Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 37 halaman

PUT-001172.99/2026/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Karya Indah Pertimi · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2019

Menolak

Ne

£

PUTUSAN

Nomor PUT-001172.99/2026/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-06588/NKEB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak terkait SKPKB Nomor 00001/206/19/442/24 tanggal 16 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001172.99/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARYA INDAH PERTIMI, NPWP 31.763.774.2-442.000, beralamat di Dsn. Sindangmukti RT.004 RW.005, Panumbangan, Kab. Ciamis, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh drh. H. Suwandi jabatan Direktur Utama: Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Argo Ginanjar

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1217/PP/IKH/2024 tanggal 28

Oktober 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KIP-IV/2026 tanggal 10 April 2026,

2. Nama: Moh. Rifan Maulana

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1062/PP/IKH/2025 tanggal 26 Juni

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/KIP-IV/2026 tanggal 10 April 2026,

3. Nama: Agung Surya Parimana

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1931/PP/IKH/2025 tanggal 24

September 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/KIP-IV/2026 tanggal 10 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:

Pp

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/NIP. 198402112003121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/NIP.

198309092009011009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rusti /NIP. 19800419 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-5661/PJ.07/2026 tanggal 21 Juli 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 300/PP/BR/2026 tanggal 01 April 2026 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2026 tanggal 29 April 2026,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/KIP-11/2026 tanggal 27 Januari 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yag disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00001/206/19/442/24 tanggal 16 Februari 2024 Tahun Pajak 2019,

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat

(1) huruf b Undang-Undang KUP kepada Tergugat melalui surat nomor 010/KIP- IX/PEM/2025 tanggal 16 September 2025 yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00001/206/19/442/24 tanggal 16 Februari 2024 Tahun Pajak 2019, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 (Cap Pos tanggal 30 Januari 2026):

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/KIP- 11/2626 tanggal 27 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06588/NKEB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Penggugat terkait SKPKB Nomor 00001/206/19/442/24 tanggal 16 Februari 2024,

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada| Pengadilan Pajak,

2. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06588/NKEB- CT/WPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 6 Januari 2026 (sesual Pos Ind resi/kodenomor 400002026010529848793 tanggal 05-Jan-2026),

3. Terhadap 1 (satu) Surat diajukan 1 (satu) Gugatan,

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh sdr. drh. H. Suwandi jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 33 tanggal 26 Agustus 2019,

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat:

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06588/NKEB-CTAWPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Mengenai Objek Gugatan

1 Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00001/206/19/442/24 tanggal 16 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Tergugat yaitu Kantor Pelayanan Pajak Prataina Ciamis:

2 Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00001/206/19/442/24

tanggal 16 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP kepada Tergugat melalui surat nomor 010/KIP- IX/PEM/2025 tanggal 26 September 2025 yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00001/206/19/442/24 tanggal 16 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 tersebut di atas,

3 Atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-06588/NKEB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang isinya MENOLAKPenggugat.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan Gugatan ini adalah koreksi Tergugat yang tidak disetujui oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Koreksi PenggugatTergugat

Peredaran Usaha /

215.845.317.657

215.845.317.657

Harga pokok penjualan

190.862.213.420

190.862.213.420;=

24.983.104.237|O| Penghasilan bruto

24.983.104.237

Pengura

23.591.792.695

23.591.792.

ng

|Penghasilan netto1.391.311.5421.391.311.542

|

Penghasilan netto

penghasilan dari lua

103.384.127103.384.147 Fi Jumlah

Penyesuaian Fiskal

[a Penyesuaian Fiskal |0) 214857300262 | 214.867.300.268 ra.|__| 217.104.342.909 211.104.342.00|

|

Kompensasikenigan

PPh Terulang216.961.750

Pengembalian PPh

0

Pasal 24 yang

Kredit Pajak0

a. PPh Pasal 22177.142.000177.142.000

a. PPh Pasal 2563.979.869|0

0 SHEA

| Sanksi:|

a. Bunga Pasal 13 ailaoa 214. = — 214, nisa = |

Jumlah PPh yang1.378.912. x 1.378.912. 5 Jumlah Sanksi

masih harus Dibayar

A. Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Tergugat:Rp 214.857.390.262

|Menurut Penggugat: Rp0

Koreksi: Rp 214.857.390.262

B. Penyesuaian Fiskal Negatif

Menurut Tergugat1. (Rp211.104.342.909)

Menurut Penggugat:Rp0

Koreksi: (Rp211.104.342.909)

bahwa alasan yang mendasari Gugatan atas masing-masing koreksi yang diajukan Gugatan tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Dasar Koreksi Tergugat (Pemeriksa Pajak)

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat Koreksi Fiskal Positif atas harga pokok penjualan dan biaya dari luar usaha. Penggugat dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan dan tidak bersedia memperlihatkan sebagian pembukuan atau pencatatan dan bukti-bukti pendukungnya.

Penggugat dianggap tidak memberikan buku besar selama pemeriksaan berlangsung dan hanya memberikan satu rekening atas names Suwandi (Direktur). Sehingga, Tergugat (Tim pemeriksa KPP Pratama Ciamis) tidak dapat menentukan besarnya peredaran usaha yang sebenarnya.

Berdasarkan hal tersebut, penghasilan netonya oleh Tergugat dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Dasar Hukum yang digunakan Tergugat:

e Pasal 9 ayat (1) UU PPh

e Pasal 3ayat (3) PER-17/PJ/2015

e Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2. Tanggapan Penggugat/Alasan Penggugat

Penggugat tidak setuju atas hasil pemeriksaan, dengan alasan sebagai berikut:

a. Aspek Formil

1) bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "UU KUP") s.i.d.t.d. Undang-undang Nomor 6 Tabun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

a) Pasal 1 angka 25:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatandan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kezvajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

b) Pasal 12:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

c) Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada

Wajib Pajak yang diperiksa.

d) Penjelasan Pasa‘ 29 ayat (2) alinea ke-3:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) bahwa ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang 'rata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, menjelaskan bahwa:

a) Pasal 8 huruf c:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan:

b) Pasal 92:

Standar Pemeriksaan untuk m.enguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

b. Aspek Material

Kronologi Pemeriksaan Pajak

1) Penggugat (PT Karya Indah Pertiwi) menerima surat pemberitahuan| adanya pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 dan 2020 yang dikirim lewat pos tercatat,

2) Tim Keuangan Penggugat (PT Karya Indah Pertiwi) diban.tu menyerahkan data - data/ dokumen pendukung yang

menjadi dasar penyajian dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020 ke Tergugat (Tim Pemeriksa),

3) Informasi temuan awal dari Tergugat (Tim pemeriksa KPP Pratama Ciamis) menyatakan adanya temuan selisih omset yang dihitung daxi perkiraan harga ayam yang terjadi selama Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020:

4) Tim konsultan Penggugat menyanggah perhitungan Tergugat (Tim pemeriksa KPP Pratama Ciamis) dengandata - data penjualan dan rekening koran, hingga akhirnya Tergugat menyetujui untuk nilai besaran Penjualan sudah sesuai dengan laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh tanpa ada koreksi:

5) Tim konsultan Penggugat sempat mengajukan Quality Assurance (QA) ke Kantor Wilayah DJP Jawa Barat | dan hasil QA dikembalikan lagi ke Tergugat (Tim pemeriksa di KPP Pratama Ciamis):

6) Pada Pembahasan Akhir, Penggugat menolak atas hasil perhitungan Pajak terutang Tergugat (Tim pemeriksa), dan sudah menyampaikankeberatannya, tapi Tergugat tidak mempertimbangkan tanggapan serta bukti yang dilampirkan clan tetap mempertahankan hasil penghitungan sebagaimana tertuang dalam. SPHP menjadi SKPKB;

7) Tergugat (Tim pemeriksaKPPPratamaCiamis) menetapkan

Penghitungan besaran HPP berdasarkan penghitungan Nonna, bukan berdasarkan hasil perhitungan atas pembelian ditambah persediaan awal di kurangi persediaan akhir sebagaimana telah Penggugat sampaikan rinciannya saat proses pemeriksaan,

8) Terhadap perhitungan HPP menggunakan Norma inilah yang menimbulkan Koreksi Fiskal dan memunculkan angka kurang bayar di SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019.

Dasar hukum bantahan koreksi Tergugat

1) Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "UU KUP") s.t.d.i.d. Undang-undang Nomor 6

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tabun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

a) Pasal 1 angka 29:

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

b) Pasal 28 ayat (1):

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

c) Pasal 28 ayat (7):

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai |harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan

dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

d) Penjelasan Pasal 28 ayat (7):

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

e) Pasal 29 ayat (3) huruf a:

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

f) Pasal 29 ayat (3b):

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

g) Pasal 92:

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut "UU PPh") s.i.d.td. Undang- undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan. Peraerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa:

a) Pasal 14 ayat (1) s.d. (5):

1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempumakan terus- menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dart Rp4.800. 000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) botch menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

3. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

4. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan nefo dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan. Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

5. Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan. Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan14 ayat (5):

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakan pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi:

a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan: atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti- bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahui maka peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

3) Pada Peraturan Dien Pajak Nomor PER-23/PJ/ 2013 tentang Standar Pemeriksaan, juga menjelaskan bahwa:

a) Pasal 4 huruf c:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai Standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha afas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dart pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dart pihak yang tidak independen. Selain independent, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/ atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii, Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

Bantahan Penggugat terkait Penetapan Secara Jabatan dalam Penentuan Penghasilan Neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto oleh Tergugat

1) Bahwa dalam proses Pemeriksaan Pajak, Penggugat telah memberikan data/ dokumen serta penjelasan/informasi sebagaimana tertuang dalam daftar buku, catatan, dan dokumen yang dipinjamkan pada proses pemeriksaan.

2) Bahwa dalam melakukan koreksi/memperoleh temuan, Tergugat harus mengacu pada bukti yang kompeten dan metode yang sesuai. Tergugat memiliki instrumen untuk melakukan pengujian atas data/dokumen yang dimiliki Penggugat berdasarkan data/ dokumen yang diberikan saat pemeriksaan, SPT Tahunan dan SPT Masa (beserta lampirannya termasuk Laporan Keuangan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pembukuan yang dilakukan Penggugat), serta data/ informasi lain yang bisa diperoleh dari lawan transaksi Penggugat maupun Pihak Lain. Sehingga, tidak tepat alasan yang disampaikan Tergugat bahwa Tergugat tidak dapat menghitung pajak yang seharusnya terutang dan melakukan penetapan secara jabatan.

3) Bahwa ketentuan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum koreksi oleh Tergugat dalam proses pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam dokumen Daftar Temuan Pemeriksaan maupun Risalah Pembahasan adalah Pasal 12 ayat (3), Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP.

Ketiga Pasal tersebut sama sekali tidak ada yang mengatur atau memberikan kewenangan bagi Tergugat untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, Penggugat berpendapat bahwa penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak oleh Tergugat adalah tidak tepat. Penggugat adalah Wajib Pajak Badan dan bukan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sehingga, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto oleh Tergugat justru bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar koreksi oleh Tergugat, yaitu Pasal 29 ayat (3b) UU KUP.

4) Bahwa penggunaan cara lain dalam menghitung peredaran bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU PPh, merupakan satu kesatuan (paket) yang tidak dapat dipisahkan. Ketentuan tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/ PMK.03/ 2018. Sementara, ketentuan tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neito diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/ 2015.

5) Pasal 1 PMK 15/PMK.03/ 2018 mengatur sebagai berikut: "Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:

a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban

pencatatan atau pembukuan; atau

b. tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/ atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya,

sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenamya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain."

6) Fakta bahwa Tergugat tidak melakukan koreksi atau tidak menggunakan cara lain untuk menghitung Peredaran Bruto Penggugat, secara hukum diinterpretasikan sebagai sebuah pengakuan bahwa:

v Penggugat telah secara patuh menyelenggarakan pembukuan

sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

¥ Dokumen pembukuan dan pendukung yang relevan telah

diperlihatkandipinjamkan selama proses pemeriksaan, sehingga besarnya Peredaran Bruto sesuai pembukuan yang dilaporkan telah terverifikasi dan diterima oleh Tergugat sebagai dasar yang sah untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

7) Berdasarkan fakia dan penjelasan hukum yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa tindakan penghitungan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan oleh Tergugat dengan mendasarkan pada penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) adalah keliru dan bertentangan dengan atau melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Oleh karena itu, koreksi yang didasarkan pada penggunaan NPPN tersebut harus dibatalkan seluruhnya.

8) Penggugat juga telah menyerahkan Sebagian data dalam proses pemeriksaan dan Tergugat dalam temuan awal, menyatakan ada koreksi omset. Fakta tersebut menunjukkan bahwa dengan data yang disampaikan Penggugat dan data intemal yang dimiliki

Tergugat, besamya penghasilan kena pajak dan pajak terutang dapat dihitung dengan cara "biasa", tanpa melalui penghitungan jabatan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.

9) Format Surat Ketetapan Pajak yang digunakan Tergugat dan termasuk muatan sanksi administrasi yang tercantum di dalamnya, juga menunjukkan bahwa SKP tersebut tidak dihitung secara jabatan.

10) Penggugat berpendapat bahwa penetapan secara jabatan oleh Tergugat adalah tidak tepat. Penggugat juga berpendapat bahwa perhitungan PPh Terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang disusun dan dilaporkan oleh Penggugat adalah sudah tepat, serta telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang juga sudah dilampirkan pada SPT.

Penggugat juga menyampaikan bahwa perhitungan nilai Penyesuaian Fiskal Positif, dan Penyesuaian Fiskal Negatif yang telah dilaporkan Penggugat adalah sudah tepat dan sesuai data/ dokumen yang ada.

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan Penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

2. Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang - Undang KUP.

3. Koreksi yang telah dilakukan oleh Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00001/206/19/442/24 tanggal 16 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 tersebut tidak tepat karena tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang benar dan tidak sesuai dengan bukti-bukti formal maupun materil yang ada.

4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06588/NKEB-CTAWPJ.09/ 2025 tanggal 31 Desember 2025 a quo yang diterbitkan Tergugat atas Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat tidak tepat, karena tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang benar dan tidak sesuai dengan bukti-bukti formal maupun materil yang ada.

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan. Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Gugatan yang diajukan Penggugat:

3. Mengusulkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Tergugat:

Menimbang bahwa sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Tanggapan:

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diber tanda P-1 sampai dengan P-46 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP06588/NKEB-

CT/WPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025.

Bukti P-2, Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan

pajak yang Tidak Benar Kedua nomor 010/KIP-IX/PEM/2025 tanggal 16 September 2025.

Bukti P-3. SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00001/206/19/442/24 tanggal 16

Februari 2024 Tahun Pajak 2019.

Bukti P-4. Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 11 Juni 2012 yang mencantumkan

penandatangan Surat Gugatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5. Akta Perubahan Nomor 33 tanggal 11 Juni 2012 yang mencantumkan

nama penandatangan surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang Tidak Benar sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6. Daftar data/ dokumen. yang dipinjamkan kepada Tergugat sela m a

proses permohonan pengurangan dan/atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar pertama maupun kedua.

a. Bukti Peminjaman dan Pengambalian Buku, Catatan dan Dokumen No PRN-00043/RIKSIS/KPP.0912/2023. Tgl. 18-07-2023

b. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen No PRN-00044 / RIKSIS/ KPP. 0912 / 2023. Tgl. 10-07-2023

c. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen No PRN-00044/RIKSIS/KPP.0912/2023. Tgl. 20-03-2023

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus - (Kuasa Hukum) Argo Ginanjar Nomor. 001/KIP-

IV/2026 tanggal 10 April 2026:

Bukti P-8. NPWP, KTP, Kartu IKH, BPE SPT an Argo Ginanjar,

Bukti P-9. KEP IKH an Argo Ginanjar Nomor : KEP-1217/PP/IKH/2024 tanggal 28

Oktober 2024:

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus - (Kuasa Hukum) Moh. Rifan Maulana Nomor :

005/KIP-IV/2026 tanggal 10 April 2026,

Bukti P-11. NPWP, KTP, Kartu IKH, BPE SPT an Moh. Rifan Maulana;

Bukti P-12. KEP IKH an Moh. Rifan Maulana Nomor : KEP-1062/PP/IKH/2025

tanggal 26 Juni 2025:

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus - (Kuasa Hukum) ) Komang Agung Surya

Parimana Nomor : 003/KIP-IV/2026 tanggal 10 April 2026:

Bukti P-14. NPWP KTP, Kartu IKH, BPE SPT an Agung Surya Parimana;

Bukti P-15, KEP IKH an Agung Surya Parimana Nomor : KEP-1931/PP/IKH/2025

tanggal 24 September 2025;

Bukti P-16. KTP Direktur an drh. H Suwandi:

|Bukti P-17. Pakta Integritas direktur an drh. H Suwandi:

Bukti P-18. Pakta Integritas Kuasa Hukum an Argo Ginanjar,

Bukti P-19. Pakta Integritas Kuasa Hukum an Moh. Rifan Maulana,

Bukti P-20. Pakta Integritas Kuasa Hukum an Agung Surya Parimana:

Bukti P-21. Tanda terima Pengajuan Gugatan dan resi pos ekspedisi pengajuan

gugatan,

Bukti P-22. Matriks sengketa,

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Nomor : 001/PENT.KIP/2026 tanggal 18 Mei 2026: Bukti P-24, Penjelasan Tertulis Nomor : 003/PENT.KIP/2026 tanggal 2 Juni 2026 : Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Nomor : 003/PENT.KIP/2026 tanggal 2 Juni 2026 : Bukti P-26. Dok Sheet Bya Opr Peternak tgl 030120 Rp. 4.617.500:

Bukti P-27. Dok Sheet Bya Opr Peternak tgl 040120 Rp 7.923.500:

Bukti P-28. Dok Sheet Bya Opr Peternak tgl 1120 Rp. 4.311.000:

Bukti P-29. Dok Sheet Bya Opr Peternak tgl 2120 Rp. 2.701.500:

Bukti P-30. Dok Sheet Bya Opr Petemak tgl. 020120:

Bukti P-31. Dok Sheet Bya Opr Peternak tgl. 030119 Rp 15.193.500,

Bukti P-32. Dok sheet Gaji Karyawan tgl 16119 Rp16.119.000:

Bukti P-33. Dok sheet Gaji Karyawan tgl 2119 Rp18.247.000:

Bukti P-34. Dok sheet Gaji Karyawan tgl 9119 Rp22.438.000:

Bukti P-35. Dok sheet Gaji Karyawan THR:

Bukti P-36. Dok sheet sample biaya ops petemak apit kas cilembang,

Bukti P-37. Dok sheet sample pengeluaran pemeliharaan kendaraan:

Bukti P-38. Sample Dokumen Biaya (Tanggapan Koreksi):

Bukti P-39. SPT Tahunan PPh 2019;

Bukti P-40. Daftar Rincian Biaya Tahun 2019,

Bukti P-41. Tanggapan atas Rincian Koreksi 2019 DJP,

Bukti P-42. Penjelasan tertulis tanggal 23 Juli 2026:

Bukti P-43. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor 001/KIP/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026: Bukti P-44. Resume Penjelasan Tertulis Akhir,

Bukti P-45. Daftar Sampel data/ dokumen yang telah dimateraikan elektronik, Bukti P-46. Matriks sengketa:

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-23 sebagai berikut:

BuktiT-1 Surat Tanggapan Nomor S-00003/STG-CT/WPJ.09/2026 tanggal 10

Maret 2026:

Bukti T-2 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Mei 2026,

Bukti T-3 LPK Nomor: LAP-07805/NKEB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 31

Desember 2025,

Bukti 14 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 Mei 2026:

Bukti T-5 LHP Nomor. LAP-10/RIKSIS/KPP.0912/2024 tanggal 5 Februari 2024: Bukti T-6 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-7 BA Tidak Dipenuhi 2019,

Bukti T-8 Peringatan Kedua 2019;

Bukti T-9 Peringatan Pertama 2019:

Bukti T-10 Permintaan Peminjaman Dokumen 2019;

Bukti T-11 Rincian Koreksi 2019;

Bukti T-12 Penempatan Koreksi Biaya dan Proyeksi Pembetulan 2019:

Bukti 1-13 Berita Acara Pembahasan Akhir 2019:

Bukti T-14 Ikhtisan Hasil Pembahasan Akhir 2019,

Bukti T-15 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Juli 2026:

Bukti T-16 Lampiran Pentul TG-21 Juli 2026- Tanggapan atas Rincian Koreksi

PPh Badan 2019;

Bukti T-17 Penjelasan Akhir tanpa nomor tanggal 28 Juli 2026;

Bukti T-18 Perhitungan PPh yang masih harus dibayar,

Bukti T-19 BA Tidak Dipenuhi 2019;

Bukti T-20 Peringatan Kedua 2019:

Bukti T-21 Peringatan Pertama 2019,

Bukti T-22 Permintaan pinjaman,

Bukti T-23 Ringkasan Koreksi 2019,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-06588/NKEB-CTAWPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak terkait SKPKB Nomor 00001/206/19/442/24 tanggal 16 Februari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan 001/KIP-11/2026 tanggal 27 Januari 2026, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan surat yang digugat, dan ditandatangani oleh Suwandi jabatan Direktur Utama dengan berdasarkan Akta Perubahan Nomor 33 tanggal 26 Agustus 2019 Notaris Kadar Winarsih, S.H, berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

1. Kronologi Gugatan

bahwa kronologi singkat atas timbulnya gugatan menurut Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:

No.

ofa al

Peristiwa/KejadianKeterangan

DesemberjTergugat menerbitkan SuratSPHP Nomor S-345/RIKSI/KPP.0912/2023. Pada 2023PemberitahuanHasil,ii

emeriksaan (SPHP)iii

Neto. Penggugat menyatakan tidak setuju terhadap penggunaan Norma tersebut.

[No.| Tanggal |” Peristiwa/Kejadian

2 SetelahmenyampaikanMenurut Tergugat, setelah GA Pengguga

SPHP sampaidokumen tambahan dalammenyampaikan rincian biaya dan dokumen tambahan

proses Quality Assuranceyang kemudian digunakan untuk melakukan

berdasarkan pembukuan, sehingga penghitungan akhir tidak lagi menggunakan Noma. Penggugat pada pokoknya tetap berpendapat bahwa oreksi yang kemudian dituangkan dalam SKPKBI

asih berkaitan dengan penghitungan berdasarkan 3 $Februari(TergugatmenerbitkanDiterbitkan LAP-10/RIKSIS/KPP.0912/2024. Menuru

2024Laporan Hasil Pemenksaan

ergugat, hasil pemeriksaan pada tahap ini telah dihitung berdasarkan pembukuan Penggugat, bukan agi menggunakan Norma.

d16 FebruarijTergugat menerbitkan SKPKBDiterbitkan SKPKB Nomor 00001/206/19/442/24

2024PPh Badan Tahun Pajak 2019jTahun Pajak 2019. SKPKB inilah yang selanjutnya

dimohonkan pengurangan atau pembatalan 5 MOMaretiPenggugatmengajukanPermohonan diajukan melalui Surat Nomor 010/KIP-

2025permohonan — pengurangan|II/PEM/2025 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b

tau pembatalan SKP yangUU KUP,

ka

4Agustus|TergugatmenerbitkanDiterbitkan KEP-03070/NKEB-CT/PJAVPJ.09/2025 2025keputusan atas permohonandengan keputusan menolak permohonan dan

pertamaempertahankan SKPKB Tahun Pajak 2019. 7

September (PenggugatmengajukanPermohonan kedua diajukan melalui Surat Nomo

permohonanDalam RSG tercantum atau pembatalan SKP yangftanggal 26 September 2025, sedangkan idak benar yang keduaergugat dalam Pendapat Akhir mencantumkan 16

SKPKBNomo: 00001/206/19/442/24. Keputusan ini kemudian

enjadi objek gugatan.

Menurut Surat Gugatan,KEP-06588/NKEB-

T/WPJ.09/2025 diterima Penggugat pada tanggal 6 anuari 2026.

FebruariPengadilan Pajakoleh Pengadilan Pajak pada 2 Februari 2026,

emudian terdaftar dalam berkas sengketa 001172.99/2026/PP.

2. Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06588/NKEB-CTAVPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 mengenai permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang KUP, yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat dan

mempertahankanSKPKBPajakPenghasilanBadanNomor 00001/206/19/442/24 tangga! 16 Februari 2024 Tahun Pajak 2019:

Menimbang bahwa dengan demikian pokok sengketa yang harus diputus adalah apakah keputusan Tergugat yang menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut telah tepat, khususnya berkenaan dengan dalil Penggugat bahwa SKPKB a guo diterbitkan berdasarkan penghitungan Penghasilan Neto secara jabatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, atau sebaliknya sebagaimana pendapat Tergugat bahwa penghitungan yang mendasari SKPKB pada tahap akhir pemeriksaan telah dilakukan berdasarkan pembukuan dan dokumen Penggugat sehingga tidak lagi menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Menimbang bahwa menurut Tergugat, Tergugat menerbitkan keputusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada saat penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), penghitungan Penghasilan Neto memang masih dilakukan dengan menggunakan Noma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 9%;

bahwa setelah proses Quality Assurance (QA) dan Pembahasan Akhir Hasil

Penggugat menyerahkan dokumen tambahan kepada Pemeriksa berupa rincian biaya dan dokumen pendukung lainnya, yang kemudian diterima dan dipertimbangkan dalam penghitungan akhir,

bahwa berdasarkan dokumen tambahan tersebut Pemeriksa tidak lagi menghitung laba neto Penggugat dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, melainkan melakukan pengujian terhadap pembukuan Penggugat dan menentukan biaya-biaya yang menurut Pemeriksa tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan:

bahwa oleh karena itu, menurut Tergugat, anggapan Penggugat bahwa SKPKB a quo dihitung secara jabatan menggunakan Nonna Penghitungan Penghasilan Neto sehingga harus dibatalkan adalah tidak sesuai dengan keadaan pada saat penghitungan akhir hasil pemeriksaan,

bahwa Tim Peneliti berpendapat laba neto Penggugat secara nyata tidak dihitung berdasarkan Norma Penghitungan, sehingga alasan yang diajukan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan dan penerbitan SKPKB dinilai telah tepat untuk dipertahankan:

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut Tergugat menyimpulkan tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dan mempertahankan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam SKPKB sebesar Rp1.378.912.365,00.

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Penggugat, selama proses pemeriksaan Penggugat telah menyerahkan data, dokumen, pembukuan, laporan keuangan, SPT Tahunan, SPT Masa, dan informasi yang dapat digunakan oleh Tergugat untuk menghitung jumlah pajak yang sebenarnya terutang, sehingga tidak terdapat alasan untuk melakukan penetapan secara jabatan:

bahwa menurut Penggugat, ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 28, dan Pasal 29 Undang-Undang KUP yang dijadikan dasar dalam proses pemeriksaan tidak memberikan dasar untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak Penggugat sebagai Wajib Pajak badan;

bahwa Penggugat juga berpendapat fakta tidak adanya Koreksi terhadap Peredaran Bruto menunjukkan bahwa pembukuan dan dokumen Penggugat sebenamya dapat digunakan untuk menentukan besamya penghasilan dan pajak yang terutang, sehingga penghitungan dapat dilakukan dengan cara biasa tanpa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,

bahwa menurut Penggugat, tindakan penghitungan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga koreksi yang timbul dari penghitungan tersebut harus dibatalkan seluruhnya,

bahwa Penggugat berpendapat perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebagaimana dilaporkan dalam SPT Tahunan, termasukFiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif, telah sesuai dengan laporan keuangan serta data dan dokumen yang dimiliki Penggugat:

bahwa oleh karena itu, menurut Penggugat, SKPKB Nomor 00001/206/19/442/24 tanggal 16 Februari 2024 merupakan ketetapan yang tidak tepat dan Keputusan Nomor KEP-06588/NKEB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang menolak permohonan Penggugat juga tidak tepat, sehingga Penggugat memohon agar Gugatan dikabulkan seluruhnya dan seluruh koreksi Tergugat dibatalkan:

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (T), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan nefo dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(4 Pembukuan atauharus diselenggarakan di Indonesia dengan

menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto ' dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

(10) Dihapus.

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau

pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

(12) Bentuk dan fata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 29

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen

yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan:dan/atau

C. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, bahwa berdasarkan Peraturan Menten Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 21

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biayadan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A:

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan:

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing,

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia:

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial,

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat‘ ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara: atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutangpembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan: atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufk:yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

L sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah: dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan

n. Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi,

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota,

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang:

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan,

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan:

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan: dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

£ jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang

saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan aril zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang

dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah:

h. Pajak Penghasilan:

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya:

fi. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau

perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham,

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Pasal 14

(5) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan,’ termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak, Laporan Penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, serta dokumen dan bukti yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, yang pelaksanaannya berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,

bahwa Pasal 21 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, sedangkan Pasal 22 ayat

(1) dan ayat (2) mengatur bahwa Surat Ketetapan Pajak yang dapat dikurangkan adalah Surat Ketetapan Pajak dengan materi yang tidak benar, dan Surat Ketetapan Pajak yang dapat dibatalkan adalah Surat Ketetapan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan,

bahwa dengan demikian, dalam menilai Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, Pengadilan Pajak terlebih dahulu harus menentukan ketidakbenaran apa yang dijadikan dasar oleh Penggugat dalam meminta pengurangan atau pembatalan SKPKB a quo;

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Tergugat maupun alasan Gugatan Penggugat, diketahui bahwa pokok alasan Penggugat adalah bahwa SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 dianggap tidak benar karena Penghasilan Kena Pajak ditentukan secara jabatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sedangkan menurut Penggugat pembukuan dan dokumen yang tersedia memungkinkan pajak dihitung berdasarkan keadaan yang sebenamya,

bahwa Penggugat juga mendalilkan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto terhadap dirinya sebagai Wajib Pajak badan tidak tepat, serta berpendapat perhitungan PPh Badan sebagaimana dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 telah sesuai dengan laporan keuangan serta data dan dokumen yang dimilikinya,

bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015 pada dasamya memungkinkan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto terhadap Wajib Pajak badan yang dalam pemeriksaan temyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau bukti pendukungnya: dengan demikian, status Penggugat sebagai Wajib Pajak badan tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam pemeriksaan,

bahwa namun demikian, dari dokumen pemeriksaan diketahui bahwa penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 9% memang dilakukan Tergugat pada tahap penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tanggal 8 Desember 2023, yang pada tahap

Penghasilan Neto berdasarkansebesar kurang lebih Rp19.426.078.589,00;

bahwa setelah proses Qualify Assurance dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Penggugat menyerahkan dokumen tambahan berupa rincian biaya dan dokumen pendukung, yang kemudian diterima dan dipertimbangkan oleh Pemeriksa, sehingga menurut hasil penelitian Tergugat penghitungan akhir Penghasilan Neto tidak lagi didasarkan pada Noma Penghitungan Penghasilan Neto;

bahwa dari Laporan Penelitian diketahui Penghasilan Neto yang ditetapkan dalam SKPKB Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp4.740.974.748,00, yang berbeda secara nyata dengan Penghasilan Neto berdasarkan Norma pada tahap SPHP sebesar kurang lebih Rp19.426.078.589,00, dan Tim Peneliti menyatakan penghitungan akhir didasarkan pada data dan dokumen tambahan yang disampaikan Penggugat setelah proses GA serta pengujian terhadap biaya yang tidak dapat dikurangkan berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan,

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terdapat cukup bukti bahwa Norma Penghitungan Penghasilan Neto merupakan metode yang digunakan pada tahap SPHP, tetapi bukan merupakan metode yang digunakan untuk menentukan Penghasilan Neto yang akhimya ditetapkan dalam SKPKB a quo;

bahwa oleh karena itu, dalil Penggugat yang mendasari permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b, yaitu bahwa SKPKB Tahun Pajak 2019 harus dikurangi atau dibatalkan karena Penghasilan Neto dalam SKPKB ditetapkan secara jabatan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tidak terbukti:

bahwa Pengadilan Pajak selanjutnya mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Tergugat setelah melakukan penelitian kembali mengakui adanya ketidakakuratan dalam penempatan koreksi biaya, yaitu koreksi biaya sebesar Rp4.740.974.748,00 ditempatkan langsung pada pos

Penghasilan Neto, padahal menurut Tergugat seharusnya ditempatkan sebagai Penyesuaian Fiskal Positif,

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketidakakuratan penempatan tersebut harus dibedakan dari dalil Penggugat mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, karena Tergugat tetap dapat menunjukkan bahwa koreksi biaya setelah QA bersumber dari pengujian pembukuan dan dokumen Penggugat, bukan dari penerapan persentase Norma,

bahwa selain itu, apabila koreksi biaya yang menurut Tergugat berasal dan pengujian pembukuan sebesar Rp4.740.974.748,00 ditempatkan sebagai Penyesuaian Fiskal Positif sebagaimana seharusnya, hasil rekonstruksi Tergugat justru menghasilkan Penghasilan Neto yang lebih besar daripada Penghasilan Neto dalam SKPKB, sehingga ketidakakuratan penempatan tersebut tidak membuktikan bahwa jumlah pajak dalam SKPKBbesar dan tidak membuktikan adanya hak Penggugat untuk memperoleh pengurangan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) PMK Nomor 118 Tahun 2024; bahwa demikian pula ketidakakuratan tersebut tidak membuktikan bahwa SKPKB seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK Nomor 118 Tahun 2024,

bahwa Pengadilan Pajak tidak menjadikan rekonstruksi perhitungan Tergugat tersebut sebagai dasar untuk menambah jumlah pajak yang harus dibayar Penggugat, karena dalam Pendapat Akhimya Tergugat tetap meminta agar Keputusan a guo dan jumlah pajak dalam SKPKB yang telah diterbitkan dipertahankan, sedangkan rekonstruksi tersebut dipertimbangkan sebatas sebagai penjelasan mengenai karakter dan asal koreksi setelah proses QA; bahwa meskipun dalam persidangan Penggugat kemudian menyampaikan tanggapan dan bukti terhadap beberapa rincian biaya serta menyatakan terdapat koreksi tertentu yang dapat diterima dan koreksi lainnya yang tetap ditolak, Penggugat tidak menyampaikan suatu penghitungan akhir yang menunjukkan secara terukur jumlah materi penetapan dalam SKPKB yang menurutnya masih harus dikurangkan sebagai akibat dari pengujian per akun tersebut, dalam persidangan Penggugat bahkan menjelaskan tidak melakukan penghitungan

ulang karena menurutnya rincian koreksi Tergugat berbeda dari SPHP dan kertas kerja pemeriksaan:

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak tidak memperoleh dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut Penggugat sebesar nihil merupakan jumlah yang terbukti benar, maupun untuk menentukan bagian tertentu dari SKPKB yang harus dikurangkan:

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup alasan untuk menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06588/NKEB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 tidak tepat, sehingga Gugatan Penggugat ditolak dan Keputusan Tergugat tetap dipertahankan,

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-06588/NKEB-CTAWPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak terkait SKPKB Nomor 00001/206/19/442/24 tanggal 16 Februari 2024 atas nama PT KARYA INDAH PERTIWI, NPWP 31.763.774.2-442.000, beralamat di Dsn. Sindangmukti RT.004 RW.005, Panumbangan, Kab. Ciamis, Jawa Barat;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA, sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat, namun tidak dihadiri oleh Tergugat.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdtid

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA.

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

{ Teddy Suhartadi Permadi, S.E., Ak., MIDS.

NIP 197303101999031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.