PUTUSAN
Nomor PUT-001399.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 13 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00003/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Oktober 2015 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001399.25/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ELTRAN INDONESIA, NPWP: 02.046.751.0-441.001, beralamat di JI. Soekarno Hatta No. 442, RT. 01, RW. 08, Pasirluyu, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Asep Supardi, Jabatan: Direktur Keuangan dan SDM:
Nama: Sendy Nugraha,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 850/EI/SKA/DK/IX/2021 tanggal 9 September 2021,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Dody Doharman / NIP 198206032004121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
2. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho / NIP 197509242002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,