PUTUSAN
Nomor PUT-001171.99/2026/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-06587/NKEB-CTAWPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak terkait SKPKB Nomor 00001/206/20/442/24 tanggal 13 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001171.99/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KARYA INDAH PERTIWI, NPWP 31.763.774.2-442.000, beralamat di Dsn. Sindangmukti RT.004 RW.005, Panumbangan, Kab. Ciamis, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh drh. H. Suwandi jabatan Direktur Utama: Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Argo Ginanjar
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1217/PP/IKH/2024 tanggal 28
Oktober 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/KIP-IV/2026 tanggal 10 April 2026;
2. Nama: Moh. Rifan Maulana
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1062/PP/IKH/2025 tanggal 26 Juni
2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/KIP-IV/2026 tanggal 10 April 2026,
3. Nama: Agung Surya Parimana
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1931/PP/IKH/2025 tangga! 24
September 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/KIP-IV/2026 tanggal 10 Apri 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat,