor 00030/240/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 sudah beberapa kali diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan sudah diberikan keputusan/ jawaban, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-1055/ PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang merupakan jawaban atas Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang pertama), telah diajukan gugatan oleh Penggugat dan telah terdapat Putusan Nomor PUT-004729.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 dengan amar putusan Menolak;

5) bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Yang Tidak Benar nomor 035/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 merupakan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar ke-1;

c. Tanggapan Tergugat

1) bahwa objek yang menjadi pokok sengketa gugatan ini adalah surat Tergugat nomor S-000672/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Bahwa keputusan Tergugat dalam surat tersebut adalah bahwa surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak

yang tidak benar yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf b PMK-118 Tahun 2024 yang mengatur bahwa: “Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a.

bahwa Permohonan Penggugat yang diajukan melalui surat Nomor 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang diterima Tergugat pada tanggal 15 Juli 2025 merupakan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB Nomor 00030/240/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 dimana SKPKB tersebut sebelumnya diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11933/ NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 15 Mei 2024 sehingga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku maka permohonan Penggugat tersebut tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan ( tidak dapat diproses lebih lanjut); bahwa dalam surat pengembalian yang Tergugat kirimkan, telah disampaikan kronologis upaya hukum yang diajukan atas SKPKB Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00030/240/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024, yang dapat Tergugat sampaikan sebagai berikut:

2) bahwa kronologis upaya hukum yang dilakukan Penggugat atas SKPKB nomor 00030/240/19/603/24 di atas dapat Tergugat jelaskan sebagai berikut:

• Bahwa atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat, telah Tergugat terbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-11933/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 15 Mei 2024 sebagai jawaban atas permohonan Penggugat;

• Bahwa terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Ke-1 Penggugat, juga telah Tergugat terbitkan keputusan berupa surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang pertama) nomor S-1055/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

• Bahwa terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Ke-2 Penggugat (objek yang menjadi sengketa gugatan), juga telah Tergugat terbitkan keputusan berupa surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor S-000672/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025 karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

3) bahwa terkait permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal

Surat Ketetapan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

bahwa persyaratan atas pengajuan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP diatur lebih lanjut dalam Pasal 32 PMK-118 Tahun 2024;

bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) huruf b PMK-118 Tahun 2024 diatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan surat ketetapan pajak tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a.

bahwa dengan demikian, Tergugat berpendapat bahwa surat pengembalian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diterbitkan Tergugat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4) bahwa terkait tidak adanya argumentasi dalam surat Gugatan yang berkaitan dengan adanya kesalahanan prosedur yang dilakukan Tergugat;

bahwa Tergugat telah menyampaikan dasar hukum pengembalian surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dalam surat yang dikirimkan kepada Penggugat. Namun demikian, dalam surat permohonan gugatannya, Penggugat tidak menyampaikan argumentasi atau tanggapan terkait apakah terdapat kekeliruan/ kesalahan prosedur yang dilakukan Tergugat atas pengembalian surat permohonan yang diajukan Penggugat tersebut;

bahwa permohonan gugatan ini diajukan atas surat pengembalian permohonan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diterbitkan Tergugat, maka menurut Tergugat, yang menjadi objek pemeriksaaan dalam perkara gugatan ini seharusnya adalah terkait dengan apakah

terdapat kekeliruan yang dilakukan Tergugat atas pengembalian surat permohonan yang dilakukan Tergugat;

bahwa dengan tidak adanya argumentasi atau tanggapan yang disampaikan Penggugat terkait adanya kekeliruan/kesalahan prosedur yang dilakukan Tergugat dalam penerbitan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tersebut maka Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah Tergugat lakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

5) bahwa terkait dengan materi yang diajukan dalam surat gugatan dan surat permohonan pengurangan dan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah tidak relevan dan bukan merupakan objek pemeriksaan dalam perkara sengketa gugatan;

bahwa berdasarkan penelitian Tergugat, alasan-alasan dan argumen yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatannya tidak relevan dengan materi pemeriksaan sengketa gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 UU KUP karena argumentasi gugatan yang disampaikan Penggugat tidak terkait dengan pemasalahan prosedur penerbitan surat pengembalian permohonan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa dapat Tergugat sampaikan, dengan diterbitkannya surat pengembalian permohonan yang dilakukan Tergugat maka terkait materi yang terdapat dalam surat permohonan Penggugat belum/ tidak dilakukan pengujian oleh Tergugat;

bBahwa Pasal 52 PMK-118 Tahun 2024 merupakan ketentuan yang mengatur tentang tindak lanjut putusan gugatan yang mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat pengembalian permohonan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan yang tidak dipertimbangkan. Dimana dalam berdasarkan ketentuan Pasal 52 PMK-118 Tahun 2024 pada intinya diatur bahwa apabila putusan

gugatan mengabulkan gugatan Penggugat maka Wajib Pajak menyampaikan kembali permohonan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan yang dikabulkan tersebut;

bahwa ketentuan Pasal 52 PMK-118 Tahun 2024 ini menunjukkan bahwa perkara gugatan yang diajukan terkait pengembalian permohonan di Pengadilan Pajak adalah hanya terkait untuk menguji apakah terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan Tergugat, sebagaimana diamanatkan juga dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, yang merupakan jalur hukum yang diambil oleh Penggugat dalam mengajukan upaya gugatannya;

bahwa apabila berdasarkan hasil pengujian pengadilan ternyata surat pengembalian yang dilakukan Tergugat adalah tidak sesuai dengan prosedur maka Penggugat dapat memasukkan kembali permohonan; bahwa dengan demikian terkait materi-materi lainnya yang terdapat baik dalam surat gugatan Penggugat maupun dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar seharusnya bukan menjadi objek pemeriksaan dalam sengketa gugatan ini;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka Tergugat tidak memberikan tanggapan terkait materi-materi lainnya tersebut yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatannya karena materi-materi yang disampaikan tersebut tidak relevan dengan perkara gugatan yang diajukan Penggugat dalam persidangan ini;

6) bahwa terkait pendapat Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak sehubungan dengan surat pengembalian Tergugat atas permohonan Penggugat;

bahwa dapat Tergugat sampaikan sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa atas surat pengembalian Tergugat atas permohonan surat pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kelima, surat Nomor S-1055/ PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa dalam proses gugatan, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004729.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; bahwa terkait surat pengembalian yang dilakukan Tergugat atas surat permohonan kedua yang diajukan Penggugat, Majelis Hakim berpendapat:

Bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) PMK Nomor o

8/PMK.03/2013, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tidak dapat dilakukan apabila atas surat ketetapan pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) PMK Nomor o

8/PMK.03/2013, Tergugat menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak. Apabila persyaratan tidak dipenuhi, salah satunya karena telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, maka Tergugat mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sesuai ketentuan Pasal 15 Ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

Bahwa dengan demikian, karena faktanya Penggugat telah o

mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, maka langkah Tergugat dengan mengembalikan permohonan telah sesuai dengan norma-norma hukum Pasal 14 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

Bahwa Pengadilan Pajak menilai norma persyaratan tidak diajukan o

permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi terkait permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak telah sesuai dengan rasio legis yang kuat;

Bahwa salah satu tujuan dari pemisahan dan sifat eksklusif kedua o

jalur permohonan ini adalah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih (overlapping) dan duplikasi dalam proses penanganan upaya hukum administratif oleh Tergugat. Jika Wajib Pajak mempersoalkan ketidakbenaran materi SKP melalui jalur Pasal 36 Ayat (1) Huruf b, maka sanksi administrasi yang terkait secara langsung dengan pokok pajak yang disengketakan tersebut akan secara otomatis ikut terkoreksi. Dalam skenario seperti ini, pengajuan permohonan terpisah berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a untuk mempersoalkan sanksi administrasi yang sama akan menjadi tindakan yang redundan dan tidak efisien;

Bahwa pencegahan duplikasi ini secara langsung berkontribusi o

pada efisiensi alokasi sumber daya. Setiap permohonan yang masuk memerlukan serangkaian proses penelitian, analisis, dan pengambilan keputusan oleh Tergugat. Apabila Wajib Pajak diizinkan untuk mengajukan permohonan berdasarkan Huruf a dan Huruf b secara simultan atau berurutan tanpa batasan untuk SKP yang sama, baik Tergugat maupun Wajib Pajak akan dibebani dengan dua berkas permohonan yang berpotensi memiliki irisan substansi. Hal ini tidak hanya memboroskan waktu dan tenaga, tetapi juga dapat membuka peluang terjadinya keputusan yang tidak sinkron atau proses penyelesaian sengketa yang berlarut- larut;

Bahwa persyaratan untuk memilih salah satu jalur upaya hukum o

juga ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan kepastian hukum serta konsistensi dalam pengambilan keputusan. Apabila Wajib Pajak diizinkan untuk mengajukan kedua jenis permohonan (Huruf a dan Huruf b) untuk objek SKP yang sama, terdapat potensi munculnya situasi yang membingungkan dan keputusan yang inkonsisten;

Bahwa meskipun isu disparitas putusan lebih sering dibahas dalam o

konteks putusan pengadilan, prinsip kepastian hukum juga sangat

relevan untuk dijaga pada tingkat proses administrasi. Persyaratan eksklusivitas ini merupakan salah satu mekanisme preventif untuk meminimalisir potensi terjadinya inkonsistensi keputusan;

Bahwa persyaratan ini secara tidak langsung juga mendorong o

Wajib Pajak untuk tidak mengajukan argumentasi yang bersifat kontradiktif. integritas dalam proses hukum menuntut adanya konsistensi dalam dalil-dalil yang diajukan oleh pihak yang mengajukan permohonan. Jika Wajib Pajak diizinkan mengajukan permohonan berdasarkan huruf a dan huruf b secara bersamaan untuk surat ketetapan pajak yang sama, terbuka kemungkinan bagi Wajib Pajak untuk membangun dua alasan yang berbeda, atau bahkan saling bertentangan, terkait produk hukum (SKP) yang sama;

Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak o

menilai bahwa dalil Penggugat yang membenarkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi (Pasal 36 Ayat (1) Huruf a UU KUP) dan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak (Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU KUP) secara simultan dengan dalil bahwa alasan kedua permohonan a quo berbeda, adalah tidak dapat diterima;

Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas juga Pengadilan Pajak o

menilai bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat seharusnya menerbitkan keputusan atau menolak permohonan pembatalan (bukan mengembalikan) adalah tidak tepat karena tindakan mengembalikan permohonan oleh Tergugat terbukti telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan didukung rasio legis yang kuat;

Bahwa oleh karenanya, tindakan Tergugat mengembalikan o

permohonan Penggugat bukan merupakan penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 70 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

Bahwa pada dasarnya, ketentuan dalam UU KUP maupun dalam o

PMK Nomor 8/PMK.03/2013 tidak menutup hak konstitusional Penggugat untuk mempersoalkan keputusan, namun tentu saja tidak setiap upaya hukum dapat dilakukan secara bersamaan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan sebelumnya; Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak

o

menilai bahwa tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, telah didukung dengan alasan hukum yang kuat dan tidak dapat dikesampingkan oleh dalil-dalil Penggugat;

bahwa dengan demikian, Tergugat berpendapat bahwa surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah selaras dengan pendapat Majelis Hakim dalam putusan di atas dimana surat permohonan Penggugat dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (5) PMK-118 Tahun 2024;

7) bahwa terkait Inkrahnya suatu Surat Ketetapan Pajak yang keputusan asal/dasar yang dimohonkan pembetulannya setelah diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak;

Bahwa Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.”

bahwa sebagaimana Tergugat sampaikan dalam angka 6) di atas, maka atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat sebelumnya telah diajukan upaya gugatan ke Pengadilan Pajak dan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Pajak, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan gugatan yang diajukan Penggugat;

bahwa menurut Tergugat, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan gugatan ini adalah gugatan atas keputusan asal/ dasar yang sama,

yaituSuratKetetapanPajakKurangBayarnomor 00030/240/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024, yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004729.99/ 2024/PP/M.XIVA Tahun 2025;

bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa dengan telah diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak atas gugatan terkait dengan keputusan asal, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00030/240/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Tergugat berpendapat bahwa keputusan Tergugat tersebut telah inkrah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

8) bahwa dengan demikian, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor S-000672/NKEB- CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-000672/ NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025 atas nama Penggugat;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan tanpa nomor

tanggal 04 Februari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan

1. Merujuk kepada PMK-118/24 menyatakan:

Permohonan = Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan

(Bukti terlampir)

2. Berdasarkan PMK-118/24, maka:

Terhadap: Permohonan Pembatalan terdapat 3 (tiga) unsur yaitu: Identitas + Alasan + Permintaan/tuntutan.

3. Berdasarkan PMK-118/24, maka

Terhadap: Permohonan pengurangan sanksi administrasi terdapat 3 (tiga) unsur, yaitu: Identitas + Alasan + Permintaan/tuntutan.

4. Ketiga unsur dalam permohonan pembatalan dan pengurangan sanksi tersebut, dimasukkan ke dalam norma hukum Pasal 32 ayat (2) huruf b PMK-118/24, menjadi berbunyi:

“Permohonan (Identitas + Alasan + Perimintaan/tuntutan) Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar termasuk ……sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dala hal memenuhi persyaratan b. Surat ketetapan pajak 1. Tidak diajukan permohonan (Identitas + Alasan + Permintaan/tuntutan) pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi … sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a.

bahwa setelah memasukkan ke-3 unsur tersebut, berarti sudah terdapat 2 (dua) kata “ALASAN” yang sama dalam norma tersebut. Timbul pertanyaannya, yaitu:

Apakah pengertian kata “Alasan” pertama BERBEDA dengan kata “Alasan” yang kedua pada 1 (satu) norma hukum tersebut?

Untuk menjawabnya, Pengugat menggunakan aturan Angka 250 huruf b Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan:

“Di dalam peraturan Perundang-undangan yang sama tidak menggunakan: b. satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda”

Sehingga berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut,

Di dalam norma hukum yang sama tidak menggunakan satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda. Dengan demikian, dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b PMK-118/24 Kata “Alasan” pertama tidak berbeda pengertiannya dengan kata “Alasan” yang kedua.

bahwa berdasarkan tinjauan UU Nomor 12 Tahun 2021 tersebut, maka maksud Pasal 32 ayat (2) b PMK-118/24 adalah:

ALASAN Pengurangan atau Pembatalan SKP tidak benar TIDAK diajukan sebagai Alasan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan interpretasi sistematis tersebut, oleh karena Alasan Permohoan Pembatalan yang Penggugat ajukan tidak pernah dijadikan Alasan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi, sehingga Permohonan Pembatalan yang Penggugat ajukan Tidak MELANGGAR ketentuan Pasal 32 ayat (2) b. 1 PMK-118/24;

bahwa berdasarkan interpretasi sistematis tersebut, Terbukti TERGUGAT keliru menerapkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) b.1 PMK- 118/24 terhadap Permohonan Pembatalan yang Penggugat ajukan. Oleh karena itu, Objek Gugatan haruslah dibatalkan demi hukum;

II. ARGUMENTASI TENTANG SUBSTANSI PERMOHONAN PENGGUGAT

DI ATAS DAPAT DIDUKUNG DENGAN INTERPERTASI TERHADAP SUBSTANSI PERMOHONAN YANG DIATUR DALAM PASAL 32 AYAT

(5) DAN AYAT (6) PMK-118/24

1. Merujuk kepada PMK-118/24 menyatakan:

Permohonan = Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan

(Bukti terlampir)

2. bahwa merujuk kepada Pasal 32 ayat (5) PMK-118/24 yang berbunyi: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, surat Pemberitahuan Pajak terutang, atau Surat ketetapan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

bahwa subyek Pasal 32 ayat (5) PMK-118/24 adalah PERMOHONAN. Ditinjau dari unsur-unsur Permohonan menurut PMK-118/24 adalah Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan;

Maksud diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali adalah terhadap Permohonan, yaitu terhadap Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan yang menjadi unsur-unsur permohonan tersebut. Dengan demikian, perhitungan 2 (dua) kali adalah Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan diajukan paling banyak 2 (dua) kali. Dengan demikian, paling banyak 2 (dua) kali tersebut ditujukan kepada Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan yang sudah diajukan sebelumnya. Terhadap Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan yang sebelumnya belum diajukan tidak dapat dihitung menjadi permohonan yang diajukan sudah ke 2 (dua) kali;

3. bahwa merujuk kepada Pasal 32 ayat (6) PMK-118/24 yang berbunyi: Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang

tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Bahwa kata “permohonan” dalam Pasal 32 ayat (6) PMK-118/24 dapat diganti dengan Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan sehingga diketahui maksud Pasal 32 ayat (6) PMK-118/24 sebagai berikut: Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan (Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan) pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan (Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan) tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan (Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan) yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Dengan merujuk bahwa dalam satu norma hukum terdapat 2 (dua) kata atau lebih yang sama, maka maksud/substansi “kata” tersebut pasti sama tidak mungkin berbeda. Dengan demikian, maksud substansi kata “Permohonan” yang pertama dan “Permohonan” yang kedua pasti sama yang membedakan adalah saat pengajuan Permohonan tersebut. Dengan demikian, Permohonan itu dapat dihitung secara matematika sudah diajukan 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) PMK-118/24;

4. bahwa dengan demikian, maksud Pasal 32 ayat (5) PMK-118/24 adalah:

Permohonan (Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan) pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, surat Pemberitahuan Pajak terutang, atau Surat ketetapan pajak bumi dan

bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

5. bahwa alasan dan Permintaan/Tuntutan yang Penggugat ajukan dalam permohonan surat itu adalah SKP yang diterbitkan bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a dan Pasal 29 UU KUP, yaitu diperiksa dan diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang;

6. bahwa terhadap Alasan dan Permintaan/Tuntutan tersebut belum pernah diajukan dan belum pernah diberikan Keputusan. Sehingga terhadappermohonan,yaituterhadapAlasandan Permintaan/Tuntutan tersebut tidak dapat dihitung sudah diajukan 2 (dua) kali. Sehingga dalil Penggugat adalah oleh karena Alasan dan Permintaan/Tuntutan baru sekali diajukan, dan tidak dapat dihitung secara matematika sudah 2 (dua) kali, berakibat terhadap permohonan pembatalan haruslah diterbitkan Keputusan dan tidak dapat dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan ayat (6) PMK-118/24. Oleh karena itu, Surat Nomor: S-000672/NKEB- CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025 haruslah batal demi hukum;

7. bahwa dengan demikian, Kakanwil tidak berwenang mengembalikan Alasan Permohonan Pembatalan SKP yang baru sekali diajukan;

8. bahwa ternyata Tergugat tidak dapat membuktikan apa yang dihitung dan bagaimana cara menghitung secara matematika terhadap permohonan dengan Alasan dan Permintaan/Tuntutan yang tercantum dalam Surat Nomor: 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 sudah diajukan 2 (dua) kali;

9. bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP yang berbunyi:

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. Berakibat:

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan (Indentitas + Alasan +

Permintaan/Tuntutan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan (Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan) yang diajukan.

Dengan demikian:

• Indentitas: harus diputuskan benar-tidaknya 6 (enam) bulan sejak diajukan;

• Alasan: harus diputuskan benar-tidaknya 6 (enam) bulan sejak diajukan;

• Pemintaan/Tuntutan: harus diputuskan benar-tidaknya 6 (enam) bulan sejak diajukan;

III. PERMOHONAN DITINJAU DARI ASPEK SIFAT KEPUTUSAN

bahwa defenisi Keputusan dapat digunakan untuk mendefenisikan Permohonan dalam konteks sama dihadapan hukum dan asas kesimbangan timbal balik hukum;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 dinyatakan defenisi Keputusan, yaitu Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negera yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

bahwa berdasarkan defenisi tersebut, apabila dibalik ke Permohonan Pembatalan bermakna sebagai berikut:

Permohonan Pembatalan SKP tidak benar adalah suatu pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh PEMOHON yang berisi Alasan Hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undngan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi Pejabat/Badan Pemerintah.

bahwa berdasarkan defenisi tersebut, suatu Keputusan atau suatu permohonan harus mengandung ISI. Suatu Keputusan baru yang isinya berbeda dengan Keputusan sebelumnya, maka Keputusan yang baru tersebut tidak dapat dihitung bahwa telah 2 (dua) kali diterbitkan

Keputusan. Demikian juga, Jika Permohonan yang isinya baru sekali disampaikan kepada Tergugat yang berbeda dengan isi Permohonan sebelumnya, maka Permohonan yang isinya baru sekali tersebut tidak dapat dihitung sudah 2 (dua) kali diajukan. Sehingga pernyataan Tergugat menyatakan Penggugat sudah 2 (dua) kali mengajukan permohonan yang sama bertentangan dengan maksud Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 dalam konteks asas timbal balik antara defenisi Keputusan dan defenisi Permohonan;

IV. PERTANYAAN-PERTANYAAN KEPADA TERGUGAT

bahwa melalui Majelis Hakim, Penggugat ajukan pertanyaan tertulis kepada Tergugat dengan maksud untuk membuktikan kekeliruan Tergugat memahami penerapan Pasal 32 ayat (2) PMK-118/24 dalam hal menerbitkan Objek gugatan, yaitu:

1. Bahwa untuk menerbitkan Keputusan harus ada: Kewenangan, Prosedur, dan Substansi.

2. Bahwa di dalam UU Perpajakan terdapat objek pajak dan bukan objek pajak, apakah Dirjen Pajak berwenang memajaki yang bukan objek pajak?

3. Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh tidak ada kewenangan Dirjen Pajak memajaki atas Bukan Objek Pajak, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap Tidak Pernah Diterbitkan?

4. Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh kesalahan menghitung materi Objek Pajak, berarti ada ada kewenangan Dirjen Pajak memajaki yang Objek Pajak, namun yang terjadi adalah kesalahan materi, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap Tidak Pernah diterbitkan?

5. Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh tidak ada kewenangan Pejabat memeriksa dan menerbitkan SKP, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap tidak pernah diterbitkan?

6. BagaimanacaraTergugatmenghitungAlasandan Permintaan/Tuntutan pada surat nomor: 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 sudah diajukan 2 (dua) kali?

7. Apakah memang ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP jo. Pasal 32 ayat (5) PMK-118/24 sudah mengetahui paling banyak 2 (dua) kali melakukan pelanggaran yang dilakukan Fiskus untuk menyatakan SKP tidak benar? Apabila ketentuan tersebut sudah mengetahui, maka pengajuan permohonan paling banyak 2 (dua) kali walaupun berdasar alasan berbeda-beda. Tetapi jika ketentuan tersebut tidak mengetahui, maka pengajuan permohonan dengan alasan yang sama paling banyak 2 (dua) kali, sehingga terhadap Alasan yang berbeda tidak dapat dihitung sebagai permohonan yang kedua kali;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Pakta Integritas Perusahaan;

Bukti P-2Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 001/LS/SK-

PP/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

Bukti P-3Salinan digital Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-646/PP/IKH/2025

tanggal 24 April 2025;

Bukti P-4Salinan digital Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-013/PP/IKH/2024

tanggal 16 Januari 2024;

Bukti P-5Salinan digital Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Lancar

Sejahtera Nomor 08 tanggal 10 Mei 2021;

Bukti P-6Kronologi dan Penjelasan Sengketa;

Bukti P-7Daftar Pertanyaan Kepada Tergugat Untuk Semua Sengketa; Bukti P-8Bantahan dan Pertanyaan Kepada Tergugat tanggal 04 Februari

2026;

Bukti P-9Kesimpulan Akhir tanggal 25 Februari 2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-33/WPJ.24/2025 sampai

dengan Nomor SKU-67/WPJ.24/2025 tanggal 24 November 2025;

Bukti T-2Kronologis dan Penjelasan Sengketa Nomor S-2109/

WPJ.24/2025 tanggal 03 Desember 2025;

Bukti T-3Kronologis dan Penjelasan Sengketa Nomor S-2110/

WPJ.24/2025;

Bukti T-4Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118

Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan;

Bukti T-5Kesimpulan Akhir Nomor S-127/WPJ.24/2026 tanggal 11

Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-000672/NKEB- CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 013/LS/G-PP/IX/2025 tanggal 08 September 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan,

memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah

penerbitan Surat Tergugat Nomor S-000672/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa alasan utama Tergugat mengembalikan

permohonan Penggugat adalah karena permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024. Ketentuan tersebut secara tegas membatasi bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar hanya dapat diajukan apabila atas SKP tersebut belum pernah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP);

Menimbang, bahwa menurut Tergugat, Penggugat terbukti telah

mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi atas SKPKB yang sama pada tanggal 26 Maret 2024, dan Tergugat pun telah menerbitkan Surat Keputusannya (KEP-11933) pada tanggal 15 Mei 2024. Karena Penggugat sudah memilih untuk menggunakan jalur permohonan sanksi administrasi, maka permohonan pembatalan SKP secara otomatis tidak dapat dipertimbangkan atau diproses lebih lanjut secara hukum;

Menimbang, bahwa alasan selanjutnya dari Tergugat didasarkan pada

prinsip kepastian hukum dan asas ne bis in idem. Tergugat mencatat bahwa atas SKP yang sama, Penggugat sebenarnya sudah pernah mengajukan permohonan pembatalan yang pertama, yang mana permohonan tersebut juga telah dikembalikan (ditolak secara formal) oleh Tergugat. Penggugat kemudian menggugat surat pengembalian pertama tersebut ke Pengadilan Pajak, namun Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan Nomor PUT-004729.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 dengan amar menolak permohonan gugatan Penggugat. Tergugat berpenndapat bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, putusan pengadilan tersebut bersifat putusan akhir dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah);

Menimbang, bahwa menurut Tergugat, mengingat objek sengketa

dasar dan pokok perkaranya sama persis dengan yang sudah diputus, pengajuan kembali permohonan ini dikategorikan sebagai ne bis in idem, yang demi kepastian hukum tidak seharusnya diajukan atau dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa Tergugat juga memberikan alasan dari sisi batasan kewenangan prosedural, di mana Tergugat menegaskan bahwa pengembalian permohonan murni dilakukan pada tahapan pengujian formal, sehingga Tergugat sama sekali belum menyentuh atau memeriksa substansi materiil permohonan Penggugat. Sesuai mekanisme PMK-118 Tahun 2024, suatu permohonan hanya dapat diteliti materi dan pembukuannya jika syarat formal pengajuannya sudah terpenuhi. Oleh karena syarat formalnya sudah gagal di awal karena pelanggaran aturan sanksi dan ne bis in idem, Tergugat berargumen bahwa seluruh dalil Penggugat mengenai materi SKP, seperti klaim ketiadaan pemeriksaan pajak, ketiadaan SPHP, atau ketiadaan kewenangan pejabat, menjadi tidak relevan dan bukan merupakan objek sengketa yang sah untuk dibahas dalam sidang gugatan atas Surat Pengembalian ini;

Menimbang bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 013/LS/G-

PP/IX/2025 tanggal 08 September 2025 dan penjelasan-penjelasan Penggugat dalam persidangan, Penggugat mengemukakan alasan-alasan

gugatannya ke Pengadilan Pajak terkait Surat Tergugat Nomor S-000672/ NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025 sebagai berikut:

- Bahwa dalam Surat Gugatan, konstruksi hukum Penggugat berfokus pada pemisahan rezim hukum dan cacat wewenang Tergugat. Penggugat mendalilkan bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan secara tiba- tiba tanpa melalui prosedur pemeriksaan pajak yang benar sesuai Pasal 29 UU KUP (tanpa Surat Pemberitahuan, Peminjaman Dokumen, SPHP, dan Pembahasan Akhir). Oleh karena itu, SKP tersebut bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP dan masuk dalam kategori SKP yang seharusnya tidak diterbitkan (nietig) berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024;

- Bahwa Penggugat menegaskan bahwa norma hukum Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 berdiri sendiri dan terpisah dari aturan formal Pasal 32 ayat

(1) PMK-118/2024. Karena permohonannya didasarkan pada Pasal 22 ayat (2) (cacat prosedur), Tergugat dinilai tidak memiliki dasar kewenangan atau hubungan hukum untuk menggunakan syarat-syarat formal pada Pasal 32 dan Pasal 33 PMK-118/2024 sebagai dasar menerbitkan Surat Pengembalian (Objek Gugatan). Berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 56 UU Administrasi Pemerintahan (UU AP), keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang adalah keputusan yang tidak sah, batal demi hukum, dan dianggap tidak pernah ada;

- Bahwa Penggugat membantah dalil nebis in idem dengan alasan bahwa sengketa sebelumnya menguji materi pajak (batu uji UU PPh/UU PPN), sedangkan permohonan saat ini menguji prosedur penerbitan SKP (batu uji UU KUP). Karena batu uji hukumnya berbeda, Penggugat berpendapat sengketa ini belum pernah diadili dan permohonan tidak bersifat nebis in idem.

- Bahwa dalam persidangan, Penggugat memperdalam dalilnya dengan melakukan interpretasi gramatikal dan sistematis terhadap definisi Permohonan. Penggugat mendalilkan bahwa sebuah permohonan hukum secara matematis terdiri dari tiga unsur mutlak: Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan. Dengan menggunakan rumus tersebut untuk

menafsirkan Pasal 32 ayat (2) huruf b angka 1 PMK-118/2024 (larangan mengajukan pembatalan jika sudah mengajukan pengurangan sanksi), Penggugat berpendapat bahwa larangan tersebut hanya berlaku jika alasan pembatalan SKP sama dengan alasan yang pernah digunakan saat memohon pengurangan sanksi administrasi. Karena alasan Penggugat saat ini murni soal cacat prosedur (formal), yang mana belum pernah digunakan sebagai alasan pada permohonan sanksi sebelumnya, maka Penggugat merasa sama sekali tidak melanggar larangan Pasal 32 ayat

(2) huruf b PMK-118/2024;

- Bahwa logika yang sama juga diterapkan Penggugat untuk membantah dalil Tergugat terkait batas maksimal pengajuan 2 (dua) kali permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (5) dan (6) PMK-118/2024. Penggugat berargumen bahwa batasan 2 kali tersebut dihitung berdasarkan pengajuan alasan dan tuntutan yang sama. Karena alasan cacat prosedur baru diajukan satu kali, maka permohonan ini tidak dapat dihitung secara matematis sebagai permohonan kedua, sehingga Tergugat keliru menolaknya;

- Bahwa dalam dalam Kesimpulan Akhir, Penggugat mempertahankan seluruh argumen gramatikal tentang unsur Permohonan, namun menambahkan sebuah dalil pamungkas yang mempertanyakan langsung kompetensi absolut pejabat yang menandatangani Objek Gugatan. Penggugat mendalilkan bahwa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP, selaku pihak yang menerbitkan Surat Pengembalian, tidak memiliki kewenangan delegasi untuk melakukan hal tersebut;

- Bahwa merujuk pada Pasal 61 huruf a Angka 4 PMK-118/2024, Direktur Jenderal Pajak hanya melimpahkan wewenang kepada Kakanwil untuk menerbitkan keputusan atas permohonan Wajib Pajak, bukan untuk mengembalikan permohonan (dengan menerbitkan surat pengembalian). Oleh karena Kakanwil hanya berwenang menerbitkan Keputusan dan tidak berwenang mengembalikan surat permohonan, maka tindakan Kakanwil menerbitkan Objek Gugatan dilakukan tanpa kewenangan yang sah, sehingga Objek Gugatan tersebut harus dibatalkan demi hukum;

Menimbang bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat mengajukan

tuntutan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Surat Tergugat Nomor: S-000672/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-000672/NKEB- CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025, sehingga surat tersebut dinyatakan tidak mengikat sejak keputusan ditetapkan atau dianggap tidak pernah diterbitkan, serta segala akibat hukum yang ditimbulkannya dianggap tidak pernah ada;

4. Mencantumkan kalimat khusus dalam Amar Putusan yang berbunyi: "terhadap Permohonan Pembatalan Nomor: 013/KPP/P.P/LS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang diterima KPP Tanggal 14 Juli 2025 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP";

5. Memutuskan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) bilamana Majelis Hakim berpendapat lain;

Menimbang bahwa jawaban Tergugat atas dalil-dalil gugatan

Penggugat dalam Surat Tanggapan dan penjelasan Tergugat dalam persidangan serta Pendapat Akhirnya adalah sebagai berikut:

- Bahwa pengembalian permohonan pembatalan SKP yang diajukan Penggugat didasarkan pada alasan formal yang sangat jelas, yakni tidak memenuhi Pasal 32 ayat (2) huruf b PMK-118 Tahun 2024. Ketentuan tersebut melarang Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SKP apabila atas SKP yang sama telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

- Bahwa faktanya, Penggugat terbukti telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi atas SKP Nomor 00030/240/19/603/24 tersebut dan telah diterbitkan keputusannya (KEP-11933). Oleh karena itu, tindakan Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian (objek gugatan) sudah sepenuhnya sesuai dengan prosedur perundang-undangan;

- Bahwa Tergugat secara spesifik membantah dalil Penggugat yang mencoba menafsirkan definisi permohonan secara matematis (Permohonan = Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan). Tergugat menegaskan bahwa dalam PMK-118 Tahun 2024, tidak terdapat pengaturan yang membedakan perlakuan permohonan berdasarkan perbedaan alasan atau tuntutannya. Selain itu, Tergugat meluruskan bahwa Penggugat telah salah sasaran dalam membantah di mana Tergugat mengembalikan permohonan bukan karena melanggar batas maksimal pengajuan 2 kali (Pasal 32 ayat 5 dan 6) seperti yang dituduhkan Penggugat, melainkan karena pelanggaran pengajuan sanksi (Pasal 32 ayat 2 huruf b) sehingga, logika matematis Penggugat menjadi tidak relevan;

- Bahwa terkait dalil Penggugat mengenai ketiadaan pemeriksaan, SPHP, dan ketidakwenangan pejabat yang menerbitkan SKP, Tergugat menyatakan dalil tersebut tidak relevan dan seharusnya bukan menjadi objek pemeriksaan dalam sidang gugatan ini. Tergugat menjelaskan bahwa PMK-118 Tahun 2024 menganut sistem dua tahap: Pengujian Formal (Pasal 32) dan Pengujian Material (Pasal 33-35). Karena permohonan Penggugat gagal di tahap Pengujian Formal, Tergugat sama sekali belum meneliti materi permohonan tersebut;

- Bahwa mengacu pada Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), Tergugat berargumen bahwa Pengadilan Pajak belum berwenang memeriksa sengketa materiil karena upaya administratif atas materi tersebut nyatanya belum diselesaikan oleh Tergugat akibat tertolak secara formal. Apabila Majelis Hakim menilai penolakan formal Tergugat keliru, maka solusinya adalah Wajib Pajak mengajukan kembali permohonannya ke Tergugat untuk diuji materinya, bukan menguji materinya di persidangan gugatan saat ini;

- Bahwa Tergugat membantahklaim Penggugat yang menyatakan sengketa ini belum inkracht karena menggunakan alasan atau batu uji yang berbeda dari gugatan sebelumnya. Tergugat menilai pandangan Penggugat, yang di persidangan menyatakan bahwa inkracht tidak ada

batasnya sampai Wajib Pajak merasa puas, sangat berbahaya karena melanggar asas kepastian hukum serta asas finalitas (final and binding);

- Bahwa Tergugat mengingatkan bahwa keputusan asal SKP ini sudah diuji, digugat, dan diputus dengan amar Menolak oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-004729.99/2024/PP/M.XIVA. Mengajukan kembali sengketa atas pokok perkara yang sama dengan pihak yang sama adalah nebis in idem dan tidak seharusnya dipertimbangkan oleh Pengadilan;

- Bahwa meskipun Tergugat berpendapat bahwa materi ini tidak relevan, atas permintaan Majelis Hakim di persidangan, Tergugat tetap memberikan tanggapan substantif. Tergugat membantah dalil tidak ada pemeriksaan dengan menegaskan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai aturan. Tergugat memiliki bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-18/RIKSIS/KPP.2401/2023, serta menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Surat Peminjaman Dokumen, dan Pembahasan Akhir telah dilaksanakan dan disampaikan kepada Penggugat;

- Bahwa terkait isu kewenangan pejabat yang menerbitkan SKP, Tergugat mengingatkan bahwa hal tersebut juga sudah diputus oleh Majelis Hakim pada sengketa sebelumnya dengan kesimpulan bahwa pejabat bersangkutan berwenang secara sah;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan ini bermuara pada penerbitan Surat Tergugat Nomor S-000672/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang mengembalikan (menolak secara formal) permohonan kedua Penggugat terkait Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Tidak Benar. Tergugat berpendirian bahwa pengembalian tersebut sah secara prosedur karena permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat formal Pasal 32 ayat (2) huruf b PMK-118 Tahun 2024, yang melarang Wajib Pajak mengajukan pembatalan jika sebelumnya terbukti telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas SKP yang sama. Selain itu, Tergugat juga menolak permohonan ini dengan dasar asas nebis in idem karena gugatan atas

keputusan asal yang sama persis sudah pernah diperiksa dan diputus dengan amar Menolak oleh Pengadilan Pajak pada gugatan sebelumnya, sehingga dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan pengembalian

tersebut dengan berargumen bahwa SKP asalnya cacat prosedur (diterbitkan tanpa prosedur pemeriksaan pajak), sehingga masuk dalam rezim Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024 sebagai SKP yang seharusnya tidak diterbitkan. Penggugat berpendapat bahwa rezim pasal ini berdiri sendiri dan tidak dapat dibatasi oleh aturan formal Pasal 32. Penggugat juga membuat penafsiran gramatikal matematis bahwa selama alasan pembatalannya berbeda dengan alasan saat memohon sanksi, maka pengajuan tersebut sah dan tidak melanggar aturan pengulangan. Penggugat juga menilai cacat wewenang Pejabat, di mana Penggugat menganggap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP hanya diberi delegasi wewenang oleh undang-undang untuk menerbitkan keputusan, bukan untuk mengembalikan permohonan, sehingga Objek Gugatan tersebut diklaim cacat secara absolut dan harus dibatalkan demi hukum;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan

merupakan murni sengketa yuridis dikarenakan inti perdebatan antara kedua belah pihak sepenuhnya berfokus pada penafsiran hukum perundang- undangan, penerapan syarat formal pengajuan permohonan, kewenangan delegasi pejabat (Kakanwil), serta asas-asas hukum seperti nebis in idem;

Menimbang bahwa atas sengketa gugatan ini, Pengadilan Pajak

berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) PMK-118/2024, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Lebih lanjut bahwa PMK-118/2024 menganut sistem pengujian bertahap, di mana pengujian secara materiil (substansi) hanya dapat dilaksanakan apabila suatu permohonan telah dinyatakan memenuhi seluruh

persyaratan formal yang diatur dalam Pasal 32. Oleh karena itu, tindakan Tergugat yang melakukan penelitian formal terlebih dahulu sebelum memasuki ranah materiil adalah tindakan yang telah sesuai dengan prosedur administrasi perpajakan yang berlaku;

- Bahwa Pasal 32 ayat (2) huruf b angka 1 PMK-118/2024 secara tegas menetapkan syarat kumulatif bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal atas SKP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Berdasarkan fakta hukum, Penggugat terbukti telah menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi atas SKP yang sama dan telah diterbitkan keputusannya melalui KEP-11933 tanggal 15 Mei 2024. Dengan digunakannya jalur permohonan sanksi tersebut, maka secara mutatis mutandis hak Penggugat untuk mengajukan pembatalan SKP berdasarkan Pasal 21 huruf b telah tertutup atau gugur demi hukum;

- Bahwa terhadap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, maka berdasarkan Pasal 33 ayat

(2) PMK-118/2024, permohonan tersebut tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. Sebagai konsekuensi yuridis dari tidak dipertimbangkannya permohonan tersebut, Tergugat diwajibkan oleh Pasal 33 ayat (3) untuk menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan. Dengan demikian, dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat wajib menerbitkan Surat Keputusan dan bukan Surat Pengembalian adalah dalil yang tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan norma Pasal 33 ayat (2) PMK-118/2024;

- Bahwa berdasarkan Pasal 61 huruf a angka 4 PMK-118/2024, Direktur Jenderal Pajak telah melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (termasuk Kepala Kantor Wilayah) untuk melakukan penelitian, menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian, serta menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan SKP. Surat Pengembalian Objek Gugatan merupakan bagian

dari frasa “dokumen dalam rangka penelitian formal” yang sah berdasarkan mandat Pasal 61 huruf a angka 4. Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah memiliki kompetensi absolut untuk menandatangani Objek Gugatan, sehingga tindakan tersebut sah secara wewenang dan tidak mengandung cacat hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat;

- Bahwa terhadap SKP yang sama, Penggugat sebelumnya telah mengajukan gugatan dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan PajakdenganamarMenolakmelaluiPutusanNomor PUT-004729.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025. Berdasarkan Pasal 77 ayat

(1) UU Pengadilan Pajak, putusan pengadilan tersebut bersifat akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Tindakan Penggugat yang mencoba mengajukan kembali permohonan atas objek yang sama dengan dalil yang berbeda merupakan pelanggaran terhadap asas ne bis in idem dan tidak sesuai degan asas kepastian hukum yang menjadi pertimbangan utama dalam penyempurnaan PMK-118/2024;

- Bahwa dalil Penggugat yang membedah definisi permohonan menjadi unsur matematis (Identitas + Alasan + Tuntutan) untuk membenarkan pengajuan kembali permohonan adalah penafsiran yang keliru dan tidak berdasar hukum. Norma yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b angka 1 PMK-118/2024 tidak memberikan pengecualian berdasarkan perbedaan alasan atau batu uji hukum, melainkan mengunci pada objek sengketa yang sama, yakni Surat Ketetapan Pajak (SKP). Begitu Wajib Pajak memilih untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas suatu SKP, maka hak untuk memohon pembatalan atas SKP yang sama secara otomatis tertutup secara absolut tanpa memandang alasan baru yang dikemukakan kemudian;

- Bahwa Penggugat mencoba mengaburkan batasan maksimal pengajuan permohonan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (5) dengan dalil perbedaan alasan prosedural. Namun, secara sistematis, persyaratan formal dalam Pasal 32 ayat (2) merupakan gatekeeper (penjaga gerbang) yang harus dilalui sebelum menghitung frekuensi pengajuan. Larangan pengajuan pembatalan SKP setelah

permohonan sanksi diajukan adalah syarat formal yang bersifat final, sehingga meskipun Penggugat mengklaim alasan cacat prosedur baru diajukan satu kali, hal tersebut tidak dapat memulihkan hak formal yang sudah gugur akibat pilihan jalur hukum sebelumnya;

- Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dapat diajukan kembali selama alasannya berbeda adalah penafsiran yang bertentangan dengan bunyi eksplisit Pasal 32 ayat (2) huruf b angka 1 PMK-118/2024. Norma tersebut secara tegas menetapkan syarat formal bahwa permohonan hanya dapat diajukan apabila atas SKP yang sama tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Ketentuan ini bersifat object-based (berbasis pada identitas SKP), bukan reason-based (berbasis pada alasan permohonan), sehingga begitu Wajib Pajak memilih untuk menempuh jalur permohonan sanksi atas suatu SKP, maka hak untuk mengajukan pembatalan atas SKP yang sama telah gugur secara absolut menurut hukum;

- Bahwa Penggugat mencoba memisahkan rezim Pasal 22 ayat (2) mengenai cacat prosedur dengan syarat formal dalam Pasal 32. Namun, secara sistematis hukum, Pasal 32 merupakan pintu gerbang formal yang wajib dilalui sebelum Tergugat dapat melakukan penelitian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. Oleh karena itu, klaim Penggugat mengenai adanya cacat prosedur dalam penerbitan SKP menjadi tidak relevan untuk dibahas karena permohonan tersebut telah gagal memenuhi kriteria formal di tahap awal penelitian;

- Bahwa interpretasi gramatikal Penggugat yang membedah unsur permohonan (Identitas + Alasan + Tuntutan) untuk membenarkan pengajuan berulang adalah penafsiran sepihak yang tidak dikenal dalam hukum administrasi perpajakan Indonesia. Dalam kerangka PMK- 118/2024, permohonan pembatalan SKP didefinisikan sebagai satu

kesatuan tindakan administratif terhadap satu surat ketetapan. Larangan dalam Pasal 32 ditujukan untuk mencegah ketidakpastian hukum akibat Wajib Pajak yang mencoba-coba jalur hukum berbeda (forum shopping) atas satu objek sengketa yang sama setelah jalur sebelumnya gagal atau telah diputus;

- Bahwa atas ketidakpatuhan Penggugat terhadap syarat formal Pasal 32, Tergugat telah menjalankan kewajiban administratifnya secara tepat berdasarkan Pasal 33 ayat (3), yakni menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak. Surat pengembalian tersebut merupakan bukti bahwa permohonan Penggugat memang tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena adanya hambatan hukum berupa pengajuan sanksi administratif sebelumnya. Dengan demikian, tindakan Tergugat adalah tindakan yang sah dan berdasar hukum guna melindungi integritas prosedur administrasi perpajakan yang diatur dalam PMK-118/2024;

- Bahwa argumen Penggugat yang menyatakan sengketa ini bukan ne bis in idem karena perbedaan batu uji (materiil vs prosedural) adalah pendapat yang tidak sesuai asas kepastian hukum. Mengingat putusan Pengadilan Pajak bersifat akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, maka segala aspek hukum terkait validitas SKP tersebut, baik materi maupun prosedur, seharusnya sudah tuntas dalam sengketa sebelumnya. Tindakan Penggugat yang memilah- milah alasan hukum untuk menggugat objek yang sudah inkrah secara berulang merupakan bentuk forum shopping yang dilarang karena mengabaikan asas finalitas hukum (final and binding);

- Bahwa Penggugat secara keliru mendalilkan bahwa permohonan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) tentang SKP yang seharusnya tidak diterbitkan bersifat berdiri sendiri dan terlepas dari syarat formal Pasal 32. Secara yuridis, Pasal 22 merupakan pasal yang mengatur ruang lingkup (substansi), sedangkan Pasal 32 adalah pasal yang mengatur tata cara (prosedur formal) untuk mengakses ruang lingkup tersebut. Tidak ada satu pun norma dalam PMK-118/2024 yang menyatakan bahwa permohonan atas SKP cacat prosedur dikecualikan dari persyaratan formal administrasi,

sehingga pengabaian persyaratan formal oleh Penggugat dengan alasan substansi adalah cacat logika hukum;

Menimbang bahwa Pengadilan pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas,

Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan gugatan PenggugatterhadapSuratTergugatNomor:S-000672/NKEB- CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025, dan menyatakan surat Tergugat Nomor: S-000672/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025 adalah sah secara hukum dan tetap berlaku;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-000672/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atas nama CV Lancar Sejahtera, NPWP 02.938.153.0-603.000, beralamat di Ds. Kemangsen, RT/RW 001/001 Balongbendo Sidoarjo Jawa Timur, (cv.lancarsejahtera4@gmail.com),

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-TaxCourt) pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.