PUTUSAN
Nomor PUT-001493.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00191/KEBAWPJ.09/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00004/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak November 2015 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001493.25/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ELTRAN INDONESIA, NPWP: 02.046.751.0-441.001, beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 442, RT. 01, RW. 08, Pasirluyu, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Asep Supardi, Jabatan: Direktur Keuangan dan SDM:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sendy Nugraha,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 852/EI/SKA/DKVIX/2021 tanggal 9 September 2021,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal inioleh:
1. Nama/NIP: Dody Doharman / NIP 198206032004121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
2. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho / NIP 197509242002121002, “Jabatan: Penelaah Keberatan,